PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PERBANDINGAN ALAT BUKTI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Hidayat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara E-Mail : dayatchan1999@gmail. ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan alat bukti dan proses pembuktian untuk perkara pidana, karena pembuktian memiliki kedudukan yang sangat penting dalam proses persidangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku tindak kejahatan. Dalam hukum Konvensional pembuktian telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun didalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berada pada posisi Peraturan Daerah memiliki pembuktian lainnya yaitu terdapat dalam Qanun No 7 Tahun 2013 Tentang Qanun Hukum Acara Jinayah. Maka berdarkan hal demikian, sangat dianggap perlu untuk menelisik persoalan ini lebih dalam dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan yang nantinya akan berefek kepada penerapannya. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-normative yang didukung dengan literatur-literatur buku sebagai pelengkap dalam penelitian ini. Dalam hasil penelitiannya secara yuridis hukum acara memang kedua komponen ini terlihat secara jelas perbedaannya, hukum acara pidana diterapkan di Pengadilan Negeri sedangkan qanun hukum acara jinayah diterapkan di Mahkamah SyarAoiyah dan tidak menafikan KUHAP untuk memeriksa perkara pidana bahkan dituntut untuk memeriksa alat bukti berdasarkan dari sumber-sumber Hukum Islam yang dalam hal ini tidak ada dari segi materiil. Maka dari penelitian ini berharap kedepan, kedua peraturan ini dapat saling melengkapi satu sama lain untuk menegakkan hukum demi keadilan bagi masyarakat. Serta dalam analisa diharapkan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan. Kata Kunci: Perbandingan. Alat Bukti. Qanun. KUHAP. ABSTRACT This study discusses the comparison of evidence and the evidentiary process for criminal cases, because evidence has a very important position in the trial process to determine the guilt or innocence of a perpetrator of a crime. In conventional law, evidence has been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP), but in the hierarchy of laws and regulations that are in the position of regional regulations, there is other evidence, namely in Qanun No. 7 of 2013 concerning Qanun Jinayah procedural law. So based on this, it is deemed necessary to investigate this issue more deeply due to the existence of laws and regulations which will later have an effect on its implementation. This research method uses juridical-normative supported by book literature as a complement to this research. the results of his research, juridically, the procedural law indeed shows a clear difference between these two components, criminal procedural law is applied in the District Court, while qanun jinayah procedural law is applied in the Syar'iyah Court and does not negate the KUHAP for examining criminal cases and is even required to examine evidence based on the sources of Islamic Law which in this case do not exist in terms of material. So from Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam this research it is hoped that in the future, these two regulations can complement each other to uphold the law for the sake of justice for society. As well as the analysis is expected to produce conclusions that can be accounted for. Keywords: Compariso. Evidence. KUHAP. Qanun. PENDAHULUAN Setiap aturan hukum ditentukan berdasarkan hak dan kewajiban termasuk larangan dan anjuran bagi setiap warga negara. Dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat . menjelaskan bahwa setiap warga negaranya diatur oleh hukum. Sri soemantri mengatakan bahwa Negara hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum dan konstitusi, adanya pembagian kekuasaan, adanya jaminan terhadap hak-hak manusia dan adanya badan pengawas terkait peradilan. Untuk mengatur tindakan warga negaranya aturan tersebut telah dituangkan kedalam hukum positif disuatu negara tersebut yaitu secara materiil maupun formil. Aturan yang menangani persoalan kasus kejahatan biasa disebut hukum pidana sebagai hukum materiilnya, sedangkan hukum formillnya disebut hukum acara Keduanya memiliki hubungan yang erat seperti pidana mengatur tata cara bagaimana negara menggunakan haknya untuk melakukan penghukuman dalam perkara-perkara yang terjadi, sedangkan hukum acara pidana adalah bagaimana menjalankan hukum pidana materiil atau bagaimana beracara dalam hal kekuasaan Kedudukan alat bukti disuatu persidangan adalah memiliki posisi yang sangat penting ketika dalam menyelesaikan masalah terkhususnya ketika dalam memberikan putusan. Maka salah satu ketentuan yang mengatur bagaimana caranya para aparat penegak hukum terkhususnya hakim dapat melaksanakan tugasnya dibidang represif adalah hukum acara pidana yang mempunyai tujuan yaitu untuk mencari dan mendekati kebenaran materiil ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipermasalahkan (Bastianto Nugroho, 2. Lembaga peradilan juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam menerima, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan Perkara yang diajukan kepadanya cukup banyak salah satu diantaranya masalah perkara pidana. Dalam memutuskan perkara, pengadilan harus memperhatikan alat-alat bukti secara benar. Kalau kita lihat didalam Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Secara hukum formiil alat bukti tertuang di dalam Pasal 184 ayat . Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa. (M. Kardi & R. Suesil. Indonesia sebagai negara hukum tidak diperbolehkan mengeyampingkan peraturan yang bersifat khusus dalam menangani, memeriksa dan memutus perkara Sebagaimana hal tersebut dimaksudkan untuk wilayah Provinsi Aceh yang telah disematkan sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus untuk menjalankan pemerintahannya yaitu berdasarkan syariat Islam. Salah satu peraturan yang secara khusus diatur adalah mengenai hukum acara pidana khusus untuk Daerah Provinsi Aceh yaitu Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) atau Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah. Secara formiil. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah (QHAJ) memiliki klasfikasi tersendiri untuk alat bukti yang terdapat dalam Pasal 181 QHAJ yaitu : Keterangan saksi Keterangan ahli Barang bukti Surat Bukti elektronik Pengakuan terdakwa Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam Keterangan terdakwa Ada suatu hal yang menarik dari segi teori pembuktian Qanun Hukum Acara Jinayah (QHAJ) harus dilakukan dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam undang-undang disertai dengan keyakinan hakim atas alat bukti yang diajukan dalam persidangan namun tidak dijelaskan secara tegas berapa minimal jumlah alat bukti yang diajukan, sehingga hal ini masih ragukan apakah (QHAJ) Qanun Hukum Acara Jinayah murni memiliki teori pembuktian tersendiri maupun mengikuti teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP (Ali Abubakar Lubis dan Zulkarnain, 2. Namun ada beberapa penelitian yang hamper sama dengan permasalahan ini yang ditulis oleh Mahasiswa Hukum Pidana Islam (Jinaya. FSH UINSU yang berjudul Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Jurnal yang ditulis oleh Ridwan Nurdin yang berjudul Kedudukan Qanun Jinayat Aceh Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia. Akan tetapi, untuk saat ini belum ada penelitian skripsi yang membahas perbandingan alat bukti yang terdapat di KUHAP dan di qanun hukum acara Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas dapat kita garis bawahi bahwa dalam hal alat bukti memiliki perbedaan satu sama lain baik dari segi yuridis. Penelitian ini sangat penting dilakukan, karena hakim akan memutuskan perkara berdasarkan peraturan qanun sedangkan berlaku juga KUHAP. Artinya dalam perbedaan alat bukti ini hakim harus pandai dan jeli pada saat sistematika Jangan sampai salah satu aturan dikesampingkan dikarenakan berbedanya alat bukti yang terdapat di dalam aturan tersebut. Maka perlu adanya penelusuran lebih lanjut sehingga mendapatkan jawaban maupun solusi yang akan berpengaruh terhadap penegakan hukum. Hal tersebut akan bermuara terhadap untuk menciptakan keadilan sehingga sangat diperlukan teknik-teknik khusus untuk membuktikan apakah pelaku kejahatan tersebut bersalah atau tidak. Bahkan diantara perbedaan ataupun persamaan dapat dibandingkan secara yuridis dengan cara mengkolaborasi alat bukti yang terdapat di hukum pidana positif atau hukum pidana Islam atau qanun guna untuk menciptakan keadilan. Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam METODE PENELITIAN Jenis yang dipilih oleh peneliti akan menentukan beberapa hal dalam desain Yang terutama adalah menentukan bangunan metodologi penelitian yang akan digunakan oleh peneliti tersebut. Maka dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis-normative. Dalam hal ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan yang akan komparatif atau perbandingan hukum untuk memperkaya dan mempertajam temuan-temuan yang di dapatkan. Terkait dengan literature peneliti menggunakan beberapa sumber-sumber buku hukum yang berkaitan dengan judul/tema penelitian ini. HASIL ATAU PEMBAHASAN Dalam kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Secara konkret, dari pemahaman tentang arti pembuktian di sidang peradilan, sesungguhnya kegiatan pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 bagian, yaitu bagian kegiatan pengungkapan fakta, dan pekerjaan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum. Artinya pada bagian pengungkapan fakta, alat-alat bukti diajukan ke muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum atau atas kebijakan majelis hakim untuk diperiksa kebenarannya. Setelah bagian pengungkapan fakta selesai, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum. Penasihat Hukum, dan majelis hakim melakukan penganalisaan fakta yang sekaligus penganalisaan hukum. Oleh karena Jaksa Penuntut Umum pembuktian dalam arti kedua ini dilakukannya dalam surat tuntutan . Bagi Penasihat Hukum pembuktiannya dilakukan dalam nota . , dan akan dibahas mejelis hakim dalam putusan akhir . yang dibuatnya Pembuktian ini menjadi penting apabila suatu perkara tindak pidana telah memasuki tahap penuntutan didepan sidang pengadilan. Tujuannya adanya pembuktian ini adalah untuk membuktikan apakah terdakwa benar bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Maka alat-alat bukti itu harus dinilai oleh hakim dalam memutus setiap kasus yang ditanganinya. Di dalam menilai alat-alat bukti itu, hakim terikat pada norma- Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam norma hukum dan berbagai teori yang berkaitan dengan pembuktian. Teori-teori yang menganalisis alat bukti ini disebut dengan teori pembuktian. Teori pembuktian yang dalam bahasa Inggris disebut Auevidence theoryAy, sedangkan dalam bahasa Belanda itu disebut AubewijstheorieAy merupakan salah satu teori yang sering digunakan, baik oleh hakim, pengacara, jaksa maupun oleh para pencari keadilan dalam rangka mencari kebenaran dan keadilan. Secara gramatikal pembuktian diartikan yang pertama sebagai proses, perbuatan, cara membuktikan, dan yang kedua usaha untuk menunjukkan benar atau bersalahnya terdakwa. Sedangkan membuktikan dapat diartikan sebagai, kesatu memperlihatkan dengan bukti, meyakinkan dengan bukti, kedua menandakan menyatakan kebenaran dengan alat suatu alat bukti, ketiga menyaksikan (Eddy Army, 2. Kalau kita melihat di satu sistem hukum . ommon law syste. , peranan hakim begitu dominan diatas peranan kitab undang-undang hukum, sehingga dikenal istilah Auhukum oleh hakimAy atau Aujudge made lawAy. Jadi hukum lahir di pengadilan-pengadilan melalui putusan para hakim. Sementara itu, di sistem lain . ontinental la. peranan kitab undang-undang hukum begitu kuat/dominan sehingga sering kali hakim begitu sulit untuk mengambil keputusan jika undangundang tidak mengatur secara tegas perbuatan itu yang sebenarnya sangat merugikan (Topo Santoso, 2. Maka dari hal ini, kalau kita kaitkan dengan teori pembuktian yang terdapat di KUHAP menganut teori pembuktian . egatief wettelij. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 183 KUHAP yang mengatahan bahwa AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekuranngkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwahlah yang bersalah melakukannyaAy. Dari teori pembuktian ini memiliki alasan dan harus dipertahankan karena selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdawa untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman pidana, janganlah hakim terpaksa mempidanakan orang sedangkan hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa dan hal ini berfaedah jika ada aturan yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam patokan-patokan tertentu yang harus di turuti oleh hakim dalam melakukan peradilan (Andi Sofyan dan Abdul Aziz, 2. Selain itu juga, ada Teori Pembuktian Yang Bebas atau disebut Conviction Rainsonce yang dalam bahasa belandanya bewijsleer merupakan pembuktian yang menghendaki hakim dalam menentukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan bagaimana cara hakim untuk mendapatkan keyakinan tersebut dan menguraikan alasan-alasannya secara rinci di dalam putusannya bahwa keyakinan tersebut berasal dari logika maupun ilmu pengetahuan sehingga hakim tidak terikat kepada alat-alat bukti yang di atur oleh undang-undang. Hal tersebut merupakan sampel teori pembuktian dan masih banyak teori-teori pembuktian lainnya. Maka hal ini dapat dikomparasikan atau dibandingkan dengan hukum pidana Islam apakah memiliki teori maupun aturan tersendiri dalam penegakan hukum pidana Islam terkhususnya mengenai alat bukti. Hukum pidana Islam itu disebut juga Jinayah yang ada dalam lingkup hukum Islam, terjemahan dari konsep Aouqubah, jarimah, dan jinayah. Secara istilah dalam hukum Islam yang tertuang didalam buku Sobhi Mahmassani Falsafatu at-TasyriAo fi al-Islam dalam hukum Islam pembuktian itu biasa disebut al-Bayyinah yang artinya keterangan yaitu sesuatu yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran (Ha. Menurut istilah fuqaha Bayyinah memiliki kesamaan arti dengan Syahadah yang artinya (Kesaksia. Jadi, makna pembuktian itu sesuatu hal yang dapat digunakan untuk memaparkan kebenaran di hadapan hakim baik berupa saksi maupun hal-hal yang menjadi pedoman hakim untuk mengembalikan hak kepada Maka kalau kita lihat dari segi alat bukti, hukum pidana Islam secara umum telah mengklasifikasi macam-macam alat bukti yang telah disaring dari beberapa sumber-sumber hukum Islam, yaitu : Pengakuan . l-iqra. Saksi . l-syahada. Sumpah . l-qasama. Indikasi-indikasi . l-qarina. (Eldin H. Zainal, 2. Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam Maka dari alat bukti yang telah diklasifikasi di atas, seorang yang ingin memberikan persaksiannya harus memiliki kriteria beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, terpercaya . Orang kafir tidak bisa dikategorikan sebagai orang yang adil dan dia tidak termasuk diantara kaum muslim yang diperkenankan Dan teruntuk alat bukti saksi dalam hukum pidana Islam itu harus 4 . orang saksi dan masih banyak lagi klasifikasi tentang alat bukti menurut hukum Pidana Islam. Persaksian sama kedudukannya dengan perwalian, dan orang kafir tidak sah menjadi wali Islam. Adapun syarat baligh, berakal dan merdeka karena seorang anak kecil, orang gila, dan hamba sahaya tidak sah menjadi wali, apalagi menjadi wali bagi orang lain sehingga persaksian mereka tidak diterima. Bahkan mengenai seorang yang . itu harus memiliki kriteria seperti tidak pernah melakukan dosa besar, tidak secara terus menerus melakukan dosa kecil, memiliki akidah yang lurus, dapat mengendalikan diri ketika marah, dan dapat menjaga kehormatan harga diri. Secara umum bisa kita tangkap bahwa alat bukti didalam Hukum Pidana Islam secara umum memiliki klasifikasi tersendiri dan harus memenuhi kriteria tersendiri. Melihat adanya perbedaan alat bukti yang terdapat didalam qanun hukum acara jinayah dengan hukum acara pidana yang dituangkan dalam bagian pendahuluan dan dikuatkan dengan beberapa teori-teori pembuktian pada bagian pembahasan sehingga Penulis juga melihat bahwa adanya dualisme jenis hukum yang diterapkan di Provinsi Aceh yaitu hukum pidana umum KUHP dan KUHAP dengan Qanun Jinayah beserta qanun hukum acara jinayahnya karena Provinsi Aceh Meski demikian apabila kita berbicara tentang alat bukti dan proses pembuktian yang terdapat didalam qanun hukum acara jinayah dengan KUHAP, tentu tetap ada perbedaan yang sengaja dibuat dengan alasan dianggap lebih baik dan merupakan kebolehan karena qanun membahas tentang syariAoat Islam . ermasuk qanun hukum acara jinaya. dipandang sebagai hukum khusus yang ada hanya berlaku di Provinsi Aceh. Dan apabila dilihat dari segi kelahirannya, hukum jinayah telah dahulu hadir dibandingkan hukum acaranya. Sebelum memiliki Perbandingan Alat Bukti Antara Hukum Positif Dan Hukum Islam hukum acara sendiri, qanun menggunakan KUHAP dan dalam hal ini tidaklah cocok digunakan dalam penerapannya. Dengan alasan itulah maka qanun hukum acara jinayah dilahirkan dan diformalkan agar hukum jinayah atau qanun bisa tegak Setelah qanun hukum acara jinayah lahir maka hukum qanun jinayah Aceh di revisi dan disempurnakan kedalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. PENUTUP Perbandingan alat bukti dan proses pembuktian antara hukum acara pidana dengan qanun hukum acara jinayah terdapat perbedaan yang signifikan baik secara yuridis, teoritis maupun praktiknya di persidangan, hal ini terbilang unik dikarenakan adanya alat bukti yang masing-masing dalam KUHAP tidak ada alat bukti pengakuan terdakwa, alat bukti elektronik, barang bukti dan menghilangkan alat bukti petunjuk dan hanya terdapat di qanun hukum acara Sedangkan dalam KUHAP tidak ada sama sekali. UCAPAN TERIMA KASIH Sebagai hamba Allah yang penuh dengan kekurangan, maka penulis yakin bahwa tidak luput dari segala kekurangan dalam kepenulisan penelitian ini. Meskipun terdapat kekurangan dalam penelitian ini, penulis telah mencurahkan keseluruhannya baik berupa materi maupun non materi untuk menulis penelitian. Meski dalam penulisan penelitian ini banyak mengalami kesulitan maupun kekurangan yang ada, berkat atas rahmat Allah Swt dan Rasulullah Saw akhirnya penulis dapat menyelesaikan penelitian ini. Maka dari hal ini, penulis mengucapkan ribuan terima kasih serta rasa hormat setinggi-tingginya bagi yang ikut terlibat dalam membuat sebuah karya ilmiah ini. DAFTAR PUSTAKA