Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Yusida Fitriyati UIN Raden Fatah Palembang Yusida321@gmail. Abstrak Sebab-sebab hubungan kewarisan Islam adalah adanya hubungan nasab, hubungan perkawinan, walaAo dan hubungan seagama. Selanjutnya hubungan sebab-sebab penghalang kewarisan adalah karena pembunuhan, berlainan agama dan perbudakan. Dari penjelasan di atas jika terdapat sebab-sebab hubungan di atas, maka akan menyebabkan seseorang berhak menjadi ahli waris begitu pula sebaliknya jika terdapat sebab-sebab penghalang kewarisan, maka akan terhalanglah untuk saling mewarisi. Namun bagaimana jika keadaan yang semula ahli waris itu non muslim semasa hidupnya pewaris, lalu kemudian ahli waris itu masuk Islam atau mualaf setelah pewaris meninggal dunia, sedangkan belum terjadi proses pembagian harta warisan. Dalam hal ini ada salah satu satu pendapat Imam mazhab, yaitu pendapat Imam Ahmad yang berpendapat tidak terhalang dan berhak menjadi ahli waris. Berdasarkan inilah tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui hikmahtut tasyriAo ahli waris mualaf setelah pewaris meninggal dunia mendapatkan harta warisan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan cara mengkaji sumber pustaka sebagai sumber data, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa hikmah tut tasyriAo ditetapkannya ahli waris mualaf setelah pewaris meninggal dunia mendapatkan harta warisan adalah diharapkan menambah keyakinan dan keimanan keislaman ahli waris mualaf, sehingga memperkokoh keislamannya. Menambah dan memperkokoh kekerabatan antara ahli waris dengan pewaris yang sudah meninggal dunia karena ada dua tali penyambungnya yaitu tali seagama dan sedarah. Menciptakan ketentraman hidup dan kecintaan antar ahli waris. Kata Kunci: Hikmah tut TasyriAo. Mualaf. Ahli Waris Abstract The causes of Islamic inheritance relationship are relationship nasab, marital relations, wala 'and the same religion relationship. Furthermore, the relationship causes a barrier of inheritance is for murder, different religions and slavery. From Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan the above explanation if there are reasons the above relationship, it will cause a person entitled to be heirs and vice versa if there are causes obstructions inheritance, it will be blocked to inherit each other. If the heirs is not Moeslem and during heirs lifetime, and then heir embrace Islam. Mualaf. after He or She died while the inheritance is not devided yet. In this case there is a opinion of Imam mashab, which is the opinion of Imam Ahmad who argue are not blocked and the right to become heir. Based on the purpose of this research was conducted to know hikmahtut tasyri. Mualaf after the heir dies become heir. The Type of This research is a library . ibrary researc. by reviewing the current literature sources as data sources, which are analyzed descriptively qualitative. From results of this research, we concluded that hikmah tut tasyri Expected increase the confidence and faith of Islam heirs Mualaf, so strengthening his or her Islam. This is in keeping with religion. Adding and strengthen kinship between the heir to the heir who had died because there are two relationships that the same religion relationship and incest. These conditions will maintain the benefit of ancestry, making tranquility of life and love among the heirs. Keywords: Tasyri's lessons, converts, heirs Rukun dan Syarat Kewarisan Islam Proses peralihan kepemilikan harta warisan dari seseorang yang sudah meninggal dunia . kepada ahli waris menurut hukum kewarisan Islam, haruslah memenuhi rukun dan syarat. Adapun dibawah ini dijelaskan rukun dan syarat kewarisan Islam. Rukun-Rukun Kewarisan Islam Rukun-rukun kewarisan Islam ada tiga, yaitu pewaris . , harta warisan . dan ahli waris . ( Fatchurrahman, 1971: 36 ) Pewaris atau Muwaris Pewaris adalah nama lain dari muwaris yaitu seseorang yang secara alamiah akan mengalami peristiwa kematian terpisahnya jasmani dan rohani. Akan tetapi secara kenyataan terkadang dapat juga seseorang hilang tidak diketahui keberadaannya, sehingga kematian ini dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis, yaitu kematian hakiki terpisahnya jasmani dan rohani dan secara kasat mata bisa dibuktikan keadaannya. Kemudian kematian hukmi yaitu kematian seseorang secara hukum dan diputuskan oleh seorang hakim, hal ini terjadi lantaran ketidakjelasan keberadaannya, baik kabar berita, domisilinya, bahkan hidup matinya. Serta kematian taqdiri yaitu kematian yang diputuskan oleh hakim sama seperti kematian hukmi hanya saja keadaan hilangnya yang mengindikasikan Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan perbedaannya, jika seseorang meninggal dunia dengan tiada ada bukti jelas dengan adanya jasad akan tetapi keadaan hilangnya lebih meyakinkan akan kematiannya, seperti hilangnya seseorang di medan perang, hilang dilautan dan lain-lain (Fatchurrahman, 1971:79-. Harta Warisan atau Maurus Harta warisan atau maurus adalah harta benda yang dimiliki pewaris berupa harta benda material baik harta bergerak atau yang tidak bergerak. Menurut Muhammad Ali Syahbuni. Maurus merupakan harta yang bersih yang siap di berikan kepada ahli waris. Maurus berbeda dengan tirkah, tirkah adalah segala sesuatu yang ditinggalkan seseorang setelah kematiannya, baik yang berupa harta, hak-hak maliyah atau ghairu maliyah, sehingga harta peninggalan adalah apa saja yang ditinggalkan seseorang semasa hidupnya sampai Jadi maurus adalah tirkah yang telah dikurangi dengan biaya tajhiz, biaya membayar hutang jika ada, wasiat jika ada (Muhammad Ali Syahbuni, 1995 : 49-. Ahli Waris atau Waris Ahli waris adalah seseorang yang memiliki hubungan darah dengan Keterikatan hubungan darah dengan pewaris baik dilihat dari arah garis ibu atau garis ayah, baik dilihat dari arah asal, cabang maupun menyamping. Berdasarkan ketentuan nash dan bagian yang akan diperoleh ahli waris para ahli faraid membagi klasifikasinya kepada ahli waris dzawil furud, ahli waris ashabah dan ahli waris dzawil arham. Dalam hubungan darah ini menganut prinsip yang dekat lebih utama daripada yang jauh sehingga, konsekuensinya yang dekat akan memperoleh bagian dari harta warisan dan menutup yang jauh. Syarat-Syarat Kewarisan Islam Syarat-syaratnya menurut Muhammad Ali Syahbuni (Muhammad Ali Syahbuni, 1995 : . Meninggalnya pewaris baik secara hakiki, hukmi maupun taqdiri Hidupnya ahli waris baik hakiki maupun secara hukmi Adanya hubungan sebab-sebab kewarisan Tidak adanya hubungan sebab-sebab penghalang kewarisan Adapun sebab-sebab hubungan kewarisan (Muhammad Ali Syahbuni, 1995 : . Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Karena hubungan darah atau kekerabatan Karena hubungan perkawinan Karena hubungan memerdekakan budak Karena hubungan satu agama . ama-sama musli. Adapun sebab-sebab penghalang kewarisan (Muhammad Ali Syahbuni, 1995 : 59-. , yaitu: Karena beda agama antara pewaris dengan ahli waris Karena pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris Karena perbudakan, antara pewaris dan ahli waris berbeda status yang satu budak dan yang lainnya orang merdeka. II. Ahli Waris Muyllaf setelah Pewaris Meninggal Dunia Mualaf ditinjau dari pengertian bahasa merupakan kata yang berasal dari transleterasi Bahasa Arab yaitu dari kata benda aliyfun yang berarti yang jinak, kemudian dari kata alifa-yaAolafu-alfan-mualafun yang berarti menjadi jinak, mengasihi dan orang yang jinak (Mahmud Yunus, 2010 : . Dan jika dikatakan al muyllafatu qulubuhum bermakna orang-orang yang ditaklukkan hatinya (Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, 1996 : 1. Pengertian ini dapat juga dilihat dalam Q. S at-Taubah ayat 60. EOauEUACsa CIEaEa EAaEuAEaEAEAu EaECaEAOEa aECaE AEAEaAEaAOCAEEa EOeIACACAAOEa EaEaCsAAeAEaA EAsCAAuACOCEa aOCAeEaA A ENEaEOEO EeAaCUEIa EAaCOEaE Ca A Ca CoEIEaC AoACEeCEEUCsAE A EOAACUEaAC a EOea Ca EOAACUEaCo CIEaEa AeaACEUCsCAEEa Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Secarat istilah menurut Husein syahatah, mualaf adalah orang-orang yang dibujuk hatinya lewat pemberian zakat, karena baru kemuslimannya dengan harapan menambah kekokohan keimanan Islamnya (Husein Syahatah, 2005 : . Senada dengan itu menurut Yasin Ibrahim al Syaikh, mualaf merupakan sekumpulan masyarakat yang hatinya perlu dikukuhkan dan dirangkul dalam keislamannya, sehingga mereka dibagi ke dalam dua golongan yaitu muslim dan non muslim. Muslim dibagi empat yaitu pemimpin, pemuka Agama, kaum Muslim yang berada di perbatasan, dan Petugas zakat. Sedangkan dari non muslim dibagi dua, mereka yang mungkin diharapkan masuk Islam dengan kedamaian hatinya dan mereka yang dikhawatirkan berbuat jahat terhadap Islam (Yasin Ibrahim al Syaik, 2008 : 87-. Pengertian mualaf diatas ternyata merupakan pengertian yang bersifat umum terutama dalam hubungannya dengan zakat. Bila dikaitkan dengan kewarisan Islam tentu saja yang dimaksud dengan mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau status baru dalam hal kemuslimannya, disini dalam tulisan ini dimaksudkan untuk seorang yang berstatus ahli waris yang pada mulanya adalah non muslim. Ahli waris atau waris seperti yang dikemukakan di atas adalah seseorang yang memiliki hubungan sebab-sebab kewarisan yaitu karena hubungan nasab, perkawinan dan hubungan memerdekakan budak serta adanya hubungan seagama . ama-sama musli. dan tidak memiliki hubungan sebab-sebab penghalang kewarisan yaitu pembunuhan, berlainan agama dan perbudakan, hanya saja berbeda agama dengan pewaris selagi pewaris masih hidup kemudian mualaf setelah pewaris meninggal dunia sebelum pembagian harta warisan. Kemudian menimbulkan perdebatan diantara fuqaha mengenai hubungan seagama ini, apakah sebelum kematian pewaris ataukah tidak sebagai sebab hubungan kewarisan. Semua fuqaha sepakat jika selagi pewaris masih hidup mereka sudah seagama, maka pewaris dan ahli waris tidak terhalang dan berhak Akan tetapi berbeda jika mereka antara pewaris dengan ahli waris seagama setelah pewaris meninggal dunia sebelum proses pembagian harta waris. Beberapa pendapat fuqaha mengatakan terhalang sedangkan pendapat yang lain mengatakan tidak menjadi penghalang atau terhalang asalkan belum terjadi proses pembagian waris, salah satunya pendapat Imam Ahmad, beliau berpendapat jika seseorang ahli waris yang semulanya beda agama dengan pewaris ketika masa hidup pewaris, kemudian mualaf atau masuk agama Islam setelah meninggalnya pewaris sedangkan proses pembagian waris belum dibagikan, maka ahli waris mualaf tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan ahli waris lain yang satu agama dengan pewaris . ama-sama muslim selagi pewaris masih hidu. dan Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan konsekuensinya adalah memiliki hak yang sama untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris (Fatchurrahman, 1971 : . Argumentasi atau alasan yang diberikan Imam Ahmad terhadap pendapatnya ini ada beberapa alasan, yaitu pertama alasannya karena pendapat tersebut berdasarkan pada dalil yang diambil dari hadis-hadis di bawah ini (Nasir bin Muhammad bin Misry al ghomiry, 2011 : . Hadis yang disanadkan pada Ibnu Abbas ra, sebagai berikut: AOO c Uea U Ua E U O u eA Aai e U a Ou u I e U IA Hadis yang disanadkan pada Urwah Ibn Zubair dan Ibnu Abi Mulaikah radallahuanhum, seperti di bawah ini: AOU UO c c Oc c ui U U e U O aE UA A e A Hadis yang disanadkan pada Usman Ibn Affan ra. AI UaI c UiaI U O U e I oA Alasan Kedua, mengikuti pendapat para sahabat yang berpendapat Mereka adalah Umar Ibn Khattab. Usman Ibn Affan. Husein Ibn Ali. Ibnu Masyd. Jabir Ibn Zaid dan lain-lain dengan dasar hokum seperti yang dikemukakan di atas (Nasir bin Muhammad bin Misry al ghomiry, 2011 : 153. Alasan ketiga, karena sebuah fakta atau kenyataan dengan berpindahnya agama ahli waris non muslim menjadi muslim itu telah menghapus sebab penghalang kewarisan walaupun itu dilakukan setelah kematian pewaris akan tetapi proses pembagian waris belum dilakukan. Hikmahtut TasyriAo Mualaf setelah Pewaris Meninggal Dunia menjadi Ahli Waris Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Kata hikmah sudah menjadi kata serapan ke dalam Bahasa Indonesia. Hikmah secara bahasa merupakan kata Bahasa Arab yang berasal dari kata hikmah yang berarti mengetahui yang benar, hikmah (Mahmud Yunus, 2010 : Hikmah juga berarti kebijaksanaan, filsafat, dan keadilan, bahkan merupakan kata lain dari al Qurynul karim (Atabik Ali dan Ahmad Zuhdi Muhdlor, 1996 : . Secara istilah hikmah memiliki beberapa pengertian yang disampaikan oleh fuqaha dan filosof diantaranya pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Fathurrahman Jamil (Fathurrahman Jamil, 1997 : 2-. Hikmah ialah mencari kesempurnaan diri manusia dengan mengambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia. Hikmah menurut Fathurrahman Jamil dapat dipahami sebagai pemahaman yang mendalam tentang rasa keagamaan, lewat tiga unsur yaitu masalah, fakta dan analisis Seperti hikmah dalam berdakwah yang terdapat dalam Q. S an Nahl ayat 125: CAEaA A EAACEa ACcEaA eOAUCAA EaA AaEAEAEaCOCa A EaoACAAEa EaEEaEEaOEa EaOEAAEaAEAA EaA AAEaCc EOAACUEaCo ACeAAEaA eCOAA ENEOEUEaEO AeaCOAANEAEAOEAA EaA EaEEAA aEa A CEaAEaACUEaCo AAE CaEO aOEaA EaEEAA aEA AACaCc serulah . kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. Hikmah dari ayat di atas dalam tafsir al Quryn dijelaskan sebagai Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil yang akan memberikan dampak pada keyakinan bagi yang diseru. Dalam kajian ushul fiqh hikmah merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai Kemudian kata hikmah jika dihubungkan dengan istilah hikmah tut tasyriAo, maka memberikan pengertian bahwa hikmah tut Tasyri merupakan hikmah, kebaikan dan kemaslahatan disyariatkan atau ditetapkannya hukum. Senada dengan itu menurut Romli, hikmah itu memiliki substansi kemaslahatan atau kebaikan yang merupakan tujuan ditetapkannya hukum (Romli SA , 2010 : . Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Hikmah tut tasyriAo itu sejalan dengan maqasidusyariAoyh atau tujuan ditetapkannya suatu hukum. Tujuannya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menjauhi kerusakan bagi manusia yang tercakup dalam lima hal yang dasar atau primer, yaitu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan Jika lima hal tersebut tidak terpelihara maka yang akan muncul adalah kerusakan (Fathurrahman Jamil, 1997 : . Untuk memahami syariyt Islam, para ulama ushul fiqh mengemukakan dua pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan kebahasaan dan pendekatan maqasidussyariyh (Nasrun Harun, 1996 : . Pendekatan kebahasaan adalah pendekatan yang dilakukan melalui dalil-dalil kebahasaan yang bersifat tekstual dan untuk menggalinya dapat dilakukan dengan cara pengeluaran dalil-dalil ym dan khas, mujmal dan mubayyan, amr dan nahi dan lain-lain. Sedangkan pendekatan maqashidussyariyh adalah pendekatan dalam upaya menggali hukum dari suatu kasus dengan melihat tujuan-tujuan atau maksud-maksud Cara penggalian hukum yang ditempuh diantaranya lewat qiyas, istishan, istishab dan lain-lain. Seperti yang dikemukakan Romli, untuk dapat memahami tujuan hukum bukanlah hal yang mudah, akan tetapi berdasarkan tarikh tasyriAo dan sejarah pemikiran ushul fiqh selalu berkembang mulai dari awal kedatangan Islam sampai sekarang fuqaha selalu mengkaji hukum Islam untuk mencari ruhnya hukum atau hikmahtut tasyriAo (Romli SA , 2010 : . Berdasarkan kepentingannya dengan keadaan yang melingkupinya, maka kemaslahatan itu dibagi pada tiga tingkatan yaitu maslahat daruriyat . , maslahat hajiyat . dan maslahat tahsiniyat . , (Romli SA , 2010 : Kemaslahatan daruriyat mencakup lima hal primer yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta seperti yang disebutkan di atas. Pada dasarnya ketiga pengelompokan ini merupakan hal yang sama penting karena saling menguatkan. Berkaitan dengan ketetapan hukum mualaf setelah pewaris meninggal dunia menjadikannya ahli waris dengan konsekuensi memperoleh bagian harta waris, maka dapat diambil hikmahnya baik bersifat maslahat daruriyat . , maslahat hajiyat . dan maslahat tahsiniyat . secara utuh antara lain adalah: Diharapkan menambah keyakinan dan keimanan keislaman ahli waris mualaf, sehingga memperkokoh keislamannya. Ini adalah dalam rangka memelihara agama. Menambah dan memperkokoh kekerabatan antara ahli waris dengan pewaris yang sudah meninggal dunia karena ada dua tali Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan penyambungnya yaitu tali seagama dan sedarah. Ini adalah dalam rangka kemaslahatan memelihara keturunan. Menciptakan ketentraman hidup dan kecintaan antar ahli waris. Kesimpulan Penelitian yang telah dilakukan ini menyimpulkan bahwa hikmah tut tasyriAo ditetapkan hukum mualaf setelah pewaris meninggal dunia sebagai ahli waris adalah: Diharapkan menambah keyakinan dan keimanan keislaman ahli waris mualaf, sehingga memperkokoh keislamannya. Ini adalah dalam rangka memelihara agama. Menambah dan memperkokoh kekerabatan antara ahli waris dengan pewaris yang sudah meninggal dunia karena ada dua tali penyambungnya yaitu tali seagama dan sedarah. Ini adalah dalam rangka kemaslahatan memelihara keturunan. Menciptakan ketentraman hidup dan kecintaan antar ahli waris Hikmah-hikmah diatas mungkin hanyalah sedikit hikmah atau ruh hukum yang dapat digali dari banyaknya hikmah yang ada yang dibuat oleh SyariAo atau Allah SWT pembuat hukum. Mudahan ini adalah pembuka jalan untuk penelitian Akhirul kalam kepada Allah SWT saya mengucapkan syukur atas karunia Islam, iman, dan Ilmu dan kepada sesama saya ucapkan terima kasih. Tersedia Online di http://jurnal. id/index. php/medinate Medina-Te. Vol. 19 Nomor 2. Desember 2018 ISSN: 1858-3237 Yusida Fitriyati Hikmah Tut TasyriAo Ahli Waris Mualaf Setelah Pewaris Meninggal Dunia Mendapatkan Harta Warisan Daftar Pustaka