JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) p-ISSN : 2808-8786 . VOL 4. No. Oktober 2024, pp. 50 - 63 e-ISSN : 2798-1355 . http://journal. id/index. php/dinamika Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. Adityanto1. Enos Paselle2 Pascasarjana Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Mulawarman Jl. Muara Muntai. Kampus Gunung Kelua. Samarinda 75119. Kalimantan Timur. Indonesia Email : aditpusamania97@gmail. com1, enospaselle1974@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received 06 Juni 2024 Reeived in revised form 12 Juni 2024 Accepted 17 Juli 2024 Available online 30 Oktober 2024 ABSTRACT Traditional markets play an important role in the local economy by providing a place for transactions and employment opportunities, but are often marginalized due to negative stigmas related to cleanliness and This research examines the Morning Market revitalization policy in Samarinda, which faces various challenges such as exceeding the capacity of traders, lack of categorization, and inadequate building Revitalization is expected to increase the competitiveness of traditional markets against modern Although the Samarinda City Government has started this project with the relocation of traders, there are obstacles such as traders' disapproval and lack of This research aims to evaluate revitalization policies, the challenges faced, and their impacts, with the hope of providing recommendations to improve the economic welfare of the community. Keywords: Program Evaluation. Environmental Social Responsibility. Livable Homes. Abstrak Pasar tradisional memainkan peran penting dalam ekonomi lokal dengan menyediakan tempat transaksi dan lapangan pekerjaan, namun sering terpinggirkan karena stigma negatif terkait kebersihan dan Penelitian ini meneliti kebijakan revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda, yang menghadapi berbagai tantangan seperti kapasitas pedagang yang melebihi batas, kurangnya kategorisasi, dan kondisi bangunan yang tidak layak. Revitalisasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar tradisional terhadap pasar modern. Meskipun Pemerintah Kota Samarinda telah memulai proyek ini dengan relokasi pedagang, terdapat hambatan seperti ketidaksetujuan pedagang dan kurangnya komunikasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan revitalisasi, tantangan yang dihadapi, serta dampaknya, dengan harapan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Kata Kunci: Pasar tradisional. Implementasi Kebijakan. Revitalisasi Pasar. PENDAHULUAN Pasar adalah tempat bertemunya pedagang dan pembeli dalam kegiatan ekonomi yang juga menyediakan lapangan pekerjaan dan mendukung perekonomian lokal. Pasar terbagi menjadi pasar tradisional dan pasar modern, namun penelitian ini hanya berfokus pada pasar tradisional. Pasar tradisional dikelola oleh berbagai pihak dan melayani masyarakat ekonomi menengah ke bawah, tetapi seringkali terstigma sebagai tempat yang kotor dan tidak tertata, sehingga perlu ada perubahan agar dapat menarik kalangan yang lebih luas. Pasar Pagi di Samarinda, sebagai pasar tradisional tertua dan landmark kota, menghadapi berbagai tantangan seperti jumlah pedagang yang melebihi kapasitas, kurangnya kategorisasi, dan kondisi bangunan Received 06 Juni, 2024. Revised 12 Juni, 2024. Accepted 17 Juli, 2024 p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 yang tidak layak. Masalah-masalah ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengunjung dan pedagang. Pemerintah Kota Samarinda telah memulai proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan memindahkan ribuan pedagang ke lokasi baru, namun proses ini menemui hambatan karena ketidaksetujuan pedagang terhadap relokasi yang dinilai terburu-buru dan kurangnya komunikasi. Revitalisasi pasar tradisional bertujuan agar pasar dapat bersaing dengan pasar modern dengan memperhatikan aspek kenyamanan, pelayanan, dan keamanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Namun, proyek revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda menghadapi banyak hambatan termasuk pro kontra pedagang, tempat relokasi yang tidak layak, dan kurangnya diskusi dengan pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan revitalisasi dan dampaknya terhadap pedagang serta pengunjung Pasar Pagi. TINJAUAN PUSTAKA Implementasi Kebijakan Menurut Richard Matland . alam Nugroho, 2021:. , terdapat beberapa jenis implementasi Implementasi administrasi dilakukan dalam operasi sehari-hari birokrasi dengan ambiguitas dan konflik yang rendah. Implementasi politik diperlukan ketika konflik tinggi meskipun ambiguitas rendah. Implementasi eksperimen dilakukan pada kebijakan dengan ambiguitas tinggi namun konflik rendah, sedangkan implementasi simbolik terjadi pada kebijakan dengan ambiguitas dan konflik tinggi. Pada prinsipnya, implementasi kebijakan adalah cara untuk mencapai tujuan kebijakan. Ada dua langkah utama dalam mengimplementasikan kebijakan publik: langsung melalui program-program atau melalui formasi kebijakan derivatif. Setiap jenis implementasi memiliki karakteristik dan tantangannya Untuk mencapai tujuan kebijakan publik, metode implementasi harus dipilih berdasarkan karakteristik kebijakan, baik melalui implementasi langsung maupun formulasi kebijakan turunan. Analis Implementasi Kebijakan Van Horn dan Van Meter . alam Syafri dan Setyoko, 2020:. mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok, baik publik maupun swasta, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan sebelumnya. Martin Rein dan Francise Rabinovitz menyatakan bahwa implementasi kebijakan melibatkan deklarasi preferensi pemerintah, dimediasi oleh sejumlah aktor, dan menciptakan proses sirkular yang ditandai oleh hubungan kekuasaan timbal balik dan negosiasi. Chief J. Udoji . alam Purwanto & Jakaria, 2020:. menekankan bahwa implementasi kebijakan sangat penting, bahkan mungkin lebih penting daripada pembentukan kebijakan itu sendiri, karena kebijakan hanya akan menjadi impian atau rencana bagus tanpa implementasi. Model Implementasi Kebijakan Hill dan Hupe . menjelaskan bahwa analisis implementasi kebijakan melibatkan pengkajian bagaimana instruksi kebijakan dari pembuat kebijakan diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh pelaksana di lapangan. Ini mencakup berbagai tahapan mulai dari penyusunan rencana implementasi hingga eksekusi dan monitoring . Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Cairney . menekankan pentingnya memahami konteks dan kompleksitas dalam implementasi Faktor-faktor seperti kapabilitas organisasi, sumber daya yang tersedia, kepemimpinan, dan dukungan dari pemangku kepentingan memainkan peran penting dalam menentukan keberhasilan implementasi . Evaluasi Dampak dan Efektivitas Bryson. Crosby, dan Bloomberg . menunjukkan bahwa analisis implementasi kebijakan juga mencakup evaluasi dampak dari kebijakan tersebut. Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada output . asil langsung dari tindakan kebijaka. , tetapi juga pada outcome . asil jangka panjang dan dampak luas dari kebijaka. Adaptasi dan Responsivitas Hooghe dan Marks . menyebutkan bahwa proses implementasi sering kali memerlukan adaptasi dan fleksibilitas. Kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kondisi lokal dan dinamis yang mungkin berbeda dari konteks awal kebijakan tersebut dirancang . Pendekatan Partisipatif dan Inklusif Menurut Rhodes . , analisis implementasi kebijakan yang efektif melibatkan partisipasi berbagai aktor dalam jaringan kebijakan, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Pendekatan ini memastikan bahwa berbagai perspektif dan kepentingan dipertimbangkan dalam proses implementasi . Kapasitas dan Kesiapan Implementasi Berman . menyoroti pentingnya kapasitas implementasi, termasuk sumber daya manusia, finansial, dan teknologi, serta kesiapan organisasi dalam menjalankan kebijakan . Dalam hal pelaksanaan evaluasi program kebijakan tanggung jwab sosial lingkungan (TJSL) di Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat menerapkan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan proses evaluasi kebijakan, menggunakan mekanisme tahapan terkait ketepatan-ketepatan yang disesuaikan dengan implementasi kebijakan serta mempertimbangkan model ambiguitas-konflik sebagai koefisien analis pelaksanaan evaluasi kebijakan tersebut. Implementasi Kebijakan terhadap penerima manfaat RLH Tujuan pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 adalah sinergi antara pelaksanaan program prioritas dengan program pembangunan daerah agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat daerah, kemudian mendorong peran serta perusahaan/perseorangan/pihak lainnya, dalam meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui program prioritas yang terarah dan terpadu serta sebagai bentuk kepedulian, tanggung jawab dan penghargaan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar atas dampak aktivitas yang telah Namun tujuan utama dari program prioritas ini adalah tersedianya rumah layak huni dan kawasan permukiman masyarakat yang lebih baik dan berkualitas, peningkatan taraf hidup, mengentaskan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat . Biro Administrasi Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh Badan Pengelola Rumah Layak Huni dengan dasar pembentukkanya adalah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembentukan Badan Pengelola Rumah Layak Huni dan mempunyai tugas sebagai berikut : Memberikan arahan pelaksanaan Program Prioritas tahunan kepada Perusahaan. Melakukan validasi dan menyepakati rencana program dan kegiatan yang diusulkan perusahaan, serta mensinergikan dengan program pembangunan daerah. Melakukan identifikasi lokasi dan calon penerima bantuan. Mengusulkan rencana program dan kegiatan. Melakukan penilaian terhadap perusahaan pelaksana. Mengusulkan pemberian penghargaan pelaksana program prioritas terbaik oleh gubernur. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan kepada perusahaan. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan berkaitan dengan program prioritas rumah layak huni . Dapat diketahui bahwa terdapat sasaran yang mendukung pelaksanaan kebijakan program prioritas tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) adalah peningkatan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat di Kalimantan Timur yang memiliki keterbatasan dalam akses pembiayaan perumahaan dan peningkatan kualitas dalam kawasan permukiman. Sesuai dengan data penanganan rumah tidak layak huni tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kalimantan Timur dibawah ini : Tabel. Data Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2021 Penanganan Oleh Jumlah . APBN APBD Prov. Kaltim APBD Samarinda APBD Balikpapan APBD Bontang APBD Paser APBD PPU APBD Berau APBD Kutai Timur APBD Kutai Barat APBD Mahakam Ulu Jumlah Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. (Adityant. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Berdasarkan data pada tabel diatas maka dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 sudah ada sejumlah 4236 rumah layak huni yang akan ditangani oleh berbagai skema penganggaran baik melalui APBN. APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. Melalui amanat Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian terdapat maksud sebagai bentuk kepedulian, tanggung jawab dan penghargaan perusahaan terhadap lingkungan masyarakat sekitar atas dampak aktivitas yang telah dilakukan maka dicanangkan pembangunan rumah layak huni bagi penerima manfaat yang telah melalui proses identifikasi, verifikasi dan pembangunannya akan didanai oleh perusahaan . Target yang telah ditetapkan pada Program Prioritas ini adalah sebanyak 555 unit rumah layak huni yang terbangun, tetapi sesuai dengan identifikasi dan verifikasi terhadap lokasi calon penerima manfaat yang dilakukan oleh Badan Pengelola Rumah Layak Huni kemudian diperoleh data yang telah memenuhi kriteria sebanyak 333 unit sesuai dengan Tabel dibawah ini : Tabel 2. Rekapitulasi Hasil Identifikasi & Verifikasi Rumah Layak Huni KAB/KOTA JUMLAH (UNIT) Kota Samarinda 46 Unit Kota Balikpapan 43 Unit Kota Bontang 58 Unit Kab. Kutai Timur 42 Unit Kab. Penajam Paser Utara 35 Unit Kab. Paser 40 Unit Kab. Kutai Kartanegara 44 Unit Kab. Berau 25 Unit Jumlah 333 Unit Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni dimulai pada tahun 2022 di 6 . kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai langkah awal 6 . kabupaten/kota tersebut ditunjuk sebagai pilot project atau konesp awal dari pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab social Lingkungan, dan juga disesuaikan dengan lokasi dari Perusahaan pemberi manfaat berada. Adapun rekapitulasinya adalah sebagai Tabel 3. Rekapitulasi Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun 2022 KAB/KOTA JUMLAH (UNIT) Kota Samarinda 33 Unit Kota Balikpapan 39 Unit Kota Bontang 18 Unit Kab. Penajam Paser Utara 20 Unit Kab. Paser 10 Unit Kab. Kutai Kartanegara 11 Unit Jumlah 131 Unit Selanjutnya untuk pelaksanaan Identifikasi dan Verifikasi yang dilaksanakan sampai dengan tahun 2023 didapat jumlah 490 unit di 8 . kabupaten/kota, terdapat 2 Kabupaten yang belum teridentifikasi yaitu Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Terdapat penambahan pembangunan rumah layak huni pada Tahun 2023 dengan rekapitulasi : Tabel 4. Rekapitulasi Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun 2023 KAB/KOTA JUMLAH (UNIT) Kota Samarinda 17 Unit Kab. Kutai Timur 27 Unit Kab. Kutai Barat 20 Unit JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Jumlah 64 Unit Sehingga pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 telah terdapat 195 unit rumah layak huni yang terbangun melalui pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), dengan erusahaan yang telah berpartisipasi dan berkomitmen sebagai pemberi manfaat dalam program tersebut antara Tabel 5. Rekapitulasi Partisipasi Perusahaan Tahun 2022 PERUSAHAAN JUMLAH (UNIT) PT. Pertamina (Perser. PT. IBP PT. Bayan Group PT. BPD Bank Kaltimtara PT. PKT Kideco Jaya Agung PT. Kuala Lumpur Kepong Perusda MBS PT. Kaltim Kariangau Terminal PT. Sukses Tani Nisasubur Palma Serasih PT. Teladan Prima Agro Group Perusda BKS PT. WKP PT. Rea Kaltim Jumlah 40 Unit 10 Unit 25 Unit 15 Unit 18 Unit 10 Unit 6 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 3 Unit 10 Unit 1 Unit 3 Unit 147 Unit Tabel 6. Rekapitulasi Komitmen Perusahaan Tahun 2022 PERUSAHAAN JUMLAH (UNIT) PT. Pertamina (Perser. PT. BPD Bank Kaltimtara 10 Unit 15 Unit Kideco Jaya Agung PT. KPC 20 Unit 20 Unit Jumlah 65 Unit Berdasarkan tabel 5 dan 6 dapat diketahui jumlah perusahaan yang telah berpartisipasi sebanyak 15 perusahaan dengan 147 unit rumah layak huni yang didanai pembangunannya, dan 4 perusahaan dengan 65 unit rumah layak huni yang telah dilakukan komitmen dalam pembangunnya yang akan dilaksanakan pada Kemudian untuk tahun 2023 diketahui perusahaan yang telah berpartisipasi dan berkomitmen sebagai pemberi manfaat dalam program tersebut antara lain : Tabel 7. Rekapitulasi Partisipasi Perusahaan Tahun 2023 PERUSAHAAN JUMLAH (UNIT) PT. Pertamina (Perser. 10 Unit PT. KPC 12 Unit PT. Sinar Mas Group PT. BPD Bank Kaltimtara PT. Hanusentra Agro Lestari Kideco Jaya Agung PT. Triputra Agro Persada Group Dewata sawit Nusantara PT. MMP Kutai Mahakam PT. MMP Kalimantan Timur 2 Unit 15 Unit 1 Unit 10 Unit 3 Unit 1 Unit 10 Unit 5 Unit Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. (Adityant. p-ISSN : 2808-8786 PT. Surya Bakti Group PT. Sukses Putra Tanjung PT. Relis. BNB (KSO) PT. Pitu Babbana Ginangga Jumlah e-ISSN : 2798-1355 2 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 74 Unit Untuk percepatan pelaksanaan program prioritas tersebut pada tahun 2023 Biro Administrasi Pembangunan beserta Badan Pengelola Rumah Layak Huni melakukan koordinasi kepada calon perusahaanperusahaan yang berpotensi untuk berpartisipasi pada pelaksanaan program prioritas ini, dan setelah beberapa tahapan koordinasi yang dilakukan secara kontinyu, didapatkan komitmen pembangunan rumah layak huni dari perusahaan pemberi manfaat dengan rincian sebagai berikut : Tabel 8. Rekapitulasi Komitmen Perusahaan Tahun 2023 PERUSAHAAN JUMLAH (UNIT) PT. KPC 8 Unit PT. Kideco Jaya Agung 10 Unit Jumlah 18 Unit Sebagai hasil dari pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Rumah Layak Huni di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun berjalan, terdapat data-data permasalahan yang dapat dijadikan evaluasi, diantaranya adalah seperti : Permasalahan Administrasi. Dimana terdapat data calon penerima yang tidak valid, calon penerima sudah pernah menerima bantuan lain sebelumnya dah calon penerima tidak mempunyai dokumen kepemilikan tanah yang sah. Permasalahan Teknis, yaitu kondisi rumah calon penerima bantuan hanya rusak Sebagian, lokasi rumah calon penerima berada di daerah rawan bencana dan luasan lahan yang dimiliki calon peneruma tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Permasalahan Non Teknis, antara lain proses transfer dana dari peruahaan pemberi manfaat yang terlambat, keterjangjauan lokasi Pembangunan rumah layak huni dengan domisili Perusahaan yang menyebabkan penambahan biaya. Evaluasi Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Rumah Layak Huni Pengertian evaluasi program dapat bervariasi menurut para pakar evaluasi, namun pada dasarnya evaluasi adalah suatu pemeriksaan terhadap pelaksanaan suatu program yang telah dilakukan. Tujuan evaluasi adalah untuk meramalkan, memperhitungkan dan mengendalikan pelaksanaan program ke depan agar lebih baik. Evaluasi tidak hanya melibatkan penilaian terhadap kinerja program, tetapi juga melibatkan analisis terhadap keberhasilan dan kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan program . Dengan demikian, karakteristik evaluasi program dapat dijelaskan sebagai berikut : Prospektif : Evaluasi bersifat melihat ke depan dengan fokus pada perbaikan dan peningkatan program di masa yang akan datang. Ini mencakup identifikasi kesalahan-kesalahan atau ketidakberhasilan dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki pelaksanaan program ke depannya. Pembelajaran dari Masa Lalu : Evaluasi mempelajari kesalahan-kesalahan atau keberhasilan yang terjadi di masa lalu. Pengalaman masa lalu menjadi landasan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan. Berorientasi pada Peningkatan Kesempatan : Evaluasi diarahkan pada usaha peningkatan kesempatan untuk keberhasilan program. Ini dapat melibatkan rekomendasi untuk perbaikan proses, penggunaan sumber daya yang lebih efisien, atau perubahan strategi implementasi. Dengan pendekatan ini, evaluasi tidak hanya sebagai alat untuk mengevaluasi kesalahan, tetapi juga sebagai sarana untuk pengembangan dan perbaikan program secara berkelanjutan. Evaluasi program yang efektif membantu organisasi atau pihak terkait dalam mengambil keputusan yang lebih baik untuk mencapai tujuan program dengan lebih baik di masa yang akan datang. Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Rumah Layak Huni (RLH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyediakan hunian yang layak dan sehat. Program ini dijalankan oleh perusahaan swasta sebagai bentuk kontribusi mereka kepada masyarakat. JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Berikut beberapa aspek yang perlu dievaluasi dalam program TJSL RLH yakni diantaranya adalah : Aspek Kepatuhan Apakah program TJSL RLH telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ? Apakah program ini telah mengikuti standar dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah ? Apakah program ini telah dilakukan secara transparan dan akuntabel ? Aspek Efektivitas Apakah program TJSL RLH telah mencapai tujuannya dalam meningkatkan kualitas hidup MBR ? Apakah rumah yang dibangun telah memenuhi standar layak huni ? Apakah program ini telah memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar ? Aspek Efisiensi Apakah program TJSL RLH telah dijalankan dengan cara yang efisien dan hemat biaya ? Apakah sumber daya yang digunakan telah dioptimalkan ? Apakah program ini telah memberikan manfaat yang maksimal bagi MBR ? Aspek Keberlanjutan Apakah program TJSL RLH memiliki rencana jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan Apakah MBR mampu memelihara dan menjaga rumah yang telah dibangun? Apakah program ini memiliki mekanisme untuk monitoring dan evaluasi secara berkala ? METODOLOGI PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian Kualitatif yang diketahui adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis maupun lisan dari orang Ae orang dan prilaku yang diamati. Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat Adapun kelebihan penelitian Kualitatif yaitu kemampuannya memahami makna dibalik perilaku dan mampu menemukan teori baru untuk setting kebudayaan yang diteliti. Sedangkan kelemahan penelitian kualitatif yaitu hasil penelitian bersifat subjektif, temuan teori hanya untuk keadaan yang terbatas dan kegunaan teori yang dihasilkan rendah karena belum tentu dapat dimamfaatkan. Pemilihan pendekatan kualitatif pada penelitian ini karena permasalahan yang dibahas tidak berkenaan dengan angka Ae angka, tetapi mendeskripsikan, menguraikan dan menjelaskan tentang bagaimana mekanisme evaluasi program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan rumah layak Lokasi Penelitian Tempat penelitian adalah tempat dilakukannya penelitian untuk mengumpulkan informasi atau apa yang diperlukan. Lokasi penelitian adalah Pasar Pagi Samarinda Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota Kode Pos 75111. Pemilihan lokasi penelitian ini didtetapkan karena dalam proses pengambilan data primer akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan data penelitian yaitu data yang terkait dengan kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Fokus Penelitian Fokus penelitian berisi tentang batasan-batasan masalah serta indikator yang menjadi penunjang di dalam penelitian tersebut. Maka fokus penelitian yang akan digunakan di dalam penelitian ini yaitu: Implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda yang akan dilihat dari indikator implementasi kebijakan George Edward i yaitu communication . , resource . umber day. , disposition or attitudes . , dan bureaucratric structured . truktur birokras. Faktor penghambat dari implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Sumber Data Jenis dan sumber data menurut jenis data dalam penelitian ilmiah dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu data primer dan data sekunder. Data Premier Data primer merupakan data pokok atau utama yang diperoleh langsung oleh peneliti dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada informan atau narasumber yang berhubungan dengan fokus penelitian. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan tertentu ini, misalnya orang tersebut yang dianggap paling tahu tentang apa yang kita harapkan, atau mungkin dia sebagai penguasa sehingga akan memudahkan peneliti menjelajahi obyek atau situasi sosial yang teliti. Pada teknik ini yang berperan Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. (Adityant. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 sebaga informan . adalah Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda. Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda. Kepala UPT Pasar Pagi, staff UPT Pasar Pagi, pedagang Pasar Pagi Samarinda, dan pengunjung Pasar Pagi Samarinda. Data Sekunder Data sekunder merupakan data pelengkap untuk menyempurnakan data primer. Data sekunder berupa data yang sudah diolah dalam bentuk naskah tertulis, dokumen, dan arsip-arsip di lapangan yang memungkinkan dan relevan dengan masalah dan fokus sehingga dapat menjadi data pendukung peneliti yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data merupakan cara yang ditempuh oleh peneliti dalam mencari serta mengumpulkan data dan informasi pendukung untuk menyelesaikan penelitian ini. Ada beberapa teknik yang akan digunakan, yaitu: Library Research (Penelitian Kepustakaa. adalah teknik pengumpulan data dari jurnal ilmiah, buku-buku referensi maupun internet dengan metode penelitian kepustakaan yang erat kaitannya dengan pembahasan dan permasalahan di atas. Fieldwork Research (Penelitian Lapanga. adalah proses mendapatkan data primer dimana peneliti langsung melakukan penelitian ke lapangan dengan cara, antara lain : Observasi, yaitu penelitian terhadap objek atau fenomena secara langsung dengan melakukan pengamatan dan pencatatan secara cermat dan teliti sehingga hasil yang diperoleh bisa dipertanggungjawabkan. Wawancara, yaitu pertemuan antara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau data secara langsung dari sumber yang terpercaya . dengan cara melontarkan beberapa pertanyaan berkaitan topik penelitian penulis. Dokumentasi, yaitu proses pengumpulan data dengan menggunakan data yang bersumber dari catatan, buku, jurnal dan lain-lain yang berhubungan dengan sumber data penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Hasil Penelitian Pembangunan nasional merupakan usaha yang diadopsi oleh pemerintah untuk mengelola perubahan dan pertumbuhan secara terencana dengan tujuan untuk membangun dan merancang suatu negara secara menyeluruh. Pembangunan nasional juga mencerminkan kesadaran terhadap dampak globalisasi dan modernisasi, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pembangunan ini harus didasarkan pada prinsip keadilan, kemakmuran, kejujuran, kesetiaan, dan kebijakan yang obyektif. Proses pembangunan nasional kini semakin didesentralisasi ke tingkat daerah, memberikan pemerintah daerah dan masyarakat kesempatan untuk mengelola sumber daya local sebagai aset dan kekayaan daerah. Dalam konteks ini. Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah aktif dalam memanfaatkan potensi lokal untuk mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan kualitas hidup Salah satu aspek penting dalam pembangunan ekonomi daerah adalah pengembangan pasar, di mana revitalisasi pasar tradisional menjadi strategi penting untuk mempertahankan keberlangsungan pasar tersebut di tengah persaingan dengan pasar modern. Pembangunan pasar dan kebijakan yang mendukungnya, seperti yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, membutuhkan proses revitalisasi baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam konteks revitalisasi pasar tradisional, aspek-aspek sosial-budaya, politik, dan ekonomi perlu diperhatikan agar pasar tradisional dapat terus berkembang dan stabil. Implementasi kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat, dari sudut pandang internal dan eksternal, menjadi penting untuk menjamin kesuksesan pembangunan pasar dan peningkatan perekonomian daerah. Penjelasan terkait implementasi kebijakan revitalisasi pasar tradisional di Pasar Pagi Samarinda pun diuraikan dengan fokus pada komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi sebagai upaya untuk mengatasi faktor penghambat yang mungkin timbul dalam proses tersebut. Implementasi Kebijakan Pada bagian ini, penulis akan menyajikan dataAedata yang terkait dengan implementasi kebijakan revitalisasi pasat tradisional dengan sub fokus antara lain : . Komunikasi. Sumber Daya, . Disposisi, dan . Struktur Birokrasi. Serta Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 di Pasar Pagi Samarinda. Penerima manfaat program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan rumah layak huni . Komunikasi Menurut George Edward i (Widodo, 2010: . , komunikasi adalah proses penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan. Informasi mengenai kebijakan publik harus disampaikan kepada pelaku kebijakan agar mereka dapat mempersiapkan dan menjalankan kebijakan tersebut dengan Dalam konteks ini. Bapak Ridwan Tasa. Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, menyatakan bahwa rencana revitalisasi pasar telah dibicarakan dengan Walikota Andi Harun dan perwakilan pedagang di gedung DPRD Kaltim pada Oktober 2023, dan tanggapan pedagang terhadap niatan ini positif. Selain itu. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda. Bapak Marnabas, menegaskan bahwa dinasnya telah mensosialisasikan relokasi kepada pedagang untuk menjaga hubungan baik dan memastikan proses revitalisasi berjalan lancar. Kepala UPT Pasar Pagi. Abdul Azis, menyatakan bahwa pihaknya telah berdialog dengan pedagang mengenai rencana revitalisasi dan tempat penampungannya. Staf UPT Pasar Pagi. Bapak Noviar, juga mengonfirmasi bahwa informasi mengenai relokasi dan revitalisasi telah disampaikan kepada pedagang di pasar. Namun, beberapa pedagang, seperti Bapak Basofi, merasa bahwa informasi tentang revitalisasi lebih sering didapat dari media sosial daripada dari UPT Pasar Pagi langsung, menunjukkan adanya kebingungan terkait detail implementasi teknis. Ibu Sarifah, seorang pedagang di Pasar Pagi Samarinda, menyatakan bahwa informasi dari pemerintah kota mengenai revitalisasi cukup kurang. Pedagang lain. Bapak Ramli, menyatakan bahwa pemerintah telah mengadakan pertemuan untuk mendengarkan masukan dan kekhawatiran mereka serta membentuk kelompok diskusi untuk menerima Namun, pedagang masih berharap ada lebih banyak kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses pengambilan keputusan. Ibu Della, seorang pedagang lainnya, juga merasa bahwa komunikasi dari pemerintah mengenai kebijakan revitalisasi masih kurang. Secara keseluruhan, meskipun ada upaya komunikasi dan sosialisasi dari pemerintah, beberapa pedagang merasa bahwa informasi yang diberikan masih belum memadai Sumber Daya Menurut Edward i . alam Widodo, 2010: . , faktor sumber daya memiliki peranan penting dalam implementasi kebijakan, yang meliputi sumber daya manusia, anggaran, peralatan, dan kewenangan. Bapak Ridwan Tasa. Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, menyatakan bahwa sejak kebijakan relokasi diterapkan, pemerintah telah meningkatkan penyediaan sumber daya bagi pedagang, memperbaiki berbagai fasilitas yang sebelumnya kurang memadai. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda. Bapak Marnabas, menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses relokasi dengan menyediakan tempat bagi pedagang dan menawarkan harga sewa yang rendah. Abdul Azis. Kepala UPT Pasar Pagi, menjelaskan bahwa UPT Pasar Pagi berusaha memastikan tempat relokasi tersedia tanpa membebankan biaya tinggi kepada pedagang. Staf UPT Pasar Pagi. Bapak Noviar, menambahkan bahwa pedagang telah diberikan opsi tempat sementara untuk berjualan selama proses berlangsung. Namun, menurut Bapak Basofi, seorang pedagang, meskipun tempat sementara disediakan, biaya yang dikeluarkan tidak seimbang dengan pemasukan. Ibu Sarifah mengakui bahwa pemerintah telah cukup berusaha dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan, meskipun masih ada yang perlu diperbaiki. Bapak Ramli, seorang pedagang lainnya, melihat adanya peningkatan dalam sumber daya yang disediakan, seperti penataan kios. Ibu Della, seorang pengunjung, menyatakan bahwa niat pemerintah untuk merevitalisasi pasar adalah langkah yang baik karena Pasar Pagi saat ini kurang nyaman, terutama saat akhir pekan ketika pengunjung memadati pasar dan suasananya menjadi panas. Beberapa bagian pasar juga tidak terurus, sehingga revitalisasi diperlukan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Disposisi Menurut Edward i (Leo Agustino, 2016: . , sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan publik. Untuk efektivitas kebijakan, pelaksana harus mengetahui dan mampu melaksanakan kebijakan tersebut. Bapak Ridwan Tasa. Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan yang diperlukan oleh pedagang Pasar Pagi Samarinda. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda. Bapak Marnabas, menegaskan bahwa informasi relokasi telah disampaikan kepada UPT Pasar Pagi. Abdul Azis. Kepala UPT Pasar Pagi, menambahkan bahwa pemerintah berupaya keras menyediakan fasilitas yang baik bagi pedagang dan pengunjung. Selain itu, staf UPT Pasar Pagi. Bapak Noviar, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan dukungan seperti bantuan penataan lapak. Namun, pedagang seperti Bapak Basofi berharap ada lebih banyak bantuan untuk menghadapi kesulitan yang timbul dari kebijakan revitalisasi. Ibu Sarifah mencatat Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. (Adityant. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang diterapkan dan kebutuhan pedagang. Bapak Ramli juga berharap lebih banyak dukungan meskipun mengakui adanya bantuan dalam penataan lapak. Ibu Della, seorang pengunjung Pasar Pagi, menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, pemerintah tampak tidak mempertimbangkan kepentingan pedagang. Hal ini menyoroti pentingnya memperhatikan kebutuhan dan masukan pedagang untuk memastikan kebijakan revitalisasi pasar berjalan efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Struktur Birokasi Menurut Edward i (Leo Agustino, 2016: . , struktur birokrasi adalah faktor penting yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan publik. Meskipun sumber daya dan keinginan untuk melaksanakan kebijakan tersedia, kelemahan dalam struktur birokrasi dapat menghambat pelaksanaannya. Bapak Ridwan Tasa. Asisten I Sekretaris Daerah Samarinda, menyatakan bahwa terdapat unit khusus dengan struktur yang jelas untuk mengelola kebijakan revitalisasi. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda. Bapak Marnabas, menegaskan bahwa rencana revitalisasi telah dikomunikasikan kepada UPT Pasar Pagi, dan pedagang seharusnya sudah mengetahuinya. Abdul Azis. Kepala UPT Pasar Pagi, menjelaskan bahwa informasi dari Dinas dan Pemerintah Kota diteruskan kepada staf UPT saat menarik retribusi dan mendata pedagang, baik yang menyewa maupun pemilik toko. Staf UPT. Bapak Noviar, menambahkan bahwa mereka telah melakukan pendataan pedagang sesuai instruksi Kepala UPT Pasar Pagi. Namun, beberapa pedagang, seperti Bapak Basofi dan Ibu Sarifah, merasa kurang dilibatkan dalam proses keputusan tentang revitalisasi pasar karena struktur birokrasi, meskipun ada komunikasi dari pemerintah. Bapak Ramli mengakui adanya perubahan setelah penerapan kebijakan, termasuk tim yang membantu mengkoordinir pelaksanaannya. Ibu Della, seorang pengunjung Pasar Pagi, menyatakan bahwa proses revitalisasi terasa rumit dan sulit dipahami, terutama terkait tanggung jawab dan prosedur yang harus diikuti. Secara keseluruhan, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan dukungan dan mengkomunikasikan kebijakan, ada keluhan mengenai keterlibatan pedagang dan kompleksitas birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan revitalisasi pasar. Faktor Penghambat Implementasi Faktor penghambat implementasi kebijakan adalah hal-hal yang memperlambat atau menghambat proses pelaksanaannya. Dalam konteks kebijakan revitalisasi pasar, hambatan ini dapat membuat pelaksanaan kebijakan menjadi sulit. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Basofi, pedagang di Pasar Pagi Samarinda, diketahui bahwa relokasi pasar yang dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa tanpa partisipasi pedagang merupakan salah satu hambatan utama. Pedagang merasa tidak dilibatkan dalam proses ini, menimbulkan ketidakpuasan dan resistensi. Ibu Sarifah, juga pedagang di Pasar Pagi, mengungkapkan bahwa beberapa tempat relokasi dianggap tidak layak untuk berjualan, disertai masalah tumpang tindih alokasi kios atau lapak. Selain itu. Bapak Ramli menyoroti bahwa tempat relokasi baru kurang memiliki akses yang memadai, terutama untuk pengunjung pasar. Hal ini berdampak negatif pada jumlah pengunjung yang datang ke lokasi baru, sehingga mengurangi potensi penjualan bagi pedagang yang telah direlokasi. Ibu Della menambahkan bahwa tempat relokasi baru kurang strategis, menyebabkan penurunan pendapatan karena dagangan menjadi sepi dan sulit dijangkau pelanggan. Berdasarkan wawancarawawancara tersebut, faktor-faktor penghambat utama dalam implementasi kebijakan revitalisasi pasar mencakup relokasi sepihak tanpa partisipasi pedagang, lokasi yang tidak layak, aksesibilitas yang kurang memadai, dan lokasi yang kurang strategis sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan pedagang. Berdasarkan hasil-hasil wawancara tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan revitalisasi, antara lain seperti : Relokasi pasar dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa tanpa partisipasi pedagang di dalam Terdapat lokasi yang dianggap tidak layak atau tidak layak bagi pedagang paska relokasi. Kurang memadainya aksesibilitas khususnya bagi pengunjung pasar di lokasi yang baru bagi para Kurang strategisnya tempat relokasi baru yang menyebabkan menurunnya pendapatan bagi pedagang, dikarena penjualan menjadi sepi dan pelanggan sulit untuk menjangkaunya. Pembahasan Pada bagian sebelumnya, telah disajikan hasil penelitian mengenai Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Untuk menganalisanya lebih lanjut, mengenai Implementasi Kebijakan JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, berikut ini Penulis akan membahas hasil penelitian sesuai dengan fokus penelitian yang Penulis telah tetapkan, yaitu antara lain sebagai berikut : Implementasi Kebijakan Pembangunan nasional adalah usaha pemerintah untuk merencanakan perubahan dan pertumbuhan melalui keputusan yang mengarah pada pembinaan dan penataan keseluruhan negara (Suryaman, 2. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap dampak globalisasi, mendorong mobilisasi dan adaptasi terhadap perubahan global. Pembangunan komprehensif di semua bidang akan mempengaruhi taraf hidup masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Pembangunan harus didasarkan pada prinsip keadilan, kemakmuran, kejujuran, kesetiaan, dan kebijakan yang objektif. Pemerintah pusat dan daerah menerapkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat dengan pelaksanaan yang efektif dari sudut pandang internal dan eksternal. Kegagalan atau ketidaksesuaian situasi mungkin terjadi, sehingga pelaksana dan pembuat kebijakan harus siap Dengan implementasi yang efektif dan efisien, tujuan kebijakan dapat diubah dan dikomunikasikan dengan baik. Pada bagian ini, penulis akan menyajikan dataAedata yang terkait dengan implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dengan sub fokus antara lain : . Komunikasi. Sumber Daya, . Disposisi, dan . Struktur Birokrasi. Serta Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Komunikasi Menurut George Edward i (Widodo, 2010: . , komunikasi adalah proses penyampaian informasi dari komunikator kepada komunikan. Informasi tentang kebijakan publik perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar mereka mengetahui apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran kebijakan tersebut. Dalam rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, telah diadakan pertemuan antara Walikota Andi Harun dan perwakilan pedagang di gedung DPRD Kaltim, yang ditanggapi dengan baik oleh para pedagang. Dinas Perdagangan juga telah mensosialisasikan rencana relokasi kepada seluruh pedagang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga hubungan baik dan memastikan proses revitalisasi berjalan lancar. UPT Pasar Pagi telah berdialog dengan para pedagang mengenai rencana revitalisasi dan Melalui komunikasi yang efektif, pemerintah memberikan pemahaman yang jelas kepada para pedagang tentang tujuan dan proses revitalisasi. Meskipun informasi telah disampaikan secara publik dan pemerintah menerima respon dari pedagang, terkadang masih ada kebingungan tentang jadwal atau teknis lainnya. Namun, dialog yang berkelanjutan membantu pemangku kepentingan memperoleh pemahaman menyeluruh dan berpartisipasi dalam proses revitalisasi. Di sisi lain, pedagang dan pengunjung merasa pemerintah kurang memberikan informasi yang memadai, dengan upaya komunikasi yang minim dan tidak memenuhi ekspektasi. Pedagang berharap lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan ingin menjadi bagian dari keberhasilan revitalisasi. Sumber Daya Menurut Edward i . alam Widodo, 2010: . , faktor sumber daya, yang meliputi sumber daya manusia, anggaran, peralatan, dan kewenangan, memiliki peranan penting dalam implementasi Setelah kebijakan relokasi ditetapkan, pemerintah telah meningkatkan penyediaan sumber daya bagi para pedagang yang sebelumnya menghadapi fasilitas kurang memadai. Pemerintah berupaya memperbaiki fasilitas, memudahkan relokasi dengan menyediakan tempat yang terjangkau, dan memastikan pedagang tidak terlalu terbebani selama proses relokasi. UPT Pasar Pagi juga menyediakan ruang layak bagi pedagang untuk beroperasi sementara di lokasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Meskipun pemerintah telah menyediakan lokasi bagi pedagang, biaya yang harus ditanggung masih tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan mereka. Pemerintah tetap berusaha mendengarkan masukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan, walaupun beberapa aspek memerlukan perbaikan. Ada peningkatan dalam fasilitas seperti pendirian kios, namun beberapa masalah seperti kenyamanan dan perawatan pasar masih perlu ditangani. Niat pemerintah untuk revitalisasi sudah baik, tetapi saat akhir pekan, pasar menjadi kurang nyaman dan beberapa bagian pasar tidak terurus dengan baik. Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus Pasar Pagi Samarind. (Adityant. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 Disposisi Menurut Edward i (Leo Agustino, 2016: . , disposisi atau 'sikap dari pelaksana kebijakan' adalah faktor penting ketiga dalam pelaksanaan kebijakan publik. Para pelaksana kebijakan harus memiliki tidak hanya pengetahuan tetapi juga kemampuan untuk melaksanakannya agar pelaksanaan kebijakan menjadi efektif. Pemerintah Kota Samarinda telah berupaya memberikan cukup bantuan yang diperlukan oleh pedagang Pasar Pagi Samarinda, seperti menyediakan fasilitas yang baik bagi pedagang dan pengunjung pasar. Dinas Perdagangan juga telah menginformasikan tentang relokasi kepada UPT Pasar Pagi, sesuai dengan definisi implementasi kebijakan sebagai deklarasi preferensi pemerintah. Meskipun pemerintah telah memberikan dukungan, terdapat harapan pedagang untuk mendapatkan bantuan lebih dari Pemerintah Kota Samarinda, terutama bagi yang mengalami kesulitan terhadap kebijakan revitalisasi. Masih ada kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan kebutuhan para pedagang. Meski telah ada dukungan, terutama dalam bentuk bantuan penataan lapak, namun pemerintah masih diharapkan dapat memberikan lebih banyak bantuan kepada pedagang yang membutuhkannya. Pemerintah Kota Samarinda terlihat kurang mempertimbangkan kepentingan langsung pedagang dalam pengambilan keputusan. Struktur Birokrasi Menurut Edward i (Leo Agustino, 2016: . , struktur birokrasi memengaruhi tingkat keberhasilan implementasi kebijakan publik. Meskipun sumber daya dan keinginan untuk melaksanakan kebijakan ada, kelemahan dalam struktur birokrasi dapat menghambat pelaksanaan Berdasarkan penelitian, terdapat unit khusus yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan revitalisasi dengan struktur yang jelas dari tingkat manajemen hingga pelaksanaan di Namun, pedagang merasa kurang terlibat dalam proses revitalisasi karena keputusan penting seringkali dibuat tanpa konsultasi dengan mereka, menunjukkan kurangnya keterlibatan mereka dalam proses keputusan karena rumitnya struktur birokrasi. Menurut Matland . alam Nugroho, 2021:. , implementasi secara administrasi dilakukan dalam operasi sehari-hari dari birokrasi pemerintahan. Pemerintah Kota Samarinda telah menyampaikan rencana revitalisasi kepada UPT Pasar Pagi dan Dinas Perdagangan, tetapi keputusan seringkali diambil tanpa mempertimbangkan pendapat atau masukan dari pedagang. Ini membuat pedagang sulit untuk memahami tanggung jawab dan proses yang harus mereka ikuti dalam revitalisasi pasar. Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Faktor penghambat implementasi kebijakan merupakan suatu hal-hal yang menghambat serta memperlambat proses berlangsungnya implementasi kebijakan tersebut. Jika ada halAehal yang menghambat tersebut, maka pelaksanaan implementasi kebijakan revitalisasi akan sulit untuk berjalan baik. Berikut faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, antara lain seperti : Relokasi pasar dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa tanpa partisipasi pedagang di dalam Terdapat lokasi yang dianggap tidak layak atau tidak layak bagi pedagang paska relokasi. Kurang memadainya aksesibilitas khususnya bagi pengunjung pasar di lokasi yang baru bagi para pedagang. Kurang strategisnya tempat relokasi baru yang menyebabkan menurunnya pendapatan bagi pedagang, dikarena penjualan menjadi sepi dan pelanggan sulit untuk menjangkaunya. FaktorAefaktor yang menghambat implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, seperti adanya kekhawatiran muncul bahwa relokasi pasar seringkali dilakukan tanpa adanya keterlibatan pedagang dan terkesan terburu-buru. Pedagang merasa jarang diundang untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Selain itu, ada beberapa lokasi yang dinilai kurang layak atau kurang sesuai untuk dihuni pedagang, terutama karena adanya permasalahan tumpeng tindih antar pedagang yang memiliki kios dan lapak yang ditata di lokasi rekokasi yang baru tersebut. Tempat relokasi baru ini juga memiliki aksesbilitas yang memadai baik bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Pagi Samarinda. Kurangnya aksesbilitas membuat lokasi relokasi menjadi kurang strategis, sehingga mengurangi jumlah pengunjung dan pendapatan pedagang. JURNAL MANAJEMEN SOSIAL EKONOMI (DINAMIKA) Vol. No. Oktober 2024, pp. p-ISSN : 2808-8786 e-ISSN : 2798-1355 KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Upaya komunikasi Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pedagang mengenai tujuan dan proses revitalisasi, namun masih ada kendala dalam keterlibatan pedagang dalam proses decision-making. Meskipun pemerintah telah meningkatkan sumber daya yang disediakan untuk mendukung pedagang, hal tersebut belum mencukupi. Keterlibatan yang terbatas menciptakan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan harapan pedagang. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan keterlibatan dan partisipasi pedagang dalam proses kebijakan, serta penyesuaian struktur birokrasi untuk memastikan kesuksesan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda secara menyeluruh. Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda adalah seperti relokasi pasar dilakukan secara sepihak dan tergesa-gesa tanpa partisipasi pedagang di dalam prosesnya. Terdapat lokasi yang dianggap tidak layak atau tidak layak bagi pedagang pasca relokasi. Kurang memadainya aksesibilitas khususnya bagi pengunjung pasar di lokasi yang baru bagi para pedagang. Kurang strategisnya tempat relokasi baru yang menyebabkan menurunnya pendapatan bagi pedagang, dikarena penjualan menjadi sepi dan pelanggan sulit untuk Saran Berdasarkan hasil penelitian yang penulis telah peroleh mengenai implementasi kebijakan revitalisasi kebijakan Pasar Pagi Samarinda, maka penulis dapat memberikan saran yang mungkin berguna seperti berikut : Saran Akademis Untuk menerapkan kebijakan revitalisasi pasar pagi Samarinda, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan. Studi tambahan dapat dilakukan untuk mempelajari dampak relokasi pasar yang dilakukan tanpa partisipasi pedagang dan perasaan terburu-buru yang mungkin mereka alami. Penelitian juga dapat memeriksa lokasi alternatif yang lebih sesuai dan memberikan saran tentang bagaimana tempat relokasi yang baru lebih mudah diakses. Dalam proses pengambilan keputusan mengenai revitalisasi pasar, sangat penting untuk mempertimbangkan pendapat dan kebutuhan pedagang. Saran Praktis Sangat penting bagi pemerintah setempat untuk melibatkan pedagang secara aktif dalam proses perencanaan dan relokasi pasar agar kebijakan revitalisasi pasar pagi Samarinda dapat diterapkan dengan lebih baik. Ini dapat dicapai melalui pertemuan partisipatif dan diskusi terbuka untuk mendengarkan pendapat mereka. Lokasi relokasi baru juga harus dipilih dengan cermat dengan mempertimbangkan ketersediaan aksesibilitas dan kemungkinan peningkatan pendapatan bagi pedagang. Untuk meningkatkan kunjungan dan penjualan, juga harus dilakukan upaya untuk meningkatkan promosi dan penjangkauan pasar baru kepada DAFTAR PUSTAKA