PERAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MAMUJU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH The Role Of The National Land Agency Of Mamuju District In Resolving Land Disputes Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh. Fatuhrahman Bakri Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang km 14.5, Sleman, Yogyakarta 55584 e-mail: erlwiedhiccup77@gmail.com , fatuhr3@gmail.com Abstrak Fungsi tanah tidak terlepas dari peran manusia dalam memanfaatkannya. Masyarakat Mamuju, Sulawesi Barat sebagai masyarakat agraris hidup dengan cara bertani baik secara berladang, berkebun dan bertambak. Adanya pergeseran fungsi tanah menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah, sehingga Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus serius mengatur suatu sistem hukum terhadap lahan yang ada, sebagaimana penanganan penyelesaian terhadap sengketa-sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terjadi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karenanya, perlu diketahui peranan BPN Kabupaten Mamuju dalam menangani sengketa tanah.penulis menggunakan metode penelitian empiris. Sehingga melalui hal tersebut maka BPN diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sekaligus menangani sengketa pertanahan. Berdasarkan penjabaran tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BPN Kabupaten Mamuju adalah suatu badan hukum yang bergerak di bidang pertanahan dan mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan serta diberikan pula kewenangan untuk menangani sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju. Mengingat masih banyaknya sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju, oleh karenanya penulis menyarankan agar BPN Kabupaten Mamuju lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam hal administratif. Kata Kunci: BPN, Peran, Sengketa Abstract The function of land cannot be separated from the role of humans in using it. The people of Mamuju, West Sulawesi, as an agricultural society, live by farming, including farming, gardening and pond farming. The shift in the function of land is one of the causes of land disputes, so the central government and regional governments must seriously regulate a legal system for existing land, such as handling the resolution of land disputes carried out by the National Land Agency 224 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” (BPN) which occur in the Regency. Mamuju, West Sulawesi Province. Therefore, it is necessary to know the role of BPN Mamuju Regency in handling land disputes. The author uses empirical research methods. Based on this explanation, it can be concluded that BPN Mamuju Regency is a legal entity that operates in the land sector and has the authority to carry out government duties in the land sector and is also given the authority to handle land disputes in Mamuju Regency. Considering that there are still many land disputes in Mamuju Regency, the author suggests that the Mamuju Regency BPN further optimize its performance in administrative matters. Keywords : BPN, Role, Dispute A. PENDAHULUAN Negara Indonesia merupakan salah satu negara agraris. Sehingga tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.1 Di atas tanah manusia dapat melangsungkan kehidupannya, memenuhi segala kebutuhan hidupnya dan menjalani segala aktivitas sehari- harinya. Fungsi tanah tidak terlepas dari peran manusia dalam memanfaatkannya. Manusia menguasai dan membangun tempat tinggal di atas tanah yang merupakan fungsi sosial tanah, manusia menggarap tanah untuk dijadikan persawahan atau perkebunan membuat tanah mempunyai fungsi ekonomi. Tanah juga dapat menjadikan manusia mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan sesamanya dan membuat dirinya lebih berkuasa. Pada zaman sekarang ini, fungsi tanah dalam masyarakat mengalami pergeseran yang dulunya hanya sebagai tempat bermukiman, sumber penghidupan mereka yang memberi nafkah lewat usaha pertanian, perkebunan dan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia karena segala aktifitas umumnya berlangsung di atas tanah. Sekarang tanah dijadikan sebagai tempat untuk membangun gedung-gedung, perkantoran, olahraga, perindustrian, serta 1 Made Yudha Wismaya & I Waan Novy Purwanto, “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi”, Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, no.5, (2014): 2. 225 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” tempat pembuangan sampah, bahkan tempat untuk sarana umum dan di jadikan sebagai tempat wisata bagi masyarakat. Permasalahan tanah sekarang sudah merambah kepada persoalan sosial yang kompleks dan memerlukan pemecahan dengan pendekatan yang komprehensif.2 Sertipikat tanah menjadi sehelai kepastian hukum atas kepemilikan atas sebidang tanah.3 Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab secara nasional untuk mewujudkan cara pemanfaatan, penggunaan, pengusahaan dan pemilikan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana telah digariskan di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.4 Pentingnya keberadaan tanah bagi setiap orang untuk saat ini merupakan simbol sosial dalam masyarakat, di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimilikinya menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya.5 Kewenangan Pemerintah melalui hak menguasai dari Negara tersebut menjadi acuan dan landasan yuridis menetapkan berbagai macam hak atas tanah, baik terhadap tanah- tanah yang dapat dikuasai dan dimiliki secara perorangan maupun terhadap tanah bagi badan-badan hukum yang dapat memiliki secara bersama-sama dengan tetap memberikan bukti kepemilikan 2 3 4 5 Angga. B. Ch. Eman, “Penyelesaian Sertipikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional“, Lex et Societatis 1, no. 5, (2013): 30. Artha Silvia Nababan, Kushandajani, Turtiantoro, “Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Mediasi di Kota Bandar Lampung“, Diponegoro University 5, no. 4, (2015): 4. Indah Anggraini Novita Sari, et. al, "Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara", Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023): 78-91. Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi & Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2001), h. 159. 226 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” dan penguasaan atas tanah tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku dengan seadil-adilnya. Oleh karena itu, tanah harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka meujudkan masyarakat yang adil dan makmur.6 Masyarakat Mamuju, Sulawesi Barat sebagai masyarakat agraris hidup dengan cara bertani baik secara berladang, berkebun dan bertambak. Mencari lokasi tanah yang memiliki sumber air, misalnya sepanjang sisi kiri kanan sungai, sekeliling danau bahkan mencari titik-titik sumber air yang dapat dijadikan sumur. Keadaan ini dapat dipahami karena tanaman yang akan ditanam jelas menggunakan air, seperti padi dan palawija. Sementara itu, ketersediaan tanah menjadi semakin sempit yang disebabkan oleh bertumpuk di atasnya berbagai kebutuhan; yang ada gilirannya menjadikan tanah sebagai titik taut antara pembangunan dan kehidupan. Pada kenyataanya, permasalahan yang kerap terjadi di Mamuju yakni berkaitan dengan adanya satu sertifikat yang dimiliki oleh dua orang dengan status kepemilikan yang sama. Dengan kata lain, permasalahan ini adalah sengketa sertifikat ganda atas sebuah kepemilikan khususnya kepemilikan tanah di Mamuju.Sengketa merupakan kelanjutan dari adanya masalah. Sebuah masalah akan berubah jadi sebuah sengketa bila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan.7 Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN memiliki wilayah kerja secara luas baik dibidang sektoral maupun regional jika Darwin Ginting, “Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisni”, Jurnal Hukum 18, no. 1 (2011): 69. 7 Sri Hajati, Agus Sekarmadji, Sri Winarsi, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efesiensi Dan Berkepastian Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum 14, no.1, (2014): 7. 6 227 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” dilihat dari fungsinya yaitu menyelesaikan dan menangani masalah pertanahan di Indonesia.8 Pergeseran fungsi tanah yang telah dibahas di atas, menjadikan berbagai alasan masyarakat untuk terus menerus mencari tanah yang dapat dimanfaatkannya dengan baik demi keberlangsungan hidup, oleh sebab itu, persoalan-persoalan yang menyangkut tanah merupakan persoalan yang sensitif (tidak netral).9 Pergeseran fungsi tanah ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa tanah, sehingga Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus serius mengatur suatu sistem hukum terhadap lahan yang ada, sebagaimana penanganan penyelesaian terhadap sengketa-sengketa pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional yang terjadi di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu, penulis menjadikan Permasalahan di atas untuk diteliti lebih mendalam. Adapun rumusan masalah dalam artikel ini ialah : 1. Bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju dalam penyelesaian sengketa pertanahan? 2. Bagaimana hambatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju dalam Penyelesaian sengketa Pertanahan? B. METODE PENELITIAN Dalam usaha penulis menemukan data yang dipergunakan untuk menyusun Jurnal, penulis menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian empiris merupakan penelitian yang membahas mengenai bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Penelitian hukum empiris bertitik lokal dari data primer atau dasar, yakni data yang di peroleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap 8 9 Fingli A. Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah“, Lex Privatum II, no. 2 (2014): 102. Soerjono Soekanto, Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, (Jakarta: Kurnia Esa, 1982), h. 163. 228 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” efektifitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum dalam hal ini adalah mengenai penyelesaian sengketa hak atas tanah di Kabupaten Mamuju. C. PEMBAHASAN 1. Peran BPN Kabupaten Mamuju Dalam Upaya Pencegahan terhadap Potensi Terjadinya Sengketa Pertanahan melalui Mekanisme Pendaftaran Tanah Sebagai upaya konkrit pemerintah daerah Kabupaten Mamuju melalui BPN Kabupaten Mamuju dalam melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju adalah dengan menerapkan amanat peraturan perundang-undangan yang bekenaan dengan pertanahan, baik itu berkenaan dengan aspek administratif maupun aspek praktiknya.Sebab penguasaan tanah oleh negara di Indonesia diberi wewenang untuk mengatur semua hubungan hukum atas tanah agar berbagai dimensi kebutuhan masyarakat secara perorangan maupun kelompok dapat terpenuhi.10 Dalam upayanya, pemerintah daerah Kabupaten Mamuju melalui BPN Kabupaten Mamuju menerapkan tertib administratif dalam hal penguasaan hak terhadap obyek tanah. Salah upaya tertib administratif yang dilakukan adalah proses pendaftaran tanah dengan merujuk ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Peturan Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL).11 Pendaftaran tanah dianggap sangat penting karena tujuan pandaftaran tanah tersebut meliputi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dan sebagainya.Hak atas tanah 10 Ria Fitri, “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no.3, (2018): 6. 11 Hasil Wawancara oleh Nurfuad Mudjid, S.H, sebagai Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju, pada hari 12 September 2020 di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju. 229 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” adalah hak yang diterima oleh perseorangan atau badan hukum selaku pemegang kuasa atas tanah.12 Pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan berbagai informasi kepada para pihak yang berkepentingan dalam hal pencarian data diperlukan guna menjamin perbuatan hukum yang berkenaan dengan bidang-bidang tanah. Selain itu juga pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan agar terselenggaranya tertib administrasi di bidang pertanahan sehingga melalui tertib administrasi tersebutlah maka akan menjamin adanya kepastian hukum terhadap masyarakat dalam penguasaan status kepemilikan tanahnya. Oleh karena itu dalam menjamin agar terwujudnya tertib administrasi sebagaimana telah diuaraikan sebelumnya, maka diperlukan suatu badan atau institusi yang secara khusus bergerak di bidang pertanahan. Melalui PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah memuat aturan serta mengamanatkan kepada BPN sebagai pelaksana tertib administrasi di bidang pertanahan. Adanya ketentuan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah memuat tertib administrasi terhadap suatu obyek tanah melalui berbagai prosedur guna mendapatkan jaminan atas hak penguasaan terhadap obyek tanah. Akan tetapi eksistensi dan implikasi PP ini ternyata masih belum optimal. Hal ini dikarenakan masih saja terdapat sengketa hak penguasaan atas obyek tanah di kalangan masyarakat. Faktor penyebab timbulnya sengketa pertanahan yang acap kali terjadi di Kabupaten Mamuju adalah berkaitan dengan orangorang yang membutuhkan tanah yang terus bertambah. Pertambahan kebutuhan masyarakat terhadap tanah tidak sebanding dengan jumlah ketersediaan tanah. Kondisi inilah yang membuat masyarakat yang 12 Dadang Iskandar, “Peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam Penyelesaian Sengketa Atas Sertifikat Ganda”, Yustisi 1, no. 2, (2014): 43. 230 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” berkepentingan atas tanah melakukan berbagai cara guna mendapatkan kepentingannya terhadap suatu obyek tanah tersebut.13 Dalam Prakteknya banyak kasus tentang serfitikat tumpang tindih di terjadi di Kabupaten Mamuju Berbagai tindakan manipulasi inilah yang dapat memicu stabilitas sosial di bidang pertanahan. Oleh karena itu perlu adanya upaya yang tegas dalam menindaklanjuti tindakan-tindakan manipulatif dari pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa timbulnya persengketaan tanah di Kabupaten Mamuju dikarenakan adanya berbagai tindakan kesewenang-wenangan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menguasai hak atas suatu obyek tanah di Kabupaten Mamuju. Seiring berjalannya waktu, intensitas peningkatan jumlah kasus yang berkaitan dengan pertanahan di Kabupaten Mamuju kian menjadi banyak. Melihat banyaknya kasus yang pertanahan di Kabupaten Mamuju maka sebaiknya pemerintah daerah Kabupaten Mamuju segera menangani permasalahan tersebut. Penyelesaian sengketa pertanahan merupakan suatu unsur yang sangat penting diterapkan, karena dengan penyelesaian tersebutlah maka pemerintah daerah Kabupaten Mamuju telah melakukan upaya stabilisasi terhadap kondisi sosial daerahnya. Selain melakukan upaya penyuluhan mekanisme pendaftaran tanah terhadap masyarakat Kabupaten Mamuju, BPN Kabupaten Mamuju pun mesti harus tetap bersikap tegas dalam hal terjadinya konflik. Sikap tegas sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah kewenangan BPN Kabupaten Mamuju dalam menangani sengketa pertanahan. Mengingat bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka telah jelas bahwa BPN Kabupaten Mamuju secara yuridis telah diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan penyelesaian sengketa pertanahan. Kewenangan 13 Hasil Wawancara oleh Nurfuad Mudjid, S.H, sebagai Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju, pada hari 12 September 2020 di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju. 231 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Melalui ketentuan inilah sehingga BPN Kabupaten Mamuju mempunyai legalitas terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Mamuju.14 2. Hambatan BPN Kabupaten Mamuju dalam Melaksanakan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kabupaten Mamuju Sebagai rujukan dan pedoman BPN Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Mamuju, BPN Kabupaten Mamuju tetap menggunakan Peraturan Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ketentuan mengenai penyelesaian dan mekanismenya secara khusus termuat dalam pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Kapala BPN No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan inilah sehingga BPN Kabupaten Mamuju tetap mempunyai kewenangan yang terarah guna menyelesaikan kasus pertanahan di Kabupaten Mamuju.Penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dapat ditempuh melalui non litigasi (diluar pengadilan atau dengan cara mediasi).15 Selain itu, melalui ketentuan peraturan ini pula sehingga BPN Kabupaten Mamuju tidak dapat menggunakan kewenangannya secara mutlak. Artinya bahwa, melalui ketentuan peraturan inilah adanya batasan untuk mencegah terjadinya kesewenangan BPN setiap wilayah (khususnya BPN Kabupaten Mamuju) dalam menangani penyelesaian kasus pertanahan di wilayahnya. Pada mekanisme penyelesaian yang dilakukan, BPN Kabupaten Mamuju atau Menteri dalam hal ini dapat menerbitkan keputusan pembatalan hak atas tanah, keputusan pembatalan sertifikat, keputusan perubahan data pada 14 Hasil Wawancara oleh Nurfuad Mudjid, S.H, sebagai Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju, pada hari 12 September 2020 di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju 15 Riska Fitriani, “Penyelesaian Sengketa Lahan Hutan Melalui Proses Mediasi di Kabupaten Siak”, Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1, (2012): 3. 232 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” sertifikat, dan sebagainya. Setelah diterbitkannya berbagai keputusan tersebut maka langkah selanjutnya adalh dengan menyerahkan keputusan-keputusan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahn yang dimana keputusan-keputusan tersebut disertai dengan berkas penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan kewenangan pembatalan. Oleh karena itulah keputusan Kepala Kantor Pertanahan dapat dianggap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebagaimana keputusan penyelesaian kasus pertanahan telah lahir, maka Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk segera menginformasikan kepada para pihak agar segera menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait. Penyerahan sebagaimana diterangkan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan para pihak belum memenuhi kewajibannya terhadap perintah tersebut, Kepala Kantor Pertanahan melaksanakan pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di kantor pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu tiga puluh hari. Adanya tindakan dan ketegasan seperti ini memberikan jaminan bahwa BPN dalam menyelesaikan kasus pertanahan tidaklah hanya sebatas penyelesaian administratif saja melainkan BPN juga melakukan penyelesaian secara konkrit dengan menindak lanjuti suatu keputusan yang diterbitkannya. Namun, uraian eksekutorial di atas tidaklah sejalan dengan eksekutorial terhadap obyek sengketa yang merupakan aset milik negera atau milik daerah. Pelaksanaan eksekutorial terhadap aset negara atau daerah tersebut dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset atau aktiva tetap dari instansi yang terkait. Meskipun dalam ketentuan peraturan ini terdapat jaminan atas pelaksanaan eksekusi terhadap keputusan penyelesaian kasus pertanahan. Akan tetapi dalam peraturan ini juga memuat adanya ketentuan penundaan eksekusi 233 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” terhadap obyek sengketa. Sesuatu hal yang menjadi alasan penundaan tersebut adalah adanya sertifikat yang masih dalam proses status blokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegek hukum lainnya, tanah obyek sengketa atau obyek pembatalan tersebut berada dalam hak tanggungan, dan sebagainya. Secara procedural, penundaan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut seharusnya dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri selambat-lambatnya lima hari kerja sejak adanya pemberitahuan kepada pihak terkait. Adapun Mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan .Dalam Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi: 1. Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas 2. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas; 3. Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.16 Tahapan Pengaduan yang Pertama Pengaduan yang berasal dari perorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, instansi pemerintah atau unit teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”), Kantor Wilayah (tingkat provinsi) dan Kantor Pertanahan (tingkat kabupaten/kota) diajukan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, atau lewat daring kepada Kementerian, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan. Selanjutnya 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. 234 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” terhadap pengaduan dilakukan kajian untuk menentukan apakah pengaduan tersebut termasuk kasus atau bukan kasus. Apabila termasuk kasus maka dientri dalam sistem informasi penanganan kasus. Setelah itu Menunggu di terbitkannya Gelar Akhir yang mana ini Menjadi dasar guna mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan. Berbagai ketentuan di atas adalah suatu pedoman yang sejak dulu hingga saat ini diterapkan oleh BPN Kabupaten Mamuju dalam menyelesaikan konflik pertanahan di wilayahnya. Seperti yang ditelah diterangkan pada uraian sebelumnya, bahwa konflik pertanahan yang sering terjadi di Kabupaten Mamuju adalah konflik pertanahan yang berkenaan dengan sertifikat ganda. Adanya konflik tersebut tidak membuat BPN Kabupaten Mamuju berdiam diri tetapi BPN Kabupaten Mamuju mengambil sikap untuk segera menyelesaikan konflik tersebut. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan BPN Kabupaten Mamuju adalah penyelesaian sengketa pertanahan dengan obyek sengketa sertifikat ganda di Kabupaten Mamuju, yaitu salah satunya pada tahun 2018. 17 Tindakan konkrit yang telah dilakukan BPN Kabupaten Mamuju adalah sebuah bukti dari peranan BPN Kabupaten Mamuju telah melaksanakan kewajibannya di bidang pertanahan. Dimana dalam hal ini, BPN Kabupaten Mamuju melaksanakan kewajibannya dengan tetap merujuk dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pertanahan dan kewenangannya sebagai lembaga yang fokus di bidang pertanahan. 17 Berita Acara Pelaksanaan Mediasi No. 01/MDS-SENKO-PMPP/VIII/2018, dengan Obyek Tanah Seluas 322m2, Terletak di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Antara Hj. Andi Masturah dengan Irhanuddin, dengan No. Reg. Kasus: 01/SSENKO-PMPP/VIII/2018. Data ini diperoleh dari Kantor BPN Kabupaten Mamuju. 235 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” D. PENUTUP Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPN Kabupaten Mamuju telah diberikan kewenangan dalam penanganan di bidang pertanahan di wilayahnya. BPN Kabupaten Mamuju adalah BPN yang begerak guna membantu pemerintah pusat sekaligus masyarakat Kabupaten Mamuju, baik dari aspek administratif pendaftaran tanah hingga pada aspek penanganan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Mamuju. Adanya BPN Kabupaten Mamuju tentu akan memberikan jaminan atas stabilitas sosial di Kabupaten Mamuju. Oleh karena itulah sehingga peranan BPN Kabupaten Mamuju sangatlah diperlukan untuk mengatasi segala aspek pertanahan di Kabupaten Mamuju. Selain itu, berdasarkan data lapangan yang ditemukan menerangkan bahwa BPN Kabupaten Mamuju dalam melaksanakan tugasnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan BPN Kabupaten Mamuju seperti hal tersebut tentunya merupakan tindakan yang legal dan sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana dimuat dalam konstitusi UUD 1945. Oleh karena itulah BPN Kabupaten Mamuju sangatlah dibutuhkan oleh segenap masyarakat Kabupaten Mamuju agar dapat memberikan jaminan atas kepastian dan perlindungan hukum terhadap penguasaan hak atas tanah. DAFTAR PUSTAKA Buku : Soekanto, Soerjono., Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: Kurnia Esa, 1982. Sumardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi & Implementasi, Jakarta: Kompas, 2001, Makalah / Artikel / Prosiding : Eman, Angga. B. Ch., “Penyelesaian Sertipikat Ganda oleh Badan Pertanahan Nasional“, Lex et Societatis 1, no. 5, (2013). Fitri, Ria., “Hukum Agraria Bidang Pertanahan Setelah Otonomi Daerah”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no.3, (2018). Ginting, Darwin., “Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisni”, 236 Erlwied Marchen Sarrahisdas, Muh Fatuhrahman Bahkri “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” Jurnal Hukum 18, no. 1 (2011). Hadi, Fikri dan Farina Gandryani, "Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia berbasis Demokrasi Pancasila melalui Penghidupan Kembali Utusan Golongan", Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 4, no. 2 (2024). Hajati, Sri., Agus Sekarmadji, Sri Winarsi, “Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efesiensi Dan Berkepastian Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum 14, no.1, (2014). Iskandar, Dadang., “Peranan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam Penyelesaian Sengketa Atas Sertifikat Ganda”, Yustisi 1, no. 2. Nababan, Artha Silvia., Kushandajani, Turtiantoro, “Peran Kantor Pertanahan Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Mediasi di Kota Bandar Lampung“, Diponegoro University 5, no. 4, (2015). Novitasari, Indah Anggraini., et. al, "Legalitas Hak Komunal Atas Kelestarian Hutan Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara", Mimbar Keadilan 16, no. 1 (2023). Wismaya, Made Yudha., & I Waan Novy Purwanto, “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi”, Kerta Semaya: Journal Ilmu Hukum 2, no.5, (2014). Wowor, Fingli A., “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah“, Lex Privatum II, no. 2 (2014). Peraturan Perundang-Undangan : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Sumber Lain-Lain : Berita Acara Pelaksanaan Mediasi No. 01/MDS-SENKO-PMPP/VIII/2018, dengan Obyek Tanah Seluas 322m2, Terletak di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Antara Hj. Andi Masturah dengan Irhanuddin, dengan No. Reg. Kasus: 01/S-SENKOPMPP/VIII/2018. Hasil Wawancara oleh Nurfuad Mudjid, S.H, sebagai Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju, pada hari 12 September 2020 di Kantor Wilayah BPN Kabupaten Mamuju. 237