Jurnal Sakato Ekasakti Law Review e-ISSN: 2829-0305 | p-ISSN: 2829-1298 Volume 3. Issue 3. December 2024 Website: https://journal. id/JSELR Upaya Non Penal Terhadap Pemberitaan Media Pers Yang Dapat Memicu Konflik Sosial di Masyarakat Pasaman Barat Gusmizar . Amiruddin . Yuspar . Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia . Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia . Universitas Ekasakti. Padang. Indonesia Coresponding author: gusmizar661@gmail. Info Artikel Direvisi: 2024-11-05 Diterima: 2024-12-02 Dipubliskasi: 2024-12-21 Kata Kunci: Upaya. Non Penal. Media Pres. Konflik Sosial Keywords: Effort. Non Penal. Press Media. Social Conflict Abstrak Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat yaitu a. melaksanakan kegiatan literasi atau edukasi terhadap pencegahan berita pers yang memicu konflik masyarakat. Menghilangkan adanya kesempatan dalam penyebaran berita pers. Membentuk Satuan Tugas oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat. Melakukan klarifikasi dengan memberikan keterangan serta informasi yang sebenarnya agar masyarakat tidak panik akibat penyebaran berita tersebut. Mengontrol atau melakukan monitoring terhadap akun, maupun situs, yang menerbitkan berita pers. Melakukan Pengawasan terhadap peberitaan-pemberitaan pers. Hambatan ekternal dan internal dalam upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di Masyarakat diantaranya peraturan perundang-undangan yang bersifat sektoral. sehingga terjadi tumpang tindih dalam pengaturan pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat. Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi . , terbatasnya sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam dalam upaya penanggulangan pemberitaan pers yang memicu konflik di masyarakat. Pengaruh upaya non penal pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap konflik yang terjadi di Pasaman Barat dapat menekan tingkat potensi konflik sebagai akibat dari pemberitaan pers di wilayah hukum Polres Pasaman Barat dan disertai pula dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat Pasaman Barat dalam sosialisasi pemeberitaan pers dengan sendirinya dapat menutup serta mempersempit gerak langkah orang atau pihak yang akan melakukan upaya kejahatan untuk memicu konflik dalam masyarakat. Abstract According to Article 2 of Law Number 40 of 1999 concerning the Press, press freedom is a form of popular sovereignty based on the principles of democracy, justice and the supremacy of law. This research is an analytical descriptive Non-penal efforts by the West Pasaman Police Satbinmas against press reports that could trigger conflict in society, namely a. carrying out literacy or educational activities to prevent press news from triggering community conflict. Eliminates opportunities for disseminating press news. Forming a Task Force by the West Pasaman Police Satbinmas. Carry out clarification by providing actual information and information so that the public does not panic due to the spread of the news. Control or monitor accounts and sites that publish press news. Supervise press reports. External and internal obstacles in non-penal efforts by the West Pasaman Police Satbinmas DOI: https://doi. org/10. 31933/1d2xty66 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 152 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 regarding press reports that can trigger conflict in society include sectoral laws and regulations. so that there is overlap in the regulation of press reporting which can trigger conflict in society. There are still very few law enforcement officers who understand the ins and outs of information technology . he interne. , limited facilities and infrastructure, and a lack of public legal awareness in efforts to overcome press reporting that triggers conflict in society. The influence of non-penal efforts on press reporting that can trigger conflict in society by The West Pasaman Police Satbinmas regarding the conflict that occurred in West Pasaman can reduce the level of potential conflict as a result of press coverage in the jurisdiction of the West Pasaman Police and accompanied by support and participation from West Pasaman community members in the socialization of press reports which can automatically close and narrow down the steps people or parties who will carry out criminal efforts to trigger conflict in society. PENDAHULUAN Salah satu tujuan dari sistem demokrasi adalah meruntuhkan rezim yang tidak pro demokrasi atau otoritarian. Demokratisasi pada intinya adalah revitalisasi sistem politik otoritarian menjadi sistem yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana menurut Samuel P Hutington1. Di dalam suatu negara demokrasi paling tidak ada tiga pilar penting yang harus dimiliki yaitu Eksekutif. Legislatif dan Yudikatif. Selanjutnya kebebasan pers sering disebut sebagai pilar ke empat atau pelengkap pilar demokrasi. Kebebasan pers dalam suatu negara dapat menjadi alat ukur penilaian berjalan atau tidaknya demokrasi dalam suatu negara. Benyamin Constant seorang filsuf dan sastrawan Swiss pernah berkata: "Dengan surat kabar, kadang kadang muncul kericuhan, tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan". Menurut Toby Mendel bahwa terdapat banyak alasan mengapa kebebasan berekspresi adalah hak yang penting, pertama karena ini adalah sebagai dasar dari demokrasi, kedua kebebasan berekpresi berperan dalam pemberantasan korupsi, ketiga kebebasan berekpresi mempromosikan akuntabilitas, dan keempat kebebasan berekpresi dalam masyarakat di percaya merupakan cara terbaik untuk menemukan kebenaran. 3 Ada banyak cara yang bisa di lakukan oleh setiap orang untuk mengungkapkan pendapat, ekspresi, ide serta pikirannya di alam demokrasi ini. Salah satunya adalah dengan menggunakan instrument media massa atau Pers. Secara definisi media massa adalah suatu alat atau media sebagai perantara untuk menyampaikan pesan atau informasi dari sumber kepada khalayak umum dalam jumlah yang banyak . Jadi media massa pada dasarnya adalah bagian dari komunikasi massa. Media massa dibagi menjadi 3 jenis yaitu : media cetak, media elektronik, dan media online . Media massa merupakan cara yang efektif dan cepat dalam menyampaikan suatu pesan berupa informasi kepada publik atau masyarakat. Pesan atau informasi yang akan di terima publik ini tentu akan berdampak luas dan oleh karena itu penggunaan instrument media massa perlu mendapatkan payung hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk menjamin bahwa hak asasi setiap manusia terlindungi. Menurut Dedy Mulyana dalam sebuah kata pengantar tentang "Membangun Media Yang KritisAy, jika di era orde baru media massa dikerangkeng bak kerbau yang di cocok hidungnya karena mendapatkan tekanan dari Samuel P Hutington dalam Yuddy Chrisnandi. Beyond Parlement. Dari Politik Kampus Hingga Suksesi Kepemimpinan Nasional. Transwacana. Jakarta, 2008, him. https://ilm. komva-iana. conthrostipolitiW2011/06/03/vers-ilar-keempat-the-fourt-estate/ November 2023 Masduki. Kebebasan Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. UII Pers. Yogyakarta, 2003, hlm 67 Oemar Seno Adji. Mass Media dan Hukum. Erlangga. Jakarta, 1977, hlm. Page | 153 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 pemerintah yang otoriter maka di era pasca reformasi media massa justru begitu bebas . dan saking bebasnya sering kebablasan. Pers merupakan faktor fungsional dalam kehidupan masyarakat modern. 6 Pers sebagai instrumen dalam tatanan hidup bermasyarakat, memiliki peran penting bagi peningkatan kualitas kehidupan warga Indonesia. Di samping fungsinya sebagai media informasi dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi jati diri masyarakat, karena apa yang dituangkan dalam pemberitaannya pada hakekatnya menjadi denyut kehidupan masyarakat di mana pers itu berada. Dari tampilan itulah sebagian wajah masyarakat, baik tingkat kemajuan maupun taraf berfikirnya dapat dicermati. Pers bebas melakukan fungsi pengawasan, kritik, dan koreksi. Dalam liputannya, pers mengungkap kasus-kasus korupsi, praktek para pebisnis hitam, premanisme dan pelanggaran hak asasi manusia. 7 Dengan demikian kebebasan pers telah menciptakan nuansa hilangnya kontrol kekuasaan yang digantikan oleh kontrol hukum, dan kebebasan menyuguhkan berita sesuai dengan wawasan atau pandangan pers. Peranan suatu konflik komunal yang melibatkan agama, ras, dan etnik sangat besar. Media menjadi instrumen yang membenarkan penyerangan dan pembunuhan Media bisa tanpa sadar menjelekkan etnis dan agama lainnya untuk kemenangan kelompok sendiri. 9 Terdapat surat kabar yang memilih pemberitaan secara hati-hati dengan tidak menyinggung konflik Tetapi juga ada surat kabar yang secara tidak sadar menjadi bagian dari konflik itu Latar belakang tersebut memberikan gambaran bahwa pers dan kebebasan seperti dua sisi mata uang. Tidak hanya memiliki dampak positif, tetapi kebebasan pers seringkali memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Mardjono Reksodiputro berpendapat Aupena adalah salah satu senjata yang paling berkuasa dan paling berbahaya di dunia iniAy 11 Pendapat ini digunakan untuk menggambarkan dampak negatif yang timbul dari pemberitaan pers. Dampak negatif yang muncul akibat dari pemberitaan pers harus disikapi secara serius karena pengaruh yang muncul terhadap masyarakat begitu besar. Pers dapat memberikan dampak negatif apabila pemberitaan yang dimuat tidak benar, tepat, dan seimbang sesuai fakta yang ada serta cenderung di distorsi. 13 Pencemaran nama baik dan konflik di masyarakat merupakan dua contoh dari dampak negatif tersebut. Dampak yang di timbulkan kemudian muncul ketidakpuasan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan dan kemudian justru melakukan aksi balasan dengan melakukan penyerangan terhadap wartawan atau jurnalis baik secara fisik ataupun psikis berupa aksi teror dan lain sebagainya bahkan hingga berakhir pada pengrusakan beberapa kantor media massa. Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) menyampaikan bahwa di tahun 2022 terdapat 61 kasus kekerasan terhadap pers. Mengenai hak dan kewajiban pers di dalam Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers meskipun pelaksanaanya pers memiliki kebebasan, tetapi bukan berarti kebebasan itu tanpa batas. Pers harus tetap menjunjung tinggi nilai kebenaran dan norma-norma yang Eni Maryani. Media dan Perubahan Sosial. Remaja Rosdakarya. Bandung, 2011, hlm. Crintianto Wibisono, ed. Pengetahuan dasar Jurnalistik, edisi 1, cetakan 1. Media Sejahtera. Jakarta, 1991. Indriyanto Seno Adji. Hukum dan Kebebasan Pers. Dadit Media. Jakarta, 2008, hlm. Ibid. , hlm. Eriyanto. Media dan Konflik Ambon (Media. Berita, dan kerusuhan Komunal di Ambon 1999-2002. Kantor Berita Radio 68H. Jakarta, 2003, hlm. XII Eriyanto. Media dan Konflik Etnis. Institut Arus Informasi (ISAI). Jakarta, 2004, hlm IX Soebjakto. Delik Pers (Suatu Penganta. Indhillco. Jakarta, 1990, hlm. Fajar Junaedi. Komunikasi Massa: Pengantar Teoritis. Santusta. Yogyakarta, 2017, hlm 102 Benny K. Harman. Kebebasan Pers dan Pengadilan, terdapat di dalam Jurnal Institute For Legal and Constitutional Government. Edisi 1 Maret 2010. ILCG. Jakarta, 2010, hlm. https://w. id/nasional/342152/dewan-pers-sebut-kasus-kekerasan-jurnalis meningkat#::itext=Angka tersebut meningkat di tahunwartawan, marasumber d an aktivis pers. di akses 16 November 2023 Page | 154 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 Jika pers melakukan kesalahan dapat dipidana karena tidak ada kebebasan apapun yang bersifat absolut. Kebebasan harus memiliki batasan-batasan yang limitatif, karena kebebasan pers yang absolut mengakibatkan adanya suatu tirani kekuasaan pers yang berlebihan. 15 Permasalahannya adalah upaya non penal oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat terhadap pemberitaan pers yang dapat memicu konflik di masyarakat METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normative didukung oleh yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari studi dokumen, data primer diperoleh dengan cara Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya Non Penal Oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat Terhadap Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat Penegakan hukum secara non penal terkait berita bohong yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman barat yakni pada berita dengan judul Kelompok Mahasiswa Yang Tergabung Dalam Aliansi Pengawal Demokrasi Pasaman Barat (Apd Pasba. Sumatera Barat. Menyampaikan Sikap Protes Atas Dihentikannya Penanganan Perkara Dugaan Ketidaknetralan Bupati Pasbar Oleh Pihak Gakkumdu Bersama Bawaslu Setempat. Dalam berita tersebut menyatakan kekecewaan Dan Tidak Bisa Menerima Alasan Penghentian Perkara tersebut. "Kami Menduga Ada Perbuatan Melawan Hukum Lainnya Yang Mendasari Sikap Salah Satu Institusi Yang Tergabung Dalam Gakkumdu Untuk Melakukan Sikap Disenting Opinion Yang Menyebabkan Perkara Ini Harus Dihentikan Karena Ada Unsur Yang Tidak Sepakat," Selain itu juga terdapat pemberitaan dengan judul Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat. Sumatera Barat Menghentikan Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi Karena Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran. Dalam pemberitaan tersebut menjelaskan bahwa Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang Di Simpang Empat. Mengatakan Setelah Pembahasan Atau Pleno Di Sentra Gakkumdu Diputuskan Perkara Dihentikan. Ia Menjelaskan Dari Hasil Pleno Itu Unsur Bawaslu Dan Polres Pasaman Barat Menyimpulkan Perkara Itu Memenuhi Unsur Pelanggaran. Namun Dari Unsur Kejaksaan Berbeda Pendapat Dengan Mengatakan Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran. Pemberitaan pers tersebut memuat unsur yang dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat, sehingga Polres Pasaman Barat melakukan peran dengan melaksanakan upaya non penal guna pencegahan terjadinya konflik masyarakat yang lebih besar. Dalam hal ini kepolisian melalui Bhabinkantibmas juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kejadian tersebut agar tidak terpancing dan terprovokasi sehingga menyebabkan konflik yang lebih luas. Sosialisasi yang dilakukan merupakan upaya non penal untuk mengatasi konflik social yang terpicu oleh pemberitaan tersebut. Penanggulangan Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat melalui upaya non-penal merupakan salah satu upaya yang cukup efektif dilakukan. Sarana nonpenal digunakan karena sarana penal memiliki keterbatasan dalam melakukan pencegahan terjadinya suatu tindak pidana, yang karena sifatnya lebih menitikberatkan pada penindakan suatu tindak pidana16 Menurut Barda Nawawi bahwa upaya penanggulangan lewat jalur non penal ini juga bisa disebut sebagai upaya yang dilakukan melalui jalur diluar hukum pidana. Upaya ini Indriyanto Seno Adji. Op. Cit. Hukum dan Kebebasan Pers, hlm. Ray Habib Al-Syamsi Et Al. AuPolitik Kriminal Sebagai Sarana Penanggulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Karena Pengaruh Minuman Keras ( Studi Wilayah Kabupaten Pekalongan ) Jurnal Gema Keadilan Jurnal Gema Keadilan,Ay Jurnal Gema Keadilan 6. No. November . : 317Ae350. Page | 155 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 merupakan upaya penanggulangan yang lebih menitik beratkan pada sifat preventif, yakni tindakan yang berupa pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dengan, melakukan sosialisasi, kerjasama dengan pihak terkait, serta melakukan pengawasan. 17 Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur Aunon penalAy lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain, berpusat pada masalahmasalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuh suburkan kejahatan. Dengan demikian, dilihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, maka upaya-upaya nonpenal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Di berbagai Kongres PBB mengenai AuThe Prevention of Crime and Treatment of OffendersAy ditegaskan upaya-upaya strategis mengenai penanggulangan sebab-sebab timbulnya kejahatan. Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh. Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif. 18 Kelima, mencari keaslian foto. Di era teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto atau video. Ada kalanya pembuat berita palsu juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca. Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencarian Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan situs online resmi, kemudian bandingkan isinya, apakah sama atau Keenam, dengan Ikut serta dalam grup diskusi berita hoax Di Facebook terdapat sejumlah fanpage dan grup diskusi anti Hoax, misalnya Forum Anti Fitnah. Hasut, dan Hoax (FAFHH). Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster. Fanpage Indonesian Hoaxes, dan Grup Sekoci. Di grup-grup diskusi ini, masyarakat bisa ikut bertanya apakah suatu informasi merupakan Hoax atau bukan, sekaligus melihat klarifikasi yang sudah diberikan oleh orang Semua anggota bisa ikut berkontribusi sehingga grup berfungsi layaknya crowdsourcing yang memanfaatkan tenaga banyak orang. Hal ini sesuai dengan teori politik kriminal oleh G. Hoefnagels, yang membagi upaya pencegahan kejahatan menjadi 3, dimana upaya ke dua dan ke tiga yakni Pencegahan tanpa pidana . revention without punishmen. dan Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa . nfluencing views of society on crime and punishment/mass medi. merupakan upaya non penal Dapat dibedakan, bahwa upaya pencegahan kejahatan lewat jalur AupenalAy lebih menitik beratkan pada sifat AurepressiveAy . enindasan/ pemberantasan/ penumpasa. sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur AunonpenalAy AupreventiveAy . encegahan/ penangkalan/pengendalia. sebelum kejahatan terjadi. C Nasution. AuKajian Hukum Model Literasi Media Dalam Menganalisa Informasi Berita Palsu (Hoa. Pada Media Sosial,Ay Jurnal Hukum Responsif . : 157Ae170. Nabila Farahdila Putri. Ellin Vionia. And Tomy Michael. AuMasyarakat Indonesia Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19,Ay Jurnal Ilmu Hukum Ii. No. : 14 Dedi Rianto Rahadi. AuPerilaku Pengguna Dan Informasi,Ay Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan 5. No. : 58Ae70 Juliswara. AuJurnal Pemikiran SosiologiAy. Volume 4 No. Agustus 2017. Ibid. Page | 156 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 Hambatan Dalam Upaya Non Penal Oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat Terhadap Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat Kaedah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat. Dan . Kaidah hukum berlaku secara filosofis, yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. Kedua. Faktor penegak hukum. Dalam menentukan efektif atau tidaknya kinerja hukum tertulis adalah aparat penegak hukum. Dengan hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang handal sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik. Kehandalan dalam kaitannya disini adalah meliputi keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik. Menurut Soerjono Soekanto. Bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut: . Sampai sejauh mana petugas terikat oleh peraturan-peraturan yang ada. Sampai batas mana petugas diperkenankan memberikan kebijaksanaan. Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat. Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasanpenugasan yang diberikan kepada petugas sehingga memberikan batasan batassan yang tegas pada wewenangnya. 23 Kondisi yang tanpa tatap muka namun cepat tersaji dalam mengantarkan pesan ini kemudian berkembang pesat dan bahkan cenderung berkembang secara liar. Kelima. Faktor kebudayaan. Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya jika berhubungan dengan orang lain. Kebudayaan adalah suatu garis pokok tentang perilaku yang menetapkan peraturan mengenai apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang. 25 Kelima faktor diatas saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegak hukum, juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegak hukum. Pengaruh Upaya Non Penal Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat Oleh Satbinmas Polres Pasaman Barat Terhadap Konflik Yang Terjadi Di Pasaman Barat Kegiatan pelaksanaan pembinaan ketertiban diwilayah Hukum Polres Pasaman Barat dilakukan oleh Satbinmas dari Polres Pasaman Barat dalam hal Upaya Non Penal Pemberitaan Pers Yang Dapat Memicu Konflik Di Masyarakat diawali dengan penyebaran informasi Kamtibmas yang disosialisasikan secara merata ke seluruh lingkungan masyarakat diwilayah hukum Polres Pasaman Barat yang memiliki keragaman pemahaman, tingkat pendidikan, dan lain-lain, sehingga Kamtibmas dapat secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraannya. Hal itu juga dimaksudkan untuk dapat menekan tingkat potensi konflik sebagai akibat dari pemberitaan pers di wilayah hukum Polres Pasaman Barat dan disertai pula dukungan dan partisipasi dari warga masyarakat Pasaman Barat dalam sosialisasi pemeberitaan pers dengan Novita Aminah. Sari. AuDampak Hoax Di Media Sosial Facebook Terhadap Pemilih Pemula,Ay Jurnal Komunikasi Global 8. No. : 51Ae61 R Atmasasmita. A S Meliala. And A Takariawan. Reformasi Hukum. Hak Asasi Manusia \& Penegakan Hukum. Mandar Maju. Jakarta, 2001. Vibriza Juliswara. AuJurnal Pemikiran SosiologiAy Volume No. Agustus 2017,AyJurnalPemikiranSosiologi4,No. :3,Https://Web. Archive. Org/Web/20180413222216id_/Https:// Jurnal. Ugm. Ac. Id/Jps/Article/Download/28586/P df. Rino Sun Joy. Bruce Anzward. And Sri Endang Rayung Wulan. AuPeran Aparat Kepolisian Terhadap Penegakan Hukum Wilayah Hukum Polda Kaltim Role Of Police Apparatus Against Law Enforcement In Responding The Fake News Of 2019 Presidential Election In The Regional Police Of East Kalimantan Artikel,Ay Jurnal Lex Suprema No. 1Ae20. Https://Jurnal. Law. UnibaBpn. Ac. Id/Index. Php/Lexsuprema/Article/Download/213/Pdf Page | 157 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 sendirinya dapat menutup serta mempersempit gerak langkah orang atau pihak yang akan melakukan upaya kejahatan untuk memicu konflik dalam masyarakat. Lingkungan Kabupaten Pasaman Barat merupakan daerah dimana sekumpulan masyarakat yang beraneka ragam tinggal dan berinteraksi antara satu dan lainnya. Lingkungan yang sehat, bersih, aman, dan tertib itulah yang diidamkan oleh warganya. Perlu dukungan kesadaran masing-masing warganya untuk mengkondisikan dirinya untuk bersikap tertib yang dapat dilakukan dengan cara bersikap kondusif, kooperatif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan tersebut, atau dapat pula menjaga lingkungannya dengan memilah pemberitaan pers yang bisa memicu konflik di masyarakat. Polres Pasama Barat, dalam upaya pencegahan terjadinya konflik di masyarakat akibat dari pemberitaan pers melakukan beberapa langkah pencegahan, yakni dengan Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berita yang dapat memicu terjadinya konflik di masyarakat yang sering tersebar di dunia maya, dengan cara sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian Perlunya penggunaan aplikasi yang lebih canggih lagi dalam menangani berita pers yang memicu konflik di masyarakat dengan menitikberatkan pada pencegahan agar siapapun yang ingin menyebarkan berita-berita pers yang memicu konflik tersebut tidak bisa dilakukan karena langsung terblokir secara otomatis. Kemudian, dengan menegakkan Legislasi, untuk menegakkan legislasi lebih pada peraturan perundangan harus ditabrakkan sebaik mungkin tidak peduli pada kelompok tertentu sehingga pada penerapannya di masyarakat peraturan tersebut dapat membuat jera masyarakat. Selanjutnya dengan memperteguh Regulasi, sebetulnya dua hal itu sama, jadi tujuannya membuat peraturan perundang undangan yang bisa mencabut permasalahan dari akar permasalahannya dan dalam pembuatannya pun harus melalui pendekatan pada masyarakat sehingga tidak terjadi penyelewengan pada saat pelaksanaan karena pelaksanaan regulasi yang menjadi subjek nya masyarakat. Kemudian memberikan sosialisasi Bahaya pemberitaan pers yang memicu terjadinya konflik di masyarakat, pemerintah seharusnya mengoptimalkan anggaran khusus program ini, dengan memperbanyak seminar-seminar anti pemberitaan pers yang memicu terjadinya konflik tentang Pencegahan serta Penanggulangannya dengan contoh-contoh sebagai berikut. Hati-hati dengan judul provokatif, . Cermati alamat situs, . Periksa sumber & faktanya, . Cek keaslian foto, . Dan yang terakhir membentuk Grup Anti-Hoax. Dengan menggunakan bahasa yang komunikatif dan pembicara dalam sosialisasi yang berkompetensi maka masyarakat akan lebih memahami dan tertarik untuk mendengarkan seminar/sosialisasi akan bahaya peberitaan pers yang memicu konflik di masyarakat tersebut. Selanjutnya dengan Meningkatkan angka literasi masyarakat, adapun yang terakhir pemerintah harus memperluas jaringan literasi dengan cara mengadakan pustaka keliling serta menyuarakan pentingnya membaca, membentuk komunitas baca di sekolah maupun di lingkungan masyarakat, dan mengoptimalkan peran perpustakaan seperti budidayakanmembaca di sekolah sebelum keefektifan belajar & mengajar (KBM). Dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat tersebut, maka dapat dirasakan pengaruh positif oleh masyarakat. Media tidak lagi dengan gegabah memberitakan suatu persoalan sehingga memicu terjadinya konflik di masyarakat. Selaras dengan teori bekerjanya hukum Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System A Social Science Perspective, menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri atas perangkat struktur hukum . erupa lembaga huku. , substansi hukum . eraturan perundangundanga. dan kultur hukum atau budaya hukum. 26 Artinya hukum akan dapat bekerja dengan baik dan efektif dalam masyarakat yang diaturnya, dengan berfungsinya ketiga elemen Lawrence M. Friedman. The Legal System A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation. New York. Page | 158 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Volume 3. Issue 3. Desember 2024 KESIMPULAN Masyarakat dapat lebih kritis dan hati-hati dalam bahwa setiap informasi harus disaring dan diverifikasi kebenarannya sebelum disikapi. Masyarakat perlu belajar untuk memeriksa dan mengonfirmasi informasi. Jika tidak memiliki waktu untuk melakukan verifikasi, sebaiknya tidak langsung membagikan informasi tersebut, tetapi pertahankan di dalam diri. Ini untuk menghindari penyebaran hoaks yang dapat merugikan. REFERENSI