SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBEBASAN BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON Alditia Abdul Mustapa1. Agus Rianto2. Agus Irfan3 Universitas Muhammadiyah Cirebon alditiaabdulmustapa@gmail. , agus_rianto@umc. , agus. irfan@umc. ABSTRAK Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. Over kapasitas atau suatu kondisi disaat warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas menjadi permasalahan yang berlangsung hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan di indonesia termasuk juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Dalam mengatasi permasalahan ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon melakukan salah satu alternatif pemecah masalah dengan cara memberikan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat dinilai sangat efektif untuk diberikan kepada narapidana sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang difokuskan pada Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang terdiri dari 4 dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan penelitian terdiri dari 16 orang yaitu dari unsur pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Peneliti mengambil data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkaitan dengan 4 dimensi sudah diterapkan dengan baik sehingga implementasi program pembebasan bersyarat di lembaga pemasyarakatan kelas I cirebon sudah terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuan sistem pemasyarakatan. Namun pada dimensi sumber daya tepatnya pada indikator sumber daya manusia masih ditemukan permasalahan mengenai ketersedian sumber daya manusia yang masih kurang dan pada indikator fasilitas yaitu ketersediaan fasilitas kamar/blok hunian yang masih kurang sehingga menyebabkan over kapasitas hunian Lembaga Pemasyarakatan. Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan. Pembebasan Bersyarat. Narapidana ABSTRACT Correctional Institutions are places that carry out the function of developing prisoners. Overcapacity or a condition where correctional inmates exceed capacity is a problem that occurs in almost all correctional institutions in Indonesia, including the Class I Cirebon Correctional Institution. In overcoming this problem, the Cirebon Class I Penitentiary implemented an alternative solution to the problem by providing conditional release. Conditional Release is considered very effective in being granted as intended by the Directorate General of Corrections. Ministry of Law and Human Rights. The aim of this research is to determine and describe the implementation of the Parole Program at the Cirebon Class I Penitentiary. This research uses a qualitative research method which focuses on the Implementation of the Parole Program at the Cirebon Class I Correctional Institution which consists of 4 dimensions, namely communication, resources, disposition and bureaucratic The research informants consisted of 16 people, namely employees of the Cirebon Class I Correctional Institution. Cirebon Class I Correctional Center. Cirebon City District Prosecutor's Office and inmates at the Cirebon Class I Correctional Institution. Researchers collected data using observation, interview and documentation techniques. The results of the research show that the relation to the 4 dimensions has been implemented well so that the implementation of the conditional transparency program in the Cirebon class I correctional institution has been carried out in accordance with the aims and objectives of the correctional However, in the selected resource dimension, in the human resources indicator, problems are still found regarding the availability of human resources which are still lacking and in the facilities indicator, namely the availability of room/housing block facilities which are still lacking, causing overcapacity for correctional Keywords: Correctional Institutions. Parole. Prisoners PENDAHULUAN Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat kegiatan pembinaan mewujudkan tatanan warga binaan Diterbitkan oleh FISIP UMC kelembagaan dan cara pembinaan yang tertib dalam pemidanaan melalui sistem peradilan pidana. Konsep pemasyarakatan dalam hukum memberikan jaminan SOSFILKOM pemenuhan sebagai jalan perlakuan pemasyarakatan yang merupakan tujuan pidana penjara. (Priyatno, 2. Pidana penjara atau pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari hukuman yang dapat dijatuhkan kepada seseorang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . Saat ini, fungsi penjeraan, namun sebagai tempat ataupun sarana pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Samosir, 2. UndangUndang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun pemasyarakatan adalah mempersiapkan narapidana di Lapas agar bisa berintegrasi dengan masyarakat asalnya secara sehat sehingga berfungsi kembali secara bebas dan bertanggungjawab. Overcapacity permasalahan yang berlangsung hampir seluruh Lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Overcapacity sesuatu kondisi disaat masyarakat binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas di Lembaga pemasyarakatan. Overcapacity yang terjadi di Indonesia mencapai lebih dari 100%. Hal ini berdampak negatif dan mempengaruhi pada proses pelaksanaan pidana serta pembinaan dari seseorang narapidana di Lembaga pemasyarakatan. Bersumber pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per tanggal 24 November 2023, kapasitas Penghuni Lapas dari 33 Kantor wilayah Indonesia 860 orang. Tetapi jumlah penghuni mencapai 267. 785 orang atau 196% dari kapasitasnya. Artinya, kelebihan kapasitas berlangsung sebanyak 130. orang atapun dua kali lipat dari kapasitas (Pemasyarakatan, 2. Hal tersebut juga Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang mengalami overcapacity. Kapasitas penghuni di Lembaga Pemasyarakatan hanya menampung 555 orang dimana narapidana pada tahun 2020 berjumlah 680 orang, tahun 2021 yaitu 681 orang, dan tahun 2022 yakni 940 orang. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon adalah salah satu lembaga pemasyarakatan yang melaksanakan program pembinaan terhadap narapidana. Berdasarkan website resmi dirjen pemasyarakatan kapasitas penghuni Lapas Kelas I Cirebon adalah 555 orang narapidana, sedangkan per tanggal 25 November 2023 Jumlah penghuni totalnya 958 orang narapidana. Over Kapasitas disebabkan oleh pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan fasilitas hunian. Kondisi lembaga pemasyarakatan mengalami over hak-hak narapidana tidak optimal, misalnya fasilitas hunian, sanitasi dan Kesehatan, serta menurunnya tingkat pengawasan dan keamanan yang terjadi di dalam Lapas. Dengan kata lain, tujuan awal lembaga pemasyarakatan adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar lebik baik, namun justru menciptakan tingkat kejahatan baru di dalam lembaga Tingkat kejahatan yang dapat terjadi di lembaga pemasyarakatan antara lain penganiayaan antar narapidana dan kejahatan lainnya. Secara teori dapat dijelaskan bahwa kapasitas yang berlebihan dapat berujung pada terbentuknya suatu tata cara kehidupan baru di dalam lembaga Pada hakikatnya, hal tersebut terjadi sebagai respon terhadap permasalahan penyesuaian diri yang timbul dari tatanan cara kehidupan baru itu sendiri. Bentuk-bentuk tata cara kehidupan baru itu sendiri antara lain SOSFILKOM perampokan antar narapidana, pencurian di sel kamar hunian, perkelahian antar kelompok narapidana, pelecehan terhadap pengelompokan berdasarkan asal-usul mereka, dan bahasa daerah asal yang sulit dikenali oleh pihak luar, homoseksualitas, dan perlindungan rahasia masing-masing Dalam mengatasi permasalahan Lembaga pemasyarakatan, maka alternatif pemecah masalah yang dapat dilakukan yakni, . Membangun Lapas Rutan yang baru disesuaikan dengan perkembangan narapidana yang ada. Memberikan Pembebasan Bersyarat (Disposisi Parol. Melakukan Pidana kerja sosial sebagaimana tertuang dalam konsep KUHP (Muladi, 1. Berdasarkan solusi pemecah permasalahan di Lembaga pemasyarakatan. Disposisi parole ataupun pembebasan bersyarat sangat efektif untuk diberikan kepada narapidana sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembebasan bersyarat sebagai tahapan guna mempercepat reintegrasi sosial karena pembebasan bersyarat dipandang sebagai metode yang efektif dalam mengurangi anggaran, mengingat apabila membangun lapas baru membutuhkan anggaran dan tenaga dengan waktu yang lama. Lembaga pemasyarakatan Kelas I Cirebon merupakan salah satu Lapas yang juga melaksanakan program integrasi Pembebasan bersyarat diberikan untuk mempersiapkan individu agar dapat hidup mandiri di masyarakat setelah keluar dari lembaga masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan proses pemasyarakatan. Pemberian Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 narapidana untuk meningkatkan motivasi dan pemberdayaan diri narapidana untuk Jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Pada tahun 2020 sejumlah 680 orang dan yang sejumlah 162 . ,8%) orang, tahun 2021 sejumlah 681 orang dan yang mendapatkan pembebasan bersayarat sejumlah 135 . ,8%), dan pada tahun 2022 sejumlah 940 orang dan yang mendapatkan pembebasan bersayarat sebanyak 151 . ,1%). Jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari tahun 2020 sampai tahun 2022, hal ini seharusnya diimbangi dengan adanya peningkatan jumlah narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat agar dapat mengurangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Akan tetapi, persentase jumlah narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon justru mengalami penurunan. Dengan demikian dari kondisi ini apakah pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah di implementasikan dengan baik sehingga mengurangi Over Kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang difokuskan pada . SOSFILKOM Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang terdiri dari 4 dimensi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Informan penelitian terdiri dari 16 orang yaitu dari unsur pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Adapun hasil penelitian yang berfokus pada Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang diperoleh dengan teknik wawancara mendalam secara langsung kepada informan untuk menemukan informasi dan dokumentasi langsung di lapangan, kemudian peneliti juga memakai teknik obeservasi sebagai cara untuk melengkapi data yang telah ditemukan. Penelitian ini menggunakan 4 Dimensi Implementasi Kebijakan yang dikemukan oleh Edward i yaitu Komunikasi. Sumberdaya. Disposisi. Struktur Birokrasi. Komunikasi Komunikasi, yaitu keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratkan agar implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, dimana yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran . arget grou. , sehingga akan mengurangi distorsi Agar komunikasi menjadi lebih efektif maka mereka yang harus mengimplementasikan suatu kebijakan harus tahu apa yang mereka kerjakan. Keputusan kebijakan dan peraturan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 implementasi harus di transmisikan kepada personalia yang tepat sebelum bisa diikuti. Komunikasi ini membutuhkan ke akuratan, dan komunikasi juga harus akurat pula diterima oleh implementor. Pada penelitian ini komunikasi ditentukan oleh indikator-indikator yaitu transmisi, kejelasan dan keterlibatan Menurut Edward i dalam Widodo . Komunikasi dalam beberapa dimensi penting yaitu: . Transformasi . , transmisi ini menghendaki agar kebijakan publik disampaikan tidak hanya disampaikan kepada pelaksana . kebijakan tetapi juga disampaikan kepada kelompok sasaran berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dimensi kejelasan . menghendaki agar kebijakan yang ditrasmisikan kepada pelaksana, target grup dan pihak lain yang berkepentingan secara jelas sehingga diantara mereka mengetahui apa yang menjadi maksud, tujuan, sasaran, serta substansi dari kebijakan publik tersebut sehingga masing- masing akan mengetahui apa yang harus dipersiapkan serta kebijakan tersebut secara efektif dan . diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak simpang siur sehingga membingungkan pelaksana kebijakan, target grup dan pihak-pihak yang Sebelum pejabat dapat mengimplementasikan suatu keputusan, ia harus menyadari bahwa suatu keputusan telah dibuat dan suatu perintah untuk pelaksanaan yang telah di keluarkan. Menurut Hogwood dan Gunn yang dikutip Wahab . bahwa Koordinasi SOSFILKOM bukanlah sekedar mengkomunikasikan informasi ataupun membentuk strukturstruktur melainkan menyangkut pula persoalan yang lebih mendasar yaitu praktik pelaksanaan kebijakan. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersayarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan komunikasi dengan indikator transmisi, kejelasan dan keterlibatan stakeholder. Pada indikator transmisi dilakukan melalui sosialisasi secara langsung yaitu dengan cara pemberitahuan terhadap narapidana sejak awal masuk Lapas yaitu ketika masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan / Admisi Orientasi, apel setiap pagi Narapidana, maupun sosialisasi tidak langsung yaitu melalui media banner/poster yang ditempelkan di papan informasi, social media dan dari website. Pada indikator kejelasan yaitu kejelasan penyampaian informasi yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas I Cirebon sudah baik dan sangat jelas sehingga mudah dipahami oleh narapidana. Akan tetapi untuk memastikan kejelasan informasi yang diterima kepada narapidana dilakukan dengan memaksimalkan peran wali pemasyarakatan dan juga asesor yang akan menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi pembebasan bersyarat apabila terdapat hal yang dikira masih kurang jelas oleh narapidana atau menanyakan langsung bimkemasy serta dapat mengakses layanan fitur help desk di beberapa sosmed maupun aplikasi bagi keluarga narapidana. Sedangkan indikator keterlibatan stakeholder yaitu dalam pelaksanaan program pembebasan bersyarat melibatkan stakeholder baik dari Intern Lapas yaitu Seluruh Pejabat Struktural yang dibahas Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 melalui rapat intern maupun pihak ekstern yaitu pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang dilalukan dengan cara koordinasi baik antar pimpinan maupun Second Line . etugas yang menangani Pembebasan Bersyara. Hal dikarenakan Bapas dan Kejaksaan serta Lapas merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat. Mengakui komunikasi Edward i menjadi bukti di dalam kerangka Teori Edaward i di dalam kerangka pemikiran nomor 1 adalah Komunikasi mengimplementasikan suatu kebijakan harus tahu apa yang mereka kerjakan Keputusan kebijakan dan peraturan implementasi harus ditransmisikan kepada personalia yang tepat sebelum bisa diikuti. Komunikasi dalam implementasi kebijakan informasi yang jelas dan mampu memberikan perhatian secara khusus kepada pengguna program. Sumberdaya Sumber daya yang penting meliputi staf ukuran yang tepat dengan keahlian yang diperlukan, informasi yang relevan mengimplementasikan kebijakan dan dalam penyesuaian lainnya yang terlibat didalam implementasi, kewenangan untuk meyakinkan bahwa kebijakan ini dilakukan semuanya sebagaimana dimaksudkan, dan berbagai fasilitas . ermasuk bangunan, peralatan, tanah, dan persediaa. Faktor sumberdaya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan. George C. Edwards i dalam Widodo . mengemukakan bahwa bagaimanapun jelas dan konsistensinya ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan serta bagaimanapun . SOSFILKOM ketentuanketentuan atau aturan-aturan tersebut, jika para pelaksana kebijakan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan kurang mempunyai sumber-sumber daya untuk melaksanakan kebijakan secara efektif maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan efektif. Sumber daya di sini berkaitan dengan segala sumber yang dapat digunakan untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan. Pada penelitian ini sumberdaya ditentukan oleh indikator-indikator yaitu Sumber Daya Manusia. Kompetensi. Finansial dan Fasilitas. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Sumber Daya dengan Sumber Daya Manusia. Kompetensi. Finansial dan Fasilitas. Sumber daya manusia merupakan salah satu indikator yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Implementasi Kebijakan tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari sumber daya manusia yang cukup kualitas dan Kualitas sumber daya manusia berkaitan dengan keterampilan, dedikasi, profesionalitas, dan kompetensi di bidangnya, sedangkan kuantitas berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia apakah sudah cukup untuk melingkupi seluruh kelompok sasaran. Edward i dalam Widodo . menyatakan bahwa probably the most essential resources in implementing policy is staff. Sumber daya manusia sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi, sebab tanpa sumber daya manusia yang kehandalan sumber daya manusia, implementasi kebijakan akan berjalan Ketersedian sumber daya manusia dalam pelaksanaan program pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 Kelas I Cirebon masih kurang, hal ini disebabkan oleh tidak sebandingnya jumlah sumber daya manusia yang ada dengan beban pekerjaan yang ada. Sedangkan berdasarkan indikator Kompetensi yaitu Kompetensi yang Pembebasan Bersyarat sudah baik dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, hal ini dikarenakan terdapat proses belajar / peningkatan kopetensi bagi pelaksana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon atau yang disebut Corporate University dan pelatihan yang diadakan oleh Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Barat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam implementasi kebijakan, finansial/anggaran kecukupan modal atau investasi atas suatu program atau kebijakan untuk menjamin terlaksananya kebijakan, sebab tanpa dukungan anggaran yang memadai, kebijakan tidak akan berjalan dengan efektif dalam mencapai tujuan. Edward i dalam Widodo . menyatakan bahwa new towns studies suggest that the limited supply of federal incentives was a major contributor to the failure of the Menurut Edward i dalam Widodo . menyimpulkan bahwa terbatasnya sumber daya anggaran akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan Disamping program tidak bisa dilaksanakan dengan optimal, keterbatasan anggaran menyebabkan disposisi para pelaku kebijakan rendah. Finansial atau pembebasan bersyarat sudah ada dan mencukupi yang bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggara. , dan telah direalisasikan sesuai peruntukannya sesuai aturan yang berlaku serta dipublikasikan melalui poster DIPA (Daftar . SOSFILKOM Isian Pelaksana Anggara. yang telah Edward i Widodo . menyatakan bahwa Fasilitas atau sumberdaya peralatan merupakan kebijakan yang meliputi gedung, tanah, dan sarana yang semuanya akan memudahkan dalam memberikan pelayanan dalam implementasi kebijakan. Edward i dalam Widodo . , juga menyatakan bahwa sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon memiliki memiliki fasilitas tanah seluas 7. 330 Ha, dengan bangunan seluas 28. 153,5 mA yang terdiri dari ruang perkantoran, kamar/blok hunian yang berkapasitas 555 orang dan 1 . bangunan pabrik pertenunan. Fasilitas kamar/blok berkapasitas 555 orang per tanggal 24 februari 2024 jumlah penghuninya menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon menjadi salah satu Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami over kapasitas. Artinya dengan keadaan over kapasitas tersebut menunjukan bahwa fasilitas kamar/blok hunian masih kurang. Keadaan over kapasitas ini disebabkan oleh banyaknya penerimaan narapidana dari lembaga pemasyarakatan lain ke lembaga pemasyarakatan kelas I cirebon dan fasilitas kamar/blok hunian yang tidak dapat diubah Keputusan Walikota Cirebon nomor 19 tahun 2002 tentang benda cagar budaya. Sedangkan fasilitas penunjang untuk bersyarat berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan oleh peneliti hanya meliputi ruangan yang digunakan Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 untuk pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), komputer/laptop serta peralatan elektronik penunjang lainnya sehingga diketahui bahwa fasilitas untuk pelaksanaan program pembebasan mencukupi/memadai. Mengakui Sumberdaya Edward i menjadi bukti di dalam kerangka Teori Edward i di dalam kerangka pemikiran nomor 2 adalah Sumberdaya. Sumberdaya adalah faktor yang mempengaruhi kepuasan penerima program dari segi visual . erhubungan dengan lingkungan fisi. yang meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai. Sumber daya juga dapat berwujud sumber daya manusia, misalnya kompetensi implementor dan sumber daya finansial. Disposisi Disposisi, adalah watak dan implementor, seperti komitmen, kejujuran, sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka implementor tersebut dapat menjalankan kebijakan dengan baik seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan. Ketika implementor memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan, maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersayarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Disposisi dengan indikator komitmen dalam penelitian ini. Hal ini ditunjukan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang bersikap baik dan memiliki komitmen dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar prosedur yang ada tanpa diskriminasi dan tanpa dipungut biaya SOSFILKOM apapun serta diawali pencanangan komitmen integritas setiap tahunnya. Mengakui Disposisi Edward i menjadi bukti di dalam kerangka Teori Edward di dalam kerangka pemikiran nomor 3 adalah Disposisi. Struktur Birokrasi Struktur Birokrasi merupakan Struktur mengimplenentasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Aspek dari struktur organisasi adalah Standard Operating Procedure (SOP) Struktur organisasi yang menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, yang menjadikan aktivitas organisasi tidak Menurut Winarno . menyatakan bahwa Standard operational (SOP) perkembangan dari tuntutan internal akan kepastian waktu, sumber daya serta kebutuhan penyeragaman dalam organisasi kerja yang kompleks dan luas. Edward i dalam Widodo . menyatakan bahwa demikian pula dengan jelas tidaknya pelaksanaan kebijakan, pembagian tugas pokok, fungsi dan kewenangan, dan tangung jawab diantara pelaku, dan tidak harmonisnya hubungan diantara organisasi pelaksana satu dengan yang lainnya ikut implementasi kebijakan. Sifat kedua dari struktur birokrasi yang berpengaruh dalam pelaksanaan kebijakan adalah fragmentasi. Edward i dalam Winarno . Diterbitkan oleh FISIP UMC Volume XVi Nomor 01 Januari-Juni 2024 merupakan penyebaran tanggung jawab suatu kebijakan kepada beberapa badan yang berbeda sehingga memerlukan Pada umumnya, semakin besar berkurang kemungkinan keberhasilan program atau kebijakan. Fragmentasi pandangan-pandangan yang sempit dari banyak lembaga birokrasi. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi pokok yang merugikan bagi keberhasilan implementasi kebijakan. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersayarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Struktur Birokrasi dengan indikator Standard Operating Procedure (SOP) Standard Operating Procedure (SOP) mengenai program pembebasan bersyarat sudah ada dan sudah dilaksanakan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dimulai dari tahap penilaian, awal pengajuan program, kelengkapan dokumen dan juga sampai tahap pengusulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta sudah dibukukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas Cirebon. Sedangkan untuk indikator fragmentasi yaitu dalam pengambilan keputusan mengenai Program Pembebasan Bersyarat dilakukan dengan mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan dibahas oleh anggota Sidang TPP sehingga dapat ditentukan layak atau tidaknya program pembebasan bersyarat narapidana untuk dokumen persyaratan dan keaktifan bekerja dalam pekerjaan yang sifatnya membantu Lapas. Mengakui Struktur Birokrasi Edward i menjadi bukti di dalam kerangka pemikiran. Teori Edward di . SOSFILKOM Volume XVi Nomor 01 dalam kerangka pemikiran nomor 4 adalah Struktur Birokrasi. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan yang berfokus pada Implementasi Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Adanya peran aktif dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon pelaksanaan program pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon yang menerapkan Komunikasi dengan baik yang diukur melalui Indikator Transmisi yaitu cara informasi disampaikan kepada publik. Kejelasan Informasi dan Keterlibatan Stakeholder. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Sumber Daya dengan cukup baik yang diukur melalui Indikator Sumber Daya Manusia. Kompetensi. Finansial Dan Fasilitas. Namun pada indikator Sumber Daya Manusia masih ditemukan permasalahan mengenai ketersedian sumber daya manusia yang masih kurang, hal ini disebabkan oleh tidak sebandingnya jumlah sumber daya manusia yang ada dengan beban pekerjaan yang ada. Serta pada indikator fasilitas yaitu ketersediaan fasilitas kamar/blok hunian yang masih kurang sehingga menyebabkan over Lembaga Pemasyarakatan. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersayarat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Disposisi dengan baik Diterbitkan oleh FISIP UMC Januari-Juni 2024 yang diukur melalui indikator Ditunjukan dengan sikap pelaksana yang bersikap baik dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar prosedur yang ada tanpa diskriminasi dan tanpa dipungut biaya apapun serta diawali pencanangan komitmen integritas setiap tahunnya. Pelaksanaan Program Pembebasan Bersayarat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon sudah menerapkan Struktur Birokrasi dengan baik yang diukur melalui indikator Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi. DAFTAR PUSTAKA