869 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 7. No 2 tahun 2023 hal 869-881 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index Hukum dan Eksistensi Jual Beli Crypto untuk Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam dan Ekonomi Sosial "Studi Literasi dan Komparasi pada Masyarakat" Meriyati1. Imamul Arifin2. Dimas Fahrul Putra Arismanto3. Muhammad Rizal4. Mustamiruddin5 Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri, 2,3,4 Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, 5 MAN OKU Timur e-mail: meri@stebisigm. id1 ,imamul@pens. id2,dfahrul07@gmail. muhammadrizal15122001@gmail. com4 mustamirut@gmail. Abstract In traditional economics, money serves as a universally accepted medium for exchanging goods or services. However, in today's ultramodern economy, cryptocurrencies like Bitcoin have emerged as widely accepted means of payment, wealth accumulation, and value Despite their potential for simplifying transactions and fostering trade, these digital currencies are viewed cautiously in some contexts. Indonesia, while legalizing Bitcoin and crypto assets, restricts their use as a payment method due to concerns about preserving the value of its national currency and the prevalence of existing e-wallets and mobile banking From an analytical standpoint, investing in cryptocurrencies is recognized as highly volatile, carrying unpredictable risks of value fluctuations. Furthermore, in Islamic Sharia law, such transactions are considered haram lighairihi due to their speculative nature. This research delves into the legal and economic aspects of digital currencies, particularly Bitcoin, highlighting their implications within Indonesia's economic framework while acknowledging their risks and regulatory considerations. Keywords: Money. Modern. Crypto. Transaction. PENDAHULUAN Alat perkembangan salah satunya adalah uang, telah mengalami perubahan dari waktu ke Sesuatu kebenaran yang tak mampu terhindar, bahwa sistem pada digitalisasi sudah memasuki setiap sektor dalam kehidupan, terkhusus era new economyc mendapatkan peluang bagi seluruh manusia, pada berbagai tempat mampu melakukan transaksi menggunakan uang Wijoyo. Vensuri. Widiyanti. Sunarsi. Prasada. Haudi. Kristianti. Lutfi, and I. , & Akbar, . Digitalisasi pada cakupan global lintas batas. 1 Wujud dan sistem uang yang semula sederhana kini telah menjadi berupa kumpulan kode digital di dalam dunia virtual. Contohnya adalah Bitcoin sebagai salah satu cryptocurrency dengan nilai tukar yang Meskipun telah banyak yang telah . sampai sekarang masih diperdebatkan di kancah internasional baik UMKM (R. Aminah (Ed. )). Penerbit Insan Cendikia Mandiri, n. dari peraturan perekonomian segi keuangan maupun dari sisi Islam. Tujuan menguraikan cara kerja dari jual beli kriptografi yang dijual belikan untuk investasi dalam hukum dan pandangan Islam serta menjelaskan secara yuridis jual beli kriptografi di Indonesia. Jika kegunaan dari cryptocurrency, diperuntukkan sebagai salah satu jenis mata uang maka hukumnya diharamkan, dikarenakan terdapat gharar di dalamnya, gharar yang bertentangan pada UU No. 7 pada tahun 2011, dan juga melanggar Peraturan pada Bank Indonesia No. 17/2015. 3 Analisa penelitian dilakukan dalam rangka mengacu pada sebagai bentuk dari pengamalan teori kredoan seorang muslim, dalam Islam kewajiban pada pelaksanaan aturan-aturan hukum Islam terdapat konsekuensi yang logis dari pengakuannya tersebut. Penggunaan sebuah pemahaman yang jelas mengenai kehalalan dari sisi mata uang, ataupun digunakan dalam suatu komoditi, amat sangat membutuhkan penunjuk, serta arahan bagi ummat beragama Islam. Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif, dengan kajian dokumen yang tersedia melalui cara deskriptif Pengelolaan data dengan cara teknik pengumpulan data menggunakan bahan sekunder dan bahan tersier. Penelitian ini menjelaskan bahwa cryptocurrency adalah suatu mata uang digital, yang terlepas dari hak otoritas pemerintah pusat. Digitalisasi sendiri merupakan sebuah penggunaan teknologi digital yang menghasilkan nilai dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat dari cryptocurrency dapat aktif menggunakan sistem ledger Blockchain, berbasis peer to peer dari para miners, dapat menyelesaikan permasalahan besar dalam keuangan digital, yaitu disebut double spending problem dan juga byzantine general problem. Perkembangan teknologi semakin pesat berkembang, hal ini juga mendorong menggunakan uang giral dan uang kartal baik domestik maupun internasional (Afrizal et al. , 2. 5 Perkembangan teknologi tersebut, memunculkan salah satunya teknologi yang mengkaitkan blok menghasilkan sistem yang disebut Blockchain (Arslanian & Fischer, 2. Cryptocurrency mampu memproteksi dan memiliki privasi yang tinggi, akibatnya banyak disalah gunakan untuk kegiatan yang ilegal. Indonesia dalam menjaga cryptocurrency sebagai suatu alat tukar, akan tetapi adanya pengakuan sebagai aset kripto yang digunakan dan dapat diperjualbelikan sebagai komoditi7. Pada aset kripto adanya penemuan dan memiliki Coffeeandme. AuBitcoin Itu Apa Sih?,Ay 2021, https://w. id/bitcoin-itu-apasih/. Redaksi@mirror. AuKeputusan Fatwa Hukum Uang Kripto Atau Cryptocurrency,Ay https://mirror. id/berita/32209/keputusanfatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/. Nurfalah. , & Rusydiana, . Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah. Ekspansi: Jurnal Ekonomi. Keuangan. Perbankan Dan Akuntansi, 11. , 60. Https://Doi. Org/10. 35313/Ekspansi. V11i1. 1205, n. Afrizal. Marliyah. , & Fuadi. Au. Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang. Hukum. Ekonomi Dan Syaria. EMabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22. , 13-41. Https://Doi. Org/10. 29103/eMabis. V22i2. 689,Ay n. F Arslanian. , & Fischer. Au. Blockchain as an Enabling Technology. In The Future of Finance (Pp. Palgrave Macmillan. Cham. Https://Doi. Org/10. 1007/978-3-03014544-0_10,Ay n. Maranda Sukma Mufatzizah, 2023. ANALISIS HUKUM CRYTOCURRENCY KAJIAN FIQH DAN FATWA-FATWA DI LUAR NEGERI, Jurnal: Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah. Vol https://journal. id/index. php/JE/article/view/18313 karakteristik, dalam sebuah komoditi pada investasi, selama terhindar dari kegiatan spekulatif, serta memenuhi kaidah syaraAo di tetapkan pada DSN-MUI, meskipun demikian masih banyak terjadi perdebatan dengan hukum RI dengan hukum DSN MUI mengingat keberadaan gharar sangat besar dalam hal investasi sebagaimana telah dijelaskan dalam peraturan DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/i/2002 serta masih tidak diakuinya sebagai mata uang yang sah selain Rupiah oleh pemerintah dan Bank Indonesia 8. METODE PENELITIAN Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif terhadap hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Researc. yaitu rangkaian aktifitas berkenaan pada metode pengumpulan data pada pustaka dapat membaca, mencatat dan juga mengolah bahan penelitian. Pada metode pembelajaran rujukan kepustakaan dapat pula dijadikan sumber dari berbagai buku-buku yang dijadikan rujukan, serta hasil akhir penelitian sebelumnya yang mendapatkan landasan teori, yang menyangkut masalah pada penelitian. Metode yang merujuk pada kepustakaan, termasuk jenis metode deskriptif, yang mana penelitiannya fokus pada penjabaran sistem mengenai fakta berasal dari penelitian tersebut. Penelitian merupakan suatu arahan pada fenomena yang berbau sosial, yang menggunakan variabel pengamatan secara langsung, berawal dengan cara ditentukannya dengan jelas dan sistematis, faktualis, akurat serta Penelitian yang berbasis deskriptif kualitatif, akan lebih menitik beratkan Disini menggunakan rangkuman data dari beberapa jurnal dan website yang tercantum pada bagian daftar pustaka dan melibatkan 31 informan yang meliputi 19 mahasiswa dan 12 masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan basis pendekatan hukum yang normatif, penelitian ini dapat menyimpulkan hukum jual beli . serta mata uang digital . , dapat dijadikan menjadi alat tukar, adapun kebolehan dan ketidak berlakuanya, dapat ditinjau melalui pandangan hukum Islam serta hukum yang berlaku di Indonesia. Sumber data yang digunakan: Data primer berupa skripsi, jurnal, al-Quran, undang-undang, dan Data sekunder berupa jurnal dan artikel-artikel website. Sedangkan untuk analisis data menggunakan cara berbasis induktif dan diperuntukkan sebagai tinjauan mengenai sistematis jual beli . begitu pula . , digunakan sebagai alat Sedangkan analisis berbasis deduktif, diperuntukkan sebagai analisa hukum dalam Islam dan hukum yang ada di Indonesia, terkhusus membahas pada jual beli . serta mata uang digital . yang diperuntukkan sebagai alat tukar 9. HASIL DAN PEMBAHASAN Mata Uang Digital Dikutip menurut Technopedia. Mata Uang Digital atau Digital Currency merupakan sebuah metoda pertukaran mata uang menggunakan melalui jalur elektro digital dan tidak mempunyai bentuk fisik. Berbeda menggunakan mata uang fisik dimana kita mampu menukarkan uang tadi Fatwa DSN MUI. Au28/DSNMUI/i/2002 Tentang AoJual Beli Mata Uang (Al-Shar. Ao. ,Ay Iftitah Nurul Laily. AuAoPengertian Crypto. Dasar Hukum Dan Mekanisme Perdagangan Untuk Pemula,AoAynd. https://katadata. id/safrezi/berita/618dd75d78 2a2/pengertian-crypto-dasar-hukum-danmekanisme-perdagangan-untuk-pemula. menggunakan lebih bebas, tidak dibatasi sang ruang dan waktu, contohnya kita ingin membeli suatu barang namun barang itu hanya diproduksi dan dijual pada luar negeri namun kita membutuhkannya, maka kita tidak perlu bersusah payah buat mendatangi produsennya buat membeli barang yang anda inginkan, relatif mengirimkan uang secara digital maka uang terkirim menggunakan jeda jauh dan pedagang bisa mengirimkan barangnya secara jeda jauh. Definisi lainnya yang lebih ringan, mata uang digital merupakan mata uang yg dipakai buat proses jual beli tanpa wajib adanya rendezvous fisik. Sejauh ini mata uang digital ini mempunyai 2 jenis, satu merupakan mata uang fisik yg didigitalkan, keliru satu model nya merupakan transfer uang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandir. , e-Banking, atau mobile banking. Cara kerja nya merupakan kita memasukkan uang fisik ke pada akun digital kita, media pemasukkan mampu melalui ATM yang mendapat setoran tunai misalnya pada gambar 2-1 atau melalui teller bank, lalu buat pengiriman uangnya kita mampu melakukan transfer dan jumlah uang yang kita inginkan buat dikirim akan dikirimkan ke akun tujuan. Pengiriman uang menggunakan cara wesel pos mampu dikatakan semi-digital lantaran sistem pengiriman wesel tidak perlu mengantarkan uangnya secara Misalnya mengirimkan uang sebanyak satu juta rupiah ke sahabat anda pada Kota Surabaya, sedangkan anda sedang berada pada Kota Bandung. Ketika anda mengirimkan uang lewat wesel pos, maka seketika sahabat anda pada Surabaya telah bisa merogoh uangnya pada tempat kerja pos di Surabaya. Selain memakai ATM, terdapat perusahaan yg menyediakan layanan buat mengirim & mendapat uang secara digital, yaitu PayPal. PayPal adalah layanan dimana anda bisa melakukan transaksi secara daring . ada jaringa. Layanan PayPal diterima pada 202 negara pada global menjadi layanan transaksi termasuk Indonesia. Layanan ini mendapat beberapa jenis mata uang. Layanan ini pula menunjukkan anda buat membarui mata uang dalam uang yg diterima pada akun anda. Setelah itu anda bisa menarik uang menurut akun layanan tadi ke rekening bank lokal anda atau memasukkan uang menurut rekening bank lokal ke akun PayPal. Jenis yg satunya cryptocurrency, jenis ini akan kita bahas pada makalah ini bagaimana cara kerjanya secara dasar hingga ke teknisnya. Di bab berikutnya pula akan dibahas tentang bagaimana cara menerima cryptocurrency Cryptocurrency Menurut Technopedia, cryptocurrency merupakan mata uang berbasis digital berjenis kriptografi, adapun enkripsi dalam mata uang digitalisasi ini dapat digunakan sebagai alasan keamanan danpula sebagai tindak anti pemalsuan. Kunci publik dan pribadi biasanya cryptocurrency antara dua orang. Sebagai gerakan divergensi budaya, cryptocurrency selalu dikaitkan dengan cypherpunks, dasarnya adalah uang kertas. Dengan kata lain, pengguna perlu menandatangani cryptocurrency sebagai alat tukar. Namun, cryptocurrency tidak terkait dengan negara tertentu, sehingga nilainya tidak diatur oleh bank sentral. Salah satu contohnya adalah Bitcoin, contoh fitur cryptocurrency utama, yang nilainya tergantung pada penawaran dan permintaan pasar, ada pula yang menafsirkan bahwa crypto asset dapat diartikan sebagai suatu aset yang berbasis digital, yang dapat dibukukan pada distributed Ledger Earns and young dikategorikan cryptocurrency sebagai salah satu jenis crypto asset 10. Dengan kata lain, sifat-sifatnya sama dengan logam mulia seperti emas dan perak. Ada berbagai jenis cryptocurrency, termasuk mata uang dunia dan logam mulia. Ada berbagai jenis mata uang di dunia, seperti rupiah, dolar, euro dan ringgit. Logam mulia juga berbeda-beda jenisnya, emas, dan perak. 10 jenis cryptocurrency teratas termasuk Bitcoin. Ethereum. Ripple. Litecoin. Monero. Ethereum Classic. Dash. STEM. Auger, dan NEM. Bitcoin adalah jenis cryptocurrency utama, jadi kami akan menggunakan jenis ini sebagai referensi dan sebagai contoh. Cryptocurrency pada dasarnya seperti uang yang dicatat dalam buku besar yang sangat besar di mana buku besar mencatat uang dan siapa yang memilikinya. Hal yang menarik dari cryptocurrency adalah setiap pemilik uang tidak secara eksplisit Sebaliknya, nama dan alamat pemilik disembunyikan dengan teknik enkripsi dan dekripsi. Pemilik uang memiliki "dompet" yang mencatat alamat terenkripsi dari uang yang sebelumnya disimpan di buku besar. Fitur enkripsi ini menjamin keamanan saat menyimpan cryptocurrency, oleh karena itu, setiap uang memiliki alamat sendiri yang dikirim ke dompet, sehingga anda tidak dapat mencuri uang . ercatat di buku besar and. Selain keamanan, alamat dompet pada uang dikaburkan atau dienkripsi, yang menjamin privasi karena hanya buku dan pemiliknya yang mengetahui kepemilikan uang. Buku besar disebut "blockchain" dan dompet yang disebutkan di atas disebut "dompet". Dompet yang disebutkan oleh penulis tersedia untuk diunduh, tetapi ada juga penyedia layanan dompet, salah satunya adalah Coinbase, jadi bagaimana Anda mengirim uang. Dompet alamatnya sendiri yang dapat mereproduksi alamat tersebut. Misalnya, alamat dompet adalah "abcdefg" dan "hijklmn". Alamat Antonius Purwanto. Mata Uang Kripto: Dari Sejarah Awal Hingga Regulasi Di Indonesia, https://w. id/baca/paparan- dienkripsi, yang melindungi privasi Anda. Untuk mentransfer uang, cukup masukkan alamat yang diinginkan dan jumlah transfer dan "blockchain" akan memperbarui kepemilikan transfer. Dompet dilindungi kata sandi, oleh karena itu, pencurian uang kemungkinan besar disebabkan oleh ID dompet yang bocor. Perkembangan yang dapat dilakukan sejalan dengan development theory pada teori investasi dan juga berkaitan dengan konsep Economic analysis of law oleh Richard Posner. Diperlukannya pengaturan terkait pemblokiran akses ke exchange global, pengenaan pajak kepada investor aset kripto dan kemudahan izin berusaha sebagai pedagang fisik asset kripto merupakan salah satu landasan hukum yang diperlukan untuk dapat memanfaatkan keberadaan bitcoin dan aset kripto lainnya sehingga dapat memberikan dampak positif yang berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. Adanya exchange di Indonesia yang telah terdaftar di Bappebti tentu akan terus mengembangkan usahanya sehingga dapat memberikan sebuah kesempatan pekerjaan lebih banyak kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Dari landasan hukum yang dikembangkan terkait pengenaan pajak dan pembokiran akses juga dapat memberikan keuntungan ekonomi juga kepada negara, akan tetapi sejalan dengan konsep economic analysis of law tentunya. Keberhasilan pengaturan yang akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian juga harus memperhatikan kepuasan yang akan didapatkan para Dalam hal ini investor tentunya membutuhkan crypto exchange yang aman sebagai investasi dana mereka dan dari kebutuhan investor tersebut, maka akses kepada exchange global perlu untuk diblokir untuk meminimalisir kerugian yang akan terjadi, dan ketika investor beralih kepada exchange lokal, diharapkan pajak final yang nantinya akan dikenakan topik/2022/01/07/mata-uang-kripto-darisejarah-awal-hingga-regulasi-di-indonesia. jumlahnya tidak besar dan masih mendapatkan kepuasan atas return yang diterima para investor, sehingga jumlah transaksi investor aset kripto tetap pada dalam negeri dan tidak hilang karena besarnya pajak. Gharar. Dharar and Qimar Tiga kepastian bahwa semua pentraksaksian melalui ekonomi Islam adalah sah dan baik, ketiga makna pengistilahan ini dapat digunakan pada umumnya dalam rung lingkup pasar keuangan, tanpa adanya cryptocurrency, tetapi juga untuk aset lain seperti saham. Istilah terdapatnya kesalah pahaman terkait pemasaran keuangan. Namun, untuk makna gharar digunakan dalam pengistilahan bermakna pada ketidak jelasan ataupun ketidak Secara umum, keambiguitasan hal tersebut terkait dengan masalah MuAoamalah maupun perdagangan, pada pemasaran keuangan, transaksi pada dasarnya komoditas, aset dan perdagangan sekuritas. Gharar umumnya memiliki tiga dasar ketidak pastian antara lain yaitu: ketidak pastian harga, transfer tangan atau properti, serta produk atau barang dalam penjumlahan dan keberadaan. Pelarangan ini diberlakukan agar kedua belah pihak yang bertransaksi atau muamalah dapat memperoleh keuntungan, artinya ketidak ada berpihakan yang dirugikan. Makna gharar dapat diterima selagi dua pihak sepenuhnya paham akan seluruh aspek pentraksaksian serta persetujuan tanpa adanya unsur pemaksaan. Oleh Rianda Dirkareshza Aditya Rafi Fauzan. AuVolume 16. Number 2. December 2021 Page 319-334 Pandecta Http://Journal. Unnes. Ac. Id/Nju/Index. Php/Pand ecta Lex Crypto: Perbandingan Landasan Hukum Terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin Antara Indonesia Dengan El Salvador Aditya karenanya para ulama menyepakati bahwasanya gharar tidak ada penghalang akan sahnya akad muamalah apabila tidak mungkin untuk terlepas dari gharar tersebut secara keseluruhan. Tetapi karena gharar sedikit, tidak mendominasi akad muamalah dan tidak mungkin gharar dihindari secara Suatu transaksi biasanya dianggap sah selama transaksi tersebut tunai . ikenal atau harga tetap pada saat transaks. dan kedua belah pihak mengakui dan menyetujui barang tersebut. Pertanyaan umum di pasar keuangan adalah gharar dari sisi harga akibat volatilitasnya yang tinggi. Namun, selama transaksi dilakukan secara tunai dan ada kesepakatan antara para pihak tanpa paksaan, maka transaksi tersebut dapat dianggap sah. Namun, ada pandangan lain dalam keputusan ini yang pada umumnya hanya sedikit orang yang tahu bahwa aset keuangan bukanlah perjudian, tetapi ada juga analisis teknis berdasarkan matematika dan statistik serta analisis Namun demikian, kondisi ini kemungkinan telah mendorong MUI untuk menentukan sifat gharar cryptocurrency. Berikutnya adalah dharar, ini adalah menggambarkan transaksi yang dapat menyebabkan kerusakan, kehilangan, atau Konsep ini biasa digunakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan suatu produk yang buruk atau batil. Kondisi ini biasanya terjadi ketika ada paksaan atau penyiksaan dalam suatu transaksi yang merugikan salah satu pihak. Asumsi bahwa kondisi ini sering terjadi di pasar keuangan, termasuk crypto, sangat umum karena kehadiran investor besar dan whale. Namun, perlu juga dicatat bahwa pengalihan kepemilikan ini selalu bersifat Rafi Fauzan2 Dan Rianda Dirkar,Ay n. https://journal. id/nju/index. php/pandec ta/article/view/31838. Abdul. Ghofur, . AuKonsep Riba Dalam AlQurAan,ConomicaAy. Jurnal. Vol. VII Edisi I Mei 2020, n. sukarela dan tidak dapat dipaksakan. Investor dan pedagang yang panik dengan potongan harga yang drastis menjual sesuka hati, oleh karena itu, tidak ada kewajiban untuk menjual. Sayangnya, kondisi ini dianggap merugi dan sering dianggap sebagai ketidakadilan atau penganiayaan terhadap salah satu pihak. Meski tidak sepenuhnya salah, volatilitas dan volatilitas harga tidak hanya terjadi di sektor keuangan, tetapi juga di sektor riil, oleh karena itu, perlu memperdalam kajian masalah dolar dan menekankan beberapa aspek yang biasa ditemui di pasar Mungkin kajian ini dilakukan dari sisi MUI yang melarang kriptografi, terakhir. Qimar adalah tempat transaksi berlangsung dengan cara yang mubazir atau Jika satu pihak menang, satu pihak Teori ini disebut permainan zero-sum dalam teori ekonomi, dan konsep ini umumnya dianggap sebagai persaingan. Pernyataan ini berlaku untuk pasar cryptocurrency di mana kerugian dapat terjadi ketika ada keuntungan. Situasi ini bermula dari pandangan bahwa pasar keuangan terus bergerak dan meningkat Masalahnya adalah ketika Jadi ada kemungkinan ada yang beli, tapi ada juga yang rugi dan jual. Namun perlu diingat bahwa Qimar bisa disamakan dengan maisir atau judi, dimana semuanya dianggap hanya judi. Oleh karena itu, asumsi ini sering menimbulkan kecurigaan bahwa pasar keuangan berbahaya, karena banyak orang hanya mempertimbangkan untuk membeli dan menjual, terlepas dari potensi atau jenis Perhatikan bahwa ketiga tampilan dieksekusi saat menganalisis aset kripto sebagai aset spot daripada derivatif. Namun, kemungkinanbesar MUI mempertimbang kan semua ini saat mengambil keputusan. Pandangan Masyarakat Terhadap Cryptocurrency Pandangan masyarakat maupun mahasiswa terhadap mata uang digital dan dengan survey kami menggunakan platform Google Form yang di antara 30 orang tersebut hanya 5 orang pernah Dengan 5 orang tersebut mereka sudah mempercayai cryptocurrency atau bitcoin sebagai mata uang digital yang digunakan untuk saham, sedangkan 25 orang yang tidak pernah trading, cryptocurrency atau bitcoin sebagai saham Hal menyimpulkan bahwa mata uang digital untuk saham masih cukup awam dan kurang dipercayai oleh masyarakat. Menurut pandangan orang yang masih trading saat ini, mereka yang kurang percaya terhadap cryptocurrency adalah karena mereka tidak pernah mencoba untuk trading sehingga mereka kurang yakin untuk percaya terhadap cryptocurrency Tetapi menurut survey dari Luno dalam websitenya menyebut. Indonesia merupakan negara yang pertumbuhan pengguna Bitcoin-nya terus meningkat. Dalam infografis Luno . /8/2. persen responden melihat Bitcoin sebagai alat pembayaran yang lebih baik dibanding kartu kredit. Mereka menilai demikian karena Bitcoin dianggap aman, sebab sulit melakukan penipuan dengan Bitcoin dan privasi penggunanya pun yang terjamin. Alasan yang kedua, transaksi dengan Bitcoin dianggap lebih cepat dan murah. Bitcoin juga bersifat terdesentralisasi. Pengguna memanfaatkan Bitcoin untuk investasi lantaran menganggap Bitcoin adalah aset bernilai tinggi. Tidak sedikit juga yang menggunakan Bitcoin untuk perdagangan harian. Tidak hanya itu, menurut pandangan menteri keuangan Sri Mulyani dengan Pemerintah melalui menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko. Larangan berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya. Dalam hal bitcoin sebagai instrumen investasi, diungkapkan Ani ada banyak risiko yang ujungnya bisa merugikan Risiko yang dimaksud diantaranya digunakan untuk pencucian uang hingga pendanaan tindak pidana Semakin banyak negara yang menunjukkan ketertarikannya terhadap teknologi blockchain dan mata uang virtual. Beberapa di antaranya bahkan dengan terbuka memberikan dukungan bahkan menciptakan cryptocurrency nasional sendiri, tidak menutup kemungkinan suatu saat Indonesia dapat melakukan langkah serupa terkait Bitcoin dan mata uang virtual Jika diperkirakan semakin banyak pengguna Bitcoin Indonesia. Tetapi akhir- akhir ini yang munculnya kabar kasus penipuan berkedok saham atau investasi bodong pada platform trading memuat kepercayaan masyarakat sedikit menurun untuk berinvestasi menggunakan cryptocurrency atau bitcoin. AE A AOA AaOa a acE NA ca AcEEa eEa eO a aO a ac aIA Artinya: Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan (QS. Al Baqarah: . Pandangan Islam Mengenai Uang Kripto Pemembahasan pada bab sebelumnya mengenai apa itu cryptocurrency, cara kerja dari cryptocurrency, bagaimana teknis penggunaannya, dan bagaimana cara Sekarang penulis akan membahas bagaimana seorang Muslim menanggapi teknologi ini, bagaimana seorang Muslim menggunakan teknologi ini dengan benar dan sesuai dengan Syariat Islam. Cryptocurrency kita lihat sebagai sebuah mata uang, digunakan untuk transaksi jual beli tetapi tidak secara fisik karena mata uang ini merupakan uang Allah TaAoala berfirman: Penafsiran dari surat tersebut bahwa aktivitas jual beli diperbolehkan olehnya, tetapi aktivitas yang dilarang oleh Allah adalah riba. Oleh karena itu, transaksi Bitcoin diperbolehkan kecuali mengandung riba. Buku karya Imran Hosein dari kutipan hadits Riwayat Bukhari Muslim. Abu SaAoid al-Khudri berkata bahwa Bilal membelikan Rasulullah beberapa kurma, ketika ditanyakan dari manakah kurma itu didapatkan Bilal menjawab: AuAku memiliki kurma yang kualitasnya tidak bagus, maka aku menukarkannya satu SaAo kurmaku dengan dua SaAo kurma yang kualitasnya lebih baikAy, kemudian Rasulullah S. berkata: AuAh! Ini merupakan dasar dari Riba, yang mendasar dari Riba! Jangan dilakukan! Jika kamu tetap menginginkan kurma yang lebih baik, lebih baik kamu menjual kurma yang kualitas buruk lalu hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli kurma yang bagus. Ay Rasulullah Melarang pertukaran kurma yang tidak berguna 14, perilaku yang mengatakan dasar riba. Namun, pertukaran tidak sebanding dengan unta dan mungkin dapat Yahya memberitahuku dari Malik dari Naf'I bahwa Abdullahbin Umar telah menukar satu unta betina yang bisa ditunggangi dengan empat unta. Hadits ini diriwayatkan oleh Mwattima Mumalik. Artinya, kurma tidak boleh ditukar dengan barang dagangan, karena kurma juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran pada saat itu, dalam konteks Bitcoin, . Bitcoin tidak dapat ditukar dengan . Bitcoin. Kecuali Anda menjual Bitcoin AL-QurAoan dan Terjemah. Al-QurAan, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2. , n. Yazid bin Abdul Qadir Jawas and Referensi : Https://almanhaj. id/12078-syarah-haditsjibril-tentang-islam-iman-dan-ihsan-3. AuSyarah Hadits Jibril Tentang Islam. Iman Dan Ihsan Syarah Hadits Jibril Tentang Islam. Iman Dan Ihsan . ,Ay https://almanhaj. id/12078-syarah-haditsjibril-tentang-islam-iman-dan-ihsan-3. terlebih dahulu dan kemudian membeli 2 Bitcoin dari penjualan tersebut. Data dari semua yang diperoleh, penulis dapat menyimpulkan bahwa ia dapat membeli dan menjual menggunakan cryptocurrency dan menukarnya seperti perdagangan valas, tetapi dalam mata uang seperti rupiah dan dolar, pertukaran mata uang diperbolehkan dalam Islam. Namun, cryptocurrency pada dasarnya mirip dengan koin emas . empat maka. atau koin perak . , dan kedua benda tersebut diperbolehkan karena nilainya tergantung pada pasokan dan pasokan. Lalu bagaimana dengan istilah pertambangan. Bagaimana pandangan Islam tentang pertambangan, kami rasa tidak mudah mendapatkan koin dengan cara menambang karena alat yang kami miliki . nergi yang dimaksu. membutuhkan waktu dan tenaga setiap kali kesulitannya naik, adalah energi listrik, sehingga dapat dikatakan bahwa kegiatan penambangan berarti banyak usaha, sehingga penulis menulis bahwa penambangan tidak berlebihan, sama seperti kita bekerja, sampai kita berurusan dengan operasi di masa depan, kita menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut dapat diterima. Allah berfirman: A Ca acEO eUE acIA ca AaOEaCae aI acEIN aE eI AacO eEa eA a A aO a a eEIa Ea aE eI Aac eO aN aI a acOA n a e aE a eOIA Arinya: Dan sungguh. Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan . penghidupan (Tetap. sedikit sekali kamu (Q. Al AAoraf : 10 ). Banyak sekali manusia di muka bumi ini yang memanfaatkan bumi untuk bekerja, tetapi sedikit dari mereka yang bersyukur kepada-Nya karena terlalu sibuk untuk menafkahi. Allah S. T berfirman : A OaIac eeO a aI aa eO ac eOIaa aE eI ac eIa aE acE aI ace s acO aEEa eO aO e a eaOA n aO aeE a aceAa eO o acIacN aeE Oaac ac eE aI aceAacOeIA Nurul Mauludiyah. Warsidi. The Joints of Economic Strength According To Ibn Khaldun, jurnal Paradigma (Scientific Studies on Science. Religion and cultur. ,Vol 20, no 1, 2023. Artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap . masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh. Allah tidak menyukai orang yang berlebihlebihan. (Q. Al-AAoraf : . Pada ayat ini bahwasannya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan dalam kehidupan sehari-hari Bahkan ibadah pun tidak boleh berlebihan. Kita perlu melakukan semua aktivitas pada tingkat yang sesuai dan tidak melebihi Kita dapat mengaitkannya dengan mining dan melakukan mining-nya, tetapi tidak boleh berlebihan. Misalnya, jika Anda mining dan ingin meminimalkan konsumsi daya dan mengurangi biaya, curi daya di sekitar untuk menjaga agar biaya daya penambangan tetap rendah, kita tidak hanya berbuat dosa karena kelebihan, tetapi juga karena mencuri keuntungan yang kita miliki untuk merugikan seseorang atau sekelompok orang. Pandangan MUI Mengenai Uang Kripto Saat ini, belum ada fatwa tertulis resmi dari MUI. Hal ini dikarenakan semua berita yang beredar hanya diambil dari pernyataan pelepasan secara lisan. Umumnya, jelas, versi tertulis akan dirilis dan disimpan di situs resmi MUI. Namun, tiga poin utama mengenai kriptografi Indonesia dapat disimpulkan dari kesaksian lisan kali Sebagai hasil dari mengatakan Haram AuPenggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,Ay Dan tertulis pada ayat suci al-QurAoan yang berfirman: ISSN: e-ISSN : 2775-9105, p-ISSN : 0853-9081, https://jurnal. id/index. php/paradig ma/article/view/5931/2480 a a AaO aOac aN EacacOIa aIIaO acuIac aI eE a eI a aO eE aI eO aac aOeE a eIA ca a A eOA ca A aI acE EA AI Aae aIacaONa EaaEE eI A acE aOIA U Aa aO e a e aeE aI acA a Ae Iac eIA ca AA AuHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya . khamar, berjudi, . erkorban untu. berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat Ay (Q. Al-MaAoidah : . <16sup>12(J. -Q. dan Terjemah. and Intermasa. (Terjemah. Intermasa. (J. -Q. dan Terjemah. Intermasa. 12. kontrak pintar. Namun, jika menyangkut alat tukar. MUI sepertinya menyebut peraturan pemerintah, khususnya rupiah, sebagai satu-satunya alat tukar yang sah bagi Bank Indonesia. Tidak sah sebagai komoditas, akibat pernyataan. Auuang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar. Ay Sah sebagai komoditas dengan syarat, akibat pernyataan. AuCryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai silAoah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan. Ay Juga, masih ada banyak kebingungan untuk pernyataan ini, karena tidak ada klasifikasi yang jelas dan semua cipher Faktanya, kriptografi memiliki banyak aplikasi dan teknologi yang berbeda, yang juga sangat berbeda satu sama lain. Saat ini tidak diketahui apakah negosiasi Ijtima atau MUI-Ulama blockchain dan aplikasi terdesentralisasi sebagai aset dasar. Oleh karena itu, tidak ada kepastian yang jelas sampai fatwa, yang merinci peraturan kriptografi Islam. Namun, pernyataan ini menunjukkan bahwa sandi yang memenuhi syarat komersial cenderung memiliki kegunaan yang terdefinisi dengan baik dengan karakteristik KESIMPULAN Berdasarkan analisis yang sudah merupakan menjadi berikut: Pertama. Kemudahan pemakaian dan fleksibilitas pada segi saat yg mampu dilakukan kapan saja dan tidak mempedulikan tempat dalam mata uang digital . yang menjadikan daya tariknya tinggi. Hanya menggunakan smartphone atau komputer (PC) dan koneksi internet, telah mampu menjual atau membeli & bertransaksi baik mengirim atau mendapat sejumlah uang tanpa perantara. Kedua, dalam perspektif aturan Islam jual beli . mata uang digital . secara aturan Islam diperbolehkan menggunakan pengecualian. Ditinjau menurut aspek kemudharatannya transaksi jual beli mata uang digital . tidak diperbolehkan bila terjadi spekulasi . terdapat unsur judi mengadu nasib, menjadi wahana taruhan, namun seluruh kemudharatan dan maslahatnya tergantung menurut pengguna atau trader dan pemilik mata uang digital . Sedangkan pada aturan positif Indonesia mata uang digital . termasuk pada produk aset digital atau digital asset menjadi komoditas barang tidak berwujud yang bisa diperdagangkan sinkron menggunakan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan & Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. lima Tahun Jakarta: AL-QurAoan dan Terjemah. Intermasa. Al-Quran Departemen Agama Republik Indonesia, 2002. Redaksi@mirror. AuPeraturan Perundang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,Ay n. https://peraturan. id/Details/39186/uuno-10-tahun-2011. Mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asse. pada Bursa Berjangka. Undang-undang dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tadi menjadi payung aturan terhadap praktik jual beli . atau perdagangan mata uang digital . melalui sistem elektronika pada Indonesia. menjadi indera tukar dibolehkan pada aturan Islam, lantaran didominasi ulama yg menyepakati bahwa emas . dan perak . mempunyai status menjadi indera tukar dan indera ukur benda lainnya. Departemen Hukum Divisi Informasi Hukum. AuPeraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/Pbi/2015 Tanggal 31 Maret 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,Ay n. Sehingga pada syarat tadi bukan terfokus dalam nilai intrinsik bendanya melainkan kegunaannya, begitupun pada mata uang digital . bukan hanya dievaluasi menurut segi bentuknya saja, akan tetapi dievaluasi jua menurut Akan namun penggunaan mata uang digital . ini tidak sah pada Indonesia lantaran sinkron menggunakan penerangan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang. Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. mengenai Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI dan Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. https://w. id/id/publikasi/peraturan/Pag es/pbi_170315. aspx#::text=Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret,Bank Indonesia Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah. Referensi