Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS EVOLUSI POLITIK HUKUM NASIONAL DARI MASA KOLONIAL HINDIA BELANDA HINGGA ERA PASCA MODE BARU Miftaul Qodril R1. Adi Fathurrozi2. Muhamma Holid3 Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso. Miftahulqodrilramadhan@stisabuzairi. UIN KHAS Jember. Email: adifathurrozi86@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso, m. holid77@gmail. DOI: 10. 58293/asa. Diterima: 07 Agustus 2025 Direvisi: 25 Agustus 2025 Diterbitkan: 28 Agustus 2025 ABSTRAK Politik hukum di Indonesia merupakan arena strategis yang merefleksikan dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa sejak masa kolonial hingga era reformasi. Evolusi politik hukum nasional menunjukkan proses panjang dan kompleks yang dipengaruhi oleh interaksi berbagai faktor, baik politik, ekonomi, sosial-budaya, maupun Pada masa kolonial Hindia Belanda, politik hukum bersifat eksploitatif dengan dominasi hukum kolonial, sementara hukum adat dan Islam ditempatkan secara subordinatif. Pasca kemerdekaan, arah politik hukum nasional diarahkan untuk membangun sistem hukum yang berdaulat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, meskipun masih dibayangi dilema antara mempertahankan warisan kolonial dan kebutuhan akan hukum nasional yang autentik. Masa Orde Lama menandai politisasi hukum untuk mendukung ideologi negara, sedangkan masa Orde Baru menegaskan politik hukum sentralistik dan otoriter dengan orientasi stabilitas dan pembangunan ekonomi, namun sering mengabaikan demokrasi dan hak asasi manusia. Reformasi 1998 membawa perubahan mendasar, menekankan supremasi hukum, demokratisasi, penghormatan HAM, serta pengakuan atas pluralisme hukum, termasuk penguatan posisi hukum adat dan dinamika hukum Islam dalam sistem hukum Faktor yang memengaruhi perubahan politik hukum meliputi struktur kekuasaan politik, keberagaman sosial-budaya, kepentingan ekonomi, kapasitas institusional, serta aspirasi masyarakat sipil. Meski telah terjadi kemajuan signifikan, tantangan besar tetap ada, seperti intervensi politik dalam penegakan hukum, korupsi, ketimpangan akses keadilan, dan konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Dengan demikian, evolusi politik hukum Indonesia tidak hanya menjadi cerminan sejarah pembangunan hukum, tetapi juga menjadi dasar refleksi dalam merumuskan strategi pembaruan hukum menuju sistem yang lebih demokratis, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kata kunci: Politik Hukum. Hukum Nasional. Kolonialisme. Reformasi. Pluralisme Hukum. ABSTRACT Legal politics in Indonesia represents a strategic arena that reflects the nationAos socio-political and cultural dynamics from the colonial period to the reform era. The evolution of national legal politics demonstrates a long and complex process influenced by the interaction of political, economic, socio-cultural, and institutional factors. During the Dutch colonial period, legal politics were exploitative, with colonial law in a dominant position, while customary and Islamic law were subordinated. After independence, the direction of national legal politics aimed to establish a sovereign legal system rooted in Pancasila and the 1945 Constitution, though still constrained by the dilemma between maintaining colonial legacies and building an authentic national law. The Old Order marked the politicization of law to support state ideology, while the New Order consolidated a centralized and authoritarian legal politics oriented toward political stability and economic development, yet often at the expense of democracy and human rights. The 1998 Reform era introduced fundamental changes, emphasizing the rule of law, democratization, respect for human rights, and recognition of legal pluralism, including strengthening the position of customary law and the dynamic role of Islamic law within the national legal system. Factors influencing the transformation of legal politics include the structure of political power, socio-cultural diversity, economic interests, institutional capacity, and civil society aspirations. Despite significant progress, major challenges remain, such as political intervention in law enforcement, corruption, unequal access to justice, and Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS tensions between national and local legal systems. Thus, the evolution of Indonesian legal politics is not only a reflection of the historical development of law but also a foundation for formulating strategies of legal reform toward a more democratic, just, and socially responsive legal system. Keywords: legal politics, national law, colonialism, reform, legal pluralism. PENDAHULUAN Politik hukum merupakan kebijakan negara yang menentukan arah, isi, dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu negara. Dalam konteks Indonesia, politik hukum tidak hanya menjadi instrumen pembentukan hukum, tetapi juga cermin dari dinamika sosial, politik, dan budaya bangsa sepanjang sejarahnya. Evolusi politik hukum nasional Indonesia merupakan perjalanan panjang yang dimulai sejak masa kolonial Hindia Belanda, berlanjut pada masa kemerdekaan. Orde Lama. Orde Baru, hingga era pasca Orde Baru yang dikenal dengan masa Pada masa kolonial Hindia Belanda, sistem hukum yang diterapkan di Indonesia bersifat kolonial dan eksploitatif, yang lebih menekankan kepentingan penguasa Belanda daripada kepentingan rakyat pribumi. Hukum yang berlaku saat itu merupakan perpaduan antara hukum Belanda yang tertulis dan hukum adat yang hidup di masyarakat. Namun, hukum adat hanya diakui dalam batas tertentu dan berada di bawah supremasi hukum kolonial. Politik hukum kolonial ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat Indonesia demi kepentingan kolonial Belanda2. Sistem hukum kolonial ini menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan yang kemudian menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia setelah merdeka. Setelah proklamasi kemerdekaan 1945. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam membangun sistem hukum nasional yang berdaulat dan mencerminkan cita-cita kemerdekaan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pijakan utama dalam menentukan arah politik hukum nasional, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pada masa awal kemerdekaan, terdapat dilema antara mempertahankan hukum kolonial yang sudah ada demi stabilitas dan kebutuhan praktis, dengan upaya membangun hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri, termasuk hukum adat dan hukum agama. Perdebatan ini menjadi ciri khas politik hukum Indonesia di masa itu3. Masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno ditandai oleh dominasi politik dan ideologi yang kuat, yang turut mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan Politik hukum pada masa ini lebih bersifat instrumental untuk mendukung ideologi politik negara, sehingga hukum sering kali digunakan sebagai alat politik. Di sisi lain, upaya integrasi hukum adat dan hukum Islam dalam sistem hukum nasional juga menjadi perdebatan yang intens, mengingat keberagaman sosial dan budaya Indonesia. Memasuki masa Orde Baru, politik hukum mengalami perubahan signifikan dengan Ria Rizqina Rinita Soelaiman Muhammad Iqbal Baiquni. AuSEJARAH POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM PERAN PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DARI MASA KEMERDEKAAN HINGGA PASCA REFORMASI,Ay I-WIN Library 2, no. : 47Ae55. Muhammad Safar and Ismaidar. AuSejarah Perkembangan Politik Hukum Nasional,Ay INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 3, no. Safar and Ismaidar. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS orientasi yang lebih terpusat dan otoriter. Pemerintahan Presiden Soeharto menggunakan politik hukum sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Pada masa ini, hukum lebih diarahkan untuk menciptakan ketertiban dan mendukung kebijakan pembangunan, meskipun seringkali mengabaikan aspek demokrasi dan hak asasi manusia4. Politik hukum Orde Baru juga menghadapi kritik karena cenderung represif dan kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama dalam hal pengakuan hak-hak masyarakat adat dan kebebasan beragama. Era pasca Orde Baru atau masa reformasi membawa perubahan besar dalam politik hukum nasional Indonesia. Reformasi menuntut penegakan supremasi hukum, demokratisasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Politik hukum di era ini berupaya mengoreksi berbagai kebijakan hukum yang otoriter dan tidak adil pada masa lalu. Pengakuan terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat diperkuat melalui konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat . UUD 1945, yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak Selain itu, munculnya tuntutan agar syariat Islam dapat diintrodusir ke dalam sistem hukum nasional juga menjadi bagian dari dinamika politik hukum yang kompleks di Indonesia modern. Perjalanan politik hukum nasional Indonesia ini tidak terlepas dari pengaruh faktor historis, sosial, dan politik yang terus berkembang. Politik hukum menjadi arena di mana berbagai kepentingan dan nilai bertemu dan bernegosiasi, baik antara hukum adat, hukum agama, maupun hukum positif nasional. Oleh karena itu, memahami evolusi politik hukum nasional Indonesia dari masa kolonial hingga era pasca Orde Baru sangat penting untuk mengkaji bagaimana hukum di Indonesia dibentuk, diimplementasikan, dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Selain itu, evolusi politik hukum nasional juga mencerminkan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan sosial. Proses ini tidak pernah lepas dari tantangan, termasuk konflik antara mempertahankan tradisi hukum lama dan kebutuhan reformasi hukum yang lebih progresif dan inklusif. Politik hukum menjadi instrumen strategis dalam mengatasi permasalahan tersebut agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan menjaga stabilitas sosialpolitik. Dengan latar belakang tersebut, makalah ini akan mengkaji secara mendalam evolusi politik hukum nasional Indonesia dari masa kolonial Hindia Belanda hingga era pasca Orde Baru, dengan fokus pada perubahan kebijakan hukum, pengaruh politik, dan implikasi sosial yang muncul sepanjang perjalanan tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika politik hukum nasional dan menjadi bahan refleksi dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia ke depan. Muhammad Iqbal Baiquni. AuSEJARAH POLITIK HUKUM INDONESIA DALAM PERAN PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DARI MASA KEMERDEKAAN HINGGA PASCA REFORMASI. Ay Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS PEMBAHASAN Politik Hukum pada Masa Kolonial Hindia Belanda Politik hukum pada masa kolonial Hindia Belanda berakar pada kepentingan penjajahan Belanda yang bertujuan menguasai dan mengendalikan wilayah serta masyarakat Indonesia. Pada awalnya. Belanda menerapkan politik hukum yang kompromistis dengan mengakui keberadaan hukum adat dan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Nusantara. Namun, dalam perkembangannya, politik hukum Belanda berubah menjadi konfrontatif untuk memperkuat kekuasaannya, dengan memperkenalkan hukum positif Belanda yang bersifat eksklusif dan mengutamakan kepentingan kolonial 5. Salah satu contoh penting adalah pengkodifikasian hukum Belanda seperti Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagan. yang diberlakukan bagi orang Eropa dan golongan tertentu di Indonesia sejak pertengahan abad ke-19. Sementara itu, hukum adat dan hukum Islam tetap diakui namun dalam posisi subordinat dan terbatas dalam ruang lingkupnya6. Politik hukum kolonial juga memengaruhi hukum Islam di Indonesia. Meskipun hukum Islam masih dipakai dalam perkara keluarga dan waris di pengadilan agama, penerapannya dikendalikan oleh hukum kolonial yang menganggap hukum adat sebagai dasar pengakuan hukum Islam, sehingga hukum Islam tidak berdiri sendiri secara penuh dalam sistem hukum nasional saat itu. Perkembangan Politik Hukum pada Masa Kemerdekaan dan Orde Lama Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945. Indonesia berusaha membangun sistem hukum nasional yang berdaulat dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Politik hukum pada masa ini diarahkan untuk menggantikan hukum kolonial dengan hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri. Namun, proses ini tidak mudah karena warisan hukum kolonial masih kuat dan hukum nasional harus mengakomodasi keberagaman hukum adat dan agama yang ada di Indonesia. Pada masa Orde Lama di bawah Presiden Soekarno, politik hukum lebih dipengaruhi oleh ideologi politik dan nasionalisme. Hukum sering digunakan sebagai alat politik untuk mendukung cita-cita revolusi dan pembangunan nasional. Dalam masa ini, terdapat upaya integrasi hukum adat dan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional, meskipun masih banyak tantangan dalam pelaksanaannya7. Politik Hukum pada Masa Orde Baru Masa Orde Baru . ditandai oleh politik hukum yang lebih terpusat dan Pemerintah Orde Baru menggunakan politik hukum sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan mendukung pembangunan ekonomi. Hukum diarahkan untuk menciptakan ketertiban dan mendukung kebijakan pemerintah, meskipun sering mengabaikan aspek demokrasi dan hak asasi manusia8. Muhammad Iqbal. AuPolitik Hukum Hindia Belanda Dan Pengaruhnya Terhadap Legislasi Hukum Islam Di Indonesia,Ay AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 12, no. : 117Ae26, https://doi. org/10. 15408/ajis. Irham Fadhilah Hidayatullah. AuPolitik Hukum Pemerintahan Belanda Di Indonesia,Ay Kumparan. com, 2022. Soetandyo Wignjosoebroto. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Cetak Ulan (RajaGrafindo Persada. Wignjosoebroto. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Politik hukum Orde Baru juga dikenal dengan pembentukan regulasi yang mendukung pembangunan nasional, namun cenderung represif terhadap oposisi politik dan pembatasan kebebasan berpendapat. Sistem hukum saat itu lebih menekankan pada kepatuhan terhadap pemerintah daripada supremasi hukum yang adil dan demokratis. Era Pasca Orde Baru (Reformas. Setelah runtuhnya Orde Baru pada 1998. Indonesia memasuki era reformasi yang membawa perubahan besar dalam politik hukum nasional. Reformasi menuntut penegakan supremasi hukum, demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Politik hukum di era ini diarahkan untuk mengoreksi kebijakan hukum otoriter masa lalu dan membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan9. Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak mereka diperkuat melalui amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat . Selain itu, muncul pula dinamika politik hukum terkait pengintegrasian hukum Islam dalam sistem hukum nasional secara lebih terbuka dan demokratis. Namun, tantangan politik hukum di era pasca Orde Baru tetap besar, termasuk dalam hal konsolidasi demokrasi, penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik, dan perlindungan hak-hak minoritas serta masyarakat adat. Politik hukum menjadi arena negosiasi antara berbagai kepentingan dan nilai yang terus berkembang dalam masyarakat Indonesia Perkembangan politik hukum nasional Indonesia merupakan proses panjang yang dipengaruhi oleh konteks sosial-politik setiap era. Dari politik hukum kolonial yang eksploitatif dan konfrontatif, berlanjut ke masa kemerdekaan yang berupaya membangun hukum nasional berdaulat, hingga masa Orde Baru yang otoriter dan stabilisator, serta era reformasi yang menekankan demokrasi dan supremasi hukum. Evolusi ini mencerminkan upaya bangsa Indonesia dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan kebutuhan masyarakatnya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Politik Hukum Nasional Indonesia Perubahan politik hukum nasional Indonesia dari masa kolonial Hindia Belanda hingga era pasca Orde Baru dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait, meliputi aspek politik, sosial, ekonomi, budaya, dan dinamika kekuasaan. Faktor-faktor ini berperan menentukan arah, isi, dan implementasi kebijakan hukum yang berlaku pada setiap periode Berikut penjelasan detail faktor-faktor tersebut berdasarkan kajian literatur dan hasil penelitian terkini. Faktor Politik Struktur Kekuasaan dan Dinamika Politik Struktur politik dan kekuasaan sangat menentukan perkembangan politik hukum di Indonesia. Menurut Daniel S. Lev, hukum merupakan alat politik yang dipengaruhi oleh keseimbangan kekuasaan, ideologi politik, serta evolusi sosial dan ekonomi dalam Dalam konteks Indonesia, politik hukum tidak pernah terlepas dari intervensi dan kepentingan elite politik yang berkuasa pada masa tertentu. Masa Kolonial: Politik hukum diarahkan untuk mempertahankan kekuasaan kolonial Iqbal. AuPolitik Hukum Hindia Belanda Dan Pengaruhnya Terhadap Legislasi Hukum Islam Di Indonesia. Ay AuPengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,Ay pancabudi, 2012. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Belanda. Kebijakan hukum dibuat untuk mengatur masyarakat pribumi demi kepentingan penguasa kolonial, sehingga hukum lebih bersifat eksploitatif dan diskriminatif. Masa Kemerdekaan dan Orde Lama: Politik hukum sangat dipengaruhi oleh ideologi nasionalisme dan perjuangan kemerdekaan. Pemerintah berupaya membangun hukum nasional yang berdaulat, namun prosesnya dipengaruhi oleh ketegangan politik dan ideologi yang kuat. Masa Orde Baru: Politik hukum menjadi instrumen stabilitas politik dan pembangunan ekonomi yang sentralistik dan otoriter. Produk hukum lebih banyak merupakan hasil kompromi politik elit yang mengutamakan stabilitas dan pembangunan. Era Pasca Orde Baru: Demokratisasi membawa tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Namun, intervensi politik dalam pembentukan dan penegakan hukum masih terjadi, meskipun dalam bentuk yang lebih terselubung11. Faktor Sosial dan Budaya Keberagaman dan Nilai-Nilai Lokal Keberagaman sosial dan budaya Indonesia menjadi faktor penting dalam pembentukan politik hukum nasional. Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan hukum adat yang berbeda-beda serta pengaruh agama yang kuat, terutama Islam. Politik hukum harus mampu mengakomodasi pluralisme hukum ini, sehingga terjadi negosiasi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum positif nasional. Pada masa kolonial, hukum adat dan hukum Islam diakui secara terbatas dan subordinat terhadap hukum kolonial. Pasca kemerdekaan dan reformasi, pengakuan terhadap hukum adat diperkuat, misalnya melalui Pasal 18 B ayat . UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Nilai-nilai budaya dan moral masyarakat juga menjadi pendorong perubahan hukum agar hukum lebih sesuai dengan kebutuhan dan norma sosial yang hidup12. Faktor Ekonomi Kebijakan Pembangunan dan Kepentingan Ekonomi Kondisi dan kebijakan ekonomi nasional turut memengaruhi politik hukum. Hukum sering dijadikan instrumen untuk mendukung pembangunan ekonomi dan stabilitas pasar. Pada masa Orde Baru, politik hukum diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan ekonomi yang pesat. Regulasi hukum dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi investor dan menjaga ketertiban ekonomi. Faktor ekonomi juga mempengaruhi reformasi hukum di era pasca Orde Baru, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat, pengaturan sistem perbankan, dan penguatan hukum bisnis yang transparan dan akuntabel13. Faktor Teknis dan Institusional Kapasitas dan Profesionalisme Aparat Hukum Perubahan politik hukum juga dipengaruhi oleh kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum serta lembaga-lembaga hukum. Reformasi sistem peradilan dan peningkatan profesionalisme aparat hukum menjadi bagian penting dalam perubahan politik hukum, terutama pasca reformasi. Anggawira I Gusti Agung Ngurah Agung. Tiyar Cahya Kusuma. Resi Pranacitra. AuPolitik Hukum Dalam Reformasi Sistem Peradilan Di Indonesia,Ay Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial 2, no. 29Ae32, https://doi. org/10. 35308/jic. AuPengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Ay E V A Susanti. AuANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIAAy (UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN, 2. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS Namun, intervensi politik dalam proses seleksi hakim dan lembaga peradilan masih menjadi tantangan yang menghambat independensi dan kredibilitas sistem hukum 14. Kelemahan institusional dan birokrasi yang korup dan tidak transparan juga menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan hukum yang adil dan efektif. Faktor Tekanan dan Aspirasi Masyarakat Tekanan dari masyarakat sipil, media, dan organisasi non-pemerintah juga mempengaruhi perubahan politik hukum. Reformasi sistem peradilan dan pembaruan hukum di Indonesia banyak didorong oleh tuntutan masyarakat akan transparansi, akuntabilitas, dan Partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum dan pengawasan penegakan hukum menjadi semakin penting untuk mencegah dominasi kepentingan elit politik dalam politik hukum15. Perubahan politik hukum nasional Indonesia merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor politik, sosial-budaya, ekonomi, institusional, dan aspirasi masyarakat. Struktur kekuasaan politik dan dinamika ideologi sangat dominan mempengaruhi arah politik hukum, sementara keberagaman sosial budaya dan kebutuhan ekonomi mendorong penyesuaian hukum agar relevan dengan konteks nasional. Profesionalisme aparat hukum dan partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan politik hukum yang demokratis dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Era Pasca Orde Baru Setelah reformasi 1998. Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam politik hukum yang menekankan supremasi hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi Namun, perjalanan menuju sistem hukum yang ideal masih menghadapi berbagai tantangan utama. Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum Meskipun era reformasi menuntut penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik, kenyataannya politik masih memengaruhi proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau kepentingan ekonomi besar. Hal ini menghambat penegakan hukum yang adil dan merata16. Korupsi dan Lemahnya Profesionalisme Aparat Hukum Korupsi masih menjadi masalah besar dalam sistem hukum Indonesia. Aparat penegak hukum yang kurang profesional dan integritas yang rendah menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum17. Reformasi kelembagaan seperti pembentukan KPK dan Komisi Yudisial merupakan upaya mengatasi masalah ini, tetapi tantangan implementasi masih Ketimpangan Akses dan Perlindungan Hukum Masyarakat terutama di daerah terpencil dan kelompok minoritas seringkali mengalami kesulitan mengakses keadilan. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan kelompok rentan I Gusti Agung Ngurah Agung. Tiyar Cahya Kusuma. Resi Pranacitra. AuPolitik Hukum Dalam Reformasi Sistem Peradilan Di Indonesia. Ay AuPengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Ay Dwi Sulistyono and Andrie Irawan. AuPengaruh Politik Hukum Dalam Pembentukan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia,Ay Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. : 470Ae79. Sulistyono and Irawan. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS masih belum optimal, meskipun sudah diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Implikasi Evolusi Politik Hukum terhadap Sistem Hukum Nasional Perubahan politik hukum dari masa kolonial hingga reformasi membawa dampak besar terhadap sistem hukum nasional Indonesia. Pengakuan terhadap Pluralisme Hukum Era reformasi memperkuat pengakuan terhadap keberadaan hukum adat dan hukum agama, yang sebelumnya terpinggirkan. Hal ini memperkaya sistem hukum nasional dan menjadikan politik hukum lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman masyarakat. Demokratisasi dan Transparansi dalam Pembentukan Hukum Pasca Orde Baru, proses pembentukan undang-undang menjadi lebih terbuka dan Partai politik dan masyarakat sipil memiliki peran lebih besar dalam mengawal dan memberi masukan terhadap kebijakan hukum, sehingga produk hukum lebih mencerminkan aspirasi rakyat dan nilai demokrasi18. Penegakan Hukum yang Lebih Berorientasi pada Keadilan Reformasi menekankan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Namun, masih terdapat gap antara norma hukum dan praktik di lapangan akibat berbagai kendala teknis dan struktural19. Tantangan Sosial dan Politik yang Mempengaruhi Politik Hukum Saat Ini Pengaruh Gerakan Sosial dan Media Gerakan sosial yang semakin dinamis dan peran media sosial dalam menyuarakan aspirasi masyarakat memberikan tekanan kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum. Namun, munculnya hoaks dan radikalisme juga menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas sosial dan hukum20. Ketegangan antara Hukum Nasional dan Kepentingan Lokal Konflik antara hukum nasional dan hukum adat atau hukum agama masih sering muncul, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat adat. Politik hukum harus mampu menyeimbangkan kepentingan tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial. Globalisasi dan Harmonisasi Hukum. Perkembangan globalisasi menuntut Indonesia untuk menyesuaikan politik hukum dengan standar internasional, termasuk dalam perlindungan HAM, perdagangan, dan lingkungan hidup. Hal ini menambah kompleksitas dalam pembentukan dan penegakan hukum Peran Masyarakat dan Partai Politik dalam Politik Hukum Partai politik berperan penting dalam merekrut dan mengawasi legislator yang membuat kebijakan hukum. Peran ini menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan Sulistyono and Irawan. Sulistyono and Irawan. Hasuri Fuqoha. Ahmad Sururi. AuGerakan Sosial Islam Diantara Gagasan Demokrasi Konstitusional Dan Ancaman Radikalisme Di Indonesia,Ay Mahkamah 3, no. : 113Ae40, https://doi. org/10. 16383/j. A K Syahmin. AuMengkritisi Pandangan Mochtar Kusumaatmadja Yang Mengintrodusir" Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Di Indonesia",Ay Jurnal Hukum Progresif 1, no. : 31. Vol. 7 No. 2 Tahun 2025: AGUSTUS hukum yang berkeadilan. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses hukum dan memberikan masukan dapat mencegah dominasi elit politik dan meningkatkan kualitas kebijakan hukum. Evolusi politik hukum nasional Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum dan penegakan hukum, terutama setelah era reformasi. Namun, tantangan seperti intervensi politik, korupsi, ketimpangan akses hukum, dan konflik sosial masih menghambat tercapainya supremasi hukum yang ideal. Implikasi perubahan politik hukum menuntut peningkatan profesionalisme aparat hukum, penguatan lembaga independen, serta partisipasi aktif masyarakat dan partai politik agar hukum dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. PENUTUP/SIMPULAN Perkembangan politik hukum nasional Indonesia dari masa kolonial Hindia Belanda hingga era pasca Orde Baru menunjukkan perjalanan yang panjang dan dinamis, dipengaruhi oleh konteks sosial-politik dan ekonomi pada setiap periodenya. Pada masa kolonial, politik hukum berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan eksploitasi oleh kekuasaan kolonial Belanda, dengan pengakuan terbatas terhadap hukum adat dan hukum Islam. Setelah kemerdekaan, upaya membangun sistem hukum nasional yang berdaulat dan berakar pada nilai-nilai Pancasila menjadi fokus utama, meskipun menghadapi tantangan pluralisme hukum dan dinamika politik internal. Masa Orde Baru menandai politik hukum yang sentralistik dan otoriter, dengan orientasi pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi, namun sering mengabaikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Era pasca Orde Baru membawa reformasi politik hukum yang menekankan supremasi hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap keberagaman hukum adat dan agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan politik hukum tersebut sangat kompleks dan saling terkait, meliputi aspek politik, sosial-budaya, ekonomi, institusional, dan aspirasi Struktur kekuasaan politik dan ideologi yang dominan pada setiap masa sangat menentukan arah dan isi politik hukum. Keberagaman sosial budaya dan kebutuhan ekonomi mendorong penyesuaian hukum agar relevan dengan kondisi nasional. Selain itu, kapasitas aparat hukum dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan politik hukum yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun telah terjadi kemajuan signifikan dalam evolusi politik hukum nasional, tantangan besar masih dihadapi dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat Intervensi politik, korupsi, ketimpangan akses hukum, serta konflik antara hukum nasional dan hukum lokal menjadi hambatan utama. Implikasi perubahan politik hukum menuntut peningkatan profesionalisme aparat hukum, penguatan lembaga independen, dan keterlibatan aktif masyarakat serta partai politik agar hukum dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, politik hukum harus terus dikembangkan secara responsif dan adaptif untuk menjawab kebutuhan bangsa Indonesia yang semakin kompleks dan beragam. DAFTAR PUSTAKA