MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 2 No. 1 April 2022 Kredit Usaha Rakyat dan Perkembangan UMKM di Kabupaten Simeulue Pasca Covid-19 Syamsuar. Ikhwan. Marchi Raida Sabi. Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Indonesia Corresponding author: m. ikhwan@staindirundeng. Abstract: People's Business Credit (KUR) is a form of government program in increasing access to financing for Micro Small and Medium Enterprises (MSME. with low-interest rates, this program is channeled through financial institutions with guarantee patterns. KUR funds are given to people who have productive businesses with varying amounts to the business conditions involved, but during the covid-19 pandemic, the MSME sector also experienced the difficulty of installment returns, so this study was conducted to answer two fundamental questions, are: how KUR funds in the review of sharia economic law and how the fate of MSMEs during the covid-19 pandemic in Simeulue Regency. This research is qualitative research and data collection techniques using observation, interview, and documentation, while data analysis uses descriptive techniques. Based on the results of research it can be concluded that in the incarnation of Sharia economic law regarding KUR there are two opinions, first declaring the law haram because it includes riba, while the second opinion asserts that the legal KUR can and does not include riba. The difference lies in whether or not the interest of the KUR. Then the influence of covid-19 on MSMEs in Simeulue Regency is bad for the development of community businesses due to the lack of buyer interest so that the weakening of their income and the effect on delayed installment payments beyond the due Keywords: Covid-19. Credit. MSMEs. Fiqh Muamalah Abstrak: Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bentuk program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan suku bunga rendah, program ini disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Dana KUR diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif dengan besaran yang bervariasi susui dengan kondisi usaha yang digeluti, namun di tengah pandemi covid-19, sektor UMKM ikut mengalami sulitnya pengembalian angsuran, sehingga penelitian ini dilakuakan untuk menjawab dua pertanyaan mendasar yaitu: bagaimana dana KUR dalam tinjauan hukum ekonomi syariah dan bagaiamana nasib UMKM pasca pandemi covid-19 di Kabupaten Simeulue. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan teknik deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penjelesan hukum ekonomi syariah mengenai KUR ada dua pendapat, pertama menyatakan hukumnya haram karena termasuk riba, sedangakan pendapat kedua menegaskan bahwa KUR hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Perbedaan tersebut terletak pada boleh atau tidaknya bunga dari KUR tersebut. Kemudian pengaruh covid-19 terhadap UMKM di Kabupaten Simeulue berdampak buruk bagi perkembangan usaha masyarakat karena kurangnya daya minat pembeli sehingga melemahnya pendapatan mereka dan berpengaruh terhadap tertundanya pembayaran angsuran melampaui tanggal jatuh tempo. Kata Kunci: Covid-19. Kredit. UMKM. Fikih Muamalah. Syamsuar. Ikhwan. Marchi Raida Sabi PENDAHULUAN Dalam upaya memperkuat posisi perekonomian penduduk miskin, baik di pedesaan maupun di perkotaan, kredit seringkali dijadikan sebagai alat dan sarana untuk membantu Pemberian kredit kepada kelompok miskin dianggap dapat meningkatan pendapatan dan kesempatan kerja. Salah satu lembaga yang mempunyai tugas menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat adalah perbankan. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan ataupun kesepakatan pinjammeminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajibannya setelah jangka waktu yang ditentukan. Kewajiban itu berupa pokok jaminan, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Perkembangan (UMKM) di Indonesia semakin lama semakin meningkat, menilai Indonesia harus mendorong pertumbuhan di sektor UMKM demi mengurangi tingkat UMKM merupakan salah satu barometer bagi perekonomian nasional pada tahun 1997-1998, perusahan banyak yang colaps, tetapi pada waktu itu UMKM masih bisa bertahan hidup . UMKM yang telah lama menjalankan usahanya memiliki prospek yang luar biasa, tetapi adanya masalah kurang dana menjadikan UMKM ini kurang berkembang karena setiap orang yang berbisnis pasti membutuhkan modal untuk mendirikan usaha awalnya atau untuk mengembangkan usaha yang sudah lama UMKM memainkan peran penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu UMKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara, dan sekaligus meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. 2 Pemerintah dengan kebijakannya berupaya memberikan permodalan terhadap UMKM untuk menunjang kegiatan usahanya, salah satu programnya adalah berupa KUR yang diluncurkan pada November 2007 yaitu sebagai respon atas instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 tentang kebijakan percepatan perkembangan sektor riil dan pemberdayaan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan perbankan kepada UMKM yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. Dalam pelaksanaan pembiayaan KUR, bank BSI sebagai bank yang telah mengalami transformasi dari BRI Syariah. BNI Sayriah dan BSM menggunakan akad murabahah bil wakalah. Hampir semua bank syariah di dunia didominasi dengan produk pembiayaan murabahah. Transaksi murabahah ini lazim dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. 3 Melalui kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Oleh karena itu penulis menemukan aspek masalah yang selalu muncul pada kelompok Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah sangatlah beragam salah satunya yaitu modal. 1 Rahmat & Maya A Firdaus. AuManajemen Perkreditan Bank Umum,Ay Pemikiran Islam Di Malaysia: Sejarah Dan Aliran 7, no. 2 Al-Zikrillah. AuSistem Ekonomi Indonesia,Ay Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi 1 . 3 Adiwarman A Karim. AuBank Islam. Analisis Fiqih Dan Keuangan [Islamic Bank. Fiqh and Financial Analysi. ,Ay Rajawali Pers: Jakarta 8 . 4 Andrew Shandy Utama. AuSejarah Dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia,Ay Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. https://doi. org/10. 25072/jwy. Kredit Usaha Rakyat dan Perkembangan UMKM di Kabupaten Simeulue Pasca Covid-19 Kabupaten Simeulue khususnya di Kecamatan Teupah Barat juga mengalami hal kurangnya modal dan terlambatnya pembayaran kredit/macet pada waktu yang sudah ditentukan karena tidakadanya modal yang cukup maka akan menghambat proses pengadaan barang dan jasa. Pasca pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat yang mengeluh dan banyaknya kerugian yang ditanggung disebabkan kurangnya daya minat pembeli. Operasional kegiatan usahapun dapat terhambat sehingga usaha nasabah tersebut akan mengalami kesulitan dalam memperoleh pendapatan serta keuntungan dari usahanya. 5 Selanjutnya permasalahan yang muncul dari beberapa nasabah Kecamatan Teupah Barat setelah memeperoleh dana KUR yaitu seringkali melakukan kesalahan dalam hal penggunaan dana seperti membeli perabotan rumah, sepeda motor dan sebagainya. Adapun alat seperti itu dapat dimanfaatkan akan tetapi tidak meningkatkan pendapatan dan tidak adanya keuntung. Oleh sebab itu pelaku usaha Kecamatan Teupah Barat sering sekali usahanya tidak mengalami kemajuan dan pada saat pembayaran angsuran kredit mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Pada dasarnya, dalam hukum Islam yang berkewajiban melunasi utang adalah debitur sendiri atau wakilnya . ika ia mewakil. , atau walinya . ika dibawah perwalia. atau yang Dalam Islam juga membahas, membayar utang dengan suatu yang lebih bagus dari yang diutangkan dalam sifat dan ukurannya dapat dibenarkan bahkan dianjurkan, apabila itu berupa inisiatif dari pihak berutang. 7 Hadis nabi dari Abi RafiAo. Rasulullah SAW. bersabda: Artinya: AuSesungguhnya orang yang paling baik diantara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangAy (HR. Abu Dau. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. yang bertujuan untuk memepelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. 8 Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka-angka. Mengutip Lexy J. Meleong dalam bukunya Metode Penelitian Kualitatif disebutkan bahwa penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Proses yang dilakukan dalam penelitian ini memerlukan waktu dan kondisi yang berubahubah dengan sasaran penelitian ialah manusia dengan segala kebudayaan dan kegiatannya. 5 Ramli. Penyalur dana KUR BSI cabang sinabang (Bank yang sudah di konversi dari bank BRI Syaria. Wawancara pada tanggal 11 Oktober 2020. 6 Ramli 7 Muhammad Ramadhan. AuPOLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA,Ay MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 40, no. , https://doi. org/10. 30821/miqot. 8 Husaini Usman and Purnomo Setiady Akbar. AuMetodologi Penelitian Sosial. Edisi Ketiga,Ay Jakarta: Bumi Aksara Group, 2017. 9 Ismail Nurdin dan Sri Hartati. AuMetodologi Penelitian Sosial & Pendidikan,Ay MEDIA SAHABAT CENDEKIA, 2019. Meleong. Lexy AuMetodologi Penelitian Kualitatif,Ay Http//Jurnal. Sttsundermann. Ac. Id. /Index. Php/Sundermann/Article/View/46/30, 2021. 11 Wahyudin Darmalaksana. AuMetode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka Dan Studi Lapangan,Ay Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020. Syamsuar. Ikhwan. Marchi Raida Sabi Data-data dimaksud didapatkan melalui teknik obsesrvasi, wawancara, dan dokumentasi pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Simeulue khususnya di Kecamatan Teupah Barat. Kemudian data yang sudah didapat dianailis dengan kerangka umum ke khusus lalu diambil beberapa kesimpulan yang dapat dianggap sebagai temuan dan disajikan dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Kredit Usaha Rakyat Berdasarkan konsep fiqh muamalah, akad-akad pembiayaan tidak pernah mensyaratkan adanya jaminan atau anggunan. Selain itu jaminan bukanlah hal utama yang menjadi acuan dalam pemberian fasilitas pembiayaan seperti yang dilakukan oleh bank Hal utama yang paling penting adalah pembiayaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam syariat Islam. Pentingnya anggunan dalam pembiayaan bank syariah adalah sebagai salah satu sarana perlindungan hukum bagi bank dalam mengatasi resiko, yaitu agar terdapat suatu kepastian dan keyakinan bagi pihak bank bahwa nasabah debitur . asabah penerima fasilitas pembiayaa. akan melunasi Pembiayaan syariah menjadi hal yang dapat menguntungkan bagi bank tapi juga tidak tertutup kemunginan dapat merugikan lembga tersebut, hal ini dikarenakan bank syariah sebagai pemilik dana memberikan dana penuh untuk kegiatan proyek atau kegiatan usaha yang dijalankan oleh nasabah. Adanya penyimpangan dalam pembayaran atau pengembalian dana pembiayaan memerlukan tindakan yuridis untuk meminimalisir terjadinya potensial loss, sehingga bank syariah perlu bertindak represif untuk melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah apabila kualitas pembiayaan mulai masuk golongan dalam kurang lancar sampai golongan macet. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. 14 Saat melakukakan kegiatan pembiayaan, bank memberikan syarat pengembalian berupa tambahan atas dana yang disalurkan kepeda nasabah atau lebih sering dikenal dengan bunga . Secara umum, bunga bank diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada pihak nasabah yang memiliki simpanan atau sebaliknya yang harus dibayar oleh pihak nasabah kepada bank . asabah yang mendapatkan pinjama. Bunga bank berupa bunga pinjaman, adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam kepada pihak bank karena adanya Nurbaedah and Yudhy Machmud. AuFUNGSI AGUNAN DALAM PERBANKAN SYARIAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (The Function of Collateral in Sharia Banking from The Perspective of Positive Law and Islamic La. ,Ay Qawynyn: Journal of Economic Syaria Law 5, no. , https://doi. org/10. 30762/qawanin. 13 Nurbaedah and Machmud. 14 Sri Mulyani. AuANALISIS MANAJEMEN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH,Ay An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah 1, no. , https://doi. org/10. 51339/nisbah. 15 Yunie Muliana. AuPengaruh Pembiayaan Bank Syariah. Pengeluaran Pemerintah. Dan Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,Ay Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah 1, no. Kredit Usaha Rakyat dan Perkembangan UMKM di Kabupaten Simeulue Pasca Covid-19 Dengan kata lain bunga pinjaman adalah harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada pihak bank seperti bunga kredit. Bunga bank atau bunga pinjaman mendapat interpretasi yang beragam dari para ulama fikih . Terdapat dua pendapat yang saling berhadap-hadapan yaitu mereka yang berpendpat boleh dan mereka yang menganggapnya tidak boleh bahkan dihukumi haram karena dinilai riba. Pendefinisian riba secara teknis menurut para fuqaha yaitu merupakan suatu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam utang piutang maupun jual beli. Batil dalam hal ini merupakan perbuatan ketidakadilan . atau diam menerima ketidakadilan. Pengambilan tambahan secara batil akan menimbulkan kezaliman di antara para pelaku ekonomi. Dengan demikian esensi pelarangan riba adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam Para ulama yang menyampaikan pendapat berbeda pendapat terhadapa hukum bunga bank. Pertama. Yusuf Qaradhawi. Mutawalli SyaAorawi. Abu Zahrah, dan Muhammad alGhazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Adapun dalil diharamkannya riba adalah firman Allah SWT dalam Surat al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut: AuPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaAy, (QS. AlBaqarah . Kemudian mereka juga mengutip hadits Nabi AuRasulullah shallallahu SAW melaknat orang yang memakan . riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya. Ay Ia berkata: AuMereka berstatus hukum sama. Ay (HR. Muslim, nomor Kedua. Syaikh Ali JumAoah. Muhammad Abduh. Muhammad Sayyid Thanthawi. Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut mereka menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Pendapat ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MajmaAo al-Buhus al-Islamiyyah tanggal 23 Ramadhan 1423 H, bertepatan tanggal 28 November 2002 M. Mereka berpegangan pada firman Allah SWT Surat An-NisaAo ayat 29, sebagai berikut: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamuAy. Pada ayat di atas. Allah SWT melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri, menggasab, dan dengan cara riba. Sebaliknya. Allah menghalalkan hal itu jika dilakukan dengan perniagaan yang berjalan dengan saling ridha. Karenanya, keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi untuk menentukan besaran keuntungan di awal, sebagaimana yang terjadi di bank, dibenarkan dalam Islam. Abdul Haris Romdhoni. Muhammad ThoAoin, and Agung Wahyudi. AuSistem Ekonomi Perbankan Berlandaskan Bunga (Analisis Perdebatan Bunga Bank Termasuk Riba Atau Tida. ,Ay Jurnal Akuntansi Dan Pajak 13, no. , https://doi. org/10. 29040/jap. 17 Hisam Ahyani and Muharir. AuDialog Pemikiran Tentang Norma Riba. Bunga Bank. Dan Bagi Hasil Di Era Revolusi Industri 4. 0,Ay EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan 4, no. https://doi. org/10. 37726/ee. 18 Hisam Ahyani. Dian Permana, and Agus Yosep Abduloh. AuDialog Pemikiran Tentang Norma Riba. Bunga Bank. Dan Bagi Hasil Di Kalangan Ulama,Ay Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 19, no. , https://doi. org/10. 15408/kordinat. 19 Ahyani. Permana, and Abduloh. Syamsuar. Ikhwan. Marchi Raida Sabi Pengaruh Kredit Usaha Rakyat terhadap UMKM di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Simeulue Dalam pengentasan kemiskinan, pemerintah menciptakan beberapa program salah satunya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuan utama setiap kebijakan pemerintah diarahkan untuk menghilangkan masalah-masalah pokok yang masih fundamental yakni: masalah kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan dan masalah ekonomi lainnya. Penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dinilai berhasil memberi pengaruh yang signifikan dan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Implementasi penyaluran dana KUR kepada masyarakat pelaku UMKM merasa terbantu dalam penambahan modal serta usaha yang dijalankan oleh mereka. Hasil wawancara dengan seorang informan yaitu ibu Dawari sebagai pedagang kios kelontong beliau menuturkan: Au. Dengan adanya dana KUR mampu memberikan dampak yang positif bagi usaha kami, selain dari modal yang bertambah keuntungan kami juga meningkat, karena ada banyak barang yang bisa kami sediakan untuk dibeli pelanggan kamiAy. Selanjutnya bapak Bambang seorang pedagang barang campuran sembako, beliau mengakui sebelum menggunakan dana KUR hasil usahanya pas-pasan bahkan kurang dari yang diharapkan, namun setelah ia menggunakan Kredit Usaha Rakyat usahanya semakin baik dan modalnya bertambah. Beliau menuturkan merasa senang menggunakan dana KUR karena bunga ringan dan angsuran perbulannya bisa terjangkau. Penuturan pelaku usaha yang disebutkan di atas menegaskan bahwa setiap usaha tidak terlepas dari kebutuhan modal. Modal menjadi penting karena dengan modal para pelaku usaha dapat melakukan pengembangan atau perluasan usaha. Akan tetapi para pelaku usaha diharapkan harus lebih bijak dalam mengelola modal khususnya yang bersumber dari dana KUR agar benar-benar mencapai tujuan pembiayaan tersebut yaitu berkembangnya UMKM. Pada akhir 2019 masyarakat dunia dikejutkan dengan adanya Corona virus disease (Covid . yang muncul di Kota Wuhan-Cina, dan telah bermutasi hampir keseluruh dunia termasuk di Kabupaten Simeulue-Indonesia. Covid 19 dapat dianggap sebagai masalah dunia internasional termasuk di Indonesia. Sampai dengan tanggal 30 Mei 2020 saat penelitian in berlangsung, pasien terinfeksi Covid 19 di seluruh negara mencapai 5,6 juta lebih dengan angka kematian per 1 juta penduduk sebesar 47 orang. Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 tentu juga dirasakan sektor UMKM. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi diketahui bahwa 1. 785 koperasi dan 163. pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. Kebanyakan koperasi yang terkena dampak Ilmiati Iztihar and Khusnul Ashar. AuAnalisis Pengaruh Kredit Usaha Rakyat Terhadap Penanggulangan Kemiskinan. Pengembangan Usaha Kecil Dan Perekonomian Di Indonesia,Ay Jurnal Universitas Brawijaya, 2018. 21 Dawari, pedagang kios kelontong, di wilayah Kecamatan Teupah Barat. Wawancara Selasa, 18 Mei Pukul 20. 00 WIB. 22 Bambang, pedagang barang campuran sembako, di wilayah Kecamatan Teupah Barat. Wawancara Selasa, 18 Mei 2021. Pukul 13. 30 WIB. https://w. com/sains/read/2020/05/26/090511423/update-corona-26-mei-56-jutaorang-terinfeksi-dan-238-juta-sembuh?page=all Kredit Usaha Rakyat dan Perkembangan UMKM di Kabupaten Simeulue Pasca Covid-19 Covid-19 bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari, sedangkan sektor UMKM yang paling terdampak yakni makanan dan minuman. Kementerian Koperasi dan UMKM juga mengatakan bahwa koperasi yang bergerak pada bidang jasa dan produksi juga paling terdampak pada pandemi Covid-19. Para pengelola koperasi merasakan turunnya penjualan, kekurangan modal, dan terhambatnya distribusi. Sementara itu sektor UMKM yang juga merasakan dampak selama pandemi Covid-19 adalah industri kreatif dan pertanian. Beberapa masayarakat yang telah mengambil dana Kredit Usaha Rakyat yang kami temui saat menghimpun data di lapangan, mereka menyampaikan ragam pendapat terkait dampak usaha di masa covid-19 ini. Hasil wawancara dengan bapak Elfifin yang memiliki usaha bengkel menuturkan bahwa mulai menggunakan KUR sejak 2 tahun yang lalu dengan jumlah pinjaman Rp. 35 juta, sebelumnya usaha yang digelutinya baik-baik saja, keuntungan yang didapat dari usaha bisa ditambahkan untuk modal mengembangkan, namun beliau mengatakan pada masa covid-19 ini usahanya menurun, karena bahan-bahan yang harus dibeli sudah cenderung naik, sehingga modal yang disimpan ikut menjadi angsuran untuk menutupi kredit. Pengusaha yang lain yaitu bapak Cahaya Sukardi sebagai pedagang Lobster, beliau menuturkan bahwa sudah lama menggunakan dana KUR dan usahanya berkembang namun di masa covid-19 usahanya tidak mengalami peningkatan, pendapatan yang didapatkan hanya sedikit, ia merasakan sangat sepi pembeli, khususnya pembeli yang kembali menjualnya ke luar negeri. Au. ada hambatan perekembangan uasaha kami hari ini, misalnya ketika kami tampung Lobter nelayan di sini tidak ada yang membeli, karena pelanggan kami yang akan menjual kembali sulit melakukan penjualan ulang khususnya ke luar negeri, barangkali rostoran yang tututp di sana, tidak ada lagi karyawan, atau juga sulitnya pengirman via udara harai ini, karena kami maklumi di luar negeri Covid-19 ini sangat mengancamAy26 Hal yang sama dirasakan juga oleh ibu Dewita sebagai pedagang kue keliling beliau menuturkan bahwa dia tidak bisa lagi berjualan dikarenakan adanya himbauan pemerintah untuk tetap dirumah saja, hal itu membuat usaha sekaligus pendapatan ibu Dewi menurun. Au. sebelum pandemi ini saya bebas menjajakan jualan saya kemana saja, ke pasar, ke sekolahsekolah, ke warung-warung, tapi hari ini saya hanya di rumah saja karena ada himbauan pemerintah dan saya juga khawatir dengan ancaman covid-19 ini meskipun saya sesekali memaksakan diri untuk jualan, persoalan lainnya pelanggan saya tidak ada lagi, seperti anakanaka sekolah sudah tidak ke sekolah, pegawai kantorpun tidak sebanyak dulu yang serng membeli, deikian juga warung-warung dan pasar yang kian sepi. Saya mengambil KUR untuk modal saya dan saat ini saya merasa semakin sulit untuk membayar angsuranAy27 Suara pelaku UMKM di atas menjadi informasi bahwa sejak adanya pandemi covid-19 telah memberikan dampak yang buruk terhadap pelaku UMKM, selain kurangnya daya minat https://w. com/sains/read/2020/05/26/090511423/update-corona-26-mei-56-jutaorang-terinfeksi-dan-238-juta-sembuh?page=all 25 Elfifin. Usaha Bengkel, di wilayah Kecamatan Teupah Barat. Wawancara Senin, 10 Mei 2021. Pukul 30 WIB. 26 Cahaya Sukardi, pedagang Lobster, di wilayah Kecamatan Teupah Barat. Wawancara Rabu, 19 Mei Pukul 15. 00 WIB. 27 Dewita, pedagang kue keliling, di wilayah Kecamatan Teupah Barat. Wawancara Rabu, 19 Mei 2021. Pukul 13. 00 WIB. Syamsuar. Ikhwan. Marchi Raida Sabi pembeli yang berdampak pada kurangnya pendapatan juga berdampak pada pembayaran angsuran KUR khususnya mereka yang mengambil dana KUR sebelum pandemi covid-19 untuk menjadi modal. Pembayaran angsuran menjadi terhambat karena banyak keperluan yang ditanggung oleh pihak rumah tangga dengan segala kebutuhan dan pendapatan yang dihasilkan dari usaha kian sedikit, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan untuk membayar angsuran pada waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak bank penyalur dana KUR menjadi terlambat atau pembayaran angsuran macet. Covid-19 yang memberikan dampak secara signifikan bagi UMKM tersebut mempunyai alur yang sangat kompleks, hulu hingga hilir persoalan dapat dimaklumi bahwa ada kesulitan yang amat sulit diselesaikan. Pelaku usaha yang berharap pada pembeli, kini tidak seperti dulu, sekolah ditutup akibatnya anak-anak sekolah yang membeli jajan sudah sepi, kantor-kantor diterapkan sif pegawai yang juga membuat pelaku usaha sepi pembeli karena tidak ramai seperti sebelumnya, demikian halnya dengan masyarakat umum yang biasa berbelanja kini dibatasi mobilitasnya dalam rangka menghentikan laju perkembangan Covid-19 tersebut. Selain itu, persoalan yang tidak kalah rumitnya adalah barang-barang yang semakin hari semakin mahal harganya untuk dibeli, karena banyak perusahaan yang tutup, karyawannya mereka berkurang, pengadaan barang PENUTUP Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dipaparkan penulis di atas dapat diberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Analisis fiqh muamalah terhadap KUR pada UMKM di Kabupaten Simeulue dalam penyaluran KUR pihak bank sudah menggunakan akad murabahah yaitu akad pembiayaan sistem jual beli namun, pembiayaan KUR masih memiliki kekurangan di dalam penerapan akadnya, akad murabahah belum diimplentasikan dengan baik pada KUR BSI Syariah cabang Sinabang. Selanjutnya analisis fiqh muamalah terhadap persen bunga yang ada di program KUR, ulama berbeda pendapat tentang hukum bunga bank. Pertama, sebagian ulama, seperti Yusuf Qaradhawi. Mutawalli SyaAorawi. Abu Zahrah, dan Muhammad al-Ghazali, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram, karena termasuk riba. Dalam al-quran juga sudah dijelaskan harus ditinggalkan dalam bentuk sekecil-kecilnya. Sebagian ulama kontemporer lainnya, seperti Syekh Ali JumAoah. Muhammad Abduh. Muhammad Sayyid Thanthawi. Abdul Wahab Khalaf, dan Mahmud Syaltut, menegaskan bahwa bunga bank hukumnya boleh dan tidak termasuk riba. Kebolehan di sini dalam arti adalah dalam hal darurat atau dibolehkan atas Pengaruh Kredit Usaha Rakyat pada UMKM di Kabupaten Simeulue sangat terbantu usaha yang dijalanjankan berkembang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pengusaha kecil dan menengah, namun pada saat adanya covid-19 hadir ditengah-tengah masyarakat, pelaku UMKM mengalami dampak yang buruk yaitu melemahnya tingkat pendapatan dan terlambatnya angsuran KUR setiap bulannya dikrenakan kompleksitas persoalan seperti sepi pembeli, barang yang semakin mahal, ekspor barang yang sulit, dan lain-lain yang bermuara pada menurunnya pendapatan. Kredit Usaha Rakyat dan Perkembangan UMKM di Kabupaten Simeulue Pasca Covid-19 DAFTAR PUSTAKA