MODEL KEBIJAKAN INTEGRATIF PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ORANG Idul Adnan Sekolah Tinggi Ilmu SyariAoah Darussalam Bermi. Indonesia Email Koresponden: adnanaydul@gmail. Abstract Human trafficking is a transnational crime that frequently targets Indonesian prospective migrant workers (PMI), mainly due to weak protection systems and poor inter-agency coordination. This study aims to formulate an integrative policy model between the central and local governments in protecting PMIs to prevent trafficking in Using a juridical-sociological approach and qualitative methods, data were collected through literature reviews, in-depth interviews with key stakeholders, and field observations in migrantsending areas. The findings reveal that current policies remain sectoral and lack responsiveness to the evolving modes of Therefore, an integrative policy model is needed, emphasizing synergy in regulations, institutions, and budgeting, while prioritizing restorative justice principles, community participation, and digital technology utilization. This model is expected to strengthen the system of prevention, monitoring, and sustainable protection for prospective Indonesian migrant workers. Keywords: Integrative Policy. Protection. Indonesian Migrant Workers. Human Trafficking Abstrak Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang sering kali menjadikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebagai korban, terutama akibat lemahnya sistem perlindungan dan @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang kurangnya koordinasi antar lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model kebijakan integratif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi CPMI guna mencegah terjadinya perdagangan orang. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif, data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, serta observasi di wilayah kantong migran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang ada masih bersifat sektoral dan belum responsif terhadap perkembangan modus eksploitasi modern. Oleh karena itu, diperlukan model kebijakan integratif yang melibatkan sinergi regulasi, kelembagaan, dan anggaran, serta mengedepankan prinsip keadilan restoratif, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi digital. Model ini diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan perlindungan terhadap CPMI secara Kata Kunci: Kebijakan Integratif. Perlindungan. Pekerja Migran Indonesia. Perdagangan Orang Pandahuluan Perdagangan orang menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara pengirim tenaga kerja terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam melindungi calon pekerja migran dari ancaman eksploitasi dan perdagangan Indonesia sebagai negara pengirim tenaga kerja mengalami berbagai tantangan dalam melindungi calon pekerja migran, terutama Dodi Rusmana dan Mohamad Ali Syaifudin. AuPeran Hukum Internasional dalam Menangani Perdagangan Manusia Lintas Batas,Ay Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 . 5, no. : 1184Ae94. 161 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. mereka yang rentan menjadi korban perdagangan orang. 2 Dalam konteks ini, model kebijakan integratif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat relevan untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran dan mencegah tindak pidana Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), banyak calon pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang karena kurangnya informasi, lemahnya regulasi, serta minimnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan3. Jumlah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), terdapat 987 pengaduan pekerja migran pada tahun 2022, dengan 60 di antaranya terkait kasus perdagangan orang4. Selain itu. Migrant Care mencatat ada 271 pengaduan terkait PMI yang menjadi korban, sebagian besar berada di Kamboja. Para korban umumnya terjebak dalam pekerjaan seperti scammer online dan judi online, sering kali setelah ditipu oleh perekrut melalui media sosial. 5 Kasus ini menunjukkan bahwa eksploitasi PMI masih menjadi persoalan serius, didorong oleh lemahnya pengawasan perekrutan dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko TPPO. Penanganan dan Siti Nur Amaliah dkk. AuKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI DAN MELINDUNGI PEKERJA DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN,Ay Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 6, no. Rusmana dan Syaifudin. AuPeran Hukum Internasional dalam Menangani Perdagangan Manusia Lintas Batas. Ay https://katadata. id/analisisdata/645d7bd326acd/darurat-pekerja-migran-korbanperdagangan-manusia-untuk-kejahatan-digital#google_vignette https://w. com/berita/3522618/kemenlu-sebut-kasus-tppo-di-ri-meningkatdrastis Page | 162 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang perlindungan PMI memerlukan sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait lainnya. Secara filosofis, perlindungan terhadap calon pekerja migran sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 6 . Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk pekerja migran yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan negara. Namun, dalam realitasnya, kebijakan yang ada belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini terlihat dari masih adanya kesenjangan dalam implementasi perlindungan di tingkat pusat dan daerah, sehingga perlu dirumuskan kebijakan yang lebih holistik dan integratif. Dari sudut pandang sosiologis, kurangnya lapangan pekerjaan di daerah asal, rendahnya pendidikan, dan lemahnya pemahaman masyarakat tentang risiko menjadi korban perdagangan orang, sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab7. Situasi ini diperburuk oleh lemahnya sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak ada upaya terpadu untuk mencegah dan menangani perdagangan orang secara efektif. Secara yuridis. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, termasuk melalui UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Syarif Hidayatullah Agung Raja Dermawan Harahap. AuEksploitasi Anak Penghibur Jalanan di Medan: Analisis Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak Tahun 2014,Ay Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam 33, no. : 345Ae64. Tambok Julius dkk. AuPEKERJA ANAK DALAM INDUSTRI HIBURAN DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN,Ay Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 6, no. 163 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Indonesia. 8 UU ini mengatur peran pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan perlindungan bagi calon pekerja migran, mulai dari perekrutan hingga penempatan di luar negeri. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan berbagai kelemahan. Salah satunya adalah ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi proses perekrutan, pemberian pelatihan, dan penjaminan keselamatan calon pekerja migran. Model kebijakan integratif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan yang holistik dan berkesinambungan bagi calon pekerja migran Indonesia. Kebijakan integratif ini harus mampu menjawab berbagai tantangan, termasuk perumusan kebijakan yang selaras, penguatan sinergi kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Dengan pendekatan ini, diharapkan perlindungan terhadap calon pekerja migran dapat ditingkatkan secara signifikan, dan risiko perdagangan orang dapat diminimalkan. Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran adalah sebuah pendekatan strategis yang bertujuan untuk menyelaraskan dan mengoordinasikan peran, tugas, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia (PMI). Pendekatan pada pengintegrasian kebijakan, program, pelaksanaan di berbagai tingkatan pemerintahan agar perlindungan terhadap calon PMI dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan Amaliah dkk. AuKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI DAN MELINDUNGI PEKERJA DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. Ay Page | 164 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang Metodologi Penelitian Metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian dan membandingkan dengan standar ukuran yang telah ditentukan. di dalam penelitian tentunya memperoleh hasil yang maksimal. 9 Dalam Penelitian ini apabila dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif dimana penelitian yang dilakukan untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk Mencegah Perdagangan Orang. Sedangkan bilamana penelitian dilihat dari cara mendapatkan data dan bahan penelitian, maka penelitian ini termasuk dalam penelitian Normatif yang dimana data -data yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum yang berkaitan model-model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk Mencegah Perdagangan Orang. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji aturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan hukum bagi pekerja imigran, seperti UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan instrumen hukum internasional terkait hak pekerja Pembahasan Konsep Perlindungan Pekerja Migran Definisi dan ruang lingkup pekerja migran menurut hukum nasional dan internasional. Rifka Agustianti dkk. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif (Tohar Media, 2. 1Ae50 165 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) 10menyebutkan bahwa calon pekerja migran indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Sedangkan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. Adapun Definisi Pasal Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1. : 11 memberikan pengertian Pekerja Migran Indonesia hampir sama dengan pengertian di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yaitu Pekerja migran adalah seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan kerja yang dibayar di negara yang bukan negara asalnya. Ruang lingkup perlindungan pekerja migran meliputi segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Pasal 2 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1. Page | 166 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 12 Pelindungan pekerja migran mencakup tiga tahap utama: Pelindungan Sebelum Bekerja, yaitu keseluruhan pelindungan selama bekerja, yang meliputi seluruh upaya memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya selama berada di luar dan pelindungan setelah bekerja, yang mencakup aktivitas sejak kedatangan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk layanan lanjutan untuk mendukung mereka menjadi pekerja produktif. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan asas-asas fundamental yang menjadi landasan perlindungan Asas-asas keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia, demokrasi, keadilan sosial, serta Selain nondiskriminasi dan anti-perdagangan manusia menjadi komitmen kuat dalam mencegah segala bentuk eksploitasi. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, regulasi ini mengukuhkan perlindungan holistik yang tidak hanya melibatkan aspek hukum tetapi juga menjamin Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) 167 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja migran secara Hak-hak pekerja migran. Hak-hak pekerja migran merujuk pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar mereka baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. Dalam konteks hukum internasional dan nasional, ada beberapa hak pekerja migran yang diakui secara universal13. Beberapa di antaranya adalah: Hak atas perlindungan hukum Pekerja migran berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan pekerja lokal di negara tempat mereka Mereka tidak boleh diperlakukan lebih rendah atau lebih buruk daripada pekerja negara setempat terkait dengan upah, jam kerja, dan kondisi kerja. Hak atas upah yang adil Pekerja migran berhak menerima upah yang adil sesuai dengan standar yang berlaku di negara tempat mereka Upah ini harus cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan dihitung secara transparan serta tepat . Hak atas keamanan dan keselamatan kerja Pekerja migran berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Mereka harus dilindungi dari risiko kecelakaan dan bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja, dengan adanya standar keselamatan yang jelas. Rinda Apriana Nur Aini. AuPerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapur. ,Ay 2024. Page | 168 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang . Hak untuk tidak mengalami diskriminasi Pekerja migran harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, baik berdasarkan ras, jenis kelamin, agama, atau kewarganegaraan. Mereka harus diperlakukan setara dengan pekerja lokal dalam hal hak-hak dasar. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyebutkan bahwa Pekerja Migran Indonesia menjamin serangkaian hak yang sangat penting bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia. Hak-hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri yang sesuai dengan kompetensi, serta akses untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Selain itu, mereka berhak memperoleh informasi yang akurat tentang pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Pelayanan yang profesional, manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi juga merupakan bagian dari hak yang harus mereka terima sebelum, selama, dan setelah bekerja. Hak lainnya mencakup kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan, serta memperoleh upah yang sesuai dengan standar upah di negara tujuan penempatan. Lebih jauh lagi, pasal ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja migran dengan menjamin hak atas pelindungan hukum jika mereka mengalami tindakan yang merendahkan harkat dan martabat. Selain itu, mereka berhak mendapatkan Pasal 6 Ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) 169 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang tertuang dalam dokumen perjalanan selama bekerja. 15 Di negara tujuan penempatan, pekerja migran juga berhak untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tak kalah penting, pasal ini memastikan adanya jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan dalam proses kepulangan pekerja migran ke daerah asal mereka, serta penyediaan dokumen dan perjanjian kerja yang jelas dan sah. Semua hak ini menjadi perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dilain sisi, setiap pekerja migran indonesia memiliki kewajiban penting yang harus dipatuhi selama bekerja di luar Salah satunya adalah menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan penempatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di kedua negara. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk menghormati adat-istiadat dan kebiasaan lokal di negara tujuan, sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya setempat yang turut mendukung hubungan harmonis antara pekerja migran dan masyarakat di sana. Pekerja Migran Indonesia juga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah Pasal 6 Ayat . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Page | 170 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang profesionalisme yang telah ditetapkan. Tak kalah penting, mereka juga diwajibkan untuk melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan mereka kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran terpantau dan mendapat perlindungan yang sesuai selama masa kerja di luar negeri, sekaligus meminimalisir potensi risiko yang dapat terjadi. Tindak Pidana Perdagangan Orang Definisi, bentuk, perdagangan orang Perdagangan orang atau istilah asingnya Human Trafficking merupakan kejahatan yang sangat sulit yang disebut masyarakat internasinal sebagai bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perkembangan peradaban manusia dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi, dan transportasi ikut mempengaruhi Persoalan tindak pidana perdagangan orang juga telah menyita perhatian PBB yang juga berusaha untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan mengeluarkan protokol PBB untuk mencegah,memberantas, dan menghukum perdagangan orang khususnya perempuan dan anak. Dalam sidang umum PBB pada tahun 1994. PBB mendefinisikan perdagangan orang sebagai pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan Marlina dan Azmiati Zuliah. Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Medan: PT Refika Aditama, 2. , hlm. 171 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI melanggar hukum, terutama dari negara berkembang dan dari negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk ke dalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga tindakan ilegal lainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan, dan sindikat kejahatan. Dalam protokol PBB tersebut pengertian perdagangan adalah 18 Perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agara dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Sedangkan Pengertian perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor Tahun Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Musfidah. Mengapa Mereka Diperdagangkan, (Malang: UIN Maliki Press, 2. Ibid. Page | 172 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara mengakibatkan orang tereksploitasi. Eksploitasi yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat pada 1 angka 7 yang berbunyi:20 Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau dan/atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun Adapun pengertian perekrutan dan pengiriman di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang terdapat pada pasal 1 angka 9 dan 10 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang 173 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI yang berbunyi: Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pengiriman seseorang dari satu tempat ke tempat lain. Modus perdagangan orang yang terkait dengan pekerja Perdagangan orang yang terkait dengan pekerja migran sering kali melibatkan modus-modus yang sangat manipulatif dan eksploitasi yang terstruktur, di mana para korban dijanjikan pekerjaan yang menguntungkan di luar Modus umum yang terjadi adalah penipuan melalui perekrutan pekerja migran palsu oleh agen atau biro tenaga kerja ilegal, yang menawarkan kesempatan kerja dengan iming-iming gaji tinggi, fasilitas layak, serta jaminan Namun, setelah korban sampai di negara tujuan, mereka dihadapkan pada kondisi kerja yang jauh berbeda dari yang dijanjikan, seperti upah yang sangat rendah, jam kerja yang panjang, atau bahkan dipaksa bekerja di kondisi yang merendahkan martabat manusia 22 . Selain itu, mereka sering kali dipaksa untuk bekerja dalam keadaan terisolasi, tanpa akses komunikasi dengan keluarga atau bantuan hukum, sehingga terjebak dalam situasi yang sangat rentan. Pasal 1 angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Rusmana dan Syaifudin. AuPeran Hukum Internasional dalam Menangani Perdagangan Manusia Lintas Batas. Ay Page | 174 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang Modus lainnya termasuk penyalahgunaan dokumen sebenarnya dari perekrutan tersebut. Beberapa korban dipindahkan secara ilegal melalui jaringan transnasional yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah terkait penempatan pekerja migran. 23 Modus ini sering kali melibatkan tindak pidana kekerasan atau ancaman, di mana para korban diancam akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai imigran ilegal atau dikenakan sanksi berat. Selain itu, pemerasan dengan menggunakan utang yang harus dibayar dengan bekerja dalam kondisi yang mengerikan menjadi salah satu bentuk eksploitasi yang marak terjadi. Pekerja migran yang terjebak dalam situasi ini sering kali kesulitan untuk melarikan diri atau mencari perlindungan karena takut akan konsekuensi hukum atau pembalasan dari pihak yang mengekploitasi mereka. Kebijakan Integratif dalam Perspektif Teori Hukum Pengertian kebijakan integrative dalam perspektif teori hukum mengacu pada pendekatan yang menggabungkan berbagai elemen kebijakan hukum untuk mencapai tujuan yang lebih komprehensif dan efektif. Pendekatan ini menekankan pentingnya sinergi antara berbagai sektor dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna menghasilkan kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga dapat menanggulangi permasalahan hukum ENJELIKA SIMANJUNTAK. AuANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN PROSTITUSI,Ay 175 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI secara holistik. 24 Dalam konteks ini, teori hukum berfungsi sebagai alat untuk memahami, menganalisis, dan merumuskan kebijakan yang mampu menjembatani gap antara norma hukum dan realitas sosial, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, kebijakan integratif juga berfokus pada keberlanjutan dan efektivitas penerapan hukum dalam praktik. Teori hukum, khususnya dalam perspektif pluralisme hukum dan kebijakan yang tidak hanya memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi juga melibatkan pendekatan multidisipliner, seperti sosiologi hukum, ekonomi hukum, dan politik hukum. Dengan demikian, kebijakan integratif tidak hanya menyelesaikan masalah hukum secara individual, tetapi juga membangun struktur hukum yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pendekatan ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Pekerja Migran Tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perlindungan calon pekerja migran Indonesia sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah pusat memiliki peran utama Amaliah dkk. AuKEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGATASI DAN MELINDUNGI PEKERJA DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. Ay Page | 176 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan calon pekerja migran, seperti penyusunan UndangUndang, serta pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait. Melalui kebijakan yang jelas, pemerintah pusat harus memastikan bahwa prosedur penempatan pekerja migran berjalan dengan transparan dan aman, serta menjamin hak-hak pekerja melalui kerja sama internasional dalam kerangka perlindungan yang Di sisi lain, pemerintah daerah juga memegang peranan kunci dalam implementasi kebijakan tersebut, khususnya dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan pencegahan di tingkat Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait risiko dan bahaya perdagangan orang, serta menyediakan jalur yang aman bagi calon pekerja migran untuk mendapatkan pekerjaan sesuai prosedur yang sah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem perlindungan yang holistik, yang tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pemulihan bagi korban perdagangan orang dan perlindungan hak-hak mereka. Berikut beberapa tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perlindungan calon pekerja migran Indonesia Kewenangan dan tugas serta tanggung jawab pemerintah Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 39 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia : a. menjamin peiindungan Calon Pekerja 177 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI Migran Indonesia dan/ atau Pekerja Migran Indonesia dan mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia. menjamin pemenuhan hak Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. koordinasi kerja sama antarinstansi terkait dalam menanggapi pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia. kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah. melakukan upaya untuk menjamin pemenuhan hak dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menJrusun kebijakan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk negara tertentu atau pada jabatan tertentu di luar negeri. membuka negara atau jabatan tertentu yang tertutup bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia. menerbitkan dan mencabut SIP3MI. menerbitkan dan mencabut SIP2MI. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. mengangkat pejabat sebagai atase ketenagakerjaan yang ditempatkan di kantor Perwakilan Republik Indonesia atas Page | 178 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang usul Menteri. dan o. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Kewenangan dan tugas serta tanggung jawab pemerintah Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana a1am, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Perusahaan Indonesia Menerbitkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Melaporkan hasil evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara berjenjang dan periodik kepada Menteri. Memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Menyediakan pos bantuan dan pelayanan pemberangkatan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang memenuhi syarat dan standar kesehatan. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi Mengatur, mengawasi penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dapat membentuk layanan terpadu satu atap 179 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat provinsi. Kesimpulan Perdagangan orang yang terkait dengan pekerja migran kerap terjadi melalui modus penipuan, khususnya dalam bentuk perekrutan palsu oleh agen atau biro tenaga kerja ilegal. Para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang layak, namun kenyataannya para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tersebut justru dieksploitasi secara ekonomi, fisik, maupun seksual. Modus ini semakin kompleks di era digital, sehingga memerlukan respons kebijakan yang lebih Dalam perdagangan orang menuntut adanya kebijakan integratif yang melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawab kedua entitas pemerintahan ini sangat strategis dalam membentuk sistem perlindungan yang efektif bagi CPMI. Kewenangan dan Tugas Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat memiliki kewenangan konstitusional dalam merumuskan kebijakan nasional, membentuk regulasi seperti Undang-Undang dan peraturan pelaksana, serta menjalin kerja sama internasional terkait perlindungan pekerja migran. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas pengawasan, sertifikasi lembaga penempatan tenaga kerja, penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang, serta koordinasi lintas sektor secara nasional untuk menjamin prosedur penempatan CPMI Page | 180 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang berjalan transparan, aman, dan berbasis perlindungan hak asasi Kewenangan dan Tugas Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berperan langsung di tingkat lokal dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan mempersiapkan CPMI sebelum diberangkatkan. Tanggung jawab ini meliputi edukasi, pelatihan, pendampingan, serta pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja oleh agen-agen di wilayahnya. Pemerintah daerah juga wajib membangun sistem deteksi dini dan pelayanan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari sistem perlindungan terpadu. Oleh karena itu, model kebijakan integratif yang efektif harus didasarkan pada koordinasi antarlembaga, sinergi pusatdaerah, dan pelibatan masyarakat serta pemanfaatan teknologi. Hal ini penting untuk menciptakan perlindungan menyeluruh bagi calon pekerja migran dan secara signifikan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Daftar pustaka Agustianti. Rifka. Lissiana Nussifera. L Angelianawati. Igat Meliana. Effi Alfiani Sidik. Qomarotun Nurlaila. Nicholas Simarmata. Irfan Sophan Himawan. Elvis Pawan, dan Faisal Ikhram. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Tohar Media, 2022. Aini. Rinda Apriana Nur. AuPerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pengiriman Barang Tidak Sesuai Kesepakatan dalam Transaksi COD Pada Shopee (Studi Komparasi Indonesia dan Singapur. ,Ay 2024. Amaliah. Siti Nur. Adinda Zahra Andriyani. Darryl Anne Lanita Simanungkalit, dan Dwi PEMERINTAH INDONESIA 181 | P a g e Desi Yayi DALAM Tarina. AuKEBIJAKAN MENGATASI DAN Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI MELINDUNGI PEKERJA DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. Ay Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern 6, no. Harahap. Syarif Hidayatullah Agung Raja Dermawan. AuEksploitasi Anak Penghibur Jalanan di Medan: Analisis Hukum Islam dan UU Perlindungan Anak Tahun 2014. Ay Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam 33, no. : 345Ae64. Hildawati. Hildawati. Lalu Suhirman. Bayu Fitra Prisuna. Liza Husnita. Budi Mardikawati. Santi Isnaini. Wakhyudin Wakhyudin. Hermawan Setiawan. Yayan Hadiyat, dan Alvian M Sroyer. Buku Ajar Metodologi Penelitian Kuantitatif & Aplikasi Pengolahan Analisa Data Statistik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024. Hutapea. Tagor. Zulkarnein Koto. Syafruddin Syafruddin. AuKEBIJAKAN POLRI DALAM UPAYA MENGEFEKTIFKAN PENERAPAN KONSEP HUKUM PIDANA BARU DALAM UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. Ay Jurnal Ilmu Kepolisian 18, no. Julius. Tambok. Eka Putri Oktaviani. Khalisa Putri Khalila, dan Lina Husnul Khairiyyah. AuPEKERJA ANAK DALAM INDUSTRI HIBURAN DITINJAU BERDASARKAN NO. TAHUN TENTANG KETENAGAKERJAAN. Ay Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 6, no. Kurniawan. Henry. Lukmanul Hakim. Henny Sanulita. Masfa Maiza. Ivon Arisanti. Made Rismawan. I Gede Iwan Sudipa. Putu Intan Daryaswanti. Lalu Puji Indra Kharisma, dan Haryani Haryani. TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH: Cara membuat Karya Page | 182 @Copyright_ Idul Adnan Model Kebijakan Integratif Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia Untuk Mencegah Perdagangan Orang Ilmiah yang baik dan benar. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Rusmana. Dodi, dan Mohamad Ali Syaifudin. AuPeran Hukum Internasional dalam Menangani Perdagangan Manusia Lintas Batas. Ay Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 . 5, no. : 1184Ae SIMANJUNTAK. ENJELIKA. AuANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN PROSTITUSI,Ay 2024. Suyanto. SH. Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif. Empiris Dan Gabungan. Unigres Press, 2023. 183 | P a g e