https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintah Daerah Muh. Yunus1. Erham2 Aman MaAoarij3 Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Bima. Bima. Indonesia, muhy4600@gmail. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Bima. Bima. Indonesia, erhamumbima@gmail. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Bima. Bima. Indonesia, amanmaarijsthih@gmail. Corresponding Author: muhy4600@gmail. Abstract: The position of deputy regional heads in Indonesia's regional government system continues to raise legal and governance issues, particularly regarding the unclear division of duties and functions between regional heads and their deputies. This issue directly impacts the effectiveness of regional autonomy. Furthermore, the widespread practice of political dynasties and the appointment of deputy regional heads as officials without a clear regulatory basis contribute to democratic inequality in regional governance. Research purposes want to know the urgency of reformulating the regulations on the position of deputy regional heads and want to know the regulations that can avoid conflicts of authority and encourage more effective regional governance. Method The method used is normative juridical legal research with a statutory approach . tatute approac. and conceptual approach . onceptual approac. Data sourced from legal literature, laws and regulations, as well as relevant legal decisions and documents. Research result shows that it is urgent to reformulate the regulations on the position of deputy regional heads in order to clarify the separate duties and functions of regional heads, so that there is no overlapping authority or political conflict in regional The conclusion, the ideal regulation of deputy regional heads will strengthen the democratic, accountable regional government system, and be able to limit the practice of dynastic politics and abuse of power. Currently, the regulation regarding the position of deputy regional heads is still regulated generally in Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, but does not yet regulate in detail the limitations of their duties, functions, and replacement mechanisms, so that reformulation is needed to clarify their position and role in the regional government system. Keyword: Legal Reformulation. Deputy Regional Head. Governance Abstrak: Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan, khususnya terkait ketidakjelasan pembagian tugas dan fungsi antara kepala daerah dan wakilnya. Permasalahan ini berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, 367 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 maraknya praktik dinasti politik serta penunjukan wakil kepala daerah sebagai pejabat tanpa dasar pengaturan yang tegas turut menimbulkan ketimpangan demokratis dalam pemerintahan Tujuan penelitian ingin mengetahui urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah serta ingin mengetahui pengaturan yang dapat menghindari konflik kewenangan dan mendorong pemerintahan daerah yang lebih efektif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Sumber data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah sangat mendesak dilakukan guna memperjelas tugas dan fungsi yang terpisah dari kepala daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik politik dalam pemerintahan Kesimpulannya, pengaturan yang ideal terhadap wakil kepala daerah akan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, serta mampu membatasi praktik politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan. Saat ini, pengaturan mengenai kedudukan wakil kepala daerah masih diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun belum secara rinci mengatur batasan tugas, fungsi, dan mekanisme penggantiannya, sehingga reformulasi diperlukan untuk memperjelas posisi dan perannya dalam sistem pemerintahan daerah. Kata Kunci: Reformulasi Hukum. Wakil Kepala Daerah. Tata Kelola Pemerintahan PENDAHULUAN Persoalan tata kelola pemerintahan daerah merupakan isu strategis yang tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga sudah menjadi perhatian dunia Internasional, karena menyangkut prinsip demokrasi, efektivitas pemerintahan, dan stabilitas politik, (Sakdiyah. Salah satu problem yang muncul dalam konteks ini adanya kedudukan wakil kepala daerah yang belum memiliki dasar hukum yang tegas dan rinci, terutama terkait pembagian tugas dan fungsi antara kepala daerah dan wakilnya. Ketidak jelasan ini tentu berdampak pada efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, stagnasi kebijakan, hingga pelemahan prinsip akuntabilitas publik, (Rindengan. Theresia Joan, 2. Di berbagai daerah di Indonesia, wakil kepala daerah sering kali tidak memiliki peran signifikan dalam sistem pemerintahan, bahkan hanya diposisikan sebagai Aupejabat apabilaAy tanpa landasan operasional yang jelas. Kondisi ini diperparah oleh praktik politik dinasti yang menginstrumentalisasi jabatan publik untuk kepentingan segelintir kelompok orang. Urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah menjadi sangat penting, mengingat peran strategis mereka dalam menjaga kesinambungan roda pemerintahan daerah, terutama saat kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, (Arifin, 2. Reformulasi ini tidak hanya ditujukan untuk memperjelas tugas dan fungsi wakil kepala daerah secara yuridis, tetapi juga untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih partisipatif, efektif, dan bebas dari konflik kepentingan. Dalam konteks ini, idealnya, pengaturan kedudukan wakil kepala daerah tidak boleh bersifat simbolis atau seremonial semata, tetapi harus memiliki legitimasi hukum dan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kajian normatif terhadap peraturan yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pengembangan konsep pengaturan ideal guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel, (Sakdiyah, 2. Dalam kerangka hukum nasional, kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara umum dalam Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik 368 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa AuGubernur. Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara Ay Namun. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur posisi wakil kepala daerah secara rinci, (Sinaga, 2. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan keberadaan wakil kepala daerah, tapi belum mengatur secara detail tugas, fungsi, dan kewenangannya. Akibatnya, terjadi kekosongan norma yang berdampak pada ketidak efektifan peran wakil kepala daerah serta membuka celah bagi praktik politik yang elitis dan dinastik, (Rona, 2. Sejumlah penelitian sebelumnya juga telah menyoroti persoalan kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan. Asri Suleman Mansoba . mengungkap bahwa ketidakjelasan regulasi terkait tugas dan fungsi wakil kepala daerah seringkali menimbulkan disharmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama saat terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Sementara studi Syafri Hariansah. Rio Armanda Agustian . menunjukkan bahwa peran wakil kepala daerah dalam praktiknya seringkali bersifat seremonial dan tidak memiliki kewenangan strategis, yang berimplikasi pada rendahnya efektivitas kepemimpinan kolektif tingkat daerah. Penelitian lainnya oleh Siska Hasra, dkk . menekankan pentingnya reformulasi hukum yang memuat batasan, wewenang, dan mekanisme kerja wakil kepala daerah secara terperinci, agar tidak terjadi tumpang tindih atau dualisme kepemimpinan dalam pemerintahan daerah. Temuan-temuan ini memperkuat urgensi perlunya pembaruan norma hukum yang mengatur kedudukan wakil kepala daerah secara lebih komprehensif dan fungsional. Meskipun berbagai penelitian telah membahas aspek kepemimpinan daerah dan dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakilnya, namun kajian yang secara khusus menelaah urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah dalam perspektif yuridis normatif masih sangat terbatas. Padahal, persoalan ini krusial mengingat tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai batas kewenangan dan mekanisme peran wakil kepala daerah, yang sering kali menyebabkan kekosongan fungsi atau bahkan konflik kepemimpinan dalam praktik pemerintahan di daerah. Selain itu, belum banyak penelitian yang memberikan rumusan model pengaturan ideal yang dapat memperkuat sistem pemerintahan kolektif di tingkat daerah secara hukum dan institusional. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana seharusnya pengaturan kedudukan wakil kepala daerah direformulasi agar lebih fungsional, efektif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. METODE Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada pengkajian terhadap kaidah, norma hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif. Pendekatan ini tidak hanya mempelajari hukum sebagai teks normatif . aw in book. , tetapi juga menelusuri konsep dan teori yang relevan guna membangun dasar argumentasi terhadap perlunya reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fokus utama dari penelitian ini menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengidentifikasi kekosongan norma, tumpang tindih kewenangan, dan dampaknya terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan historis serta perbandingan hukum . omparative approac. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, artikel hukum, dokumen resmi pemerintah, serta putusan pengadilan yang relevan. Data juga diperoleh dari hasil kajian 369 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penelitian terdahulu dan laporan-laporan kebijakan pemerintah. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode preskriptif-analitis, yaitu menganalisis norma hukum yang ada untuk kemudian merumuskan gagasan dan model pengaturan ideal yang dapat menjawab permasalahan hukum yang diangkat. Pendekatan ini bertujuan untuk menyusun kerangka hukum yang lebih jelas dan implementatif dalam menetapkan posisi, kewenangan, serta fungsi wakil kepala daerah guna memperkuat sistem pemerintahan daerah yang demokratis, efektif, dan akuntabel. HASIL DAN PEMBAHASAN Urgensi Reformulasi Pengaturan Kedudukan Wakil Kepala Daerah Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia punya dasar hukum yang jelas sebagaimana Pasal 18 ayat . UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara demokratis. tapi, konstitusi tidak memberikan penjelasan tegas mengenai fungsi dan mekanisme kerja wakil kepala daerah. Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan keberadaan wakil kepala daerah, bahkan dalam undang-undang inipun tidak begitu eksplisit menjelaskan peran wakil kepala daerah dalam pemerintahan. Ketidakjelasan ini menimbulkan ambiguitas dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tingkat lokal,(Mansoba, 2. Dalam teori kewenangan. Philipus M. Hadjon, menyatakan dalam Moh Gandara . bahwa setiap pejabat publik harus memiliki dasar mengenai kewenangannya, baik dalam bentuk atribusi, delegasi, maupun mandat. Banyak wakil kepala daerah hanya menerima kewenangan yang bersifat delegatif dari kepala daerah, tapi bukan karena posisinya yang strategis secara struktural dan fungsional dalam pengambilan kebijakan, (Marwi, 2. Kondisi demikian, juga bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan, yang seharusnya menempatkan wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap simbolik, melainkan sebagai bagian integral dalam tata kelola pemerintahan daerah, (Sunarto, 2. Reformulasi pengaturan dimaknai sebagai bagian dari proses perbaikan dan penyusunan ulang suatu norma hukum agar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan Dalam konteks kedudukan wakil kepala daerah, reformulasi dibutuhkan untuk memberikan kejelasan normatif, memperkuat legitimasi peran, dan mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan atau konflik kepentingan, kewenangan dalam pemerintahan Reformulasi juga bertujuan menyesuaikan aturan dengan prinsip-prinsip good governance yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas, (Fajri, 2. Sebaliknya yang terjadi, hubungan antara kepala daerah dan wakilnya sering kali tidak Banyak kasus konflik yang terjadi karena tidak adanya pembagian kewenangan yang jelas, bahkan ada wakil kepala daerah yang tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis daerah. Keadaan ini merugikan sistem pemerintahan daerah karena menimbulkan ketidakefektifan dalam pengambilan keputusan dan dapat menyebabkan ketimpangan dalam menjalankan program kerja pemerintahan, (Sanusi & Hadinatha, 2. Keberadaan wakil kepala daerah sebagai Aupejabat apabilaAy hanya bertindak ketika kepala daerah berhalangan dan ini menimbulkan perdebatan yuridis. Kedudukan yang bersifat pasif dan tidak memberi ruang pada wakil kepala daerah untuk berkontribusi secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan akan berdampak pada tata kelola pemerintah Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, seharusnya posisi wakil memiliki kepastian peran sebagaimana Wakil Presiden yang memiliki fungsi konsultatif dan pelaksanaan tugas tertentu, tidak semata-mata menjadi cadangan kekuasaan. Banyak daerah di Indonesia mengalami kekosongan jabatan kepala daerah karena berbagai alasan seperti penahanan karena kasus korupsi, sakit, atau meninggal dunia, (Octovina, 2. Dalam 370 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kondisi tersebut, wakil kepala daerah seharusnya dapat segera mengambil alih kepemimpinan. Namun, sering kali terjadi hambatan administratif dan politik karena regulasi yang tidak memberikan kewenangan jelas mengenai transisi kepemimpinan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek hukum substantif mengenai posisi wakil kepala daerah masih sangat lemah dan membutuhkan pembaruan. Dalam perspektif teori organisasi publik, posisi wakil kepala daerah seharusnya dipahami sebagai bagian dari struktur kolektif kepemimpinan daerah, dimana efektivitas organisasi pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh satu pemimpin, tetapi oleh kerja sama yang sinergis antara pimpinan dan wakilnya, (Sitepu, 2. Tanpa dasar hukum yang mendukung pembagian peran dan tanggung jawab secara proporsional, maka potensi konflik, duplikasi kerja, dan kebijakan tidak sinkron akan semakin besar. Reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah penting dalam rangka menghindari praktik politik dinasti. Dalam beberapa kasus, pasangan kepala daerah dan wakilnya merupakan representasi dari kompromi politik yang tidak mempertimbangkan kompetensi atau kualifikasi teknokratis. Jika tidak ada pengaturan yang tegas tentang syarat, kewenangan, dan batasan peran wakil kepala daerah, maka jabatan tersebut rentan menjadi alat politik kekuasaan semata, bukan instrumen pelayanan publik, (Wardhana & Hakiki, 2. Urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah lahir dari kebutuhan sistemik terhadap penataan ulang struktur pemerintahan daerah yang demokratis, efektif, dan Pada sistem pemerintahan daerah, eksistensi wakil kepala daerah memiliki kedudukan hukum yang formal, namun tidak diimbangi dengan kejelasan fungsional, (Felicio Achmadianto Slamet, 2. Hal ini berakibat pada lemahnya kontribusi wakil kepala daerah dalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik di tingkat daerah. Ketidakhadiran norma hukum yang memadai telah menciptakan ruang abu-abu yang tidak hanya melemahkan efektivitas birokrasi, tetapi juga menimbulkan potensi konflik antara kepala dan wakil kepala daerah. Dalam Pasal 65 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 66 ayat . UU No. 23 Tahun 2014 juga menyebutkan tugas-tugas wakil kepala daerah secara umum, seperti membantu kepala daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah, (Mansoba, 2. Redaksi Audiberikan oleh kepala daerahAy secara implisit menempatkan wakil kepala daerah dalam posisi subordinat dan tidak memiliki kewenangan mandiri. Ketergantungan ini bertentangan dengan prinsip distribusi kewenangan dalam sistem pemerintahan modern. Secara sosiopolitik, peran wakil kepala daerah juga penting dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kepercayaan publik. Banyak kasus, konflik politik antara kepala dan wakil kepala daerah terjadi karena soal peran, ketimpangan akses terhadap sumber daya pemerintahan dan tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa internal secara Konflik ini bukan hanya menghambat kebijakan publik, tetapi juga menciptakan fragmentasi sosial di tingkat lokal, terutama jika pasangan kepala dan wakil merupakan representasi dari kelompok politik yang berbeda. Reformulasi aturan diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik tersebut sejak awal dengan memberikan pedoman kerja yang objektif, terukur, dan berbasis pada aturan dan sistem hukum yang berlaku, (Labolo, 2. Sedangkan dari sisi politik hukum, urgensi reformulasi juga terkait dengan upaya mencegah politik dinasti dan penyalahgunaan jabatan publik. Posisi wakil kepala daerah kerap dijadikan sebagai bagian dari kompromi politik atau balas budi elektoral, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan integritas individu yang mengisi jabatan tersebut. Reformulasi norma yang lebih ketat dan substansial dapat mencakup syarat kompetensi teknis dan integritas moral calon wakil kepala daerah, sekaligus mengatur mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban jabatan selama masa tugasnya. Dengan demikian, jabatan wakil kepala daerah tidak lagi dipandang 371 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sebagai posisi pasif atau transaksional, tetapi sebagai elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang sehat secara politik, demokratis, dan administratif, (Firdaus & Panjaitan, 2. Maka dari itu, upaya reformulasi perlu diarahkan pada penyusunan norma hukum yang tidak hanya menetapkan keberadaan wakil kepala daerah, tetapi juga menjabarkan fungsi, tanggung jawab dan mekanisme hubungan kerja yang jelas dengan kepala daerah dan perangkat daerah lainnya. Ini dapat dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah atau melalui peraturan pelaksana yang bersifat operasional dan terukur. Dengan demikian, wakil kepala daerah dapat menjalankan peran yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga secara konstitusional dan fungsional dalam sistem pemerintahan modern. Pengaturan Yang Dapat Menghindari Konflik Kewenangan Dan Mendorong Pemerintahan Daerah Yang Lebih Efektif Konflik kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan salah satu masalah struktural dalam pemerintahan daerah yang berulang dan belum terselesaikan secara Konflik tersebut umumnya bersumber dari ketidakjelasan pembagian tugas, batasan wewenang, dan mekanisme kerja antar keduanya, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam kerangka hukum positif, hal ini sebagian besar disebabkan oleh pengaturan yang masih umum dan multitafsir dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 hanya menyebutkan bahwa wakil kepala daerah Aumembantu kepala daerahAy dalam menjalankan tugas-tugas tertentu, yang sifatnya sangat tergantung pada pelimpahan atau pemberian tugas dari kepala daerah, (Zahra Khairunisa & Reni Dwi Purnomowati, 2. Ini berarti wakil kepala daerah tidak memiliki basis otoritas yang independen, sehingga secara struktural berada dalam posisi subordinat. Muhammad Daniel Arifin et al. , . dalam penelitiannya menyatakan bahwa ketika terjadi perbedaan visi, konflik partai, atau gesekan dalam pembagian sumber daya, wakil kepala daerah tidak memiliki kedudukan yang cukup kuat secara hukum untuk menjalankan fungsi kontrol atau kepemimpinan alternatif. Untuk menghindari konflik kewenangan dan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efektif, perlu dilakukan reformulasi yang menegaskan limitatif kewenangan wakil kepala Pengaturan ini dapat dimuat dalam bentuk revisi undang-undang maupun peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang secara operasional merinci pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya, (Daniel Arifin et al. , 2. Misalnya, menetapkan sektor atau bidang yang wajib dikoordinasikan oleh wakil kepala daerah, seperti pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah, koordinasi lintas sektor, atau pembinaan hubungan pusat dan daerah. Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik harusnya memiliki keputusan administrasi . yang melekat pada jabatannya sebagai dasar kewenangan, (Bebi Annisa et al. , 2. Dalam hal ini, wakil kepala daerah tidak seharusnya bergantung pada delegasi dari kepala daerah, melainkan memiliki atribusi langsung dari undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Dengan pengaturan kewenangan yang bersifat atribusi, maka fungsi wakil kepala daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan yang ideal juga harus memperjelas mekanisme hubungan kerja antara kepala dan wakil kepala daerah, kemudian sistem perencanaan dan pelaksanaan program yang berbasis pada pembagian peran yang transparan dan terdokumentasi. Bahkan dalam kontrak politiknya dapat dilembagakan melalui dokumen tata kelola . overnance charte. yang disahkan oleh DPRD, (Karina Asiyah Dwitasari, 2. Hal tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja keduanya, dengan sistem itu juga, publik dapat menilai sejauh mana sinergi keduanya berjalan dan apakah masing-masing menjalankan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan. Menurut SyafaAoat Anugrah Pradana . bahwa dalam konteks kebijakan publik, 372 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 keberhasilan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh kepala daerah sebagai top leader, tetapi juga oleh struktur yang kolektif, fungsional dan koordinatif. Sedangkan dalam penelitian Evy Sriwati et al. , . menjelaskan bahwa wakil kepala daerah harusnya memainkan peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara kepala daerah dengan perangkat birokrasi, serta mewakili pemerintah daerah dalam forum strategis yang melibatkan lintas sektor. Maka dari itu, pengaturan hukum yang memberikan ruang partisipatif dan fungsi aktif pada wakil kepala daerah akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan secara Penguatan posisi wakil kepala daerah juga dapat membantu menghindari stagnasi pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan tetap atau menghadapi persoalan hukum. Dalam praktiknya, sering terjadi keraguan atau kekosongan administratif ketika wakil hendak mengambil alih kepemimpinan sementara, terutama karena tidak adanya prosedur yang tegas dan cepat, (Wardhana & Hakiki, 2. Maka reformulasi juga harus mencakup prosedur transisi kekuasaan secara detail, termasuk kriteria dan batas waktu wakil kepala daerah dapat mengambil alih kewenangan penuh. Pengaturan yang baik dapat mencegah politisasi jabatan wakil kepala daerah yang hanya dijadikan alat kompromi elektoral, (Firdaus & Panjaitan. Dengan pengaturan peran dan kualifikasi yang lebih terukur, proses pencalonan wakil kepala daerah harus berbasis pada kompetensi, pengalaman, dan integritas, bukan hanya hasil kompromi partai atau kelompok elit. Hal ini mendorong partisipasi elite yang lebih berkualitas dan mengurangi risiko politik dinasti. Dalam kaitannya dengan efektivitas pemerintahan, pengaturan yang baik akan menciptakan struktur kepemimpinan daerah yang lebih fungsional. Kepala dan wakil kepala daerah akan memiliki peran saling melengkapi, bukan saling bersaing atau menegasikan. Efektivitas tersebut juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, stabilitas politik lokal, dan akuntabilitas birokrasi di tingkat daerah. Dengan demikian, reformulasi pengaturan kewenangan wakil kepala daerah merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah. Tidak hanya untuk menghindari konflik internal, tetapi juga untuk mewujudkan struktur kepemimpinan yang mampu merespons tantangan-tantangan pembangunan daerah secara efektif dan demokratis. Pengaturan yang lebih tegas, operasional, dan berbasis prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. akan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan demokrasi lokal di Indonesia. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasa diatas, maka dapatlah disimpulkan sebagaimana berikut ini: Urgensi reformulasi pengaturan kedudukan wakil kepala daerah ada pada kebutuhan yang mendesak guna memperjelas posisi hukum, kewenangan, dan fungsi wakil kepala daerah agar tidak hanya menjadi pelengkap simbolik, melainkan sebagai bagian integral dalam struktur pemerintahan daerah yang kolektif, fungsional, dan akuntabel. Ketidakjelasan regulasi saat ini berpotensi menimbulkan konflik peran, ketimpangan relasi kekuasaan, dan menghambat efektivitas pelaksanaan otonomi daerah. Pengaturan yang ideal dan tepat terhadap pembagian tugas serta mekanisme koordinasi antara kepala daerah dan wakilnya sangat diperlukan guna menghindari tumpang tindih kewenangan, gesekan politik, dan stagnasi kebijakan publik. Penguatan peran wakil kepala daerah melalui regulasi normatif yang eksplisit akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih demokratis, responsif, dan efisien dalam menjawab dinamika lokal. 373 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 REFERENSI