ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB IMPLEMENTASI PERKADES NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA RAMANIA KECAMATAN PATANGKEP TUTUI KABUPATEN BARITO TIMUR Ihdi Jamil* . Jauhar Arifin Jamil. abcar@gmail. jauhar58@yahoo. Program Studi Ilmu Administrasi Negara Sekolah Tinggi Ilmu Administasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung- Tabalong Telp/Fax . 2022484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Implementasi Kebijakan adalah tahap dari proses segera setelah penetapan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya meraih tujuan-tujuan kebijakan atau program-program. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Jenis dan Pendekatan Penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara kepada informan yang berjumlah 5 orang. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif yaitu Pengumpulan Data (Data Collectio. Reduksi Data (Data Reduction. , dan Penyajian Data. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Sudah Dikategorikan Terimplementasi. Kata Kunci : Implementasi. Perkades Nomor 04 Tahun 2021. Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai IMPLEMENTATION OF VILLAGE REGULATION NUMBER 04 OF 2021 CONCERNING THE DETERMINATION OF THE LIST OF BENEFICIARIES OF DIRECT CASH ASSISTANCE FROM VILLAGE FUNDS IN RAMANIA VILLAGE. PATANGKEP TUTUI SUBDISTRICT. EAST BARITO REGENCY ABSTRACT Policy implementation is the stage of the process immediately following the enactment of a law, where various actors, organizations, procedures, and techniques work together to execute the policy in an effort to achieve the policy or program objectives. The purpose of this study is to determine the extent of the implementation of Village Regulation Number 04 of 2021 concerning the Determination of the List of Beneficiaries of Direct Cash Assistance from Village Funds in Ramania Village. Patangkep Tutui Subdistrict. East Barito Regency. The type and approach of this research is descriptive-qualitative. The data sources used are primary and secondary data. The techniques used for data collection include observation, documentation, and interviews with five informants. The data analysis method used is the interactive model analysis, which includes Data Collection. Data Reduction, and Data Presentation. The results of this study indicate that the implementation of Village Regulation Number 04 of 2021 concerning the Determination of JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB the List of Beneficiaries of Direct Cash Assistance from Village Funds in Ramania Village. Patangkep Tutui Subdistrict. East Barito Regency has been categorized as implemented. Keywords: Implementation. Village Regulation Number 04 of 2021. Determination of List of Beneficiaries of Direct Cash Assistance PENDAHULUAN Indonesia dilanda bencana besar yaitu pandemi Covid-19, akibat pandemi Covid-19 ini tak hanya berdampak sosial pada Indonesia tetapi juga berdampak buruk pada sector ekonomi Negara Indonesia, hal tersebut meningkatkan jumlah masyarakat miskin di Indonesia, upaya pemerintah agar tidak bertambahnya masyarakat miskin di Indonesia maka pemerintah Indonesia menggelontarkan sejumlah bantuan sosial salah satunya adalah bantuan langsung tunai yang bersumber dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) lewat program ini pemerintah berharap dapat membantu masyarakat miskin di desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka di masa pandemi Covid-19, dan salah satunya masyarakat miskin Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur yang turut mendapat program ini. Munculnya Covid-19 juga mempengaruhi bagi kehidupan masyarakat miskin, karena banyak masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat harus dirumahkan karena tempatnya bekerja mengalami kebangkrutan, maka dari itu pemerintah membuat Program Bantuan Langsun Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bantuan langsung tunai dana desa merupakan program bantuan dari pemerintah yanga bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang dikucurkan melalui dana desa (DD) di seluruh wilayah indonesia. Bantuan langsung tunai dana desa pada dasarnya diperuntungkan bagi masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat pandemic Sejauh ini pencairan dana bantuan langsun tunai dana desa sudah diberikan oleh pemerintah desa ramania kecamatan patangkep tutui kabupaten barito timur. Namun masih menyisakan berbagai permasalahan seperti keterlambatan dalam pembagian BLT-DD karena JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 hal ini desebabkan kurangnya informasi dari pusat untuk pemerintah desa ramania dan kurangnya informasi yang jelas dari pemerintah desa ramania kepada masyarakat tentang penyaluran bantuan langsung tunai tersebut. Adapun jumlah penduduk Desa Ramania ditahun 2021 berjumlah 564 Jiwa terdiri dari 368 Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari Rt. 001 dan Rt. lalu Penetapan Daftar Keluarga Miskin Penerima Manfaat Blt Dana Desa di tahun 2021 yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Berjumlah 10 Orang atau 10 Kartu Keluarga dan sudah sesuai dengan syarat Perkades Nomor 4 Tahun 2021 yang berlaku. Maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Pada Masa Pandemi Covid-19 di Desa Ramania Kabupaten Barito timur. Penelitian ini menggunakan desain metode deskriptif, data diperoleh, data yang diperoleh dari hasil Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari (Horn V. ) yang mempunyai 6 variabel implementasi kebijakan dan dari hasil penelitian ini bahwa program BLTDD ini masih belum berjalan dengan baik karena terdapat maladministrasi dalam pelaksanaannya. Berdasarkan observasi diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuImplementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Au. TINJAUAN PUSTAKA Administarasi Publik Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi dari catat-mencatat, suratmenyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda dan sebagainya yang memiliki sifat teknis ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Sedangkan Adminstrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama dari dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan saran dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan hasil guna. Menurut (Sondang, 1. Administrasi adalah keseluruhan rangkaian dari proses kerjasama antara beberapa orang yang didasarkan pada asas rasionalitas untuk mencapai tujuan yang telah (Nicholas Henry, mendefinisikan administrasi publik adalah suatu kombinasi yang komplek antara teori dan praktik dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah dan juga mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial. Kebijakan Publik (Dye, 2. mengatakan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye mengatakan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya . dan kebijakan publik itu meliputi semua tindakan pemerintah jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau penjabat pemerintah (Basucha, 2. mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. (Dunn W. , 2. mengatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau penjabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan seperti pertahanan, keamanan, energi, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain. Tujuan kebijakan publik secara garis besar yaitu : ketertiban, melindungi hak-hak masyarakat, ketentraman dan perdamaian, tujuan di bidang tertentu seperti politik, ekonomi maupun sosial, kesejahteraan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Jenis-Jenis Kebijakan Publik Kebijakan Publik Makro, kebijakan publik yang bersifat makro atau umum atau bisa juga dikatakan sebagai kebijakan yang mendasar, contohnya : . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, . Undang-Undang atau Peraturan Pengganti Undang-Undang, . Peraturan Pemerintah, . Peraturan Presiden, . Peraturan Daerah. Kebijakan Publik Mikro, kebijakan publik yang bersifat mikro mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik yang diatasnya, contohnya : bentuk kebijakan ini misalnya peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang ada dibawah Menteri. Gubernur. Bupati dan Wali Kota. Kebijakan Publik Meso, kebijakan publik yang bersifat meso atau yang bersifat menengah atau yang lebih dikenal dengan penjelasan pelaksanaan, contohnya : . Peraturan Menteri, . Surat Edaran Menteri, . Peraturan Gubernur, . Peraturan Bupati, . Peraturan Wali kota. Tahapan-Tahapan Kebijakan Publik Gambar 1 : Tahapan Kebijakan Publik ( Willian Dunn ) Penyusanan Agenda Kebijakan Evaluasi Kebijakan Implementasi Kebijakan Formulasi Kebijakan Adopsi Kebijakan Sumber : (Sujianto, 2. Penyusunan Agenda Kebijakan Pada tahapan ini terdapat perumusan masalah guna mencari pengetahuan yang relevan dengan kebijakan terhadap definisi masalah proses pembuatan kebijakan. Perumusan tersebut membantu menemukan asumsi-asumsi ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB penyebab-penyebab, tujuan-tujuan memungkinkan, memadukan pandanganpandangan merancang peluang-peluang kebijakan baru. Formulasi Kebijakan Pada pemahaman yang dapat menyediakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan tentang masalah yang terjadi di masa mendatang sebagai tindakan alternatif. Peramalan menguji masa depan yang mengenai kendala-kendala yang mungkin akan terjadi dalam pencapaian tujuan dan mengestiminasi kelayakan politik dari berbagai pilihan. Adopsi Kebijakan Dalam tahap ini melakukan rekomendasi terhadap alternatif yang akan dipilih melalui pendekatan pengetahuan yang relevan dengan prinsip-prinsip kebijakan. Rekomendasi membantu etimasi tingkat rasional san ketidakpastian, mengenali ekternalisasi dan akibat ganda, menemukan kriteria dalam pembuatan keputusan pilihan administratif bagi implementasi kebijakan. Implementasi Kebijakan Pada tahap ini pengambilan kebijakan berusaha melakukan pemantauan tentang akibat darei kebijakan yang diambil sebelumnya atas dasar pengetahuan yang relevan dengan konsep-konsep tersebut. Pemantauan membantu menilai tingkat kepatuhan, menemukan akibat-akibat yang tidak diinginkan dari kebijakan dan program mengidentifikasi hambatan dan rintangan implementasi dan menemukan letak-letak pihak yang bertanggungjawab pada setiap tahap kebijakan. Evaluasi Kebijakan Di bagian evaluasi membutuhkan pengetahuan yang relevan dengann kebijakan terhadap ketidaksesuaian antara kinerja kebijakan yang diharapkan dengan yang benar-benar dihasilkan. Tujuan ini JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 membantu pengambilan kebijakan pada tahap penilaian kebijakan terhadap proses pembuatan kebijakan, menyumbangkan klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan, membantu dalam penyelesaian masalah. Desa Dan Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa, . tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota, . menyelenggarakan urusan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa seperti urusan pemerintahan yang secara langsung bisa meningkatkan pelayanan masyarakat, dan lain sebagainya. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk menciptakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan Tujuan diberikannya dana desa adalah untuk mewujudkan desa mandiri dengan pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan potensi yang ada pada desa yang bersangkutan. Tujuan alokasi dana desa yaitu:. perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, . meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB desa, . meningkatkan mengamalan nilai-nilai agama, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui badan usaha milik desa. Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Komunikasi Komunikasi adalah proses penyampaian informasi, gagasan dan pesan-pesan secara verbal maupun non verbal dari seseorang kepada orang lain atau kelompok. (Riswandi, 2. dalam bukunya Au Ilmu Komunikasi Au menjelaskan bahwa definisi komunikasi menurut Lasswell terdapat 5 unsur komunikasi yang saling bergantung satu sama lain yaitu sumber, pesan, saluran/media, penerima dan Secara umum tujuan dari komunikasi adalah agar pesan yang disampaikan bisa dimengerti dan dipahami oleh orang lain sehingga bisa mengubah perilaku orang lain. (Scheidel. Mulyana 2. tujuan dari komunikasi adalah untuk menyatakan dan mendukung identitas diri untuk membangun kontak sosial dengan orang disekitar kita dan untuk mempengaruhi orang lain untuk merasa, berfikir dan berperilaku seperti yang kita Implementasi Kebijakan (Agustini, 2. Implementasi Kebijakan atau Pelaksanaan Kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakankebijakan hanya akan sekedar berupa mimpi atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan. (Winarno, 2. Implementasi Kebijakan adalah tahap dari proses segera setelah penetapan undang-undang dimana berbagai aktor, organisasi, prosedur dan teknik bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan dalam upaya meraih tujuan-tujuan kebijakan atau program-program. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 (Mulyadi. Studi Implementasi merupakan studi untuk mengetahui proses implementasi itu sendiri untuk memberi umpan balik pada pelaksanaan kebijakan dan juga untuk mengetahui apakah proses pelaksanaan telah sesuai dengan rencana atau standar yang telah ditetapkan selanjutnya untuk mengetahui hambatan dan problem yang muncul dalam proses implementasi. (Sebatier. Implementasi pelaksanaan keputusan kebijakan dasar biasanya dalam bentuk undang-undang namun ada pula yang berbentuk perintah-perintah atau keputusan-keputusan eksekutif yang penting atau badan peradilan lainnya, keputusan tersebut mengidentifikasikan masalah yang ingin diatasi menyebutkan secara tegas tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan berbagai cara untuk menstruktur atau mengatur proses implementasinya. Dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan menyangkut tiga hal yaitu : . adanya tujuan atau sasaran kebijakan, . adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian tujuan, dan . adanya hasil kegiatan. Implemntasi merupakan suatu proses yang dinamis dimana pelaksana kebijkan melakukan suatu aktivitas atau kegiatan sehingga pada akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri. Model Implementasi Kebijakan Gambar 2 : Implementasi Kebijakan (Horn V. Impelemetasi Kebijaka. MODEL A POLICE IMPLEMENTATION PROCESS ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Sumber : (Agostino, 2. Model ini mengandaikan bahwa implementasi kebijakan berjalan secara linear dari keputusan Ukuran dan Tujuan Kebijakan Kinerja diukur tingkat keberhasilannya dari ukuran dan tujuan kebijakan yang bersifat realistis dengan sosio-kultur yang ada di level pelaksana kebijakan. Ketika ukuran dan sasaran kebijakan terlalu ideal, maka akan sulit direalisasikan. (Horn, 2. mengemukakan untuk mengukur kinerja menegaskan standar dan sasaran tertentu yang harus dicapai oleh para pelaksana kebijakan, kinerja kebijakan pada dasarnya merupakan penilaian atas tingkat ketercapaiaan standar dan sasara tersebut. Sumber Daya Sumber daya kebijakan tidak kalah penting dengan komunikasi. Sumber daya kebijakan ini harus jga memperlancar administrasi implementasi suatu kebijakan. Suber daya ini terdiri atas dana atau insentif lain yang dapat Kurangnya atau terbatasnya merupakan sumbangan besar terhadap gagalnya implementasi kebijakan. Karakteristik organisasi pelaksana Karakteristik utama dari struktur birokrasi adalah : SOP. SOP dikembangkan sebgai respon internal terhadap keterbatasan waktu dan sumber daya dari pelaksana dan keinginan untuk keseragaman dalam bekerjanya organisasi-organisasi yang kompleks dan tersebar luas. Semkain besar kebijkan membutuhkan perubahan dalam cara-cara yang rutin dari suatu organisasi, semakin besar probalitas SOP menghambat JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 . FRAGMENTASI. Fragmentasi adalah penyebaran tanggung jawab terhadap suatu wilayah Semakin banyak aotor-aktor dan badan-badan yang telibat dalam suatu kebijakan tertentu dan semakin saling berkaitan keputusan-keputusan mereka semakin kecil kemungkinan keberhasilan Komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaannya. Agar kebijakan public bisa dilaksanakan dengan efektif apa yang menjadi standar tujuan harus dipahami oleh para individu. Yang bertanggun jawab atas pencapaiaan standard dan kebijakan, karena itu standard an tujuan harus dikomunikasikan kepada para Dismaping itu, koordinasi merupakan mekanisme yang ampuh dalam implementasi kebijakan. Semakin baik koordinasi komunikasi diantara pihak-pihak implementasi kebijkan, maka kesalahan akan semkain kecil, demikian sebaliknya. Disposisi atau sikap para pelaksana Sikap mereka itu dipengaruhi oleh pandangannya terhadap suatu kebijakan dan cara melihat pengaruh kebijakan itu terhadap kepentingankepentingan organisasi dan kepentingan Arah disposisi para pelaksana terhadap standard dan tujuan kebijakan juga merupakan hal yang crucial. Implementasi melaksanakan kebijakan, dikarenakan mereka menolak apa yang menjadi tujuan (Horn Implementasi Kebijaka. Lingkungan social, ekonomi dan politik Lingkungan social, ekonomi dan politik yang tidak kondusif dapat dapat menjadi sumber masalah dari kegagalan kinerja implementasi kebijakan, karena itu, upaya implementasi kebijakan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB eksternal yang kondusif. Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan, artinya program-program adalah penjabaran dari langkah-langkah salam mencapai tujuan itu sendiri. Dalam hal ini program pemerintah berarti upaya untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Des. adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di pedesaan yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dilihat Dari Aspek Komunikasi Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Bantuan langsung tunai dana desa pada tahun 2021 diberikan sebesar Rp. 000,00 perbulan perkeluarga penerima manfaat (KPM), dan berlaku sejak januari 2021 sampai akhir Desember Tujuan dari bantuan langsung tunai dana desa adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama masa pendemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT-Dana Desa secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan Anggaran Dana Desa pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 000(Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Rupiah, untuk kebutuhan BLT Dana Desa akan dialokasikan 5% persen dari total dana desa. Pelaksanaan BLT Dana Desa setidaknya dapat diterapkan selama 12 bulan dengan target penerima manfaat adalah rumah tangga miskin. Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT-DD yang memenuhi kriteria tidak JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa karena jumlah penerima BLT-DD lebih banyak dari anggaran yang tersedia. Sasaran penerima bantuan langsung tunai dana desa adalah keluarga miskin yang memenuhin kriteria sebagai berikut: Keluarga miskin yang tidak termasuk dalam penerima manfaat PKH dana Bantuan pangan non tunai (BPNT). Keluarga miskin yang tidak memiliki Kartu Prakerja. Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19. Keluarga miskin yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa yaitu: Desa Dana Desa Rp. 000(Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Rupiah, mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 5% dari jumlah Dana Desa. Desa penerima Dana Desa dari Rp. Rp. 000(Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Belas Ribu Rupia. sampai dengan Rp. atu milliar dua ratus juta rupia. mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah Dana Desa. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp. 000 ( satu milliar ratus juta rupia. mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah Dana Desa. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah Dengan metode nontunai atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak, menghindari kerumbunan dan memakai ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Mekanisme Pelaksanaan BLT-Dana Desa Desa dapat menentukan sendiri siapa calon penerima BLT Dana Desa selama melaksanakan pendataan secara transparan mempertanggungjawabkan secara hukum. Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan serta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai referensi penerima BLT Dana Desa. Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil Proses Pendataan . Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan disabilitas. Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau gugus tugas Covid-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil. Seluruh kegiatan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan. Proses Konsolidasi dan Verifikasi . Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas Covid19 menghimpun hasil pendataan dari RT,RW atau Dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima BLT-Dana Desa hal yang dilakukan adalah : Keluarga miskin penerima PKH dan BPNT, dikeluarkan dari daftar calon penerima BLTDana Desa. Data penerima bantuan PKH dan BPNT ada dalam DTKS yang bisa di dapat dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Pendamping PKH. Keluarga miskin penerima Kartu Prakerja dikeluarkan dari daftar calon penerima BLTDana Desa. Data penerima Kartu Prakerja bisa didapatkan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 . Mengidentifikasi keluarga miskin dan retan untuk diprioritaskan menjadi penerima BLTDana Desa . Melakukan Verifikasi status kependudukan calon penerima BLT-Dana Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh desa atau dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapi. Kabupaten/Kota. Relawan Desa atau Gugus Tugas Covid-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/tidak boleh terlewat. Hasil verifikasi dan pendataan baru di sampaikan Relawan Desa atau Gugus Tugas Covid-19 kepada kepala desa. Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan . Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan data terkait penentuan calon penerima BLTDana Desa. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut Kepala Desa dan BPD menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merunjuk kepada daftar tersebut desa menyalurkan BLT-Dana desa bulan pertama, . Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap desa atau tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau. Jika ada keluhan dari masyarakat terhadapt daftar calon penerima BLT-Dana Desa, maka BPD musyawarah desa untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya. Daftar calon penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat. Untuk penyaluran bulan kedua desa harus memastikan bahwa data penerima BLT-Dana Desa harus sudah disahkan. Diperlukan koordinasi menyeluruh baik lintas sektor ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB maupun lintas tingkatan pemerintah agar proses pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa dapat terlaksana dengan cepat dan tepat Dokumen diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada bupati/walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu paling lama lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan. Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa : Besaran BLT-Dana Desa per pulan sebesar Rp. 000 per keluarga untuk 12 (Dua Bela. bulan dari Awal Januari Tahun 2021 sampai Akhir Desember Tahun 2021. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) . Camat . Inspektorat Kabupaten . Penanggung Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa Pelaporan dan Akuntabilitas Sosial pelaporan dan pertanggungjawaba. Pemerintah Desa pelaksanaan pendataan calon penerima BLTDana Desa dan diserahkan kepada Bupati/Waki Kota melalui Camat. Pemerintah Desa menyampaikan laporan pelaksanaan BLT-Dana Desa dalam pos belanja tak terduga pada bidang 5 Penanggulangan Bencana. Keadaan Darurat dan Mendesak Desa kepada Menteri Dalam Negri melalui Bupati/Wali Kota. Pemerintah Desa bersama BPD mendorong pastisipasi warga dalam pengambilan keputusan terutama pada saat musyawarah desa penentuan calon penerima BLT-Dana Desa pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran untuk penangan Covid-19 lainnya . Pemerintah Desa menyebarluaskan kriteria dan daftar calon penerima BLT-Dana Desa di papan informasi atau di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat atau memanfaatkan wabsite desa sebagai media informasi. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BLT-Dana Desa Akibat merebaknya Covid-19 dan turunnya peraturan dari pemerintah pusat, maka Kepala Desa Ramania membentuk Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagai berikut : Ketua : Kepala Desa Wakil Ketua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anggota : Perangkat Desa Anggota BPD Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Ketua Pemuda Desa Keder Posyando Desa Ketua RT Karang Taruna Desa Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD) Bidan Desa Pendamping Desa Sehat Pendamping Lokal Desa Babinkamtibmas Babinsa Pendamping Desa Pembinaan dan Pengawasan Pendataan Calon Penerima BLT-DD Untuk menjalankan proses penyaluran BLT-Dana Desa ini perlu dilakukan koordinasi lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintahan yang baik. Berikut ini adalah koordinasi dan pembagian tugas serta kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendataan calon penerima BLTDana Desa. Pemerintah pusat . Melaksanakan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Pemerintah daerah provinsi ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan terkait pendataan BLT-Dana Desa melalui: Peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis kepada Dinas PMD kabupaten/ kota,kecamatan (Camat. Pembina Teknis Pemerintahan Desa atau PTPD Pendamping Des. pemerintah desa/ BPD. Pemantauan, pelaksanaan BLT-Dana Desa. Memetakan ketersediaan bantuan sosial dan jaring pengaman baik yang berasal dari pemerintah pusat dan daerah serta mengatur jumlah target sasaran serta waktu penyalurannya. Dengan membaca hasil pendataan desa yang diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota, pemerintah daerah provinsi dapat menentukan jumlah sasaran bantuan sosial provinsi yang belum dapat dipenuhi oleh BLT-Dana Desa, bantuan sosial kabupaten/kota dan pemerintah Pemerintah daerah kabupaten/kota . Bupati/Wali Kota koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial. Dinas PMD. Camat, dan Kepala Desa dalam pemanfaatan DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bupati/Wali Kota koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil dalam proses pemutakhiran NIK pada DTKS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Edaran Kementerian Sosial. Bupati/Wali Kota bersama dengan Bappeda. Dinas Sosial dan instansi terkait berkoordinasi dengan provinsi terkait jumlah target sasaran dan waktu penyaluran berbagai bantuan sosial yang ada di JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 . Bupati/Wali Kota informasi pendataan penerima BLT-Dana Desa pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Bupati/Wali Kota melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memfasilitasi dan/ atau mengawasi pelaksanaan BLTDana Desa. Dinas PMD dan dinas terkait lainnya melakukan peningkatan kapasitas dan/atau memberikan bantuan teknis kepada kecamatan (Camat. PTPD dan Pendamping Des. dan pemerintah desa/BPD terkait pendataan calon penerima BLT-Dana Desa. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan NIK kepada Bappeda dan desa untuk dibandingkan dengan DTKS. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang memastikan agar pelaksanaan penanggulangan COVID-19 melalui APB Desa . ecara keseluruha. , dan secara khusus pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah kecamatan Membantu Bupati/Wali Kota melakukan verifikasi daftar usulan kepala keluarga miskin dan rentan calon penerima BLT-Dana Desa yang diusulkan Kepala Desa. Tim kecamatan (Camat. PTPD dan Pendamping Des. mendampingi dan membimbing pemerintah desa dan atau Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 melakukan percepatan pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa. Kerangka Konseptual Gambar 3 Kerangka Konseptual PERKADES NOMOR 04 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA RAMANIA KECAMATAN PATANGKEP TUTUI KABUPATEN BARITO TIMUR Implementasi Kebijakan Indikator Van Meter dan Van Horn : Ukuran dan Tujuan Kebijakan Sumber daya Karakteristik organisasi pelaksana Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana Sikap para pelaksana Lingkungan social, ekonomi dan politik ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Proses Pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yaitu : Perangkat desa menyiapkan data desa yang mencakup profil Kepala desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada tim relawan desa. Jumlah pendata minimal 3 orang dan seluruh kegiataan pendataan harus memperhatikan protokol kesehatan Terimplementasi Tidak Terimplementasi Sumber : Diolah Peneliti, 2022 METODE PENELITIAN Pendekatan Penelitian Pendekatan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni pendekatan penelitian yang memerlukan pemahaman secara mendalam dan menyeluruh mengenai objek yang diteliti untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan penelitian dalam konteks waktu dan situasi yang Menurut (Tylor. Zuriah, 2. bahwa penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orangorang dan perilaku yang dapat diamati. Metode penelitian deskriptif kualitatif adalah suatu metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif untuk menganalisis kejadian, fenomena atau kejadian sosial. Metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interprestasi yang tepat, tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskriptif, gambaran atau lukisan sistematis, aktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian merupakan tempat dimana peneliti melakukan penelitian terutama dalam menangkap fenomena atau peristiwa yang sebenarnya terjadi dari objek yang diteliti dalam JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 rangka mendapatkan data-data penelitian yang Lokasi penelitian tentang Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Sumber Data Data Primer Data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian, baik melalui pengamatan secara langsung maupun mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada beberapa narasumber. Yang artinya untuk bisa memperoleh data primer perlu dilakukan observasi dan wawancara dengan pihak yang bersangkutan terkait dengan permasalah yang akandibahas, dengan menggunakan beberapa pertanyaan yang telah disiapkan peneliti sebelumnya untuk dikembangkan kembali pada saat melakukan Data Sekunder Data sekunder, adalah semua data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek Jadi data sekunder adalah data yang dikumpulkan atau digunakan oleh organisasi yang bukan pengelolanya. Datadata tersebut yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan, data sekunder yang berkenaan dengan penelitian ini ialah data-data seperti: Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Dokumen panduan pendataan bantuan langsung tunai-dana desa Struktur organisasi BLT Dana Desa Beberapa artikel terkait dengan penelitian ini. Teknik Pengumpulan Data Menurut (Sugiyono, 2. teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Adapun teknik pengumpulan data yang ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB dilakukan dalam penelitian ini yaitu sebagai Wawancara Wawancara dalam dilakukan secara terstruktur, semi terstruktur dan tidak Teknik digunakan dalam penelitian ini yaitu Wawancara terstruktur adalah jenis wawancara dimana pewawancara atau peneliti telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan Oleh karena itu dalam melakukan wawancara peneliti telah menyiapkan beberapa pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternatif jawabannya pun telah disiapkan terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan wawancara peneliti langsung datang dan menemui informan untuk melakukan tatap muka, informan yang ditetapkan diharapkan mampu Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dilihat Dari Aspek Komunikasi Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Pada tahap ini peneliti mewawancarai 5 informan yang berasal dari Desa Ramania. Observasi (Observas. adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melaui suatu pengamatan, dengan disertai pencatatanpencatatan terhadap keadaan atau perilaku objek sasaran. Orang yang melalukan observasi disebut pengobservasi dan pihak yang diobservasi disebut terobservasi. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Observasi atau yang disebut dengan pengamatan, merupakan salah satu teknik penelitian yang Pengamatan dibutuhkan untuk melihat langsung apa yang terjadi dilapangan. Dalam penelitian ini teknik observasi digunakan untuk mengamati secara langsung maupun tidak langsung terkait Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dilihat Dari Aspek Komunikasi Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Dokumentasi Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data tentang Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yaitu dengan cara mengcopy data yang dimiliki oleh kantor Desa Ramania yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti menurut (Huberman, 2. analisis data pada penelitian kualitatif dilakukan selama dan setelah pengumpulan data dengan menggunakan teknik analisis tema . bjek penelitia. Adapun kegiatan yang dilakukan sebelum menganalisis yaitu kegiatan reduksi data, yaitu merupakan proses pemilihan dan pemusatan perhatian melalui seleksi yang ketat terhadap fokus penelitian yang dikaji. Setelah data dilapangan selesai dikumpulkan, semua akan dianalisis lebih lanjut secara intensif oleh peneliti dengan menggunakan logika, etika dan estetika. Komponen-komponen analisis data model interaktif dijelaskan sebagai berikut : Pengumpulan Data (Data Collectio. Pengumpulan dengan cara pencarian data yang diperlukan terhadap berbagai jenis data dan bentuk data melaksanakan pencatatan data di lapangan. Dalam penelitian ini peneliti melakukan pencarian data di Kantor Desa Ramania. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Reduksi Data (Data Reduction. Reduksi data merupakan pemusatan merupakan kegiatan merangkum hal-hal pokok, memfokuskan perhatian kepada halhal yang penting, dengan demikian data yang direduksi dapat memberikan gambaran yang jelas, serta memudahkan peneliti dalam melakukan pengumpulan data selanjutnya, serta memudahkan peneliti mencarinya jika sewaktu-waktu diperlukan kembali. Reduksi data akan terus berlangsung dan berjalan selama penelitian dilakukan. Hal-hal pokok yang dirangkum oleh peneliti dalam penelitian ini yaitu hasil wawancara yang dilakukan peneliti kepada pihak yang Penyajian Data (Data Displa. Penyajian data bertujuan untuk memudahkan peneliti untuk melihat seluruh ataupun sebagian dari hasil penelitian. Dalam penelitian ini peneliti dalam menyajikan data mengunakan teks deskriptif untuk mempermudah pembaca dalam memahami secara praktis. Dimana data tersebut merupakan hasil wawancara yang dilakukan di Kantor Desa Ramania bersama Kepala Desa. Sekertaris Desa dan Aparataparat Desa Ramania yang diikuti dengan penyajian data lainnya berupa gambar, foto, table, bagan dan dokumen-dokumen lainnya. Verifikasi Data Verifikasi merupakan tahap terakhir dalam menganalisis data. Data diuji keabsahannya melalui validitas internal yaitu aspek kebenaran, validitas eksternal yaitu penerapan, reliabilitas yaitu konsistensi dan Data yang sudah teruji Kesimpulan merupakan tahap mencari arti, makna dan menjelaskan yang disusun secara singkat agar mudah dipahami sesuai tujuan Kegiatan peneliti dalam verifikasi data adalah melakukan penggunaan penulisan yang tepat dan padu sesuai data yang telah mengalami proses display data. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Gambar 4 : Komponen dalam Analisis data kualitatif/model interaktif. Pengumpulan Data (Data Collectio. Penyajian Data (Data Reduksi Data Verifikasi Data Penarikan Kesimpulan (Data Reduction. Sumber : (Huberman, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Penelitian ini menguraikan dan menerangkan data dari hasil wawancara secara langsung dengan informan. Metode wawancara yang digunakan penelitian ini adalah wawancara terstruktur yaitu dimana peneliti telah menyiapkan beberapa pertanyaan tertulis yang alternative jawabannya sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum peneliti melakukan wawancara tatap muka dengan informan. Wawancara ini menggunakan teknik purposive 5 orang narasumber kunci yang dilakukan dalam Informan yang diwawancarai adalah Kepala Desa Ramania. BPD. Kaur Pemberdayaan Masyarakat, dan 2 orang masyarakat Desa Ramania. Ukuran Kebijakan Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan Ukuran Kebijakan apakah Sudah Sesuai Dengan Ukuran Kebijakan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat memperhatikan protoko kesehatan Sudah Sesuai Dengan Ukuran Kebijakan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Tabel 1 : Hasil Rekapitulasi Indikator Ukuran Kebijakan Indikator Hasil Menyampaikan kebijakan tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan kebijakan tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Terimplementasi Menyampaikan pendata minimal 3 orang Sangat Terimplementasi Menyampaikan kebijakan tentang seluruh Terimplementasi Tabel 2: Hasil Rekapitulasi Indikator tujuan Kebijakan Indikator Hasil Menyampaikan kebijakan tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan kebijakan tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan pendata minimal 3 orang Menyampaikan kebijakan tentang seluruh Terimplementasi Sangat Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator Ukuran Kebijakan dapat dikategorikan Sangat Terimplementasi. Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator Tujuan Kebijakan dapat dikategorikan Sangat Terimplementasi. Tujuan Kebijakan Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan tujuan Kebijakan apakah Sudah Sesuai Dengan tujuan Kebijakan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat memperhatikan protoko kesehatan Sudah Sesuai Dengan tujuan Kebijakan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. Sumber Daya Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan sumber daya apakah Sudah Sesuai Dengan sumber daya tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat memperhatikan protoko kesehatan Sudah Sesuai Dengan sumber daya tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. Tabel 3 : Hasil Rekapitulasi Indikator sumber JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Indikator Hasil ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Menyampaikan sumber menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Menyampaikan sumber Menyampaikan sumber memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan sumber daya tentang jumlah pendata minimal 3 Menyampaikan sumber daya tentang seluruh harus memperhatikan protocol kesehatan Sangat Terimplementasi Indikator Menyampaikan karakteristik organisasi pelaksana tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator sumber daya dapat dikategorikan Terimplementasi. Karakteristik Organisasi Pelaksana Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan karakteristik organisasi pelaksana apakah Sudah Sesuai Dengan karakteristik organisasi pelaksana tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan pelaksana tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Tabel 4 : Hasil Rekapitulasi karakteristik organisasi pelaksana Menyampaikan karakteristik organisasi pelaksana tentang pembentukan tim Menyampaikan karakteristik organisasi pelaksana tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan karakteristik organisasi pelaksana tentang jumlah pendata minimal 3 orang Menyampaikan karakteristik organisasi pelaksana tentang seluruh kegiatan protocol kesehatan Indikator Hasil TIdak Terimplementasi Tidak Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator karakteristik organisasi Cukup Terimplementasi. Komunikasi Antar Organisasasi Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan komunikasi antar organisasi apakah Sudah Sesuai penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perangkat desa menyampaikan seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan komunikasi antar organisasi tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD Terimplementasi. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Tabel 5 : Hasil Rekapitulasi komunikasi antar organisasi Indikator Indikator Menyampaikan menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan antar organisasi tentang jumlah pendata minimal 3 orang Menyampaikan seluruh kegiatan pendataan harus memperhatikan protocol Hasil Indikator Hasil Menyampaikan menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan memberikan surat tugas kepada tim relawan Tidak Terimplementasi Tidak Terimplementasi Tidak Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator komunikasi antar Cukup Terimplementasi. Kegiatan Pelaksana Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan kegiatan pelaksana apakah Sudah Sesuai penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan kegiatan pelaksana tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Tabel 6 : Hasil Rekapitulasi Indikator kegiatan Menyampaikan pelaksana tentang jumlah pendata minimal 3 orang Menyampaikan pelaksana tentang seluruh kegiatan pendataan harus Tidak Terimplementasi Terimplmentasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator kegiatan pelaksana dapat dikategorikan Cukup Terimplementasi. Sikap Para Pelaksana Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan sikap para pelaksana apakah Sudah Sesuai dengan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perangkat desa menyampaikan seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan sikap para pelaksana tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Tabel 7 : Hasil Rekapitulasi Indikator sikap para Indikator Menyampaikan sikap para pelaksana tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Menyampaikan sikap para pelaksana tentang Menyampaikan sikap para pelaksana tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan sikap para pelaksana tentang minimal 3 orang Menyampaikan sikap para pelaksana tentang protocol kesehatan Hasil Tabel 8 : Hasil lingkungan sosial Indikator Hasil Menyampaikan lingkungan sosial tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan lingkungan sosial tentang pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan lingkungan sosial tentang memberikan surat tugas kepada tim Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Tidak Terimplementasi Tidak Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator sikap para pelaksana dapat dikategorikan Cukup Terimplementasi. Lingkungan Sosial Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan lingkungan sosial apakah Sudah Sesuai dengan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perangkat desa menyampaikan seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan lingkungan sosial yang sudah strategis tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Indikator Sangat Terimplementasi sangat Terimplementasi Rekapitulasi Menyampaikan lingkungan pendata minimal 3 orang Menyampaikan lingkungan kegiatan pendataan harus Sangat Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator lingkungan sosial dapat dikategorikan Sangat Terimplementasi. Lingkungan Ekonomi Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan lingkungan ekonomi apakah Sudah Sesuai dengan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perangkat desa menyampaikan seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan dukungan lingkungan ekonomi yang sudah strategis tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Tabel 9 : Hasil lingkungan ekonomi Rekapitulasi Indikator Indikator Menyampaikan ekonomi tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Menyampaikan ekonomi tentang pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Menyampaikan ekonomi tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Menyampaikan pendata minimal 3 orang Menyampaikan Hasil Tabel 10 : Hasil lingkungan politik Indikator Menyampaikan lingkungan politik tentang menyiapkan data desa yang mencakup data profil desa Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator lingkungan ekonomi dapat dikategorikan Sangat Terimplementasi. Lingkungan Politik Berdasarkah hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa perangkat desa harus memperhatikan protocol kesehatan Sesuai Dengan lingkungan politik apakah Sudah Sesuai dengan penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 orang dan belum disampaikan dengan baik 0 orang. Berdasarkan analisis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perangkat desa menyampaikan seluruh kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan Sudah Sesuai Dengan dukungan lingkungan politik yang baik strategis tentang penetapan daftar penerima manfaat BLT-DD dapat dikategorikan sangat Terimplementasi. Rekapitulasi Indikator Hasil Menyampaikan lingkungan politik tentang pembentukan tim relawan Sangat Terimplementasi Sangat Terimplementasi Menyampaikan lingkungan politik tentang memberikan surat tugas kepada tim relawan Tidak Terimplementasi Menyampaikan lingkungan politik tentang jumlah pendata minimal 3 Menyampaikan lingkungan politik tentang seluruh kegiatan pendataan Tidak Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator lingkungan politik dapat dikategorikan Cukup Terimplementasi. Berdasarkan tabel Rekapitulasi diatas maka informasi pada indikator lingkungan politik dapat dikategorikan Cukup Terimplementasi. Tabel 11 :Rekapitulasi Indikator mengukur keberhasilan implementasi Hasil Wawancara Indikator Ukuran dan Kebijakan Sumber daya Tujuan Karakteristik organisasi Komunikasi organisasi dan kegiatan Sikap para pelaksana Lingkungan ekonomi dan politik Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Terimplementasi Sumber : Diolah Oleh Peneliti, 2022 JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Dalam Proses Pendataan BLT-DD Terimplementasi. Pembahasan Ukuran Dan Tujuan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. pemerintah desa sudah menyampaikan data yang terkait pendataan BLT-DD dalam musyawarah khusus maupun disampaikan melalui papan informasi desa dan sudah sesuai dengan ukuran kebijakan yang ada, jadi penyampaiaan tentang ukuran dan tujuan kebijakan yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dikatagorikan Terimplementasi. Sumber Daya mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. sumber daya yang ada di pemerintah desa tergolong banyak dan data yang didapat untuk merangkum profil desa pun lengkap sehingga pendataan daftar penerima manfaat BLT-DD berjalan lancar dan sudah sesuai dengan sumber daya yang ada, jadi penyampaiaan tentang sumber daya yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dikatagorikan Terimplementasi. Karakteristik organisasi pelaksana mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. Para aparat desa sudah menyesuaikan karakteristik organisasi pelaksana yang baik dalam pelayanan sehingga dalam pendataan daftar penerima manfaat BLT-DD berjalan lancar, jadi JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 organisasi pelaksana yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dikatagorikan Terimplementasi. Komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana dalam pendataan daftar bantuan langsung tunai dinyatakan berhasil karena data yang mereka peroleh cukup akurat hasilnya, jadi penyampaiaan tentang komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dikatagorikan Terimplementasi. Sikap para pelaksana mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. Para aparat desa selalu memperbaharui data agar data tersebut selalu efektif apabila diperlukan dan sikap para pelaksana dalam pendataan BLT-DD cukup baik kepada calon penerima manfaat tersebut , jadi penyampaiaan tentang sikap para pelaksana yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa dikatagorikan Terimplementasi. Lingkungan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa. Para memepertimbangkan lingkungan sosial untuk pendataan dengan baik dan dari segi prekonomian pun sangat mendukung program penetapan calon penerima manfaat lalu politik yang sedang berjalan sangat berpengaruh pada pendataan yang ada bahkan dengan adanya politik yang tegas itu membuat pengaruh besar untuk kelancaran ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB pendataan tersebut, jadi penyampaiaan tentang lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang disampaikan mengenai Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung Terimplementasi. Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penetapan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Lagsung Tunai Dana Desa Di Desa Ramania Berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa Implementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 tentang Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dilihati dari Aspek Komunikasi Dalam Proses Pendataan BLT-DD Di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur dikategorikan Terimplementasi. Hal ini dilakukan dengan pengukuran teori (Horn V. Implementasi Kebijaka. pada indikator ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksana, sikap para pelaksana, dan lingkungan sosial,ekonomi,politik sesuai dengan hasil wawancara dan observasi dilapangan yang meliputi Perkades nomor 04 tahun 2021 yang berkaitan dengan proses pendataan BLT-DD seperti menyiapkan data profil desa, pembentukan tm relawan desa, pemberian surat tugas kepada tim relawan desa, jumlah pendata minimal 3 orang dan seluruh kegiatan pendataan BLT-DD harus mematuhi protokol kesehatan. Penyampaian informasi yang dilakukan pemerintah yang berkaitan dengan proses pendataan BLT-DD sudah berjalan dengan baik karena sebagian besar masyarakat sudah mengetahui dan mengerti tentang proses pendataan BLT-DD di desa ramania. Perkades yang diberlakukan oleh pemerintah desa sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan indicator van meter dan van horn sehinggan pelaksanaan program BLT-DD di Desa Ramania dapat berjalan dengan baik sesuai harapan yang ingin JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Kesimpulan Berdasarkan hasil dari wawancara kepada informan dan pembahasan dari hasil penelitian. Maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu : lmplementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa di Desa Ramania Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur di Kategorikan Terimplementasi. Saran Berdasarkan hasil penelitian lmplementasi Perkades Nomor 04 Tahun 2021 Tentang penetapan daftar penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa maka saya sarankan : Diharapkan kepada pemerintah desa ramania agar bisa menyampaikan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Diharapkan pemerintah desa ramania bisa memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang data profil desa sebagai acuan tim relawan desa melakukan proses pendataan BLT-DD. Diharapkan masyarakat tentang ketatapan BLT DD melalui papan informasi maupun melalui musyawarah DAFTAR PUSTAKA