5th Conference on Research and Community Services STKIP PGRI Jombang AuPeningkatan Kinerja Dosen Melalui Penelitian dan Pengabdian MasyarakatAy 4 Oktober 2023 PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM IMPLEMENTASI PRODUK KPR SYARIAH IB HEBAT DI BPRS DANA AMANAH SURAKARTA Devid Frastiawan Amir Sup*1. Muhammad Irkham Firdaus2 Aqil MuAotashim Bilhaq3 1,2,3 Universitas Darussalam Gontor *1devidfrastiawan@unida. id, 2irkham. firdaus@unida. aqilmutashimbilhaq@mhs. Abstract BPRS Dana Amanah Surakarta, as one of the sharia BPRS, has an obligation to comply with sharia. One of the products implemented is KPR Syariah iB Hebat This research aims to explain the role of DPS in the implementation of KPR Syariah iB Hebat product in BPRS Dana Amanah Surakarta. This research uses a qualitative approach, descriptive, field research. This research was funded by Kemdikbudristek Dikti through the National Competitive Research Scheme Ae Beginner Lecturer Research 2023. The results obtained. DPS supervises the development of new BPRS products and activities and supervises BPRS activities. From the results of routine inspections conducted, if the DPS finds discrepancies between implementation and sharia provisions, the DPS prepares and submits reports on the results of supervision and inspection. In the inspection report. DPS conveys suggestions and recommendations on the findings. In addition, when reviewing new products. DPS provides input regarding sharia aspects that must be applied to these new products. Until now, there have been no findings of serious deviations from sharia aspects at BPRS Dana Amanah Surakarta, usually the findings are limited to administrative requirements that can be fulfilled. Keywords: Sharia Compliance. KPR Syariah. BPRS Dana Amanah Surakarta Abstrak BPRS Dana Amanah Surakarta, sebagai salah satu BPRS syariah, memiliki kewajiban terhadap kepatuhan syariah. Salah satu produk yang dijalankan adalah pembiayaan KPR Syariah iB Hebat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran DPS dalam implementasi produk KPR Syariah iB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, deskriptif, penelitian lapangan . ield researc. Penelitian ini didanai oleh Kemdikbudristek Dikti melalui skema Penelitian Kompetitif Nasional Ae Penelitian Dosen Pemula Tahun 2023. Hasil yang didapat. DPS melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk dan aktivitas baru BPRS dan pengawasan terhadap kegiatan BPRS. Dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, apabila DPS menemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan syariah. DPS membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan tersebut DPS menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil temuan. Selain itu, saat mengkaji produk baru. DPS memberikan masukan terkait aspek syariah yang harus diterapkan pada produk baru tersebut. Sampai saat ini, tidak terdapat temuan penyimpangan berat terhadap aspek syariah di BPRS Dana Amanah Surakarta, biasanya hasil temuan sebatas berupa kelengkapan administratif yang dapat dipenuhi. Kata Kunci: Kepatuhan Syariah. KPR Syariah. BPRS Dana Amanah Surakarta PENDAHULUAN Kepatuhan syariah bertujuan untuk memastikan kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur, serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank syariah telah sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah. Standar kepatuhan syariah secara nasional mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) . Kepatuhan syariah merupakan aspek legal/hukum yang secara inheren melekat dalam suatu bisnis perbankan syariah . Kepatuhan syariah merupakan salah satu bentuk dari terwujudnya Good Corporate Governance dalam perbankan syariah . Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perbankan syariah dapat mengontrol dan mengawasi setiap kegiatan operasional dan produkproduk yang dikeluarkan oleh bank syariah agar tetap sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah . Kepatuhan syariah memiliki dampak pada kepercayaan, kredibilitas, dan eksistensi bank syariah di masyarakat . KPR syariah merupakan salah satu jenis layanan yang diberikan oleh bank syariah kepada para nasabah untuk mendapatkan pembiayaan kredit perumahan berdasarkan akad syariah . BPRS Dana Amanah Surakarta adalah BPR syariah kedua di Surakarta yang diresmikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 23 Mei 2008 . Jumadil Ula 1429 H), dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Juni 2008 . Jumadil Ula 1429 H) sebagai upaya meningkatkan kemakmuran bersama melalui pengalaman perbankan yang sesuai peraturan dan prinsip syariah. Visi. Au. Menjadi BPR Syariah terbaik di Indonesia yang amanah, sehat, dan profesional. Menjadi pilihan tempat berinvestasi yang menguntungkan dan barokahAy. Misi. AuBerkontribusi pada peningkatan perkonomian umat melalui produk perbankan syariah yang inovatif dengan tetap menjunjung tinggi kepatuhan terhadap aspek syariah untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi semua stakeholderAy. Pembiayaan dengan tujuan yang berkaitan dengan rumah, seperti pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah, sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tetapi pembiayaan tersebut belum menggunakan produk pembiayaan khusus berupa pembiayaan KPR syariah. Sehubungan dengan adanya kerjasama antara BPRS Dana Amanah Surakarta dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Perser. sebagai perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, maka BPRS Dana Amanah Surakarta pada tanggal 25 Mei 2022 mulai menerbitkan produk pembiayaan KPR Syariah iB Hebat. Akad yang digunakan pada pembiayaan KPR Syariah iB Hebat disesuaikan dengan tujuan pembiayaan, dapat berupa akad murabahah, istishnaAo paralel, dan musyarakah mutanaqishah. Murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba . IstishnaAo adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati . embeli/mustashniA. embuat/shaniA. Jika Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan transaksi istishnaAo, untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, maka LKS dapat melakukan istishnaAo lagi . dengan pihak lain pada obyek yang sama, dengan syarat istishnaAo pertama tidak bergantung . uAoalla. pada istishnaAo kedua . Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara 2 . pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan . Musyarakah mutanaqishah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset . atau modal salah satu pihak . berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya . Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam implementasi produk KPR Syariah iB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta. Pemilihan lokasi penelitian di Surakarta dilatarbelakangi oleh: . BPRS Dana Amanah Surakarta adalah BPR syariah kedua di Surakarta, belum banyak penelitian yang dilakukan di lokasi ini, sedangkan kinerja tahunan BPRS Dana Amanah Surakarta sangat baik, terutama dalam masa Pandemi Covid-19. Produk KPR Syariah iB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta masih baru dan belum ada yang . Lokasi BPRS Dana Amanah Surakarta relatif mudah dijangkau walaupun berbeda provinsi dengan lokasi peneliti, dengan harapan pelaksanaan penelitian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. METODE PENELITIAN Penelitian ini didanai oleh Kemdikbudristek Dikti melalui skema Penelitian Kompetitif Nasional Ae Penelitian Dosen Pemula Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, deskriptif, penelitian lapangan . ield researc. Dalam hal pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi . Kemudian, proses analisis dilakukan dengan metode deduktif . Proses analisis dilakukan secara terus-menerus dari awal hingga akhir, meliputi interpretasi data, alih bahasa, editing kata, dan menyusunnya secara sistematis sehingga didapatkan suatu deskripsi yang utuh yang dapat dengan mudah untuk dipahami . HASIL DAN PEMBAHASAN Kepatuhan syariah diperlukan untuk menjamin penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan . , yang dalam penelitian ini adalah BPRS Dana Amanah Surakarta. Jaminan kepatuhan syariah atas keseluruhan aktivitas BPRS merupakan hal yang sangat penting bagi nasabah dan Beberapa ketentuan yang dapat digunakan sebagai ukuran secara kualitatif untuk menilai kepatuhan syariah di dalam lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut: . Akad atau kontrak yang digunakan untuk pengumpulan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsipprinsip syariah dan aturan syariah yang berlaku. Seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi dilaporkan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku. Lingkungan kerja dan corporate culture sesuai dengan syariah. Bisnis usaha yang dibiayai tidak bertentangan dengan . Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengarah syariah atas keseluruhan aktivitas operasional lembaga keuangan syariah. Sumber dana berasal dari sumber yang sah dan halal menurut syariah . Dewan Pengawas Syariah, yang selanjutnya disingkat DPS, adalah perangkat DSN-MUI yang direkomendasikan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) lainnya, yang memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di masing-masing lembaga . DPS merupakan pihak terafiliasi dengan LKS. LBS, dan/atau LPS lainnya yang diawasinya. Selain itu. DPS bertanggung jawab kepada DSN-MUI dalam melaksanakan tugasnya . DPS memiliki beberapa tugas: . Mengawasi produk dan kegiatan usaha LKS. LBS, dan LPS lainnya agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN-MUI. Membuat opini syariah atas permintaan/pertanyaan dan/atau temuan di lembaga yang diawasinya. Melaporkan hasil pengawasan kepada DSN-MUI dua kali dalam satu tahun . Selain itu DPS juga memiliki beberapa wewenang: . Memberikan nasihat dan saran kepada komisaris, direksi, pimpinan unit usaha syariah, dan pimpinan kantor cabang LKS. LBS, dan LPS lainnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah. Sebagai mediator antara LKS. LBS, dan LPS lainnya dengan DSN-MUI dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan kegiatan usaha yang berupa produk dan/atau jasa yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSNMUI. Memberikan peringatan kepada direksi LKS. LBS, dan LPS lainnya untuk melakukan upaya penghentian penyimpangan syariah, dan berhak melaporkannya kepada otoritas . Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. DPS berhak memiliki alat kelengkapan kerja berupa unit kerja yang bersifat koordinatif dengan unit-unit kerja LKS. LBS, dan LPS lainnya yang diawasinya . Setiap LKS. LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 . orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua. Dalam hal LKS. LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 . orang dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua . Pada lingkup BPRS, pengawasan penerapan prinsip syariah yang dilakukan oleh DPS adalah untuk memastikan kepatuhan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan usaha BPRS, yang mencakup: . Pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS. Pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan kegiatan jasa BPRS lainnya . Ketentuan DPS bagi BPRS: . BPRS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat BPRS. BPRS wajib memiliki paling sedikit 2 . orang dan paling banyak 3 . orang anggota DPS. DPS dipimpin oleh seorang ketua yang berasal dari salah satu anggota DPS. Selain memenuhi ketentuan tersebut, anggota DPS harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penerapan tata kelola bagi BPRS . BPRS Dana Amanah Surakarta memiliki 2 . orang DPS, yaitu Bapak Dr. Rial Fu'adi. Ag. (Ketua DPS) dan Bapak Dr. Moh. Abdul Kholik Hasan. Ed. (Anggota DPS). Anggota DPS wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan . Integritas, yang paling sedikit mencakup: . Memiliki akhlak dan moral yang baik. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPRS yang sehat. Yang dimaksud dengan Aumemiliki komitmenAy antara lain kesediaan untuk menyediakan waktu yang cukup kepada BPRS dalam rangka melaksanakan tugasnya secara efektif. Tidak termasuk dalam DTL sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Tidak sedang menjalani proses hukum karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK . Kompetensi, yang paling sedikit memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara Syariah muamalah merupakan hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip syariah . Reputasi keuangan, yang paling sedikit mencakup: . Tidak termasuk dalam daftar kredit macet. Yang dimaksud dengan Audaftar kredit macetAy adalah daftar kredit macet sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Informasi Debitur. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 . tahun terakhir sebelum dicalonkan. Bukan merupakan pengendali, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet . Alur rekomendasi personalia sebagai DPS di BPRS Dana Amanah Surakarta: . BPRS wajib mengajukan calon anggota DPS untuk memperoleh persetujuan OJK sebelum menduduki jabatannya. Pengajuan calon anggota DPS dilakukan setelah mendapat rekomendasi MUI. Pengangkatan anggota DPS oleh RUPS berlaku setelah mendapat persetujuan OJK. Persetujuan diberikan paling sedikit berdasarkan hasil penilaian terhadap komitmen calon anggota DPS dalam pengawasan BPRS dan ketersediaan waktu serta hasil wawancara terhadap calon anggota DPS. Pengangkatan anggota DPS wajib dilaporkan secara daring melalui sistem pelaporan OJK, pada periode pelaporan pengangkatan anggota DPS yang ditetapkan dalam RUPS, disertai dengan risalah RUPS. Tanggungjawab DPS terkait tugasnya di BPRS, yang diatur hanya tugas dan tanggungjawab ke BPRS dan kepada regulator (OJK). Tidak diatur tentang tanggungjawab kepada DSN-MUI. Tugas dan tanggungjawab DPS yaitu memberikan nasihat dan saran kepada Direksi, serta mengawasi kegiatan BPRS agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS setiap semester kepada OJK. Setiap anggota DPS wajib memastikan implementasi kepatuhan syariah, agar setiap produk dan aktivitas BPRS dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah . DPS melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk dan aktivitas baru BPRS dan pengawasan terhadap kegiatan BPRS. Dalam melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk dan aktivitas baru. DPS melakukan hal sebagai berikut: . Meminta penjelasan dari pegawai BPRS yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam pengembangan produk dan aktivitas baru. Memeriksa akad yang digunakan dalam produk dan aktivitas baru. Jika terdapat fatwa DSN-MUI terkait produk dan aktivitas baru, maka DPS melakukan analisis atas kesesuaian akad produk dan aktivitas baru dengan fatwa DSN-MUI. Jika belum terdapat fatwa DSN-MUI terkait produk dan aktivitas baru, maka DPS meminta fatwa kepada DSN-MUI melalui BPRS. Mengkaji persyaratan, karakteristik, serta sistem dan prosedur produk dan aktivitas baru terkait dengan pemenuhan prinsip syariah. Memberikan opini terkait pemenuhan prinsip syariah atas produk dan aktivitas baru. Bagian penting dari tugas dan wewenang DPS adalah mengawasi kegiatan perbankan sehari-hari agar selalu sesuai dengan prinsip syariah dan dilaporkan secara berkala . Dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan BPRS Dana Amanah Surakarta. DPS melakukan hal sebagai berikut: . Pemeriksaan di kantor BPRS paling sedikit 1 . kali dalam 1 . Analisis laporan yang disampaikan oleh dan/atau yang diminta dari Direksi, satuan kerja kepatuhan (SKP) atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan (PE Kepatuha. , dan/atau satuan kerja audit intern (SKAI) atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern (PEAI) untuk mengetahui kualitas pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa BPRS. Mengambil sampel paling sedikit 3 . nasabah setiap semester untuk setiap produk, aktivitas, dan/atau akad penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa BPRS termasuk penanganan pembiayaan yang direstrukturisasi. Pemeriksaan dokumen transaksi dari nasabah yang ditentukan sebagai sampel tujuannya untuk mengetahui pemenuhan prinsip syariah, paling sedikit mencakup pemenuhan syarat dan rukun dalam akad penghimpunan dana dan penyaluran dana antara BPRS dengan nasabah, antara lain terkait kecukupan dan kelengkapan bukti pembelian barang dalam pembiayaan murabahah, kecukupan dan kelengkapan bukti laporan hasil usaha nasabah yang dibiayai sebagai dasar perhitungan bagi hasil untuk pembiayaan mudharabah atau pembiayaan musyarakah, serta penetapan dan pembebanan ujrah . kepada nasabah untuk produk pembiayaan qardh untuk meyakini bahwa penetapan ujrah tidak terkait dengan besar pembiayaan qardh. Pemeriksaan dokumen transaksi dari kegiatan lain BPRS untuk mengetahui pemenuhan prinsip . Dalam hal diperlukan, melakukan inspeksi, pengamatan, dan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada pegawai BPRS dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil pemeriksaan dokumen transaksi. Meminta bukti dokumen kepada Direksi BPRS mengenai perhitungan dan pencatatan pembayaran bonus atau bagi hasil kepada nasabah penghimpunan dana, pembayaran bagi hasil kepada bank lain, pencatatan pendapatan yang berasal dari pengenaan denda, penempatan pada bank konvensional, dan pendapatan non halal lain, serta pelaporan penerimaan dana dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Memberikan opini terkait pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, pelayanan jasa, dan kegiatan lain BPRS, serta perhitungan dan pencatatan pembayaran bonus atau bagi hasil kepada nasabah penghimpunan dana, pembayaran bagi hasil kepada bank lain, pencatatan pendapatan yang berasal dari pengenaan denda, penempatan pada bank konvensional, dan pendapatan non halal lain, serta pelaporan penerimaan dana dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf, pembahasan dengan Direksi. Dewan Komisaris, pegawai BPRS, dan/atau pihak lain yang diminta konfirmasi mengenai hasil temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam risalah rapat. Dari hasil pemeriksaan tersebut. DPS membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan DPS setiap semester kepada OJK. Selain itu DPS di BPRS Dana Amanah Surakarta melakukan bedah akad produk BPRS untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pengetahuan seluruh karyawan BPRS. Aspek kepatuhan syariah bagi perbankan syariah menjadi penting karena dapat digunakan dalam memitigasi risiko dan pencegahan kecurangan pada pengembangan inovasi produk. Perbankan syariah juga harus mengacu pada standar syariah, tata kelola syariah, dan standar-standar lain yang berlaku. Upaya pengembangan produk tidak boleh merugikan masyarakat dan harus memperhatikan kesesuaian akad produk yang dikembangkan agar sesuai dengan prinsip syariah . Produk pembiayaan maupun produk penghimpunan dana yang dirancang atau disusun oleh tim pengembangan produk, diajukan ke DPS untuk dilakukan kajian secara Setelah dipelajari dan dilakukan kajian. DPS menyusun opini syariah terkait akad yang digunakan pada produk tersebut. Dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, apabila DPS menemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan syariah. DPS membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan tersebut DPS menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil temuan. Selain itu, saat mengkaji produk baru. DPS memberi masukan terkait aspek syariah yang harus diterapkan pada produk baru tersebut. Kepatuhan syariah adalah kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI, karena merupakan perwujudan prinsip dan aturan syariah yang harus diikuti dalam perbankan syariah. Kepatuhan syariah merupakan wujud dari terpenuhinya seluruh prinsip syariah pada lembaga yang memiliki karakteristik, integritas, dan kredibilitas perbankan syariah, di mana budaya kepatuhan merupakan nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan perbankan syariah terhadap seluruh ketentuan Bank Indonesia . DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan. Pengambilan keputusan rapat DPS dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka DPS dapat meminta pertimbangan dari DSN-MUI. Isi dari rapat DPS bisa saja membahas hasil temuan pelanggaran aspek syariah yang tidak dapat diselesaikan secara internal sehingga meminta pertimbangan dari DSN-MUI. Sampai saat ini, tidak terdapat temuan penyimpangan berat terhadap aspek syariah di BPRS Dana Amanah Surakarta, biasanya hasil temuan sebatas berupa kelengkapan administratif yang dapat dipenuhi. BPRS Dana Amanah terdapat Anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan. Kedua organ tersebut wajib berkoordinasi dengan DPS dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selain itu. Pejabat Eksekutif (PE) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS Dana Amanah wajib melaporkan hasil audit intern terkait pelaksanaan pemenuhan prinsip syariah kepada DPS. SIMPULAN DAN SARAN SIMPULAN BPRS Dana Amanah Surakarta memiliki 2 . orang DPS, yaitu Bapak Dr. Rial Fu'adi. Ag. (Ketua DPS) dan Bapak Dr. Moh. Abdul Kholik Hasan. Ed. (Anggota DPS). DPS melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk dan aktivitas baru BPRS dan pengawasan terhadap kegiatan BPRS. Dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, apabila DPS menemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan syariah. DPS membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan tersebut DPS menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil temuan. Selain itu, saat mengkaji produk baru. DPS memberikan masukan terkait aspek syariah yang harus diterapkan pada produk baru tersebut. Sampai saat ini tidak terdapat temuan penyimpangan berat terhadap aspek syariah di BPRS Dana Amanah Surakarta, biasanya hasil temuan sebatas berupa kelengkapan administratif yang dapat dipenuhi. SARAN Agar terus mempertahankan kepatuhan syariah, memaksimalkan peran DPS, dan lebih berhati-hati terhadap nasabah yang kurang teliti dalam hal pemenuhan kelengkapan administratif yang diperlukan. UCAPAN TERIMA KASIH