e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN RELAKSASI KEBIJAKAN PERBANKAN DITENGAH PANDEMI COVID 19 DALAM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN Suwardi Universitas Narotama Surabaya E-maswad0634@gmail. ABSTRAK Kasus positif Covid -19 sejak Maret Hingga Desember 2020 mencapai 743. 198 kasus dan segala upaya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam memutus rantai penyebaran virus. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan kebijakan PSBB yaitu pembatasan sosial berskala besar yang bertujuan untuk membatasi aktifitas diluar rumah. Hal ini merupakan tantangan bagi aktivitas usaha di berbagai sektor. Perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi sangat merasakan dampak penerapan PSBB karena dengan. pembatasan sosial ini melemahkan kemampuan bank dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Faktor utama penyebab rendahnya penyaluran kredit karena permintaan masyarakat sebagai pelaku usaha yang masih relatif terbatas di tengah pandemic Covid 19. Padahal dari sisi stabilitas sistem keuangan, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mampu mencipta kan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku industri perbankan, melalui sejumlah kebijakan, seperti restrukturisasi kredit, subsidi bunga pinjaman, kredit modal kerja baru, maupun langkah pengawasan lainnya. Bagaimana kebijakan bank dalam penyaluran kredit tidak terjadi penurunan ? Bagaimana strategi bank dalam penyaluran kredit lebih menarik ? Metode yang digunakan di dalam penulisan ini adalah Normatif, yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-undang UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalur kannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Peranan Perbankan sangat penting dalam memobili sasi dan mengalokasikan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam suatu perekonomian. Kata Kunci : Relaksasi kebijakan perbankan kredit masa pandemi Covid 19 PENDAHULUAN Dampak yang luar biasa menerpa pada sector dunia usaha kita termasuk sector ekonomi secara Perkembangan penyebaran Covid-19 berdampak luas terhadap lemahnya dari segala sector usaha dan perbankan yang berdampak lemahnya penyaluran kredit pada segala sector usaha dengan kondisi demikian pada awalnya cukup signifikan menahan kegiatan ekonomi yang sempat optimistis di awal tahun 2021. Penyaluran kredit masih terkontraksi 2,28 persen . yaitu pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN April 202. Meski dari sisi likuiditas perbankan relatif siap menyalurkan dana untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Pemerintah menargetkan angka pertumbuhan ekonomi yang cukup optimistis untuk kuartal II 2021 di atas 7 persen. Sedangkan, sepanjang 2021 diperkirakan produk domestik bruto (PDB) akan tumbuh di kisaran 4,1 persen hingga 5,1 persen. Kondisi perbankan secara nasional, lanjut masih cukup aman. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per Maret 2021 tetap tinggi di level 24,05 persen. Dan rasio kredit bermasalah Non Performing Loan (NPL) tetap rendah, yakni 3,17 persen . dan 1,02 persen . Namun, meski iklim atau kondisi sektor keuangan stabil, perbankan tetap akan menetapkan suku bunga kredit sesuai dengan mekanisme pasar. Sehingga tidak ada jalan lain, selain memper cepat upaya pemulihan ekonomi, sehingga permintaan masyarakat meningkat dan pendapatan dunia usaha ikut naik. Di sisi lain, jika memang pemerintah menilai intermediasi perbankan perlu di dukung dengan memangkas suku bunga pinjaman. Kementerian BUMN bisa memulainya dengan Bank Himbara. Jadi, selain iklimnya dijaga, juga ada intervensi yang dilakukan terhadap Bank BUMN. Namun ia menilai hal itu perlu dilakukan dengan sangat hatihati karena adanya pelak sanaan program restrukturisasi oleh Bank Himbara bagi BUMN- BUMN yang terdampak pandemi. Selain itu, perbankan nasional masih belum maksimal dari sisi efisiensi, sehingga perlu dilakukan konsolidasi perbankan. Jumlah bank yang terlalu banyak menyebabkan persaingan mendapatkan sumber dana sangat besar, sehingga biaya dana juga tinggi. Rendahnya penyaluran kredit juga dipengaruhi oleh kebijakan bank yang menempatkan dana di Surat Berharga Negara (SBN) karena imbal hasilnya lebih tinggi dan lebih pasti, sedangkan risikonya lebih kecil dibandingkan disalurkan kepada masyarakat. Sebelumnya kredit perbankan secara industri masih terkontraksi secara tahunan, tetapi secara bulanan sudah menunjukkan perbaikan di tengah upaya semua pihak untuk mengejar percepatan pertumbuhan ekonomi. OJK terus memastikan rasio prudensial sektor keuangan terus terjaga dengan baik dalam kondisi yang Kecukupan likuiditas di perbankan juga terjaga dengan baik, terlihat dari indikator alat likuid atau non Core Deposit atau AL/NCD dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 jauh di atas ambang batas, yaitu masing-masing 162,9 persen dan 35,17 persen. Sedangkan. DPK masih menunjukkan pertumbuhan yang tinggi yaitu sebesar 9,5 persen . OJK, tambahnya Wimboh. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN akan tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveilans secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan. OJK juga akan terus melakukan kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan kredit perbankan di masa pandemi Covid-19 masih mengalami kontraksi -1,92% pada Januari 2021 atau -1,54% secara year to date. Sebelumnya. Bank Indonesia (BI) merevisi target pertumbuhan kredit di 2021 menjadi 5% Ae 7%, sementara OJK menargetkan kredit untuk tumbuh 6,5%. BI memangkas target pertumbuhan kredit karena adanya revisi ke bawah untuk asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke 4,3% Ae 5,3%. Faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kredit di perbankan, di antaranya weak demand . ebagian sektor tetap tumbuh dan sudah membaik, namun sebagian besar masih laggin. dan supply yang selektif . anya kepada sektor yang fast recovered untuk menghindarkan cycle non-performing loan atau NPL berikutny. , sumber pembiayaan korporasi semakin beragam terutama pasar modal dan fintech companies . eperti peer to peer lending untuk segmen UMKM), dan beberapa perusahaan yang memiliki cash flow lancar dan baik. Oleh karena itu, perbaikan permintaan kredit perbankan dapat dipengaruhi oleh stimulus pemerintah ke masyarakat, penajaman fokus spending pemerintah pada proyek-proyek Infrastruktur yang padat karya dalam negeri, pemilihan sektor dan wilayah yang masih menjadi sumber pertumbuhan pada 2021, dan perbaikan sisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat. Pengendalian penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengurangi mobilitas perekonomian, tidak dapat dielakkan membuat perekonomian Indonesia 2020 turun jauh di bawah lintasan optimum siklus bisnis dan siklus Satu sisi, pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diperkirakan melemah tajam dari 5,02% . pada 2019 menjadi kisaran -2% hingga -1%. Stabilitas eksternal juga sempat mengalami tekanan pada semester I 2020 seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi baik akibat penyebaran Covid-19 maupun prospek pelemahan ekonomi dunia. Aliran masuk modal asing berkurang cukup besar sehingga memicu pelemahan nilai tukar pada paruh pertama 2020. Sisi lain, tekanan inflasi tercatat rendah dipengaruhi lemahnya permintaan domestik. Sementara itu,sistem keuangan, termasuk perbankan, yang berada dalam kondisi baik pada saat pandemi mulai terjadi, telah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN memberikan bantalan untuk menjaga ketahanan sistem keuangan tercermin pada permodalan, kualitas kredit, dan likuiditas yang tetap baik. Namun demikian, lemahnya permintaan domestik dan kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit di periode Covid-19, mengakibatkan partum buhan kredit 2020 mengalami kontraksi 2,41% pada Desember 2020. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan normatif. Dimana penulis melakukan penelitiannya melalui peraturan perundangan ataupun norma-norma hukum yang berada ditengah masyarakat sebagai perilaku dunia usaha yang terkait penelitian tersebut, yaitu tentang rendahnya perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat pelaku usaha ditengah masa pandemic covid 19. PEMBAHASAN Bank Indonesia diletakkan pada konsepsi hubungan erat yang bersifat saling melengkapi dan saling memperkuat antara pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan. Pada respon kebijakan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian, khususnya stabilitas eksternal yang sempat mendapat tekanan cukup kuat akibat ketidakpastian pasar keuangan global. Kebijakan juga diarahkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, termasuk menjaga ketahanan dan kecuku pan likuiditas perbankan. Sementara itu, inflasi menurun akibat permintaan domestik yang lemah sejalan dengan menurunnya mobilitas perekonomian di periode Covid-19. Upaya menjaga stabilitas perekonomian diharapkan akan mendukung dan menjadi basis pemulihan ekonomi. Pada sisi lain, bauran kebijakan diarahkan untuk secara seimbang mendorong pertumbuhan ekonomi yang menurun tajam di periode Covid19. Upaya mendorong kesinam bungan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian Bank Indonesia karena pertumbuhan ekonomi yang kuat akan mendukung stabilitas perekonomian. Perbankan akan berdaya tahan dengan permodalan yang baik dan juga dibarengi dengan pertumbuhan dan kualitas kredit yang kuat. Pertumbuhan ekonomi yang baik juga akan meningkatkan persepsi positif terdapat prospek ekonomi Indonesia dan akhirnya dapat mendorong aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas eksternal. Secara keseluruhan, kedua hal ini saling melengkapi dan saling menguatkan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN Kemudian pertumbuhan kredit wholesale dapat didorong dengan berfokus kepada sektorsektor yang berkontribusi besar, yaitu terdapat 5 sektor yang menyumbangkan sekitar 70% . ndustri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, konstruksi, pertanian dan perkebunan, dan transportasi dan komunikas. , tiga sektor masih dapat tumbuh atau hanya mengalami kontraksi kecil di 2020 konstruksi, pertanian, transportasi dan komunikas. , 2 sektor mengalami kontraksi, namun sektor perdagangan besar dan eceran yang paling terdampak dengan kontraksi sepanjang tahun dan NPL yang di atas 5%. Dilakukan restrukturisasi kredit yang dicanangkan oleh Bank bagi yang terkena dampak pandemi mendorong stabilnya kualitas aset. Namun kenyataannya, rasio kolek 2 mengalami penurunan disbanding kan dengan posisi Maret 2020 yaitu dari 6,87% menjadi sebesar 4,29% atau sebesar Rp 235 triliun pada Desember 2020 terutama karena dampak dari program restrukturisasi kredit. Kemudian. NPL masih berada di angka > 3% sejak Mei 2020 sebesar 3,00% sampai Desember di level 3,06% atau sebesar Rp168 triliun, sehingga mengindikasikan masih ada debitur-debitur yang tidak mengikuti program restrukturisasi kredit sehingga mengalami penurunan kinerja. Dan portfolio restrukturisasi perbankan sesuai POJK 11/2020 sebesar Rp 971 triliun atau 70% dari potensi restru keseluruhan Rp 1. 378 triliun, menunjukkan masih ada debitur yang belum termasuk dalam program restrukturisasi. Perbankan perlu membentuk tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas debitur restrukturisasi yang terdampak Covid-19 berdasarkan prioritas tingkat resiko debitur difokus kan pada prinsip kehati-hatian perbankan, alokasi CKPN tambahan . uild u. , dan perbaikan CKPN build up berdasarkan tingkat risiko debitur. AuPeran Bank dalam membantu pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antara lain restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19, penyaluran penempatan uang negara ke Debitur UMKM dan non-UMKM, subsidi bunga untuk debitur UMKM-KPR-KKB, dan penjaminan kredit untuk debitur UMKM dan Non-UMKM. Relaksasi Kebijakan Terhadap Kegentingan Pelaku Usaha Dalam Kondisi Covid-19 Respons kebijakan nasional dalam ketentuan dimaksud mencakup kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan, yang ditempuh dengan tetap mempertimbang kan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN stabilitas perekonomian dalam jangka menengah panjang. Dalam hubungan ini, kewenangan Bank Indonesia terkait kebijakan keuangan negara untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana dari Pemerintah. Sementara itu, kebijakan stabilitas sistem keuangan mencakup penyempurnaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Pembiayaan Likuditas Jangka Pendek Syariah (PLJP/PLJPS), pembelian/repo SBN dengan LPS, pengaturan lalu lintas devisa, dan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara/Surat Berharga Syariah Negara (SUN/SBSN) melalui perbankan. Kondisi inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang dalam perkembangannya kembali terkendali, menjadi pertimbangan Bank Indonesia untuk melakukan kelonggaran kebijakan moneter. Kelonggaran kebijakan moneter juga merupakan upaya menjaga kecukupan likuiditas perekonomian yang mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kelonggaran kebijakan moneter dilakukan dengan menurunkan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) dan melakukan injeksi likuiditas . uantitative easin. yang didukung oleh penguatan strategi operasi moneter. Dalam perkembangannya, strategi pilihan instrumen untuk mendukung arah kebijakan yang akomodatif memperhatikan kondisi kecukupan likuiditas perbankan dan ketidakpastian pasar keuangan global. Tekanan eksternal yang cukup kuat pada tahun 2020 menjadi pertimbangan dalam melakukan kalibrasi timing perubahan suku bunga dan intensitas kebijakan stabilisasi nilai tukar. Sementara itu, kelonggaran likuiditas dilakukan untuk menjaga kecukupan kondisi likuiditas perbankan sehingga tetap dapat memper tahankan stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebanyak 5 . Penurunan BI7DRR pada 2020 tercatat 125 bps, sehingga pada akhir 2020 menjadi 3,75% dan merupakan level terendah sepanjang sejarah. Penurunan tersebut dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari. Maret. Juni. Juli, dan November 2020 masing-masing sebesar 25 bps. Keputusan penurunan suku bunga dilakukan secara terukur dan bertahap dengan mempertim bangkan inflasi dan menjaga daya saing aset keuangan domestik serta stabilitas eksternal. Pada Februari dan Maret 2020. Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakan sebagai langkah preemptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, konsisten dengan prakiraan inflasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN yang terkendali. Pada Juni dan Juli 2020. Bank Indonesia kembali memanfaatkan ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia melanjutkan penurunan BI7DRR pada November 2020 seiring dengan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang membaik sejalan kondisi pasar keuangan global yang makin kondusif, serta sebagai langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Mendorong pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia juga melakukan stimulus moneter dalam bentuk kebijakan Quantitative Easing (QE). Hingga 30 Desember 2020. Bank Indonesia telah melakukan injeksi likuiditas Rupiah sekitar Rp 726,57 triliun atau sekitar 4,7% dari PDB, terutama bersumber dari penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar Rp155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp555,77 triliun. Besaran kebijakan QE tersebut lebih besar dibandingkan negara berkembang lainnya yang ratarata mencapai 1,7% dari PDB (Grafik 1. GWM sebesar 300 bps, termasuk kelonggaran GWM insentif sebesar 50 bps, pada tahun 2020. Penurunan GWM sebesar 50 bps berlaku efektif pada Januari 2020 merupakan langkah pre-emptive mendukung perekonomian pascatekanan di 2019 akibat ketegangan perdagangan antara AS-Tiongkok. Pada Maret 2020. Bank Indonesia memberikan kelonggaran GWM insentif 50 bps kepada bank yang menyalurkan kredit ke UMKM dan kegiatan ekspor impor. Bank Indonesia juga menurunkan GWM valas sebesar 400 bps berlaku mulai 16 Maret 2020. Kelonggaran GWM insentif merupakan salah satu langkah pre-emptive Bank Indonesia mengantisipasi perlambatan ekonomi di periode pandemi. Pertimbangan yang sama juga dilakukan saat penurunan GWM valas yakni guna meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan mengurangi tekanan di pasar valas. GWM diturunkan kembali 200 bps pada Mei 2020 untuk memitigasi dampak Covid-19 yang makin dalam, termasuk upaya menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Selain berbagai penurunan GWM tersebut. Bank Indonesia juga tidak mengenakan tambahan giro dalam pemenuhan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial bank. Kebijakan tersebut memberikan tambahan likuiditas ke perbankan sekitar Rp15,8 triliun. Pada paruh kedua. Bank Indonesia memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN sebesar 1,5% per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020. SIMPULAN Upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terkena dampak Covid-19 berupa Peringanan kredit ini untuk masyarakat yang sebelumnya harus mengajukan permo honan peringanan terlebih dahulu pada pihak bank. Peringanan berupa penurunan suku bunga, menambah fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal, memperpanjang waktu kredit,penguranfi pokok kredit,menambah fasilitas kredit dan mengurangi tunggakan bunga kredit. Permasalahan terjadi pemerintah dalam membuat relaksasi hal kredit ini berupa kebijakankebijakan baru dalam menghadapi wabah Covid-19 diharapkan memberikan peraturan yang lebih jelas dan mempertimbangkan kemampuan perbankan dapat di gunakan sebagai pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan restrukturisasi kredit tersebut. Ini hanya berlaku pada Bank Negeri saja pengaturan untuk Bank Swata tidak berlaku. Karena dalam melakukan penambahan modal pemerintah hanya memberikan pada bank swasta. Saran Dalam hal ini pemerintah harus memberikan kepastian hukum sebagai upaya perlindungan hukum dan penegakan hukum. Pemerintah diharapkan dengan tegas memberikan kepastian kepada pihak Bank dalam memberikan relaksasi kebijakan tersebut wajib dilaksanakan, dan memberikan persyaratan yang jelas, terperinci dan mempermudah persyaratan kepada debitur jika memang membutuhkan kelonggaran pembayaran cicilan kredit. Agar tidak hanya bank tertentu saja yang dapat menyelenggarakan relaksasi kredit tersebut namun seluruh bank. Apabila di bentuk peraturan yang menegaskan keharusan bank memberikan relaksasi kredit dalam pengaturan tersebut juga di beru pengaturan mengenai pemberian sanksi kepada bank yang sudah di suntik dana oleh pemerintah apabila tidak terdapat program relaksasi kredit. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Widya Kartika Surabaya e-Jurnal Kewirausahaan Volume 4 Nomor 2 Oktober 2021 E-ISSN DAFTAR PUSTAKA