Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. Antara Panggilan dan Cinta Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta 50230178@students. DOI: 10. 21460/aradha. Abstract Pastors are known to have various duties and responsibilities in the church, one of which is being a role model in their community. In their role as pastors and their relationships in the community, pastors often face stigma and double expectations from the church community. The group will examine the complex dynamics of a pastorAos life when it intersects with the issue of remarriage, specifically the case of Pastor Mawar who must choose between her ministry and her love for her divorced spouse. This research also discusses the transformative justice approach as a scalpel for criticizing church/synod decisions related to remarriage This analysis is expected to provide a more inclusive and empathetic perspective that can help overcome the dilemma between the individual and communal lives of pastors . nd ecclesiastical official. , and encourage a consideration that is not only legal-pragmatic but based on empathy and forgiveness. Keywords: pastor, transformative justice, remarriage, inclusive, empathy, forgiveness. Abstrak Pendeta diketahui mempunyai tugas dan tanggung jawab yang beragam dalam gereja, salah satunya menjadi role model dalam komunitasnya. Dalam peran sebagai pendeta dan hubungannya di tengah komunitas, pendeta sering kali menghadapi stigma dan ekspektasi ganda dari komunitas gereja. Kelompok akan mengkaji dinamika kompleks kehidupan pendeta Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. ketika bersinggungan dengan isu remarriage, khususnya kasus Pendeta Mawar yang harus memilih antara pelayanan dan cintanya terhadap pasangan yang pernah bercerai. Penelitian ini juga membahas pendekatan transformative justice1 sebagai pisau bedah mengkritisi keputusan gereja/sinode terkait isu remarriage. Analisis ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lebih inklusif dan berempati. yang dapat membantu mengatasi dilema antara kehidupan individual dan komunal pendeta . an pejabat gerejaw. , serta mendorong sebuah pertimbangan yang tidak hanya legal-pragmatis tetapi didasari empati dan pengampunan. Kata-kata kunci: pendeta, transformative justice, remarriage, inklusif, empati, pengampunan. Pendahuluan Setiap kita tentunya mendambakan sebuah pernikahan yang bahagia layaknya kalimat di akhir sebuah novel romantis Auhappily ever afterAy. Apalagi jika dikaitkan dengan prinsip iman Kristen tentang dasar pernikahan yang monogami dan sampai maut memisahkan, tentu memperkuat idealisme tentang harapan pernikahan bahagia. Akan tetapi, idealisme seringkali harus berhadapan dengan realita yang berbicara lain. Terdapat seribu satu alasan yang Autak menemukan jalan tengahAy di antara pasangan, hingga akhirnya sampai pada ujung tanduk pernikahan, yaitu perceraian. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Pdt. Dr. Handi Hadiwitanto dalam artikelnya AuSikap Pada Perceraian dan Tantangan Pelayanan Pastoral GerejaAy2 . enelitian ini berfokus mendalam pada respon dan cara berpikir jemaat atas perceraian baik secara konsep maupun realita yang mereka hadapi dan alam. , dinyatakan bahwa sikap umum atas perceraian adalah penolakan kepada perceraian. Bahkan bagi AukorbanAy perceraian, mereka menganggap perceraian adalah sebuah hal yang salah dan berdosa. Pandangan ini pada akhirnya sangat mempengaruhi sikap umat terhadap pernikahan kembali atau remarriage. Pernikahan kembali atau remarriage seringkali dipandang sebelah mata. Mulai dari pandangan bahwa remarriage dianggap sebagai sebuah tindakan yang membuat perceraian semakin mudah, hingga pandangan bahwa remarriage justru dipakai sebagai cara untuk mengesahkan perselingkuhan. Pandangan seperti inilah yang mungkin dimiliki banyak orang sehingga tidak menyetujui remarriage tanpa mau menelusuri penyebabnya. Hal ini diakibatkan karena banyak orang berpendapat bahwa seseorang menikah lagi adalah seseorang yang mempunyai kebebasan untuk mengakhiri pernikahan supaya dapat memulai pernikahan Transformative justice: pendekatan yang fokus pada penyelesaian dan penanganan permasalahan, tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga transformasi kondisi sosial dan pribadi. Handi Hadiwitanto. Sikap Pada Perceraian dan Tantangan Pelayanan Pastoral Gereja dalam Asnath and Niwa Natar . Perceraian Dan Kehidupan Menggereja (Yogyakarta: Taman Pustaka Kristen, 2. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies lainnya dapat menciptakan kerentanan terhadap percobaan untuk Aumengingini istri orang lainAy (Kel. , dikatakan bahwa jika ikatan pernikahan dengan begitu mudah dilepaskan, maka seseorang akan mudah melarikan dari masalah melalui seorang pasangan yang baru. Remarriage juga dipercaya dapat mengakibatkan rusaknya komitmen pernikahan seseorang yang seringkali memimpin pada komitmen pernikahan berikutnya yang lebih lemah. Pernikahan . an remarriag. seharusnya menjadi sebuah hal yang membahagiakan bagi kedua mempelai. Hal ini dikarenakan pernikahan menjadi sebuah momen hidup baru, momen memulai sebuah ikatan suci dihadapan Tuhan dan jemaatNya. Salah satu kasus yang menarik untuk diulas adalah pengalaman yang dihadapi oleh Pdt. Mawar . ukan nama sebenarny. dan Pendeta Mawar adalah seorang pendeta yang melayani penuh waktu di sebuah jemaat di kota Jakarta. Ia single dan telah melayani jemaatnya dengan baik. Sampai suatu hari ia bertemu dan jatuh cinta dengan Jono . ukan nama sebenarny. yang adalah duda cerai hidup. Mereka berelasi dan akhirnya memutuskan untuk membawa relasi mereka ke arah yang lebih serius menuju mahligai pernikahan. Ketika Pdt. Mawar menyampaikan kepada Majelis Jemaat tentang rencana pernikahannya, sontak reaksi dan respon MJ kaget. Singkat cerita. Pdt Mawar pada akhirnya diminta untuk memikirkan kembali rencananya tersebut. Kemudian ia diminta memilih antara pelayanannya sebagai seorang pendeta atau cintanya kepada Jono. Bila Pdt Mawar memilih untuk tetap menikah dengan Jono, apakah itu berarti ia tidak mencintai pelayanannya sebagai pendeta? Dapat dan tepatkah memperhadapkan pilihan panggilan pelayanan sebagai pelayan Tuhan dan di sisi lain memilih pasangan atau keluarga kita? Apalagi pasangan Pdt Mawar. Jono adalah anggota jemaat yang tidak berada dalam status penggembalaan khusus. Apa yang mendasari tindakan lingkup yang lebih luas ketika meminta Pdt. Mawar diminta memilih? Hal yang serupa juga dialami oleh penatua Melati ketika menjalani proses kependetaan. Ketika dalam proses kependetaan, ia bertemu dan menjalin relasi serta kemudian serius dengan seorang duda cerai, hal ini menjadi perbincangan di kalangan jemaat karena pasangannya adalah anggota jemaat di tempat ia melayani. Singkat cerita, proses kependetaannya tidak diteruskan di jemaat tersebut dan ia akhirnya berpindah tempat pelayanan. Di tengah pro-kontra tentang remarriage, kemungkinan besar banyak yang masih akan memberikan persetujuan jika yang menikah kembali adalah jemaat awam, dan bukan pendeta atau yang berjabatan gerejawi. Ketika seseorang dengan predikat pejabat gerejawi, maka sepertinya Austandar gandaAy yang diberlakukan. Walaupun pelayanan yang telah dilakukan selama ini baik, semua terhapus oleh rencana remarriage yang mencuat ke permukaan. Remarriage menjadi sebuah AukesalahanAy ketika dilakukan oleh seseorang yang dipandang sebagai role model. Padahal notabene yang bercerai hidup bukan yang bersangkutan, tetapi pasangannya, namun ia tetap justru harus menanggung akibatnya dan mengorbankan panggilannya. Dalam kehidupan bergereja, remarriage juga sering dianggap sebagai pernikahan kelas dua. Hal ini dikarenakan Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. beberapa gereja . an pendet. memiliki ketetapan untuk tidak melangsungkan dan memberkati remarriage di ruang ibadah utama. Biasanya pernikahan kembali/remarriage dilakukan di ruang serba guna atau rumah. Apa yang membedakan pernikahan pertama dan remarriage? Bukankah keduanya memohon dan berjanji dihadapan Allah dan jemaatNya? Siapakah kita sehingga membedakan dan menilai bahwa remarriage adalah pernikahan kelas dua? Pendeta: Ketegangan antara Profesi dan Panggilan Hidup di Tengah Umat Pendeta dalam Kekristenan mengacu pada seorang rohaniwan yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam sebuah gereja. Peran ini mencakup memimpin ibadah, memberikan sakramen, mengajar, dan memberikan bimbingan rohani kepada jemaat. Pendeta juga pada umumnya berfungsi sebagai pemimpin komunitas gereja dan bertanggung jawab atas administrasi serta berbagai aspek pastoral. 3 Kata AupendetaAy dalam konteks Kristen berasal dari bahasa Latin AupresbyterAy, yang berarti penatua atau pemimpin gereja. Kata ini sendiri berasal dari bahasa Yunani AupresbyterosAy, yang juga berarti penatua. Dalam Perjanjian Baru, istilah AupresbyterosAy digunakan untuk merujuk pada pemimpin-pemimpin dalam komunitas Kristen awal . isalnya dalam Kisah Para Rasul 14:23 dan 1 Timotius 5:. Dalam gereja-gereja awal, struktur kepemimpinan terdiri dari para rasul, diakon, dan penatua . Penatua adalah individu yang ditunjuk untuk memimpin dan mengawasi jemaat lokal. Mereka bertanggung jawab atas pengajaran, doa, dan administrasi sakramen. Seiring dengan perkembangan gereja, struktur kepemimpinan menjadi lebih kompleks. Pada Abad Pertengahan, peran penatua berkembang menjadi imam . dalam Gereja Katolik Roma. Imam memegang peran sentral dalam liturgi, pengajaran, dan administrasi sakramen. Sistem hierarki ini mencakup jabatan-jabatan seperti uskup, kardinal, dan Paus. Pada abad ke16. Reformasi Protestan yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Martin Luther. John Calvin, dan Ulrich Zwingli mengkritik praktek-praktek Gereja Katolik dan menekankan kembali peran penatua sebagai gembala dan pengajar. Para reformator menekankan pentingnya pengajaran Alkitab dan memberitakan Injil. Jabatan pendeta dalam tradisi Protestan didefinisikan oleh tugas utama mereka untuk mengajarkan Firman Tuhan, memimpin ibadah, dan memberikan bimbingan rohani berdasarkan Alkitab. Ini berbeda dengan fungsi AupriestAy dalam Gereja Katolik, yang lebih William H. Willimon. Pastor: The Theology and Practice of Ordained Ministry. Revised Edition (Nashville: Abingdon Press, 2. Williston Walker. A History of the Christian Church, 4th ed (New York: Scribner, 1. Walker. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies berfokus pada peran sakramental. Meski menolak banyak aspek dari sistem pentahbisan Katolik. Reformasi Protestan tetap mempertahankan proses penahbisan . bagi Namun, proses ini menjadi lebih berfokus pada persetujuan jemaat dan konsistori lokal . ewan gerej. Menyoroti penting dan sentralnya peran pendeta, maka pendidikan teologi menjadi penting. Mungkin syarat pendidikan teologi inilah yang menjadikan pendeta pada akhirnya dipandang sebagai profesi dalam banyak denominasi Kristen. Pengertian AuprofesiAy disini mencakup pekerjaan atau karier yang membutuhkan pendidikan, pelatihan, dan pengabdian Banyak denominasi mengharuskan calon pendeta untuk menyelesaikan pendidikan teologi formal, biasanya di seminari atau sekolah teologi. Pendidikan ini mencakup studi Alkitab, teologi, sejarah gereja, etika, dan pelayanan pastoral. Tahapan seperti ini sama dengan profesi kebanyakan yang mengharuskan melewati sistem pendidikan formal. Proses penahbisan pun demikian, melibatkan pengakuan resmi oleh otoritas gereja bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk melayani sebagai pendeta. Penahbisan ini bisa dianggap sebagai bentuk sertifikasi profesional sama seperti syarat dalam profesi pada umumnya. Pendeta memiliki tanggung jawab yang spesifik, termasuk memimpin kebaktian, memberikan sakramen, mengajar, dan memberikan bimbingan pastoral. Tugas-tugas ini memerlukan keterampilan dan pengetahuan khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan Banyak pendeta melayani dalam kapasitas penuh waktu, dengan pengabdian yang sering kali mencakup seluruh hidup mereka. Seperti profesi lainnya, ini memerlukan komitmen, disiplin, dan pengembangan profesional berkelanjutan. Dalam bukunya AuThe Pastor: A MemoirAy. Eugene Peterson menjelaskan bahwa menjadi pendeta bukan hanya sebuah panggilan rohani tetapi juga sebuah profesi yang memerlukan dedikasi dan kompetensi tertentu untuk melayani jemaat dengan efektif. 7 Pandangan jemaat terhadap hakikat pendeta seringkali menekankan bahwa jabatan pendeta lebih dari sekadar profesi biasa dan karena itu memerlukan syarat dan perlakuan yang berbeda. Banyak jemaat percaya bahwa pendeta dipanggil secara khusus oleh Tuhan untuk melayani. Panggilan ini dianggap sakral dan melibatkan komitmen total terhadap pelayanan rohani dan moral yang Panggilan ini bukan sekadar pilihan karier tetapi merupakan panggilan hidup yang melibatkan pengabdian penuh waktu. Pendeta dilihat sebagai pemimpin rohani yang memiliki tanggung jawab untuk membimbing jemaat dalam kehidupan iman mereka. Mereka diharapkan untuk memberikan bimbingan spiritual, mengajar ajaran Alkitab, dan memberikan sakramen. Peran ini menuntut integritas moral dan spiritual yang tinggi. Dalam banyak tradisi Kristen, pendeta bertanggung Diarmaid Macculloch. Reformation: A History (London: Penguin Books, 2. Eugene H. Peterson. The Pastor: A Memoir (New York: HarperCollins e-Books, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. jawab untuk melaksanakan sakramen seperti baptisan dan Perjamuan Kudus. Sakramen ini dianggap sangat penting dalam kehidupan rohani jemaat dan memerlukan seseorang yang dianggap memiliki kepercayaan khusus untuk melaksanakannya. Jemaat mengharapkan pendeta untuk menjadi teladan dalam hal moral dan etika. Bahkan kehidupan pribadi pun tak lepas dari tuntutan jemaat dan diharapkan menjadi Ausesempurna mungkinAy. Bagai ikan hidup di aquarium, segala gerak gerik, tingkah laku, dan pilihan yang diambil dianggap harus merepresentasikan peran yang diemban sebagai pendeta. Kehidupan pribadi dan profesional pendeta sering kali dilihat sebagai contoh yang harus diikuti oleh jemaat. Standar moral dan etika ini lebih tinggi daripada yang biasanya diharapkan dari profesi lainnya. 8 Pendeta harus menjaga kredibilitas dan kepercayaan dari jemaat mereka. Setiap tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan standar moral dan etika, dianggap dapat merusak kepercayaan jemaat dan integritas pelayanan mereka. Ketika pendeta tidak bertindak sesuai dengan harapan jemaat, dikhawatirkan berbagai dampak komunal dapat terjadi yang berpotensi mempengaruhi kesehatan spiritual, emosional, dan sosial dari jemaat. Pendeta yang tidak bertindak sesuai dengan harapan dapat kehilangan kredibilitas di mata jemaat, sehingga kepercayaan yang rusak ini sulit untuk diperbaiki dan dapat mempengaruhi kemampuan pendeta untuk memimpin secara efektif. Ketika kepercayaan terhadap pendeta terganggu, hal ini dianggap bisa meluas ke kepercayaan terhadap institusi gereja secara Yang dikhawatirkan adalah bahwa jemaat mungkin dapat meragukan integritas pendeta dan tujuan gereja itu sendiri. Ketidakpuasan terhadap pendeta juga bisa memicu konflik internal di dalam jemaat. Anggota jemaat mungkin terbagi menjadi kelompok-kelompok yang mendukung dan menentang pendeta. Dalam kasus yang parah, konflik ini bisa mengarah pada perpecahan jemaat, di mana beberapa anggota mungkin memilih untuk meninggalkan gereja dan mencari komunitas baru yang mereka anggap lebih kredibel. Hal-hal ini memperlihatkan betapa tinggi ekspektasi jemaat kepada pendeta sehingga ketika ekspektasi tinggi itu tak terpenuhi maka akan menimbulkan dampak negatif yang juga signifikan. Dengan demikian, pandangan yang terlalu mengkhususkan pendeta dan membedakannya dengan profesi pada umumnya justru bisa menjadi awal dari timbulnya berbagai masalah yang berkaitan dengan pendeta. Oleh karena itu beberapa teolog dan pemikir juga mengkritisi cara-cara pandang jemaat yang demikian. Martin Luther pernah mengkritik jemaat yang memandang pendeta sebagai satu-satunya mediator antara jemaat dan Tuhan, yang menimbulkan kesan bahwa hubungan spiritual jemaat dengan Tuhan tidak bisa sepenuhnya terjalin tanpa perantara pendeta. Kritiknya terhadap pandangan ini adalah bahwa berdasarkan Alkitab kita harusnya memiliki konsep imamat am orang percaya . riesthood of Peterson. 30 - 35. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies all believer. yang menekankan bahwa setiap orang Kristen memiliki akses langsung kepada Tuhan tanpa perlu perantara khusus. Paul Tillich juga mengkritik pandangan jemaat yang melihat pendeta memiliki status spiritual yang lebih tinggi dibandingkan dengan jemaat biasa, yang mengarah pada pembentukan hierarki dalam komunitas gereja. Kritiknya terhadap pandangan ini adalah bahwa ajaran Kristen awal, seperti yang ditemukan dalam Perjanjian Baru, menekankan kesetaraan semua anggota tubuh Kristus. 10 Kesetaraan ini harus diwujudkan dalam memandang pendeta agar jemaat bisa melihat peran spiritual dalam diri mereka dan agar tak terjadi potensi penindasan spiritual dari pendeta yang diberi ruang untuk terlalu mendominasi. Dorothy L. Sayers seorang penulis dari Inggris, dalam karyanya AuWhy Work?Ay sebuah esai yang mendiskusikan etika kerja Kristen dan pentingnya pekerjaan dalam konteks iman, juga memberi kritik terhadap jemaat yang masih membedakan pendeta dengan profesi lainnya. Ia berpendapat bahwa, mengkhususkan pendeta sebagai profesi yang lebih mulia daripada profesi sekuler lainnya dapat menciptakan dikotomi antara pekerjaan rohani dan pekerjaan Menurutnya, semua pekerjaan yang dilakukan dengan integritas dan dedikasi dapat dilihat sebagai panggilan dari Tuhan dan pelayanan kepada sesama manusia, bukan hanya pekerjaan yang dilakukan oleh pendeta. 11 Kelompok sependapat bahwa dalam kekristenan seharusnya tak ada lagi yang tidak bersifat rohani, karena semua yang kita lakukan adalah untuk Tuhan dan harusnya disadari oleh karena panggilan dari Tuhan. Henri Nouwen juga memberi kritik terhadap pandangan yang mengkhususkan pendeta dalam banyak hal, menurutnya hal ini sering kali mengisolasi pendeta dari kehidupan seharihari jemaat, menjadikan mereka figur yang jauh dan tidak terjangkau. Menurut Henri, pendeta seharusnya menjadi bagian integral dari komunitas dan kehidupan sehari-hari jemaat, berbagi dalam tantangan dan kebahagiaan mereka. 12 Menghormati dan memperlakukan pendeta sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar dalam persekutuan harusnya juga dilakukan kepada semua orang dalam perannya masing-masing, karena baik pendeta dan warga jemaat dalam profesinya masing-masing adalah tetap sama-sama anggota tubuh Kristus. Kritik-kritik ini bukan untuk menurunkan derajat pendeta, namun justru untuk membuat pendeta dan jemaat bersama menyadari bahwa tugas dan peran kita saja yang berbeda, namun pada hakikatnya memiliki nilai yang sama di mata Kristus. Baik pendeta dan jemaat Martin Luther. To the Christian Nobility of the German Nation (Fortress Press, 1. Paul Tillich. Carl E. Braaten, and Paul Tillich. A History of Christian Thought, from Its Judaic and Hellenistic Origins to Existentialism. A Touchstone Book (New York: Simon and Schuster, 1. Dorothy L. Sayers. Why Work?: Discovering Real Purpose. Peace and Fulfillment at Work. A Christian Perspective (United States: CreateSpace, 2. Henri J. Nouwen. In the Name of Jesus: Reflections on Christian Leadership with Study Guide for Groups and Individuals (New York: Crossroad Pub. Co, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. memiliki potensi untuk lalai dan menyimpang dalam perjalanan hidupnya, sehingga ketika pendeta jatuh atau lalai harusnya tak menimbulkan respon yang berlebih. Pendeta dan jemaat harus mengakui bahwa kita semua memiliki kerapuhan sehingga kita lebih fokus untuk saling merangkul bukan menghakimi. Kita semua memiliki kesempatan untuk berubah dan bangkit dari berbagai kelalaian serta keterpurukan. Kelompok setuju dengan Henri J. Nouwen, bahwa pemimpin rohani yang dianggap memiliki cacat moral masih bisa membawa pengaruh dan penyembuhan dalam jemaat melalui konsep Auwounded healerAy . enyembuh yang terluk. Nouwen berpendapat bahwa kesadaran dan penerimaan terhadap luka dan kelemahan diri sendiri dapat menjadi sumber kekuatan dan otentisitas dalam pelayanan kepada orang lain. Dengan mengakui kerentanan dalam diri pemimpin rohani, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih dalam dan lebih sejati dengan Kerentanan ini memungkinkan pemimpin untuk menunjukkan bahwa mereka juga manusia yang rentan dan butuh kasih karunia Tuhan, sama seperti jemaat. Pemimpin yang terluka dapat menunjukkan kepada jemaat bahwa mereka tidak sendirian dalam penderitaan Pengalaman bersama dalam penderitaan ini dapat menguatkan ikatan komunitas dan membantu jemaat merasa lebih terhubung dan didukung. Pernikahan dan Remarriage? Ranah Individu atau Komunal? Dalam Perjanjian Lama dinyatakan bahwa. AuTidak baik, kalau manusia itu seorang diri Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia. Ay (Kej. 2:18. Ini memberikan dasar yang kuat bahwa pada dasarnya manusia adalah pribadi yang membutuhkan hubungan relasional dengan sesamanya, salah satunya dalam pernikahan. Konsep pernikahan dalam Kekristenan adalah sebagai lembaga yang suci dan dikehendaki oleh Allah. Injil-Injil merujuk pernikahan dalam perikop perikop berikut: Mat. 5:31. 19:312. Mar. 10:2-11. 12:19- 25. Luk. 16:18. 20:27-35. Banyak dari perikop ini menghubungkan pernikahan dengan Kerajaan Allah yang merupakan pokok sentral pemberitaan Yesus. dalam Epistel-epistel rujukan tentang pernikahan terdapat dalam Rm. 7:1-4. 1 Kor. 6:16-18. Ef. 5:22-23. Kol. 3:18-19. 1 Tim. 5:9-16. Ibr. 13:4. 1 Pet. 3:1-8. Pernikahan tidak hanya sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan pribadi tetapi juga sebagai wadah untuk mencerminkan komitmen dan kasih di antara manusia yang sejajar dengan hubungan kasih antara Kristus dan gerejaNya. Henri J. Nouwen. The Wounded Healer: Ministry in Contemporary Society, 1st Image ed (New York. NY: Image Books, . Dokumen BPMSW dan Raker BPMSW GKI Sinwil X. Pernikahan : Urusan Individual Atau Sosial (Jakarta: Binawarga, 2. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Dasar tentang pernikahan Kristiani tidak serta merta menjadikan pernikahan lancar dan tanpa hambatan. Perceraian dan remarriage menjadi realitas yang juga hadir di tengah kehidupan umat dan . pelayan gerejawi. Dalam hal ini. Isu remarriage bukanlah sebuah isu yang mudah untuk ditelaah dan disikapi. Seperti halnya perceraian, remarriage juga perlu ditelaah bukan hanya dari segi teologis tetapi juga etis. Ini bukan hanya soal hitam-putih atau benar-salah, namun banyak aspek yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyikapi remarriage. Dalam menganalisis isu remarriage, secara khusus tentang pendeta sebagai subjeknya, maka dengan mencermati pandangan teologi baik yang lama maupun modern, kelompok mengajak kita untuk merekonstruksi pandangan yang selama ini dipegang, yang mungkin secara umum masih menolak mentah-mentah perceraian dan Penting untuk menilik ulang apa yang menjadi dasar dalam pernikahan dan remarriage. Pernikahan diawali dengan kesepakatan antara dua insan untuk membangun hidup bersama dalam ikatan keluarga dengan tujuan saling melengkapi dan saling menopang satu dengan yang lain. Pernikahan menjadi satu momen dimana kedua insan saling berjanji dan bersepakat untuk membentuk ikatan yang melibatkan Tuhan di dalamnya. Dalam tata gereja Gereja Kasih Immanuel tujuan pernikahan ditegaskan dalam formulir liturgis pernikahan, yaitu: Untuk membentuk persekutuan suami istri berdasarkan kasih yang bersifat khusus dan A Membangun keluarga yang mencerminkan citra Allah dan memuliakan Allah Untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan bertanggung jawab sebagai anggota gereja dan anggota masyarakat. Berdasar pada tujuan tersebut, pernikahan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang saling mencintai dan sepakat untuk hidup bersama. Kehidupan yang saling membahagiakan dan mensejahterakan di antara pasangan suami istri menjadikan kedua pihak saling memikul tanggungjawab dan saling berkontribusi satu sama Pasangan juga bertanggung jawab dalam kehidupan bersama, untuk mencerminkan citra Allah di tengah masyarakat. Berdasarkan berbagai rumusan diatas, maka secara realistis, ketika ditanya apakah pernikahan termasuk ranah individu atau komunal? Sebaiknya tidak dijawab dengan metode either or. 15 Hal ini dikarenakan pernikahan termasuk urusan individual. Sebab yang masuk ke dalam pernikahan adalah seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan mereka adalah urusan individu-individu yakni pasangan yang menikah itu. Pernikahan menjadi sebuah Dokumen BPMSW dan Raker BPMSW GKI Sinwil X. Pernikahan : Urusan Individual Atau Sosial (Jakarta: Binawarga, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. perjalanan dimana individu-individu bersepakat menjalani keputusan untuk masuk dalam ikatan perjanjian, karena itu pernikahan di satu sisi adalah ranah individual. Setiap Individu perlu memperhitungkan banyak hal atas rencana pernikahannya. Apakah landasan keputusan untuk menikah memiliki dasar yang kokoh, misalnya karena cinta dan kasih yang tulus? Atau hanya karena ketertarikan fisik, harta, posisi dll. Tanpa landasan yang kokoh, pernikahan itu akan terancam karam di tengah jalan seperti rumah yang dibangun di atas pasir. Apakah keputusan menikah itu sudah dipertimbangkan dengan matang berdasarkan pada kecocokan dan kesepadanan kedua individu, yang meskipun berbeda karakter, pendidikan, latar belakang, etnis, agama, usia, pekerjaan, dll. Jika pertimbangan-pertimbangan yang ada telah dianalisis, maka ini ibarat membangun rumah di atas batu karang. Tetapi ketika ditanyakan, apakah menikah adalah urusan komunal? Ya ranah komunal juga! Sebab pernikahan adalah urusan keluarga dan urusan sipil, masyarakat bahkan negara. Dalam teologi, pernikahan disebutkan sebagai ikatan sakral karena keduanya berjanji dihadapan Allah dan jemaatNya. Ini berkaitan dengan Gereja sebagai Tubuh Kristus dan Kristus selaku Kepala Gereja. Dalam kultur Indonesia, sebelum menikah biasanya dilakukan prosesi melamar. Tindakan melamar tidak dilakukan sendiri oleh individu yang akan menikah, melainkan oleh orangtua atau perwakilan keluarga. Hal ini memberi pemahaman bahwa pernikahan bukan hanya urusan individual mereka semata. Sikap keluarga menjadi penting karena hal itu menjanjikan dukungan terus menerus bagi pasangan yang menikah. Sebaliknya, jika keluarga menganggap pasangan tidak atau belum memenuhi syarat, maka pernikahan tersebut tidak mendapat dukungan. Realitasnya kadangkala terjadi benturan antara pasangan dan keluarga karena perbedaan nilai. Namun bagaimanapun juga konflik nilai macam itu tidak meniadakan urusan keluarga dan kerabat dalam pernikahan pasangan tersebut. Jadi pernikahan bukan hanya urusan individual pasangan. Dalam liturgi pernikahan gerejawi Gereja Kasih Immanuel tercantum makna pernikahan Kristiani sebagai berikut: AuPernikahan adalah satu tahap kehidupan manusia yang harus dihargai oleh kita di hadapan Allah dan manusia. Di hadapan Allah, karena pernikahan merupakan salah satu rencana Allah. Dihadapan manusia, karena pernikahan menyangkut hubungan antarmanusia. Walaupun bersifat pribadi, pernikahan menyangkut hubungan kita dengan Allah dan Kita semua, terutama kedua mempelai, perlu menyadari hal ini. Ay Hal ini sejalan dengan pendapat Dietrich Bonhoeffer, dalam surat-suratnya dari penjara ia menulis bahwa pernikahan Kristen adalah persekutuan yang dikuduskan oleh Tuhan dan melibatkan tanggung jawab sosial. Ia menegaskan bahwa cinta dalam pernikahan Kristen bukan hanya masalah perasaan pribadi tetapi juga komitmen kepada Tuhan dan komunitas Kristen. Dietrich Bonhoeffer. Letters and Papers from Prison. Dietrich Bonhoeffer Works - ReaderAos Edition Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Dari sudut pandang Sosiolog seperti Anthony Giddens juga melihat ketegangan dimensi individu dan komunal dalam pernikahan. Giddens melihat pernikahan sebagai fenomena yang mengalami transformasi dalam masyarakat modern. Giddens berargumen bahwa pernikahan kini lebih didasarkan pada refleksivitas individu, di mana individu mencari hubungan yang memenuhi kebutuhan emosional dan personal mereka, meskipun demikian, pernikahan tetap memiliki aspek komunal karena melibatkan interaksi sosial yang lebih luas. Ketegangan antara dimensi individual dan komunal dalam pernikahan terletak pada bagaimana individu memandang kebebasan pribadi mereka dalam konteks komitmen sosial dan religius. Teolog dan para pemimpin gereja seringkali menekankan bahwa pernikahan memerlukan pengorbanan dan komitmen yang melampaui kepentingan pribadi demi kebaikan bersama dan ketaatan kepada nilai-nilai religius. Standing point ini pada akhirnya bisa membuat lupa untuk memperhatikan bagaimana individu menyeimbangkan kebutuhan dan keinginan pribadi mereka dengan harapan dan tuntutan sosial. Ini semakin menunjukkan bahwa cukup besar potensi konflik dapat timbul ketika individu merasa bahwa peran sosial mereka dalam pernikahan menghambat kebebasan pribadi mereka, begitupun sebaliknya ketika peran individu dianggap mengancam kehidupan komunal. Kelompok juga melihat ketegangan itu dalam isu remarriage, di mana kepentingan komunal terkadang lebih mendominasi dari pada kepentingan individu dari mereka yang sedang menjalaninya . ecara khusus yang berjabatan gerejaw. Padahal secara Sinodal. Gereja yang bersangkutan sebenarnya telah membuka diri untuk melayani kasus remarriage di ranah jemaat, namun ketika berkaitan dengan pendeta . an atau calon pendet. perlakuannya menjadi berbeda dan cenderung kaku. Kelompok berusaha memahami bahwa perlakuan seperti itu diambil karena terlalu menekankan aspek komunal dari pernikahan seorang Dengan demikian isu remarriage yang berkaitan dengan pendeta, menurut kelompok memerlukan pendekatan yang seimbang antara menghormati hak individu dan menjaga harmoni dalam aspek komunal di tengah AuekspektasiAy atas jabatan yang diemban. Hal ini dikarenakan isu remarriage bukan hanya tentang biner hitam-putih, boleh atau tidak boleh, tetapi perlu juga ditelaah dan diimbangi dari sisi etis teologis serta dialog dengan jemaat. Hal ini kembali lagi karena pernikahan dan remarriage pendeta termasuk aspek individu sekaligus Dengan sosialisasi dan dialog terbuka mengenai remarriage, serta pendampingan pastoral yang bijaksana, kelompok percaya bahwa gereja dapat membantu jemaat menerima dan mendukung individu yang memilih untuk menikah kembali/remarriage, sambil tetap mempertahankan integritas teologis dan komunal mereka. (Minneapolis: Fortress Press, 2. Anthony Giddens. The Transformation of Intimacy: Sexuality. Love and Eroticism in Modern Societies. Nachdr. (Stanford. Calif: Stanford Univ. Press, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. Pendekatan Transformative Justice dalam Menghadapi Remarriage Pada realitanya, tidak ada yang tahu bahkan berharap bahwa pasangan yang telah menikah akan mengalami perceraian dan bahkan menikah lagi. Dalam proses ini pendeta Mawar mengalami pilihan yang sulit karena pasangan yang ia pilih menjadi teman hidupnya adalah seseorang yang pernah gagal dalam kehidupan pernikahannya. Pendeta dengan berbagai tugas dan tanggungjawab yang diemban, menjadi role model di dalam jemaat gereja, seakan harus memilih manakah yang menjadi prioritas dan pilihannya. Tentunya ini bukan dan tidak perlu terjadi, karena pernikahan/keluarga juga sama pentingnya dengan pelayanan yang Tuhan Pilihan yang disediakan oleh gereja . ecara khusus oleh lingkup yang lebih luas/sinod. , kadangkala bersifat pragmatis dan legal semata. Padahal menyikapi isu remarriage ini harus dilihat pada upaya mendalam dan dari berbagai sudut pandang. Pemaknaan remarriage jangan sampai hanya berfokus pada aspek komunal, dan menafikan aspek individual pendeta yang bersangkutan. Isu ini bukanlah sebuah hal yang mudah untuk ditelaah dan disikapi, isu remarriage pada situasi praktis penyelesaiannya haruslah berangkat dari sikap mau Baik dari sisi pendeta Mawar serta pasangan, maupun dari sisi lingkup pejabat gereja yang lebih luas. Sikap mau mendengar akan menolong untuk melihat isu remarriage dengan lebih bijak dan menyeluruh. Isu remarriage bukan hanya dianggap sebagai Auperistiwa berdosaAy yang dihadapi dengan pendekatan legal saja, namun perlu sudut pandang yang lain dengan pendekatan yang berbeda agar tidak jatuh pada diskriminasi atau penghakiman. Dalam memutuskan suatu perkara di tengah persekutuan Gereja yang sifatnya kompleks seperti remarriage, perlu pendekatan yang lebih menyeluruh, untuk melihat dari kedua belah pihak, baik pendeta maupun gereja . an lingkup yang lebih lua. Salah satu aspek pendekatan untuk menelisik isu remarriage agar tidak jatuh hanya pada aspek legal-pragmatis adalah dengan melihat melalui sudut pandang transformative justice. Transformative justice adalah sebuah pendekatan yang fokus pada penyelesaian dan penanganan permasalahan, tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga transformasi kondisi sosial dan pribadi. Konsep ini awalnya fokus pada sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh sebuah AupelanggaranAy, melalui partisipasi aktif dari korban, pelaku, dan komunitas, tidak hanya untuk memulihkan keadaan, tetapi juga mengubah kondisi yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi. Tujuan utama dari transformative justice adalah untuk membangun kembali hubungan yang rusak akibat pelanggaran, dengan fokus pada penyembuhan dan mengubah struktur Howard Zehr. The Little Book of Restorative Justice: A Bestselling Book by One of the Founders of the Movement. Revised and updated (Intercourse. PA: Good Books, 2. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies sosial yang mendukung terjadinya pelanggaran, seperti ketidakadilan sosial, ketidaksetaraan, dan diskriminasi, serta mempromosikan kesejahteraan bersama melalui keterlibatan aktif komunitas dalam proses keadilan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih adil dan inklusif. Transformative justice dapat diterapkan dalam berbagai konteks, seperti peradilan pidana, institusi pendidikan, organisasi dan tempat kerja, bahkan persoalan komunitas keagamaan seperti gereja, dengan tujuan mengatasi pelanggaran aturan dan konflik dalam komunitas gereja atau tempat ibadah lainnya, untuk memulihkan hubungan dan meningkatkan 20 Dengan pendekatan transformative justice yang melibatkan semua pihak dalam proses penyelesaian masalah, diharapkan dapat membangun dukungan dan sistem keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua anggota komunitas. Analisis dan Refleksi Bertolak dari studi salah satu Sinode Wilayah Gereja Kasih Immanuel AuHasil Semiloka tentang Perceraian dan Perkawinan KeduaAy . maka Gereja ini menyikapi isu remarriage . an perceraia. menganut prinsip Aumembuka pintuAy pernikahan bagi pasangan cerai hidup. Namun demikian pelaksanaan prinsip itu dikawal dengan memeriksa kasus per kasus, jadi bukan sebuah mekanisme otomatis yang setara dengan pernikahan pertama dari pasangan yang belum pernah Sejalan dengan itu, ketika konven Pendeta di salah satu Klasis . dibahas tentang isu yang sama dan hasilnya adalah menyikapi pernikahan kembali/remarriage . engan latar belakang cerai hidu. , dengan menetapkan syarat-syarat formal sebagai berikut:21 Jarak waktu yang agak panjang antara perceraian dan pernikahan kembali. Pastoral pasangan tersebut terselesaikan dengan baik. Tidak ada tuntutan dari pihak manapun kepada pasangan tersebut. BerdaZsarkan dari hasil keputusan diatas maka Gereja ini secara umum memiliki pandangan yang AumengijinkanAy remarriage dengan ketentuan yang ada. Hal ini berlaku bagi jemaat awam yang ingin remarriage. Bagaimana dengan Pendeta? Apa dan bagaimana sikap yang bijak ketika diperhadapkan pada isu remarriage? Berdasarkan uraian tentang Pendeta dalam interaksinya di tengah jemaat, kelompok sadar bahwa pendeta merupakan sosok yang berpengaruh dalam kehidupan umat. Pendeta Ruth Morris. Stories of Transformative Justice, 1. publ (Toronto: Canadian ScholarsAo Press, 2. John Braithwaite. Restorative Justice & Responsive Regulation. Studies in Crime and Public Policy (Oxford New York Auckland Bangkok Buenos Aires: Oxford University Press, 2. Dokumen BPMSW dan Raker BPMSW GKI Sinwil X. Pemahaman Teologis Mengenai Pernikahan Kristiani. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. akan selalu mengalami ketegangan antara dimensi individual dan komunal dalam kehidupannya, terlebih dalam kehidupan pernikahannya. Pernikahan pendeta dilihat juga sebagai pernikahan umat, merupakan urusan individual, komunal dan sosial. Tanpa lingkaran-lingkaran konsentris ini pernikahan menjadi kurang utuh dan kurang dukungan. Dalam dokumen Sinodal Gereja dinyatakan bahwa pernikahan pendeta memiliki muatan lebih dibandingkan dengan umat Pernikahan pendeta secara tidak langsung memiliki Aunilai berbedaAy karena: AuSecara spiritual ia dianggap mengemban sebuah misi pastoral untuk menjadi pelopor dan teladan spiritual baik secara individual, komunal maupun sosial. Singkat kata, pendeta menjadi teladan iman dalam pelbagai ranah kehidupan, termasuk kehidupan pernikahannya. Jadi pendeta terpanggil untuk terlebih dahulu memastikan bahwa pernikahan akan makin mendukung dan bukan malah menghambat dan mencemari pelayanannya. 22 Sukacita pernikahan pendeta bukan saja akan menjadi sukacita jemaat, melainkan juga menguatkan pernikahan keluarga-keluarga jemaat. Dengan Kristus, dengan segala implementasi imperatifnya bukan saja merupakan panggilan sang pendeta, melainkan juga panggilan Pendeta terpanggil agar pernikahannya tidak menjadi batu sandungan, atau menimbulkan syak di hati komunitas. Ay Karena itu dalam dokumen tersebut juga disampaikan dengan tegas landasan bahwa ketika pendeta . an calon pendet. ingin menikah, ada perbedaan sikap dengan non pendeta. Karena muatan panggilan spiritual jabatannya, selain tentu saja masalah kepatutan . selaku pendeta harus matang dan arif . arena dilimpahi banyak ekspektasi jemaa. , yang mendahulukan panggilannya ketimbang kehidupan dirinya sendiri. Ketika Pendeta . an calon pendet. memutuskan untuk tetap menikah dengan pasangan cerai hidup, maka sikap BPMSW adalah meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau menanggalkan Menilik rumusan dokumen di atas, kelompok menilai ada unsur Austandar gandaAy yang dibebankan kepada pendeta . an calon pendet. Tak ada kesetaraan sebagai sesama anggota tubuh Kristus, karena perlakuan yang berbeda antara pendeta dan jemaat. Keputusan ini terlalu menekankan dimensi komunal tapi tak mempertimbangkan hak individual dari Pendeta Mawar. Pemangku jabatan Pendeta seakan-akan dituntut untuk selalu sempurna di mata jemaat, sehingga melupakan bahwa kita semua adalah makhluk yang rapuh. Keputusan ini memperlihatkan bahwa Sinode Gereja Kasih Immanuel tidak mengakui bahwa pendeta pun adalah sosok yang rapuh, ataukah mungkin melihat kerapuhan adalah hal yang tabu dimiliki oleh pemimpin rohani? Padahal Kristus sendiri memperlihatkan betapa kerapuhan yang dimilikiNya sebagai manusia justru menjadi titik perjumpaan untuk merangkul kerapuhan umatNya. Kerapuhan manusia . ecara khusus pendet. sering kali dilihat sebagai suatu kondisi yang harus dihindari atau disembunyikan, namun dalam kontemplasi yang lebih mendalam. Dokumen BPMSW dan Raker BPMSW GKI Sinwil X. Dokumen BPMSW dan Raker BPMSW GKI Sinwil X. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies bukankah justru keadaan ini membuka ruang bagi kita untuk mengakui keterbatasan diri dan semakin berfokus dan bergantung kepada sumber kekuatan yang lebih agung. Joas Adiprasetya, dalam salah satu refleksinya, menegaskan bahwa mengakui kelemahan bukanlah tanda kegagalan, melainkan suatu prasyarat untuk pengalaman spiritual yang autentik dan 24 Dalam konteks ini, 2 Korintus 12:9 yang menyatakan Audalam kelemahan kuasa Allah dinyatakan sempurnaAy bukan hanya sebuah penghiburan, tetapi juga sebagai pernyataan teologis tentang bagaimana ketergantungan kita pada kuasa ilahi bukan kelemahan, melainkan jalan menuju pemahaman yang lebih penuh tentang keberadaan kita sebagai manusia. Hal ini juga tak sesuai dengan salah satu prinsip dalam pendekatan etika profesi, yaitu prinsip Keadilan dan Kesetaraan. Prinsip keadilan menuntut agar semua individu diperlakukan secara adil dan setara tanpa diskriminasi. 25 Dalam konteks pelayanan gereja, ini berarti semua jemaat dan pemimpin harus diperlakukan dengan hormat dan diberikan kesempatan yang Keputusan GKI tentu tidak adil karena memberikan perlakuan berbeda kepada Pendeta Mawar hanya karena status perceraian calon suaminya, terutama jika kebijakan serupa tidak diterapkan kepada anggota jemaat lainnya. Kenyataannya, warga jemaat yang non pendeta memang tak dituntut untuk meninggalkan profesi mereka ketika memasuki proses remarriage. Hal ini berlawanan dengan prinsip primus inter pares, bahwa meskipun seseorang memiliki otoritas atau tanggung jawab lebih besar seperti pendeta, mereka masih dianggap setara dengan anggota kelompok lainnya. Menikah kembali setelah perceraian harusnya tidak secara otomatis mendiskualifikasi seseorang dari pelayanan pastoral dalam banyak denominasi Kristen modern, terutama jika mereka telah menunjukkan penyesalan dan pemulihan. Proses ini harusnya juga bisa dilalui oleh Pendeta Mawar, namun karena pengambil keputusan hanya berfokus pada dimensi keteladanan pada diri pendeta maka keputusan ini pun menjadi tidak adil. Kelompok setuju bahwa pendeta memang harus menjadi teladan, namun apakah memang dia sudah tidak bisa menjadi teladan ketika berada dalam status menikah dengan pasangan yang telah bercerai? Bukankah yang telah bercerai itu telah mengalami pengampunan sehingga berhak untuk membina rumah tangga yang baru. Kelompok berpendapat bahwa seharusnya kasus tersebut bisa ditangani dengan lebih bijaksana ketika mempertimbangkan keseimbangan dalam dimensi individual dan komunal kehidupan pendeta, serta keadilan dan kesetaraan sebagai tubuh Kristus yang transformatif. Sangat jelas keputusan ini juga tidak memiliki pendekatan transformative justice, di mana Pendeta Mawar dan calon suaminya benar-benar menjadi korban yang terpinggirkan, sinode hanya memikirkan kebaikan lembaga dalam sudut pandang mereka sendiri dan Joas Adiprasetya. Gereja Pascapandemi Merengkuh Kerapuhan (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2. Stephen Long. Christian Ethics: A Very Short Introduction, 1. publ (Oxford: Oxford Univ. Press, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. mengikuti kekhawatiran berlebih mereka akan dampak terhadap kehidupan jemaat. Dalam prinsip transformative justice seharusnya setiap keputusan mendorong setiap pihak untuk masuk dalam tahap perbaikan diri. Kesempatan memperbaiki diri harus diutamakan agar buah dari keputusan itu membawa dampak yang transformatif dalam keberlanjutan kehidupan. Bukan hanya pihak Pendeta Mawar dan calon suaminya yang harus memperbaiki diri, namun baik pihak Sinodal dan Jemaat terkait harus masuk dalam tahapan ini. Pihak Sinodal harusnya menggunakan kesempatan tersebut untuk memikirkan kembali keseimbangan dimensi individual dan komunal dalam diri pendeta, kemudian jemaat diajak untuk membuka pikiran mereka bahwa pendeta pun adalah makhluk yang rapuh sama seperti jemaat, dan Pendeta Mawar serta calon suaminyapun diberi pendampingan yang lebih dalam dan intens untuk membawa mereka untuk siap atas konsekuensi yang harus mereka alami ketika menjalani status mereka sebagai suami istri dalam peran mereka di tengah jemaat. Teori transformative justice ini kelompok ajukan untuk membawa transformasi sosial ke arah yang lebih positif dan tidak menimbulkan kerugian, agar keputusan yang diambil tidak hanya sekedar pemberian hukuman. Nocella menambahkan bahwa teori transformative justice ini berusaha untuk menggunakan konflik atau pergumulan sebagai kesempatan untuk mengatasi ketidakadilan sosial-politik yang lebih besar. Ia juga menambahkan bahwa kekuatan transformative justice yaitu untuk melihat prasangka, rasa takut kepada orang lain, dan membiarkan kepercayaannya mengundang yang lain untuk melakukan yang sama. Ini dapat mengakibatkan pada keadilan individu, tidak memungkinkan kekerasan untuk mencapai keadilan dalam kasus tertentu. Dalam kasus ini, kelompok melihat gereja juga mempunyai ketakutan berlebih dalam menangani isu yang berkaitan dengan remarriage. Harusnya gereja memberikan kesempatan untuk berbenah dalam pergumulan yang terjadi, memberikan kepercayaan dalam setiap proses dan upaya dalam menghasilkan keadilan yang tidak merugikan siapapun. Dengan memberikan pilihan antara pelayanan atau pasangannya, kelompok merasa para pengambil keputusan mempunyai ketakutan berlebih pada dampak komunal dari menyetujui pernikahan seorang yang sudah gagal dengan seorang pendeta. Transformative Justice dalam bingkai iman Kristen menekankan nilai-nilai seperti kasih sayang, pengampunan, dan rekonsiliasi. Keputusan yang hanya menyentuh rana validasi legal yang diberikan gereja dengan meminta pendeta Mawar untuk mengundurkan diri tentu perlu dipikirkan kembali. Pendekatan transformative justice dalam bingkai spiritualitas Kristen ini diharapkan menjadi refleksi dalam mewujudkan mediasi yang adil untuk mempromosikan pemahaman dan rekonsiliasi antara pengambil keputusan, umat, dan pihak yang akan menikah. Anthony J. Nocella II. AuAn Overview of the History and Theory of Remarriage,Ay Universitas for Peace 6, no. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Gereja seharusnya dapat menjadi agen perubahan sosial yang mempromosikan nilainilai kasih sayang dan pengampunan, bukan kekerasan dan hukuman. 27 Kelompok tidak dapat mengatakan secara langsung gereja memberikan kekerasan atau hukuman, melainkan agaknya dibungkus pada validasi legal nya yang mungkin bersifat pragmatis. Maksudnya gereja menerapkan itu, untuk keuntungan dan sistem aturan yang berlaku, gereja pada akhirnya menghadapi isu remarriage tampaknya lebih kepada memberikan pilihan yang merugikan pada pejabat gerejawi yang dianggap sebagai primus intervares. Dalam teori ini ditekankan bahwa gereja semestinya dapat menjadi tempat adanya perubahan sosial yang menekankan nilai kasih dan pengampunan, dimana dalam mengambil suatu kebijakan berangkat pada pengalaman dan bersifat etis dan penuh dengan kasih. Ketika gereja memiliki sikap yang terbuka terhadap kasus perceraian dan remarriage, ini menunjukkan bahwa gereja memiliki sikap mengampuni seperti halnya Allah yang mengampuni setiap orang yang berdosa. 29 Dari hal tersebut terlihat adanya respon yang baik dan penerimaan dari gereja kepada pasangan yang telah bercerai dan akan menikah kedua kalinya. Kelompok melihat gereja dapat menerapkan transformative justice ini sebagai upaya dalam menangani isu remarriage dengan mengedepankan kasih dan nilai solidaritas komunitas tanpa menimbulkan kekerasan atau penindasan atas kebijakan yang diambil. Untuk itu kelompok menyarankan gereja dapat menjunjung nilai pengampunan pada isu remarriage Transformative justice adalah tentang mencari kebaikan dalam diri orang lain dan juga menyadari sistem dominasi yang kompleks. Gereja sebagai lembaga yang di dalamnya hidup banyak pribadi dengan berbagai kompleksitasnya sedapat mungkin menyadari hal itu sehingga dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Dengan menggunakan pendekatan transformative justice, tentu akan membawa dampak pada perubahan yang berkelanjutan, gereja akan semakin terbuka begitupun segenap warganya, baik itu pejabat gerejawi dan jemaat awam. Dengan demikian pejabat Gereja baik lingkup Sinodal. Klasis. Jemaat yang memiliki kapasitas untuk memutuskan perkara semacam ini harusnya bisa menggunakan sudut pandang ini agar tak mengorbankan pihak yang seharusnya diberi pelayanan utuh. Menuntut seseorang untuk memilih antara pelayan dan pasangan hidup tentu merupakan sebuah Pierre Allard and and Wayne Northey. The Spiritual Roots of Restorative Justice. AuChristianity: The Rediscovery of Restorative Justice (New York: SUNY Press, 2. Istilah Latin yang berarti Aupertama di antara yang sejajar. Ay Istilah ini biasanya digunakan untuk menggambarkan seseorang yang memiliki kedudukan atau peran sebagai pemimpin di antara kelompok orang yang sejajar atau memiliki kedudukan yang sama. Dalam prakteknya, ini berarti seseorang yang memegang peran kepemimpinan tidak karena kekuasaan otoritatif yang lebih besar, tetapi sebagai koordinator atau perwakilan yang dihormati di antara para anggota yang lainnya. Powers Ward. Perceraian Dan Perkawinan Kembali (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. bentuk ketidakadilan dan penindasan. Panggilan hidup sebagai pendeta dan juga memilih pasangan hidup keduanya memiliki dimensi spiritual dan cinta yang tak bisa dipisahkan. Kasih Allah adalah Kasih yang mau merangkul dan mempersatukan sehingga keputusan semacam ini harusnya tak terjadi lagi dalam tubuhNya. Aksi Transformatif Tidak hanya sikap penerimaan dan keterbukaan yang harus dimiliki gereja, melainkan gereja juga harus memberikan perhatian khusus dalam bentuk pendampingan. Pendampingan yang diberikan tentu lebih intens dan mendalam. Ini dikarenakan pasca bercerai dan ingin menikah kembali, ia harus sembuh dari luka hatinya sebelum memulai lembaran yang baru. 30 Sebagai landasan dan aksi yang perlu diupayakan, maka ketika terdapat pasangan yang berencana remarriage, gereja . an pemimpinny. perlu mempersiapkan dan mengupayakan pembinaan dan pendekatan agar pasangan sungguh-sungguh matang menempuh hidup baru. Norman Wright seorang psikolog dan konselor keluarga menyatakan bahwa pernikahan kedua, dalam persiapannya tidaklah cukup hanya belajar dari pernikahan sebelumnya. Permasalahan di pernikahan sebelumnya belum tentu dapat membantu di dalam pernikahan kedua, karena permasalahan yang hadir mungkin Perlu diberikan pemulihan bagi pasangan yang akan remarriage, sehingga dapat lebih matang dan siap untuk membangun kehidupan yang baru. Norman Wright menyatakan terdapat 3 langkah konseling yang dapat dilakukan untuk memperlengkapi pasangan,31 yaitu: A Resolve . enyelesaikan masalah yang tersisa dari pernikahan sebelumny. Langkah pertama adalah mengakui adanya masalah atau konflik. Tanpa pengakuan, sulit untuk menemukan solusi yang efektif. Ketika seseorang mau mengakui apa yang menjadi masalahnya dan mau menganalisis, maka ini menjadi langkah awal pemulihan dan sarana pengenalan diri yang baik. A Rebuild . agaimana individu yang telah bercerai mengembangkan dirinya pasca Kepercayaan sering kali rusak selama konflik. Bahkan kepercayaan kepada diri sendiri dan juga orang terdekat. Penting untuk melakukan tindakan yang menunjukkan komitmen terhadap perubahan dan pemulihan. Hal yang dapat dilakukan adalah membuat komitmen baru yang lebih kuat untuk satu sama lain dan untuk hubungan tersebut. Hurlock. Elizabeth. Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan: Edisi Kelima (Ter. (Jakarta: Erlangga, 2. Norman Wright and H. Norman Wright. The Premarital Counseling Handbook (Chicago: Moody Press. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Membangun kembali kepercayaan bahwa setiap pribadi berharga dan patut juga menerima penghargaan yang sama. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan citra diri yang sempat hancur. A Relink . esiapan individu yang akan remarriage dalam mempersiapkan pernikahan yang bar. Dalam fase ini, pasangan memperkuat ikatan emosional dan spiritual dalam hubungan. Perceraian yang dahulu pernah terjadi pasti memutus ikatan emosional, sehingga seseorang dapat cenderung apatis. Penting untuk menyadari bahwa dalam relasi bukan hanya antar kedua pribadi, tetapi bagaimanapun juga perlu melibatkan unsur Tuhan di A Reconciliation Dalam fase ini, merupakan fase di mana seseorang dapat berproses memulihkan hubungan dengan orang lain, secara khusus sebenarnya dengan diri sendiri. Secara tidak sadar terkadang kita sering AupushAy diri sendiri dalam hubungan . ang mungkin ga seha. Berdamai dengan diri sendiri dan orang lain menjadi sebuah sarana berpulih dan upaya terbaik untuk melanjutkan dan memaknai kehidupan. A Resilience Ketahanan melibatkan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang tak terduga. Ini berarti menjaga sikap positif dan mencari solusi kreatif untuk masalah yang dihadapi. Di fase ini, seseorang belajar dari pengalaman masa lalu dan terus mengembangkan keterampilan hubungan yang lebih baik membantu membangun ketahanan. Brown dalam bukunya AuDaring Greatly: How The Courage To Be Vulnerable Transforms The Way We Live, love. Parents And LeadAy mengungkapkan bahwa berbagai AukerentananAy ketika diolah dapat menjadi AusenjataAy yang berguna untuk masa depan. Kelompok mengusulkan untuk melengkapi 3R pandangan Wright dengan menambahkan Reconciliation dan Resilience. Dengan menggabungkan lima langkah konseling dan sekaligus 5 prinsip yang bisa diterapkan dalam mempersiapkan remarriage, pasangan dapat lebih matang dan siap untuk memulai hidup baru. Gereja dalam hal ini juga menunjukkan perannya dalam membina dan memperlengkapi umat . ermasuk pendet. ketika bersinggungan dengan isu Joe Williams and Michelle Williams. Yes! Your Marriage Can Be Saved (Carol Stream. IL: Tyndale House Publishers, 2. Breny Brown. Daring Greatly: How the Courage to Be Vulnerable Transforms the Way We Live. Love. Parent and Lead (London. England: Portfolio Penguin, 2. Antara Panggilan dan Cinta: Analisis Keseimbangan Dimensi Individual dan Komunal dengan Pendekatan Transformative Justice Atas Keputusan Gereja Kasih Imanuel dalam Kasus Pernikahan Pendeta-Pasangan Cerai Hidup Volume 4 Nomor 3 (September-Desember 2. Kesimpulan Stigma yang melekat pada perceraian di dalam komunitas gereja sering kali menghasilkan persepsi negatif tentang remarriage, yang terkadang dianggap sebagai bentuk pernikahan yang lebih rendah dan tidak selalu diberkati dengan penghormatan yang sama seperti pernikahan Hal ini semakin kompleks ketika yang mengalaminya adalah seorang pendeta. Pada dasarnya Pendeta memiliki posisi unik di dalam gereja, memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi, dan kehidupan pribadinya menjadi sasaran pengawasan yang lebih besar. Hal ini pada akhirnya menimbulkan standar ganda di mana para pendeta diharapkan untuk menjadi teladan yang sempurna, sebuah standar yang kelompok kritik sebagai standar yang tidak realistis dan berpotensi membahayakan kredibilitas pendeta dan integritas gereja. Kasus Pendeta Mawar kelompok gunakan untuk menggambarkan kesulitan yang dihadapi oleh para pendeta yang ingin menikah dengan pasangan yang telah bercerai. Terlepas dari dedikasi dan pelayanannya kepada gereja, ia diminta untuk memilih antara pelayanannya dan cintanya kepada Jono, sebuah pilihan yang menurut kelompok tidak adil dan merupakan cerminan dari kegagalan gereja untuk mengakui kemanusiaan dan kerentanan semua anggotanya. Kelompok mengusulkan sebuah pendekatan transformative justice untuk menangani masalah remarriage di dalam gereja. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan mengatasi akar penyebab konflik, bukan pada hukuman atau Kelompok menyarankan bahwa dengan mengadopsi pendekatan ini, gereja dapat menumbuhkan lingkungan yang lebih berbelas kasih dan inklusif yang menghormati hak-hak individu sambil mempertahankan integritas komunitas. Pada akhirnya kelompok juga menawarkan serangkaian langkah-langkah konseling bagi mereka yang mempersiapkan remarriage, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah-masalah masa lalu, membangun kembali kepercayaan, menjalin hubungan kembali secara emosional dan spiritual, berdamai dengan diri sendiri dan orang lain, dan membangun Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk membantu individu mempersiapkan diri menghadapi babak baru dalam hidup mereka, memastikan bahwa mereka siap secara emosional dan spiritual untuk memulai pernikahan yang baru. Melalui paper ini, kelompok menyerukan untuk mengevaluasi kembali sikap gereja terhadap remarriage, khususnya bagi para pemimpin gereja, dan menganjurkan pendekatan yang lebih berempati dan pengertian yang mengakui kompleksitas hubungan antarmanusia dan kerentanan yang dimiliki oleh semua anggota Kelompok percaya bahwa dengan mengadopsi pendekatan transformative justice, gereja dapat menciptakan komunitas yang lebih inklusif dan suportif yang mencerminkan nilai-nilai kasih, pengampunan, dan rekonsiliasi yang diajarkan oleh iman Kristus Sang Kepala Gereja. Stella Luciana Handojono. Doly Rante Pangloly, & Suryani br. Malau Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Daftar Pustaka