Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Doi: 10. 30868/ad. E-ISSN: 2614-8838 P-ISSN: 2356-1866 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Imam Al Maqrizi Imron Fathurohman. Zumara. Hariyono. Nour Khalid. Lutfi Maulana STAI Darussalam Kunir STAI Darussalam Kunir STAI Darussalam Kunir STAI Darussalam Kunir STAI Darussalam Kunir Korespodensi: imronfathurrahman@staidarussalam. ABSTRACT This study will focus on Al Maqrizi's thoughts on money and inflation using a qualitative method with a literature study approach. Al-Maqrizi is in the second phase in the history of Islamic economics, a phase that is starting to show signs of slowing down innovative intellectual activities in the Islamic Meanwhile. Al-Maqrizi is an Islamic economic thinker who conducted a special study on money and inflation. Al-Maqrizi put forward some thoughts about money through a study of the history of the currency used by mankind. For Al-Maqrizi, the currency has a very important role in human life, both before and after the arrival of Islam, currency was used by mankind to determine the prices of various goods and labor costs. In the history and function of money, al-Maqrizi argued about the creation of currency with poor quality. According to him, the creation of currency with poor quality . ad mone. will eliminate currency with good quality . ood mone. Furthermore, in alMaqrizi's economic thought, he put forward the theory of inflation and he has classified inflation based on its causal factors into two things, namely inflation caused by natural factors and inflation caused by human error. Keyword: History. Islamic Economic Thought. Al Maqrizi ABSTRAK Penelitian ini akan berfokus pada pemikiran Al-maqrizi tentang uang dan inflasi dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya berbagai kegiatan intelektual yang inovatif dalam Dunia Islam. Dalam pada itu. Al-Maqrizi merupakan pemikir ekonomi Islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi. Al-Maqrizi mengemukakan beberapa pemikiran tentang uang melalui penelaahan sejarah mata uang yang digunakan oleh umat manusia. Bagi Al-Maqrizi, mata uang mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Dalam sejarah dan fungsi uang al-Maqrizi mengemukakan tentang penciptaan mata uang dengan kualitas buruk. Menurutnya, penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk . ad mone. akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik . ood mone. Selanjutnya, dalam pemikiran ekonomi al-Maqrizi, beliau mengemukakan tentang teori inflasi dan ia telah mengklasifikasikan inflasi berdasarkan faktor penyebabnya ke dalam dua hal, yaitu inflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia. Keyword: Sejarah. Pemikiran Ekonomi Islam. Al Maqrizi PENDAHULUAN Pada abad ke-14 M. , merupakan masa kehidupan Al Maqrizi yang hampir sezaman dengan bnu Khaldun dan As Syatibi. Secara politik, pada masa ni dunia slam tengah mengalami masa kemunduran dan terjadi konflik politik di berbagai belahan dunia slam. Situasi kehidupan politik slam pada masa Al Maqrizi dapat dikatakan tidak stabil, sebagaimana masa bnu Khaldun dan As Syatibi. Terjadinya masa yang relatif sunyi bagi dunia ntelektual slam, sehingga dalam bidang ntelektual mengalami kemunduran, hal ni terjadi pada abad ke 14 M. Pada abad ni sangat sulit ditemukan karya yang original sebagai bentuk refleksi pemikiran dari penulisnya. Ditinjau dari sejarah ntelektual slam bahwa masa ni disebut sebagai masa pensyarahan dan pemberian catatan pinggir, karena karya-karya yang muncul pada masa ni pada umumnya hanya berupa penafsiran atau penjelasan dalam bahasa arab disebut dengan syarh, bahkan seringkali berupa syarh dari syarh. Namun demikian, ketika bidang ntelektual tengah mengalami kemandekan. Al Maqrizi masih tetap bisa melahirkan karya yang monumental, terutama yang berhubungan dengan masalah Karya yang diciptakan Al Maqrizi adalah ghatsatul Ummah bi Kasyfil Gummah yang merupakan karya penting tentang ekonomi yang telah memberikan nspirasi bagi pengembangan teori ekonomi selanjutnya. Buku ni tampaknya merupakan refleksi pemikiran Al Maqrizi terkait dengan pemikiran ekonomi yang terjadi pada zamannya. Sebagai ekonom yang hidup di Mesir, dalam bukunya ni Al Maqrizi telah mampu memotret perisriwa ekonomi Mesir yang terjadi pada masa tu, yang kemudian bisa melahirkan teori sendiri. (Janwari, 2. TINJAUAN PUSTAKA Ambok Pangiuk mengemukakan tentang pemikiran Al Maqrizi dalam jurnalnya yang berjudul nflasi pada Fenomena Sosial Ekonomi: pandangan Al Maqrizi, bahwa analisa pada fenomena sosial ekonomi dan dampak nflasi tergantung pada hakikat pendapatan . dan kekayaan . masing-masing golongan. Penyebab terjadinya fenomena nflasi adalah sistem administrasi yang korup, membebankan pajak berlebihan pada rakyat, dan pencetakan uang dalam jumlah yang tidak sesuai dengan tingkat produksi suatu negara dan perlu menekan pemerintah ntervensi agar segera memperhatikan keadaan, di samping pengendalian terhadap sistem administrasi yang baik, mempertimbangkan kemampuan pajak, dan menyesuaikan pencetakan uang. (Pangiuk, 2. Fadilla mengemukakan tentang pemikiran Al Maqrizi dalam jurnalnya yang berjudul Pemikiran Ekonomi Al Maqrizi, bahwa terjadinya nflasi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu nflasi alamiah yang disebabkan karena faktor alam, dan nflasi karena kesalahan manusia. Penyebab kedua ni diidentifikasikan ke dalam tiga hal yaitu korupsi dan administrasi yang buruk dari para penguasa, pajak yang berlebihan, dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus. (Fadilla, 2. Awaluddin mengemukakan tentang pemikiran Al Maqrizi dalam jurnalnya yang berjudul nflasi dan Prespektif slam (Analisis Terhadap Aemikiran Al Maqriz. , bahwa nflasi alah gejala yang menunjukan kenaikkan tingkat harga umum yang berlangsung terusmenerus. Kanaikkan harga tersebut dimaksudkan bukan terjadi untuk sesaat. Dari pengertian tersebut maka apabila terjadi kenaikan harga yang hanya bersifat sementara, tidak dapat dikatakan nflasi. Misalnya harga barang-barang naik menjelang lebaran atau hari libur Karena setelah lebaran usai harga barang kembali ke kondisi semula, maka harga seperti tu tidak dianggap sebagai nflasi. (Awaluddin, 2. Syarifah Siregar mengemukakan tentang pemikiran Al Maqrizi dalam jurnalnya yang berjudul Teori nflasi Menurut Al Maqrizi, bahwa nflasi merupakan gejala kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Beliau juga mengemukakan bahwa Al Maqrizi menggolongkan terjadinya nflasi kepada dua sebab, yaitu nflasi alamiah . atural nflatio. dan nflasi karena kesalahan manusia . uman error nflatio. , nflasi jenis ni dibagi lagi pada tiga bagian, yaitu korupsi dan administrasi buruk, pajak yang berlebihan, dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus. (Sitegar, 2. METODE Penelitian ni menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dimana sumber data dalam penelitian ni diperoleh dari kajian pustaka yang berupa dokumendokumen, literatur-literatur, serta sumber lainnya yang berhubungan dengan penelitian ni. HASIL PEMBAHASAN 1 Riwayat Hidup Al Maqrizi Al Maqrizi memiliki nama lengkap yaitu Taqiyuddin Abu Abbas bin Ali bin Abdul Qodir Al Husaini. Pada tahun 766 H . beliau dilahirkan di desa Barjuwan-Kairo. Beliau dikenal Al Maqrizi karena keluarganya berasal dari desa yang terletak di kota BaAolabak yang disebut desa Maqarizah. (Fadilla, 2. lihat juga (Amalia, 2. Pendidikan masa kecil sampai remaja Al Maqrizi ditanggung oleh kakeknya dari pihak bu yang bernama Hanafi bnu SaAoigh, beliau menganut Madzhab Hanafi. Ditanggungnya pendidikan beliau oleh kakeknya, karena kondisi perekonomian ayah beliau yang lemah. Bermula dari kakeknya yang menganut Madzhab Hanafi menyebabkan Al Maqrizi tumbuh dan menganut Madzhab tersebut. Pada tahun 786 H . 4 M) beliau berpindah ke Madzhab SyafiAoi, hal ni pun terjadi setelah kakeknya wafat. Bahkan, pemikirannya berkembang cenderung menganut Madzhab Zhahiri. (Karim, 2. Sebutan Al Maqrizi berasal dari Maqarizah yang merupakan tempat terpencil dari Aktivitas-aktivitas lmiah yang sering kali beliau lakukan semasa kecilnya adalah rihlah lmiah seperti mendalami fiqih, hadits, dan sejarah para ulama besar yang hidup pada Salah satu ulama terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya alah bnu Khaldun, beliau adalah ulama besar juga seorang penggagas lmu sosial dan ekonomi. Proses perjalanan keilmuan Al Maqrizi kepada bnu Khaldun dimulai pada saat bnu Khaldun menetap di Kairo dan menjabat sebagai hakim agung . adhi al quda. Madzhab Maliki pada masa pemerintahan Sultan Barquq . Pada masa pemerintahan Dinasti Mamluk yang bertepatan pada tahun 788 H . 6 M), beliau memulai perannya sebagai pegawai di Diwan Al nsya semacam sekretaris negara dan saat tu beliau berusia 22 tahun. (Janwari, 2. Selanjutnya, a diangkat menjadi mam masjid JamiAo Al Hakim, khatib di masjid JamiAo AoAmr dan Madrasah Sultan Hasan, menjadi guru hadits di Madrasah Al Muayyadah, dan diangkat menjadi wakil qadi di kantor hakim agung madzhab SyafiAoi. Pada tahun 791 H . 9 M), beliau diangkat oleh Sultan Barquq menjadi muhtasib di Kairo. Jabatan ni a emban selama dua tahun dan pada masa ni juga, beliau mulai banyak bersentuhan dengan berbagai permasalahan perdagangan, pasar, dan mudharabah. Sehingga perhatian beliau terfokus pada harga-harga yang berlaku, kaidah-kaidah timbangan, dan asal-usul uang. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. Kata Mudharabah merupakan stilah yang dipakai oleh penduduk rak, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya dengan stilah qiradh atau muqaradhah. Sedangkan definisi mudharabah dan qiradh memiliki makna yang sama. Secara harfiah asal kata mudharabah yaitu ad darbu . erjalan atau bepergia. (Suhendi, 2. Pada saat bekerja di rumah sakit An Nuri kota Damaskus. Al Maqrizi diangkat menjadi pelaksana administrasi wakaf di Qalansiyah pada tahun 811 H . 8 M). Pada tahun yang sama juga, beliau menjadi seorang tenaga pengajar . di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah qbaliyyah. Selanjutnya. Al Maqrizi mendapatkan tawaran dari Sultan Al Malik An Nashir Faraj bin Barquq . 9-1412 M) untuk menjabat wakil pemerintah Dinasti Mamluk, namun tawaran tersebut ditolak olehnya. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. Kemudian. Al Maqrizi kembali ke Kairo setelah sekitar 10 tahun tinggal di Damaskus. Pada saat tu juga, beliau mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dan menghabiskan waktunya demi lmu. Pada tahun 834 H . 0 M), beliau dengan keluarganya melaksanakan badah haji dan menetap di Mekah selama beberapa waktu untuk memperdalam lmu, mengajarkan hadits, dan menulis sejarah. Lima tahun kemudian. Al Maqrizi pulang ke kampung kelahirannya yaitu desa. Barjuwan. Kairo. Di tempat kelahirannya, beliau aktif mengajar dan menulis, terutama menulis tentang sejarah slam, sampai terkenal sebagai sejarawan besar pada abad ke-9 Hijriyah. Pada tanggal 27 Ramadhan 845 H yang bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M, beliau meninggal dunia di Kairo. (Fadilla, 2. lihat juga (Amalia, 2. Al Maqrizi lebih dikenal sebagai Al Maqrizi atau Makrizi yang merupakan seorang sejarawan Mesir. Meskipun a adalah seorang sejarawan Mamluk dan dirinya seorang Muslim Sunni, tetapi dalam konteks ni dia luar biasa tajam di Dinasti smaili Fatimiyah dan perannya dalam sejarah Mesir. (Janwari, 2. 2 Karya Al Maqrizi Banyak karya yang telah Al Maqrizi ciptakan, karena selama hidupnya, beliau produktif menulis berbagai lmu, terutama sejarah slam. Karya-karya yang telah beliau ciptakan berupa buku kecil maupun buku besar yang berjumlah lebih dari seratus buku. Buku-buku kecil yang telah beliau tulis memiliki urgensi yang khas serta menguraikan berbagai macam lmu yang tidak terbatas pada tulisan sejarah. (Fadilla, 2. Di antara buku-buku yang telah Al Maqrizi ciptakan yaitu pertama, buku yang membahas beberapa peristiwa sejarah slam umum. kedua, buku yang berisi ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia slam yang belum dibahas oleh para sejarawan lainnya. ketiga, buku yang menguraikan biografi singkat para raja. keempat, buku yang mempelajari beberapa aspek lmu murni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia slam pada umumnya dan di Mesir pada khususnya. (Amalia, 2. 3 Pemikiran Ekonomi Al Maqrizi Tanda-tanda melambatnya berbagai kegiatan ntelektual yang novatif dalam dunia slam terlihat pada fase kedua dalam sejarah ekonomi slam yang merupakan masa kehidupan Al Maqrizi. Corak pemikiran Al Maqrizi tentang ekonomi sangat dipengaruhi oleh latar belakang kehidupannya yang bukan seorang sufi atau filsuf dan relatif didominasi oleh aktivitasnya sebagai sejarawan Muslim. a memfokuskan perhatiannya pada beberapa hal yang mempengaruhi naik turunnya suatu pemerintah, juga selalu melihat setiap persoalan dengan flash back dan mencoba memotret apa adanya mengenai fenomena ekonomi suatu Atas dasar ni, dapat dikatakan bahwa pemikiran ekonomi Al Maqrizi cenderung Satu hal yang unik dan menarik pada fase kedua yang notabene didominasi oleh pemikiran yang normatif. Uang dan nflasi merupakan studi khusus yang dilakukan oleh Al Maqrizi sebagai pemikir ekonomi slam. Al Maqrizi memfokuskan perhatiannya terhadap dua aspek yang di masa pemerintahan Rasulullah SAW. , dan Khulafa Rasyidin tidak membahas masalah ni, tampaknya dilatar belakangi oleh semakin banyaknya nilai-nilai slam, terutama pada kedua aspek tersebut, yang dilaksanakan oleh para kepala pemerintahan Bani Umayyah dan (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. lihat juga (Karim, 2. Di tengah terjadinya kelaparan dan kekeringan. Al Maqrizi telah melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga yang terjadi secara berkala. Selain catatan dari Rafiq Al Misri bahwa kelangkaan alam yang disebabkan oleh kegagalan hujan. Al Maqrizi pun telah mengidentifikasi tiga penyebab fenomena ni, yaitu terjadinya korupsi dan administrasi yang buruk, adanya beban berat dari pajak pada petani, dan terjadinya peningkatan pasokan uang selain emas dan perak. Al Maqrizi menekankan pembahasan penyebab ketiga bahwa emas dan perak merupakan satu-satunya uang yang bisa menjadi standar nilai. Dalam hal emas batangan jarang terjadi kenaikan harga, meskipun terjadi harga yang melambung tinggi pada emas dalam bentuk mata uang. Menurut Al Maqrizi, solusi yang tepat untuk membatasi pasokan mata uang alah dengan meminimalisasi penggunaan kecuali untuk transaksi dalam sakal kecil. (Janwari, 2. Pada masa kehidupannya. Al Maqrizi dikenal sebagai seorang pengkritik keras terhadap kebijakan-kebijakan moneter yang diberlakukan pemerintahan Bani Mamluk Burji. a menganggap bahwa kebijakan tersebut sebagai sumber malapetakan yang menghancurkan perekonomian negara dan masyarakat Mesir. (Amalia, 2. Terjadinya penyimpangan dari ajaran-ajaran agama dan moral yang dilakukan oleh para Penguasa Mamluk Burji mengakibatkan krisis ekonomi yang sangat parah dan didominasi oleh kecenderungan nflasioner yang semakin buruk dengan merebaknya wabah penyakit menular yang menimpa Mesir selama beberapa waktu. Buku ghatsah Al Ummah bi Kashf Al Ghummah merupakan karya yang terinspirasi dari situasi tersebut yang mempresentasikan berbagai pandangan beliau terhadap sebab-sebab krisis yang melanda Mesir. (Amalia, 2. Sebagai seorang muhtasib . engawas pasa. dan dengan berbekal pengalaman yang mencukupi. Al Maqrizi membahas permasalahan nflasi dan peranan uang di dalam bukunya Di masa tu, fokus perhatiannya pada dua hal ni menjadi pembahasan yang sangat menakjubkan, karena mengkorelasikan dua hal yang sangat jarang diperhatikan oleh pemikir Muslim maupun Barat. Dalam karyanya tersebut. Al Maqrizi bermaksud untuk membuktikan bahwa nflasi yang terjadi pada periode 806-808 H adanya perbedaan dengan nflasi yang terjadi pada periode-periode sebelumnya sepanjang sejarah Mesir. (Karim, 2. Selain Al Maqrizi, di antara pemikir Muslim yang memiliki perhatian terhadap uang pada masa ni yaitu bnu Taimiyah, bnu Khaldun, bnu Qayyim Al Jauziyah, dan Al Ghazali. Hal ni, menurut survei slahi. (Abdullah, 2. Ibnu Taimiyah memberikan pendapat tentang uang, bahwa ada dua fungsi penting dari uang, yakni sebagai alat pengukur dan alat tukar. (Janwari, 2. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa emas dan perak dapat digunakan sebagai medium pertukaran dan alat pengukur nilai sesuatu, karena pada dasarnya emas berfungsi sebagai Hal ni sejalan dengan apa yang disampaikan Al Ghazali, bnu Khaldun menyampaikan bahwa uang tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dapat dijadikan standar nilai uang, sementara harganya telah ditetapkan oleh pemerintah secara (Amalia, 2. Sedangkan Al Ghazali mengemukakan bahwa penciptaan dinar dan dirham merupakan salah satu karunia Allah. Seluruh kegiatan ekonomi dunia didasarkan pada transaksi dengan kedua jenis uang tersebut. Namun, kedua mata uang tu, menurut Al Ghazali, mesti memiliki ukuran sebagai standar. (Janwari, 2. Secara kronologis, dapat disimpulkan bahwa Al Maqrizi adalah cendekiawan Muslim abad pertengahan yang terakhir yang memfokuskan perhatiannya terhadap permasalahan uang dan mengkorelasikannya dengan peristiwa nflasi yang menimpa suatu negeri. (Abdullah, 2. 4 Konsep Uang Uang merupakan alat tukar yang sah yang digunakan oleh umat manusia. Sebagai seorang sejarahwan, beliau menyampaikan beberapa pemikirannya tentang uang melalui penelaahan sejarah mata uang. Pemikirannya ni meliputi sejarah dan fungsi uang, mplikasi penciptaan mata uang yang buruk, dan daya beli uang. (Fadilla, 2. 1 Sejarah dan Fungsi Uang Uang merupakan alat tukar yang sah dalam kehidupan manusia, karena dengan menggunakan uang, manusia dapat memenuhi segala kebutuhan hidup dan memperlancar segala aktivitas kehidupannya. Sehingga Al Maqrizi mengemukakan bahwa mata uang mempunyai peran yang sangat penting untuk kehidupan umat manusia. Atas dasar tu, a ngin membuktikan kebenaran premise-nya terhadap permasalahan ni, dengan mengungkapkan sejarah penggunaan mata uang oleh umat manusia, dari masa dahulu sampai masa hidupnya yang berada di bawah pemerintahan Dinasti Mamluk. Menurut Al Maqrizi, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja, hal ni terjadi pada masa sebelum maupun setelah kedatangan slam. Untuk mencapai tujuan ni, mata uang yang digunakan hanya terdiri atas emas dan perak. (Fadilla, 2. lihat juga (Abdullah, 2. Al Maqrizi mengemukakan bahwa emas dan perak tu merupakan uang yang riil dan Al Maqrizi mendukung pendiriannya oleh fakta bahwa setiap bangsa digunakan sebagai uang. Nabi Muhammad SAW menyebutkan zakat dalam stilah dirham perak. Umumnya kedua mata uang tu berbentuk dinar dengan menggunakan bahan emas dan dirham dari bahan perak. Sedangkan fulus merupakan mata uang yang telah umum diterima di Mesir. Mata uang ni digunakan dalam pertukaran untuk segala macam yang dimakan, semua jenis minuman, dan barang-barang umum lainnya. Fulus juga diterima untuk pembayaran pajak tanah, persepuluhan pada keuntungan pedagang, dan pungutan lain karena sultan. Mereka digunakan untuk memperkirakan biaya tenaga kerja untuk semua karya, apakah signifikan atau tidak signifikan. Memang, orang-orang Mesir tidak memiliki mata uang selain fulus, dengan fulus nilah kekayaan mereka diukur. (Janwari, 2. Dalam sejarah perkembangannya. Al Maqrizi menguraikan bahwa bangsa Arab Jahiliyyah menggunakan dinar dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masingmasing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobot dua kali lebih berat di masa Setelah slam datang. Rasulullah SAW. , menetapkan berbagai praktik muAoamalah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaitkannya dengan hukum zakat harta. Penggunaan kedua mata uang ni terus berlanjut tanpa adanya perubahan sedikitpun hingga tahun 18 H. , ketika Khalifah Umar bin Al Khatab menambahkan lafadz-lafadz slam pada kedua mata uang tersebut. Perubahan yang sangat signifikan terhadap mata uang ni terjadi pada tahun 76 H. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham Penggunaan kedua mata uang ni terus berlanjut, tanpa perubahan yang berarti, hingga pemerintahan Al MuAotashim, sebagai khalifah terakhir Dinasti Abbasiyah. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. Al Maqrizi mengemukakan pandangannya bahwa pengaruh kaum Mamluk semakin kuat di kalangan stana menyebabkan kekacauan yang mulai terlihat, termasuk terhadap kebijakan pencetakan mata uang dirham campuran. Pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah yaitu Sultan Muhammad Al Kamil bnu Al Adil Al Ayyubi telah memulai pencetakan fulus yaitu mata uang yang terbuat dari tembaga, yang dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap Setelah pemerintahan Sultan Al Kamil, pejabat ditingkat priovinsi terpengaruh dengan laba yang besar dari aktivitas ni, sehingga pencetakan mata uang tersebut terus Atas dasar aktivitas ni, menyebabkan kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume percetakan. Akibatnya, terjadi kenaikan harga pada barang-barang kebutuhan, yang dulunya berharga A dirham menjadi 1 dirham, sehingga rakyat banyak mengalami kerugian. Pada masa pemerintahan Sultan Al Adil Kitbuga dan Sultan Az Zahir Barquq terjadi keadaan yang semakin memburuk pada percetakan uang, sehingga mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan terjadi kelangkaan barang-barang. Dengan demikian. Al Maqrizi mengungkapkan bahwa sirkulasi fulus yang berlimpah akan menghancurkan hubungan nilai antara logam dan ditambah ke bencana umum. (Janwari. Menurut Al Maqrizi, berbagai fakta sejarah tersebut mengindikasikan bahwa emas dan perak merupakan mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi. Oleh sebab tu, tidak layak disebut sebagai mata uang, jika uang yang digunakan dicetak dari bahan selain kedua logam tersebut. Penggunaan fulus hanya diizinkan pada transaksi yang berskala kecil. a menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai alat tukar pada barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (Amalia, 2. Selain tu, meskipun emas dan perak harus digunakan kembali sebagai mata uang. Al Maqrizi menyadari bahwa penyebab yang mempengaruhi kenaikan harga bukan hanya dari penggunaan mata uang yang dibuat dari emas dan perak. Menurut beliau, bahwa nflasi dalam perekonomian tidak dapat dihilangkan, meskipun mata uang emas dan perak digunakan kembali, karena nflasi juga dapat terjadi akibat alam dan tindakan sewenang-wenang dari (Janwari, 2. 2 mplikasi Penciptaan Mata Uang Kualitas Buruk Sebagaimana Al Maqrizi menyampaikan bahwa mata uang yang berkualitas baik . oog mone. akan dilenyapkan dengan penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk . ad mone. Menurutnya, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang menerapkan kebijakan yang berbeda dalam pencetakan bentuk serta nilai dinar dan dirham. Hal tersebut menyebabkan konsekuensi yaitu ketika persediaan logam bahan mata uang tidak mencukupi untuk memproduksi sejumlah unit mata uang. Begitu pula, ketika harga emas atau perak mengalami penurunan. Maka, akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan ekonomi. (Janwari, 2. Hal ni terlihat jelas, ketika Al Maqrizi menguraikan situasi moneter pada tahun 569 Hijriyah. Terjadi peristiwa terhadap mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada diperedaran, peristiwa ni terjadi pada masa pemerintahan Sultan Shalahuddin Al Ayyubi. Karena kenyataan tersebut, masyarakat akan melepaskan mata uang yang berkualitas buruk ke dalam peredaran, sehingga mengakibatkan mata uang lama keluar dari peredaran, juga akan menyimpan mata uang yang berkualitas baik dan meleburnya menjadi perhiasan. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. 3 Konsep Daya Beli Uang Terdapat perbedaan antara konsep uang dalam ekonomi konvensional dengan konsep uang dalam ekonomi slam. Konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional diartikan secara bolak-balik . , yaitu uang dan uang sebagai capital. Sebaliknya, dalam ekonomi slam, konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang . , dan uang bukan capital. (Karim, 2. Pencetakan uang oleh Pemerintah perlu dipertimbangkan secara matang dan tidak dilakukan secara sembarangan. Pencetakan mata uang oleh Pemerintah ni harus ditindaklanjuti dengan menggunakannya dalam bisnis selanjutnya. Apabila tidak diperhitungkan secara seksama, sehingga ada ketidakseimbangan antara jumlah uang dengan aktivitas produksi, maka akan berimplikasi pada penurunan daya beli riil dari uang tu sendiri. (Janwari, 2. Dengan demikian, sebagai bentuk perhatian Al Maqrizi terhadap para pedagang, maka a memperingati para pedagang agar tidak terpukau dan merasa senang dengan peningkatan keuntungan nominal mereka. Menurut Al Maqrizi bahwa para pedagang akan menyadari hal tersebut ketika mereka membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya. Dengan kata lain, sebagai produsen, seorang pedagang dapat terlihat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Akan tetapi, sebagai seorang konsumen, a akan menyadari bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan sama sekali. Ada hubungan yang signifikan antara stabilitas pemerintah dengan kondisi ekonomi. Pemerintahan yang buruk akan berdampak pada keterpurukan ekonomi negara. Apabila pejabat administrasi publik korup dan tidak berjalan secara efektif, maka akan terjadi stagnasi dalam pertumbuhan ekonomi. Apabila ketika terjadi pemaksaan dan penindasan dalam bidang pajak, maka para pelaku ekonomi akan menghentikan aktivitas ekonominya. Hal ni kemudian berimplikasi pada menurunnya produktivitas. Kemudian produktivitas tu tidak seimbang dengan pertumbuhan penduduk, sehingga pada gilirannya akan terjadi kelangkaan pasokan, dan kelangkaan pasokan akan berdampak pada eskalasi harga. Oleh karena tu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertahankan kualitas daya beli dari uang yang (Amalia, 2. 5 Teori nflasi Inflasi merupakan salah satu peristiwa moneter yang sangat penting dan yang dijumpai di hampir semua negara di dunia. Pengertian singkat tentang nflasi alah kecenderungan harga-harga untuk menaik secara umum dan terjadi secara terus menerus. Tidak disebut nflasi, jika kenaikan harga tersebut terjadi pada satu atau dua barang saja, kecuali apabila kenaikan harga tersebut terjadi peluasan kepada sebagian besar dari harga barang-barang lain sehingga mengakibatkan kenaikan harga. (Boediono, 1. Pada umumnya, definisi nflasi alah terjadinya kenaikan harga secara cepat pada keadaan perekonomian sehingga berdampak pada menurunnya daya beli. Selain tu, nfalsi juga sering diartikan sebagai kecenderungan harga-harga untuk menaik secara umum dan terjadi secara terus menerus, dalam waktu dann tempat tertentu. Selain pengangguran dan ketidakseimbangan neraca pembayaran, bahwa keberadaan nflasi juga sering diartikan sebagai salah satu masalah utama dalam perekonomian negara. Dengan mengemukakan berbagai fakta bencana kelaparan yang pernah terjadi di Mesir. Al Maqrizi menyatakan bahwa peristiwa nflasi merupakan sebuah fenomena alam yang menimpa kehidupan masyarakat di seluruh dunia sejak masa dahulu hingga sekarang. a juga menyatakan bahwa terjadinya nflasi alah ketika harga-harga barang mengalami kenaikan secara umum dan berlangsung secara terus menerus. Pada saat ni, persediaan barang dan jasa mengalami kelangkaan, karena sangat membutuhkannya, harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk sejumlah barang dan jasa yang sama. (Janwari, 2. Dalam pembahasan selanjutnya. Al Maqrizi membahas permasalahan nflasi secara lebih rinci. Terdapat dua bentuk nflasi yang telah diklasifikasikan olehnya berdasarkan faktor penyebabnya, yaitu nflasi yang disebabkan oleh faktor alamiah dan nflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia. (Fadilla, 2. 1 nflasi Alamiah Inflasi jenis ni disebabkan oleh berbagai faktor alamiah yang tidak bisa dihindari oleh umat manusia, definisi ni sesuai dengan stilah alamiah. Al Maqrizi menyatakan bahwa ketika terjadinya suatu bencana alam, maka akan berimplikasi pada bahan-bahan makanan dan hasil bumi yg lainnya mengalami gagal panen, sehingga terjadi kelangkaan karena persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis. Di sisi lain, karena barangbarang tersebut memiliki urgensi dalam kehidupan, maka permintaan terhadap barang-barang tersebut mengalami peningkatan, sehingga harga-harga melambung tinggi jauh melebihi daya beli masyarakat. Karena terjadi kelangkaan barang sementara permintaan semakin tinggi, maka menyebabkan harga kemudian akan naik dengan cepat dan tinggi. Hal ni sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga berbagai barang dan jasa lainnya. Akibatnya, transaksi ekonomi mengalami kemacetan, bahkan berhenti sama sekali, yang pada akhirnya menimbulkan bencana kelaparan, wabah penyakit, dan kematian di kalangan masyarakat. (Amalia, 2. Keadaan yang semakin memburuk tersebut, memaksa rakyat untuk menekan pemerintah agar segera memperhatikan keadaan mereka. Untuk menanggulangi bencana tersebut, pemerintah mengeluarkan dana dengan jumlah besar yang mengakibatkan perbendaharaan negara mengalami penurunan secara drastis. Di sisi lain, pemerintah tidak memperoleh pendapatan atau pemasukan yang stabil, maka pemerintah mengalami defisit anggaran negara, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial. Hal tersebut menjadi tidak stabil yang kemudian menyebabkan keruntuhan sebuah pemerintahan. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. 2 nflasi Karena Kesalahan Manusia Menurut Al Maqrizi, selain nflasi yang disebabkan oleh faktor alam, nflasi juga dapat terjadi akibat kesalahan manusia. a telah mengidentifikasi masalah ni menjadi tiga hal, baik secara ndividu maupun bersama-bersama yang menyebabkan terjadinya nflasi ni. Ketiga hal tersebut alah korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang berlebihan, dan peningkatan sirkulasi mata uang fulus. (Amalia, 2. Korupsi dan administrasi yang buruk Al Maqrizi menyatakan bahwa pengangkatan para pejabat yang tidak didasarkan pada kapabilitas, melainkan berdasarkan pada pemberian suap, akan menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan penting dan terhorrmat, baik di kalangan legislatif, yudikatif, maupun eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh harta miliknya sebagai kompensasi untuk meraih jabatan yang diinginkan serta kebutuhan seharihari sebagai pejabat. Akibatnya, para pejabat pemerintah tidak lagi bebas dari ntervensi dan ntrik para kroni stana. Mereka tidak hanya mungkin disingkirkan setiap saat tetapi juga disita kekayaannya, bahkan dieksekusi. Kondisi ni, selanjutnya sangat mempengaruhi moral dan efisiensi administrasi sipil dan militer. Ketika berkuasa, para pejabat tersebut mulai menyalahgunakan kekuasaan untuk meraih kepentingan pribadi, baik untuk memenuhi kewajiban finansialnya maupun kemewahan hidupnya. Mereka berusaha mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segara cara. Merajalelanya ketidakadilan para pejabat tersebut telah membuat kondisi rakyat semakin memprihatinkan, sehingga mereka terpaksa meninggalkan kampung halaman dan pekerjaannya. Akibatnya, terjadi penurunan drastis jumlah penduduk dan tenaga kerja serta hasil-hasil produksi yang sangat berimplikasi terhadap penurunan penerimaan pajak dan pendapatan negara. (Fadilla, 2. lihat juga (Abdullah, 2. Pajak yang berlebihan Al Maqrizi mengemukakan bahwa akibat dominasi para pejabat bermental korup dalam suatu pemerintah, mengakibatkan pengeluaran negara mengalami peningkatan yang sangat drastis. Sebagai kompensasinya, mereka menerapkan sistem perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada. Petani yang merupakan kelompok mayoritas dalam masyarakat menerima pengaruh pada kondisi ni. Dengan kata lain, petani membutuhkan biaya yang lebih besar untuk menghasilkan panen padi, hingga melebihi jangkauan para petani. Akibatnya, para petani kehilangan motivasi untuk bekerja dan memproduksi. Dari pada selalu hidup dalam penderitaan, akhirnya mereka memilih meninggalkan tempat tinggal dan pekerjaannya untuk kemudian menjadi pengembara di daerah-daerah pedalaman. Dengan demikian, terjadi penurunan jumlah tenaga kerja dan meningkatnya lahan tidur yang akan sangat mempengaruhi tingkat hasil produksi padi serta hasil bumi lainnya, dan pada akhirnya, menimbulkan peningkatan harga dan kelangkaan pada bahan makanan. (Fadilla, 2. lihat juga (Karim, 2. Peningkatan sirkulasi mata uang fulus Sebagaimana yang telah disampaikan di atas, bahwa pada awalnya, mata uang fulus yang mempunyai nilai ntrinsik jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai nominalnya, dicetak sebagai alat transaksi untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari yang Oleh karena tu, dalam peredarannya jumlah mata uang ni hanya sedikit. Pemerintah melakukan pencetakan mata uang fulus secara besar-besaran tu ketika terjadi defisit anggaran sebagai akibat dari perilaku buruk para pejabat yang menghabiskan uang negara untuk berbagai kepentingan pribadi dan kelompoknya. Al Maqrizi mengemukakan bahwa kegiatan tersebut semakin meluas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari percetakan mata uang yang tidak membutuhkan biaya produksi ni tidak terkendali. Sebagai aparatur pemerintahan, mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat untuk menggunakan mata uang tersebut. Jumlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar dan sirkulasinya mengalami peningkatan yang sangat tajam, sehingga fulus menjadi mata uang yang dominan. (Amalia, 2. Salah satu dari penyebab nflasi adalah pencetakan mata uang yang berlebih. Maqrizi mengkhususkan fokus perhatiannya pada peredaran mata uang yang berlebihan. Dalam pengamatannya, a menyatakan bahwa kenaikan harga-harga atau terjadinya nflasi disebabkan terlalu banyaknya jumlah mata uang. Misalnya, untuk pakaian yang sama ternyata dibutuhkan lebih banyak uang. Akan tetapi, apabila nilai barang diukur dengan dinar atau emas, jarang terjadi kenaikan harga. Karena tulah. Al Maqrizi menyarankan agar sejumlah uang dibatasi secukupnya saja, sekedar untuk melayani transaksi pecahan kecil. (Janwari, 2. KESIMPULAN Dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa fokus pemikiran ekonomi Al Maqrizi yaitu pada masalah uang dan nflasi. Menurutnya, bahwa umat manusia dapat menggunakan mata uang untuk mementukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Pencetakan mata uang harus disertai perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik. Menurut Al Maqrizi, nflasi tu terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus-menerus. a telah mengidentifikasi faktor yang menyebabkan terjadinya nflasi dan a membagi faktor tersebut ke dalam dua hal, yaitu faktor alamiah, terjadinya berbagai faktor alamiah atau faktor alam yang tidak bisa dihindari oleh umat Seperti terjadinya bencana alam yang menyebabkan hasil bumi lainnya mengalami gagal panen sehingga terjadi penurunan persediaan barang-barang dan kelangkaan. Selanjutnya faktor kedua yang menyebabkan terjadinya nflasi yaitu disebabkan oleh kesalahan manusia. a membagi faktor yang disebabkan oleh kesalahan manusia menjadi tiga bagian, yaitu korupsi dan administrasi yang buruk yang dilakukan oleh para penguasa di pemerintahan, akibat dari aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para penguasa menyebabkan terjadinya pajak berlebihan yang memberatkan rakyat, dan terjadinya peningkatan mata uang fulus, sehingga Al Maqrizi memfokuskan perhatiannya khusus pada peredaran mata uang uang berlebihan. Dalam pengamatannya, a menyatakan bahwa kenaikan harga-harga atau terjadinya nflasi disebabkan terlalu banyaknya jumlah mata uang. DAFTAR PUSTAKA