Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pengaturan Resiko Jual Beli Online E-Ciggarete terhadap Anak Dibawah Umur Perspektif Fatwa DSN Desi Yanianur1. Zulham2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara desi0204192108@uinsu. id1, zulham@uinsu. ABSTRACT False preferences in the sale of e-cigarettes on the Tokopedia platform in MedanCity often The goal is that the product can be sold to all people without age restrictions. Not only that, this issue is also considered a violation in buying and selling. Not only that, the regulations set by the government regarding vape itself are not implemented so that this sale can embrace all ages. This research uses empirical legal research methods that are useful for taking data directly into the field. The results showed that the risk regulation of e-ciggarette sales according to Fatwa DSN MUI Number 146/DSN-MUI/XII/2021 concerning Online shops is based on Sharia This is considered tdlis yca I because it is considered to have deceived consumers, deceived platforms and vendors, and sold goods that are not in accordance with laws and regulations because they turned off the age restriction feature to all ages. This is considered to have violated the rules because it ignores risks that should be avoided fromthe category under 21 years old. Keywords: e-ciggarette, arrangement, fatwa. ABSTRAK Preferensi palsu dalam penjualanan rokok elektrik pada platform Tokopedia di Kota Medan sering terjadi. Tujuannya adalah agar produk tersebut dapat terjual ke semua kalangan tanpa adanya batasan umur. Tidak hanya itu persoalan ini juga dinilai sebagai pelanggaran dalam jual beli. Tidak hanya itu, pengaturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang vape sendiri tidak diterapkan agar penjualanan ini dapat merangkul semua kalangan umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang berguna untuk mengambil data langsung ke lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan resiko penjualanan e-ciggarette menurut Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah. Hal tersebut dianggap tyca I dlis karena dinilai telah menipu konsumen, menipu platform dan vendor, serta menjual barang yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan karena mematikan fitur Batasan usia menjadi semua Hal ini dinilai sudah melanggar aturan karena mengabaikan resiko yang seharusnya dihindari dari katagori dibawah 21 tahun. Kata Kunci: E-Ciggarette. Pengaturan. Fat 2481 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. PENDAHULUAN Rokok merupakan salah satu faktor gaya hidup utama yang berpengaruh pada kesehatan manusia. Orang yang merokok dalam jangka waktu yang lama mempunyai prevalensi tinggi terhadap berbagai macam penyakit seperti atherosclerosis dan chronic obstuctive pulmonary desease (COPD) dengan dampak yang signifikan. meningkatnya prevalensi merokok di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menyebabkan masalah rokok semakin serius. Data epidemik rokok di dunia menunjukan rokok telah membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya, dan jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian dengan 70 persen terjadi di negara yang sedang berkembang (Tanuwihardja, 2. Banyak sekali kelompok atau komunitas dari pecinta personal vapor/vape ini, dan diharapkan bahwa semua pengguna rokok konvensional dapat berhenti merokok dan berpindah ke vape bahkan stop merokok. Ministry of Vape Indonesia merupakan salah satu toko dan komunitas terbesar yang ada di Jakarta yang menjadi tolak ukur dari kelompok maupun toko-toko lainnya yang ada di Indonesia, maka dari itu penulis ingin melakukan proses rebranding yang lebih baik serta efisien dalam meningkatkan kapabilitas di tengah persaingan dunia bisnis personal vapor/vape yang sedang menjadi besar ini (Jessica, 2. Dimana pengguna Rokok Elektrik ini sudah mulai banyak di gunakan remaja di mana masa transisi antara masa anak-anak dan dewasa. Masa transisi ini harus dilalui sehingga tercapai identitas diri yang mantap, misalnya transisi dalam emosi. Hal ini akan tercermin dalam sikap dan tingkah laku remaja. Perkembangan kepribadian pada masa ini tidak dipengaruhi oleh orang tua dan lingkungan keluarga saja, tetapi juga lingkungan sekolah dan teman-teman pergaulan di luar sekolah (Kartika, 2. Menurut badan kesehatan dunia (WHO), 1/3 dari populasi dunia beusia 15 tahun ke atas merokok, yaitu sejumlah 1,25 miliar orang. Jumlah ini akan bertambah seiring dengan terjadinya ekspansi populasi dunia. Setiap hari sejumlah 80-100 ribu penduduk di dunia yang Menjadi pecandu akan ketagihan rokok. Di Amerika Serikat pada tahun 2000, 25% dari angka kejadian Merokok adalah orang dewasa dan dikatakan terdapat peningkatan 50% dari tahun 1988. Lebih dari 80% perokok Mulai Merokok sebelum umur 18 tahun serta diperkirakan 3000 remaja Mulai Merokok setiap hari (Indra, 2. Indonesia adalah negara kelima terbesar konsumen rokok dunia dari tahun 2001-2003. Konsumsi rokok Indonesia dari tahun 1960-2003 mengalami peningkatan sebesar 3,8 kali lipat, yaitu dari 35 miliar batang menjadi 171 milyar batang per tahun. WHO meperkirakan pada tahun 2020 penyakit yang berkaitan dengan Merokok Merupakan permasalahan kesehatan terbesar yang menyebabkan 8,4 juta kematian pertahun (Notoatmojo, 2. Beberapa penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok, antara lain: kanker mulut, kanker paru-paru, kanker pankreas, tekaman darah tinggi, dan AuVaping Lebih Berbahaya dari Smoking. Ay Begitu sebuah judul berita yang 2482 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Muncul dan kemudian beredar luas di Masyarakat. Dampaknya, bisnis vapor yang sedang naik daun pun harus terjun bebas. Terlepas dari dampak pemberitaan, bagaimana sebenarnya dampak kesehatan akibat vaping? Dr dr Agus Dwi Susanto. SpP (Spesialis Par. dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI). Megatakan bahwa WHO Meggolongkan rokok elektronik atau vapor/vape ke dalam Electronic Delivery SysteN (EDS), yakni alat yang menggunakan listrik dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap (Notoatmojo, 2. Generasi pertama rokok elektronik memang berbentuk batang, kemudian berlanjut berbentuk cerutu. Kedua generasi awal vapor ini tak bisa diisi ulang. Generasi ketiga dan keempat berbentuk cairan. Hal yang Membeakan hanyalah ukuran yang kini jauh lebih besar. Kandungan di dalam vapor tentu berbeda dengan rokok konvensional. Jika rokok konvensional Menggunakan tembakau, maka selain Mengandung nikotin juga ada kandungan TAR dan gas CO sebagai hasil Sementara rokok elektrik. Mulai dari generasi 1-4, tidak Mengandung CO karena mekanismenya tidak dibakar tapi diuapkan sebagai hasil cairan yang dipanaskan secara elektrik. AuRokok konvensional selain Mengandung nikotin juga Mengandung TAR. Juga Mengandung 40-60 bahan yang disebut karsinogen,Ay kata dr. Agus. Walaupun tidak Mengandung TAR, tapi baik rokok konvensional Maupun vapor sama-sama Mengandung nikotin, kecuali pada jenis vapor yang memang dibandrol Aunol nikotinAy (Chotidja, 2. Permasalahan yang terjadi adalah di Indonesia vape dan peralatan yang digunakan sebagai sparepart vape itu sendiri seperti coil, kapas, liquid, atomizer hingga panel dijual sesuai dengan katagori umur yang ditetapkan pemerintah Indonesia yaitu 21 tahun ke atas. Artinya umur kurang dari katagori tersebut tidak dibenarkan membeli semua peralatan vape. Untuk mensiasati hal tersebut marketplace yang ada di Tokopedia dengan mengubah katagori agar bisa menembus batas yang sering disebut under 21. Agar vape ini dapat dijual bebas dan dinikmati banyak orang dan banyak lapisan umur, vape store yang melapak di platform online selalu menggunakan preferensi handphone agar lolos seleksi melapak di platform online. Hal tersebut terjadi di Tokopedia. id yang lokasi tokonya ada di Kota Medan. Kasus yang di dapati oleh peneliti adalah MOD R234 dijual dengan preferensi android Pie, kemudian MOD Centaurus M200 dijual dengan preferensi android juga. Sehingga barang-barang tersebut lolos verifikasi kemudian dapat dinikmati segala kalangan umur dimana produk tersebut seharunya berada dalam verifikasi ketat dan hanya di jual pada pengguna 21 keatas. METODE PENELITIAN Penelitian hukum empiris adalah penelitian atau pengamatan di lapangan atau field research yang penelitian menitikfokuskan untuk mengumpulkan data empiris di lapangan. Analisis yang dilakukan dilapangan pada sebuah/setiap masalah yang ditemukan ini memiliki sifat kualitatif yang dari sebuah pencarian atau 2483 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. penelitian yang menghasilkan data deskriptif yaitu secara tertulis atau lisan dari individu maupun perilaku (Mukti, 2. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam Masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus (Abdul. HASIL DAN PEMBAHASAN Penggunaan Rokok Elektrik (Vap. Dikalangan Masyarakat Kota Medan Rokok Elektrik (Vap. adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik di klaim sebagai rokok lebih sehat dan ramah lingkungan dari pada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat dari pada rokok biasa karna bisa di isi ulang. Bentuknya seperti rokok biasa akan tetapi tidak membakar tembakau seperti produk rokok Rokok ini memanaskan dengan cairan menggunakan batrei dan uapnya masuk ke dalam paru-paru pemakai. Produk rokok ini di pasarkan dengan banyak nama diantaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoke. Hampir beberapa masyarakat Kota Medan di antaranya baik pria maupun wanita yang mulai berumur 18 tahun sampai 30 tahun keatas sebagai pengguna. Berdasarkan karakteristik responden dapat diketahui bahwa usia responden pada kelompok usia antara 26-35 tahun . ,8%), usia O 25 tahun . ,9%) dan > 35 tahun . ,3%) (Facebook, 2. Rata-rata usia pengguna electronic cigarette pada Komunitas EX Vapor Medan dan Vapor AIO Medan12 berusia 27 tahun dengan usia termuda yaitu 19 tahun sedangkan usia tertua yaitu 36 tahun. Sebagian besar responden adalah laki- laki . ,8%) dibandingkan dengan perempuan . ,2%). Tingkat pendidikan dari responden keseluruhannya adalah tamat SMAPerguruan Tinggi . %). Status pekerjaan responden sebagian besar bekerja . %) dan tidak bekerja . %). Rata-rata pengguna rokok elektronik pada Komunitas di Kota Medan bekerja sebagai pegawai baik di instansi negeri maupun swasta, selain itu sebagian responden pada komunitas ini juga bekerja sebagai wiraswasta. Sebagian besar responden yang tidak bekerja merupakan mahasiswa, namun terdapat beberapa pengguna mahasiswa yang bekerja. Sebagian besar responden memiliki riwayat merokok non elektronik . ,6%) dan tidak memiliki riwayat merokok non elektronik . ,4%)14. Rata-rata pengguna rokok elektronik pada komunitas ini merupakan perokok berat, sehingga mereka mencari cara sebagai alternatif untuk berhenti merokok sebab mereka sadar bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan dan berbahaya bagi orang-orang di sekitarnya. Namun demikian, tidak sedikit pengguna rokok elektronik yang menggunakan produk rokok elektronik dan rokok konvensional . ual us. , mereka 2484 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. merasa bahwa untuk berhenti merokok diperlukan cara yang bertahap. Sebagian besar pengguna rokok elektronik menggunakan produk tersebut sebagai alternatif untuk berhenti merokok . ,6%), coba-coba . ,9%) dan lifestyle . ,5%). Rata-rata usia responden adalah antara 26-35 tahun, jenis kelamin laki- laki, pendidikan terakhir SMA-Perguruan Tinggi, dan bekerja . Frekuensi penggunaan rokok elektronik tersebut didapatkan peneliti berdasarkan studi pendahuluan yang dilakukan oleh peneliti. Rata-rata anggota Komunitas EX Vapor Medan dan Vapor AIO Medan menghisap rokok elektronik 25 kali dripping/hari, dengan penggunaan rokok elektronik paling sedikit 4 kali dripping/hari dan paling banyak 25 kali dripping/hari. Pada Penelitian ini dapat diketahui bahwa pengguna rokok elektronik pada Komunitas tersebut lebih menyukai rokok elektronik dibandingkan dengan rokok konvensional karena mereka menganggap rokok elektronik lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional dan dapat digunakan sebagai alternatif untuk berhenti merokok, selain itu uap yang dihasilkan oleh rokok elektronik lebih banyak dibandingkan dengan rokok Saat ini, banyak beredar merek untuk produk isi ulang cairan rokok elektronik atau . -liqui. yang mana produk ini dijual dengan ukuran per mili liter, dengan harga yang berbeda untuk setiap merek dari produk ini. Selain itu, pada komunitas ini ada beberapa anggotanya yang menggunakan cairan isi ulang rokok elektronik buatan sendiri atau mencampurkan sendiri antar satu rasa dengan rasa lainnya sesuai takaran cairan rasa untuk rokok elektronik yang diinginkan, selain itujuga terdapat beberapa pengguna rokok elektronik yang menggunakan cairan isi ulang rokok elektronik dari luar negeri atau impor. Hasil penelitian terhadap 31 responden, untuk pengaruh faktor keluarga dibagi menjadi kategori yaitu ada dan tidak ada. Faktor keluarga ini untuk melihat adanya dukungan atau tidak adanya dukungan dari keluarga pada pengguna dalam penggunaan rokok elektronik. Sebagian besar responden berperilaku menggunakan rokok elektronik kategori berat yaitu sebanyak 20 responden, dari 20 responden tersebut yang dipengaruhi keluarga sebanyak 6 responden sedangkan yang tidak dipengaruhi keluarga sebanyak 14 responden. Pengguna rokok elektronik yang dipengaruhi oleh keluarga merupakan faktor protektif menjadi pengguna rokok elektronik tingkat Keluarga dikatakan mempengaruhi penggunaan rokok elektronik jika di dalam keluarga tersebut terdapat satu atau lebih dari satu anggota keluarga yang menggunakan rokok elektronik sebaliknya keluarga dikatakan tidak mempengaruhi penggunaan rokok elektronik jika tidak terdapat satu atau lebih dari satu anggota keluarga yang menggunakan rokok elektronik. Pada penelitian ini dapat diketahui bahwa banyak anggota Komunitas EX Vapor Medan dan Vapor AIO Medan memiliki anggota keluarga yang menggunakan rokok elektronik, beberapa responden mengatakan jika mereka mengajak anggota keluarga mereka yang merokok untuk beralih menggunakan rokok elektronik sebagai alternatif untuk berhenti merokok selain itu beberapa anggota komunitas mengatakan jika mereka mengetahui tentang rokok elektronik dari keluarga seperti 2485 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. bapak, kakak dan adik. Sebagian besar keluarga pengguna tertarik karena terdapat beberapa varian rasa pada rokok elektronik serta banyaknya uap yang dihasilkan. Faktor lingkungan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektronik antara lain orang tua, saudara kandung maupun teman sebaya yang menggunakan rokok elektronik. Keluarga memegang peranan penting sebab lingkungan keluarga merupakan lingkungan pertama bagi seseorang dan dapat mempengaruhi perilaku, sikap serta kepribadian seseorang. Pada penelitian ini dapat diketahui jika terdapat satu atau lebih dari satu anggota keluarga yang menggunakan rokok elektronik seperti bapak, kakak atau adiknya menggunakan rokok elektronik. Terdapat pula anggota komunitas yang memperkenalkan dan menawarkan salah satu anggota keluarganya untuk mencoba menggunakan rokok elektronik sebagai pengganti rokok konvensional atau sebagai alternatif untuk berhenti merokok, salah satu anggota komunitas mengatakan jika dirinya menggunakan rokok elektronik dikarenakan ia memiliki seorang anak balita di rumah, anggota ini dulunya merupakan perokok berat dan mengerti jika rokok tidak baik untuk dirinya serta asap yang dihasilkannya dapat membahayakan anak balitanya sehingga dia beralih menggunakan rokok elektronik sebagai pengganti rokok konvensional yang biasa digunakan serta menggunakan produk ini sebagai alternatif untuk berhenti merokok. Uap yang dihasilkan oleh rokok elektronik sangat banyak dengan rasa yang berbedabeda pada setiap penggunanya, apabila tidak terbiasa akan menyebabkan sakit kepala. Seseorang mempertahankan perilaku menggunakan rokok elektronik tidak hanya karena merasakan keuntungan jangka pendek seperti kepuasan, kebiasaan dan kebebasan dari suatu hal. Pengaturan Resiko Jual Beli Online E-Cigarete Terhadap Anak Dibawah Umur Perspektif Fatwa DSN No. 146/DSN-MUI/XII/ 2021 Online Shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah di Tokopedia. id Kota Medan Perihal faktor penyebab seorang pedagang online vape melakukan tindakan terlarang yaitu tycaIdlis dalam memperjual belikan vape nya dengan menipu verifikasi dengan menggunakan preferensi handphone, terdapat tiga faktor dalam pengamatan penulis sendiri yaitu faktor keinginan, faktor kesempatan dan faktor lemahnya iman. Adapun faktor paling mendasar yang mempengaruhi atau menimbulkan tindak kejahatan bagi seseorang yaitu karena lemahnya iman yang dimiliki. Keterbukaan seharusnya ada dalam praktek e-commerce akan tetapi yang terjadi dalam praktek tycaIdlis tidaklah demikian melainkan adanya kemauan untuk tutup menutupi perihal yang memang sengaja disembunyikan. Berdasarkan penelusuran penulis, tycaIdlis terjadi memang karena unsur kesengajaan buan tidak sadar atau tidak mengerti. Berikut contoh preferensi palsu yang dilakukan oleh marketplace untuk mengelabui agar vape tersebut bisa dijual untuk kalangan semua umur 2486 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Gambar 1. Contoh vape yang dijual dengan preferensi handphone Ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya suatu tindakan kecurangan dalam bertransaksi. Sebagaimana kenyataannya bahwa manusia dalam pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan terhadap norma, terutama norma Adapun faktor terjadi kecurangan dalam transaksi adalah sebagai berikut: Faktor keinginan Yang dimaksud dengan faktor keinginan adalah suatu kemauan yang sangat kuat yang mendorong si penjual untuk melakukan kecurangan dalam jual beli. Faktor kesempatan Adapun yang dimaksud dengan faktor kesempatan disini adalah suatu keadaan yang memungkinkan . emberi peluan. atau keadaan yang sangat mendukung untuk terjadinya kecurangan dalam bertansaksi. Faktor lemahnya iman Faktor lemahnya iman disini merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melalukan suatu kecurangan. Dan jika ketiga faktor itu telah berkumpul semua maka kecurangan dalam bertansaksi tidak akan ada dan apabila salah satu dari ketiga itu tidak ada maka akan sangat besar kemungkinan segala kecurangan akanterjadi terutama dalam jual beli. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintahan yang tidak hati-hati dalam mengawasi harga pasar. Masih rendahnya kesadaran penjual serta kurangnya penyuluahn hukum sehingga mereka tidak mengetahui peraturan-peratuan harga pasar yang ada. Adanya kesengajaan dari si penjual untuk menaikkan harga bagi pembeli yang tidak mengetahui harga barang tersebut. Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran yang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani atau memang dari hatinya sudah berniat 2487 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha dan sudah tentu keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar. Ibnu Khaldum menyebutkan bahwa manusia merupakan makhluk yang bermasyarakat . ayawan al ijtimaAo. , mulai kelompok kecil, keluarga sampai dengan skala besar sekalipun dan manusia dengan memiliki karakter al insan madaniyyun bil yItbaAoi yaitu makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi Dalam konteks syariah, interaksi tersebut dikenal dengan muamalah. Dalam hal ini interaksi memiliki batasan-batasan dan prinsip yang paling mendasar antar kedua pihak yaitu keridaan baik secara lahir maupun batin. Setiap manusia membutuhkan harta untuk mencukupi kebutuhannya. Harta tersebut dapat diperoleh melalui berbagai cara, salah satunya adalah kegiatan jual Abdul Rahman Ghazali dalam bukunya AuFiqh MuamalatAy menjelaskan bahwa dalam Islam kegiatan jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun, prinsip dan syarat-syarat yang terjadi dalam transaksi jual beli tersebut, para ulama fiqih menyatakan suatu transaksi jual beli dianggap sah apabila: jual beli itu terhindar dari cacat, seperti kriteria barang yang diperjual belikan itu tidak diketahui, baik jenis, kualitas, maupun kuantitasnya, jumlah harga tidak jelas, jual beli mengandung unsur paksaan, tipuan, musarat, serta adanya syarat-syarat lain yang membuat jual beli itu rusak. Sistem ekonomi Islam melarang ketimpangan informasi tentang barang yang akan diperjual belikan karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur kerelaan bersama telah dilanggar. Untuk menghindari penipuan, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Al-quran dengan tegas melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk. Seperti dalam surah Al-AnAoam. : 152. AuDan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memiliki beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya. Praktik kecurangan dalam jual beli didorong oleh keinginan penjual untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan bahwa ada pihak yang dirugikan. Penjual dengan sengaja menyembunyikan kecacatan/kekurangan barang jualannya agar tidak rugi. Dalam hal ini penerapan etika bisnis sangat diperlukan bagi pelaku usaha. Hendaknya pedagang mencontoh Rasulullah SAW. yang merupakan pelaku bisnis yang selalu menerapkan etika dalam setiap berdagang. Etika tersebut meliputi kejujuran, amanah, tepat menimbang, menjauhi praktik gharar, tidak melakukan penimbunan barang . , tidak melakukan al abn dan tycaIdlis, dan saling menguntungkan. Ulama membagi tycaIdlis . menjadi 4 macam. Pertama, tycaIdlis dalam kuantitas, penjual yang menjual barang dagangannya dengan jumlah tertentu, tetapi mengurangi jumlah barang tersebut tanpa sepengetahuan pembeli. Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk mendapat keuntungan yang besar. Sebagai contoh adalah pedagang beras yang mengurangi takaran atau mencurangi timbangan. Kedua, tycaIdlis dalam kualitas, yaitu tindakan penjual yang dengan sengaja menyembunyikan kecacatan atau kualitas barang yang buruk dengan mengingkari kesepakatan anatara 2488 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. penjual dan pembeli di mana pembeli tidak mengetahui cacat tesebut. Sebagai contoh apabila penjual dan pembeli menyepakati jual beli sepatu merk A dengan kw 1, tetapi si penjual mengirimkan sepatu merk A dengan kw 2 tanpa sepengetahuan pembeli. Ketiga, tycaIdlis harga, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena karena ketidaktahuan penjual dan pembeli. Keempat, tycaIdlis waktu penyerahan, yaitu adanya wanprestasi pihak penjual kepada pembeli terhadap barang yang telah dibeli berupa keterlambatan waktu penyerahan. Praktik tycaIdlis pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang diperjual belikan. Jika satu pihak tidak memiliki informasi yang sama dengan pihak yang lain maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan telah terjadi kecurangan pada transaksi Tindak kezaliman di pasar dapat menyebabkan distorsi permintaan dan Kondisi ini menyebabkan harga berada dalam kondisi yang tidak Solusi Islam pada praktik tycaIdlis yaitu dengan membuka akses informasi dengan menyebarkan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan samasama suka dan adil. TycaIdlis diharamkan dan syariAoat memberikan kemudahan kepada pembeli untuk mengembalikan barang dengan alasan ia telah mengeluarkan hartanya untuk membeli barang yang di tunjukkan oleh penjual. Kemudian pembeli mengetahui bahwa kondisi barang tidak sesuai pada saat kesepakatan. Maka pembeli boleh menarik kembali harta yang telah ia keluarkan untuk memperoleh barang tersebut. Kemudahan ini disebut dengan khiyar tycaIdlis yang berlaku untuk orang yang telah tertipu dalam jual beli akibat adanya kebohongan yang dilakukan oleh penjual. TycaIdlis secara bahasa adalah menyembunyikan kecacatan, menutup-nutupi, dan asal kata tycaIdlis diambil dari kata dalas atau yang berarti gelap . emang-reman. Azhari mengatakan tycaIdlis diambil dari kata shulsah yang berarti gelap maka apabila penjual menutupi dan tidak menyampaikan barang dagangannya maka ia telah berbuat tycaIdlis. Penipuan yang dilakukan oleh penjual yaitu menyembunyikan harga dan keburukan barang yang dijualnya baik dalam bentuk kualitas maupun kuantitas. Kemudian dalam fatwa online shop berprinsip syariAoah adalah dalam ketentuannya adalah Barang dan/atau jasa harus barang dan/atau jasa yang boleh dijadikan obyek akad secara syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketentuan ini dilanggar dengan cara menipu preferensi denganmenggunakan handphone agar dapat melewati batas umur menjadi semua umur dan jelas melanggar ketentuan penjualanan vape di Indonesia dimana batas umurnya adalah 21 tahun. Kemudian perbuatan yang dilakukan oleh vape store sendiri diTokopedia juga melakukan tycaIdlis karena mengubah deskripsi dan preferensi dengan cara menipu vendor dan platform agar dapat melapak dan menjual secara bebas. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, bahkan teknologi informasi ini sudah membuat perubahan terhadap cara-cara bertransaksi dalam melakukan jual beli secara online, yang mengakibatkan dampak negatif maupun positif terhadap masyarakat yang menggunakan transaksi melalui online ini. Pembahasan dalam bahasan ini merujuk pada ketentuan kelima yaitu ketentuan 2489 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. online shop Siat al-'Aqd sebagai berikut: Siat al-'Aqd dalam Online Shop harus dinyatakan secara tegas dan jelas serla dipahami oleh para pihak. Ijab terjadi pada saat Pedagang menawarkan dan memasarkan barang dan/atau jasa. Qabul terjadi pada saat Pelanggan menyatakan pembelian barang dan/ atau jasa yang ditawarkan. Ijab qabul dilakukan dalam satu Majelis Akad melalui sarana yang tersedia dalam Platform Online shop. Pedagang dalam menawarkan barungkepada Pelanggan tidak boleh melalcukan tindakan yang menyalahi syariah, di antaranya dilarang melalarkan tycaIdlis, tanajuuy/najauy, dan iuyuy. Dalam penawaran barang. Pedagang harus menjelaskan: Kriteria Mabi 'dengan jelas. Harga dengan jelas Biaya pengiriman . ika ad. Waktu penyerahan barang. Adapun dampak positif yakni dengan adanya transaksi online, masyarakat bisa dengan mudah belanja pakaian atau bahkan kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan transaksi online, hal ini sangat efektif karena tidak perlu repot untuk pergi keluar rumah cukup melalui ponsel genggam. Hal ini yang membuat masyarakat sangat tertarik akan transaksi jual beli secara online. Namun, tanpa disadari dalam hal ini juga memiliki dampak negatif, yakni sangat dengan mudah dapat membuka peluang-peluang baru bagi tindak kejahatan. Oleh karena itu, electronic information memerlukan adanya perlindungan yang kuat terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat mengakses informasi tersebut. 20 Transaksi jual beli merupakan salah satu kegiatan yang umum dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan seharihari. Istilah perjanjian jual beli berasal dari terjemahan dari contract of sale. Sedangkan menurut Pasal 1333 KUHPerdata Perjanjian dijelaskan sebagai berikut: AuSuatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok perjanjian berupa suatu kebendaan yang paling sedikit ditentukan jenisnyaAy. Dalam melakukan transaksi jual beli perlu adanya perjanjian, dimana teori perjanjian sangat dibutuhkan dalam hal ini. Menurut Subekti, perjanjian adalah peristiwa ketika seseorang atau lebih berjanji melaksanakan perjanjian untuk melaksanakan sesuatu hal tertentu, dan istilah ini sering juga disebut dengan kontrak. Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain. Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat satu pihak. 2490 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Sedangkan Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPerdat. Esensi dari definisi ini penyerahan benda dan pembayaran harga. Akibat hukum dari penjualan e-cigarete dengan preferensi handphone perspektif Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah dilihat dari sisi tycaIdlis tersebut dapat menyebabkan batalnya jual beli online secara keseluruhan dan dapat menimbulkan denda yang bisa berupa dengan keseluruhan akibat kerugian waktu atau hanya denda pengembalian dana yang sesuai dengan apa yang sudah di bayar. Pembatalan keseluruhan tersebut diakibatkan oleh ingkar janji atas akad dan hal tersebut telah ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 38 dimana ingkar janji mengakibatkan: Membayar ganti rugi. Pembatalan akad. Peralihan risiko. Denda. dan/atau Membayar biaya perkara. Dapat disimpulkan bahwa akibat dari jual beli online yang mengandung tycaIdlis tersebut berakibat dalam akad yang harus dibatalkan secara keseluruhan akibat mengandung tycaIdlis. Kemudian denda dikenakan bilamana permasalahan tycaIdlis tersebut mengakibatkan kerugian materil bagi pihak pembeli. Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah juga tidak begitu kuat dalam membuat pelaku tycaIdlis jera karena Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah sendiri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan hanya sekedar rekomendasi kuat dalam menjalankan prinsip Syariah di online shop. Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah sendiri berjalan Bersama KHES dan KHUPer dalam menindak perilaku tycaIdlis dan menindak pelaku tycaIdlis nya secara perdata. Akibat hukum yang paling fatal dalam praktek tycaIdlis di online shop ini adalah marketplace yang bersangkutan akan terjebak masalah rating dan popularitas karena sering terkena penalty dari Tokopedia sendiri. Pengaturan resiko dalam jual beli e-ciggarete tersebut ternyata dikelabui oleh para seller agar produknya dapat melapak di aplikasi Tokopedia. Penulis menganalsis bahwa tindakan ini sama saja dengan menggar pengaturan resiko yang ada dalam Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah tersebut sama dengan tindakan tycaIdlis. Melakukan penipuan untuk melangkahi pengaturan resiko tersebut sama saja perbuatan tersebut dinilai sebagai tycaIdlis. Karena jika tidak melangkahi pengaturan resiko maka tentunya tidak akan terjual dan masuk ke katagori semua usia e-ciggarette tersebut. Pengelabuan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Fatwa DSN 2491 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah karena telah menggar batasan umur dimana batasan umur tersebut dibuat sebagai pengaturan pembatasan resiko. Pengelabuan ini termasuk dalam perbuatan tycaIdlis dimana ada hal yang ditutupi atau dicurangi agar terpenuhi syarat dan ketentuan tertentu dimana ini dilakukan untuk melangkahi pengaturan umur sebagai bentuk pengaturan resiko pemakaian terhadap benda yang di jual di online shop. Perbuatan ini juga dikatagorikan sebagai fake advertising . klan pals. dikarenakan tidak melakukan pengungkapan secara benar . isclosure informatio. Hal ini disebabkan saat ini para penjual menggunakan berbagai macam strategi periklanan internet untuk mencapai tujuan mereka produk dan jasa di hadapan Cara seseorang mengartikan sebuah iklan internet adalah faktor besar dalam mempengaruhi atau tidaknya mereka untuk melakukan pembelian. Namun, sebagai hasilnya, dengan meningkatnya persaingan, pemilik perusahaan berada di bawah tekanan yang lebih besar untuk bertindak secara agresif, menyebabkan peningkatan pemasaran online yang membingungkan dan menipu konsumen21. Hal inilah yang juga sebenarnya menjadi alasan mengapa para marketplace di Tokopedia menggunakan preferensi palsu semata-mata agar produknya terjual dihampir semua KESIMPULAN DAN SARAN Rokok elektrik tersebut dinilai sebagai terapi rokok para pengguna merasakan kelebihan nyaman dan aman. Sedangkan rokok tembakau yang berisikan tar nikotin yang dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, hipertensi, gangguan kehamilan janin. Oleh karena itu pemahaman masyarakat tentang rokok elektronik lebih sehat dan aman dari lingkungan sekitar karena setelah menggunakan tidak ada sisa puntung yang terbakar Dampak sosial di sekitar pengguna Rokok Elektrik ialah beberapa segelintir orang yang risih akan banyaknya berita-berita hoax atau berita akan mengguna rokok Elektrik, tarif Cukai di Indonesia juga sangat tinggi di Asean, tapi tarif ini bukan termahal di dunia, kementrian keuangan akan menaikkan cukai untuk Cairan Rokok Elektrik . pada 1 januari 2020. Pemerintah dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 bahwasanya setiap orang yang memproduksi rokok harus meminta izin kepada pemerintah untuk meminta label perizinan produksi. Pemerintah mengamankan rokok atas dasar bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi Kesehatan individu dan masyarakat. Pengaturan resiko penjualanan e-ciggarette menurut Fatwa DSN MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Online shop Berdasarkan Prinsip SyariAoah. Hal tersebut dianggap tycaIdlis karena dinilai telah menipu konsumen, menipu platform dan vendor, serta menjual barang yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan karena mematikan fitur Batasan usia menjadi semua umur. Hal ini dinilai sudah melanggar aturan karena mengabaikan resiko yang seharusnya dihindari dari katagori dibawah 21 tahun. 2492 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 2481 - 2493 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. DAFTAR PUSTAKA