P-ISSN 3026-2097 E- ISSN 3026-1546 Jurnal Pendekar nusantara Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol 3. No 1. Oktober 2025. Hal 1-11 DOI : MENCEGAH PERNIKAHAN DINI SEBAGAI STRATEGI MENURUNKAN ANGKA STUNTING Muhammad Ridho1. Nefanca Alfarez2. Ahadit Rizki Irhamna3. Auliya Fitri Zaiana4. Karlina5. Paradina Winata6. Christiani Prasetiasari7. Titik Aminah8. Wan Darmayana Achmayu9 Fakultas Hukum. Universitas Batam Program Studi Ilmu Hukum Email: 31121010@univbatam. id, 31121013@univbatam. 31121014@univbatam. id, 31121022@univbatam. id, 31121038@univbatam. 31121045@univbatam. id, christiani. prasetyasari@gmail. ghavaro_adista@yahoo. com, wan. advokat58@gmail. Abstract. Child marriage is a major risk factor contributing to the high stunting rate in Indonesia. This study aims to analyze the correlation between early marriage practices and the increasing prevalence of stunting among children under five, as well as to evaluate the existing prevention policies and strategies. The method used is a qualitative study with a literature review and policy analysis approach, incorporating national regulations and community intervention programs. The findings indicate that early marriage has a direct impact on maternal and child health, worsens socioeconomic conditions, and reinforces intergenerational poverty cycles. Despite the existence of strong legal frameworks in Indonesia, gaps in implementation remain, such as the misuse of marriage The conclusion highlights the urgency of cross-sectoral collaboration through education, regulatory reinforcement, youth empowerment, and continuous health services to effectively reduce stunting rates. Keywords : Child Marriage. Stunting. Maternal and Child Health. Prevention Policy Kata Kunci Abstrak. Pernikahan dini merupakan salah satu faktor risiko utama yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara praktik pernikahan usia anak dengan meningkatnya kasus stunting pada balita, serta mengevaluasi kebijakan dan strategi pencegahan yang telah diterapkan. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis kebijakan dari berbagai regulasi nasional terkait, serta tinjauan program intervensi yang dilaksanakan di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pernikahan dini berdampak langsung terhadap kesehatan ibu dan anak, memperburuk kondisi sosial ekonomi, serta memperkuat siklus kemiskinan antargenerasi. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, masih terdapat celah dalam implementasi, seperti penyalahgunaan dispensasi nikah. Kesimpulan dari kajian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui edukasi, penguatan regulasi, pemberdayaan remaja, dan layanan kesehatan berkelanjutan untuk menurunkan angka stunting secara efektif. Pernikahan Dini. Stunting. Kesehatan Ibu dan Anak. Kebijakan Pencegahan This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. PENDAHULUAN Stunting masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Kondisi ini ditandai dengan tinggi badan anak yang jauh di bawah standar usianya akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada masa 1. 000 hari pertama kehidupan. Di balik data dan angka yang mengkhawatirkan, terdapat akar masalah yang kompleks dan saling terkait. Salah satu faktor yang sering luput dari perhatian, namun memiliki pengaruh besar terhadap tingginya angka stunting, adalah praktik pernikahan dini, sebuah tradisi yang masih banyak ditemui di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya yang berada dalam lingkaran kemiskinan dan keterbatasan pendidikan (Rahmadhita, 2. Pernikahan dini bukan hanya persoalan sosial atau budaya, tetapi juga menjadi pemicu masalah kesehatan jangka panjang. Remaja perempuan yang menikah dan hamil di usia terlalu muda umumnya belum siap secara fisik maupun mental untuk menjalani kehamilan dan menjadi ibu. Tubuh mereka yang masih dalam masa pertumbuhan belum cukup matang untuk mendukung perkembangan janin secara optimal. Hal ini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, berat badan lahir rendah, hingga stunting pada bayi yang dilahirkan. Masalah ini tidak berhenti pada satu generasi, melainkan berpotensi diwariskan dari ibu ke anak dan seterusnya, menciptakan siklus stunting antargenerasi yang sulit diputus. Upaya untuk menekan angka stunting melalui pencegahan pernikahan dini harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak. Tidak cukup hanya mengandalkan kampanye kesehatan atau program gizi semata, tetapi juga memerlukan pendekatan lintas sektor yang menyentuh akar budaya, pendidikan, dan ekonomi. Edukasi kepada remaja, orang tua, dan masyarakat luas mengenai risiko pernikahan dini serta pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum menikah dan memiliki anak harus digalakkan sejak dini. Sekolah, posyandu, dan lembaga keagamaan dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan informasi ini secara tepat sasaran (Haskas, 2. Selain edukasi, regulasi hukum juga memegang peran penting. Pemerintah telah menetapkan batas usia minimal pernikahan melalui Undang-Undang, namun celah dalam bentuk dispensasi masih memungkinkan praktik ini terus berlangsung, terutama ketika ada tekanan budaya atau kebutuhan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, penguatan penegakan hukum dan pengawasan terhadap dispensasi pernikahan anak harus diperketat agar tidak disalahgunakan. Pendekatan berbasis budaya dan agama juga perlu dilibatkan dalam strategi pencegahan ini. banyak daerah, praktik pernikahan dini seringkali dibungkus oleh adat atau norma keagamaan yang dimaknai secara keliru. Tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemimpin adat perlu dilibatkan dalam Ini bukan sekadar upaya menunda usia pernikahan, tetapi investasi besar untuk menciptakan generasi masa depan yang lebih kuat, cerdas, dan berkualitas. Masa depan Indonesia sangat bergantung pada kebijakan dan tindakan hari iniAiterutama dalam melindungi anak-anak perempuan dari pernikahan yang terlalu dini dan memberi mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan maksimal. METODE PELAKSANAAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam keterkaitan antara praktik pernikahan dini dan tingginya angka stunting, serta merumuskan strategi pencegahannya. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menggali realitas sosial yang kompleks dan berlapis, terutama yang berkaitan dengan nilai budaya, pemahaman masyarakat, serta faktor-faktor sosial ekonomi yang memengaruhi keputusan pernikahan Melalui pendekatan ini, penelitian tidak hanya bertujuan untuk mengukur seberapa besar hubungan antarvariabel, tetapi lebih fokus pada penjabaran naratif dan pemahaman menyeluruh terhadap konteks yang melatarbelakangi fenomena tersebut (Waruwu, 2. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Untuk mendukung analisis yang mendalam, data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara semiterstruktur dengan berbagai pihak yang memiliki keterlibatan langsung atau pemahaman mendalam mengenai isu pernikahan dini dan stunting. Informan kunci dalam penelitian ini meliputi tenaga kesehatan di puskesmas atau posyandu, guru di sekolah-sekolah menengah, serta orang tua di wilayah dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Wawancara semi-terstruktur dipilih agar peneliti dapat menggali informasi secara fleksibel namun tetap terarah sesuai dengan fokus penelitian. Selain itu, observasi lapangan dan dokumentasi kegiatan masyarakat juga digunakan untuk memperkaya pemahaman terhadap kondisi nyata yang terjadi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber tertulis yang kredibel, seperti dokumen kebijakan pemerintah, laporan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), jurnal-jurnal ilmiah, serta berita kasus viral yang relevan, seperti kasus pernikahan dini yang terjadi di Lombok Tengah. Data sekunder ini digunakan untuk memberikan kerangka konteks dan memperkuat temuan lapangan dengan data yang sudah terverifikasi secara nasional maupun Setelah seluruh data dikumpulkan, proses analisis dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik . hematic analysi. Teknik ini digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menginterpretasi pola-pola atau tema-tema utama yang muncul dari data kualitatif. Dengan teknik ini, peneliti menelusuri hubungan antara faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dampaknya terhadap kesehatan ibu dan anak, serta strategi pencegahan yang sudah diterapkan di masyarakat. Analisis dilakukan secara berulang dan mendalam agar mampu menangkap makna yang tersembunyi di balik pernyataan informan maupun fenomena sosial yang terjadi. Hasil dari analisis tematik ini menjadi dasar dalam menyusun simpulan dan rekomendasi yang relevan untuk mendukung upaya penurunan angka stunting melalui pencegahan pernikahan usia anak (Fifi et al, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Hubungan Pernikahan Dini dan Stunting Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial dan kesehatan yang nyata di Indonesia. Di banyak daerah, pernikahan di usia remaja masih dianggap hal biasa, baik karena tekanan budaya, kondisi ekonomi keluarga, maupun kurangnya akses terhadap pendidikan dan informasi kesehatan. Padahal, pernikahan dini bukan sekadar masalah usia, tetapi membawa dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup, terutama bagi perempuan dan anak yang dilahirkannya. Salah satu dampak serius yang perlu menjadi perhatian adalah meningkatnya risiko stunting pada anak yang dilahirkan dari pernikahan dini (Aninora, 2. Gambar 3. 1 Hubungan Beserta Faktor Pernikahan Dini dan Bayi Stunting Sumber: Internet Stunting sendiri merupakan kondisi gagal tumbuh yang ditandai dengan tinggi badan anak yang tidak sesuai dengan usianya akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1. 000 hari pertama This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. kehidupan, sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Ketika seorang remaja perempuan menikah dan hamil di usia yang terlalu muda, tubuhnya belum siap secara fisik untuk mendukung kehamilan yang sehat. Organ reproduksi yang belum matang, kebutuhan gizi yang masih tinggi untuk dirinya sendiri, dan kapasitas tubuh yang terbatas meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah dan tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup. Inilah yang menjadi awal mula siklus stunting Selain kesiapan fisik, aspek psikologis juga menjadi tantangan besar. Remaja perempuan yang menikah dan menjadi ibu di usia muda umumnya belum memiliki kematangan mental untuk mengasuh Kurangnya pemahaman tentang pola makan sehat, perawatan bayi, hingga pentingnya imunisasi sering kali menyebabkan anak tidak mendapatkan perawatan yang optimal. Ditambah lagi, kondisi rumah tangga yang belum stabil secara ekonomi memperburuk keadaan. Orang tua muda yang belum mandiri secara finansial kerap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk makanan bergizi, pelayanan kesehatan, dan pendidikan awal (Suriani et al, 2. Studi dan data yang ada mendukung hubungan ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak anak yang lahir dari ibu usia remaja lebih rentan mengalami keterlambatan pertumbuhan fisik dan Mereka juga lebih berisiko menderita penyakit infeksi karena sistem imun yang lemah akibat kurangnya asupan gizi seimbang. Ini bukan hanya berdampak pada kesehatan anak dalam jangka pendek, tetapi juga memengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan, baik dari kemampuan belajar, produktivitas, hingga peluang kerja. Oleh karena itu, pernikahan dini tidak bisa dipandang sebagai pilihan pribadi semata, tetapi sebagai isu kesehatan publik yang memerlukan intervensi serius. Pencegahan pernikahan usia anak merupakan langkah strategis dalam menekan angka stunting. Ini bisa dilakukan melalui edukasi kesehatan reproduksi di sekolah, pemberdayaan remaja putri, penguatan ekonomi keluarga, serta peningkatan kesadaran orang tua dan tokoh masyarakat. Dengan mencegah pernikahan dini, kita tidak hanya melindungi hak anak perempuan, tetapi juga memastikan generasi berikutnya tumbuh dengan sehat, cerdas, dan berdaya (Laily, 2. Dalam konteks pembangunan bangsa, stunting bukan hanya soal tinggi badan, tetapi cerminan dari ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, dan kegagalan sistem dalam melindungi anak-anaknya. Maka dari itu, mencegah pernikahan dini adalah upaya membangun fondasi masa depan Indonesia yang lebih kuat, dimulai dari rahim ibu yang sehat, dalam keluarga yang siap secara lahir dan batin (Wirawati et al, 2. 2 Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Ibu dan Anak Pernikahan dini masih menjadi praktik yang kerap ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia. balik alasan tradisi, tekanan sosial, atau keterbatasan ekonomi, banyak remaja perempuan yang akhirnya menjalani pernikahan di usia yang belum matang. Padahal, keputusan untuk menikah dan hamil di usia muda membawa konsekuensi besar, terutama terhadap kesehatan ibu dan anak yang Permasalahan ini bukan hanya soal kesiapan emosional, tetapi juga menyangkut risiko medis yang nyata serta dampak sosial jangka panjang yang memperkuat siklus kerentanan dalam keluarga dan masyarakat (Haskas, 2. Dari sisi kesehatan ibu, tubuh remaja perempuan sebenarnya belum sepenuhnya berkembang untuk menjalani kehamilan yang aman. Salah satu indikator penting yang sering diabaikan adalah tinggi Perempuan dengan tinggi badan di bawah 145 cm berisiko memiliki panggul sempit, sehingga proses persalinan bisa menjadi sangat berbahaya. Dalam banyak kasus, hal ini mengakibatkan persalinan macet atau harus melalui operasi caesar yang penuh risiko. Selain itu, remaja perempuan juga lebih rentan mengalami anemia atau kekurangan zat besi, karena kebutuhan nutrisinya sendiri masih tinggi untuk pertumbuhan tubuhnya. Anemia pada ibu hamil dapat menyebabkan kelelahan berlebihan, peningkatan risiko perdarahan saat melahirkan, bahkan kematian ibu jika tidak ditangani dengan baik. Risiko tidak hanya berhenti pada sang ibu, tetapi juga berdampak langsung pada bayi yang Kehamilan di usia dini sering kali berujung pada bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR), yang kemudian menjadi awal dari berbagai gangguan tumbuh kembang. Anak-anak ini berisiko This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. tinggi mengalami stunting, yaitu gagal tumbuh yang menyebabkan tinggi badan anak lebih rendah dari standar usianya akibat kekurangan gizi kronis. Tidak hanya fisik, perkembangan kognitif dan kecerdasan anak juga dapat terhambat. Otak bayi yang tidak mendapatkan nutrisi optimal selama masa kehamilan dan awal kehidupan akan tumbuh tidak maksimal, yang pada akhirnya berpengaruh pada kemampuan belajar dan produktivitasnya kelak (Syaharani, 2. Dampak pernikahan dini juga sangat terasa dalam aspek sosial dan ekonomi. Remaja perempuan yang menikah muda umumnya harus menghentikan pendidikannya karena harus mengurus rumah tangga dan anak. Dengan pendidikan yang terbatas, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak pun menjadi sangat kecil. Akibatnya, mereka menjadi sangat tergantung secara ekonomi pada pasangan atau keluarga besar. Ketika pasangan juga belum mapan secara ekonomi, rumah tangga tersebut cenderung hidup dalam keterbatasan, dan anak yang lahir pun tumbuh dalam lingkungan yang tidak mendukung kesehatan dan pendidikan yang baik. Inilah yang kemudian memperkuat lingkaran kemiskinan dan kerentanan antar-generasi. Pernikahan dini sejatinya bukan hanya urusan privat yang menyangkut dua individu, tetapi membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan masa depan bangsa. Ketika seorang remaja perempuan dipaksa menjadi istri dan ibu sebelum waktunya, ia kehilangan banyak kesempatan penting dalam hidupnya, termasuk kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berdaya. Anak-anak yang lahir dari pernikahan seperti ini pun ikut menanggung risiko besar akibat kondisi yang tidak ideal. Oleh karena itu, mencegah pernikahan dini bukan sekadar wacana moral, tetapi langkah nyata untuk menyelamatkan dua generasi sekaligus dari lingkaran risiko yang seharusnya bisa dihindari (Metasari et al, 2. 3 Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pernikahan dini masih menjadi fenomena yang sulit diberantas di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan batas usia minimal menikah dan berbagai kampanye telah dijalankan, praktik menikahkan anak di usia remaja, bahkan di bawah umur, masih terus terjadi. Untuk memahami mengapa pernikahan dini tetap marak, penting untuk melihat berbagai faktor penyebab yang saling berkaitan, mulai dari rendahnya pendidikan, pengaruh budaya, kurangnya komunikasi dalam keluarga, hingga tekanan ekonomi yang membuat pernikahan dianggap sebagai Aujalan keluarAy bagi keluarga miskin (Laily, 2. Salah satu penyebab utama pernikahan dini adalah rendahnya tingkat pendidikan, terutama di kalangan perempuan. Anak-anak perempuan yang tidak menyelesaikan pendidikan dasar atau menengah cenderung tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang hak-hak mereka, termasuk hak atas masa depan yang sehat dan layak. Ketiadaan akses terhadap informasi tentang kesehatan reproduksi juga menjadi persoalan serius. Banyak remaja tidak memahami bagaimana tubuh mereka bekerja, apa risiko hamil di usia muda, dan bagaimana pernikahan dini bisa memengaruhi masa depan mereka dan anak anak mereka kelak. Dalam situasi ini, mereka menjadi rentan terhadap keputusan yang tidak rasional, baik dari diri sendiri maupun tekanan lingkungan. Faktor lain yang turut mendorong praktik pernikahan dini adalah kuatnya pengaruh budaya dan tekanan sosial. Di beberapa komunitas, menikah di usia muda dianggap sebagai hal yang wajar, bahkan Tradisi tertentu bahkan secara terang-terangan mendorong pernikahan usia anak sebagai bagian dari adat atau Aupenjagaan kehormatanAy keluarga. Dalam masyarakat yang masih kental dengan norma-norma konservatif, perempuan yang belum menikah di usia tertentu kerap dianggap sebagai beban atau menjadi bahan gosip. Akibatnya, tekanan dari keluarga besar dan lingkungan membuat orang tua cenderung mengambil jalan cepat: menikahkan anak perempuan mereka, meskipun sang anak belum siap secara fisik, mental, maupun emosional (Yopani, 2. Kurangnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak juga menjadi faktor penting yang sering Dalam banyak kasus, remaja perempuan tidak memiliki ruang aman untuk berdiskusi tentang perasaan, keinginan, atau kebingungannya terhadap masa depan. Topik-topik penting seperti pendidikan, kesehatan seksual, dan rencana hidup jarang menjadi bahan obrolan di rumah. Ketika tidak ada tempat untuk bertanya dan berbagi, banyak remaja akhirnya mengambil keputusan sendiri tanpa pemahaman yang cukup atau tunduk pada keputusan orang tua tanpa bisa menyuarakan keinginannya. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Ketiadaan dialog ini memperbesar celah antara generasi dan membuka jalan bagi keputusan yang tergesa-gesa. Yang tak kalah memprihatinkan adalah faktor ekonomi yang memicu pernikahan dini. Di banyak keluarga miskin, anak perempuan dianggap sebagai AubebanAy yang harus segera AudiselesaikanAy. Pernikahan dini kerap dilihat sebagai solusi pragmatis untuk meringankan beban finansial keluarga, terutama jika sang suami berasal dari keluarga yang dianggap mampu. Beberapa keluarga bahkan melihat pernikahan sebagai bentuk AuperlindunganAy bagi anak perempuan dari risiko sosial yang lebih buruk, padahal justru pernikahan dini itulah yang membuka risiko baru mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, hingga kehamilan berisiko tinggi dan lahirnya anak stunting (Putri et al Memahami berbagai faktor penyebab ini sangat penting agar upaya pencegahan pernikahan dini tidak berhenti pada penetapan usia minimal menikah atau sekadar sosialisasi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan menyentuh akar persoalan. Pendidikan harus diperluas dan diperdalam, tidak hanya di sekolah, tetapi juga dalam keluarga dan komunitas. Tradisi dan budaya perlu diajak berdialog agar tidak menjadi pembenaran untuk praktik yang merugikan masa depan anak-anak. Orang tua perlu diberdayakan untuk menjadi teman bicara dan pembimbing yang bijak bagi anak-anak mereka. Dan yang paling penting, masyarakat perlu disadarkan bahwa pernikahan dini bukan solusi melainkan awal dari rantai permasalahan yang lebih panjang, terutama bagi perempuan dan anak (Yopani, 2. 4 Dasar Hukum dan Kebijakan Pencegahan Pernikahan Dini Pernikahan dini merupakan salah satu persoalan kompleks yang memengaruhi kualitas hidup generasi muda, terutama anak perempuan. Praktik ini tidak hanya berdampak pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga memperkuat rantai kemiskinan, menurunkan capaian pendidikan, serta meningkatkan angka stunting di Indonesia. Menyadari urgensi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini. Namun, implementasi di lapangan masih menemui banyak tantangan, termasuk celah hukum yang rentan disalahgunakan (Metasari et al, 2. Gambar 3. 1 Hukum Undang-Undang Pernikahan Dini Sumber: Internet Dasar hukum utama yang mengatur batas usia pernikahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan hasil revisi atas UU Perkawinan Tahun 1974. Dalam aturan ini, usia minimal untuk menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun. Ketentuan ini merupakan kemajuan penting dalam upaya perlindungan anak dan kesetaraan gender. Sebelumnya, usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun, yang membuka ruang cukup luas bagi praktik pernikahan usia anak. Dengan penetapan usia 19 tahun, negara secara tegas menyatakan bahwa seseorang harus cukup dewasa secara biologis, mental, dan sosial untuk memasuki kehidupan pernikahan. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Selanjutnya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memperkuat posisi hukum dalam mencegah pernikahan anak. Dalam UU ini ditegaskan bahwa anak adalah individu berusia di bawah 18 tahun dan memiliki hak untuk tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk praktik pernikahan paksa. Pernikahan anak dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak asasi anak karena merampas masa kanak-kanak, kesempatan belajar, dan hak atas perlindungan. Oleh karena itu, undang-undang ini menjadi landasan penting bagi para pegiat perlindungan anak untuk melakukan advokasi dan edukasi kepada masyarakat luas (Zahara et al, 2. Tidak hanya dari sisi hukum pernikahan dan perlindungan anak, pemerintah juga memasukkan isu pencegahan pernikahan anak dalam agenda kesehatan nasional, terutama melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam strategi nasional yang tercantum dalam perpres ini, pernikahan anak diidentifikasi sebagai salah satu faktor risiko yang menyebabkan stunting pada anak. Oleh karena itu, upaya penurunan stunting tidak hanya fokus pada gizi dan layanan kesehatan ibu-anak, tetapi juga menyasar akar sosial seperti edukasi remaja, kesiapan berkeluarga, dan pencegahan kehamilan di usia dini. Pendekatan multisektor ini menunjukkan bahwa pencegahan pernikahan anak kini menjadi bagian dari strategi pembangunan manusia yang lebih luas dan terintegrasi. Namun demikian, meskipun regulasi telah ditetapkan dengan cukup jelas, masih terdapat celah hukum berupa dispensasi pernikahan yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya pernikahan anak. Pengadilan dapat memberikan dispensasi kepada calon pengantin yang belum mencapai usia minimal, dengan alasan tertentu seperti kehamilan di luar nikah atau Audemi kehormatan keluargaAy. Celah inilah yang masih sering disalahgunakan, terutama di daerah-daerah yang memiliki nilai budaya dan tekanan sosial tinggi. Data menunjukkan bahwa banyak permohonan dispensasi dikabulkan oleh pengadilan tanpa disertai pertimbangan mendalam tentang kesiapan psikis dan fisik anak (Rahmadhita, 2. Negara diharapkan tidak hanya berhenti pada pengesahan undang-undang dan kebijakan, tetapi juga memastikan implementasi yang konsisten, edukasi yang menyeluruh, dan pengawasan yang ketat. Aparat pengadilan, tokoh agama, dan masyarakat harus diberi pemahaman bahwa dispensasi bukan jalan keluar yang mudah, melainkan langkah terakhir dalam situasi sangat darurat. Selain itu, pencegahan pernikahan dini harus menjadi bagian dari pembangunan komunitas melalui pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah, penguatan peran keluarga, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat (Suriani et al, 2. 5 Strategi Pencegahan Pernikahan dini masih menjadi tantangan besar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan rendah. Untuk menekan angka kejadian ini, dibutuhkan strategi pencegahan yang komprehensif dan menyentuh berbagai aspek kehidupan remaja, mulai dari edukasi, pemberdayaan, hingga layanan kesehatan. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan hanya dari sisi hukum, tetapi harus melibatkan pendekatan yang bersifat preventif, edukatif, serta melibatkan Oleh karena itu, sejumlah langkah strategis dan rekomendasi praktis dapat dilakukan untuk mencegah praktik pernikahan dini secara lebih efektif (Putri et al, 2. Salah satu langkah paling mendasar adalah melalui edukasi, khususnya integrasi pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum sekolah. Pendidikan ini sangat penting untuk membantu remaja memahami tubuh mereka, siklus pertumbuhan, serta risiko fisik dan psikologis dari pernikahan dan kehamilan di usia muda. Selain itu, pendidikan ini juga memberikan bekal penting tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender, yang dapat memperkuat kemampuan remaja dalam membuat keputusan yang sehat dan mandiri. Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga tempat pembentukan karakter dan kesadaran sosial. Maka dari itu, materi ini perlu dikemas dengan cara yang relevan dan interaktif, sehingga benar-benar dipahami dan diterima oleh remaja. Selain edukasi formal, pemberdayaan remaja juga menjadi kunci penting dalam mencegah pernikahan anak. Salah satu program yang sudah dijalankan pemerintah melalui BKKBN adalah program Generasi Berencana (Genr. Program ini bertujuan untuk membentuk remaja yang mampu merencanakan masa depan mereka secara matang, baik dari segi pendidikan, karier, maupun This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Dalam kegiatan Genre, remaja diajak berdiskusi tentang pentingnya menikah pada usia yang ideal dan siap secara mental, fisik, emosional, dan finansial. Kegiatan seperti peer education, komunitas remaja, dan pelatihan keterampilan hidup juga menjadi bagian dari strategi Genre dalam membekali remaja agar lebih percaya diri, mandiri, dan tidak mudah terdorong oleh tekanan sosial untuk menikah muda (Aninora, 2. Namun, strategi edukasi dan pemberdayaan perlu didukung dengan langkah konkret dalam penegakan hukum. Salah satunya adalah mengontrol pemberian dispensasi nikah yang selama ini menjadi celah dalam kebijakan pencegahan pernikahan anak. Pengawasan terhadap pengadilan yang memberikan dispensasi harus diperketat, dan pertimbangan harus benar-benar berbasis pada perlindungan hak anak, bukan semata-mata alasan adat atau tekanan keluarga. Dalam hal ini, keterlibatan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan aparat desa sangat penting. Mereka adalah figur yang sering dijadikan panutan dan memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan di Melalui pelibatan aktif tokoh-tokoh ini dalam sosialisasi dan edukasi hukum, diharapkan pemahaman masyarakat akan bahaya pernikahan dini semakin meningkat dan resistensi terhadap perubahan pun dapat ditekan. Tidak kalah penting adalah pendampingan kesehatan yang mudah diakses oleh remaja, melalui layanan di Puskesmas dan Posyandu Remaja. Layanan ini perlu diperkuat sebagai pusat informasi dan konsultasi seputar kesehatan reproduksi, kesiapan berkeluarga, serta permasalahan psikologis yang dihadapi remaja. Dengan hadirnya tenaga kesehatan yang ramah remaja dan terlatih, remaja dapat merasa lebih nyaman untuk bertanya, berkonsultasi, dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi. Pendampingan ini juga bisa membantu mendeteksi dini potensi tekanan atau paksaan untuk menikah muda, sehingga bisa dicegah sebelum terjadi (Suriani et al, 2. Melalui kombinasi antara edukasi berbasis sekolah, pemberdayaan remaja melalui program komunitas, penegakan hukum yang tegas, serta layanan kesehatan yang responsif. Indonesia memiliki peluang besar untuk menurunkan angka pernikahan dini secara signifikan. Upaya ini tidak hanya melindungi anak-anak dari risiko kesehatan dan sosial, tetapi juga menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan siap menghadapi tantangan masa depan (Metasari et al, 2. 6 Gambar dan Foto Gambar 3. 1 Pemaparan Materi This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Gambar 3. 2 Sesi Tanya Jawab Gambar 3. 3 Penyerahan Sembako KESIMPULAN Sebagai kesimpulan, pernikahan dini terbukti memiliki dampak serius terhadap meningkatnya risiko stunting pada anak, terutama karena ibu yang masih remaja belum siap secara fisik, psikis, dan sosial untuk menjalani kehamilan serta merawat anak. Berbagai faktor seperti rendahnya pendidikan, minimnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, tekanan budaya dan ekonomi, serta kurangnya komunikasi dalam keluarga turut mendorong praktik ini terus terjadi. Meski Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti UU No. 16 Tahun 2019 dan Perpres No. 72 Tahun 2021, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam pemberian dispensasi nikah yang rentan Oleh karena itu, strategi pencegahan yang menyeluruh sangat diperlukan, mulai dari edukasi di sekolah, pemberdayaan remaja lewat program Genre, pengawasan hukum yang lebih ketat. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. hingga penyediaan layanan kesehatan remaja yang holistik. Mencegah pernikahan dini bukan hanya soal menunda usia pernikahan, tetapi merupakan langkah penting dalam menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas dari stunting. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu selama proses pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini. Ucapan terima kasih disampaikan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas, para guru dan kepala sekolah yang telah bersedia memberikan data dan informasi, serta kepada para orang tua dan remaja yang bersedia menjadi narasumber dalam wawancara dan diskusi. Penulis juga mengapresiasi dukungan dari aparat desa serta tokoh masyarakat yang telah membantu dalam proses pengumpulan data di lapangan. Penelitian ini tidak menerima hibah khusus dari lembaga pendanaan di sektor publik, komersial, atau bagian nirlaba. KONFLIK KEPENTINGAN Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan baik secara keuangan, komersial, hukum, maupun profesional dalam penulisan artikel ini. Tidak ada hubungan atau kepentingan pribadi dengan pihak atau organisasi mana pun yang dapat memengaruhi hasil maupun interpretasi dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA