HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 HoCh: Jurnal Holistic Christianity e-ISSN:- https://w. stt-tawangmangu. id/e-journal/index. php/HoCh p-ISSN:Vol. 1 No. 1 (Maret 2. hlm:101-118 DOI: https://doi. org/10. 34081/HoCh. Diterbitkan Oleh: Sekolah Tinggi Teologi Tawangmangu Sea Toi Ma Sanu Seat Sebagai Kritik Terhadap Etika Kawin Lari dan Hamil di Luar Nikah Berdasarkan Ibrani Keci Tamonob,1 David Eko Setiawan. * 1,. Sekolah Tinggi Teologi Tawangmangu. Indonesia Email: davidekosetiawan14217@gmail. Diterima: 20 Jan. Direvisi: 18 Maret 2026 Disetujui: 25 Maret 2026 Abstract The Sae ToAoi Ma Sanu Seat tradition on Timor Island is a customary practice that emphasizes respect, politeness, and proper etiquette in the marriage proposal This tradition fundamentally differs from elopement or premarital pregnancy, which violate both cultural norms and Christian values, creating moral challenges particularly among the younger generation. This study aims to analyze the theological meaning, ethical values, and relevance of the Sae ToAoi Ma Sanu Seat tradition in preserving the sanctity of marriage according to Christian teachings, as outlined in Hebrews 13:4. Employing a qualitative approach, the research combines contextual cultural analysis with biblical-theological interpretation, using literature review of Timorese customs and biblical exegesis as primary data sources. The findings indicate that the tradition is not merely a cultural heritage but also a practice that upholds the sacredness of marriage. It encourages proper conduct, respect, and family involvement, helping to prevent moral violations such as elopement and premarital pregnancy. Applying this tradition within a Christian ethical framework strengthens moral education for the younger generation while reinforcing the cultural and spiritual foundation of marriage in Timorese society. Keywords: Christian Ethics. Marriage Sanctity. Sae ToAoi Ma Sanu Seat. Timorese Customs. Abstrak Tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat di Pulau Timor merupakan praktik adat yang menekankan penghormatan, kesopanan, dan tata krama dalam proses lamaran Praktik ini berbeda secara mendasar dengan kawin lari atau hamil di luar CopyrightA2026. Penulis. License: This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International (CC BY-SA 4. | 101 HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 nikah, yang melanggar norma budaya dan nilai Kekristenan serta menimbulkan tantangan moral, terutama di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna teologis, nilai etika, dan relevansi tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam menjaga kesucian pernikahan menurut ajaran Kristen berdasarkan Ibrani 13:4. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kontekstual budaya dan interpretasi teologis-biblika, dengan data dikumpulkan melalui telaah pustaka literatur tentang adat Timor dan eksegesis Alkitab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga praktik yang menegakkan kesucian pernikahan. Tradisi ini mendorong tata krama, penghormatan, dan keterlibatan keluarga, yang membantu mencegah pelanggaran moral seperti kawin lari dan hamil di luar nikah. Penerapan tradisi ini dalam kerangka etika Kristen memperkuat pendidikan moral bagi generasi muda sekaligus memperkokoh dasar budaya dan spiritual pernikahan dalam masyarakat Timor. Kata-kata kunci: Adat Timor. Etika Kristen. Kesucian Pernikahan. Sae ToAoi Ma Sanu Seat. Pendahuluan Indonesia dikenal sebagai negara dengan keragaman budaya yang sangat kaya, termasuk dalam sistem perkawinan adat di berbagai daerah. Di Pulau Timor, salah satu praktik perkawinan adat yang masih dikenal adalah sae toi ma sanu seat. Secara harfiah, sae toi berarti Aumasuk melalui pintu gerbangAy dan sanu seat berarti Aududuk dengan rapi dan sopanAy. Namun dalam praktiknya, istilah ini sering merujuk pada tindakan seorang laki-laki yang membawa lari seorang perempuan dan memaksanya menikah tanpa restu orang tua maupun keluarga menurut adat. Fenomena ini sering dikaitkan dengan kawin lari, yang dalam banyak kasus berhubungan dengan kehamilan di luar nikah, konflik antar keluarga, dan ketidaksiapan pasangan dalam membangun rumah tangga di masyarakat Timor. Praktik ini kerap dipandang sebagai respons terhadap tekanan ekonomi atau sebagai bentuk perlawanan terhadap biaya adat pernikahan yang tinggi. Namun, jika ditinjau dari perspektif Kristen, khususnya berdasarkan Ibrani 13:4 yang menekankan kesucian dan keutuhan pernikahan, muncul pertanyaan kritis mengenai kesesuaian praktik ini dengan nilai-nilai kekudusan pernikahan. Damayanti. Elvira, and Daffa Arjuna Arya Putra. "Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem. Tradisi, dan Tantangan Modern. " TarunaLaw: Journal of Law and Syariah 3. : 99-116. Hamdi. Ahmad. Fenomena Kawin Lari di AuBumi CendanaAy Kota Soe. Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Bingkai Fikih Indonesia. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2025. Beberapa kajian sebelumnya telah membahas perkawinan adat di Timor dari perspektif sosial dan budaya. Delvianty dan Nusarasriya . dalam jurnal AuTata Cara Perkawinan Adat Suku Timor dan Nilai yang Terkandung di DalamnyaAy menekankan bahwa tata cara perkawinan adat mencerminkan nilai sosial, norma komunal, dan hubungan keluarga yang kuat dalam masyarakat Timor. Meskipun proses adat masih dijalankan, modernisasi dan pengaruh luar telah menimbulkan perubahan pada praktik-praktik tertentu. Penelitian ini memperkaya pemahaman tentang dinamika sosial-budaya perkawinan adat di Timor, tetapi belum secara khusus menelaah aspek teologis dari praktik yang problematik seperti sae toi ma sanu seat menurut perspektif Kekristenan. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini berfokus pada analisis praktik sae toi ma sanu seat dalam perspektif teologis Kristen, khususnya menelaah nilai kekudusan pernikahan sebagaimana ditegaskan dalam Ibrani 13:4. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami keterkaitan antara praktik adat, tantangan sosial, dan penerapan nilai-nilai iman Kristen dalam konteks masyarakat Timor. Padahal Ibrani 13:4 mengatakan hendaklah kamu semua menghormati perkawinan dan menjaga kesucian hubungan suami isteri, sebab orangorang cabul dan pezinah akan di hakimi Allah, ayat ini secara tegas menekankan pentingnya perhormatan terhadap lembaga pernikahan dan kencaman terhadal hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam konteks ini praktik sae toi ma sanu seat, dapat di lihat sebagai bentuk pelanggaran prinsip kekudusan dan martabat pernikahan yang di tegaskan olleh Alkitab. Namun demikian belum banyak kajian ilmiah yang secara langsung mengaitkan praktik sae toi ma sanu seat dengan etika kekkristenan berbasis Alkitab. khususnya dari pendekatan khususnya dari pendekatan teologis kontekstual. Tulisan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menelaah kawin lari dan hamil di luar nikah dengan bingkai Ibrani 13:4 serta menyusun refleksi pastoral bagi gereja dalam merespons dinamika budaya dan tantangan moral, yang di hadapi jemaat, khususnya generasi muda di Timor. Delvianty. , & Nusarasriya. Tata Cara Perkawinan Adat Suku Timor dan Nilai yang Terkandung di Dalamnya. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 9. , 1Ae6. Sindiati Naema Missa. AuUpacara Adat Perkawinan Suku Amanatun Desa Batnun Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur,Ay Jurnal Sport & Science 45 7, no. 395Ae404. Gilbert Agryan Dwinata. AuBerteologi Kontekstual Dengan Menggunakan Prinsip Marhaenisme Dan Model Praksis Stephen B. Bevans Di Gereja Toraja Jemaat Immanuel BontangAy (Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2. HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berupaya menawarkan pemahaman teologis yang lebih mendalam terhadap praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat, tetapi juga berkontribusi dalam mengembangkan dialog yang konstruktif antara adat dan iman Kristen. Melalui pendekatan teologis kontekstual, tulisan ini mencoba melihat bagaimana nilai-nilai kekudusan pernikahan dalam Ibrani 13:4 dapat dihadirkan secara relevan di tengah realitas sosial masyarakat Timor, tanpa meniadakan identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun. Selain itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan kerangka berpikir bagi gereja untuk menata ulang peran pastoralnya, baik dalam pendidikan moral, pembinaan remaja, maupun pendampingan keluarga. Gereja perlu hadir bukan hanya sebagai institusi yang mengoreksi praktik budaya, tetapi juga sebagai agen transformasi yang menolong masyarakat memahami makna pernikahan Kristen secara utuh sebagai relasi yang kudus, bertanggung jawab, dan mencerminkan kehendak Allah. Berangkat dari latar belakang tersebut, terdapat kesenjangan teoritis . heoretical ga. dalam kajian mengenai praktik perkawinan adat Timor, khususnya Sae ToAoi Ma Sanu Seat. Sejumlah penelitian sebelumnya lebih banyak membahas praktik tersebut dari sudut pandang antropologi dan sosial budaya, dengan menekankan fungsi adat, struktur kekerabatan, serta dinamika sosial dalam masyarakat Timor. Namun, kajian yang secara khusus mengaitkan praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dengan refleksi teologis Alkitabiah, terutama berdasarkan Ibrani 13:4 mengenai penghormatan terhadap pernikahan dan kesucian relasi suami istri, masih relatif terbatas. Akibatnya, belum banyak penelitian yang secara sistematis mendialogkan nilai-nilai adat Timor dengan prinsip etika pernikahan dalam iman Kristen. Berdasarkan kesenjangan tersebut, kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengkaji praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat melalui pendekatan teologi kontekstual dengan menggunakan Ibrani 13:4 sebagai dasar refleksi teologis. Melalui pendekatan ini, penelitian tidak hanya mendeskripsikan praktik budaya yang ada, tetapi juga melakukan analisis kritis terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam terang ajaran Alkitab. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baru dalam pengembangan kajian teologi kontekstual yang mempertemukan antara teks Alkitab dan praktik budaya lokal. Julio Eleazer Nendissa et al. AuTeologi Minahasa Dalam Perspektif Kontekstual: Integrasi Nilai Budaya Lokal Dan Keimanan Kristen,Ay Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education 12, no. : 52Ae63. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna teologis Ibrani 13:4 mengenai penghormatan terhadap pernikahan dan kesucian hubungan suami istri, serta merefleksikan prinsip tersebut dalam konteks praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam budaya Timor. Melalui analisis tersebut, penelitian ini juga bertujuan untuk menemukan titik temu antara nilai-nilai adat dan etika Kristen, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemahaman teologis maupun praktik pastoral gereja dalam membangun kehidupan pernikahan yang lebih sehat, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai iman Kristen. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografis untuk memahami secara mendalam praktik budaya Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam kehidupan masyarakat Timor serta meninjaunya dalam terang ajaran Alkitab, khususnya berdasarkan teks Epistle to the Hebrews 13:4. Pendekatan etnografis dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mengkaji praktik budaya secara kontekstual melalui pemahaman terhadap nilai, makna, dan pengalaman yang hidup dalam komunitas masyarakat. Dengan pendekatan ini, penelitian tidak hanya melihat praktik tersebut sebagai fenomena sosial, tetapi juga berupaya memahami makna budaya yang melekat di dalamnya serta bagaimana praktik tersebut dipandang oleh masyarakat setempat. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam konteks sosial budaya masyarakat Timor, kemudian menganalisisnya secara teologis berdasarkan prinsip-prinsip etika pernikahan dalam Alkitab. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengintegrasikan temuan empiris mengenai praktik budaya dengan refleksi teologis yang bersumber dari teks Alkitab. 8 Objek penelitian dalam kajian ini adalah praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat yang berkaitan dengan fenomena kawin lari dan kehamilan di luar nikah dalam masyarakat Timor. Penelitian berfokus pada pemahaman masyarakat terhadap praktik tersebut, faktorfaktor sosial budaya yang melatarbelakanginya, serta implikasinya terhadap relasi keluarga dan kehidupan moral komunitas. Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Studi kepustakaan dilakukan dengan menelaah sumber-sumber primer dan sekunder yang Silvia Magdalena Antang. AuStudy Naratif Kearifan Lokal Karungut Dayak Ngaju Sebagai Media Belajar Pendidikan Agama Kristen Di Lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis Kecamatan Damang BatuAy (Universitas Kristen Indonesia, 2. HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 relevan dengan topik penelitian. Sumber primer dalam penelitian ini adalah Alkitab, khususnya teks Epistle to the Hebrews 13:4 yang menjadi dasar refleksi teologis mengenai penghormatan terhadap pernikahan. Sementara itu, sumber sekunder meliputi buku, jurnal ilmiah, serta artikel akademik yang membahas budaya perkawinan masyarakat Timor dan etika pernikahan Kristen. Beberapa referensi penting yang digunakan antara lain tulisan Orpa M. Siki yang membahas tantangan perkawinan adat dalam perspektif gerejawi di Timor, serta kajian Apolonia L. Benu mengenai dinamika budaya dan moralitas dalam masyarakat Timor. Selain itu, wawancara dilakukan dengan beberapa tua adat dan tokoh masyarakat guna memperoleh pemahaman yang lebih kontekstual mengenai praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam kehidupan masyarakat. Instrumen penelitian dalam kajian ini adalah peneliti sendiri yang berperan sebagai instrumen utama dalam proses pengumpulan dan analisis data. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif melalui beberapa tahap. Pertama, peneliti melakukan reduksi data dengan mengelompokkan informasi yang relevan dengan fokus penelitian. Kedua, data yang telah diklasifikasikan disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam konteks budaya masyarakat Timor. Ketiga, peneliti melakukan interpretasi teologis dengan menafsirkan teks Alkitab Ibrani 13:4 sebagai dasar etika pernikahan dalam iman Kristen. Keempat, dilakukan dialog kritis antara temuan budaya dengan prinsip etika Alkitabiah guna merumuskan refleksi teologis serta implikasi pastoral bagi gereja dalam merespons praktik budaya Hasil dan Pembahasan Kekudusan Pernikahan dan Penolakan Kawin Lari Paksa dalam Terang Ibrani 13:4 dan Budaya Timor Ibrani 13:4 menyatakan: AuC A C a AE. E AECA AUAIC A NC AAn A oAUC. Ay Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam pandangan Allah dan harus dihormati oleh semua orang. Penulis surat Ibrani menggunakan kata Yunani tymios untuk menggambarkan nilai pernikahan. Kata ini berarti AuberhargaAy. AumuliaAy, atau AuterhormatAy. Dengan demikian, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai institusi sosial atau kesepakatan budaya semata, tetapi sebagai realitas yang memiliki nilai Qomaruddin. Qomaruddin, and Halimah Sa'diyah. "Kajian teoritis tentang teknik analisis data dalam penelitian kualitatif: Perspektif Spradley. Miles dan Huberman. " Journal of Management. Accounting, and Administration 1. : 77-84. sakral di hadapan Allah dan harus dipelihara dengan penuh penghormatan oleh setiap Selain itu, ayat ini juga menyebutkan bahwa Autempat tidurAy atau hubungan suami istri . harus tetap amyantos, yaitu Autidak ternodaAy. AumurniAy, atau Autidak tercemarAy. Ungkapan ini menegaskan bahwa relasi seksual dalam pernikahan memiliki tempat yang kudus dan eksklusif dalam ikatan pernikahan yang sah. Kekudusan tersebut menuntut adanya kesetiaan, komitmen, dan penghormatan terhadap martabat pasangan. Pernikahan yang dihormati bukan hanya dilihat dari keberlangsungannya secara sosial, tetapi juga dari kemurnian relasi yang dibangun di dalamnya. Sebaliknya, ayat ini juga memberikan peringatan tegas bahwa Allah akan menghakimi mereka yang hidup dalam percabulan . dan perzinahan . Peringatan ini menunjukkan bahwa segala bentuk relasi seksual yang melanggar kesucian pernikahan tidak hanya merupakan pelanggaran moral, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap kehendak Allah sendiri. Dengan demikian, ayat ini menempatkan pernikahan dalam kerangka etika yang menuntut tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam konteks budaya Timor, prinsip tymios dan amyantos dapat menjadi dasar teologis untuk menilai praktik-praktik budaya yang berkaitan dengan pernikahan. Tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat, yang menekankan proses pernikahan melalui persetujuan keluarga, penghormatan terhadap adat, serta pengakuan sosial terhadap hubungan kedua mempelai, pada dasarnya sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap pernikahan yang diajarkan dalam Ibrani 13:4. Tradisi ini mencerminkan nilai kehormatan, tanggung jawab, serta keterlibatan komunitas dalam menjaga martabat pernikahan. Sebaliknya, praktik kawin lari paksa yang terjadi dalam beberapa situasi dapat bertentangan dengan prinsip kekudusan dan kehormatan pernikahan yang ditegaskan dalam ayat tersebut. Kawin lari paksa sering kali mengabaikan kebebasan dan persetujuan penuh dari pihak perempuan maupun keluarga, sehingga berpotensi merendahkan martabat manusia dan mencemari makna pernikahan yang seharusnya Jika pernikahan dipahami sebagai sesuatu yang tymios, bernilai tinggi di hadapan Allah, maka proses menuju pernikahan juga harus dilakukan dengan cara yang menghormati martabat manusia, kebebasan, serta tanggung jawab moral. Dengan demikian, penerapan prinsip Ibrani 13:4 dalam konteks masyarakat Timor bukan berarti menolak budaya lokal, melainkan menilai dan memurnikan praktik budaya tersebut dalam terang firman Tuhan. Tradisi yang menghormati HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 pernikahan, menjaga kesucian relasi, serta melibatkan persetujuan dan penghargaan terhadap semua pihak perlu dipertahankan dan diperkuat. Sebaliknya, praktik yang merendahkan martabat manusia dan mencederai kekudusan pernikahan perlu dikritisi dan ditolak. Dalam perspektif iman Kristen, menjaga kekudusan pernikahan sejak awal prosesnya merupakan wujud ketaatan kepada Allah dan sekaligus menjadi cerminan kasih Kristus yang kudus dan setia kepada jemaat-Nya. Praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam Konteks Budaya Timor Sae ToAoi Ma Sanu Seat merupakan salah satu bentuk budaya perkawinan yang memiliki -legitimasi dalam masyarakat adat Timor. Tradisi ini secara umum merujuk pada tindakan seorang laki-laki yang membawa seorang perempuan untuk tinggal bersamanya sebagai bentuk komitmen menuju pernikahan yang sah, namun tetap berada dalam pengawasan nilai-nilai adat yang berlaku. Berbeda dengan praktik kawin lari atau hubungan di luar nikah. Sae ToAoi Ma Sanu Seat tidak dipandang sebagai tindakan menyimpang, melainkan sebagai bagian dari proses perjodohan adat yang masih diterima secara normatif oleh masyarakat Timor. Dalam praktiknya, tradisi ini biasanya dilakukan sebagai salah satu bentuk solusi dari tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh pasangan muda. Biaya belis atau mas kawin yang cukup tinggi serta tahapan ritual adat yang panjang seringkali menjadi kendala utama bagi generasi muda untuk menikah secara formal. Oleh karena itu. Sae ToAoi Ma Sanu Seat berfungsi sebagai bentuk pendekatan awal yang kemudian akan diikuti dengan penyelesaian secara adat oleh kedua belah pihak Dengan kata lain, praktik ini bukanlah pelanggaran adat, melainkan bagian dari strategi sosial yang tetap menghargai norma dan struktur masyarakat setempat. Namun demikian, persoalan sering muncul ketika nilai luhur dari Sae ToAoi Ma Sanu Seat disalahpahami atau diselewengkan. Dalam beberapa kasus, ada oknum yang menggunakan praktik ini sebagai pembenaran terhadap tindakan kawin lari secara paksa, atau sebagai cara untuk menutupi kehamilan di luar nikah. Inilah yang kemudian menimbulkan kekacauan moral di tengah masyarakat. Apolonia L. Benu menekankan pentingnya revitalisasi nilai-nilai adat yang sehat sebagai fondasi sosial dalam menghadapi tantangan modernitas. Ia menyoroti perlunya membedakan antara praktik adat yang sah seperti Sae ToAoi Ma Sanu Seat dengan praktik menyimpang seperti kawin lari tanpa restu dan kehamilan di luar Oleh karena itu, pendidikan adat dan keagamaan perlu ditanamkan kembali Missa. AuUpacara Adat Perkawinan Suku Amanatun Desa Batnun Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur. Ay sejak usia dini agar generasi muda tidak hanya mengetahui batasan antara benar dan salah menurut budaya, tetapi juga mampu menghayati nilai-nilai etika yang Dengan demikian. Sae ToAoi Ma Sanu Seat merupakan bentuk budaya perkawinan yang mengandung nilai tanggung jawab dan komitmen sosial dalam bingkai adat. Praktik ini perlu dilindungi dan dipelihara, namun juga perlu dibersihkan dari penyelewengan makna yang mengaburkan esensi aslinya. Sinergi antara tokoh adat, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan pemerintah lokal sangat penting untuk memastikan bahwa budaya lokal tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dimurnikan dan diarahkan sesuai nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Makna Teologis Ibrani 13:4 Teks Ibrani 13:4 menyatakan: AuHendaklah kamu semua menghormati perkawinan dan menjaga kesucian hubungan suami isteri, sebab orang-orang cabul dan pezina akan dihakimi Allah. Ay Ayat ini merupakan bagian dari nasihat etis yang diberikan kepada jemaat agar menjalani kehidupan yang mencerminkan iman mereka dalam praktik sehari-hari. Dalam konteks surat tersebut, penulis menegaskan bahwa kehidupan orang percaya tidak hanya berkaitan dengan pengakuan iman, tetapi juga dengan perilaku moral yang sesuai dengan kehendak Allah. Ungkapan Aumenghormati perkawinanAy menunjukkan bahwa pernikahan dipandang sebagai lembaga yang memiliki nilai yang tinggi dan harus dijaga martabatnya oleh seluruh komunitas iman. Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial antara dua individu, melainkan relasi yang berada dalam lingkup kehendak Allah. Oleh karena itu, hubungan suami istri dipandang sebagai ikatan yang kudus dan harus dijalani dengan komitmen, kesetiaan, dan tanggung jawab moral. Selain itu, teks tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kemurnian hubungan suami istri. Penulis surat ini memberikan peringatan yang tegas bahwa Allah akan menghakimi orang yang melakukan percabulan dan perzinahan. Peringatan ini menunjukkan bahwa relasi seksual memiliki tempat yang khusus dalam rancangan Allah, yaitu hanya dalam ikatan pernikahan yang sah. Dengan demikian, teks ini menegaskan bahwa kekudusan pernikahan tidak hanya berkaitan I Gede A B Wiranata and M H Sh. Antropologi Budaya (Citra Aditya Bakti, 2. Steven Febri Sinay and Stimson Hutagalung. AuPandangan Gereja Terhadap Budaya Kawin Adat Suku Biak Berdasarkan Ibrani 13: 4,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. A . 6Ae18. HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 dengan komitmen sosial, tetapi juga dengan kesetiaan moral dan spiritual di hadapan Allah. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat dua prinsip teologis utama dalam Ibrani 13:4. Pertama, pernikahan harus dihormati sebagai lembaga yang kudus dan memiliki nilai yang tinggi dalam kehidupan orang percaya. Kedua, hubungan seksual hanya layak dijalankan dalam konteks pernikahan yang sah, sehingga segala bentuk relasi seksual di luar pernikahan dipandang sebagai pelanggaran terhadap kehendak Allah. Perbandingan dengan Praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat Jika prinsip-prinsip teologis tersebut ditempatkan dalam konteks budaya masyarakat Timor, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dipahami dalam terang ajaran Alkitab. Dalam realitas budaya, praktik ini sering dipahami sebagai bentuk kawin lari, yaitu ketika seorang laki-laki membawa perempuan tanpa melalui proses persetujuan keluarga secara formal dalam adat. Dalam beberapa kasus, praktik ini juga berkaitan dengan hubungan seksual sebelum pernikahan atau terjadi sebagai respons terhadap kehamilan di luar Dari perspektif sosial budaya, praktik tersebut sering dipandang sebagai jalan keluar dari berbagai hambatan dalam proses pernikahan, seperti tuntutan adat yang tinggi, tekanan ekonomi, atau konflik keluarga. Namun apabila dibandingkan dengan prinsip yang ditegaskan dalam Ibrani 13:4, praktik ini menimbulkan sejumlah persoalan etis. Pernikahan yang ditekankan dalam Alkitab adalah pernikahan yang dijalani dengan kehormatan, komitmen yang jelas, serta pengakuan komunitas. Sementara itu, kawin lari sering kali terjadi tanpa proses persetujuan keluarga dan tanpa kesiapan yang matang dari pasangan yang bersangkutan. Selain itu, apabila praktik tersebut melibatkan hubungan seksual sebelum adanya pernikahan yang sah, maka hal itu bertentangan dengan prinsip kekudusan relasi seksual yang ditegaskan dalam teks Alkitab. Relasi seksual menurut ajaran Kristen merupakan bagian dari kesatuan suami istri dalam pernikahan, bukan sesuatu yang dilakukan di luar ikatan tersebut. Oleh karena itu, praktik yang mengarah pada La'ia. Dewi, and Jonatan Lase. "Memahami Relasi Suami-Istri dalam 1 Korintus 11: 3 dan Implementasinya Bagi Keluarga Modern. " PERSISTOR: Jurnal Kajian Ilmiah Teologi 1. Sinay and Hutagalung. AuPandangan Gereja Terhadap Budaya Kawin Adat Suku Biak Berdasarkan Ibrani 13: 4. Ay hubungan seksual di luar pernikahan tidak sejalan dengan nilai kesucian yang ditekankan dalam Ibrani 13:4. Upaya Kontekstualisasi Teologis Meskipun demikian, penilaian terhadap praktik budaya tidak dapat dilakukan secara simplistis dengan menolak seluruh unsur yang ada di dalamnya. Dalam pendekatan teologi kontekstual, budaya dipahami sebagai realitas sosial yang perlu didialogkan dengan nilai-nilai iman Kristen. Oleh karena itu, praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat perlu ditempatkan dalam proses refleksi yang kritis dan konstruktif. Di satu sisi, unsur-unsur budaya yang mendukung nilai tanggung jawab dalam pernikahan dapat dihargai dan dipelihara. Namun di sisi lain, unsur-unsur yang mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau mengabaikan tanggung jawab moral perlu dikritisi dalam terang ajaran Alkitab. Dalam hal ini. Epistle to the Hebrews 13:4 menjadi dasar etis bagi gereja untuk menegaskan kembali pentingnya penghormatan terhadap pernikahan dan kekudusan relasi suami Berdasarkan pemahaman tersebut, gereja memiliki tanggung jawab pastoral untuk membimbing jemaat, khususnya generasi muda, agar memahami makna pernikahan secara benar menurut iman Kristen. Pendidikan etika Kristen, pembinaan pranikah, serta pendampingan pastoral bagi keluarga menjadi sarana penting untuk menanamkan nilai kesetiaan, tanggung jawab, dan kekudusan dalam kehidupan Dengan demikian, refleksi teologis terhadap Ibrani 13:4 tidak hanya berfungsi sebagai kritik terhadap praktik budaya tertentu, tetapi juga sebagai dasar untuk membangun pemahaman yang lebih sehat mengenai pernikahan dalam kehidupan masyarakat. Melalui dialog antara iman dan budaya, gereja diharapkan mampu menghadirkan nilai-nilai kekudusan pernikahan secara relevan dalam konteks sosial masyarakat Timor. Respon Pastora dan Edukasi Moral yang Intensif dari Gereja Fenomena ini menuntut adanya respons pastoral yang serius serta pembinaan moral yang mendalam dari gereja, agar nilai-nilai kekudusan pernikahan dapat Nendissa. Julio Eleazer, dkk. "Teologi Minahasa dalam Perspektif Kontekstual: Integrasi Nilai Budaya Lokal dan Keimanan Kristen. " Jurnal Socius: Jurnal Penelitian dan Pendidikan Sosiologi 12. : 52-63. Steven Febri Sinay and Stimson Hutagalung. AuPandangan Gereja Terhadap Budaya Kawin Adat Suku Biak Berdasarkan Ibrani 13: 4,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. A . : 6Ae18. HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 dimengerti, diinternalisasi, dan dijalani oleh generasi muda. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat menekan angka kehamilan di luar nikah serta meminimalkan potensi konflik sosial. Dalam ranah pelayanan pastoral, gereja tidak cukup hanya memberikan teguran atau nasihat, tetapi perlu hadir sebagai komunitas yang berperan aktif membimbing, mendampingi, dan mengarahkan umat terutama generasi muda untuk memahami makna dan tujuan pernikahan berdasarkan perspektif firman Tuhan. Ibrani 13:4 secara tegas menyatakan. AuPernikahan harus dihormati oleh semua orang dan tempat tidur perkawinan tidak boleh dicemarkan,Ay yang menjadi prinsip utama dalam ajaran gereja. Menghormati pernikahan berarti bukan hanya menjauhi hubungan seksual di luar ikatan nikah, tetapi juga memelihara sikap tanggung jawab, kesetiaan, dan komitmen yang kokoh antara suami dan istri. Tanggung jawab moral ini mengharuskan gereja untuk terus menanamkan kesadaran akan kekudusan pernikahan melalui pendidikan yang berkelanjutan. Upaya ini dapat dilakukan lewat khotbah, pengajaran Alkitab, konseling pra-nikah, maupun program pembinaan bagi remaja dan pemuda. Penyampaian materi perlu dikemas secara kontekstual dan komunikatif, menggunakan bahasa yang mudah diterima generasi muda, serta diperkuat dengan teladan hidup para pemimpin rohani. Pendekatan ini bukan hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis memberikan bekal tentang cara membangun hubungan yang sehat, keterampilan komunikasi yang efektif, kemampuan menjaga diri dari godaan seksual, dan kesadaran akan konsekuensi dari setiap pilihan hidup. Selain itu, gereja perlu mengambil peran proaktif dalam menyikapi pengaruh budaya yang dapat menggeser pandangan Alkitab mengenai kesucian pernikahan. sejumlah daerah, termasuk wilayah-wilayah tertentu dengan kekayaan tradisi lokal, terdapat kebiasaan yang justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan ajaran firman Tuhan, seperti kawin lari tanpa persetujuan keluarga atau hubungan seksual pranikah. Gereja dipanggil untuk memberikan pandangan yang benar dengan tidak menolak budaya secara total, tetapi menilainya secara kritis berdasarkan prinsip Alkitab, serta melestarikan unsur-unsur budaya yang sejalan dengan nilai kekudusan pernikahan. Contohnya, dalam budaya Timor dikenal tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat yang mengutamakan proses resmi sebelum pernikahan suatu praktik positif yang dapat dipertahankan sebagai bentuk penghargaan terhadap pernikahan. Namun. Rudolof Jibrael Isu. Agnes Odiyanti Manek, and Temy M E Ingunau. AuParalelisme Makna Tuturan Ritual Saeba Bunuk Hau No Pada Guyub Tutur Etnik Dawan Di Desa NunleAou. Kecamatan Amanatun Selatan. Kabupaten Timor Tengah Selatan. Provinsi Nusa Tenggara Timur,Ay Retorika: Jurnal Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia 3, no. : 1Ae13. penyimpangan seperti kawin lari paksa atau kehamilan di luar nikah tetap perlu ditolak karena merusak tatanan sosial dan melanggar prinsip kesucian yang diajarkan firman Tuhan. Jika strategi ini dijalankan secara konsisten, gereja bukan saja berkontribusi pada penurunan angka kehamilan di luar nikah dan meredam konflik sosial, tetapi juga membentuk generasi muda yang berlandaskan iman kokoh dan memiliki integritas moral yang tinggi. Hasilnya adalah terciptanya masyarakat yang lebih harmonis, di mana pernikahan dimaknai sebagai panggilan kudus dari Allah yang dijalani dengan setia dan penuh rasa hormat, bukan sekadar kontrak sosial atau pemenuhan keinginan pribadi. Dengan demikian, gereja tidak hanya berperan sebagai penyampai ajaran, tetapi juga sebagai agen pembaruan moral dan transformasi budaya yang relevan di tengah tantangan zaman. Revitalisasi nilai-nilai adat yang selaras dengan ajaran Alkitab menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi moral masyarakat, khususnya dalam mempersiapkan pernikahan yang sehat. Dalam konteks budaya Timor, praktikpraktik adat yang menjunjung tinggi kesucian pernikahan, seperti tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat, sebenarnya memiliki keselarasan dengan prinsip Alkitab tentang pernikahan yang kudus, setia, dan bertanggung jawab. Namun, perkembangan zaman, arus globalisasi, dan perubahan pola pikir generasi muda sering kali menyebabkan nilai-nilai luhur tersebut memudar atau tergeser oleh pandangan yang permisif terhadap hubungan di luar nikah. Di sinilah peran penting revitalisasi adat diperlukan, bukan sekadar melestarikan tradisi, tetapi memastikan bahwa tradisi tersebut dipahami, dihayati, dan dipraktikkan sesuai dengan kebenaran firman Tuhan. Pendekatan ini menjadi solusi jangka panjang karena tidak hanya menyelesaikan masalah dari sisi gejala, tetapi menyentuh akar persoalan, yaitu melemahnya nilai dan kurangnya persiapan pernikahan yang benar. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai adat yang benar dan selaras dengan Alkitab, serta memperkuat peran keluarga dalam pendidikan moral dan iman, diharapkan tercipta generasi yang memandang pernikahan sebagai panggilan kudus dan tanggung jawab seumur hidup. Hasil akhirnya adalah masyarakat yang lebih kokoh secara moral. Sumerah Sumerah. AuPenyimpangan Hukum Dalam Praktek Merariq Kodeq (Kawin Lari Dibawah Umu. Pada Masyarakat Sasak Di Lombok Nusa Tenggara Barat (Legal Deviations in the Practice of Merariq Kodeq (Underage Elopemen. in Sasak Society in Lombok. West Nusa Tenggar. ,Ay Indonesia Berdaya 6, no. : 485Ae502. Dina Afrijulianti and Ahmad Taufik Hidayat. AuRevitalisasi Agama Dan Budaya Oleh Abuya Zahmir BA Di Hiang Tinggi. Kabupaten Kerinci. Provinsi Jambi,Ay Majalah Ilmiah Tabuah: Talimat. Budaya. Agama Dan Humaniora 28, no. : 165Ae75. HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 sosial, dan spiritual, dengan tingkat pelanggaran seperti kawin lari atau kehamilan di luar nikah yang semakin berkurang Implikasi Sosial dan Moral Dalam konteks adat Timor, sae toi ma sanu seat merupakan bentuk perkawinan yang sah dan bermartabat. Tradisi ini menjunjung tinggi penghargaan terhadap keluarga mempelai perempuan, menekankan tata cara pernikahan yang tertib, serta mengutamakan kesepakatan dan restu dari kedua belah pihak keluarga. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya selaras dengan ajaran Alkitab mengenai kemurnian dan kehormatan pernikahan. 20 Akan tetapi, ketika prinsip luhur tersebut diabaikan melalui praktik seperti kawin lari atau terjadinya kehamilan di luar nikah, timbullah dampak sosial yang merugikan. Perselisihan antarkeluarga menjadi sulit dihindari, ikatan kekerabatan terancam renggang, dan penghormatan terhadap norma adat semakin menurun. Perempuan dan anak yang lahir di luar prosedur adat kerap mengalami stigma sosial, perlakuan diskriminatif, serta hambatan dalam mendapatkan pengakuan penuh dari masyarakat. Dari sudut pandang moral, pelanggaran terhadap tatanan ini meruntuhkan wibawa norma adat sekaligus nilai-nilai iman Kristen yang menggarisbawahi kesucian pernikahan (Ibr. Prinsip kesetiaan, kehormatan, dan tanggung jawab yang terkandung dalam sae toi ma sanu seat menjadi pudar ketika masyarakat mulai bersikap permisif terhadap penyimpangan tersebut. Oleh sebab itu, kolaborasi antara gereja dan pemangku adat sangat penting untuk menguatkan pendidikan moral sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai luhur sae toi ma sanu seat. Pendidikan dapat diberikan melalui kotbah, pembinaan pranikah, serta kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat, sedangkan pendampingan pastoral berperan dalam memulihkan korban, memperbaiki hubungan keluarga, dan menuntun pelaku kembali kepada nilai-nilai pernikahan yang benar. Dengan langkah ini, tradisi tersebut dapat terus menjadi benteng moral yang menjaga kehormatan individu, keluarga, dan komunitas Timor secara utuh. Missa. Sindiati Naema. "Upacara adat perkawinan suku amanatun desa batnun kabupaten timor tengah selatan propinsi nusa tenggara timur. " Jurnal Sport & Science 45 7. : 395-404. Missa. AuUpacara Adat Perkawinan Suku Amanatun Desa Batnun Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur. Ay Agustina Kutu. AuAnalisis Pendekatan Teologi Kontekstual Terhadap Perbandingan Etika Seksual Dalam Ritual Mangrambu LangiAodengan Pokok-Pokok Ajaran Gereja TorajaAy (Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2. Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam Perspektif Ibrani 13:4 Praktik Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam masyarakat Timor merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang mengatur proses menuju pernikahan secara adat. Tradisi ini menekankan penghormatan terhadap keluarga, keterlibatan komunitas, serta tanggung jawab moral antara laki-laki dan perempuan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dalam kerangka teologi kontekstual, praktik ini dapat dibaca dalam dialog dengan teks Alkitab, khususnya Ibrani 13:4, yang menegaskan bahwa Auperkawinan harus dihormati oleh semua orang dan tempat tidur tidak boleh Ay Ayat ini menekankan dua prinsip utama, yakni penghormatan terhadap institusi perkawinan dan pemeliharaan kesucian relasi sebelum dan dalam Dari sudut pandang konfirmasi, terdapat sejumlah nilai dalam Sae ToAoi Ma Sanu Seat yang sejalan dengan pesan teologis dalam Ibrani 13:4. Tradisi ini menempatkan pernikahan sebagai peristiwa yang tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga melibatkan keluarga besar dan komunitas. Keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dipandang sebagai ikatan yang terhormat dan memiliki dimensi sosial yang kuat. Selain itu, proses adat yang mengatur hubungan antara pasangan sebelum pernikahan berfungsi menjaga kehormatan dan martabat kedua belah pihak. Nilai ini beresonansi dengan penekanan Ibrani 13:4 mengenai pentingnya menjaga kesucian relasi dalam perkawinan. Dengan demikian. Sae ToAoi Ma Sanu Seat dapat dipahami sebagai mekanisme budaya yang turut mendukung penghormatan terhadap lembaga perkawinan sebagaimana diajarkan dalam Alkitab. Namun demikian, dalam proses kontekstualisasi juga perlu dihadirkan unsur konfrontasi, yaitu ketika praktik budaya tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip Alkitab. Dalam perkembangan kontemporer. Sae ToAoi Ma Sanu Seat sering kali mengalami pergeseran makna akibat tekanan sosial ekonomi. Tuntutan biaya adat yang tinggi dapat menjadikan proses ini lebih menekankan aspek material dibandingkan nilai moral dan spiritual yang seharusnya dijunjung. Kondisi tersebut dapat mendorong sebagian pasangan muda untuk menghindari proses adat melalui kawin lari atau hidup bersama tanpa pengesahan keluarga dan gereja. Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika adat dipahami terutama sebagai beban ekonomi, tujuan utama untuk memuliakan perkawinan justru dapat tereduksi. Dalam terang Ibrani 13:4, praktik yang mengarah pada hilangnya penghormatan terhadap perkawinan atau membuka peluang bagi relasi yang tidak kudus perlu dikritisi dan ditinjau HoCh: Jurnal Holistic Christianity. Vol. No. Maret 2026 Oleh karena itu, dialog antara teks Alkitab dan budaya menjadi penting untuk menempatkan Sae ToAoi Ma Sanu Seat dalam kerangka yang lebih konstruktif. Melalui pendekatan kontekstual, nilai-nilai budaya yang selaras dengan ajaran Alkitab, seperti penghormatan terhadap perkawinan, keterlibatan keluarga, dan tanggung jawab moral, perlu dipertahankan dan diperkuat. Sebaliknya, unsur-unsur yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial atau beban ekonomi yang berlebihan perlu direfleksikan secara kritis agar tidak mengaburkan makna perkawinan sebagai institusi yang kudus. Dalam konteks ini, gereja memiliki peran strategis sebagai mediator antara nilai iman dan praktik budaya. Gereja dapat memfasilitasi dialog antara tokoh adat, keluarga, dan generasi muda untuk merumuskan bentuk pelaksanaan Sae ToAoi Ma Sanu Seat yang tetap menghormati adat sekaligus setia pada prinsip teologis Alkitab. Dengan pendekatan tersebut, tradisi ini tidak hanya dipertahankan sebagai warisan budaya, tetapi juga dimaknai kembali sebagai sarana yang meneguhkan penghormatan terhadap perkawinan sebagaimana ditekankan dalam Ibrani 13:4. Dalam situasi seperti ini, gereja memegang peranan penting sebagai penghubung antara nilai budaya dan prinsip iman. Gereja dapat menjadi wadah dialog antara tokoh adat, keluarga, dan generasi muda untuk mencari bentuk pelaksanaan Sae ToAoi Ma Sanu Seat yang tetap sah secara adat, namun lebih realistis dan terjangkau secara ekonomi. Melalui pembinaan pranikah yang mengintegrasikan ajaran Alkitab dengan kearifan lokal, gereja dapat membantu pasangan muda mempersiapkan diri baik secara rohani maupun materi. Lebih jauh lagi, gereja dapat mengembangkan program pemberdayaan ekonomi seperti koperasi atau pelatihan keterampilan, sehingga pasangan muda memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi syarat adat tanpa merasa terbebani. Dari sudut pandang teologi kontekstual. Sae ToAoi Ma Sanu Seat dapat dipahami sebagai bagian dari anugerah umum Allah yang menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial. Akan tetapi, adat juga perlu diuji dalam terang wahyu khusus, yaitu firman Tuhan, untuk memastikan bahwa semua unsur di dalamnya sejalan dengan nilai-nilai Injil. Nilai yang selaras dengan Alkitab perlu dipelihara dan diteruskan, sementara unsur yang menimbulkan ketidakadilan atau beban berlebihan perlu direformasi agar adat ini tetap relevan dalam konteks modern tanpa kehilangan Dengan pemahaman seperti ini. Sae ToAoi Ma Sanu Seat tidak sekadar menjadi ritual adat yang dijalankan secara turun-temurun, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan antara iman dan budaya. Ketika adat dijalankan dalam terang kebenaran firman Tuhan, ia akan menghidupkan kembali makna pernikahan sebagai perjanjian kudus yang mempererat hubungan antar keluarga dan membangun komunitas yang harmonis. Sebaliknya, jika adat ditinggalkan atau disalahgunakan karena tekanan ekonomi, maka bukan hanya tradisi yang hilang, tetapi juga nilai moral dan spiritual masyarakat akan ikut terkikis. Oleh karena itu, sinergi antara gereja, tokoh adat, dan generasi muda menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa adat ini tetap murni, terhormat, dan memuliakan Kristus di tengah masyarakat Timor masa kini. Simpulan Berdasarkan pembahasan. Ibrani 13:4 menegaskan bahwa pernikahan adalah institusi yang kudus dan harus dihormati, serta relasi seksual hanya layak dalam ikatan pernikahan yang sah. Prinsip ini menjadi dasar teologis untuk menilai praktik budaya dalam masyarakat Timor. Tradisi Sae ToAoi Ma Sanu Seat pada dasarnya selaras dengan nilai tersebut karena menekankan penghormatan terhadap keluarga, tanggung jawab, dan keterlibatan komunitas dalam proses menuju pernikahan. Namun, penyimpangan seperti kawin lari paksa dan hubungan seksual di luar nikah bertentangan dengan kekudusan pernikahan yang diajarkan Alkitab serta menimbulkan dampak sosial dan moral. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif gereja dan tokoh adat untuk membina, mengarahkan, dan memurnikan praktik budaya agar tetap sejalan dengan nilai-nilai iman Kristen, sehingga pernikahan dipahami dan dijalani sebagai perjanjian yang kudus, bermartabat, dan bertanggung Daftar Pustaka