Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP JAMINAN FIDUSIA DALAM WANPRESTASI DEBITUR Made Mulyawan Subawa, email : mademulyawansubawa@gmail. Program Magister HukumPascasarjana. Universitas Mahendradatta Abstract. Fiduciary is a form of guarantee for movable objects in addition to pawn which is developed by jurisprudence. Fiduciary guarantee is regulated by Law Number 42 of After the issuance of Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, the executorial power of the fiduciary guarantee certificate has become different. The explanation in the ruling of the Constitutional Court Decision 18/PUU-XVII/2019 has granted the applicants' request in part and stated that the phrase contained in Article 15 Paragraph . and its explanation and Paragraph . of the Fiduciary Law is contrary to the 1945 Constitution as long as it is not interpreted as interpreted by the Panel of Judges of the Constitutional Court as contained in the Decision. The purpose of this study is to determine and describe the legal protection for creditors against Fiduciary Guarantees in the event of debtor default following the Constitutional Court Decision No. 18/PUUXVII/2019. The research method used is an empirical juridical approach, and the research specifications used in this study are descriptive analytical. Keywords: Fiduciary Guarantee Abstrak. Fidusia merupakan bentuk jaminan atas benda-benda bergerak di samping gadai yang dikembangkan yurisprudensi. Jaminan fidusia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia menjadi berbeda. Penjelasan dalam amar Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 tersebut telah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan apabila frasa yang terdapat dalam Pasal 15 Ayat . dan penjelasannya serta Ayat . UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendriskripsikan perlindungan hukum bagi kreditur terhadap Jaminan Fidusia dalam wanprestasi debitur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUUXVII/2019. Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, lalu spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Kata Kunci :Jaminan Fidusia PENDAHULUAN Upaya Pemerintah Indonesia dalam membenahi sektor bidang ekonomi merupakan langkah strategis pembangunan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta demi tercapainya pemerataan ekonomi. Pembenahan dalam bidang ekonomi di Indonesia saat ini mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang sangat positif dengan peran serta lembaga keuangan/perbankan di dalamnya. Lembaga keuangan/perbankan diberikan kepercayaan dalam rangka pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan mendukung misi dan tujuan Pemerintah melalui kebijakannya untuk memperkuat keuangan/perbankan tersebut. Pada Hasima. Rahman, 2020. AuImplikasi Hukum Terhadap Akad yang Memuat Klausula Penyelesaian Sengketa Perlembaga keuangan atau bankan Syariah Melalui Pengadilan Negeri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/2012Ay Jurnal SASI. Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo. Kendari, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 tahun 2025. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mendistribusikan dana Negara Lembaga Keuangan/Bank-Bank Komersial yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dengan tujuan agar dapat membantu menggerakan roda perekonomian secara nyata. Salah satu jenis usaha dalam lembaga keuangan/perbankan adalah pemberian pinjaman dana kepada masyarakat dengan bentuk berupa penyaluran kredit . dan pinjaman dana tunai. Jenis penyaluran kredit . yang diberikan oleh keuangan/perbankan masyarakat meliputi beberapa jenis penyaluran kredit yang terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak serta pinjaman modal dana secara tunai. Dalam penyaluran pinjaman dan atau penyaluran kredit yang dilakukan tersebut perlu berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian (Prudent Principl. melalui penilaian mendalam . , distribusi yang tepat, pemantauan dan tindak lanjut rutin, kontrak hukum yang memenuhi persyaratan hukum, agunan dan gadai yang kuat, dan dokumentasi proses kredit yang lengkap dan Mekanisme dalam penyaluran kredit dan pinjaman dana terlebih dahulu permohonan/pengajuan dari peminjam dana . baik secara lisan maupun tertulis, setelah permohonan diterima keuangan/perbankan keuangan/perbankan permohonan/pengajuan pinjaman berupa Lembaga keuangan/perbankna wajib terlebih dahulu melakukan analisis yang bersifat komperhensif dan mendalam terhadap setiap pengajuan permohonan pinjaman kredit yang telah diterimanya. Lembaga keuangan/perbankan harus menilai dengan seksama terhadap watak pemohon, kesangupan bayar, jenis usaha, jaminan atau agunan, dan prospek perkembangan usaha debitur demi menyetujui dan memberikan kredit. Lalu, salah satu hak kreditur adalah menerima jaminan atas pinjaman yang mengembalikan pinjaman atas pinjaman tersebut dengan itikad baik sebagaimana telah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan5 menjelaskan bahwa Audalam pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, lembaga keuangan atau bank umum harus memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang matang, niat dan kesanggupan debitur, serta kesanggupan membayar utang atau mengembalikan Ay Merujuk peraturan perundang-undangan diatas, maka langkah yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan/perbankan adalah pengamanan dini. Definisi jaminan preventif adalah agunan yang digunakan untuk mencegah gangguan kredit sedangkan yang dimaksud dengan agunan represif adalah agunan yang Shinta Andriyani, 2007. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Di PT. Lembaga keuangan atau bank Index Selindo Cabang Jakarta Pusat. Universitas Dipenogoro Semarang. Jakarta, hal. Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan https://w. com/indonesia/articles/cg4 Diakses pada tanggal 03 November 2025, pukul 22. 56 WITA. Nurwahjuni dan Abd Shomat, 2017. Four Eyes Principles dalam Pengelolaan Risiko Kredit Pada Lembaga keuangan atau bank. Jurnal Yuridika. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Surabaya, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 Perlindungan jaminan kredit pada dasarnya mencegah dan meminimalkan resiko kerugian lembaga keuangan/perbankan. Dalam melindungi jaminan kredit, lembaga keuangan/perbankan akan menggunakan lembaga penjamin yaitu Lembaga fidusia atau disebut juga Fiduciaire Eigendoms Overdracht. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, adapun definisi dari fidusia adalah Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu objek atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa objek yang hak kepemilikannya penguasaan pemilik objek. Sedangkan definisi dari Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas objek bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan objek tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur Berdasarkan rumusan penjelasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 06 Januari 2020, apabila si penerima hutang/debitur janji/wanprestasi dan tidak mau secara barang/objek jaminan fidusianya, maka si pemberi hutang/kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia, tidak boleh mengeksekusi objek jaminan, tetapi harus melalui prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. RUMUSAN MASALAH Bagaimana Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ? METODE PENELITIAN Berdasarkan perumusan masalah penelitian, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis Penelitian yuridis normatif adalah studi hukum yang berfokus pada norma, doktrin, dan peraturan perundangundangan untuk menganalisis hukum sebagai sistem norma, bukan gejala Jenis penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah hukum positif, menganalisis konsep-konsep hukum, dan memecahkan masalah hukum berdasarkan aturan yang ada. PEMBAHASAN Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Setelah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Pendaftaran objek jaminan kepentingan kreditur sebagai penerima jaminan fidusia apabila di kemudian hari janji/wanprestasi, melakukan eksekusi secara langsung Berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dibagi menjadi 3 . mekanisme yang meliputi:7 . Pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta Heri Wahyu Wijayanto, 2017. Proses Penyelesaian Perkara Hak Atas Tanah Yang Dijadikan Sebagai Jaminan Kredit Di Lembaga keuangan atau bank (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Boyolal. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Surakarta, hal. Rachmadi Usman, 2011. Hukum Kebendaan. Sinar Grafika. Jakarta, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan di bawah tangan yang kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan penjualan di bawah tangan mana dilakukan setelah lewat waktu 1 . bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia pihak-pihak berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 . surat kabar yang beredar di daerah yang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, maka terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tetap mengacu ketentuan-ketentuan dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Agung telah mengeluarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dimana pedoman tersebut mengatur mekanisme tentang eksekusi objek jaminan fidusia yang dapat dilakukan apabila debitur telah dinyatakan melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi. Adapun dilakukan dengan mekanisme sebagai . Pengalihan hak atas piutang juga dijamin dengan fidusia yang mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hal dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur . Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas sendiri melalui pelelangan umum piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan di bawah tangan yang penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Eksekusi dengan pengalihan hak atas piutang dan penjualan di bawah tangan dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan Dalam hal ini, penjualan objek jaminan fidusia atas kekuasaan kreditur sendiri melalui pelelangan umum, khususnya pada benda bergerak berwujud yang berada di bawah penyerahan objek jaminan fidusia dari debitur kepada kreditur. Penguasaan benda bergerak berwujud tersebut tidak beralih kepada kreditur, maka eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan dengan cara penjualan atas kekuasaan kreditur sendiri melalui pelelangan Hal ini disebabkan penjualan suatu benda bergerak memerlukan adanya penyerahan objek secara nyata dan langsung dari tangan debitur ke tangan kreditur. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia mewajibkan debitur menyerahkan penguasaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Kreditur berhak mengambil objek jaminan fidusia dan apabila diperlukan meminta bantuan pihak yang Pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan secara damai dan/atau dengan tindakan paksa. Apabila Debitur menyerahkan penguasaan objek jaminan fidusia kepada kreditur secara sukarela maka Mahkamah Agung, 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta, hal. Misnar Syam, 2023. Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kota Padang. Journal of Swara Justisia Volume 7. Issue 2. Juli 2023. FH Universitas Andalas. Padang, hal. Yahya Harahap, 2014. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Sinar Grafika. Jakarta, hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 eksekusi dikatakan berjalan secara Namun, eksekusi paksa dilakukan apabila debitur tidak mau menyerahkan penguasaan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka eksekusi paksa dapat dilaksanakan kepada debitur. Eksekusi paksa terhadap debitur ada kalanya dilakukan dengan tindakan sewenangwenang kreditur dan sering kali dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang dalam prakteknya dikenal dengan sebutan Audebt collectorAy. Hal inilah yang terjadi dalam kasus yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Nomor: 345/Pdt. G/2018/PN. Jkt. Sel pihak Kreditur sebagai penerima jaminan fidusia telah secara sepihak dan sewenang-wenang mengeksekusi objek jaminan fidusia milik Debitur/Pemberi Fidusia yang diduga dilaksanakan tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan Tindakan kreditur secara sepihak dengan menggunakan pihak ketiga Audebt collectorAy keresahan dan mengakibatkan gangguan ketertiban dalam masyarakat. Dalam implementasinya juga, pihak kreditur dapat menggunakan jasa pihak ketiga . ebt collecto. untuk melakukan eksekusi objek jaminan dengan cara yang kadang tidak santun dan juga tidak Demi mengatasi permasalahan tersebut, maka Kapolri telah menerbitkan dan menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dengan maksud dapat memberikan suatu upaya perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Tujuan diterbitkannya Peraturan Kapolri menciptakan keamanan di tengah masyarakat dengan terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa. 11 Dalam penerapan Peraturan Kapolri tersebut terdapat beberapa prinsip-prinsip yang menjadi pedoman sebagai berikut:12 . Legalitas, pengamanan eksekusi jaminan fidusia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Nesesitas, yaitu pengamanan eksekusi jaminan fidusia diberikan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi yang dihadapi. Proporsionalitas, ancaman yang dihadapi dan pelibatan kekuatan. Akuntabilitas, yaitu pelaksanaan pengamanan eksekusi jaminan Pada prinsipnya mekanisme dan upaya penarikan objek jaminan fidusia pada saat debitur telah dinyatakan cidera janji/wanprestasi memliki 2 . Pembahasan mengenai mekanisme merupakan tahap-tahap suatu tindakan yang bersifat persuasif. Sementara membahas upaya penarikan objek jaminan fidusia menimbulkan kesan dari kata upaya adalah cara untuk menarik objek jaminan fidusia tersebut agar berpindah ke tangan kreditur dengan tidak lagi melakukan upaya negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan secara persuasif. Mekanisme persuasif dalam penarikan objek jaminan fidusia pada prakteknya ditempuh dengan 3 . tahapan mekanisme yaitu: Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Berita Negara Republik Indonesia No. 360, 2011. Jakarta, hal. Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Berita Negara Republik Indonesia No. 360, 2011, ibid Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 . Pemberian peringatan, di mana mekanisme yang ditempuh untuk memberikan suatu pendekatan secara persuasif. Dalam hal ini perusahaan pembiayaan akan memberikan waktu kepada debitur dalam waktu 1 . minggu atau 2 . minggu telat untuk perusahaan pembiayaan masih mendengarkan keluhan debitur tentang kondisi keuangan debitur yang tidak sanggup melunasi . Mendatangi/mengunjungi debitur yang bersangkutan, dalam hal ini masih bersifat persuasif dan berusaha untuk menegosiasikan pembayaran utang atau menarik objek jaminan fidusia. Memakai jasa debt collector internal dan eksternal, berkaitan dengan memakai jasa debt collector internal artinya dalam hal ini masih dalam tahapan persuasif pembayaran utang atau menarik objek jaminan fidusia. Jika telah masuk dalam penggunaan jasa debt collector eksternal artinya telah masuk dalam upaya untuk menarik objek jaminan fidusia, bukan lagi berbicara mengenai pembayaran utang tunggakan Penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka untuk melakukan eksekusi apabila debitur cidera janji/wanprestasi atau tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan syarat dalam ketentuan pada Pasal 1763 KUHPerdata yang merumuskan bahwa Ausiapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan untuk mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang telah ditentukanAy. Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 1764 KUHPerdata mengatur jika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban, maka debitur diwajibkan membayar pinjaman atau harga barang yang dipinjamnya. Berdasarkan kepada ketentuan dalam rumusan Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia, maka terhadap eksekusi objek jaminan fidusia secara garis besar dapat ditempuh dengan upaya sebagai berikut: Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat . oleh penerima fidusia . Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas sendiri melalui pelelangan umum piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan di bawah tangan yang penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Pelaksanaan dilakukan setelah lewat waktu 1 . bukan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya 2 . surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan. Pemberi menyerahkan benda yang menjadi jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan . Apabila hasil eksekusi melebihi nilai pinjaman, maka penerima . mengembalikan kelebihan hasil eksekusi tersebut kepada pemberi fidusia . Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, maka debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum dibayar kepada kreditur. Eksekusi objek jaminan fidusia di atas hanya berlaku bagi perjanjian dengan jaminan fidusia yang telah didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia yang telah mempunyai kekuatan eksekutorial dan telah memenuhi Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, atas kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia dengan syaratsyarat sebagai berikut: Wanprestasi atau cidera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur, atau . Telah dilakukan upaya hukum menentukan/menyatakan terjadinya wanprestasi atau cidera Jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya cidera janji/wanprestasi dan debitur merasa keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri . arate eksekus. namun harus melalui pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. Mekanisme pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sama dengan mekanisme eksekusi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mekanisme dan prosedur tata cara eksekusi dilaksanakan seperti pada eksekusi hak tanggungan. 13 Eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki 2 . jenis yakni eksekusi riil/nyata dan eksekusi pembayaran atas sejumlah uang, dengan prosedur tata cara sebagai berikut: Pemohon eksekusi mengajukan Ketua Pengadilan Tingkat pertama agar putusan itu dijalankan. Ketua Pengadilan tingkat pertama akan memanggil pihak yang kalah . agar dia melakasanakan isi putusan dalam waktu 8 . hari sesuai dengan Pasal 196 HIR/207 RBg. Jika termohon eksekusi tetap tidak mau menjalankan putusan. Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan berisi panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi . xecutorial besla. terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai ketentuan Pasal 197 HIR/208 RBg. Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan, lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam putusan. Pada pelaksanaan eksekusinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses eksekusinya, kreditur dapat meminta bantuan pihak kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 213/PMK. 06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur bahwa permohonan lelang eksekusi fidusia harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari penjual . bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur . esuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK. 06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada angka A nomor 10 tentang Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia pada poin 6 . Surat pernyataan tersebut merupakan syarat Mahkamah Agung. Op. , hal. Raad Kertha. Vol. No. 01 Periode Pebruari 2026 - juli 2026 penting karena tanpa adanya kesepakatan tersebut lelang jaminan fidusia bisa batal. Contohnya ada kreditur atau penjual yang sudah mengajukan permohonan lelang eksekusi dan telah mendapatkan jadwal lelang, tapi debitur mengajukan surat keberatan, maka lelang tersebut Muhammadiyah Surakarta. Surakarta. Mahkamah Agung, 2008. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta. KESIMPULAN Nurwahjuni dan Abd Shomat, 2017. Mekanisme eksekusi objek jaminan Four Eyes Principles dalam Fiducia Setelah Putusan Mahkamah Pengelolaan Risiko Kredit Pada Konstitusi (MK) Nomor 18/PUULembaga keuangan atau bank. XVII/2019. Penerima fidusia, kreditur Jurnal Yuridika. Fakultas tidak dapat melakukan eksekusi objek Hukum Universitas Airlangga, jaminan secara sepihak, bertindak Surabaya. sewenang Aewenang, secara paksa mengunakan jasa deb kolektor menarik Rachmadi Usman, 2011. Hukum objek jaminan dari tangan debitur atau Kebendaan. Sinar Grafika, pemberi fidusia yang cidera janji. Jakarta. fidusia tidak lagi bisa dilakukan secara langsung oleh kreditur tanpa melalui Shinta Andriyani, 2007. Pelaksanaan putusan pengadilan. Kreditur harus Eksekusi Jaminan Fidusia Di mengajukan permohonan eksekusi ke PT. Lembaga keuangan atau Ketua Pengadilan Negeri, kemudian bank Index Selindo Cabang pengadilan akan melakukan panggilan Jakarta Pusat. Universitas dan peringatan . kepada Dipenogoro Semarang. Jakarta. Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajiban, pengadilan dapat Yahya Harahap, 2014. Ruang Lingkup mengeluarkan penetapan sita eksekusi Permasalahan Eksekusi Bidang dan melakukan lelang objek jaminan Perdata. Sinar Grafika. Jakarta. JURNAL DAN INTERNET DAFTAR PUSTAKA