Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam (Special Issu. DOI: 10. 30868/ei. P-ISSN: 2614-4018 E-ISSN: 2614-8846 Dinamika Pesantren: Studi Futuristic TransformasiTansmisi Sistem Pesantren di Mandailing Natal Suryadi Nasution. Muhammad Ikbal. Ali Jusri Pohan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal suryadinst@stain-madina. mikbal@stain-madina. alijusripohan@stain-madina. ABSTRACT This research aimed to re-reduce the system of Pesantren . slamic boarding schoo. in Mandailing Natal and then formulating the direction of transformation and transmission of Pesantren after the issuance of the Pesantren Law No. 18 of 2019. The methodological practice in this investigation was qualitative with the concept of a need assessment to explore the reality and ideals standards which were set in the derivatives of the law, especially in terms of the formal education system in pesantren, curriculum content, student management, and pesantrens' infrastructure in Mandailing Natal. while the data analysis used was structured based on the criteria for Pesantren Muadalah System and Formal Diniyah Education (PDF). The results showed that the majority of Pesantren in Mandailing Natal did the installation of Madrasah to the pesantren system in order to ensure the continuity of graduates continuing towards higher education, where pesantren having two lines of coordination at once, namely Penmad and PD Pontren Kemenag. In fact, the pesantren in Mandailing Natal got ready for a system transformation to Pesantren Muadalah or PDF since it had fullfilled all the required aspects, such as the number of students who were more than 250, the existence of curriculum of " kitab kuning", the readiness of human resources, and the availability of supporting Keywords: Pesantren, system, muadalah. PDF ABSTRAK Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan mereduksi kembali sistem pesantren di Mandailing Natal untuk kemudian merumuskan arah transformasi dan tranmisi pesantren pasca diterbitkannya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Praktik metodologi dalam penelusuran ini bersifat kualitatif dengan konsep need assessment untuk menelusuri realitas dan idealitas standar yang dituangkan dalam turunan Undangundang tersebut terutama dalam hal sistem pendidikan formal di tubuh pesantren, muatan kurikulum, pengelolaan santri, dan sarana prasarana pesantren di Mandailing Natal. Sementara analisis data yang digunakan tersusun berdasarkan keriteria sistem pesantren Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pesantren di Mandailing Natal melakukan instalasi Madrasah ke dalam sistem pesantren untuk menjamin keberlangsungan lulusan melanjutkan menuju pendidikan tinggi, dengannya pesantren mempunyai dua garis koordinasi sekaligus, yaitu Pedmad dan Pd Pontren Kemenag. Sejatinya pesantren di Mandailing Natal telah siap dalam tranforamasi sistem menuju pesantren Muadalah atau PDF kerena memenuhi semua aspek yang dipersyratkan, seperti jumlah santri yang lebih dari 250, muatan kurikulum kitab kuning, kesiapan SDM, dan ketersediaan sarana-prasarana yang Kata Kunci: pesantren, sistem, muadalah. PDF PENDAHULUAN Pesantren adalah satu-satunya Lembaga Pendidikan Islam produk asli Indonesia . ndigenous cultur. (Kafrawi, 1978. Masud, 2. Banyak teori mengungkapkan bahwa munculnya pesantren beriringan dengan hadirnya Islam di Indonesia, karena itu penyebaran Islam di Nusantara penyebaran Pesantren. Lembaga ini pada gilirannya menjadi corak Islam Indonesia baik dalam infrastruktur, sosial, maupun sebagai identitas (Rahman, 2. Sebagian ekspansi Islam di Indonesia dihiasi dengan keterangan pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Berbeda halnya dengan daerah lain yang didominasi oleh para penguasa, keberadaan Islam di Nusantara tidak dominansi dari lembaga atau gerakan apapun, tetapi ia mampu mengakar justeru melalui pergerakan sosial (A. Wahid, 2. Struktur Islam di Nusantara pada gilirannya dibangun berdasarkan suatu kenisacayaan yang AuterlanjurAy perhatian dari masyarakat sebagai identitas baru. Berdirinya Nusantara pengakuan dari masyarakat sebagai pusat AipendidikanAi Islam yang Pengakuan tersebut pada dasarnya dimulai dari kepercayaan masyarakat terhadap Kiyai untuk kemudian dipercaya memberikan dakwah Islam secara terlembaga (Roqib, 2. Tempat yang kemudian disebut Pesantren ini pada awalnya tidak mempunyai regulasi apapun keculian pada identitas keislaman, segala bentuk aturan Kiyai, mengenal batasan usia, jenis kelamin, kurikulum, dan tingkatan kelas (Fauzi, 2020. Wahid, 2. Jauh sebelum terbentuknya Nusantara . Indonesi. Pesantren masyarakat terutama dalam hal keislaman dan kemasyarakatan. Disebutkan sepanjang tahun 1860-an diperkirakan tidak kurang dari 300 Pesantren telah tersebar di Pulau jawa, namun umumnya yang mampu eksis adalah yang mempunyai santri lebih dari 100 (Kusniada, 2. , jumlah ini terus bertambah. Dhofier menyebutkan pada tahun 1942 jumlah Pesantren di Pulau Jawa telah mencapai 1871, catatan Lembaga Publikasi Pendidikan menyebutkan pada tahun 1976 Jumlah Pesantren di Jawa Barat saja tidak kurang dari (Lembaga Publikasi Pendidikan. Laporan Direktorat Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2021 tercatat sekitar pemerintahAy (Daulay, 2019. Hasbullah, 1. 722 Jumlah pesantren tersebar di berbagai pelosok Nusantara, dan pesantren di Indonesia berada di Pulau Jawa, yaitu sekitar 21. 582 atau 77% dari total Pesantren di Indonesia. Sementara di Pulau Sumatara populasi persebaran Pesantren hanya 11% dengan jumlah 3194 Pesantren. Ketahanan pesantren mampu survive hingga hari ini tentu menjadi mesteri sekaligus fakta yang tidak Dari awal Pesantren dan pemerintah berjalan beriringan namun tidak bersentuhan secara formil, meskipun dalam hal nilai tetap (Patoni. Dengan track record kualifikasi bangsa dan eksistensinya yang masih terlihat secara kuantitaf hingga hari ini, sepertinya cukup wajar jika muncul langkah-langkah strategis untuk membangun sinerginitas antara pemerintah dan pesantren secara Dalam catatan historiografis, sebenarnya upaya-upaya pemerintah untuk menyentuh pesantren sejak awal sudah mulai terlihat meskipun dalam ruang yang dilematis. Seperti dimuat dalam anjuran Badan Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) yang dimaklumatkan pada Tanggal 27 Desember 1945, disebutkan AuMadrasah dan pesantren pada hakikatnya adalah salah pendidikan dan percerdasan rakyat jelata yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan Pengajuan ini sebenarnya masih lebih baik jika dibandingkan dengan stigma mencurigakan dari berbagai pihak terhadap pembentukan Kementerian Agama manifestasi dari perdebatan posisi agama dalam NKRI pada tahun 1946. Empat tahun berselang . , pendidikan pesantren belum disentuh Pendidikan Nasional, dalam UU No. 4 Tahun 1950 hanya mengatur AuPelajaran AgamaAy hal inipun diopsikan terhadap dua pilihan yang dicantumkan langsung di dalam Undang-undang tersebut. AuMengikuti pelajaran agama atau tidakAy (R. Kegamangan Negara terhadap AuagamaAy masih terlihat jelas dari regulasi ini, belum lagi jika dikaitkan dengan PKI pada peristiwa 1948 dan 1965 dimana pesantren sebagai basis studi Agama Islam menjadi yang terdepan dalam mempertahankan NKRI (Ismail, 2. Berbagai fakta dan peristiwa yang melibatkan pesantren dalam kontak fisik maupun fisikis pada awal kemerdekaan setidaknya berimbas pada sikap negara yang antisifatif terhadap Pesantren, mengherankan sepanjang Orde Lama s/d Orde Baru tidak ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pesantren sebagai sebuah Lembaga Catatan menafsirkan, jikapun ada berbagai bentuk bantuan terhadap pesantren pada masa ini, lebih bernuansa bilateral untuk kepentingan tertentu. Terlepas dari hal di atas, permukaan sebagai salah satu pilar Ai dalam membangunAi Nusantara. Ekstrimisme studi futuristic yang Forum Komunikasi Pesantren Muadalah menyebutkan, sejatinya pesantren pada status Audiakui atau tidakAy oleh Pemerintah tidaklah menjadi penghalang untuk pesantren dalam membina umat (Dkk. Modern ini, penyebaran pesantren sudah semakin merata peminatan terhadap lembaga ini semakin meningkat. Oleh karen itu, pesantren tidak cukup hanya sebatas subtansi dalam Sistem Pendidikan Nasional. Diterbitkanya PMA No 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. PMA No. Tahun Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Diniyah Formal menandakan babak baru pesantren sebagai legacy leluhur untuk muncul sebagai warisan bangsa yang tetap eksis hingga hari ini dalam pendidikan keagamaan Islam. Pasca diterbitkannya PMA dan keputusan Dirjen Tahun 2014, perjalanan pesantren tampaknya semakin menemukan pola, entitas Pesantren kemudian diperkuat dengan ditetapkannya Hari Santri pada tanggal 22 Oktober 2015 melalui Kepres No. 22 Tahun 2015. Fenomena ini menjadi milestone Pesantren membangun bangsa. Ini juga sekaligus membuka jalan pesantren untuk diakui secara utuh dalam pendidikan seperti yang diundangkan oleh pemerintah. Ia mempunyai sunnah tersendiri dengan orientasi yang tentunya berbeda dengan Lembaga pendidikan umum (Abror. Pesantren ditujukan untuk mencetak para generasi muslim yang religious, meneruskan perjuangan Ulama. Kiyai berwawasan dunia dan akhiran sebagai pewaris Nabi Muhammad Saw. Falsafah ini menjadi yang utama selain juga berikhtiar menjangkau kehidupan dunia yang berkualitas (H. Pulungan, 2. Sejak awal, misi utama pesantren jelas tergambar dari Materi yang diajarkan di dalamnya berbasis agama dengan merujuk kepada sumber-sumber orisinilitas dari Timur Tengah yang dimafhumi sebagai pusat studi Islam (Mochtar, 2. Dengan konteks pembelajaran tersebut, pesantren sebenarnya mempunyai sikap/sifat yang cukup akomodatif terhadap perkembangan yang ada. Ajaran Islam tidak membatasi sebuah studi sepanjang memberikan manfaat dan menghantarkan diri untuk dekat kepada Allyh Swt. , baik berupa ajaran agama itu sendiri maupun dalam konteks keduniaan. Salah satu argumentasi yang sangat tepat untuk menggambarkan bagaimana pesantren mampu survive hingga hari ini ialah karena sifat akomodatif yang melekat padanya (Abror, 2. Namun, logika yang perkembangannya di Nusantara jurteru berbanding terbalik saat Negara terlihat AukurangAy akomidatif terhadap pesantren sehingga butuh mengakui/menampilkan pesantren ke bentuk Upaya pemerintah kemudian mengambil Langkah serius dengan memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren yang jumlahnya saat ini hampir 30. 000 unit. Pasalnya. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini menjadi payung hukum paling tinggi dalam sistem pendidikan di Indonesia dipandang belum mengakomodir aspirasi dan karifan lokal Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang otoritatif. Pada tanggal 16 oktober 2018. Langkah lebih maju ini terlihat, bermula dari inisiasi DPR untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren, melalui Kementerian Sekretariat Negara Presiden Joko Widodo menerbitkan surat Nomor 982/M. Sesneg/D1/HK. 01/11/2018 Tanggal 27 November 2018, yang isinya menunjuk Menteri Agama sebagai Koordinator dalam penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) kementerian terkait, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Menteri Keuangan. Menteri Dalam Negeri. Menpan RB, serta Menteri Hukum dan HAM (Zayadi, 2. Setelah melakukan beberapa kajian. RUU Pesantern akhirnya resmi disahkan Menjadi UU pada Rapat Pleno DPR tanggal 24 September 2019. Pada tanggal 15 Oktober 2019 UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh Djahjo Kumonlo yang saat itu menjabat sebagal Plt. Menkumham. Terbitnya UndangUndang tentang pesantren tentu saja menyisakan berbagai dinamika dan Meskipun terdapat kontroversi dan konsultasi yang belum selesai dengan Organisasi Masyarakat (Orma. Islam. Pada versi final Undang-undang ini terdiri dari 9 (Sembila. bagian dengan 55 Pasal, hal ini jauh lebih ramping dari agenda sebelumnya yang terdiri dari 10 bagian dengan 169 Pasal. Table 1. Struktur Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2019 BAGIAN PASAL AYAT Ketentuan umum Asas, tujuan, dan ruang lingkup Pendirian dan penyelenggaraan pesantren Bagian 1 : Umum Bagian 2 : pendirian Bagian 3 : Penyelenggaraan Bagian 4: Pesantren dalam fungsi pendidikan Bagian 5 : pesantren dalam fungsi dakwah Bagian 6: Pesantren dalam fungsi pemberdayaan Pengelolaan data dan informasi Pendanaan Kerjasama Partisipasi masyarakat Ketentuan peralihan Dalam Pesantren No. 18 Tahun 2019 ini, diterbitkan oleh Kementerian Agama. Menteri Agama Fakhrurrazi sebelum di reshuffle pada akhir Tahun 2020 . Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pesantren, yaitu. PMA Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren yang diundangkan pada 3 Desember 2020. PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang diundangkan pada 30 November 2020, dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang MaAohad Aly yang diundangkan pada 3 Desember 2020. Keseriusan melalui penerbitan Undang-undang pesantren dan 3 . PMA sekaligus sejumlah kritikan terhadap pesantren selama ini menjadi momok paling Tahun 1998. Jusuf Amir Feisal, mengungkapkan setidaknya ada 6 . kelemahan pesantren, yaitu . Pencapaian Pesantren yang tidak ambigu karena keluasan makna tujuan pesantren. sarana dan prasarana pesantren yang tidak mencukupi sehingga cenderung . pola pendidikan cenderung tradisional sehingga tidak menggambarkan kemajuan dan tidak menjawab tantangan zaman. kepemilikan pesantren biasanya bersifat personal sehingga regenerasi terkadang terlihat tidak kompetibel untuk melanjutkan estafet perjuangan . pesantren terkesan . pengelolaan pesantren cenderung tidak profesional (Feisal. Mandailing Natal (Madin. , merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Utara yang mempunyai catatan khusus tentang pesantren. Daerah dengan mayoritas suku Mandailing ini mempunyai letak geografis yang cukup strategis berbatasan antara Sumatera Utara (Sumu. dan Sumatera Barat (Sumba. Secara sosial-ekonomi, kontak masyarakat Mandailing Natal sebenarnya lebih dekat dengan Sumatera Barat yang notabene bersuku Minang dan juga sekaligus menjadi geneologis jalur masuknya Islam di Mandailing Natal. Dalam konteks sosial-keagamaan, tidak masyarakat Mandailing mayoritas beragama Islam . %) (A. Pulungan. Fenomena Pesantren di Mandailing Natal menunjukkan angka yang petut untuk Betapa tidak, dengan jumlah penduduk 443. 490 Jiwa (PemkabMadina, 2019: terdapat 128 SMP dengan jumlah 040 siswa, 56 SMA/Aliyah dengan 048 siswa, dan 22 SMK (Referensi. id/12/ 3/2. Dari ini bisa dilihat siswa SMP dan SMA Sederajat di Kab. Mandailing Natal berjumlah sekitar 138 siswa. Jika dibandingkan dengan jumlah santri mukim dan nonmukim yang berjumlah 21. 874, maka presentase santri mencapai 43. dari jumlah peserta didik tingkat SMPdan SMA di Daerah Kab. Mandailing Natal. Dengan presentase tersebut, tidak mengherankan jika Mandailing Natal disebut sebagai AuKota SantriAy dengan selogan AuNegeri beradat taat beribadatAy. Presentase ini sekaligus mengurutkan Kab. Mandailing Natal dalam 20,26 25,088 18,568 18,568 27,223 19,524 24,92 33,239 12,451 15,153 17,444 14,54 29,617 20,111 17,616 17,181 37,765 26,507 28,264 27,695 19,324 45,109 12,837 37,791 36,101 16,463 25,168 13,297 22,746 21,577 56,566 39,73 peringkat ke-23 dengan daerah jumlah santri terbanyak di Indonesia. PERBANDINGAN J UMLAH SANTRI M UKIM/KABUPATEN Sumber : ditpdpontren. Hingga setidaknya terdapat 21 Pesantren di Mandailing Natal yang tersebar Pondok Pesantren Mustafawiyah. Pondok Pesantren Subulussalam. Pondok Pesantren Darul Ikhlas. Pondok Pesantren Izzur Risalah. Pondok Pesantren Darul Ulum. Pondok Pesantren Darut Tarbiyah Islamiyah. Pondok Pesantren Al-Mandily. Pondok Pesantren Darul Azhar. Pondok Pesantren Al-BiAosatul Islamiyah. Pondok Pesantren Darul Hadist. Pondok Pesantren Darul Amin Bustanul Arifin. Pondok Pesantren Roihanul Jannah. Pondok Pesantren MaAohad Darul Tarbiyah Darul Azhar. Pondok Pesantren Nadwa. Pondok Pesantren Thoriqotul Mardiyah. Pondok Pesantren Abinnur Al Islami. Pondok Pesantren Babus Salam. Pondok Pesantren Darul Hikmah. Pondok Pesantren Izzur Risalah. Pondok Pesantren Al Halim. Pondok Pesantren Al-Falah. Pondok Pesantren Darul Abdil Mukhlisin. Pondok Mandailing Natal secara umum diselenggarakan dalam bentuk nonformil dengan instalasi pendidikan formil di dalamnya, baik dalam bentuk salafiyah maupun bentuk Madrasah. Pola seperti ini diterapkan untuk menjamin lulusan dapat melanjutkan studi ke perguruan Hadirnya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 ini membawa angin segar untuk pesantren mampu eksis sejajar dengan pendidikan formal lainnya. Dengan ini, pesantren tidak perlu melakukan instalasi pendidikan lainnya sehingga mampu menunjukkan identitas diri sebagai lembaga pendidikan dengan ciri khas Menyikapi perubahan tersebut, perlu adanya studi konkret pemetaan (Mappin. pesantren dalam merespon regulasi yang diluncurkan oleh pemerintah. Kajian membutuhkan proses identifikasi yang cukup luas dan tidak singkat sehingga menggambarkan kesiapan, merepresentasikan kearah perubahan pesantren kedepannya. Dalam penelitian ini, yang dimaksudkan dengan studi futuristic ialah dengan memberikan gambaran sistem pesantren di Mandailing Natal dari sudut pandang pengelolaan kelembagaan, izin, kurikulum, santri, dan sumber daya mansia (SDM) yang Penelitian ini juga pada gilirannya bersifat needs asessment karena motif identifikasi yang kesesuaian data di lapangan dengan ketentuan regulasi yang ada. Dengan penelitian ini paling tidak membuka akses awal untuk merumuskan banyak hal tentang pesantren di Mandailing Natal, seperti perubahan atau peralihan sistem, menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum, pengelolaan SDM, dan tentunya peraturan daerah tentang pesantren di Mandailng Natal yang sampai saat ini belum terwujudkan. Penyelidikan ini dilakukan terutama lewat para pendiri, guru senior, pemangku kebijakan sekolah, dan pimpinan tiap generasi. Sementara database dilakukan dengan maksud perkembangan pesantren dalam tingkat generasi. Statistic yang akan ditampilkan terutama dalam hal kurikulum, santri. SDM dan sarana dan prasarana pesantren. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari para pendiri atau penerus mengenai Pesantren, perubahan, atau kejadian-kejadian tertentu yang dianggap penting dalam perjalanan pesantren. Wawancara dilakuan secara langsung tanpa seluruh pesantren yang berada di Mandailing Natal. Selain itu, langkah validasi juga peneliti terapkan dengan mengkonfirmasi berbagai informasi yang ada kepada Lembaga terkait seperti PD Pontren Kemenag Mandailing Natal dan para ahli yang mempunyai fokus kajian dibidang studi Pesantren di Mandailing Natal. Adapun Teknik wawancara yang dilakuakn dengan pola terarah dan tidak terstruktur sesuai dengan pedoman pengamatan yang telah Sementara untuk pengataman, peneliti menempatkan diri sebagai partisipan dengan tujuan untuk memahami konteks arah perubahan pesantren dalam merespon UU No 18 Tahun 2019. Pengamatan dilakukan dengan mengacu kepada item-item yang tertuang dalam PMA No. Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. PMA No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Keputusan Dirjen Pendidikan Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pedoman METODE PENELITIAN Penelitian ini berupaya untuk pesantren di Mandailing Natal dengan mengidentifikasi rangkaian sistem pesantren secara komprehenship. Dalam hal ini, setting penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan mengindentifikasi realitas dan idelitas keberadaan pesantren di Mandailing Natal ketentuan regulasi terbaru pesantren, yaitu UU Pesantren No 18 tahun 2019 beserta turunannya. Mengenai data primer, bahan penggunaan teknik survey dokumen dan database, wawancara, dan Survey dokumen dimaksudkan terutama kode-kode spesifik, terbitan-terbitan, isu-isu utama, polemic, dan perubahan. Pendirian Pendidikan Diniyah Formal. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 551 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesatren. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah. Seluruh data primer dan menggunakan metode deskriptipanalitik, dalam hal ini peneliti dikembangkan oleh Milles dan Huberman melalui 4 tahapan, pengumpulan data, reduksi data. HASIL PENELITIAN PEMBAHASAN kesimpulan/verifikasi. Dalam proses analisis data, peneliti menggunakan teknik needs assessment . nalisis kebutuha. dan goal free evaluation. Needs assessment dimaksudkan . dengan seharusnya seperti yang tertuang dalam regulasi di atas, sementara melalui goal free evaluation adalah sebuah langkah indevedensi tanpa memberikan ikatan tertentu dalam penafsiran data yang peneliti lakukan. DAN Sistem Pendidikan Pesantren Di Mandailing Natal Diketahui pesantren pertama Mandailing Natal Mustafawiyah yang didirikan oleh Syaikh Mustafa Husein pada tahun Pesantren ini secara umum tradisinya tidak jauh berbeda dengan pesantren-pesantren yang tumbuh di Jawa pada itu, sistem mondok, kajian kitab kuning ala Timur Tengah, hingga metode pembelajaran yang Pada tahun 1924, pesantren Subulussalam kemudian didirikan daerah Kotanopan dengan sistem yang sama pula. Hingga akhir Abad-20 nyaris tidak ada lagi pesantren baru yang muncul. Kehadiran pesantren kemudian baru terlihat pada tahun 1980-an yang Mustafawiyah, berikut juga dengan didirikan oleh mereka dari almamater yang sama. Pendirian pesantren-pesantren strategis peminatan masyarakat yang sangat antusias terhadap studi agama, fenomena ini kemudian segera terlihat dalam berbagai momentum, pertama, semangat dakwah yang tertanam dalam diri alumni untuk mengembangkan keilmuan yang bersifat regional. kedua, hadir dan kembalinya alumni dari studi di Timur Tengah yang tidak hanya membawa semangat keilmuan tetapi juga siap dalam hal materil. kuantitas santri mustafawiyah yang relatif bertambah mengakibatkan kepadatan yang kurang kondusif, hal pendorong penting untuk,. membantuk pesantren mustafawiyah untuk melakukan dakwah lebih luas. Karenanya tidak mengherankan jika Mustafawiyah menjadi Aorole modleAo dari pesantren-pesantren yang muncul Hingga saat ini . , terdapat 21 Pesantren di Mandailing Natal dengan jumlah santri 26. Pesantren tersebut dikelola dalam bentuk non-formil dengan instalasi pendidikan formil seperti Salafiyah dan Madrasah di dalamnya. Sistem seperti ini diterapkan tentu karena belum terdapat regulasi pendidikan pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional. Berikut tabulasi instalasi pendidikan formil pada pesantren Mandailing Natal. Table 2. Sistem Pendidikan Formal pada Pesantren Mandailing Natal NSPP NAMA PESANTREN SISTEM Mustafawiyah Subulussalam Darul Ikhlas Darul Ulum Darut Tarbiyah Islamiyah Al Mandily Darul azhar jambur padang Matinggi Al BiAosatul Islamiyah Darul Hadis Darul Amin Bustanul Arifin Roihanul Jannah Darul Azhar Muara Kumpulan An Nadwa Thoriqatul Mardiyah Abinnur al Islami Babussalam Alahan Kae Darul Hikmah Izzur Risalah Al-Halim Al-Falah Huraba Darul Abdil Mukhlisin Tsanawiyah Muadalah Madraah Tsanawiyah Tsanawiyah Tsanawiyah Salafiyah Tsanawiyah Salafiyah Aliyah Muadalah Madrasah Aliyah Salafiyah Salafiyah Salafiyah Salafiyah Salafiyah Salafiyah Tsanawiyah Salafiyah Tsanawiyah Tsanawiyah Salafiyah Salafiyah Tsanawiyah Salafiyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Salafiyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Salafiyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Masa depan sistem pesantren dengan keragaman di atas jelas mempunyai implikasi yang juga tidak Perbedaan itu pada gilirannya berdampak secara khusus pada kontruksi keilmuan santri karena pengelolaan kurikulum yang juga Keadaan seperti ini tentu menjadi keniscayaan yang sulit untuk dielakkan, tapi hal yang paling urgen ialah sulitnya membangun kesadaran untuk membangun kembali kontruksi keilmuan pesantren melalui sistem yang universal. Pada tahapan inilah menurut pemerintah untuk merekontruksi kembali keilmuan pesantren melalui pembangunan sistem yang lebih baik. Diterbitkannya Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2019 ini, diharapkan dapat menuntun arah baru pembangunan pesantren ke arah yang lebih kompetetif. Pengelolaan Santri di Mandailing Natal Sebagai salah satu arkan, keberadaan santri menjadi sangat krusial terjaminnya keberlangsungan Dengan eksistensi Pesantren di Mandailing Natal sejak tahun 1912 dengan sendirinya telah membangun jaringan yang cukup luas terutama dari para Karenanya, peminatan studi agama di Pesantren Mandailing Natal tidak hanya dari daerah lokal tetapi justeru hampir berbanding seimbang dengan santri luar daerah. Hingga saat ini terdapat 26. 586 santri yang Darul Abdil Mukhlisin Al-Falah Al Halim Izzur Risalah Darul Hikmah Babussalam Abinnur Al Islami Thoriqotul Mardiyah Nadwa Darul Tarbiyah Darul Azhar Roihanul Jannah Darul Amin Bustanul Arifin Darul Hadist Al-BiAosatul Islamiyah Darul Azhar Al-Mandily Darut Tarbiyah Islamiyah Darul Ulum Izzur Risalah Darul Ikhlas Subulussalam tersebar dalam 22 Pesantren di Mandailing Natal, dari jumlah tersebut 31% santri berasal dari luar Presentase Santri daerah dan luar Mustafawiyah Santri Daerah Santi Luar Daerah Jumlah Santri berdasarkan Pesantren Keberadaan santri di Mandailing Natal diformulasikan untuk mampu mandiri dengan sistem pondok (Muki. , hal lini berlaku untuk semua Dalam wilayah pembangunan dan tuntutan dari masyarakat sekitar, beberapa pesantren memberikan kelonggaran untuk santri laki-laki tidak mukim di pesantren dengan catatan jarak tempuh yang terjangkau. Dinamisme pesantren pada santri tidak hanya pada ruang lingkup regulasi, tetapi juga pada hal yang sifatnya kehadiran santri yang berbeda Pada ini sudah menjadi tradisi umum bahwa ramainya para siswa yang telah menyelesaikan studi jenjang SLTP kembali mengulangi jenjang Pendidikannya pada tingkat pesantren dari awal. Presentase Santri Pindahan Berbeda Jenjang 0 3 5 8 2 6 8 0 5 7 Mustafawiyah Subulussalam Darul Ikhlas Izzur Risalah Darul Ulum Darut TarbiyahA Al-Mandily Darul Azhar Al-BiAosatulA Darul Hadist Darul AminA Roihanul Jannah Darul TarbiyahA Nadwa ThoriqotulA Abinnur Al Islami Babus Salam Darul Hikmah Izzur Risalah Al Halim Al-Falah Darul AbdilA AuKota santriAy yang melekat pada Kabupaten Mandailing Natal ini tentu salah satunya karena jumlah santrinya yang ramai, mereka terlihat tidak hanya saat di pesantren tetapi turut menghiasi dan mempengaruhi pergerakan struktur masyarakat, mulai dari aktivitas keagamaan, arus Keadaan yang disebutkan di atas akan menjadi sepi bilamana pesantren dalam keadaan libur. Pada Era Pandemic Covid-19 ini, fenomena lonjakan santri di Mandailing Natal mengalami peningkatan yang sangat signifikan, tahun 2021 ini lebih dari 000 santri baru atau meningkat 50% mendaftar di Pesantren. Fakta ini sebenarnya bersifat fenomenologis mengingat pesantren di Mandailing Natal satu-satunya Pendidikan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) disaat semua Lembaga pendidikan di Mandailing Natal menutup sekolah diakibatkan Covid19. Jauh sebelum fenomena ini, keberdaan santri sebenarnya telah menunjukkan angka yang cukup menggembarikan di Mandailing Natal. Jika regulasi tebaru tentang Pendidikan Pesantren dituangkan dalam PMA Nomor 31 menyebutkan bahwa persyaratan Pendidikan Diniyah Formal jumlah santri minium 250, dan pesantren muadalah 120, maka pesantren di Mandailing Natal telah menenuhi atau melebihi standar tersebut. Mengingat potensi santri yang cukup besar seperti ini, sudah selayaknya pendampingan dalam eksistensi amanah undang-undang tersebut. ue ue ue ue ue Jumlah Santri Jenjang santri Santri Mukim Peraturan santri Administratif Berdasarkan potret santri yang telah diuraikan di atas, maka pesantren di Mandailing Natal jelas berkenaan dengan keberadaan santri sebagai salah satu arkan pesantren. Jika dikaitkan dengan Auketentuan santriAy yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20219 tentang Pesantren. PMA Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian Pendidikan Diniyah Formal, maka standar santri untuk tranformasi menuju Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Pesantren Muadalah dapat terpenuhi atau bahkan jauh melebih standar yang ditentukan. Kurikulum Pesantren Mandailing Natal Sebagai sebuah lembaga pendidikan yang tumbuh dan diakui oleh masyarakat dengan berbagai sistem yang diterapkan didalamnya, salah satunya ialah dengan adanya AuprogramAy berlangsung dengan materi yang Proses pembelajaran tersebut meskipun telah mengalami perubahan atau penyesuaian namun hal yang mesti dipahami ialah adanya konsistensi muatan materi yang diajarkan oleh para kiyai pesantren. Itulah yang menjadi ciri khas pesantren dan sekaligus menjadi salah satu kekuatan eksistensi pesantren dalam menghiasi perjalanan historis Islam di Indonesia. Seperti diungkapkan oleh para ahli, awalnya kurikulum pesantren secara umum diinisiasi oleh para Kiyai dengan mengacu pada bidang studi pelajaran ditanamkan pada santri yang pada saat awal itu tentunya bersifat umum. Karenanya, pemilihan bidang studi pesantren berdasarkan bidang kajian dipisah-pisahkan. Pesantren menentukan tema bidang studi, yang menjadi ciri khas selanjutnya adalah kekuatan dalam pertahanan literature dari masa ke masa. Cukup jarang ditemukan pesantren yang mengganti Aunama kitabAy untuk mempelajari satu bidang studi. Pengalaman dalam memilih dan memilah literatur yang dilakukan pesantren umumnya diprakarsai berdasarkan pengalaman para pendiri atau kiyai yang pada umumnya pendidikan pondok pesantren atau lebih dari itu seperti studi Islam ke Timur Tengah yang mempunyai kultur AukurikulumAy yang sama. Karenanya, memandang kurikulum pesantren tidak sama halnya memberikan komentar terhadap pendidikan umum atau yang lainnya. Kurikululm pondok pesantren Mandailing Natal sejatinya telah terbangun dalam sistem keagamaan yang dimuat berdasarkan kesepatan para kiyai, pesantren menyusun berdasarkan kekhasan keilmuan yang bersumber dari saran dan pengalaman para pendiri pesantren. Seperti telah banyak disinggu sebelumnya, bahwa dasar kultur keilmuan pesantren Mandailing Natal AubersanadAy Mustafawiyah yang merupakan pesantren pertama dan sekaligus menjadi pilar pendidikan pesantren di Mandailing Natal saat ini dengan nilai historis, dan kualifikasi yang diterapkan di dalamnya. Pesantren diberbagai daerah Mandailing Natal saat ini adalah mereka yang dahulunya pernah menimba ilmu Pesantren Mustafawiyah, karenanya tidak mengherankan jika hal ini berdampak pada keragaman sistem pengelolaan pesantren-pesantren yang tumbuh berikutnya di Mandailing Natal, salah satu yang terpenting dalam hal ini ialah keseragaman muatan kurikulum yang tidak hanya pada mata pelajan tetapi juga referensi kitab yang Jauh sebelum diterbitkannya UU No 18 Tahun 2019, pesantren di Mandailing Natal telah memberikan gambaran umum pada muatan berlandaskan karakteristik mengembangkan kapasitas peserta didik menjadi manusia muslim berkualitas yang menguasai ilmuilmu agama Islam dan mampu Dalam hal kurikulum pesantren, konsep yang dimuat dalam landasan filosofi, sosiologis, pedagogis, dan yuridis, dalam regulasi di atas telah secara muatan kuriklum pesantren. Dalam sistem pesantren saat ini, kurikulum yang diterapkan tetap bertahan pada penggunaan kitab-kitab kuning sesuai kekhasan pesantren. Secara garis besar memuat materi ilmu-ilmu alat . ahwu, shara. , ilmu bahasa . antiq, bayan, balaghoh, bahasa Ara. , ilmu fiqih, akhlak . , akidah, sejarah Islam, tajwid, ilmu Alquran dan ilmu hadist. Muatan mandailing natal dapat dilihat pada tabel di bawah ini Table 3. Kurikulum Kitab Kuning Pesantren Mandailing Natal BIDANG STUDI Nahwu Sharaf Tajwid Fiqh Tauhid Bahasa Arab Tarikh Sinar sahara Akhlak/Tasawuf Hadist Mahfuzhot Tafsir Tarikh KITAB/PENGARANG Matan al-Jurumiyah/ imam sonhaji Mukhtasor Jiddan/ Ahmad Jaini Dahlan Al Kawakib/ Muhammad Bin Ahmad Khudhuri/ Ibn AoAqil Amtsilatul Jadidah/ MajmuAo Shorof/ Matan Bina Wal Asas/ Izzuddin Al-Kailani/ Abi Hasan Tajwidul QurAoan/ H. Adnan Bin H. Yahya Hidayatul Mustafid/ Syeikh Muhammad Almahmudi Durusul Fiqhiyyah/ Abdurrahman Bin Saqof Matan Ghoya Wattaqrib/ Abi SyujaAo Fath al-Qarib/ Syaikh Ibnu Qosim al Ghoz Al-Bajuri/ Syeikh Ibrahim Hasyiyah Syarqowi/ Zakariya Al-Anshori IAoanah al-Thalibin/ Al-AoAqoiduddiniyyah/ Abdurrahman Bin Saqof Pathul Majid/ Syeikh Nawawi Al Bantani Kipayatul Awam/ Muhammad Al fadholi Al Husunul Hamidiyah/ Sayid Husein Addasuqi/ Muhammad Dasuqi Lughotul Takhotubul Musowwaroh/ Umar Abdul Jabbar TaAolimul Lughotil araobiah/ DR. Hidayat Khulasoh Nurul Yaqin/ Umar Abdul Jabbar Arfan Marwaji Dan Lagut Harahap Pelajaran Akhlak/ H. Adnan Yahya Lubis Washoya/ Muhammad Syakir TaAolimul MutaAoallim/ Ibrohim Bin Ismail Bidayatul Hidayah/ Imam Ghozali IhyaAoulumiddin/ Imam Ghajali Minhajul Abidin/ Imam Ghazali Matan ArbaAoain Annawawiyah/ Imam Nawawi Aby Jamroh/ Muhammad Bin Ali Bulughul Marom / Ibn Hajar Al AoAsqolani Al-AoUsfuriyah/ Juz Amma/ Abdurrohim Hasyiyah Assowi/ Ahmad Assowi Tafsir Jalalain/ Jalaluddin al-Syuyuthi Tarikhul Islam/ Nurul Yaqin/ Muhammad Al Hudhori Faraid Bayan Qawaid Mantiq Arudud Balaghoh Ushul fiqh Ilmu Falak Al-Dardir At-Tuhfatussaniyah/ Matan Rohabiyah/ Muhammad Bin Umar Hasyiah Assowi/ Syeikh Ahmad Showi Al- ASybahu Wannazhoir/ Jalaluddin Idohul Mubham/ Ahmad Damanhuri Mukhtasyorussyafi/ Muhammad Damanhuri Jauharul Maknun/ Makhluf bin Muhammad Waraqat al-Dimyathi Ala Syarh al-Waraqat/Ahmad bin Muhammad Lathoiful Isyaroh/ Abdul Hamdid AllumaAo/ Aby Ishaq Ibrahim Taqribul Maqsod/ Muhammad Mukhtar Addardir/ Ahmad Addardir Hingga saat ini, pesantren di mempertahankan kajian kitab kuning kurikulum pendidikan formil di Namun fenomena umum diketahui dan disadari oleh pesantren sendiri ialah terkikisnnya kajian kitab kuning karena tuntutan kurikuler pendidikan formil, hal ini tentu berdampak pada keseriusan santri dalam mengikuti pembelajaran kajian kepesantrenan terutama pada tahap akhir. Dalam analisa peneliti, instalasi pendidikan Mandailing Natal terus menjadi dinamika yang belum terselesaikan, terutama dalam hal pemenuhan kompetensi santri. Meskipun para santri mempunyai kecenderungan yang cukup kuat untuk belajar studistudi Islam, pesantren terlihat tetap berupaya untuk AumenyelamatkanAy masa depan santri untuk dapat berkompetisi secara formil dengan tetap menyandang status sebagai Karena berpendapat berdasarkan penelusuran muatan kurikulum yang ada, pesantren Mandailing Natal cukup eligible jika dibebankan untuk bertranformasi menjadi pendidikan yang lebih terkoordinasi seperti Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Kajian kitab kuning di Pesantren sebagaimana diamahkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 18 & PMA Nomor 31 Tahun 2020 Pendidikan Pesantren. Keputusan Dirjen Pendis Nomor Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Jika merujuk pada Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan MuAoadalah diterbitkan tahun 2015 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6036 Tahun 2015 tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal Ulya. Mandailing Natal umumnya telah memenuhi kriteria atau prasyarat bertansformasi menjadi pesantren dengan status Pendidikan Diniyah Formal. Realitas dan Idealitas SDM Pesantren Mandailing Natal Tradisi SDM di Pesantren Mandailing Natal didominasi oleh kehadiran para Kiyai. Para Kiyai yang kesempatan untuk mengajar. Track record ditengah masyarakat lebih menjadi perhatian dibandingkan mereka yang hadir dari jalur formil Almamater seperti Sarjana Strata Satu (S. Koherensi ini kemudian lebih mengarah kepada latar belakang pendidikan pesantren atau alumni karena dianggap lebih mengerti dengan tradisi yang ada. Karenanya tidak mengherankan jika Pesantren di Mandailing Natal umumnya diisi oleh personalia para alumni pesantren Hasil penelusuran peneliti terhadap keberadaan SDM di Pesantren Mandailing Natal menunjukkan tiga pola, pertama, mereka yang mengajar di Pesantren melalui jalur permohonan karena dianggap mempunyai peran yang cukup penting di masyarakat, dan kedua, mereka yang secara formil mengajukan lamaran di Pesantren. ketiga, para alumni yang sudah mempunyai hubungan pendidikan dengan pesantren. Jalur pertama di atas adalah mereka para tokoh agama di tengah masyarakat yang eksis dalam hal praktik social keagamaan. Mereka ini biasanya adalah para alumni pesantren yang tidak lagi muda kemudian dihadirkan di pesantren sebagai tenaga pendidik berdasarkan rekomendasi para guru yang lain. Pada ini, usia dan latar belakang pendidikan . tidak lagi menjadi ukuran, perhatian utama dalam kategori ini adalah murni keilmuan dan peran serta ditengah masyarakat, karenanya tidak jarang para guru yang hadir melalui jalur ini telah berusia lanjut . -a. Kiyai yang dimohonkan untuk mengajar di pesantren ini biasanya tidak lagi apapun termasuk hal administrative seperti ijazah, mereka hanya diberikan pilihan untuk mengajarkan materi yang dikuasai. Materi yang sering diberikan adalah pelajaran akidah . , dan akhlak . Sumber SDM pesantren selanjutnya ialah berasal dari hasil seleksi atau permohonan lamaran yang ditujukan kepada pesantren. Jalur ini cukup umum bagi para sarjanawan terutama juga bagi para calon guru pada pendidikan formal Dari jalur ini para calon guru mempunyai ragam kompetensi, selain pada umumnya mereka telah Sarjana (S. kompetensi yang juga penting dilihat adalah latar belakang pendidikan pesantren yang ditempuhnya. Pada hal ini, paling tidak ada dua hal yang menjadi pertimbangan, pertama, berdasarkan kebutuhan pesantren. kedua, berdasarkan kompetensi yang dimiliki calon guru. Hasil penelusuran peneliti menunjukkan hingga saat ini pesantren hampir tidak pernah mengumumkan secara resmi dalam hal perekrutan SDM. Kehadiran personalia di dalamnya lebih kepada jaringan antar guru atau panggilan hati para calon guru yang merasa mengabdikan diri di Pesantren. Karenanya menyebutkan jalur, ketiga, kehadiran alumni sebagai tenaga pengajar. Jalur ini terdapat 4 motif, pertama, santri pilihan yang diajak untuk langsung mengajar di pesantren. kedua, santri pendidikan tinggi. ketiga, hadir di pendidikan tinggi melalui jalur rekomendasi atau jalur formil. Dalam pengelolaan SDM. Para Pendiri yang sekaligus sebagai Kiyai mempunyai kuasa mutlak dan kebijakan-kebijakannya Terhadap administratif, pesantren umumnya telah memiliki staff kepegawaian yang dalam pengelolaannya cukup Sementara dalam hal pengembangan kompetensi SDM pesantren, hingga saat ini tetap mengacu kepada pemberdayaan diamanahkan dalam UU pesantren. Baik pesantren maupun para Kiyai secara umum adalah bagian dari masyarakat yang tetap hadir untuk Dalam kaitannya dengan kompetensi pendidik sebagaimana termaktub pada Pasal 16 PMA 31 Tahun 2020, disebutkan bahwa pendidik dalam jenis Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Muadalah belakang pendidikan tertentu dan menguasai ilmu pendidikan Islam sesuai dengan bidang yang diampu. Maka dalam hal ini, kategori para guru/kiyai pesantren secara umum telah menunjukkan idealitas yang cukup baik. Berdasarkan penelusuran peneliti terhadap Latar Belakang Pendidikan diamanahkan dalam pasal 17, setidaknya mayoritas pesantren telah mengacu kepada kualifikasi teresbut. Lihat tabel di bawah ini. Table 4. SDM Pesantren Mandailing Natal Nama pesantren Jumlah Musthafawiyah Subulussalam Darul Ikhlas Darul Ulum Darut Tarbiyah Islamiyah Al Mandily Darul Azhar Jambur Al Bi`Tsatil Islamiyah Darul Hadits Darul Amin Bustanul Arifin Roihanul Jannah Ma`Had Tarbiyah Darul Azhar Nadwa Thoriqotul Mardiyah Abinnur Al Islami Babussalam Alahan Kae Darul Hikmah Izzur Risalah Pendidikan Terakhir D1/II/i Sarjana Sdrj Al Halim Sipogu Al Falah Darul Abdil Mukhlisin Al Munawarah Madina Perkembangan SDM Pesantren mandailing natal jelas telah terjadi perubahan stigamitis dari yang pada awalnya hanya diisi oleh mayoritas lulusan pesantren atau paling tidak oleh para alumni timur tengah hingga saat ini membuka ruang untuk sarjanawan dalam negeri yang tentunya juga mayoritas pendidikan pesantren, hal ini perlu diperhatikan karena dianggap akan lebih menjiwai tradisi yang ada di lingkungan pesantren ketika menjadi tenaga pengajar. Tabel di atas menunjukkan saat ini hampir 70% dari tenaga pendidikan di lingkungan Pesantren Mandailing Natal adalah mereka yang telah menyelesaikan Program Strata 1 (S. Dalam pengembangan SDM (Kiyai & Pegawa. , pesantren di Mandailing Natal kegiatan prioritas yang bersifat Dalam hal ini selain melaksanakan pembelajaran formil, pemberdayaan masyarakat pesantren juga melakukan diferensiasi sebagai bentuk pengabdian kepada dengan memfasilitasi masyarakat umum untuk melaksanakan pengajian rutin Para guru pesantren ditunjuk memberikan semacam kajian umum kemasyarakatan seperti materi fiqih, akhlak . , ibadah, untuk memberikan pengentahuan agama kepada masyarakat umum dengan tanpa batasan. Praktik ini biasanya terbentuk atas permintaan masyarakat karena AuminimnyaAy bentuk Aupengajian rutinAy Mandailing Natal masyarakat atau atas dasar keinginan masyarakat untuk belajar agama Auala pesantrenAy. Lain halnya dengan fungsi Kiyai secara personal ditengah pembelajaran agama, sepanjang penelusuran peneliti, umumnya Kiyai pesantren selain mengajar formil juga membuka pengajian umum di masyarakat pada waktu libur atau setidaknya ikut serta dalam kegiatan keagamaan informil lainnya Implikasi peneliti ialah bahwa hingga saat ini belum terdapat guru pesantren yang telah disertifikasi Aikarena tidak dimungkinkan dalam regulasi. Pada sertifikasi didominasi oleh para guru yang mengajar pada pendidikan formil atau mengambil peran dalam Jika mengacu kepada profesionalisme, para guru di Pesantren Mandailing Natal kualifikasi tersebut. Selain karena durasi waktu mengajar yang telah lama, hak untuk dapat disertifikasi sepertinya layak didapati atas dasar profesionalisme dalam membina Jika ditelusuri lebih jauh peran kiyai dalam pembelajaran pesantren dan dengan kaitannya dengan Profesionalisme tersebut maka dapat dibedakan dalam dimensi yang cukup jauh. Jika guru pada pendidikan formil mengacu kepada standar kurikuler, maka para kiyai di pesantren melampuai itu dalam praktik pendidikan di pesantren. Hanya di dalam pesantren terdapat guru yang mengasuh siswa dari bangun pagi hingga tidur kembali, hanya di dalam pesantren para guru memperhatikan akhlak anak di luar Karenanya, para kiyai sejatinya mempunyai peran yang lebih berat dibandingkan para guru di dalam pendidikan formil yang AuhanyaAy dibebani tanggung jawab dalam regulasi kurikulum formil Dalam uraian pendidik dan Mandailing Natal di atas, dapat dirumuskan beberapa hal, pertama, pesantren telah memenuhi standar arkan pesantren dengan tersedianya Kiyai sebagai pengasuh pesantren. kedua, kualifikasi para tenaga pendidik di Pesantren Mandailing Natal telah memenuhi standar sesuai amanah UU pesantren, baik dalam hal administratif lulusan maupun dalam kompetensi ilmu keislaman. pesantren di Mandailing Natal mempunyai personalia yang siap jika dibebankan instalasi undang-undang pesantren saat ini. keempat, para guru yang mengajar di pesantren pada umumnya menjadi pekerjaan utama dalam memenuhi kebutuhan seharihari. kelima, kondisi para guru pesantren dalam hal kesejahteraan hingga saat ini bersumber dari iuran wajib santri. kelima, guru pesantren belum tersentuh regulasi formil sebagaimana diberlakukan pada guru pendidikan formal. keenam, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah penyelenggaraan, santri, guru, hingga pada penjaminan mutu. Realitas dan Idealitas SaranaPrasarana Pesantren Mandailing Natal Satu di antara cara melacak keberadaan pesantren ialah dengan mengenal infrastruktur atau saranaprasarananya. Dalam pembangunan pesantren, sejatinya infrastruktur bukanlah menjadi satusatunya instrument yang dijadikan indicator konkret untuk untuk terlahir dalam konsep yang potensial dimana letak geografis, urgensi, dan tujuan menjadi nilai yang melekat saranaprasarana pesantren. (Kafrawi, 1. Karenanya menjadi hal yang sangat lumrah dalam kajian pesantren bahwa ia mampu tumbuh dari yang awalnya hanya mempunyai satu ruang belajar hingga menjadi luas tanpa batas melampaui lembaga pendidikan formil yang bersifat stagnan dalam hal sarana dan prasarana. Pada ruang yang lebih formil, sarana-prasarana tentulah cukup penting untuk menjamin atau sebuah gambaran eksistensial pesantren sebagai lembaga pendidikan yang terstruktur sebagaimana diamahkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana lembaga pendidikan. Dalam pada itu, pemenuhan terhadap sarana-prasarana keharusan dalam penyenggaraan lembaga pendidikan. Regulasi pesantren Tahun 2019 beserta turunannya dalam Pendidikan Muadalah atau Pendidikan diniyah formal memuat di dalamnya hal-hal yang sifatnya teknis, satu di antaranya ialah tentang sarana dan prasarana Dalam Pasal 25 dan 48 PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan pesantren disebutkan setidaknya pesantren memiliki sarana dan prasarana yang terdiri atas. Ruang kelas. Ruang pimpinan satuan Pendidikan. Ruang pendidik. Ruang tata usaha. Ruang perpustakaan. Ruang Dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah, dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5839 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah Formal, mensyarakatkan kriteria yang disebutkan di atas dalam kafasitas yang minimum sebagai persyaratan teknis pesantren. Dalam penelusuran peneliti, angka peminatan terhadap pesantren yang tinggi dengan segera pula diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan. Standar teknis dalam pemenuhan ruang belajar sepanjang penelusuran peneliti tetap tertampung dalam standar yang sangat efektif. Hal ini bukan tanpa alasan, rata-rata pesantren di Mandailing Natal memiliki tanah dan lokasi yang luas, tidak saja untuk menampung santri yang ada saat ini tetapi juga potensial dalam pengembangan yang lebih Bangungan pesantren Mandailing Natal yang ada saat ini mayoritas tidak sampai memenuhi 1/3 dari luas lokasi pesantren yang ada. Dalam hal ini, standar minimal luas tanah pesatren yang termaktub dalam Juknis Pendidikan Diniyah Formal harus mempunyai 2170 m2 sejatinya telah terpenuhi dengan baik. Bersaman dengan ini, keberadaan ruang kelas dalam kafasitas yang minimum . Kela. juga tepenuhi secara efektif. Sarana pendukung seperti ruang guru, ruang tata usaha, lapangan olah raga, tempat ibadah, telah menjadi prioritas di pesantren yang tidak diragukan lagi Sarana yang menjadi perhatian ke depannya ialah tidak meratanya keberadaan perpustakaan dan laboratorium di dalam pesatren. Dalam Mandailing Natal merupakan salah satu jalur utama lintas Sumatera yang menghubungkan langsung antara Sumatera Utara dan Suamtera Barat. Dalam scope regional, daerah ini dikelilingi oleh Kabupaten dan kota yang potensial dalam tranmisi penduduk, baik dalam hal bisnis ekonomi maupun pada urusan Karena itu, akses jalur darat masih menjadi pilihan utama dan sangat mudah untuk digunakan dalam tranfortasi aksebilitas. Pada saat yang bersamaan, seperti pada tampilan Peta geografis Pesantren di atas, rata-rata letak pesantren di Mandailing Natal bertempat di jalur utama lintas sumatera yang sangat mudah dijangkau oleh tranfortasi umum dari berbagai daerah tanpa estavet perjalanan. Kondisi geografis pesantren yang berada di jalur utama lalu lintas Sumatera juga bersamaan dengan letak pemukiman masyarakat yang Dengan demikian, pesantren di Mandailng Natal umumnya selalu menyatu dengan masyarakat sekitar. Kolaborasi ini menandakan hubungan yang harmonis antar pesantren dengan masyarakat sekitar baik dalam hubungan sosial-keagamaan maupun secara eksistensial sebagai identitas yang bebeda. Para santri maupun para Kiyai mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, begitu juga keadaan masyarakat yang koopertarif atas keberadaan pesantren dengan segala aktivitasnya. Dalam catatan peneliti, sampai saat ini tidak terdapat bentuk penolakan atas keberdaan pesantren di lingkungan masyarakat. Jalur lintasan santri selain yang disebutkan di atas ialah juga melintasi, berlalu lalang, atau bahkan masyarakat sekitar. Pemandangan ini bisa dimaknai dalam dua term sekaligus, pertama, kehadiran santri membuat transfortasi jalur utama lalu lintas Mandailing Natal pada tiap harinya dihiasi oleh kehadiran santri, mulai dari muatan angkutan umum, mengherankan jika pesantren dalam keadaan libur berdampak drastis mempengaruhi mobilitas tranfortasi kedua, kondisi masayarakat Mandailng Natal yang menerima keadaan santri dalam identitas yang berbeda menjadi komunitas sosial yang menyatu dengan sekitar. Akses yang mudah menuju pesantren di Mandailing Natal pada gilirannya potensial dan berdampak dalam scope lokal maupun regional. Pada tingkatan lokal, pesantren diminati atas dasar kemudahan akses masih cukup tinggi selain juga karena unsur kegigihan dalam menimba ilmu agama, dalam hal ini pada kasus tertentu orang tua tidak sampai Aumerasa kehilanganAy anaknya setelah masuk pesantren karena mudah dikunjungi dalam waktu yang relative singkat dengan akses yang mudah. dalam scope regional, akses yang mudah menuju pesantren tenetu menjadi salah satu pertimbangan yang cukup penting, dengan letak pesantren yang berada di jalur utama lalu lintas sumatera memudahkan menjangkau, atau bahkan sekedar berkunjung ke pesantren yang Sebagai gambaran umum, dengan melintasi jalur utama Jalan Lalu Lintas Sumatera Mandailng Natal mulai dari Kecamatan Siabu hingga Kecamatan Muara Sipongi dengan jarak tempuh 98 Km dalam estimasi waktu 3 . jam, maka itu berarti telah melewati 14 . mpat bela. pesantren yang ada di Mandailng Natal. Selain aksebilitas di atas, factor pendukung lainnya keberadaan pesantren di Mandailing Natal ialah sumber air bersih yang sangat mudah Daerah Bukit Barisan Iklim Hujan Tropis menjadikan daerah ini mempunyai aliran dan sumber air yang mudah. Sebagai lembaga pendidikan dengan (Pondok/Asaram. seperti pesantren kehidupan di dalamnya, terutama dalam hal air bersih. Kondisi umumnya ialah, hampir setiap Desa/Daerah di Mandailing Natal dilewati oleh aliran sungai yang bisa dijadikan sumber air bersih, jika pun tidak, aliran sungai ini menjadi sumber utama bagi pengairan lainnya seperti irigasi yang kemudian menjadi sumber air bersih bagi daerah tersebut dengan tanpa mengurangi kualitas air. Perspektif dibangun dalam hal keberadaan sarana dan prasarana pesantren Mandailing Natal Dalam pesantren sebagaimana disebutkan dalam tema penelitian ini, tentunya masih diperlukan evaluasi dan penyetaraan fasilitas sarana dan prasarana untuk menunjang proses penyelenggaraan pesantren. Telepas dari kritisi ini, perlu juga ditegaskan bahwa standar sarana dan prasarana yang dituangkan dalam regulasi Pesantren beserta turunannya dalam tranformasi sistem secara umum terpenuhi dalam kafasitas yang Karenanya, sebagaimana Pesantren. Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Agama Tingkat Kabupaten maupun Provinsi bersinergi dalam peningkatan dan pemberdayaan pesantren secara peraktis dibandingkan dalam bentuk pragmatis seperti selama ini sering (A. Wahid, 2. KESIMPULAN Satu-satunya pendidikan produk asli Indonesia . ndigenous pesantren, karena itu perlu untuk berdasarkan ciri khasnya yang telah dibangun dari awal. Kajian Penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan sistem pesantren dengan instalasi pendidikan formil di dalamnya berdampak pada banyak aspek terutama dalam pengikisan kontruksi keilmuan dan tradisi pesantren. Eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mampu survive hingga hari ini membuktikan ketahanan yang tidak diragukan lagi. AumengkooptasiAy pesantren dalam regulasi formil sudah menjadi langkah tepat untuk menjamin keberadaan pesantren. Pesantren di Mandailing Natal secara umum mempunyai kesiapan dalam hal tranformasi sistem pesantren sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, mulai dari jumlah santri, kesiapan SDM, kurikulum, maupun dalam hal sarana Penelusuran peneliti, hingga saat ini Kementerian Agama khususnya Mandailing Natal terlihat belum mengambil langkah konkret pesantren yang dimaksudkan. Karena itu, diperlukan pendampingan ahli baik pada Kementerian Agama terutama untuk pesantren dalam dituangkan dalam turunan undangundang pesantren tersebut. DAFTAR PUSTAKA