Jurnal Peduli Masyarakat Volume 5 Nomor 2. Juni 2023 e-ISSN 2721-9747. p-ISSN 2715-6524 http://jurnal. com/index. php/JPM SOSIALISASI DANA DESA: SOSIAL MEDIA TIKTOK DESA GLANTENGAN KUDUS Febra Robiyanto1*. Sudarman2. Amin Kuncoro2* Universitas Muria Kudus. Jl. Lkr. Utara. Kayuapu Kulon. Gondangmanis. Bae. Kudus. Jawa Tengah 59327. Indonesia Universitas Maritim AMNI Semarang. Jl. Soekarno Hatta No. Palebon. Pedurungan. Semarang. Jawa Tengah 50246. Indonesia *kiaisekuler@gmail. ABSTRAK Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat adalah agar Pemerintah desa beserta warganya mampu memanfaatkan potensi air yang melimpah di desanya. Kesungguhan dan tekat untuk mandiri dengan kekuatan berbasis kemasyarakatan ini mampu membawa desa ini menjadi desa wisata yang Fenomena yang terjadi di masyarakatan yang kurang memahami mengenai dana desa, terutama mengenai hak dan kewajiban mereka. Oleh karena itu pada pengabdian masyarakat ini, pengusul melakukan sosialisasi berkaitan dengan Sosialisasi tentang prioritas dan alokasi dana desa tahun 2022. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat desa. Metode yang dilakukan yaitu dengan pertemuan langsung pada warga di Desa Glantengan Kudus yang merupakan domisili Untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas, telah dilakukan sosialisasi dalam bentuk video yang disampaikan melalui sosial media yang sangat diminati saat ini yaitu Tik Tok Kata kunci: alokasi dana desa. dana desa. hak dan kewajiban masyarakat desa. prioritas dana desa VILLAGE FUND SOCIALIZATION: GLANTENGAN KUDUS VILLAGE TIKTOK SOCIAL MEDIA ABSTRACT The purpose of community service is so that the village government and its residents are able to take advantage of the abundant water potential in their village. This seriousness and determination to be independent with community-based strengths has made this village a successful tourism Phenomena that occur in people who do not understand village funds, especially regarding their rights and obligations. Therefore, in this community service, the proposer conducts socialization related to socialization regarding priorities and allocation of village funds for 2022, socialization regarding the rights and obligations of village communities. The method used is by meeting directly with residents in Glantengan Kudus Village, which is the domicile of the proposer. To get wider benefits, socialization has been carried out in the form of videos that are delivered through social media that are in great demand at the moment, namely Tik Tok. Keywords: allocation of village funds. priority of village funds. rights and obligations of village village funds Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 5 No 2. Juni 2023 Global Health Science Group PENDAHULUAN Desa Glantengan mempunyai jumlah penduduk sekitar 2. 003 jiwa. Sebagian penduduk Glantengan merupakan pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Potensi yang dimiliki dari banyak warganya adalah pembuatan makanan kecil seperti roti kacang, krupuk rambak dan jenang serta konveksi, termasuk skala usaha yang relative kecil. Apabila dapat dipadukan dalam bentuk sentra dengan pemerintah desa akan berpotensi Situasi di atas juga dialami oleh desa desa di Indonesia yang karena kurangnya pengetahuan mengenai manajemen, pemodalan, ketrampilan dan akses informasi menjadi kendala pengembangan usaha bagi mereka. Bahkan dana desa yang sudah bergulir sekian lama, banyak dari masyarakat desa belum mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga desa. Sesungguhnya peran masyarakat sangat penting dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sosialisasi dana desa menjadi sangat penting agar masyarakat memahami perannya, selain itu, akan terbentuk keterbukaan antara pemeritah desa dengan warganya. Keterbukaan informasi publik ini telah diatur oleh Undang undang. Sehingga masyarakat tidak perlu takut dalam mensukseskan pembangunan dan perberdayaan masyarakat desa. Akses informasi sekarang ini begitu canggih. Salah satunya melalui sosial media yang fenomenanya begitu kuat di masyarakat, dunia benar benar dalam genggaman karena sebagian masyarakat bahkan di desa pun memiliki HP. Oleh karena itu untuk memberikan manfaat yang lebih luas, perlu adanya sosialisasi lewat jejaring komunikasi seperti sosial media melalui TikTok. Permasalahan yang terjadi pada masyarakat terkait dengan dana desa adalah kurangnya kemandirian, yang sesungguhnya bisa dicapai dengan basis kemasyarakatan , dengan pengunaan dana desa. Hal ini dikarenakan : . Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai alokasi dan prioritas penggunaan dana desa. Kurangnya pengetahuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat, berkaitan dengan pengunaan dana desa. METODE Metode yang digunakan adalah melalui sosialisasi: Secara langsung pada masyarakat yaitu : Dilakukan pertemuan dengan warga Desa Glantengan di rumah warga yang bernama Bapak Abdul Rouf yang juga anggota BPD Desa Glantengan. Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 5 No 2. Juni 2023 Global Health Science Group . Membuat video yang disampaikan di Tik Tok. Video terdiri dari 4 tayangan pada akun TikTok @dos_q19 . Video 1 adalah memotivasi masyarakat desa untuk mandiri dengan basis Video 2 yang berisi mengenai alokasi dan prioritas penggunaan dana desa Video 3 mengenai tentang hak dan kewajiban warga desa bagian 1 Video 4 mengenai hak dan kewajiban warga desa bagian 2 VIDEO 1 https://vt. com/ZSRSc8LFB/ VIDEO 3 https://vt. com/ZSRSc8Nor/ VIDEO 2 https://vt. com/ZSRScUMAH/ VIDEO 4 https://vt. com/ZSRScDf23/ Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 5 No 2. Juni 2023 Global Health Science Group HASIL DAN PEMBAHASAN Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dilaksanakannya dana desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan dilaksanakannya sosialisasi diharapkan seluruh pihak yang terakit pengelolaan Dana Desa (Kepala Desa. Tenaga Ahli. Tenaga Pendamping Des. dapat memahami secara menyeluruh terkait pengelolaan Dana Desa sehingga pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo menjadi lebih baik, akurat, akuntabel, dapat berjalan lancar dan tepat waktu. https://djpb. id/kppn/wates/id/datapublikasi/berita-terbaru/2982-sos-dana-desa-2022. Seperti diketahui Desa Glantengan, memiliki jumlah RW 4 dan RT 12. Jumlah penduduk sekitar 2. 003 jiwa. Glantengan memiliki potensi pembuatan roti kacang dan krupuk rambak, jenang, konveksi