Aji Maulana . Wisnu Dewanto . IBLAM LAW REVIEW P-ISSN E-ISSN Volume 6. Nomor 1, 2026 Authors 1 Aji Maulana 2 Wisnu Dewanto Affiliation IBLAM School of Law Email ajmaulana185@gmail. wisnudewanto@ibllam. Date Published 26 January 2026 DOI https://doi. org/10. 52249/ilr. IBLAM Law Review Urgensi Reformasi Batasan Kewenangan Kompolnas dalam Pengawasan Eksternal Terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Abstract The National Police Commission (Kompolna. was established as an external oversight body for the Indonesian National Police (Polr. to support a professional, transparent, and accountable police force. However, the role and authority of Kompolnas in overseeing criminal cases involving police officers remain ambiguous and have drawn public attention. This is due to the perceived weakness of the legal power attached to Kompolnas, which results in unclear legal certainty. This study aims to evaluate the effectiveness of Kompolnas in overseeing police officers involved in criminal cases and to examine the urgency of reforming Kompolnas' authority as regulated in Presidential Regulation No. 17 of 2011. This research employs a juridicalnormative method with a legal approach, referencing legal instruments such as the 1945 Constitution. Presidential Regulation No. 17 of 2011. Law No. Law No. 14 of 2008, and Constitutional Court Decision No. 104/PUU-XX/2022. The study finds that Kompolnas' role is ineffective due to limited authority, dependence on Polri's internal oversight system, lack of transparency, limited resources, and insufficient institutional independence. Therefore, structural reforms to Kompolnas' legal foundation are needed, specifically replacing Presidential Regulation No. 17 of 2011 with a law to strengthen its external oversight function in a democratic rule of law. Keywords: kompolnas, external oversight, criminal cases, authority reform, law, polri. Abstrak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna. dibentuk sebagai lembaga pengawas eksternal Polri untuk mendukung kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Namun, peran dan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri masih ambigu dan menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh lemahnya kekuatan hukum yang melekat pada Kompolnas, yang mengakibatkan ketidakjelasan kepastian Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas peran Kompolnas dalam pengawasan terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana serta mengkaji urgensi reformasi kewenangan Kompolnas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada instrumen hukum seperti UUD 1945. Perpres No. 17 Tahun 2011. UU No. Tahun 2002. UU No. 14 Tahun 2008, dan Putusan MK No. 104/PUUXX/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kompolnas tidak efektif karena terbatasnya kewenangan, ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya independensi lembaga. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural terhadap dasar hukum Kompolnas melalui penggantian Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi undang-undang untuk memperkuat fungsi pengawasan eksternal di negara hukum demokratis. Kata Kunci: kompolnas, pengawasan eksternal, tindak pidana, reformasi kewenangan, hukum, polri. Aji Maulana . Wisnu Dewanto . PENDAHULUAN Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna. merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri. Kompolnas berada di luar tubuh Polri dan di bawah naungan Menteri koordinator Politik dan Keamanan. Peran Kompolnas dipandang penting sebab dapat membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri (Kompolnas. Secara yuridis. Polri sendiri dibentuk guna menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk dalam penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 30 UUD NRI Selanjutnya dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara harus berupaya menyelenggarakan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengayoman, perlindungan, penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. Polri memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan warga negara lainnya terlepas bahwa mereka memiliki kewenangan maupun kekuasaan sebagaimana tercantum dalam hukum kepolisian. Sebagai aparatur penegak hukum, kedudukan Polri pada hakekatnya sama mengingat bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat berprinsip pada paradigma baru dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia, yakni polisi sipil atau non-militer (Tamrin, 2. Hal ini sebagai upaya membentuk kepercayaan publik pasca berakhirnya Era Orde Baru, di mana terdapat sentimen publik atas pengabaian hukum . isregarding and disrespecting la. di masa lalu ketika dwi-fungsi ABRI diterapkan saat itu (Amostian, et al. , 2. Sayangnya, indeks kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri kembali menurun belakangan tahun terakhir. Banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh para anggota bahkan petinggi Polri menjadi salah satu sebab kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum ini terus menurun. Tindak pidana yang dilakukan anggota Polri dinilai kerap kali belum memperoleh sanksi hukum yang tegas, terlebih jika dilakukan oleh para elit atau petinggi Polri. Kondisi demikian, hanya akan berimbas kepada sentimen publik atas tegaknya prinsip keadilan dan kesetaraan di negeri ini. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Daeng, et al. , . mengkutip dari data survei SMRC mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki persepsi yang kurang baik terhadap Polri lantaran sejumlah kasus hukum. Sejalan dengan temuan tersebut, sebuah studi yang dilakukan Handaningtias, et al. menerangkan bahwa masyarakat memiliki anggapan bahwa adanya kekaburuan hukum di mana polisi dipandang bersifat bias dan hanya mengayomi kelompok tertentu, khususnya dari golongannya sendiri. Selain itu, adanya sterotip bahwa polisi kerap kali berperilaku kurang baik sehingga indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri cenderung menurun, bahkan di beberapa platform media sosial seperti Twitter sempat viral ciutan tagar #percumalaporpolisi pada akhir tahun 2021 lalu. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Gambar 1. Indeks Kepercayaan Publik Terhadap Polri 2021 Sumber: Daeng, et al. , . Gambar 1. menunjukkan indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang terbilang rendah. Terbukti dengan banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai aparatur penegak hukum. Polri dipandang belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat atas terselenggaranya penegakan hukum yang adil dan beradab. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28D yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Salah contoh satu kasus yang cukup fenomenal dan menyita perhatian publik ialah kasus Ferdy Sambo. Oknum petinggi Polri ini melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang ajudannya sendiri. Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 813 K/Pid/2023 menyatakan bahwa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo. H terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat yang merupakan anak buahnya. Ini menandakan adanya urgensi mendalam dalam pengawasan terhadap kubu internal Polri, yang sangat rawan mengalami penyalahgunaan wewenang. Pada dasarnya terdapat tiga lembaga yang memiliki peran dan fungsi pengawasan terhadap tindak pidana Polri. Pertama. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasu. Polri sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Markas Besar (Mabe. Polri, yang berada langsung di bawah Kapolri. Kedua adalah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propa. , yang merupakan satuan di dalam tubuh Polri itu sendiri, dengan fungsi utamanya melakukan pembinaan profesi dan pengamanan internal. Termasuk di antaranya penegakan disiplin serta ketertiban di lingkungan Polri dan menerima pengaduan masyarakat terkait penyimpangan perilaku anggota Polri (Listiawati, 2. Sedangkan yang ketiga adalah Kompolnas itu, dengan fungsi utamanya memberikan saran kebijakan kepada Presiden, memonitor dan mengevaluasi kinerja Polri secara umum dan menyampaikan laporan publik terkait keluhan masyarakat (Perpres No. 17 Tahun 2. Perbedaan utama di antara ketiganya ialah terletak pada kedudukan hukum, fungsi pengawasan, dan cakupan kewenangan masing-masing lembaga. Kemudian, secara struktural. Kompolnas merupakan lembaga eksternal yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang memiliki kedudukan independen di luar struktur organisasi Polri. Fungsi utama Kompolnas adalah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan Polri, serta melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja dan perilaku anggota Polri secara Hal ini menjadikan Kompolnas sebagai lembaga yang berperan sebagai pengawas eksternal yang bersifat strategis dan makro dalam lingkup nasional (Perpres No. 17 Tahun IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Berbeda halnya dengan Itwasum, yang merupakan unsur pengawas internal Polri yang berada langsung di bawah Kapolri. Itwasum memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan umum, audit kinerja, audit keuangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh satuan kerja di lingkungan Polri. Tugas ini dijalankan untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan internal terhadap peraturan yang Sementara itu. Divisi Propam Polri bertugas menegakkan disiplin dan kode etik profesi di kalangan internal kepolisian. Propam memiliki wewenang melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penindakan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, serta memberikan rekomendasi sanksi atas pelanggaran yang ditemukan. Kedudukan Propam juga berada dalam struktur internal Polri, tetapi dengan fokus utama pada aspek etika, moralitas, dan profesionalitas anggota Polri (Perpres No. 17 Tahun 2. Dapat dikatakan bahwa ketiga institusi ini memainkan peran saling melengkapi satu sama lain dalam sistem pengawasan terhadap kinerja Polri. Itwasum mengawal pelaksanaan fungsi dan anggaran secara internal, bersama Propam menegakkan kedisiplinan serta integritas anggota dari dalam tubuh institusi itu sendiri. Sementara Kompolnas mengawasi dari sisi eksternal, termasuk yang menyangkut masalah kebijakan Perbedaan fungsi dan wewenang ini menunjukkan adanya sistem pengawasan berlapis yang dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh Polri, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tersebut. No. Tabel 1. Perbandingan Posisi Kewenangan Kompolnas. Itwasum Polri dan Kadiv Propam Polri Lembaga Peran Fungsi dan Dasar Hukum Kewenangan Kompolnas AuPeraturan Presiden C Memberikan saran Republik Indonesia Nomor kebijakan kepada 17 Tahun 2011 tentang Presiden. Komisi Kepolisian C Memonitor dan NasionalAy mengevaluasi kinerja C Itwasum IBLAM Law Review Polri secara umum. Menyampaikan laporan publik terkait keluhan masyarakat. Melakukan audit internal terhadap kegiatan Polri. Mengawasi pelaksanaan program kerja dan anggaran. Melakukan pemeriksaan berkala terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja. AuPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Tingkat Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik IndonesiaAy Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Propam Menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. C Melakukan investigasi internal terhadap anggota yang diduga C Menyusun dan pelaksanaan kode etik profesi Polri. Sumber : Diolah kembali oleh Penulis . AuPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik IndonesiaAy Berdasarkan Tabel 1. menggambarkan bahwa pengawasan terhadap Polri melibatkan dua lembaga internal (Itwasum dan Propa. , serta satu lembaga eksternal yakni Kompolnas. Sementara itu, peran dan fungsi Kompolnas menjadi dipertanyakan efektivitasnya di sini. Jika dibandingkan Itwasum dan Divisi Propam Polri, kewenangan Kompolnas cenderung masih Auabu-abuAy dengan tidak adanya kepastian hukum secara jelas. Perlu adanya reformasi kewenangan Kompolnas. Indikasi ini dipekuat dengan termuan beberapa literatur terdahulu menyebutkan bahwa terdapat ketimpangan kewenangan antara Kompolnas. Itwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri. Seperti dalam artikel AuTinjauan Yuridis Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Penegakkan HukumAy bahwa kewenangan Kompolnas dalam praktiknya masih bersifat advisory tanpa daya ikat terhadap kebijakan internal Polri, sehingga efektivitas pengawasan eksternal seringkali tidak maksimal (Monintja, 2. Dalam artikel AuAktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik IndonesiaAy menilai bahwa keberadaan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal belum diimbangi dengan kekuatan normatif yang memadai, khususnya menindaklanjuti pelanggaran etik maupun tindak pidana Polri (Yusuf & Harmoko 2. Sejalan dengan itu, artikel AuReformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap PolriAy menegaskan pentingnya reformasi kewenangan Kompolnas agar fungsi pengawasan dapat berjalan independen dan mendorong akuntabilitas kelembagaan Polri (Amostian, et al. , 2. Meskipun sama-sama memiliki mandat pengawasan, tetapi secara kekuatan hukum. Kompolnas lebih lemah dalam kewenangan, akses informasi, dan daya paksa hukum. Kompolnas masih lemah dari sisi efektivitas karena hanya bersifat advisory tanpa kewenangan investigasi, penindakan, atau pemaksaan hukum. Ketergantungannya pada akses dan kerja sama Polri dalam memperoleh data membuat kinerjanya terbatas secara normatif dan sering dipersepsikan sebagai lembaga simbolik (Amostian, et al. , 2. Ketimpangan kewenangan semakin nyata jika dibandingkan dengan lembaga pengawas internal Polri. Itwasum memiliki kontrol lebih kuat karena berada dalam struktur Polri, sehingga dominasi pengawasan internal ini menimbulkan ketidakseimbangan checks and balances dan berpotensi membuka celah hukum saat terjadi pelanggaran oleh anggota IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Polri. Misalnya dalam hal audit internal yang bersifat menyeluruh dan melekat dalam struktur organisasi Polri. Dengan fungsi kontrol terhadap anggaran, kinerja, dan kepatuhan terhadap regulasi internal. Itwasum dapat memberikan peringatan, rekomendasi, hingga menyusun laporan audit yang bersifat mengikat secara internal. Efektivitas Itwasum lebih tinggi dalam aspek administratif dan pengelolaan sumber daya karena aksesnya terhadap seluruh satuan kerja dan data internal Polri (Listiawati, 2023. Berbeda dengan Itwasum. Divisi Propam Polri memiliki daya paksa tertinggi dalam mengawasi perilaku anggota Polri. Propam dapat melakukan pemeriksaan, penyelidikan etik dan disiplin, serta merekomendasikan sanksi hingga pemberhentian. Efektivitasnya paling kuat dalam pengendalian integritas, meski sering disorot karena potensi konflik kepentingan dan kecenderungan Autumpul ke dalamAy (Said, et al. , 2. Adapun secara ringkas, perbandingan efektivitas antara ketiga lembaga pengawas kinerja Polri tersebut dapat disajikan pada Tabel 2. Tabel 2. Tinjauan Umum Efektivitas Ketiga Lembaga Dalam Pengawasan Kinerja Polri No. Aspek Pengawasan Kompolnas Itwasum Polri Divisi Propam Polri Kewenangan Lemah Kuat . udit interna. Sangat kuat . nvestigatif & Sifat lembaga Eksternal Internal Internal Fokus pengawasan Makro & Kinerja & Disiplin & kode etik Daya paksa Tidak ada Terbatas Tinggi/Mengikat Efektivitas umum Terbatas Moderat/Menengah Tinggi/Taktis Sumber: Diolah kembali oleh Penulis . Berdasarkan Tabel 2. Kompolnas sebagai lembaga eksternal pengawas Polri masih memiliki kewenangan terbatas. Efektivitasnya lebih lemah secara struktural dan operasional dibanding Itwasum dan Propam. Meski bersifat independen, keterbatasan kewenangan dan ketergantungan pada data Polri membuat Kompolnas kurang efektif dalam penegakan Sebaliknya. Itwasum dan Propam memiliki kontrol lebih kuat dan berdampak langsung, meskipun tetap berpotensi menghadapi konflik kepentingan dan resistensi Selain itu, ruang lingkup pengawasan Kompolnas terhadap Polri masih terbatas pada aspek sumber daya manusia. Pemantauan yang dilakukan tidak mencakup pemberian pertimbangan hukum atau sanksi langsung, melainkan sebatas penilaian kinerja dan integritas anggota sesuai peraturan. Lebih jauh, mekanisme pengawasan Kompolnas pun masih terbatas pada pengawasan internal yang hanya dapat dijalankan oleh perwira pengawas (Dharma, et al. , 2. Ini bertentangan dengan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang pada prinsipnya bertugas mengawasi kinerja Polri secara fungsional. Terdapat urgensi untuk mereformasi batasan kewenangan Kompolnas guna memperkuat pengawasan eksternal terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar memiliki dasar hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan menjawab dua hal: pertama, efektivitas peran Kompolnas dalam mengawal kasus tindak pidana oleh anggota Polri. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . kedua, urgensi reformasi kewenangan Kompolnas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 17 Tahun 2011. Kajian ini diharapkan mendorong revisi dan penguatan kewenangan Kompolnas melalui pembaruan regulasi. Artikel ini menggunakan teori kepastian hukum dan efektivitas hukum untuk menelaah kewenangan Kompolnas dalam fungsi pengawasan eksternal, termasuk merumuskan kebijakan dalam memperkuat batas kewenangan Kompolnas. Ini penting agar memiliki legitimasi dan efektivitas dengan jaminan kepastian Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus reformasi batas kewenangan Kompolnas. Berbeda dari studi sebelumnya yang menyoroti kelemahan kelembagaan, penelitian ini menekankan perluasan kewenangan agar Kompolnas tidak hanya memberi pertimbangan, tetapi juga memiliki legitimasi hukum untuk pengawasan efektif dan pemberian sanksi. Dengan demikian, penelitian ini menawarkan perspektif baru tentang urgensi pembentukan norma hukum tingkat undang-undang demi mewujudkan pengawasan eksternal yang akuntabel dan sesuai prinsip rule of law. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dasar analisis mencakup UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, serta regulasi terkait pengawasan dan penegakan hukum di Polri. Kajian ini menegaskan urgensi reformasi batas kewenangan Kompolnas melalui revisi peraturan agar pengawasan eksternal lebih efektif dan memiliki kepastian hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Metodefektivitas Kompolnas Dalam Mengawal Kasus Tindak Pidana Polri Bagian ini membahas efektivitas peran Kompolnas dalam mengawal kasus tindak pidana oleh anggota Polri. Pengawasan eksternal dipandang bukan sekadar mekanisme administratif, tetapi juga instrumen kontrol publik untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri. Peninjauan efektivitas Kompolnas penting guna merumuskan rekomendasi yang memperkuat implementasi dan penerimaan dalam penegakan disiplin Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas merupakan regulasi penting yang mengatur tugas dan fungsi aparatur pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi. Peraturan ini melanjutkan ketentuan Perpres No. 17 Tahun 2005, termasuk pengalihan pegawai dan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (Perpres No. Tahun 2. Dalam pengawalan kasus tindak pidana oleh anggota Polri. Kompolnas tidak hanya memberi rekomendasi kepada Presiden, tetapi juga diharapkan membangun sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Namun, efektivitasnya sering dipertanyakan karena keterbatasan kewenangan, terutama dalam menindaklanjuti kasus serius. Bagian ini mengkaji sejauh mana fungsi normatif Kompolnas dalam Perpres No. 17 Tahun 2011 dapat IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . dioperasionalkan serta kendala yang menghambat optimalisasi pengawasan. Seiring dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia, orientasi penegakan pidana mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih berkeadilan dan menghormati hak asasi Sebagaimana pandangan Sulistyo dan Dewanto . jika pada masa lampau pelaku tindak pidana kerap diperlakukan secara represif dan tidak manusiawi, maka dalam konteks sekarang praktik tersebut ditinggalkan demi menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum (Sulistyo & Dewanto, 2. Perubahan paradigma ini juga menegaskan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan eksternal, seperti yang diemban Kompolnas, agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Hal ini mengingat peran Kompolnas pada dasarnya sudah cukup strategis dalam mendukung Presiden, baik dalam perumusan arah kebijakan Polri maupun dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Namun dalam aktualisasinya dalam mewujudkan reformasi kinerja Polri, fungsi Kompolnas nyatanya belum berjalan maksmal. Sebab Kompolnas tidak memiliki kewenangan hukum dalam melakukan proses evaluasi hasil rekomendasinya. Terlebih lagi, masih sering ditemukan adanya kendala yang dihadapi oleh Kompolnas dalam mewujudkan reformasi Polri, baik karena faktor internal maupun eksternal (Yusuf & Harmoko, 2. Salah satu fungsi krusial Kompolnas adalah mengawal dan mengawasi kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Polri agar penegakan hukum tetap berjalan objektif dan profesional sebagaimana mestinya. Sedangkan efektivitas Kompolnas dalam menjalankan fungsi ini kerap menjadi pertanyaan dan sorotan publik. Sejumlah tantangan dan keterbatasan telah diidentifikasi, yang memengaruhi kinerja lembaga ini, akibat adanya inefisiensi wewenang sehingga berdampak pada keterbatasan Kompolnas dalam AumengadiliAy tindak pidana Polri. Inefisiensi Otoritas dan Peran Hadirnya Perpres No. 17 Tahun 2011 tidak serta merta menjadikan Kompolnas kuat secara hukum. Faktanya, lembaga ini sering dianggap sekadar simbol pengawasan eksternal mengingat kewenangannya yang sangat terbatas dalam mengawasi Polri. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan Guru Besar Kriminologi UI. Adrianus Meliala. Kompolnas memiliki posisi yang Auserba nanggungAy karena tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada publik atau lembaga legislatif (Ramadhan & Asril, 2. Selain itu, menurut mantan anggota Kompolnas. Mochammad Nasser, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Kompolnas saat ini belum mampu membuat mereka maksimal menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas. Menurutnya, wewenang Kompolnas masih terbatas pada pemantauan teknis tanpa kekuatan hukum untuk menindaklanjuti hasil evaluasi. Lebih lanjut. Nasser juga mengkritisi bahwa wewenang Kompolnas dalam menerima saran dan keluhan masyarakat serta menyampaikannya kepada Presiden bersifat ambigu (Dharma, et , 2. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi instrumen hukum yang dapat diakatan gagal memberikan legitimasi dan otoritas bagi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Kompolnas hanya memiliki kewenangan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden, tanpa kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini menyebabkan Kompolnas berjalan tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri (Dharma, et al. Dalam studi lain disebutkan bahwa efektivitas fungsi pengawasan Kompolnas terlalu lemah, karena tidak memiliki wewenang dalam investigasi dan penangkapan, yang membatasi kemampuannya dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja Polri (Nasser, 2. Sebagai lembaga independen. Kompolnas nyatanya masih belum dapat menunjukkan AutaringnyaAy untuk mengawasi dan mengadili setiap kinerja Polri. Secara yuridis. Polri nyatanya masih lebih kuat kewenangannya jika dibandingkan Kompolnas dalam hal pengawasan internal lembaga Polri itu sendiri. Sedangkan Kompolnas masih berada pada zona serba Auabu-abuAy sehingga tidak dapat menindaklanjuti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh setiap anggota Polri. Berbeda dengan tugas dan fungsi Polri yang sudah diatur dalam Pasal 30 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa: AuSusunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (UUD NRI 1. Selanjutnya. Kewenangan Polri dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polr. Pasal 13 UU Polri menjelaskan secara konkret mengenai tugas pokok Polri sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat . , yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal 14 ayat . huruf g dijelaskan pula bahwa Polri berwenang untuk Aumelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ay Polri bahkan memiliki kewenangan umum dalam penegakan hukum, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 16 bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 dan 14. Polri berwenang untuk melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita. Termasuk di antaranya juga dapat melakukan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana. Menurut analisis penulis, otoritas dan peran lembaga pengawas internal Polri masih lebih kuat ketimbang Kompolnas dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya ketika mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh kubu internal Polri itu sendiri. Sebagai salah satu institusi penegak hukum di Indonesia, dapat dikatakan bahwa wewenang dan tugastugas Polri lebih jelas dan kuat karena adanya instrumen hukum setingkat undang-undang secara atributif. Meskipun secara hierarkis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Polri juga berada di bawah Presiden seperti halnya Kompolnas, akan tetapi Polri menjadi lembaga negara pembantu . uxiliary state orga. yang secara langsung bertugas membantu Presiden. Kondisi demikian membuat kedudukan Polri berada satu tingkat lebih kuat secara hukum jika dibandingkan Kompolnas, sebagaimana telah diatur IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . pada Pasal 8 ayat . UU No. 2 Tahun 2002 bahwa: . AuKepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ay Hukum pada hakikatnya merupakan seperangkat aturan yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tujuan menciptakan keadilan, ketertiban, serta menjamin perlindungan atas hak dan kewajiban setiap warga negara, termasuk hak atas rasa aman, kemerdekaan, serta keselamatan jiwa dan harta benda. Dalam perspektif ketatanegaraan, hubungan antara hukum dan negara bersifat timbal balik. Artinya, hukum mengikat negara beserta pemerintah, sementara pemerintah membutuhkan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi pengaturan terhadap rakyatnya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif, sebab tanpa kepastian hukum yang berkeadilan, keberlangsungan negara dan kewibawaan pemerintah akan melemah (Sulistyo & Dewanto, 2. Berdasarkan perspektif teori kepastian hukum memandang bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh warga negara. Kepastian hukum menuntut adanya aturan yang jelas, penerapan yang tegas, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam hal ini, apabila anggota Polri melakukan tindak pidana, maka proses hukum yang dijalankan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin tegaknya supremasi hukum. Dalam konteks hukum tata negara negara, termasuk dalam bidang keamanan dan kepolisian, mekanisme checks and balances menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap institusi tetap akuntabel. Salah satu lembaga penting dalam pengawasan kepolisian di Indonesia adalah Kompolnas. Namun yang terjadi di lapangan saat ini justru masih terdapat penumpukan kekuasaan hanya pada lembaga eksekutif, dalam hal ini lembaga Polri. Dengan alasan bahwa adanya ketentuan Pasal 2 ayat . UUD 1945 yang memusatkan pertanggungjawaban atas kekuasaan eksekutif dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia di bawah naungan Presiden (Nasser, 2. Berbeda halnya dengan Ombudsman sebagai lembaga negara yang sejak awal berdirinya sudah memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk yang dilakukan oleh jajaran aparatur Polri. Dalam konteks pengawasan kinerja Polri. Ombudsman berperan sebagai lembaga eksternal yang independen dan netral dalam menilai kualitas layanan publik serta lebih berpotensi maladministrasi dalam penegakan hukum oleh kepolisian. Berdasarkan Pasal 6 UU No. Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menjelaskan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi (UU No. 37 Tahun 2. Artinya, otoritas peran Ombudsman sebagai pengawas independen sudah dapat dikatakan efisien dibandingkan Kompolnas, karena sudah diatur dalam undang-undang. Adapun bentuk pengawasannya terhadap Polri mencakup masalah penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. Namun dalam konteks pengawasan Polri, berdirinya Ombudsman lebih dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengawasi aspek-aspek maladministrasi IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . dalam pelayanan publik kepolisian seperti pelayanan SIM. STNK, penanganan laporan masyarakat, hingga proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan masyarakat sipil. Masih ada celah bagi lembaga eksternal lain . alam hal ini Kompolna. untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan substantif terhadap aspek etika, perilaku, dan pelanggaran hukum oleh anggota Polri yang tidak tercakup dalam ruang lingkup tugas Ombudsman. Meskipun sama-sama tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana atau disiplin terhadap anggota Polri, namun temuan dan rekomendasi Ombudsman masih memiliki bobot yang kuat secara etis dan administratif. Dalam beberapa kasus, rekomendasi Ombudsman menjadi acuan perbaikan sistemik di internal Polri, bahkan bisa dijadikan bahan evaluasi dalam sidang etik atau disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat . dan Pasal 38 ayat . UU No. 37 Tahun 2008. Jika dibandingkan dengan Kompolnas yang mulanya dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 dengan fungsi utamanya dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait arah kebijakan Polri, serta dalam pembinaan anggota Polri. Ombudsman lebih kuat peran dan kewenangannya dalam melakukan tindakan korektif Polri atas laporan masyarakat, termasuk memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat secara moral dan administratif kepada instansi yang terbukti melakukan maladministrasi. Sedangkan Kompolnas, meskipun turut berperan dalam pengawasan, lembaga ini tidak memiliki independensi yang sepenuhnya terlepas dari struktur pemerintahan sehingga berpotensi mengalami konflik kepentingan. Hal ini karena secara organisatoris. Kompolnas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga rentan dianggap tidak cukup netral dalam konteks evaluasi kinerja Polri secara objektif. Keterbatasan kewenangan Kompolnas antara lain tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan investigasi lapangan atau memaksa Polri menindaklanjuti Hal ini berbanding terbalik dengan Ombudsman yang memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pemeriksaan langsung atas laporan masyarakat dan menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Perdebatan mengenai perlunya Kompolnas menjadi lembaga independen, seperti Ombudsman, menjadi penting karena dorongan untuk memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola institusi Polri. Jika Kompolnas berdiri sendiri sebagai lembaga negara independen, maka harapannya adalah memperkuat kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol atas Polri, sebagaimana telah dilakukan oleh Ombudsman dalam beberapa kasus pengawasan pelayanan publik kepolisian (Nasrullah, 2. Faktanya hingga saat ini. Keberadaan Ombudsman menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap pengawasan yang efektif terhadap pelayanan publik, khususnya dalam mencegah dan menindak maladministrasi. Berbeda dengan kewenangan Ombudsman yang sudah jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008 meliputi menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lingkungan kepolisian, lembaga tersebut kerap menjadi saluran alternatif bagi masyarakat yang tidak puas dengan mekanisme pengawasan internal institusi seperti halnya Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasu. Polri. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Sebagai pembanding. Kompolnas yang dibentuk melalui Perpres No. 17 Tahun 2011 memiliki keterbatasan otoritas dan peran. Kondisi ini membuatnya berjalan tidak efisien dalam aspek penegakan hukum, khususnya untuk menjatuhkan sanksi bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. Posisi Kompolnas dianggap tidak independen secara kelembagaan karena berada langsung di bawah Presiden dan tidak memiliki kewenangan yudisial maupun administratif yang mengikat seperti Ombudsman. Hal inilah yang kemudian memunculkan aspirasi agar Kompolnas berdiri secara utuh dengan instrumen hukum setingkat undang-undang, serupa dengan Ombudsman atau Dewan Pengawas (Dewa. KPK. Sebagai lembaga pengawas. Dewas KPK secara prinsipal juga memiliki kekuatan hukum dengan kewenangannya yang melekat pada UU Nomor 19 Tahun 2019, dimana lembaga tersebut juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewas memiliki kedudukan independen dan diberikan kewenangan tegas dalam pengawasan internal KPK serupa dengan divisi pengamanan internal atau Divpropam di Polri. Model kelembagaan seperti ini menjadi rujukan alternatif bagi reformasi pengawasan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk keinginan Kompolnas untuk diperkuat secara struktural. Penting untuk digarisbawahi bahwa upaya memperkuat Kompolnas agar independen harus tetap memperhatikan delineasi fungsi kelembagaan, agar tidak tumpang tindih dengan peran Itwasum sebagai pengawas internal Polri maupun DPR yang memiliki fungsi pengawasan secara konstitusional. Ombudsman, dalam hal ini masih tetap menjaga batas perannya sebagai lembaga pengawas eksternal yang tidak berwenang secara politik maupun penegakan hukum. Dengan demikian, model pengawasan ideal adalah yang saling melengkapi antara pengawasan internal . eperti Itwasu. , eksternal independen . eperti Ombudsma. , dan pengawasan politik (DPR). Gagasan memperkuat Kompolnas agar berdiri sendiri seperti Ombudsman atau Dewas KPK dapat diadopsi sejauh tidak mengambil alih peran-peran yang telah diatur secara konstitusional maupun undangundang agar tidak terjadi overlapping (Putra, et al. , 2. Sementara itu yang terjadi Kompolnas hanya dibentuk berdasarkan Perpres No. Tahun 2011, itupun sebagai lembaga non-struktural yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan Kapolri saja. Walaupun pada dasarnya Kompolnas juga bertugas menerima masukan dari masyarakat terkait kinerja Polri, namun masih terjadi inefisiensi wewenang yang berdampak pada tidak terealisasinya aspirasi tersebut. Sebagai akibatnya banyaknya jumlah pengaduan dari masyarakat tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum oleh Kompolnas. Tingginya Jumlah Pengaduan dan Respons yang Terbatas Partisipasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial merupakan faktor penting bagi tegaknya keadilan dalam suatu negara. Menurut Dewanto, et al. , regulasi dan kebijakan yang mendukung memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pedoman tata kelola pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Dalam IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . jangka panjang, regulasi dan kebijakan yang berpihak pada penguatan partisipasi publik dapat membentuk pola pikir dan budaya masyarakat yang lebih kritis terhadap kinerja aparatur negara (Dewanto, et al. Dalam konteks ini. Kompolnas menjadi salah satu wadah penting bagi masyarakat untuk menyalurkan pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan anggota Polri. Kompolnas telah menerima ribuan pengaduan masyarakat setiap tahunnya, terutama terkait dengan kinerja reserse. Namun, tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut sering menemui kendala. Misalnya, dari ribuan pengaduan yang diteruskan ke Polri, hanya sekitar 50 persen yang mendapatkan respons, dan dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5 persen yang menurut Kompolnas terbukti. Pernyataan ini sebagaimana diungkap langsung oleh La Ode Husen anggota kompolnas periode 2008-2012 (Yusuf, 2. Ini artinya, baik sebelum maupun sesudah Perpres No. 17 tahun 2011 disahkan, ternyata masih adanya bukti konkret bahwa telah terjadi inefisiensi kewenangan Kompolnas dalam mengawal kinerja Polri. Pengaduan masyarakat atas kinerja Polri pada umumnya dilakukan karena merasa adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mencerminkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian sebagai aparat penegak Dalam praktiknya, bentuk-bentuk penyimpangan tersebut meliputi tindakan kekerasan yang tidak proporsional, kriminalisasi terhadap warga sipil, hingga keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana seperti narkotika, korupsi, atau pelanggaran HAM. Laporan tahunan Komnas HAM secara konsisten mencatat Polri sebagai salah satu institusi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat, terutama terkait tindakan represif saat proses penangkapan dan penyidikan (Komnas HAM, 2. Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011, secara normatif memiliki tugas sebagai pengawas eksternal non-yudisial terhadap kinerja dan etika Polri. Namun, dalam realitasnya, kewenangan yang dimiliki Kompolnas masih sangat terbatas. Kompolnas tidak memiliki kewenangan investigatif maupun eksekutorial terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Fungsinya terbatas pada pemberian rekomendasi, yang tidak bersifat mengikat, kepada Presiden maupun institusi Polri itu sendiri (Yusuf, 2. Keterbatasan ini telah membuat pengawasan eksternal terhadap Polri belum berjalan secara efektif dan independen. Dalam konteks negara hukum demokratis, keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas seharusnya mampu memastikan bahwa kekuasaan kepolisian tidak digunakan secara sewenang-wenang. Paradigma democratic policing yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan HAM menjadi dasar normatif penguatan Kompolnas. Negara demokrasi seperti Inggris melalui Independent Office for Police Conduct (IOPC) dan Australia dengan Law Enforcement Conduct Commission (LECC) telah menerapkan model pengawasan dengan kewenangan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran serius oleh polisi (Goldsmith & Lewis. Sedangkan Civilian Review and Complaints Commission for the RCMP (CRCC) di Kanada bahkan dapat menilai laporan publik dan merekomendasikan sanksi langsung kepada kepolisian (Stelkia, 2. Efektivitas pengawasan eksternal kepolisian bergantung pada kekuatan hukum dan kemandirian lembaga. Karena itu, peningkatan kewenangan Kompolnas perlu diarahkan pada penguatan kapasitas investigatif, otonomi anggaran melalui Satker mandiri, dan dasar IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . hukum yang lebih kuat. Keterbatasan anggaran yang masih bergantung pada Sekretariat Negara menyebabkan minimnya SDM dan daya investigatif. Berdasarkan laporan Sekretariat Kompolnas, realisasi anggaran baru mencapai 49% (Rp11,58 miliar dari total Rp23,45 milia. , menunjukkan rendahnya serapan dan hambatan birokrasi dalam pelaksanaan program kerja. Gambar 2. Realisasi Anggaran Kompolnas Sumber: : Sekretariat Kompolnas . Pembaharuan kewenangan Kompolnas tidak hanya berangkat dari konteks kelembagaan nasional, tetapi juga selaras dengan tren global dalam mewujudkan tata kelola kepolisian yang demokratis dan berbasis pada prinsip negara hukum. Hanya sedikit perbuatan pidana yang dilakukan anggota Polri mampu ditindaklanjuti oleh Kompolnas. Mirisnya. Kompolnas tidak berwenang langsung mengadili polisi yang melanggar hukum. Kewenangan Kompolnas terbatas pada pengawasan dan pemberian saran kepada Presiden terkait kinerja Polri, termasuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. Kompolnas hanya dapat menerima laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada Presiden, tetapi proses pengadilan tetap berada di tangan pengadilan umum (MKRI, 2. Pada semester pertama 2024. Kompolnas telah menerima 1. 346 aduan masyarakat, dengan 90 persen pengadu mengeluhkan pelayanan buruk reserse (Rahmawaty & Setiawan, 2. Menurut data yang dilansir dari laman resmi Antara News menyatakan bahwa pada tahun 2023 terdapat 3. 813 aduan yang diterima pihak Kompolnas, sebanyak 97 persen aduan masyarakat berhubungan dengan kinerja reserse baik dari tingkat pusat (Mabes Polr. maupun daerah (Pold. Polri dinilai lambat dalam menangani suatu perkara sehingga menimbulkan berbagai opini liar di tengah masyarakat sebagai pencari keadilan. Kondisi ini berdampak pada tidak adanya kepastian hukum atas kasus yang mereka Laporan masyarakat bahkan sering kali tidak dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk memantau progres penyidiknya atau kemajuan penyelidikannya. Hal ini telah berdampak pada kepastian hukum yang terkatung-katung dengan proses penyidikan yang tidak jelas (Rahmawaty & Setiawan. Begitupula di tahun-tahun sebelumnya, dimana telah masuk sejumlah laporan ke Kompolnas sebanyak 3. 701 aduan terkait pelanggaran polisi selama tahun 2021 dengan fungsi kinerja reserse yang paling banyak dilaporkan. Jumlah aduan laporan terkait kinerja reserse Polri yakni sebanyak 1. 511 aduan. Kemudian disusul fungsi kinerja fungsi Samapta (Satuan Polisi Selalu Siap Siag. sebanyak 210 aduan, kinerja bidang profesi dan pengamanan sebanyak 68 aduan, dan lalu lintas sebanyak 16 aduan (Maharani & Krisiandi. Sebuah studi yuridis normatif menunjukkan bahwa penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait penyidikan Polri di tingkat Polres dan Polsek berjalan tidak efektif sehingga diperlukan pembenahan di setiap struktur organisasi melalui reformasi undangundang. Hasil temuan menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penanganan pengaduan, dimana masih terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang antara unit-unit yang menangani pengaduan masyarakat (Sochib, et al. , 2. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Tingginya jumlah kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polri mencakup beberapa perbuatan seperti korupsi, narkoba, pembunuhan dan kasus tindak pidana lainnya. Fenomena ini memperlihatkan bahwa terdapat persoalan serius dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian. Berdasarkan data Kompolnas, setiap tahun ratusan hingga ribuan laporan pengaduan masyarakat masuk terkait pelanggaran etik maupun pidana oleh anggota Polri, namun tidak semuanya memperoleh tindak lanjut secara transparan dan akuntabel (Rahayu, 2. Pada konteks tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri misalnya, mencakup penyalahgunaan anggaran operasional, suap dalam penanganan perkara, hingga praktik pungutan liar di berbagai lini. Dalam beberapa kasus, keterlibatan aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba justru memperkuat citra negatif bahwa sebagian oknum bukan hanya gagal menegakkan hukum, tetapi malah menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Kasus-kasus seperti pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik terhadap masyarakat maupun sesama aparat juga sempat menjadi sorotan publik, karena dianggap menunjukkan kecacatan dalam sistem pengendalian perilaku dan penegakan sanksi di lingkungan internal Polri. Meskipun masyarakat diberi ruang untuk mengadukan pelanggaran tersebut melalui Kompolnas. Ombudsman, atau Divisi Propam, dalam praktiknya banyak pengaduan yang tidak memperoleh kejelasan atau ditindak secara berlarut-larut. Hal ini memperkuat kesan bahwa pengawasan eksternal belum memiliki daya paksa yang memadai (Naibaho, 2. Adapun kewenangan Kompolnas sendiri masih berkutat dalam memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kapolri, tanpa memiliki kewenangan investigatif atau Akibatnya, banyak pengaduan yang terhenti terutama ketika pelanggaran melibatkan pejabat kepolisian berpangkat tinggi yang tidak memiliki kepastian dan efektivitas hukum yang jelas. Menurut riset dan pendapat publik. Kompolnas lebih sering dianggap berfungsi sebagai Aujuru bicaraAy Polri daripada sebagai lembaga pengawas Kewenangannya terbatas dan terlalu bergantung pada pemerintah, tanpa kemampuan mandiri menegakkan rekomendasi secara efektif (Afnash & Arum, 2. Situasi ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara jumlah pengaduan masyarakat dengan kapasitas dan kewenangan Kompolnas dalam merespons secara Rendahnya efektivitas penanganan pengaduan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Padahal, kepercayaan publik merupakan elemen penting dalam legitimasi institusi penegak hukum di negara Banyaknya jumlah pengaduan masyarakat atas profesionalitas dan kinerja Polri, menjadi bukti bahwa kewenangan Kompolnas masih ambigu dan tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dalam menindak atau memberikan sanksi tegas terhadap institusi Polri. Idealnya, penting dalam memperhatikan aspek pembinaan dari awal pendidikan tentang kode etik agar tidak terjadi pelanggara, namun yang terjadi justru lemahnya sistem internalisasi nilai-nilai etika dan profesionalisme di lingkungan Polri. Proses pendidikan dan pelatihan yang seharusnya menjadi sarana pembinaan mental dan karakter justru belum sepenuhnya efektif dalam membentuk integritas dan tanggung jawab aparat kepolisian (Kusumo, et al. , 2. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Kewenangan Kompolnas masih terbatas pada pengawasan yang bersifat administratif seperti halnya dalam proses rekrutmen, hingga Penentuan Akhir (Pantukhi. seleksi anggota Kepolisian. Sebagaimana disebutkan melalui akun resmi Kompolnas bahwa tugas Kompolnas salah satunya ialah melaksanakan pengawasan pelaksanaan Sidang Penetapan Akhir Calon Taruna dan Taruni Akpol tahun 2025, seperti yang sudah dilakukan di Gedung Cendikia Akpol Semarang tanggal 29 Juli 2025 lalu. Namun dalam hal penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Kompolnas hanya dapat memberikan rekomendasi, yang bersifat tidak mengikat, kepada Presiden maupun Kapolri. Diperlukan ruang intervensi dalam memastikan adanya perbaikan struktural dan kultural di tubuh Polri menjadi sangat terbatas (Yusuf, 2. Padahal dalam kerangka pengawasan eksternal yang ideal. Kompolnas seharusnya diberi mandat yang lebih kuat dan bersifat mengikat, termasuk menjatuhkan sanksi pidana. Hal ini diharapkan dapat meredam potensi pelanggaran yang cenderung terus berulang. Banyaknya kasus pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan oleh anggota Polri juga menunjukkan bahwa pendekatan pembinaan yang hanya bersifat formalitas belum mampu menanamkan rasa tanggung jawab profesional sebagai penegak hukum. Reformasi sistem pembinaan melalui pengawasan eksternal yang kuat dan terintegrasi menjadi keharusan. Kompolnas sebagai lembaga pengawas, harus diorientasikan bukan hanya sebagai penampung keluhan, melainkan sebagai entitas yang memiliki kewenangan korektif terhadap penyimpangan yang terjadi, baik dalam tataran struktural, kultural, maupun Dengan memperkuat kewenangan fungsi pengawasan. Kompolnas akan mampu bertindak secara efektif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, memberikan rekomendasi yang mengikat, serta memastikan setiap pelanggaran hukum oleh anggota Polri memperoleh sanksi yang proporsional, sehingga tidak hanya akan menjadi simbol, tetapi benar-benar menjalankan peran substantifnya dalam menjamin akuntabilitas institusi kepolisian (Putra, et al. , 2. Nyatanya Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) masih menjadi solusi utama penegakan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Ini artinya, kontrol pengawasan penuh masih bersifat internal yakni di kubu Polri saja sehingga rawan terjadinya penyelewengan. Hal ini bertentangan dengan teori efektivitas hukum, karena menurut Soerjono Soekanto efektivitas hukum dipengaruhi oleh lima faktor, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Jika pengawasan hanya dilakukan secara internal tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, maka hukum sulit diterapkan secara objektif. Akibatnya, proses penegakan hukum kehilangan legitimasi dan cenderung tidak mampu menciptakan efek jera atau keadilan yang substantif (Bereklau & Sudiarawan, 2. Sejumlah kasus tindak pidana Polri seperti pembunuhan oleh Ferdy Sambo CS yang sangat fenomenal, tindak pidana narkotika, kasus pembunuhan Laskar Forum Pembela Islam (FPI), praktik korupsi, pemerkosaan terhadap tahanan bahkan terhadap pihak pelapor, menunjukkan bahwa pelanggaran oleh aparat tidak hanya mencakup kekerasan fisik dan korupsi, tetapi juga menyentuh aspek pelanggaran terhadap martabat Proses hukum berjalan lambat dan sempat ditutup-tutupi, hingga akhirnya diungkap media dan lembaga perlindungan korban. Deretan kasus ini, menunjukkan IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . bahwa tingginya jumlah pengaduan atas tindak pidana anggota Polri masih direspon secara Sanksi yang diberikan belum selalu sebanding, baik secara etik maupun hukum, dan menunjukkan adanya resistensi terhadap transparansi serta akuntabilitas. Kompolnas tidak dapat langsung menindak kasus-kasus ini secara investigatif maupun eksekutorial, yang berarti bahwa fungsi pengawasan eksternal belum efektif dalam mencegah atau menyelesaikan pelanggaran serius, sehingga peran dan fungsi Kompolnas menjadi dipertanyakan efektivitasnya. Selama ini, fungsi pengawasan yang berkaitan dengan penyidikan Polri lebih banyak dilakukan oleh pengawasan internal seperti Itwasda. Propam. Bidkum, dan ahli lainnya (Dharma, et al. , 2. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas Kompolnas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kewenangan, tingginya jumlah pengaduan dengan respons yang terbatas, serta perlunya penguatan melalui revisi regulasi. Sinergi antara pengawasan internal dan eksternal, serta dukungan dari berbagai pihak, menjadi kunci untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri. Adapun bentuk-bentuk inefisiensi kewenangan Kompolnas yang berdampak pada keterbatasan mereka dalam merespon pengaduan masyarakat antara lain karena masalah ketidakpastian hukum, ketergantungan pada presiden dan minimnya sumber daya dan akses informasi. Adanya inefisiensi dalam pelaksanaan wewenang Kompolnas ini telah berdampak pula pada menurunnya indeks kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan Polri. Efektivitas pengawasan eksternal oleh Kompolnas dinilai belum optimal dikarenakan tidak adanya efek jera terhadap pelanggaran etik maupun disiplin oleh aparat kepolisian yang mampu diberikan oleh lembaga eksternal tersebut. Selain itu, terdapat saling tumpang tindih peran Kompolnas dengan lembaga pengawas internal Polri seperti Divisi Propam, tanpa sinergi yang jelas. Stagnasi reformasi Polri, karena kebijakan atau saran Kompolnas kurang berdampak signifikan terhadap perubahan struktural maupun kultural di tubuh Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa peran kompolnas dalam mengawal kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri sama sekali tidak efektif (Amostian, et al. , 2. Urgensi Reformasi Batasan Kewenangan Kompolnas Dalam Pengawasan Tindak Pidana Inefisiensi kewenangan Kompolnas menyebabkan lembaga ini memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Dibutuhkan reformasi batasan kewenangan Kompolnas guna memperkuat fungsi pengawasan eksternal, sehingga lembaga ini tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi juga memiliki kapasitas yang efektif dalam memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana anggota Polri. Bagian ini akan mengulas pertanyaan kedua, terkait bagaimana urgensi reformasi batasan kewenangan kompolnas sebagaimana diatur dalam Perpres No. 17 tahun 2011 guna pengawasan kasus tindak pidana tersebut. Jumlah pengaduan yang tinggi dengan terbatasnya kewenangan Kompolnas menjadikan lembaga ini sering kali kehilangan arah atau Auminim identitasAy dengan sifatnya IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . yang Auserba nanggungAy. Kompolnas tidak mampu merespons secara optimal berbagai laporan masyarakat terkait kinerja dan perilaku anggota Polri. Hingga saat ini Kompolnas belum memiliki status sebagai Satuan Kerja (Satke. mandiri dalam struktur APBN. Kondisi ini berdampak terhadap terbatasnya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, perencanaan program kerja, serta efisiensi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Kompolnas saat ini masih bergantung pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Satker induk. Ketergantungan ini menyulitkan Kompolnas dalam menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan aktualnya (Sekretariat Kompolnas, 2. Dalam prinsip negara hukum dan HAM, reformasi kewenangan Kompolnas krusial untuk menyelaraskan norma dengan praktik penegakan hukum. Negara hukum menuntut pertanggungjawaban setara bagi semua warga, termasuk anggota Polri. Pemeriksaan yang hanya melalui mekanisme internal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan akuntabilitas. Karena itu, penguatan kewenangan Kompolnas menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan berorientasi pada HAM. Reformasi ini sejalan dengan Pasal 1 ayat . UUD 1945 dan penting bagi kepercayaan publik, sekaligus memperkuat kontrol eksternal, perlindungan korban, dan prinsip due process of law (Amin & Al Aziz, 2. Tanpa reformasi kewenangan. Kompolnas akan tetap lemah dan simbolik, pengawasan terhadap Polri tidak efektif, potensi impunitas meningkat, dan kepercayaan publik menurun. Karena itu, reformasi kewenangan Kompolnas menjadi keharusan konstitusional demi pengawasan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta HAM (Amostian, et al. , 2023. Amin & Al Aziz, 2023. Nasser, 2021. Komnas HAM, 2. Secara tata kelola. Kompolnas telah memenuhi kriteria pembentukan Satker mandiri dengan struktur. SDM, dan program kerja yang mapan. Sistem data dan pelaporan juga Laporan Sekretariat Kompolnas menilai pembentukan Satker mandiri layak dan strategis, dengan rekomendasi pengajuan ke Kemenkeu dan KemenPAN-RB, penyusunan anggaran mandiri, serta revisi Perpres untuk mengakomodasi struktur baru (Sekretariat Kompolnas, 2. Terdapat urgensi untuk memperkuat posisi kelembagaan Kompolnas agar pengawasannya lebih independen dan responsif. Kompolnas juga telah beberapa kali mengajukan revisi Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dinilai membatasi perannya dalam mengawasi Polri. Adapun pembahasan rancangan revisi Perpres No. 17 Tahun 2011 yang telah dilakukan oleh Kompolnas bersama jajaran lembaga lainnya sudah melalui beberapa tahapan sebagaimana dipetakan pada Tabel 3: Tabel 3. Tahapan Rancangan Revisi Perpres No. 17 Tahun 2011 No. Tanggal Nama Kegiatan Hasil 12 Juli Rapat bersama Rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk pertemuan internal menindaklanjuti Perpres, dengan Kepolisian yang dihadiri oleh Deputi Negara Republik Bidang Koordinasi Indonesia guna Hukum dan HAM menyamakan pandangan IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Kemenkopolhukam. Setneg. Kemendagri. KemenPAN-RB. Kemenkeu. Kemenkumham. Itwasum Polri. Divkum Polri. serta Bappenas Rapat internal Polri November membahas rancangan awal Rancangan Perpres, dihadiri oleh Kadivkum. Kabiro PDIH Divkum. Kabiro KLH Divkum. Auditor Utama Tingkat II Itwasum. Kabag Dumas Biro Renmin Itwasum, serta Irbidminops II Itwil V Itwasum. 2 Juni 21 Juni IBLAM Law Review Rapat pembahasan rancangan awal Rancangan Perpres yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam. Setneg. Kemendagri. KemenPAN-RB. Kemenkeu. Itwasum Polri. Divkum Polri, serta Divpropam Polri. Rapat yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. terkait Rancangan Peraturan Presiden. Polri menyampaikan usulan agar tidak dilakukan perubahan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Kompolnas, serta tetap merujuk pada ketentuan dalam Perpres No. Tahun 2011. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perpres tidak dapat mengatur lebih luas dari apa yang telah ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 (UU Polr. Rapat merekomendasikan agar Ditjen Anggaran Kemenkeu bersama Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB mengadakan rapat bilateral membahas hak keuangan dan fasilitas bagi anggota Kompolnas Rapat ini menghasilkan rekomendasi bahwa keberadaan tenaga ahli dapat diakomodasi dan jumlahnya akan diatur di dalam draf Rancangan Perpres. Namun demikian, diusulkan agar pengaturan mengenai hak Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Kementerian Keuangan. Rapat dengan Asdep September Koordinasi Materi Hukum Kemenkopolhukam 17 Juli Rapat tindak lanjut September pembahasan Ranperpres bersama Divkum Polri. KemenPAN-RB. Setneg, dan Kemenkeu Finalisasi draf September Ranperpres bersama Asdep Kemenkopolhukam IBLAM Law Review Audiensi dengan Kadivkum Polri keuangan sebaiknya diatur secara terpisah dalam Perpres yang Merekomendasikan agar kedudukan Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri diperjelas, mengingat pelaksanaan fungsi tersebut masih bergantung pada keterbukaan dan kelonggaran Polri. Merekomendasikan agar Kompolnas mengajukan kembali usulan penguatan norma pengawasan fungsional dalam Pasal 3 ayat . Perpres No. 17 Tahun 2011, dengan menambahkan frasa bahwa pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan, dan Menyimpulkan bahwa forum belum mencapai kesepakatan atas rumusan draf, khususnya terkait penggunaan frasa pemeriksaan dalam pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Kompolnas. Menyimpulkan keberadaan tenaga ahli akan diakomodasi, redaksi draf disempurnakan oleh Kemenkopolhukam. Kompolnas menyiapkan Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Oktober Penyerahan final draf Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpre. kepada Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas Pengajuan permohonan November Izin Prakarsa kepada Presiden RI oleh Kemenko Polhukam melalui Surat No. 264/HK. 00/11/2023 tanggal 22 November 2023 terkait penyusunan Ranperpres tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas 5 Januari Setneg melalui Surat No. B-03/M/D1/HK. 00/01/2024 tanggal 5 Januari 2024 meminta KemenPAN-RB melakukan pengkajian holistik bersama K/L terkait, mencakup aspek kebutuhan, serta keselarasan dengan kebijakan, visi, dan misi 28 Maret Kompolnas telah mengirimkan Surat Nomor: B80/Kompolnas/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada KemenPAN-RB perihal penyampaian IBLAM Law Review naskah urgensi sebagai dokumen pendukung, serta Kemenkopolhukam menyampaikan surat kepada Presiden untuk permohonan Izin Prakarsa Aji Maulana . Wisnu Dewanto . usulan Ranperpres beserta naskah urgensi sebagai dokumen Kompolnas mengadakan audiensi dengan Ketua Kompolnas Menyimpulkan bahwa revisi Ranperpres tentang Kompolnas penting dan Ketua Kompolnas juga menyatakan akan melakukan koordinasi informal dengan MenPAN-RB dan Mensesneg untuk mendukung percepatan penyusunan dan pengesahan Ranperpres 16 April Kompolnas telah Penjelasan dan tindak mengadakan audiensi lanjut Kompolnas dengan Menkumham mengenai rancangan yang membahas tindak lanjut telah disusun sejak 2020 Rancangan Perubahan dan pernah diajukan Izin Perpres No. 17 Tahun Prakarsa kepada Presiden, yang kemudian diteruskan oleh Menkumham kepada Mensesneg dan selanjutnya ke MenPANRB. Namun, proses tersebut terhenti dengan berakhirnya masa jabatan Presiden sebelumnya 22 Mei Penyampaian Nota Dinas 2025 No. B20/Kompolnas/05/2025 kepada Ketua Kompolnas perihal permohonan penandatanganan surat Izin Prakarsa penyusunan Ranperpres tentang Perubahan atas Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas Sumber : Sekretariat Kompolnas . IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . Berdasarkan timeline mengenai beberapa upaya lobi yang telah dilakukan oleh Kompolnas dalam rangka melakukan reformasi batasan kewenangannya di atas, maka dapat diketahui bahwa proses reformasi kelembagaan ini tidak hanya bersifat administratif saja, melainkan juga memerlukan dukungan politik dan koordinasi lintas kementerian terkait untuk memperoleh legitimasi secara hukum. Terlebih lagi, terdapat adanya urgensi yang sangat mendalam dalam melakukan reformasi batasan kewenangan Kompolnas, sebab kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Polri telah berdampak pada indeks kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Menurut data yang dirilis laman resmi Tempo mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 masyarakat menilai buruknya kinerja Polri yang didominasi sentimen negatif di media sosial. Sebanyak 944 interaksi yang tercatat, terdapat 3. 485 percakapan negatif warganet tentang Polri, khususnya mengenai bahasan sila kelima Pancasila Aukeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Ay Masyarakat kemudian mengenal konsep bahwa hukum selalu runcing ke bawah tapi tumpul ke atas (Shabrina, 2. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menandakan bahwa mekanisme pengawasan internal yang ada belum mampu sepenuhnya mencegah atau mengungkap secara transparan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pejabat tinggi kepolisian. Tidak hanya itu, masih banyak ditemui sejumlah kasus lain sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Mulai dari kasus narkotika, pemerkosaan, kekerasan terhadap tahanan, penembakan ormas, pungutan liar, serta masalah psikologis yang berdampak pada tindak pidana lainnya. Beberapa kasus yang paling menonjol belakangan terakhir (Tabel 4. ) menunjukkan urgensi sangat mendalam perlunya penguatan pengawasan eksternal terhadap Polri oleh Kompolnas. Tabel 4. Kasus Fenomenal Tindak Pidana Polri . 0- 2. No. Tanggal (Kejadia. 7 Desember Penembakan Laskar FPI 14 Mei 2022 Narkotika 8 Juli 2022 Pembunuhan 3 September Pihak (Polr. Terlibat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella Irjen Teddy Minahasa Irjen Pol Ferdy Sambo Korban/Pihak Yang Dirugikan 6 orang anggota Laskar FPI Pungutan Liar (Pungl. Aipda P . Masyarakat: Tian 9Ae10 September Kekerasan Terhadap Tahanan Bripda CH dan Bripda M . Tahanan BA . 2 Maret 2025 Pemerkosaan Aipda Paulus Salo Pelapor: MML . IBLAM Law Review Jenis Kasus Sanksi Tidak dikenakan sanksi apapun, baik secara administratif maupun Negara Penjara seumur hidup Brigadir Yosua Hutabarat Sanksi administratif (PTDH. KKEP), hukuman mati yang diperingan menjadi seumur Sanksi administratif: Sidang kode etik profesi Polri . elum fina. Sanksi (PTDH) terhadap Bripda Sedangkan Bripda M hanya berstatus saksi Sanksi administratif (PTDH. Patsus. KKEP) Aji Maulana . Wisnu Dewanto . 2 April 2025 (Kejadian 16 April 2025 Pemerkosaan Tahanan Perempuan Pembunuhan Aiptu Lilik Cahyadi Tahanan: PW . Sanksi administratif (PTDH. Patsus. KKEP) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra Brigadir Muhammad Nurhadi Sanksi administratif (PTDH. KKEP) Sumber : Diolah kembali oleh Penulis . Rentetan kasus tindak pidana Polri sebagaimana terangkum pada Tabel 4 memperlihatkan bahwa Penyimpangan tidak hanya terjadi pada level rendah, tapi juga melibatkan perwira tinggi. Masih lemahnya mekanisme kontrol internal dan eksternal, serta kurangnya transparansi penyidikan terhadap oknum polisi. Kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pengawasan, termasuk pemberian kewenangan lebih besar kepada Kompolnas. Sebab, jika kekuasaan hanya dilakukan secara terpusat maka penyelewengan kekuasaan atas dasar melindungi kolega akan sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya, terdapat urgensi dalam mereformasi batasan kewenangan Kompolnas agar dapat menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara lebih efektif, independen, dan mampu menutup celah impunitas yang selama ini melekat dalam tubuh kepolisian. PENUTUP Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna. dalam mengawasi kasus pidana yang melibatkan anggota Polri belum berjalan efektif, disebabkan oleh terbatasnya kewenangan, ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi dan tindak lanjut laporan, keterbatasan sumber daya dan akses informasi, serta kurangnya independensi lembaga. Oleh karena itu, reformasi struktural terhadap dasar hukum Kompolnas sangat diperlukan agar memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, salah satunya dengan mengganti Perpres No. 17 Tahun 2011 menjadi undang-undang yang mencakup ketentuan yang lebih jelas. Dalam rangka meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan eksternal. Kompolnas perlu diberikan kewenangan investigatif dan akses penuh terhadap data, serta membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan transparansi hasil pengawasan untuk menjamin akuntabilitas. Selain itu, sangat penting untuk segera menyusun undang-undang khusus tentang Kompolnas yang mempertegas fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur lembaga ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat . UUD 1945, sehingga Kompolnas tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga memiliki otoritas kuat dalam pengawasan dan investigasi. Dengan demikian, reformasi kewenangan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas, kredibilitas, dan orientasi kepentingan publik dalam pengawasan eksternal Polri. IBLAM Law Review Aji Maulana . Wisnu Dewanto . DAFTAR PUSTAKA