Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Konflik dan Harmonisasi Regulasi Hak Atas Tanah Laut: Studi Kasus Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Johamran Pransisto. Lilis Suryani. Andi Heridah. Saharuddin Saharuddin. Dewi Rasda. Eka Novianty Wahyuni Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Email: lilisatjo@gmail. Abstract This study discusses conflicts and harmonization of regulations on marine land rights in the context of the arrangement of coastal areas and small islands in Indonesia. The main problems identified are the overlap of authority between agencies and the unclear boundaries of jurisdiction, which have an impact on legal uncertainty, losses to coastal communities, and threats to environmental sustainability. The research uses normative methods with a legislative approach and literature analysis to identify the root of the problem and formulate a harmonization strategy. The results of the study show that policy integration, the formation of cross-ministerial teams, and the preparation of integrated norms, standards, procedures, and criteria (NSPK) are strategic steps to overcome regulatory conflicts and realize fair and sustainable coastal governance. Keywords : Coastal Regulation. Land Rights. Legal Harmonization Publish Date: 17 Mei 2025 Konflik regulasi ini berakar dari Pendahuluan perbedaan paradigma dan kewenangan Luasnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil antara lembaga pemerintah yang mengatur di Indonesia menjadikan kawasan ini sangat pertanahan (BPN/ATR) dan kelautan strategis, baik dari aspek ekonomi, sosial, (KKP). Pemberian hak atas tanah di maupun ekologi. Namun, kawasan ini juga wilayah laut, yang seharusnya didasarkan menjadi locus utama berbagai konflik dan pada kebutuhan pembangunan strategis dan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan masyarakat adat, seringkali pengaturan hak atas tanah laut. Dalam tidak diiringi dengan koordinasi yang beberapa tahun terakhir, munculnya berbagai memadai antar lembaga. 3 Hal ini kasus penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut, seperti di pesisir Tangerang dan Jakarta, menyoroti kompleksitas dan pemasangan pagar laut bersertifikat HGB di tumpang tindih regulasi antara sektor Kabupaten Tangerang, yang memicu protes pertanahan dan kelautan, yang berdampak masyarakat dan sorotan pakar hukum langsung pada masyarakat pesisir serta ekosistem lingkungan sekitar. Permasalahan semakin kompleks Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 2 Simarmata. January . Kasus Pagar Laut Bersertifikat HGB. Pakar Agraria UGM Nilai Ada Ketidaksinkronan Regulasi dan Kepatuhan Hukum. Universitas Gadjah Mada. https://ugm. id/id/berita/kasus-pagar-lautbersertifikat-hgb-pakar-agraria-ugm-nilai-adaketidaksinkronan-regulasi-dan-kepatuhan-hukum/ Pransisto. Johamran, et al. Menuju Kepastian Hukum: Revolusi Pendaftaran Tanah yang Proporsional dan Efektif. Ganesha Kreasi Semesta, 4 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 5 Tuhulele. , & Anwar. Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik. Balobe Law Journal, 4. , 68-81. ISSN: 2963-9360 karena regulasi yang ada cenderung tumpang tindih dan belum sepenuhnya harmonis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 memang telah memberikan kerangka hukum bagi implementasinya sering berbenturan dengan peraturan sektoral lain, seperti ketentuan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, ketidakjelasan batas wilayah antara darat dan laut menjadi sumber utama ketidaksinkronan regulasi. Batas yang tidak tegas menyebabkan lembaga pemerintah saling mengklaim kewenangan, sehingga penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut menjadi rentan terhadap cacat hukum dan 8 Dampaknya, masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut menjadi pihak yang paling dirugikan, baik dari segi akses ruang maupun keberlanjutan lingkungan hidup mereka. Konflik yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga Ketidakpastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan ruang laut menyebabkan masyarakat pesisir kehilangan akses terhadap sumber daya alam, memicu konflik horizontal, serta memperburuk kerusakan lingkungan akibat praktik pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol. Fenomena pemasangan pagar laut dan penerbitan SHAT di wilayah laut merupakan contoh nyata dampak buruk dari disharmoni regulasi. Upaya harmonisasi regulasi menjadi sangat mendesak untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan dan memperjelas batasbatas yurisdiksi antar lembaga. Harmonisasi ini juga penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa penyelesaian yang komprehensif, konflik serupa akan terus berulang dan menghambat upaya reformasi agraria serta pengelolaan sumber daya kelautan secara adil dan berkelanjutan12 13 Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk merumuskan solusi hukum yang preskriptif dan aplikatif harmonisasi regulasi hak atas tanah laut di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat koordinasi antar lembaga, meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir dan lingkungan. Dengan demikian, hasil penelitian ini akan sangat relevan sebagai landasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkeadilan dan berkelanjutan. 6 Simarmata. January . Kasus Pagar Laut Bersertifikat HGB. Pakar Agraria UGM Nilai Ada Ketidaksinkronan Regulasi dan Kepatuhan Hukum. Universitas Gadjah Mada. https://ugm. id/id/berita/kasus-pagar-lautbersertifikat-hgb-pakar-agraria-ugm-nilai-adaketidaksinkronan-regulasi-dan-kepatuhan-hukum/ 7 Tuhulele. , & Anwar. Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik. Balobe Law Journal, 4. , 68-81. 8 Prasisto. Johamran, dan Muh. AF Syahril. Kompendium Hukum: Perlindungan Sertipikat Tanah dari Gugatan Administratif . Eureka Media Aksara, 9 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 10 Ramli. Karim. , & Syahril. Polemik Sengketa Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9. , 18-25. Metode Penelitian Simarmata. January . Kasus Pagar Laut Bersertifikat HGB. Pakar Agraria UGM Nilai Ada Ketidaksinkronan Regulasi dan Kepatuhan Hukum. Universitas Gadjah Mada. https://ugm. id/id/berita/kasus-pagar-lautbersertifikat-hgb-pakar-agraria-ugm-nilai-adaketidaksinkronan-regulasi-dan-kepatuhan-hukum/ 12 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 13 Tuhulele. , & Anwar. Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik. Balobe Law Journal, 4. , 68-81. ISSN: 2963-9360 Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka sebagai sumber utama data, khususnya bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan dengan isu konflik dan harmonisasi regulasi hak atas tanah laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundangundangan . tatute approac. , yaitu dengan mengkaji secara mendalam berbagai peraturan yang berkaitan, serta pendekatan historis untuk menelusuri perkembangan pengaturan hukum terkait dari masa ke masa. Penelitian ini tidak menggunakan teknik wawancara maupun kuesioner, sehingga seluruh data yang dianalisis bersumber dari dokumen tertulis dan literatur yang dapat diakses secara terbuka atau melalui Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan mengkritisi ketentuan hukum yang berlaku serta mengidentifikasi potensi tumpang tindih dan ketidakharmonisan antar regulasi. Peneliti juga melakukan telaah terhadap teori-teori hukum agraria dan kelautan, serta membandingkan pengaturan di Indonesia dengan praktik di negara lain jika relevan, guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai permasalahan dan solusi yang dapat ditawarkan. Dengan demikian, memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam upaya harmonisasi regulasi hak atas tanah laut di Indonesia. Indonesia bersumber dari tumpang tindih kewenangan antarlembaga pemerintah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pemegang otoritas pertanahan kerap menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atau hak milik (SHM) di wilayah laut, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim kewenangan pengelolaan ruang laut berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Ketidaksinkronan ketidakpastian hukum, seperti kasus penerbitan 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang yang mengakibatkan protes masyarakat nelayan. 15 16 Dasar hukum yang digunakan BPN, seperti PP No. 18 Tahun 2021, sering bertentangan dengan Peraturan Menteri KP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, menciptakan masyarakat pesisir. Permasalahan semakin kompleks akibat ketidakjelasan batas yurisdiksi daratlaut. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang seharusnya menjadi acuan demarcasi, tetapi implementasinya tidak konsisten. Kabupaten Tangerang, sertifikat HGB diterbitkan hingga 100 meter ke laut lepas, padahal Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 membatasi pemanfaatan sempadan pantai maksimal 100 meter dari garis 18 19 Ketidaktepatan penetapan batas 15 Tuhulele. , & Anwar. Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik. Balobe Law Journal, 4. , 68-81. 16 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 17 Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahasreforma-agraria-pada-pesisir-laut-dan-pulau-pulaukecil-jaring-nusa-gelar-sharing-session/. Diakses 15 Mei 2025 18 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 19 Adminnotarisberita. Problematika Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. https://notarynews. id/problematikahak-atas-tanah-di-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau- Analisis dan Diskusi Identifikasi Konflik Regulasi Hak Atas Tanah Laut di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Konflik regulasi hak atas tanah laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Syarif. Ramadhani. Graha. Yanuaria. Muhtar. Asmah. , . & Jannah, . METODE PENELITIAN HUKUM. ISSN: 2963-9360 ini menyebabkan sertifikat tanah laut cacat hukum dan memicu sengketa antarlembaga serta masyarakat. Dari perspektif sosial, konflik regulasi telah merampas akses tradisional masyarakat pesisir terhadap sumber daya laut. Di Jakarta Utara, 1. 200 nelayan kehilangan mata pencaharian akibat pembangunan pagar laut bersertifikat HGB yang memblokade area 20 Padahal. Permen ATR No. Tahun 2016 mengamanatkan perlindungan hak masyarakat adat, tetapi implementasinya justru mengabaikan 550 komunitas adat pesisir yang telah mengelola wilayah laut turun-temurun. 21 Kebijakan yang seharusnya melindungi malah menjadi alat marginalisasi melalui legalisasi reklamasi dan privatisasi ruang laut. Aspek lingkungan turut terdampak akibat disharmoni regulasi. Penerbitan sertifikat tanah di wilayah mangrove dan terumbu karang tanpa koordinasi dengan KKP telah meningkatkan laju deforestasi mangrove sebesar 15% per tahun di pesisir Jawa. 22 Padahal. Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Kelautan mewajibkan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Lau. untuk aktivitas di wilayah pesisir, tetapi BPN kerap mengabaikan persyaratan ini dalam proses Konflik memperparah situasi. BPN berargumen bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria kewenangan mutlak dalam penerbitan hak atas tanah, termasuk di wilayah laut. Sementara KKP merujuk pada UndangUndang No. 23 Tahun 2014 yang membatasi kewenangan BPN hanya sampai garis pantai. Perbedaan penafsiran ini menciptakan vacuum of authority yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai wilayah laut melalui mekanisme sertifikasi tanah. Dampak ekonomi dari konflik regulasi tercermin dari hilangnya potensi pendapatan daerah. Di Maluku, 40% retribusi perikanan tidak dapat dipungut karena tumpang tindih klaim kewenangan Sementara di tingkat pusat, investasi sektor kelautan terhambat 30% akibat ketidakpastian status hukum lahan Kondisi ini kontradiktif dengan target Indonesia sebagai poros maritim dunia yang membutuhkan kepastian hukum di sektor kelautan. Upaya harmonisasi menghadapi tantangan struktural karena ego sektoral Studi kasus di Kepulauan Seribu menunjukkan bahwa 65% konflik lahan laut disebabkan oleh tidak adanya mekanisme koordinasi antara BPN. KKP, dan pemerintah daerah. 25 Padahal. Permen ATR No. 13 Tahun 2021 telah mengatur implementasinya terhambat oleh perbedaan persepsi tentang batas kewenangan. Solusi hukum yang ditawarkan melalui jalur litigasi sering tidak efektif. Dari 50 kasus sengketa tanah laut yang diajukan ke PTUN selama 2020-2025, hanya 12% keputusan tetap. Proses hukum yang kecil-di-indonesia/. Diakses tanggal 16 Mei 2025 20 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. 21 Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahas-reformaagraria-pada-pesisir-laut-dan-pulau-pulau-kecil-jaringnusa-gelar-sharing-session/. Diakses 15 Mei 2025 22 Adminnotarisberita. Problematika Hak Atas Tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. https://notarynews. id/problematika-hakatas-tanah-di-wilayah-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil-diindonesia/. Diakses tanggal 16 Mei 2025 23 Helex Wirawan. Ketidakpastian Hukum Akibat Tumpang Tindih Peraturan Kelautan di Indonesia. https://pima. id/2024/08/25/ketidakpastianhukum-akibat-tumpang-tindih-peraturan-kelautan-diindonesia/. Diakses 17 Mei 2025 Kholik. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Bina Hukum Lingkungan, 8. , 136Ae153. 25 Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahasreforma-agraria-pada-pesisir-laut-dan-pulau-pulaukecil-jaring-nusa-gelar-sharing-session/. Diakses 15 Mei 2025 ISSN: 2963-9360 berlarut-larut memperpanjang ketidakpastian dan memicu konflik horizontal di masyarakat Alternatif non-litigasi seperti mediasi adat hanya efektif di 3 dari 10 kasus karena lemahnya pengakuan terhadap hukum adat dalam regulasi nasional. Urgensi reformasi sistemik terletak pada kebutuhan menyusun omnibus law kelautan yang mengintegrasikan aspek pertanahan, kelautan, dan hak masyarakat Model Co-Management Fisheries and Land yang diusulkan Yoppi . bisa menjadi acuan dengan mengadopsi prinsip akses inklusif dan pembatasan kepemilikan privat di wilayah pesisir. 27 Harmonisasi harus dimulai dari penyusunan NSPK (Norma. Standar. Prosedur, dan Kriteri. terpadu Penelitian ini merekomendasikan tiga langkah strategis: . revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dengan memasukkan batasan yurisdiksi kelautan, . pembentukan tim terpadu lintas kementerian untuk resolusi konflik regulasi, dan . sosialisasi masif tentang hak dan kewajiban pemanfaatan ruang laut. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat mengurangi 70% konflik perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir dan ekosistem laut. wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia merupakan respons terhadap kompleksitas tumpang tindih kewenangan dan konflik norma yang selama ini terjadi. Salah satu langkah utama yang diambil pemerintah adalah penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. RZWP3K berfungsi sebagai instrumen integrasi antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan pengakuan hak masyarakat lokal dalam satu kerangka hukum yang jelas dan terkoordinasi. Pentingnya harmonisasi terlihat dari kebutuhan untuk menyelaraskan berbagai peraturan, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa peraturan daerah tentang tata ruang pesisir tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kesesuaian ini menjadi syarat utama agar perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik kewenangan di Salah pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu (Integrated Coastal Managemen. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai perencanaan sektoral dan lintas wilayah, sehingga masyarakat pesisir dapat berjalan beriringan. Upaya dan Strategi Harmonisasi Regulasi dalam Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Upaya harmonisasi regulasi dalam penataan 26 Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahas-reformaagraria-pada-pesisir-laut-dan-pulau-pulau-kecil-jaringnusa-gelar-sharing-session/. Diakses 15 Mei 2025 27 Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahas-reformaagraria-pada-pesisir-laut-dan-pulau-pulau-kecil-jaringnusa-gelar-sharing-session/. Diakses 15 Mei 2025 28 Tuhulele. , & Anwar. Pemberian Hak Atas Tanah Laut: Permasalahan Dan Potensi Konflik. Balobe Law Journal, 4. , 68-81. 29 Akbar. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah di Laut yang Menyebabkan Konflik Kewenangan antara Lembaga Pemerintahan di Indonesia. Restorative Journal, 5. , 1Ae15. Basri. Upaya Integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Policy Paper AMAN. 31 BPHN. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 32 Anwar. , & Shafira. Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5. , 114-130. 33 Ali. Aditya. , & Fuadi. Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Pesisir: Urgensi Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Pesisir Terpadu Coastal Communities Protection of. Konstittusi, 17. , 811. ISSN: 2963-9360 Hal ini juga menuntut adanya pemutakhiran data dan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan dan pengendalian pemanfaatan ruang pesisir. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam proses harmonisasi regulasi. Studi di Provinsi Lampung menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam penyusunan dan implementasi kebijakan pesisir sangat penting untuk mewujudkan Namun, masih ditemukan disharmoni antara kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama dalam aspek pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah pesisir dan laut. Selain itu, harmonisasi regulasi juga harus memperhatikan perlindungan hak konstitusional masyarakat pesisir. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUVi/2010 perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dalam setiap kebijakan pengelolaan wilayah Upaya harmonisasi harus memastikan bahwa regulasi tidak hanya mengatur aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hak-hak dasar masyarakat pesisir. Tantangan utama dalam harmonisasi regulasi adalah adanya perbedaan interpretasi dan kepentingan antar-sektor. Banyak peraturan sektoral yang masih berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang Hal implementasi kebijakan seringkali tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat pesisir. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menginisiasi pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga yang bertugas melakukan sinkronisasi peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tim ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan koordinasi dalam menyelesaikan perbedaan interpretasi dan menyusun pedoman pelaksanaan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Strategi harmonisasi juga melibatkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang mengikat seluruh NSPK dirancang untuk menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir di tingkat pusat keselarasan antara regulasi sektoral dan serta hak Keberhasilan harmonisasi regulasi sangat bergantung pada komitmen politik dan kapasitas institusi pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan secara Evaluasi berkala terhadap efektivitas regulasi dan penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan menjadi bagian penting dari strategi harmonisasi yang Dengan Pesisir: Urgensi Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Pesisir Terpadu Coastal Communities Protection of. Konstittusi, 17. , 811. , & Chamdani. Dinamika Hukum Pengelolaan Pesisir Pasca Reformasi di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 48. , 23-52. 38 BPHN. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Badan Pembinaan Hukum Nasional. 39 Basri. Upaya Integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Policy Paper AMAN. 40 Amir. , & Watumlawar. Tinjauan Yuridis Terkait Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Pasca Hadirnya Omnibus Law. Masalah-Masalah Hukum, 51. , 71-81. 41 Widowati. , & Chamdani. Dinamika Hukum Pengelolaan Pesisir Pasca Reformasi di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 48. , 23-52. Amir. , & Watumlawar. Tinjauan Yuridis Terkait Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Pasca Hadirnya Omnibus Law. MasalahMasalah Hukum, 51. , 71-81. 35 Anwar. , & Shafira. Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5. , 114-130. 36 Ali. Aditya. , & Fuadi. Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Pesisir: Urgensi Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Pesisir Terpadu Coastal Communities Protection of. Konstittusi, 17. , 811. 37 Widowat Ali. Aditya. , & Fuadi. Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat ISSN: 2963-9360 regulasi dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak hanya bertujuan mengurangi konflik kewenangan, tetapi juga pesisir yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal serta perlindungan ekosistem pesisir dan Amir. , & Watumlawar. Tinjauan Yuridis Terkait Izin Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia Pasca Hadirnya Omnibus Law. Masalah-Masalah Hukum, 51. Anwar. , & Shafira. Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Lampung dalam Rezim Pengelolaan Berbasis Masyarakat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5. , 114-130. Basri. Upaya Integrasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Policy Paper AMAN. BPHN. Laporan Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Helex Wirawan. Ketidakpastian Hukum Akibat Tumpang Tindih Peraturan Kelautan di Indonesia. https://pima. id/2024/08/25/keti dakpastian-hukum-akibat-tumpangtindih-peraturan-kelautan-diindonesia/. Jaring Nusa. Bahas Reforma Agraria pada Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil. Jaring Nusa gelar Sharing Session. https://jaringnusa. id/bahasreforma-agraria-pada-pesisir-laut-danpulau-pulau-kecil-jaring-nusa-gelarsharing-session/. Kholik. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir. Bina Hukum Lingkungan, 8. , 136Ae153. Pransisto. Johamran, et al. Menuju Kepastian Hukum: Revolusi Pendaftaran Tanah yang Proporsional dan Efektif. Ganesha Kreasi Semesta. Prasisto. Johamran, dan Muh. AF Syahril. Kompendium Hukum : Perlindungan Sertipikat Tanah dari Gugatan Administratif . Eureka Media Aksara. Ramli. Karim. , & Syahril. Polemik Sengketa Hak Atas Kesimpulan Konflik dan tumpang tindih regulasi hak atas tanah laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau Indonesia masyarakat pesisir, serta mengancam kelestarian lingkungan. oleh karena itu, harmonisasi regulasi melalui integrasi kebijakan, peningkatan koordinasi lintas lembaga, dan perlindungan hak masyarakat lokal sangat mendesak guna mewujudkan tata kelola pesisir yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan nasional. Referensi