2311 J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Mei 2024 SOSIALISASI IMPLEMENTASI PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PADA PEMILIHAN UMUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN MOJOKERTO Oleh Hikmah Muhaimin1 . Santosa2. Nugroho Rendi Adi Pratama3 1,2,3Universitas Islam Majapahit. Mojokerto . Indonesia Email: 1hikmahip@unim. id, 2santosa@unim. id, 3Nugrohorendi212@gmail. Article History: Received: 21-04-2024 Revised: 10-05-2024 Accepted: 22-05-2024 Keywords: Implementasi. Sengketa. Pemilihan Umum Abstract: Setiap penegakan hukum Pemilu ditangani oleh lembaga negara tergantung dari jenis pelanggaran yang Bawaslu adalah salah satu lembaga yang memperoleh atribusi kewenangan untuk menegakan hukum Pemilu terkait dengan sengketa proses Pemilu. Pada pelaksanaan kewenangannya tersebut Bawaslu dinilai seringkali melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dilakukan. Dan penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan memiliki arti sebagai suatu cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid, dan dengan tujuan dapat ditemukan, dikembangkan, atau dibuktikan, suatu pengetahuan atau objek tertentu sehingga dapat digunakan atau dipahami untuk memecahkan, dan mengantisipasi masalah dalam bidang atau objek tertentu. Dengan ulasan bawaslu sebagai peran yang sangat penting dalam rangka sebagai pengawalan pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan di dalam UndangUndang tentang Penyelenggaraan Pemilu, yang disebutkan bahwa fungsi pengawasan pada pemilihan umum yang di jabarkan atau dijelaskan dalam tugas, wewenang, kewajiban pengawas pemilu, dan penyelesaian permasalahan atau sengketa yang ada didalam nya yang meliputi pemilihan umum PENDAHULUAN Pemilihan umum ( PEMILU ) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil atau disingkat sebagai luber dan jurdil. Dalam undang Ae undang negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan undang Ae undang nya, pemilihan umum bertujuan untuk memilih anggota DPR RI. DPD RI, dan DPRD, serta Presiden dan Wakilnya. Pemilihan umum juga merupakan unsur penting dalam demokrasi yang ada di indonesia, dengan berdasarkan undang Ae undang nomer 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang merujuk pada konsep negara hukum yang diselenggarakan melalui mekanisme demokrasi. Dan pada mekanismenya pemilihan umum diikat olah beberapa lingkup instansi seperti komisi pemilihan umum ( KPU ) dan badan pengawas pemilihan umum ( BAWASLU ). Badan pengawas pemilihan Umum atau yang biasa dikenal sebagai BAWASLU http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Mei 2024 merupakan lembaga dalam penyelenggaraan pemilihan umum dengan tugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu di wilayah negara kesatuan republik indonesia. Dalam arti itu bawaslu sangatlah berperan penting didalamnya dengan memiliki tugas dan wewenang yang di milikinya seperti menyusun standar tata laksana kerja pengawasan dan mengawasi penyelenggaran pemilihan umum dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran untuk terwujudnya pemilihan umum yang demokrasi. Jika di pandang dari undang Ae undang yang ada, bawaslu diartikan dalam ayat 17 pada bab 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang devinisi penyelenggara pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia. Jika dipandang dari undang Ae undang nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Jumlah anggota bawaslu sebanyak 5 . orang dengan keanggotaan bawaslu yang terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota dari partai politik. Pemilihan umum sebagai suatu mekanisme demokrasi sesungguhnya didesain untuk mentransformasikan sifat konflik di masyarakat yang menjadikan ajang politik yang kompetitif dalam arti persaingan yang menimbulkan persatuan dan penuh integritas melalui pemilihan umum yang berjalan lancar, tertib, dan berkualitas. Pemilihan umum juga merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan dalam negara yang memiliki sifat demokratis berdasarkan pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Jika di lihat dari proses penyelenggaraan atau pelaksanaan pemilihan umum ( pemilu ) dari pihak badan pengawas pemilu sanggatlah banyak pertentangan yang di hadapi seperti adanya ancaman sanksi yang nyatanya belum mampu menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan juga adanya sengketa yang dilakukan peserta Arti sengketa dalam pemilihan umum memiliki arti sebagai berbedaan, pertentangan, atau pun perselisihan antara hak warna dalam negara atau subjek hukum pemilihan lainnya dengan kewenangan penyelenggaraan pemilihan yaitu komisi pemilihan umum yang terdapat pada lingkup kabupaten atau pun kota, dengan itu status dalam hukum atau kepentingan para pihak atau juga dalam pelaksanaan pemilihan. Pada arti tersebut sengketa ditimbulkan karena adanya perbedaan penafsiran antara para pihak atau suatu ketidak jelasan dalam hal tertentu yang berhubungan dengan suatu masalah, fakta kegiatan dan peristiwa pada kegiatan pemilihan umum berlangsung. Selain itu adanya pengakuan atau usulan pendapat dari salah satu pihak bertemu yang mendapat penolakan, pengakuan yang . ri sugeng pujiatmiko, 2. Ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan oleh badan pengawas pemilu dengan arti sebagai setiap sengketa pemilihan umum yang timbul dalam setiap tahapan penyelenggara pemilihan dengan dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, proses penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan serta pendistribusianya, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungannya, proses rekapitulasi suara, pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan ulang suara dan penetapan hasil pemilu, pelantikan atau juga disebut pengucapan sumpah janji jabatan kecuali sengketa hasil pemilihan yang merupakan kewenganan dari mahkamah konstitusi. Dalam arti serta ruang lingkup yang terpapar diatas untuk pihak yang terlibat dalam sengketa pada pemilihan umum adalah penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu antara lain dewan pimpinan tingkat nasional atau provinsi atau dewan pimpinan pada kota ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Mei 2024 kabupaten, peserta pemilu perseorangan untuk pemilihan, anggota atau pengurus partai politik peserta pemilu, warga nega yang memiliki hak pilih, atau juga pemantau dalam pemilihan umum yang sedang berlangsung. Dalam pihak Ae pihak yang memohon adanya penyelesaian suatu sengketa pemilihan umum dan tidak termohon dapat memberikan kuasanya pada pihak lain untuk mewakili dalam tahap Ae tahap penyelesaian sengketanya dengan menggunakan surat kuasa. Dan bagi para parpol, calon dan anggota atau pengurus anggota stafnya dalam pihak lain untuk mewakili lembaganya dalam tahap penyelesaian sengketa dengan menggunakan surat kuasa yang dibuat. ri sugeng pujiatmiko, 2. METODE Penelitian ini merupakan penelitian tindakan . ction researc. yaitu Sosialisasi implimentasi prosedur penyelesaian sengketa pada pemilihan umum. Penelitian diawali dengan melakukan pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara. Observasi, dengan melakukan pengamatan terhadap suatu objek yang bertujuan untuk menentukan implementasi penyelesaian yang akan diadakan. Dokumentasi, dengan mengumpulkan foto pada saat proses implementasi penyelesaian berlangsung. Wawancara bertujuan untuk mengetahui tanggapan respon peserta sosialisasi implementasi Teknik analisis data, dilihat dari hasil sosoialisasi implementasi prosdur penyelesaian sengkata pada pemilihan umum oleh bawaslu kabupaten mojokerto. Gambar 1: Peserta sosilisasi implementasi prosdur penyelesaian sengketa pada HASIL Pada penelitian penyelesaian sengketa pada pemilihan umum memiliki beberapa teori penting yang sangat berperan atau bersangkutan didalamnya, seperti teori kontrol sosial yang intinya bertitik tolak pada fenomena dari sebagian orang yang mentaati norma Ae norma yang ada di dalam lingkup masyarakat. Ketaatan masyarakat dimungkinkan karena adanya suatu hal seperti kekuatan kontroling atau pengontrolan hal tertentu didalamnya, akan tetapi jika kekuatan pengontrolan dalam konteks masyarakat itu lemah maka masyarakat tersebut akan menjadi pelaku atau juga peran dari kejahatan tersebut. Oleh karena itu, teori kontrol sosial lebih memfokuskan diri kepada teknik Ae teknik dan strategi yang mengatur tingkah laku manusia itu sendiri dan akan membawa manusia dalam masyarakat itu kepada penyesuaian atau ketaatan kepada aturan Ae aturan masyarakat. (Ross, http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. Mei 2024 Gambar 2: Diskusi dan wawancara dengan tim bawaslu. Selain itu adanya teori quasi yudisial yang ada pada administrasi dalam bernegara tentang susunan dalam hak atau kebijakan aturan pada badan pengawas pemilihan umum yang tertera pada undang Ae undang nomer 7 tahun 2017, dalam penjelasannya sebagai badan pengawas pemilihan umum diberikan kebijakan atas kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi. Sedangkan untuk temuan adanya politik uang, yang sebelumnya masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan umum, kini masuk dalam kewenangan Bawaslu untuk memberikan keputusannya. Sebelumnya temuan adanya Politik Uang. Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi untuk kemudian dilanjutkan Bagi peserta pemilu yang terbukti Politik Uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 286. Bawaslu berwenang untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonannya dalam Pemilihan Umum. Diskusi