Liberalisme versus Perfeksionisme? Sebuah Tinjauan Filsafat Politik tentang Relasi Antara Agama dan Negara Otto Gusti Madung Abstract Intolerance and violence in the name of religion often flare up in Indonesia. this regard the state often fails, and indeed itself becomes part of the violation of the citizenAos right to religious freedom. One root of the problem is a confused understanding among law enforcers and among a part of the citizenship concerning the relationship between religion and the state, between private and public This essay attempts to formulate a concept of the relationship between religion and the state from the perspective of two models from political philosophy, namely liberalism and perfectionism. Perfectionism offers a solution to the pathology of liberalism which tends to privatise the concept of the good life. In perfectionism the thematisation of the concept of the good life as in ideologies and religions has to be given a place in the public sphere. In Indonesia this role is taken by the national ideology of Pancasila. Pancasila requires that religious values be translated into public morality. Kata-kata Kunci: liberalisme, perfeksionisme, konsep hidup baik . , negara. Pancasila. Pengantar Diskursus seputar relasi antara negara dan agama (Isla. di Indonesia sesungguhnya belum mencapai titik final. Secara genealogis diskusi ini berawal dari polemik antara Soekarno dan Mohammad Natsir. 1 Soekarno merupakan representasi dari kelompok nasionalis sekuler yang memperjuangkan pemisahan tegas antara negara dan Sedangkan Mohammad Natsir menyuarakan aspirasi golongan Bdk. Ahmad Suhelmi. Polemik Negara Islam: Soekarno vs Natsir. Jakarta: UI Press, 2012 JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 nasionalis islami yang menghendaki pertautan yang erat antara agama dan negara, sebab agama tidak hanya mengatur relasi antara manusia dan Tuhan, tapi juga manusia dan manusia dalam sebuah tatanan Dewasa ini wacana ini masih terus digaungkan oleh pelbagai kelompok dalam Islam yang dapat dikategorikan ke dalam dua kubu, yakni Islam AuliberalAy dan Islam AuliteralAy. 2 Kelompok Islam liberal meneruskan gagasan Soekarno tentang pemisahan antara agama dan Gagasan tentang sekularisasi di kalangan Islam dipopulerkan kembali oleh Nurcholish Madjid dan dikembangkan oleh kelompok Islam liberal seperti Ulil Abshar Abdalla. Luthfi Assyaukanie dan Akhmad Sahal. Mereka berpendapat bahwa Islam liberal merupakan sebuah gerakan untuk menanggapi persoalan seputar relasi antara Islam dan tantangan modernitas seperti pluralisme, hak-hak individu, demokrasi dan konsep negara. Sebagai antitesis atas pandangan Islam liberal lahirlah kelompok Islam literal yang diwakili oleh Adian Husaini. Hartono Ahmad Jaiz. JaAofar Umar Thalib dan Habib Rizieq. Kelompok ini memperjuangkan terbentuknya negara Isalam. Alasannya, dalam sejarah pernah ada negara Islam yakni negara Madinah yang memiliki konstitusi pertama di dunia yakni Piagam Madinah. Negara Madinah dipimpin oleh Nabi Muhamad sebagai kepala negara. Negara Madinah diatur menurut syariat Islam dan hukum adat. Perdebatan seputar relasi antara agama dan negara ini tak akan pernah berakhir dan sebaiknya tak pernah boleh diakhiri. Bahkan negaranegara moderen dengan sistem demokrasi yang sudah mapan kembali mendiskusikan dan mencari format yang tepat tentang keterlibatan agama di ruang publik dan relasi negara dan agama. Kekerasan atas nama agama yang marak terjadi di mana-mana dimengerti sebagai akibat dari proses peminggiran agama ke ruang privat. Namun sayangnya di Indonesia tradisi wacana intelektual yang yang berkembang di Eropa dan sudah dimulai oleh Soekarno dan Natsir macet dan bahkan cenderung berubah menjadi bahasa kekerasan. Bdk. Wilden Sena Utama. AuNegara . Islam. Sekitar Polemik Soekarno dan NatsirAy, dalam: Prisma. Majalah Pemikiran Sosial Ekonomi. Edisi Khusus/Vol. No. 2 dan No. 2013, hlm. Bdk. Ibid. Bdk. Ibid. , hlm. Bdk. Otto Gusti Madung. AuHubungan antara Iman dan Akal Budi dalam Masyarakat Postsekular Menurut Jrgen HabermasAy, dalam: Millah. Jurnal Studi Agama. Vol. No. Februari 2011, hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. Indonesia diskursus intelektual diganti dengan stigmatisasi ajaran sesat yang disematkan pada kelompok-kelompok religius tertentu. Hal ini telah mendatangkan banyak korban dan konflik berdarah. Maraknya kekerasan atas nama agama di Indonesia mengungkapkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak asasi warganya, tapi juga bersumber dari pemahaman yang keliru atas konsep relasi antara agama dan negara, moralitas privat dan moralitas publik. Menurut laporan The Wahid Institue pada tahun 2012 saja telah terjadi 274 kasus pelanggaran kebebasan beragama dengan 363 tindakan. 6 Ini kasus yang terekam media publik, peristiwa yang luput dari pantauan media massa tentu saja lebih banyak dari jumlah tersebut. Kekeliruan paradigmatis dalam memahami relasi antara agama dan negara, moralitas privat dan publik tercermin dalam banyaknya peraturan dan produk perundang-undangan yang membolehkan negara mengatur ranah privat warga negara dan dengan demikian bertentangan dengan prinsip hak-hak asasi manusia. Tulisan ini tidak bermaksud menganalisis secara langsung fenomena intoleransi dan kekerasan atas nama agama yang terjadi di Indonesia. Penulis ingin membidik persoalan seputar relasi antara agama dan negara dengan menggunakan kerangka teoretis perdebatan filsafat politik liberalisme versus perfeksionisme. Kelompok yang mengusung agenda agama ke ruang publik sering berpendapat bahwa demokrasi liberal prosedural merupakan penyebab utama kemiskinan, ketidakadilan sosial, korupsi, kebodohan dan masalah-masalah sosial lainnya yang mendera bangsa Indonesia. Karena itu kelompok ini melihat agama sebagai solusi atas pelbagai kemelut bangsa tersebut. Intensi dasar kelompok agama ini dapat ditemukan padanannya dalam konsep politik perfeksionisme. Seperti konsep negara agama cenderung bersifat totaliter dan antipluralisme, perfeksionisme juga akan terperangkap dalam bahaya yang sama. Dalam tulisan ini akan coba ditunjukkan model perfeksionisme yang kompatibel dengan prinsip-prinsip negara moderen yang menjadi model bagi agama-agama di Indonesia untuk berkiprah secara politik. Liberalisme dan Perfeksionisme sebagai Sumber Legitimasi Negara Liberalisme dan perfeksionisme merupakan dua model sumber legitimasi negara. 7 Basis legitimasi keberadaan negara menurut Bdk. Ringkasan Eksekutif Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama dan Intoleransi 2012 The Wahid Institute . Jakarta, 2013 Bdk. Otto Gusti Madung. Filsafat Politik. Negara dalam Bentangan Diskursus Filosofis. Maumere: Penerbit Ledalero, 2013, hlm. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 liberalisme ialah jaminan atas kebebasan individual. Sementara itu perfeksionisme meletakkan dasar legitimasi keberadaan negara pada pencapaian sebuah keadaan sempurna yang diinginkan. Sejak Locke dan Kant konsep liberal menempatkan kebebasan individu sebagai titik pusar refleksi filsafat politik. Liberalisme memberikan aksentuasi pada hak-hak individual (HAM, hak-hak konstitusional dan hak berpartisipasi secara politi. , kewajiban toleransi dan supremasi hukum dalam negara. Jadi, teori liberal menafsirkan substansi negara sebagai sebuah instrumen kebebasan fungsional demi kepentingan individu. Itu berarti, ruang lingkup kompetensi pengaturan oleh negara harus dan hanya boleh sebatas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kebebasan warga negara. John Rawls menyebutnya AuFaktum eines vernynftigen PluralismusAy Ae Aufaktum sebuah pluralisme yang rasionalAy. 8 Dalam pandangan Rawls, atas dasar kenyataan adanya pelbagai konsep hidup baik yang berbeda dalam masyarakat modern, kita tak boleh menyatakan bahwa individu atau kelompok menyimpang tertentu dianggap jahat. Sebaliknya, pandangan-pandangan yang inkompatibel satu dengan yang lain tersebut semuanya dianggap rasional. Maka, negara tidak pernah boleh mengintervensi persoalan-persoalan seputar konsep hidup baik atau kebahagiaan individual. Tugas negara ialah menciptakan jaminan keamanan bagi terbentuknya syarat-syarat formal eksternal agar individu atau kelompok dapat merealisasikan kebahagiaannya dan membangun konsensus dasar yang stabil antara kelompok-kelompok Ringkasnya, posisi liberalisme dapat dirumuskan sebagai berikut: kebahagiaan individual tak pernah membenarkan sebuah rezim diktatur, sekalipun diandaikan bahwa rezim diktatur tersebut mampu menciptakan kebahagiaan individu. Perfeksionisme merupakan antitesis historis atas konsep liberal. Term perfeksionisme juga dijumpai dalam filsafat moral. Dalam filsafat moral, perfeksionisme menggambarkan model refleksi etis di mana individu lewat tindakannya harus mengejar tujuan-tujuan yang bernilai dalam dirinya. Dalam filsafat politik perfeksionisme dipahami sebagai keyakinan di mana tugas negara ialah mewujudkan idealisme kesempurnaan totalistik tertentu. Para pemikir yang melahirkan ide ini adalah Platon. Aristoteles. Thomas Aquinas. Leibnitz. Hegel. Marx dan Nietzsche. Idealisme kesempurnaan dalam perfeksionisme mengandung empat arti: Pertama, tuntutan perwujudan kondisi sosial yang sempurna yang John Rawls. Politischer Liberalismus. Terj. Hinsch. Frankfurt am Main: Suhrkamp Verlag, 1998, hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. terungkap dalam harmoni sosial dan penghapusan hak milik pribadi atau penerapan egalitarianisme ekstrem. Kedua, pembentukan model kekuasaan yang sempurna seperti tampak dalam ide filsuf sebagai raja, teokrasi atau kekuasaan partai sosialis yang totalitaristik. Ketiga, pembentukan identitas manusia yang sempurna seperti terungkap dalam idealisme eugenik, obsesi manusia baru sosialistis atau cita-cita manusia super . Nietzschean. Keempat, tuntutan dan penyempurnaan warga sebagai individu atau perfeksionisasi karakter tertentu dari warga negara sebagai individu. Model perfeksionisme terakhir mirip dengan liberalisme karena keduanya merupakan bentuk dari individualisme normatif etis. Perfeksionisme dalam pengertian keempat ini dalam sejarah pernah dikembangkan oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas. 9 Keduanya berpandangan bahwa kerinduan dasariah setiap manusia ialah meraih kebahagiaan individual. Kebahagiaan itu berpijak pada pengembangan atau aktualisasi kemampuan, bakat-bakat alamiah dalam diri manusia. Namun manusia sebagai individu selalu berada dalam bahaya, lemah dan tak mampu berbuat apa-apa. Untuk itu dibutuhkan sebuah komunitas politis yang dapat membantunya dalam mengembangkan kemampuankemampuan alamiah tersebut. Negara dalam pandangan Aristoteles dan Thomas Aquinas bertugas untuk menciptakan kebahagiaan individual dengan membantu warga mengembangkan kemampuan-kemampuan Dari perspektif perfeksionisme, negara bertujuan untuk membantu individu dalam meraih kesempurnaan. Kaum liberal pada umumnya berkeberatan dengan konsep negara perfeksionistis ini. Alasannya, dalam pandangan perfeksionisme kebahagiaan bukan lagi menjadi urusan privat setiap warga tapi diambil alih oleh negara. Negara menentukan konsep hidup baik model mana yang harus dihayati oleh setiap warga. Liberalisme dibangun atas distingsi yang tegas antara masalah keadilan dan konsep hidup baik, moralitas publik dan moralitas privat atau politik dan agama. Konsep liberal ini lahir sebagai jawaban atas tantangan pluralitas konsep hidup baik atau ideologi dalam masyarakat moderen. Dalam kondisi masyarakat plural seperti diuraikan John Rawls di atas negara harus bersikap netral dan membatasi diri pada persoalan-persoalan publik. Namun seperti masih akan diuraikan pada bagian berikut, model perfeksionisme keempat berpandangan bahwa ketika mengintervensi urusan hidup baik warga, tidak selamanya negara bersifat totalitaristik dan menyangkal faktum Bdk. Christoph Horn. AuLiberalismus und Perfektionismus Ae ein unverschnlicher Gegensatz?Ay, in: Rolf Geiger/Jean-Christophe Merle/Nico Scarano (Hrsg. Modelle Politischer Philosophie. Paderborn: Mentis Verlag, 2003, hlm. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 pluralisme masyarakat moderen. Adalah mungkin mendamaikan perfeksionisme dan modernitas. Kritikan kelompok liberal lainnya ialah bahwa negara dalam rancangan perfeksionisme cenderung terperangkap dalam bahaya Negara perfeksionistis adalah negara kuat dan negara kuat cenderung berubah menjadi paternalistis. Paternalisme berarti, mengejar tujuan baik namun problematis seperti memutuskan sesuatu yang baik untuk warga negara namun tanpa persetujuan warga sendiri. Secara etis paternalisme dapat saja diterima jika individu atau warga negara berada dalam kondisi otonomi kognitif dan psikis yang sangat dibatasi atau jika individu tidak memiliki informasi secukupnya untuk mengambil keputusan. Misalnya seseorang boleh dengan kekerasan mencegah orang yang mau minum cairan pembunuh serangga dari botol yang disangkanya berisikan limon segar. Dalam hal ini paternalisme dalam bentuk program wajib belajar atau wajib faksinasi boleh secara Konflik biasanya muncul dalam hubungan dengan penanganan psikiatri secara paksa bagi para pasien yang mau bunuh diri atau transfusi darah secara paksa bagi para jemaat Gereja Saksi Yehova. Dalam kasuskasus seperti ini paternalisme negara dibenarkan. Namun dalam hal-hal lain negara harus memperlakukan warga sebagai penilai dan pengambil keputusan terbaik untuk keinginan dan interesenya. Implikasi Perfeksionistis Konsep Liberalisme Pada bagian sebelumnya kita telah menguraikan perfeksionisme dan liberalisme sebagai dua pandangan yang berseberangan. Sesungguhnya kedua pandangan ini tidak dapat begitu saja dimengerti sebagai antitesis yang tak pernah terjembatani. Pada bagian ini coba ditunjukkan dua model penjelasan yang coba menjembatani kedua konsep politik Pertama, liberalisme sesungguhnya berpijak pada pengandaianpengandaian perfeksionistis. Kedua, terdapat model perfeksionisme yang luput dari kritikan paternalisme kaum liberal. A) Basis Perfeksionistis Konsep Liberalisme Sesungguhnya pandangan-pandangan liberal bertolak dari pengandaian-pengandaian perfeksionistis. Individu dalam masyarakat liberal sesungguhnya tidak pernah bebas secara radikal memutuskan konsep hidup baik macam mana yang harus dipilihnya. Kendatipun memberikan penekanan pada prinsip kedaulatan individu dalam menentukan pilihan, kaum liberal sekurang-kurangnya tetap mengakui tiga ketentuan berikut. Pertama, tak seorang pun diberi kebebasan Bdk. Ibid. , hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. untuk membahayakan sesamanya, juga jika misalnya ada yang berkeyakinan bahwa sadisme dan agresivitas merupakan bagian dari konsep hidup baik pribadinya. Kebebasan individual dalam masyarakat liberal dibatasi dengan kepentingan rasa aman dan kebahagiaan yang lain. Saya tak pernah dibenarkan memakai kebebasan untuk mengganggu ketenteraman dan kesejahteraan orang lain. Itu berarti, kita membutuhkan sebuah konsep tentang syarat-syarat kesejahteraan dan kerugian individu yang memungkinkan untuk mengidentifikasi batasan substansial kesejahteraan dan kerugian yang tak dibolehkan. Kedua, juga kebebasan untuk membahayakan diri sendiri pun menurut teori liberal harus dibatasi secara jelas. Karena itu kita memandang kecenderungan-kecenderungan destruktruktif terhadap diri sebagai patologi yang harus ditangani secara medis. 12 Jika korban memiliki keterbatasan pengetahuan atau tidak mau ditangani secara medis, maka intervensi negara mungkin sekali atau bahkan sangat Untuk dapat membedakan dengan jelas antara model-model pendekatan terhadap diri sendiri yang wajar dan yang tak dapat ditolerir, dibutuhkan kriteria batasan tegas yang berpijak pada pandangan tentang tingkatan-tingkatan konsep hidup baik yang bertanggungjawab. Ketiga, negara dalam kasus-kasus tertentu harus membantu individu menciptakan syarat-syarat hidup baik atau sukses. Namun dalam kasus lainnya negara harus bersikap indifferen atau tidak memberikan Pada umumnya orang setuju kalau negara menyediakan dan membiayai sarana pendidikan publik bagi warganya, atau sekurangkurangnya pendidikan dasar. Namun dianggap tidak masuk akal jika negara dituntut untuk menyediakan masakan-masakan kuliner untuk Liberalisme juga membutuhkan sebuah kriteria untuk menentukan ciri-ciri individual mana saja atau ranah hidup bersama apa saja yang harus mendapat dukungan kusus dari negara dan wialayah mana yang tidak perlu mendapat perhatian negara. Ketiga hal di atas menunjukkan bahwa dalam paradigma liberal individu harus bebas menentukan keyakinan atau konsep hidup baiknya. Akan tetapi kebebasan itu tidak dipahamai secara radikal sebagai sebuah model idifferen atau laissez faire, melainkan sebagai konsep campuran di mana hal-hal tertentu menjadi tanggungjawab individu sepenuhnya dan pada kasus lainnya individu membutuhkan kehadiran negara. B) Perfeksionisme Liberal Pada bagian kedua sudah dijelaskan relasi antitesis antara liberalisme Bdk. Ibid. Bdk. Ibid. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 dan perfeksionisme. Maka, bukankah judul Auperfeksionisme liberalAy sebuah contradictio in termini? Pertama-tama harus ditegaskan bahwa ketiga model ekstrem perfeksionisme tentu saja tak dapat dikawinkan dengan liberalisme. Itulah pandangan perfeksionisme yang mengatakan bahwa tujuan negara ialah menciptakan kondisi-kondisi AusempurnaAy seperti Kerajaan Allah, memperjuangkan terwujudnya sebuah Auperadaban superAy . eperti terungkap dalam ideologi perjuangan Nazi. Deutschland ber alle. dan kekuasaan oleh individu-individu unggul dalam pandangan Platon filsuf sebagai raja. Dalam kaca mata liberalisme pandangan-pandangan ini tak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan harus ditolak. Perfeksionisme liberal adalah model perfeksionisme yang berorientasi pada individu seperti pernah dikembangkan oleh Aristoteles dan Thomas Aquinas. 13 Tentu saja model perfeksionisme ini juga tidak luput dari kritikan antiliberalisme. Salah satu catatan kritis paling mendasar berasal dari pemikir liberal John Rawls yang juga dapat diterapkan untuk model perfeksionisme liberal. Dalam karyanya A Theory of Justice Rawls mengajukan kritikan atas hedonisme yang atas dasar perasaan senang memandang hak sebagai persoalan selera semata. Titik lemah hedonisme menunjukkan bahwa teori-teori teleologis berada pada jalan yang salah: Dari awal teori-teori teleologis membangun relasi yang keliru antara hak dan konsep hidup Seharusnya orang tak boleh mencoba mendefinisikan hidup dengan cara pertama-tama mencari konsep kebahagiaan yang Pada tempat pertama bukan tujuan . mengungkapkan kodrat manusia, melainkan prinsip-prinsip dasar yang kita akui atau terima sebagai kerangka dasar, di dalamnya tujuan-tujuan . terbentuk dan harus dikejar. Sebab persona . sudah ada sebelum telos. juga telos yang bersifat lintas batas harus dipilih dari banyak kemungkinan. Manusia tak pernah dapat melampaui akal budi yang menimbang . bwygende Vernunf. Karena itu orang seharusnya membalikkan relasi teleologis antara hak dan konsep hidup baik dan melihat hak sebagai yang primer. Maka lahirlah teori moral ketika kita menempuh jalur metodologis sebaliknya. Kekeliruan dasariah setiap teori teleologis menurut Rawls ialah ketika tujuan . dan bukannya prinsip-prinsip dasar menjadi pusat Yang paling penting untuk gambaran diri manusia moderen ialah prinsip-prinsip yang menjadi kriteria dalam memilih sebuah norma dasar sosial, dan bukannya gambaran kita tentang konsep hidup baik. Bdk. Ibid. , hlm. John Rawls. Eine Theorie der Gerechtigkeit. Frankfurt am Main: Suhrkamp, 1975, hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. Namun paradigma perfeksionisme dapat dengan mudah menangkis serangan John Rawls di atas. Dalam pandangan kaum perfeksionis, ketika prinsip-prinsip dasar dirumuskan, elemen-elemen perfeksionistis pun sudah dengan sendirinya ikut berperan. Atas dasar elemen-elemen perfeksionis tersebut dapat dijelaskan hak-hak dasar apa saja yang bersifat lintas batas yang kemudian dijadikan kriteria dalam merumuskan keadilan distributif serta menentukan apakah rencana hidup dan sikap individual tertentu dapat diterima atau tidak berlaku secara sosial. Jadi dalam filsafat politik, model tertentu dari perfeksionisme merupakan elemen penting dalam liberalisme. Perfeksionisme politis model ini dapat didefinisikan sebagai sebuah konsep di mana tugas utama negara ialah mendorong dan menyempurnakan karakter dan ciri-ciri kepribadian tertentu dari warganya. 15 Konsep perfeksionisme politis yang lebih lemah diperkanalkan oleh Steven Wall. Menurutnya, perfeksionisme politis merumuskan tugas negara sebagai pencipta dan penjaga prasyarat-prasyarat sosial yang menyanggupkan individu untuk menjalankan hidup yang layak dan bermakna. 16 Dalam pemahaman perfeksionisme yang lebih lemah, realisasi konsep hidup baik tidak lagi dipandang sebagai Autugas utamaAy negara, melainkan salah satu dari tugas-tugas lainnya. Negara juga tidak menampilkan diri sebagai pemeran utama, tapi salah satu di antara pemain-pemain dan akhirnya peran negara hanya terbatas pada menciptakan prasyarat-prasyarat di dalamnya individu-individu coba menggapai kebahagiaan. Konsep perfeksionisme yang secara substansial lebih moderat ini dapat dengan mudah beradaptasi dengan faktum pluralisme masyarakat Itu berarti, perfeksionisme moderat mengakui pandangan moderen bahwa macam-macam konsep hidup baik atau ideologi yang berbeda-beda dan inkompatibel berlaku setara dan sama-sama bernilai. Inkompatibilitas tidak harus berarti inkomensurabilitas. Artinya, kenyataan bahwa seseorang tidak dapat serentak menjadi anggota dari pandangan hidup atau ideologi A. B dan C, tidak berarti bahwa A. B, dan C tak dapat dinilai dengan takaran yang sama atau tak dapat sekaligus diakui keberadaannya. Para perfeksionis klasik memiliki pandangan yang ketat tentang kodrat manusia dan berdasarkan konsep hukum kodrat tersebut coba merancang sebuah etika kebahagiaan khas untuk penyempurnaan hidup Bdk. Christoph Horn, op. , hlm. Steven Wall. Liberalism. Perfectionism, and Restraint. Cambridge: University Press, 1998, 8 (AuPerfectionism is committed to the genaral thesis than political authorities should take an active role in creating and maintaining social condition that best enable their subjects to lead valuable and worthwhile lives. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 Sementara itu perfeksionisme moderat menciptakan modelmodel yang membuka ruang mendiskusikan pelbagai konsep hidup baik dan rancangan hidup yang berbeda-beda, tanpa mempersoalkan pluralitas pandangan hidup baik moderen. Kritikan atas Perfeksionisme Seperti sudah dijelaskan, salah satu kritikan mendasar terhadap perfeksionisme ialah paternalisme dan antiliberalisme. Selain itu, persoalan metodologis yang dihadapi oleh perfeksionisme ialah asumsi tentang pertautan erat antara kesempurnaan manusia dan kebahagiaan. Asumsi ini sulit dibuktikan dan pada umumnya ditolak dalam filsafat Mengapa perfeksionisme tradisional tidak menarik dan secara politis ditolak, dapat ditunjukkan dalam model perfeksionisme yang dikembangkan oleh seorang pemikir neothomistik. John Finnis. Finnis menyebut tujuh basic goods . ak dasa. yang secara intrinsik harus dipilih dan mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Basic goods dimaksud adalah hidup, pengetahuan, permainan, pengalaman estetik, komunikasi sosial, persahabatan, rasionalitas praktis . dan agama. 17 Atas dasar konsep tentang basic goods ini. Finnis menyusun pandangan tentang perfeksionisme. Perfeksionisme Finnis bertolak dari prinsip penghormatan atau tidak merugikan pribadi semua manusia dalam hubungannya dengan hak-hak dasar tersebut. Finis beranggapan bahwa daftar kebutuhan dasar di atas bersifat final dan sempurna, eviden untuk setiap manusia dan tak dapat direduksi satu sama lain. 19 Model perfeksionisme yang dianut oleh John Finnis dapat dijelaskan lewat contoh tentang seorang mahasiswa yang ditanya mengapa ia lebih memilih mengikuti seminar ilmiah ketimbang jalan-jalan di taman pada suatu sore yang cerah. Maka jawabannya ialah untuk memenuhi rasa dahaga akan pengetahuan. Jawaban ini mengarahkan mahasiswa tadi kepada pemenuhan kebutuhan atau hak dasarnya akan pengetahuan . entu lain halnya kalau jawabannya guna mempersiapkan diri untuk job yang lebih bai. Maka kita tidak dapat mengharapkan keterangan lain lagi dari mahasiswa di atas. Jawabannya bersifat final karena berpijak pada basic good dan kita harus puas dengan jawaban tersebut. Basic goods . ak dasa. adalah segala sesuatu yang paling bernilai dalam hidup manusia. 20 Maka tugas setiap individu dan Bdk. John Finnis. Natural Law and Natural Right. Oxford: University Press, 1980, hlm. Bdk. Ibid. Lihat juga Thomas Aquinas. Summa theologiae I-II 94, 2c Bdk. , hlm. Bdk. John Finnis. Fundamentals of Ethics. Oxford: University Press, 1983, hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. juga negara, menurut Finnis, ialah memaksimalisasi pemenuhan hakhak dasar tersebut atau sekurang-kurangnya tidak menghalangi dalam Sekurang-kurangnya terdapat tiga keberatan atas konsep perfeksionisme John Finnis di atas. Pertama, dalam argumentasi John Finnis melakukan kekeliruan logis atau logical fallacy. Dari nilai intrinsik sebuah kebaikan. Finnis menyimpulkan bahwa secara faktis kebaikan tersebut layak dipilih. Kedua, daftar kebutuhan dasar dibuat tanpa kriteria yang jelas dan hanya berpijak pada intuisi nilai. Ketiga. Finnis mempertahankan gambaran-gambaran ideal tentang kodrat manusia yang bersifat universal, terlepas dari kenyataan bahwa individu memiliki orientasi nilai yang berbeda seperti nilai religius, seni, intelektual atau Pertimbangan kritis pertama dapat dijelaskan dengan contoh berikut. Benar bahwa ilmu pengetahuan tertentu bernilai dalam dirinya sendiri seperti misalnya pengetahuan astrofisika atau sejarah kebudayaan. Biasanya orang mempelajari kedua ilmu ini karena tujuan ilmiah dan bukan karena tujuan instrumental . ntuk dapat pekerjaan yang bai. Akan tetapi benar juga bahwa tidak semua orang harus menekuni kedua disiplin ilmu tersebut. Jadi nilai intrinsik dari kedua ilmu ini sama sekali tidak mewajibkan setiap orang untuk mempelajarinya. Barangsiapa berminat untuk mempelajarinya, dapat saja belajar. jika tak berminat, juga tak akan dipersalahkan dan tidak merasa bahwa salah satu hak dasarnya tak terpenuhi. Kedua. Finnis tidak memberikan kriteria yang jelas tentang urutan basic goods. Juga tidak dijelaskan secara detail bagaimana nilai-nilai dasar itu diketahui, mengapa jumlahnya sudah dianggap final, mengapa nilai-nilai itu tidak berhubungan satu dengan yang lain . eperti dalam utilitarisme nilai kesenangan sebagai prinsip dasa. , bagaimana hubungan antara nilai-nilai tersebut dalam situasi konflik nilai. Finnis tidak dapat mentematisasi secara pasti proses pertimbangan nilai, baik pada tataran individual pun negara. Alasannya. Finnis hanya memiliki konsep deskriptif tentang hidup baik. Konsep deskriptif hanya mampu menjelaskan tentang adanya aturan, tapi tidak mewajibkan secara Di samping itu, daftar nilai-nilai dasar Finnis sesungguhnya belum final. Sekurang-kurangnya nilai-nilai seperti kesejahteraan, prestasi kerja dan kesehatan harus dimasukkan. Juga tidak masuk akal mengapa nilai-nilai seperti kekuasaan, prestise sosial dan kesenangan tidak terdapat dalam daftar. Contoh untuk pertimbangan kritis ketiga ialah, seseorang yang hidup dalam sebuah masyarakat yang sangat religius seperti Indonesia akan sulit JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 memahami mengapa para cendikiawan Barat begitu mendewa-dewakan prinsip otonomi dan kebebasan individu. Demikianpun sebaliknya, para cendikiawan Barat sekuler tak akan memahami sepenuhnya peran agama dalam hidup masyarakat pramoderen. Basis Teoretis Perfeksionisme Liberal dan Peran Publik Agama Dari uraian sebelumnya ada dua hal yang dapat dipetik guna mengembangkan model perfeksionisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat plural. Pertama, model perfeksionisme yang perlu dikembangkan harus berpijak pada individu. Hal ini tidak hanya berarti bahwa ideal kesempurnaan harus berhubungan dengan individu dan bukan dengan kondisi-kondisi sosial. Pada tempat pertama ideal kesempurnaan harus dirumuskan dari perspektif individu bersangkutan dan bukan dari sudut pandang orang luar. Tujuan pembangunan yang harus didukung harus selalu berkaitan dengan hak, kepentingan, tuntutan dan keinginan individu-individu, dan tidak berhubungan dengan ciri-ciri biologis tertentu. Dari perspektif individu bentuk-bentuk kesempurnaan yang harus dirumuskan adalah prinsip kebebasan dan kesejahteraan. Kebebasan dimengerti sebagai hak-hak negatif . tatus negativu. yakni hak-hak untuk tidak diintervensi oleh negara dalam urusan-urusan privat. Sedangkan kesejahteraan dipahami sebagai kondisi terpenuhnya hakhak positif . tatus positivu. yakni hak warga negara untuk menuntut prestasi-prestasi atau pelayanan khusus dari negara. 21 Dengan demikian perfeksionisme yang berorientasi pada individu tak memiliki citacita politik lain kecuali kebebasan dan kesejahteraan setiap individu. Perfeksionisme dalam pengertian ini tidak perlu merumuskan ideal sebuah kondisi sosial yang diinginkan, kecuali kalau kondisi sosial tersebut menjamin kebebasan dan kesejahteraan individu. Tentu saja dari perspektif perfeksionisme individual, situasi-situasi sosial ideal tak pernah diinginkan per se, tapi selalu dihubungkan dengan hak, kepentingan, tuntutan dan keinginan individu. Dengan demikian tafsiran yang tepat atas pemberlakuan faham hak-hak asasi manusia secara global tidak sama dengan proses islamisasi atau mcdonaldisasi global, melainkan selalu dalam hubungan dengan hak, kepentingan, tuntutan dan cita-cita individu. Kedua, sejalan dengan pandangan John Rawls dan tradisi liberal seorang perfeksionis menempatkan hak-hak kebebasan sebagai pusat kegiatan politik dan mempresentasikan pandangan tentang kesejahteraan dengan model yang terbuka. Dengan demikian perfeksionisme dapat Bdk. Otto Gusti. Filsafat Politik. Op. Cit. , hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. terhindar dari perangkap paternalisme. Ketika searah dengan tradisi liberal perfeksionisme menggambarkan karakter dasar manusia secara formal, namun serentak intersubjektif dan lintas konteks, maka kecurigaan antiliberalisme konsep hidup baik dapat dibersihkan. Raz misalnya mengembangkan filsafat politik perfeksionisme dengan penekanan pada otonomi individu sehingga terhindar dari konflik dengan liberalisme moderen. Akan tetapi pertanyaan yang masih tersisa, jika perfeksionisme moderat begitu dekat dengan liberalisme, mengapa masih dibutuhkan perfeksionisme? Apa kekhasannya? Seperti telah dijelaskan sebelumnya, tuntutan liberal akan pemenuhan hak-hak dasar, ide tentang prioritas hak-hak kebebasan berhadapan dengan kesejahteraan dan perumusan unsur-unsur dasar konsep kesejahteraan sudah mengandaikan pengakuan akan pandangan-pandangan perfeksionisme. Asumsi-asumsi perfeksionistis ini sudah selalu diandaikan dalam pandangan liberal dan hal ini sering tidak disadari. Refleksi tentang pengandaian-pengandaian perfeksionistis di balik konsep liberalisme lahir sejalan dengan patologi liberalisme yang tengah melanda masyarakat moderen. Di tengah bahaya AuEntgleisung der ModerneAy . odernitas yang melenceng ke luar re. , liberalisme prosedural menemui jalan buntu. Dibutuhkan substansi etis yang secara tegas membedakan yang baik dari yang jahat, yang benar dari yang salah. Kebebasan tidak dapat dipahami secara radikal, tapi membutuhkan batasan-batasan etis yang jelas. Kebutuhan akan rambu-rambu etis ini mendorong para pemikir sekuler seperti Jrgen Habermas misalnya memperkenalkan konsep masyarakat AupostsekulerAy sebagai koreksi terhadap sekularisasi yang dipandang cenderung meminggirkan agama ke ruang privat. Konsep postsekuler menganjurkan keterlibatan agama-agama di ruang publik sebagai sumber moralitas dan cahaya obor penunjuk arah perubahan Agama diharapkan mampu menyelesaikan krisis modernitas. Pentingnya peran agama dalam masyarakat sekular dirumuskan oleh Hans Kng sebagai berikut: AyKendatipun manusia mewajibkan dirinya untuk taat pada norma-norma moral, satu hal tetap tak dapat dilakukan manusia tanpa agama: memberikan pendasaran atas keniscayaan dan universalitas kewajiban-kewajiban moral. Ay23 Pendasaran terakhir tak tergoyahkan tentang keharusan dan universalitas norma-norma moral, demikian Kng, tak dapat berpijak Bdk. Joseph Raz. The Morality of Freedom. Oxford: University Press, 1986 Bdk. Hans Kng. AuLeitlinien zum WeiterdenkenAy, dalam: Hans-Martin Schoenherr-Mann. Miteinder Leben Lernen. Mnchen: Piper Verlag, 2008, hlm. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 pada argumentasi filosofis abstrak semata-mata. Filsafat hanya mampu menyentuh intelek manusia. Sementara keharusan nilai-nilai moral harus dapat menggugah ranah perasaan manusia, ruang di mana agamaagama dapat menembusnya dan bergerak. Tesis Kng ini mengingatkan kita akan pandangan Immanuel Kant yang coba mengintegrasikan filsafat agama ke dalam rasionalitas praktis. Kant mengartikan agama sebagai tafsir diri rasionalitas praktis di mana kewajiban normatif mendasarkan dirinya. Dengan cara itu Kant coba memberi pendasaran atas rasionalitas agama moral. Sebab ketika manusia bertindak etis menurut kaidah imperatif kategoris, ia akan selalu sudah menempatkan dirinya dalam horison nilai absolut yang juga dikenal dengan Allah. Untuk Kant ada hubungan yang erat antara akal budi praktis dengan Pada tataran akal budi praktis ini agama-agama menemukan konsensus dan dapat melampui batas-batas primordialnya. Bahasa agama yang telah mengalami transformasi ke dalam gramatik etika universal tersebut dapat berperan di ruang publik dan memberikan landasan etis dalam kehidupan sosiopolitik. Nilai-nilai agama transformatoris merupakan alternatif solutif terhadap bahaya privatisasi agama dan konsep hidup baik lainnya dalam liberalisme. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh Pancasila. Betul bahwa Pancasila tidak menghendaki adanya negara agama di Indonesia ketika agama-agama boleh berkiprah di ruang publik. Akan tetapi Pancasila juga tidak sepakat dengan pandangan kaum liberal yang memandang agama sebagai persoalan privat semata. Pancasila menghendaki agar nilai-nilai agama diterjemahkan menjadi moralitas publik. Di sini konsep ketuhanan dalam Pancasila berperan seperti agama sipil . ivic religio. yang berurusan dengan moralitas publik dan tidak mencampuri moralitas serta keyakinan pribadi. Atau seperti dirumuskan Yudi Latif: Adalam kerangka ketuhanan menurut Pancasila, boleh saja seseorang secara pribadi tidak memeluk agama formal . ebagai agnostik atau bahkan atei. Akan tetapi, dalam kehidupan publiknya harus tetap menghormati nilai-nilai Ketuhanankeagamaan seperti dikehendaki Pancasila berdasarkan hasil kesepakatan konstitusional, sehingga tidak diperkenankan menyebarkan propaganda untuk menolak atau membenci agama. Bdk. Michael Reder. AuReligion als kulturelle Praxis an der Grenze zwischen Glauben und WissenAy, dalam Knut Wenzel/Thomas M. Schmidt (Ed. Moderne Religion? Theologische und religionsphilosophische Reaktionan auf Juergen Habermas. Freiburg im Breisgau: Verlag Herder GmbH, 2009, hlm. Yudi Latif. Negara Paripurna. Historisitas. Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011, hlm. Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. Mengingat pentingnya peran publik agama. Pancasila membuat koreksi atas tesis AuprivatisasiAy agama kaum liberal dan menganjurkan paradigma diferensiasi dalam relasi antara agama dan negara. Sebab. Auketika agama tersudut dari ruang publik ke ruang privat, yang muncul adalah ekspresi spiritualitas personal yang terputus dari kehidupan publik. Sebailiknya, politik sekuler memandang rendah nilai-nilai agama dan mengabaikan signifikansi moral ketuhanan. Akibat yang ditimbulkan oleh situasi saling mengabaikan ini adalah spiritualitas tanpa pertanggungjawaban sosial, dan politik tanpa jiwa. Ay26 Untuk itu fundamentalisme, baik fundamentalisme agama maupun fundamentalisme sekuler harus dihindari. Maraknya korupsi di tengah pesatnya perkembangan agama-agama di Indonesia merupakan bukti kasat mata bahwa agama masih dihayati sebagai ritus kesalehan privat dan belum menjadi kekuatan moral di ruang publik. Peran publik agama menuntut agama untuk membela sendiri kebebasannya serta kebebasan agama-agama lain. Agama juga dapat mempersoalkan tendensi absolutisme dunia sekuler dan absolutisme kekuasaan negara yang membahayakan kehidupan manusia tanpa harus merebut dan mendominasi seluruh ranah kehidupan manusia. Di tengah arus modernisasi yang ditandai dengan kolonialisasi sistem teknologi dan birokrasi kekuasaan yang anonim atas dunia kehidupan (Lebenswel. , agama tampil sebagai sumber mata air moralitas dan pemberi rambu-rambu etis. Ketuhanan dalam kerangka Pancasila mengungkapkan komitmen bangsa Indonesia untuk menata kehidupan politik-publik atas dasar nilainilai moral universal agama-agama serta budi pekerti yang luhur. Krisis moral yang dihadapi masyarakat moderen serta fenomen kebangkitan agama-agama dalam masyarakat sekular membuat paradigma ketuhanan dalam kerangka Pancasila menjadi penting dan semakin relevan. Penutup Tulisan ini coba membahas persoalan seputar relasi antara agama dan negara dari sudut pandang dua model teori filsafat politik yakni liberalisme dan perfeksionisme. Liberalisme menghendaki pemisahan yang tegas antara negara dan konsep hidup baik. Karena itu dalam liberalisme agama merupakan bagian ranah privat. Sedangkan perfeksionisme berpandangan bahwa pengaturan konsep hidup baik merupakan salah satu tugas sentral politik. Apakah konsep ini masih kompatibel dengan prinsip-prinsip modernitas seperti pluralisme Ibid. , hlm. Bdk. Ibid. , hlm. JURNAL LEDALERO. Vol. No. Desember 2013 dan toleransi? Sesungguhnya di balik pandangan liberal sudah selalu diandaikan asumsi-asumsi perfeksionistis. Dalam liberalisme individu tak pernah dibiarkan menghayati kebebasan yang radikal, tapi selalu dibatasi oleh kriteria-kriteria etis tertentu. Liberalisme misalnya tak pernah membiarkan seseorang membahayakan hidup sesamanya juga kalau hal itu dianggap sebagai bagian sentral dari konsep hidup baiknya. Batasan-batasan tersebut sudah masuk dalam ranah perfeksionisme. Perfeksionisme menawarkan solusi terhadap patologi liberalisme yang cenderung memprivatisasi konsep hidup baik. Dalam perfeksionisme tematisasi konsep hidup baik seperti ideologi dan agama harus mendapat tempat di ruang publik. Di Indonesia peran ini dijalankan oleh Pancasila. Pancasila menghendaki agara nilai-nilai agama diterjemahkan menjadi moralitas publik. Dengan demikian agama-agama tidak terperosok ke dalam bahaya spiritualisme tanpa pertanggungjawaban sosial dan juga politik tidak terperangkap dalam birokrasi tanpa jiwa. Daftar Rujukan Finnis. John. Natural Law and Natural Right. Oxford: University Press. Finnis. John. Fundamentals of Ethics. Oxford: University Press, 1983 Horn. Christoph. AuLiberalismus und Perfektionismus Ae ein unverschnlicher Gegensatz?Ay, in: Rolf Geiger/Jean-Christophe Merle/Nico Scarano (Hrsg. Modelle Politischer Philosophie. Paderborn: Mentis Verlag. Kng. Hans. AuLeitlinien zum WeiterdenkenAy, dalam: Hans-Martin Schoenherr-Mann. Miteinder Leben Lernen. Mnchen: Piper Verlag. Latif. Yudi. Negara Paripurna. Historisitas. Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Kompas Gramedia, 2011 Madung. Otto Gusti. AuHubungan antara Iman dan Akal Budi dalam Masyarakat Postsekular Menurut Jrgen HabermasAy, dalam: Millah. Jurnal Studi Agama. Vol. No. Februari 2011 Madung. Otto Gusti. Filsafat Politik. Negara dalam Bentangan Diskursus Filosofis. Maumere: Penerbit Ledalero, 2013 Rawls. John. Eine Theorie der Gerechtigkeit. Frankfurt am Main: Suhrkamp. Rawls. John. Politischer Liberalismus. Terj. Hinsch. Frankfurt am Main: Suhrkamp Verlag, 1998. Raz. Joseph. The Morality of Freedom. Oxford: University Press, 1986 Reder. Michael. AuReligion als kulturelle Praxis an der Grenze zwischen Glauben und WissenAy, dalam Knut Wenzel/Thomas M. Schmidt (Ed. Moderne Religion? Theologische und religionsphilosophische Liberalisme versus Perseksionisme? . (Otto Gusti Madun. Reaktionan auf Juergen Habermas. Freiburg im Breisgau: Verlag Herder GmbH, 2009 Ringkasan Eksekutif Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama dan Intoleransi 2012 The Wahid Institute . Jakarta, 2013 Sena Utama. Wilden. AuNegara . Islam. Sekitar Polemik Soekarno dan NatsirAy, dalam: Prisma. Majalah Pemikiran Sosial Ekonomi. Edisi Khusus/Vol. No. 2 dan No. 3, 2013 Suhelmi. Ahmad. Polemik Negara Islam: Soekarno vs Natsir. Jakarta: UI Press, 2012 Wall. Steven. Liberalism. Perfectionism, and Restraint. Cambridge: University Press, 1998,