Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw | ISSN . Kekuatan Pembuktian Akad Musyarakah: Studi di PT. Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Tegal Filda Vitalia a,1,*. *a STAI Brebes. Indonesia 1 fildategal@gmail. * Correspondent Author A R TI CLE I N FO Article history Received: 15 Maret 2023 Revised: 20 April 2023 Accepted: 20 Mei 2023 Keywords Proof. Musyarakah Agreement. Underhand. A B S TR A CT Musyarakah contract is a financing concept and practice that has a partnership function with the principle of lost and profit sharing, this principle is the basic foundation of Islamic bank operations. The relationship that exists between the bank and the customer is a partnership relationship, not the relationship between the creditor and the debtor as is the case with conventional banks. In this case the Notary plays a role in making the Musyarakah agreement. An authentic deed is perfect evidence. The perfect strength of proof contained in an authenti c deed is a combination of several strengths of proof and the requirements contained in the deed. the power of proof attached to the notarial deed as an authentic deed has perfect and binding proof power. This is a combination of several evidentiary strengths, namely formal, material and external evidentiary strengths. Meanwhile, conventional banks do not recognize partnership agreements like those in Islamic This study uses an empirical juridical approach. research that examines legal regulations which are then linked to data, behavior and habits that live and develop in the midst of society. A B S TR A K Akad Musyarakah merupakan konsep dan praktek pembiayaan yang mempunyai fungsi kemitraan dengan asas lost and profit sharing, asas ini merupakan landasan dasar operasional bank Syariah. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah adalah hubungan berserikat . bukan hubungan antara kreditur dengan debitur seperti halnya pada bank Dalam hal ini Notaris berperan dalam melakukan perjanjian Musyarakah. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna. Kekuatan pembuktian yang sempurna yang terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat pada akta. kekuatan pembuktian yang melekat pada akta Notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Ini merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian formil, materiil dan lahiriah. Sedangkan dalam Bank Konvensional tidak dikenal perjanjian perkongsian seperti yang ada di dalam Bank Syariah. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian dihubungkan dengan data, prilaku dan kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah-ten ga h Kata kunci : Pembuktian. Akad Musyarakah. Notariil. Bawah Tangan http://ejournal. id/index. php/islamiceconomiclaw islamiceconomiclaw@gmail. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. This is an open-access article under the CCAeBY-SA license. Pendahuluan Konsepsi hukum dalam ajaran Islam berbeda dengan konsepsi hukum pada umumnya. Dalam Islam hukum dipandang sebagai bagian dari ajaran agama dan norma-norma hukum bersumber dari ajaran agama. Umat Islam meyakini bahwa hukum bersumber dari ajaran agama, dan meyakini bahwa hukum Islam berdasarkan kepada wahyu Ilahi (Nashihin 2. Oleh karena itu, ia disebut Syariah, berarti berjalan sesuai yang digariskan oleh Tuhan untuk (Syamsul Anwar, 2. Namun demikian. Syariah itu sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat, diinterpretasikan dan dijabarkan oleh aktivitas intelektual manusia dalam merespon berbagai problem yang telah dihadapi sesuai perkembangan masyarakat, sehingga terhimpun sejumlah ketentuan hukum hasil ijtihad, penafsiran dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di masyarakat. (Syamsul Anwar, 2. Mekanisme aktivitas ekonomi yang menjadikan Syariah Islam sebagai rujukan baik dalam bidang hukum perbankan, asuransi, gadai, utang piutang, maupun aktivitas lainnya yang terkait dengan hukum ekonomi, maka dalam bahasa peraturan perundang-undangan disebut dengan ekonomi Syariah (Zainuddin Ali, 2. Di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi AyBank SyariahAy atau secara lengkap disebut Au Bank berdasarkan prinsip SyariahAy. (Muhammad, 2. Perbankan sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga perantara keuangan . inancial intermediar. , namun juga sebagai industri penyedia jasa keuangan . inancial industr. serta menjadi instrumen moneter yang utama. (Heri Sudarsono, 2. Musyarakah . dari segi bahasa bermakna ikhtilath . yaitu penggabungan dua bagian atau lebih, yang tidak bisa dibedakan antara satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syaraAo Musyarakah adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. (Hasballah Thai. Keberadaan akad tersebut dapat terjadi dalam bentuk akad di bawah tangan atau akad Musyarakah yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin komplek dewasa ini tentu makin luas dan makin berkembang (Husna Nashihin 2. , sebab kelancaran dan kepastian hukum segenap usaha yang dijalankan oleh segenap pihak makin banyak dan semakin luas, dan hal inia tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris. Semakin pentingnya akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna, maka kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik juga semakin penting. Akta mempunyai dua fungsi yaitu fungsi formil . ormalitas caus. dan fungsi alat bukti . robationis caus. (Sudikno Mertokusumo, 1. Formalitas causa berfungsi sebagai lengkapnya atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, bukan sahnya perbuatan hukum. Jadi adanya akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Probationis causa berarti akta mempunyai fungsi sebagai alat, karena sejak awal akta tersebut dibuat dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Dalam hal ini agar akta sebagai alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, maka akta tersebut harus memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga jaminan lebih cenderung berfungsi sebagai bukti adanya itikad baik dari nasabah untuk melunasi hutangnya atau komitmen dalam memenuhi Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. (Amir Nuruddin, 2. Sebagai alasan yang mendasar, mengapa masalah jaminan memiliki karakteristik tersendiri, dalam arti bukan merupakan syarat mutlak dalam perbankan syariah, karena pertama. jaminan hanya difungsikan sebagai bukti adanya itikad baik dari nasabah, kedua karena sifat pembiayaan itu sendiri yang lebih cenderung berfungsi sebagai akad sosial, sehingga jaminan pada hakekatnya bukan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pembiayaan dalam perbankan Syariah. Undang-undang perbankan syariah yang ada sekarang ini, belum mengatur secara rinci masalah pembuatan akad dalam bentuk akad otentik dan jaminan dalam perbankan syariah. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu alasan kuat mengapa perbankan syariah mengalami kesulitan dalam pengembangan produknya adalah masih belum adanya keharmonisan diantara seluruh mazhab hukum yang mengatur tentang perbankan syariah termasuk dalam aspek jaminan. Hal ini tentunya dapat menimbulkan konflik berkepanjangan dalam perjalanan perbankan syariah di Indonesia. Pelaksanaan akad musyarakah yang ada di PT. BTN Syariah Tegal, jaminan bukan hanya sebagai bukti itikad baik dari nasabah, akan tetapi jaminan tersebut justru akan menjadi keuntungan untuk kedua belah pihak. Metode Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisAeempiris (Suratman dkk, 2. yakni penelitian hukum yang menekankan pada penelitian lapangan dengan langkah-langkah observasi, wawancara terhadap pelaksanaan akad dan jaminan akad musyarakah, pembuktian akad Musyarakah yang dibuat dibawah tangan dan akad musyarakah yang notariil serta perbedaannya dengan perjanjian perkongsian di bank konvensional. Hasil dan Pembahasan Dasar Hukum Akad Musyarakah Landasan Syariah Dasar rujukan akad transaksi Musyarakah adalah berdasarkan Al-Quran Surat AnNissa ayat 12. Selanjutnya dalam Surat As-Shaad ayat 24 Undang-Undang Dan Peraturan-Peraturan Lainnya Dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998. Pasal 1 angka 2 memberikan pengertian bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Himpunan Undang-undang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang perbankan telah membedakan, bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua . uel Banking syste. bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, kedua bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pengertian pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yaitu Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Bank Syariah di Indonesia eksistensinya semakin kuat dalam kancah perbankan nasional, hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang bank syariah dan sekaligus sebagai dasar hukum perbankan syariah yaitu : Undang-undang . UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam undang-undang tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 3 jo angka 13 yang penyebutan terhadap entitas perbankan Islam secara tegas diberikan dengan istilah bank syariah atau bank berdasarkan Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. prinsip syariah dan dimungkinkannya bank konvensional mendirikan cabangcabang, membuka unit usaha syariah (Islamic Windo. yang pengoperasiaannya dengan prinsip Syariah . uel Banking syste. UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang pada Pasal 10 ayat . telah memberikan peluang bagi Bank Indonesia untuk menerapkan kebijakan monoter berdasarkan prinsipprinsip Syariah . UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah . UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama . Peraturan-peraturan dan Surat Edaran antara lain : Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah . Peraturan Mahkamah Agung R. I Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah . Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah . Fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan ekonomi syariah antara lain : Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro . Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan . Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito . Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabah . Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam . Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna . Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah (Qirad. Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Mudharabah (Qirad. Pengertian Musyarakah atau syirkah menurut Hirsanuddin mendefinisikan sebagai suatu bentuk kerja sama dimana dua atau lebih menghimpun modal dan tenaga bersamasama untuk membagi keuntungan, menikmati hak dan kewajiban yang sama (Putri 2. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pun tidak mengatur akad musyarakah tetapi syirkah (Zaman 2. , diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 20 angka 3 yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, ketrampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihakpihak yang berserikat. ( Mawardi Muzamil, 2. Prinsip-prinsip Musyarakah Berdasarkan pada pengertian tersebut diatas maka musyarakah harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut : Bagi hasil, baik bagi untung/bagi rugi . ost and profit sharin. Pihak Nasabah maupun pihak Bank sama-sama mengeluarkan modal. Pihak Bank maempunyai hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan usaha sesuai dengan peran yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat kontrak pertama kali ditanda tangani. Dalam hukum perjanjian Syariah dan penerapannya dalam pembuatan perjanjian maka ada beberapa asas yang harus diperhatikan dan tidak boleh diabaikan dalam membuat perjanjian. Asas-asas ini berpengaruh terhadap status suatu akad. Ketika asas dalam akad ini tidak dipenuhi, maka akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya perikatan/perjanjian yang dibuat : Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Al-Hurriyah . Al-Musawah . ersamaan atau kesetaraa. Al-Adalah . Al-Ridha . Ash-Shiddiq ( kejujuran dan kebenara. Al-Kitabah . Jaminan Bank Syariah berkaitan dengan Akad Musyarakah. Sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan bahwa agunan adalah sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan Nasabah debitur mengembalikan hutangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagihan yang dibiayai oleh kredit yang bersangkutan. Bank dalam pemberian kredit harus memperhatikan asas-asas perkeditan yang sehat, antara lain : Bank tidak diperkenankan memberi kredit tanpa surat perjanjian tertulis. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula diperhitungkan kurang sehat dan akan membawa kerugian . Bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham, dan modal kerja dalam rangka jual beli saham atau. Memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit . egal lending (Muhammad Djuhan. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, jaminan ini mengikuti bendanya kemana benda tersebut beralih atau dialihkan, serta dapat dialihkan kepada dan dipertahankan terhadap siapapun. Sesuai ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata jaminan kebendaan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut : Hipotek . Hak Tanggungan berobjek hak atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, dengan dasar hukumnya UU Hak Tanggungan. Gadai berobjek benda-benda bergerak, dengan dasar hukum KUHPerdata. Gadai Tanah, berobjek tanah denga dasar hukum adalah hukum adat dan dikuatkan oleh Undang-undang Pokok Agraria. Fidusia berobjek benda bergerak . erwujud ataupun tidak berwuju. dan benda tidak bergerak khususnya yang tidak dapat dibebani oleh Hak Tanggungan denga dasar hukum UU Fidusia. Jaminan Bank Syariah memiliki karakteristik tersendiri dalam arti bukan merupakan syarat mutlak dalam perbankan Syariah antara lain adalah karena dua hal, pertama, jaminan hanya difungsikan sebagai bukti adanya itikad baik dari Nasabah, kedua, karena sifat pembiayaan itu sendiri yang lebih cenderung berfungsi sebagai akad sosial, sehingga jaminan pada hakekatnya bukan merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pembiayaan dalam perbankan syariah. Namun berjalannya waktu keharusan memberikan jaminan menjadi salah satu syarat agar dapat diberikannya pembiayaan kepada Nasabah sesuai dengan peruntukkannya. Pembuktian Akad Musyarakah Pembuktian diperlukan karena ada bantahan atau sangkalan dari pihak lawan mengenai apa yang digugatkan, atau untuk membenarkan suatu pihak. Pada umumnya, yang menjadi sumber sengketa adalah suatu peristiwa atau hubungan hukum yang mendukung adanya hak. Jadi yang perlu dibuktikan adalah mengenai peristiwa atau hubungan hukum, bukan mengenai hukumnya. Asas pembuktian sesuai ketentuan dalam hukum acara perdata dalam ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata. Pasal 163 HIR dan Pasal 283 Rbw yang bunyi Pasal-Pasal tersebut semakna yaitu AuBarang siapa mempunyai sesuatu hak atau guna membatah hak orang lain, atau menunjuk pada suatu peristiwa, ia Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. diwajibkan membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebutAy. ( Mardani. Macam-macam Alat Bukti Alat-alat bukti yang ditentukan oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata atau Pasal 165 HIR, yaitu terdiri dari : Bukti tulisan/surat Alat bukti tulisan/surat ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1867- Pasal 1894 KUHPerdata. Dalam ketentuan Pasal 1867 KUHPerdata disebutkan bahwa : AuPembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan dibawah tanganAy(R. Subekt. Alat-alat bukti tulisan/surat terdiri dari : Akta Otentik Dalam ketentuan Pasal 165 HIR memuat suatu definisi akta otentik yaitu : Akta otentik adalah surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya, mewujudkan bukti bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, yaitu tentang segala hal yang memuat dalam surat itu dan segala hal yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja tetapi yang tersebut kemudian itu berhubungan dengan pokok-pokok dalam akta. Akta di bawah tangan Menurut Sudikno Mertokusumo, menyebutkan : Auakta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-semata dibuat antara pihak yang berkepentingan . Ay(Sudikno Mertokusum. Surat bukan akta AuApabila surat-surat itu dengan tegas memyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu kekurangan didalam suatu alas hak bagi seorang untuk keuntungan siapa suarat itu menyebutkan suatu perikatan. Dalam segala hal lainnya. Hakim akan memperhatikannya , sebagaimana dianggapnya perlu. Ay(R. Subekt. Salinan Salinan dan atau kutipan dari suatu akta . las ha. dapt memperoleh kekuatan pembuktian sama dengan aslinya, apabila aslinya tidak dapat diperlihatkan lagi . arena hilang,peristiwa-peristiwa lainny. Dalam Hukum Acara Perdata Islam alat bukti tulisan telah diatur dalam : QS. Al-Baqarah . : 282 Bukti tulisan sangat penting dalam Hukum Acara Perdata Islam. Al-Alaq . : 1 Yang dimulai dengan kata iqraAo . menunjukkan bahwa tidak aka nada yang dibaca, bila tidak ada tulisan . t is not reading without writin. Dari sini dapat dipahami bahwa tulisan sangat penting apalagi masalahmasalah yang sedang dalam persengketaan, hendaklah ada alat bukti tulisan sesuai dengan petunjuk ayat tersebut di atas. bukti dengan saksi-saksi Ketentuan saksi dalam akta Notaris yang dimaksud adalah saksi instrument yaitu saksi yang menyaksikan pembacaan dan penandatangan akta dan mereka juga turut menandatangani akta, selain saksi instrument ada juga saksi pengenal yaitu saksi yang dibawa penghadap, saksi pengenal harus turut menandatangani Ketentuan Pasal 40 UUJN menyatakan sebagai berikut : Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 . orang sakis, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat . harus memenuhi syarat sebagai Paling sedikit berumur 18 Tahun atau telah menikah . Cakap melakukan perbuatan hukum . Mengerti bahasa yang digunakan dalam akta . Dan membubuhkan tanda tangan dan paraf . Tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau kebawah tanpa pembatasan derajat dan garis kesamping sampai derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat . harus dikenal Notaris atau diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap. Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan secara tegas dalam akta. Persangkaan-persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata Islam persangkaan adalah Qarinah yaitu isyarat, indikasi, atau tanda-tanda yang dapat memberikan kesimpulan kepada Hakim. Pengakuan Pembuktian melalui pengakuan diatur dalam ketentuan Pasal 1923-1928 KUHPerdata. Pengertian pengakuan yang bernilai sebagai alat bukti menurut Yahya Harahap dihubungkan dengan ketentuan. Sumpah Pengertian sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khikmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat Maha Kuasa Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan di hukum olehNya. Jadi pada umumnya sumpah adalah tindakan religious yang digunakan dalam peradilan. Karakter Yuridis Akta Notaris Akta Notaris wajib dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh undangundang (UUJN) . Akta Notaris dibuat karena ada permintaan para pihak dan bukan keinginan Notaris . Meskipun dalam akta Notaris tercantum nama Notaris, tapi dalam hal ini Notaris tidak berkedudukan sebagai pihak bersama-sama para pihak atau penghadap yang namanya tercantum dalam akta . Mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna , siapapun terikat dengan akta Notaris serta tidak dapat ditafsirkan lain selain yang tercantum dalam akta Pembatalan daya ikat Notaris hanya dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak yang namanya tercantum dalam akta. Jika ada yang tidak setuju maka pihak yang tidak setuju harus mengajukan permohonan ke pengadilan umum agar akta yang bersangkutan tidak mengikat lagi dengan alasan-alasan tertentu. Pelaksanaan Akad Musyarakah dan Jaminannya di PT. BTN Syariah Cabang Tegal Produk dan Aplikasi Akad yang ada di BTN Syariah adalah : Pendanaan (Fundin. Giro BTN ib . Giro BTN Investa ib Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. Tabungan BTN Batara ib . Tabungan BTN Prima ib . Tabungan BTN Haji ib . Deposito BTN ib . Pembiayaan . Pembiayaan KPR BTN ib . Pembiayaan KPR Indensya BTN ib . Pembiayaan Kendaraan Bermotor BTN ib . Pembiayaan Modal Kerja BTN ib . Pembiayaan Swagriya BTN ib. Pembiayaan investasi BTN ib. Gadai BTN IB . Pembiayaan yasa Griya BTN ib. Pembiayaan Talangan haji BTN ib Persyaratan pembiayaan dengan akad musyarakah . Pembiayaan Konstruksi BTN ib Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal kerja pengembang perumahan untuk membangun proyek perumahan dengan menggunakan prinsip akad Musyarakah (Bagi Hasi. , dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow Nasabah. Pembiayaan Investasi BTN ib Produk pembiayaan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan belanja barang modal . apital expenditur. perusahaan/lembaga dengan menggunakan prinsip akad Murabahah (Jual Bel. dan/atau Musyarakah (Bagi Hasi. , dengan rencana pengembalian berdasarkan proyeksi kemampuan cashflow Nasabah. Keuntungan Bagi Nasabah dan Ketersediaan Layanan : Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan/atau modernisasi alat produksi: mesin, gedung, kendaraan, alat berat, peralatan laboratorium, . Jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun . Bank menyediakan dana 65% dari kebutuhan. Persyaratan yang harus disiapkan pemohon sebagai calon Nasabah adalah : Menyerahkan surat permohonan pembiayaan . Menyerahkan copy legalitas usaha (Akte Pendirian. Domisili Usaha. TDP. SIUP. Menyerahkan NPWP). Menyerahkan legalitas proyek: Ijin Lokasi, site plan. IMB, bukti penguasaan . Menyerahkan RAB Proyek dan proyeksi cashflow . Laporan Keuangan 2 tahun terakhir. Menyerahkan copy rekening Bank 3 bulan terakhir. Legalitas dan perijinan perusahaan. Kinerja keuangan dan spesifikasi kebutuhan capex. Persyaratan untuk permohonan perorangan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut : Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Suami istri. Surat Nikah . Kartu Keluarga . Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Legalitas Usaha. Laporan Keuangan 2 . Tahun terakhir. Past performance 2 . Tahun terakhir. Rencana Usaha 12 . uabelas ) bulan ke depan. Data objek pembiayaan. Prosedur permohonan pembiayaan dengan akad Musyarakah Prosedur dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pihak pemohon atau kuasanya secara tertulis ditujukan kepada pihak Bank. Permohonan akan diperiksa dan dicek ulang tentang persyaratan tersebut apabila memenuhi kriteria atau syarat permohonan maka kemudian dilanjutkan persetujuan yang ditindaklanjutkan dengan tahap wawancara dan dituangkan secara bersama dengan kesepakatan dalam akad pembiayaan. Proses pembiayaan dengan akad Musyarakah di BTN Syariah Kantor Cabang Tegal melalui tahapan sebagai berikut : Tahap wawancara dan sosialisasi . Tahap permohonan pembiayaan. Tahap investigasi . Tahap analisa. Tahap persetujuan . Komite pemutus pembiayaan dan Kepala Kantor Cabang PT. Bank Tabungan Negara Tegal. Tahap pencairan . ) Akad pembiayaan telah ditandatangani Nasabah diatas meterai. ) Surat sanggup telah ditandaatangani Nasabah diatas meterai yang cukup. ) Jaminan yang diserahkan telah diikat sesuai dengan ketentuan dan ditutup asuransinya. ) Biaya administrasi dan biaya pengikatan jaminan telah dibayar Nasabah . ) Pengamanan sumber pelunasan pembiayaan dilakukan oleh Bank . ) Persyaratan lainnya yang telah ditetapkan dan disepakati telah dipenuhi langkah selanjutnya adalah bahwa pimpinan menerima dokumendokumen dari manajer operasi dan melakukan pengecekan untuk memutuskan dicairkan atau ditunda apabila disetujui maka analis officer Terakhir adalah menggadakan filling legal dokumen pembiayaan yang meliputi : ) SP3 . ) Akad pembiayaan . ) Surat sanggup . ) Dokumen jaminan dan pengikatan . ) Dokumen asuransi . ) Tanda terima jaminan . Tahap monitoring . Tahap pembayaran . Tahap perhitungan bagi hasil Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah memuat beberapa ketentuan sebagai berikut : Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak . dengan memperhatikan hal-hal Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak . Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak . Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan . Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan dan seiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset Musyarakah dalam proses bisnis Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarkah dengan memperhatikan kepentingan mitranya tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingan sendiri. Objek akad . odal, kerja, keuntungan dan kerugia. Modal . Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nialinya sama. Modal dapat terdiri dari asset-aset perdagangan seperti barang-barang, property, dan sebagainnya. Jika modal berbentuk asset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain kecuali atas dasar . Pada prinsipnya dalam pembiayaan Musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan. LKS dapat meminta jaminan. Kerja . Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarkah, akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarkah aas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak. Keuntungan . Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindari perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian Musyarakah. Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proposional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra. Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya . Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad. Kerugian Kerugian harus dibagi diantara para mitra secara proposional menurut saham masing-masing dalam modal. Biaya operasional dan persengketaan Akad Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. SP3 yang sudah ditandatangani para pihak berikut dan surat berisi konfirmasi Notaris tentang clearance sertifikat, validasi pajak, dan rekomendasi Notaris tentang kesiapan akad siap dilanjutkan denga pelaksanaan akad . Cek kelengkapan dokumen penghadap dari identitas (KTP), surat nikah, kartu keluarga . intakan asli dokume. Legalitas perusahaan (Akta pendirian, sk badan hukum, surat kuasa dari direksi, kartu tanda penduduk yang ditunjuk NPWP, siup, tdp, ho, dan dokumen perijinan lainnya . Para pihak menandatangani akta akad pembiayaan musyarakah apabila dibuatkan dalam bentuk notariil maupun akad musyarakah yang dibuat dibawah tangan berikut dokumen-dokumen yang lain yaitu penandatangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang akan dilanjutkan dengan pemasangan hak tanggungan dengan mendaftarkan di Kantor Pertanahan setempat, tempat letak objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tanah yang dimaksud dengan melampirkan : Sertifikat asli yang akan dibebani hak tanggungan. Salinan berkas identitas pemberi hak tanggungan apabila badan hukum maka harus dilampirkan seluruh anggaran dasar pendirian sampai dengan perubahan yang terakhir berikut dengan surat persetujuan dari Kementerian hukum dan HAM. Salinan SKMHT dan APHT . Salinan berkas perjanjian kredit dan atau perjanjian pokoknya yang menjadi dasar pemberian hak tanggungan. Surat kuasa asli untuk mendaftarkan hak tanggungan . Bukti pembayaran PNBP untuk pendaftaran hak tanggungan sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2010. Post akad Semua dokumen diberikan tanda dan tanggal agar segera diteruskan untuk dikerjakan dan melengkapi dokumen pendaftaran hak tanggungan . Invoice bea-bea ditagihkan kepada Nasabah melalui Bank . Notaris menyerahkan surat keterangan tentang akad yang telah dilaksanakan kepada Bank berikut tanda terima Dalam pelaksanaan pemberian pembiayaan BTN Syariah sebagai salah satu Bank Syariah yang fokus pembiayaannya kepada pengadaan dan pembiayaan perumahan dalam menjalankan usahanya tetap mendasarkan pada empat dasar filosofi utama yang saling berkaitan yaitu . Tauhid . Keadilan dan keseimbangan . Kebebasan . Pertanggungjawaban Bentuk Jaminan Dalam Bank Syariah . ) Skema jual beli . urabahah, salam dan istish. Jaminan yang dapat digunakan dalam skema jual beli ditujukan agar Nasabah melakukan pembayaran secara tertib sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Skema kerja sama . udharabah ataupun murabaha. Dalam skema kerjasama, penetapan jaminan tidak bertujuan untuk menjamin modal yang dimasukkan oleh Bank karena menjamin harta modal tidak Penempatan jaminan di sini dimaksudkan untuk menjamin kemungkinan terjadinya kerugian di masa depan karena kesalahan ataupun kelalaian si pengelola dana . Jaminan tersebut dapat dicairkan atau dieksekusi apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN nomor 6 Tahun 2000. (Irma Devita Purnamasar. Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. ISSNa. keabsahan surat-surat yang dikeluarkan pihak-pihak yang berwenang. Hal ini perlu diperhatikan sebagai berikut : Penelitian dokumen legal . Usaha tidak melanggar syariat . Kesesuaian kebutuhan dan perencanaan . Pembiayaan dan akadnya sesuai syariat . Kewenangan para pihak . Penilaian jaminan . Pengikatan dan jaminan. Agunan atau jaminan dan penyitaan,pada hakikatnya dibolehkan adanya agunan atau jaminan berpijak pada Al-Musalah yang mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, kebaikan dan maslahat umum selama tidak bertentangan dengan prinsip dan dalil tegas syariat Islam serta benar-benar membawa kepada kebaikan bersama yang tidak berdampak menyulitkan serta merugikan orang atau pihak lain secara umum. Dalam pelaksanaan akad musyarakah jaminan yang diberikan adalah unit-unit rumah yang bersertifikat yang akan dijaminkan dan akad dijualbelikan kepada pihak konsumen dengan akad mudharabah yang akan dilaksanakan setelah pihak nasabah menyelesaikan akad musyarakahnya. (Wawancara dengan Alen. Analis di BTN Syariah Cabang Tegal pada tanggal 14 September 2. Hal ini sebagai bukti itikad baik pihak Nasabah dalam menyampaikan data calon pembeli yang telah disampaikan kepada Pihak Bank yang akan segera di realisasi dengan penjualan unit-unit rumah tersebut Simpulan Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih baik perorangan maupun badan hukum guna melaksanakan suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi baik berupa dana maupun hal lain dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk akad musyarakah. Dalam pembuatan akta pembiayaan dengan akad Musyarakah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia jouncto Fatw DSN Nomor 08/DSNMUI/IV/2000 Tentag Pembiayaan Musyarakah maka akad yang dilakukan PT BTN Syariah Cabang Tegal dalam pelaksanaan akad sudah memenuhi standar akad perbankan Syariah dan didalam isi akad Pembiayaan Musyarakah tidak terdapat unsur-unsur Masyir. Ghoro. Riba dan didalamnya unsur-unsur akad syariah sudah terpenuhi. Kekuatan pembuktian akad musyarakah yang dibuat oleh Notaris merupakan kekuatan pembuktian yang sempurna karena di buat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta notaris merupakan kekuatan pembuktian lahiriah, formil, materil, ketiga aspek tersebut di atas merupakan kesempurnaan akta Notaris sebagai akta otentik dan siapapun terikat oleh akta tersebut. Pasal-pasal dalam perjanjian dan atau akad yang bersifat accesoir yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Akta Pemberian Hak Tanggungan. Bortg dan lain-lainnya yang aturannya secara tegas belum diatur didalam UU Perbankan Syariah sehingga pelaksanaannya masih menggunakan format dan bentuk yang sama dengan bank konvensional namun unsur-unsur fundamental syariah harus dimasukkan yaitu tauhid, pertanggungjawab. Keadilan dan keseimbangan . Perbedaan antara akad musyarakah yang ada di bank konvensional dan akad musyarakah yang ada di bank syariah, yaitu Akad Musyarakah adalah perjanjian yang ada di Bank Syariah dimana kerjasama antara dua pihak atau lebih yang bersifat finansial dari pekerjaan tersebut akan didapatkan keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan bagi hasil/nisbah sedangkan dalam perjanjian bank konvensional tidak mengenal hal tersebut karena dalam perkongsian dalam Bank Syariah masing-masing pihak mempunyai modal untuk modal kerja Bersama dan Bank Konvensional memberikan jasa berupa menyediakan uang sedangkan Bank Syariah memberikan jasa berupa menyediaan barang. Filda Vitalia et. al (Kekuatan Pembuktian AkadA) ISSN a. Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2023, pp. Daftar Pustaka