Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum Tentang Implemenstasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Rangka Menciptakan Lingkungan Bebas Narkotika Desa Mangun Jaya Rachel Kristina Hutauruk,1 Ilham Aulia Rahman,2 Afniel Parsaoran Siringoringo,3 Febrian Saputra,4 Muhammad Zaidan Septyan, 5 Abdul Hafidz Tavtazani, 6 Muhammad Zaki Mahdi,7 Michael Deodatus Ngolu Sitorus, 8 Novia Hasanah Siregar,9 Ridho Akbar Wibisiono,10 M. Lupi Hermawan,11 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: hutaurukrachel18@gmail. com, ilhamaulia114@gmail. com, afnielparsaoran250@gmail. rianspt27@gmail. com, zidanspty14@ gmail. com, hafidzpro11@gmail. com, zakimahdi29@gmail. deodatussitorus@gmail. com, 8 upiknovia9@gmail. com,9 ridhoakbar503@gmail. mlupihermawan@gmail. com, 11 Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 28 Oktober 2025 Direvisi 10 Desember 2025 Disetujui 30 Desember 2025 Dipublikasi 30 Desember Abstract: This Abstract aims to improve the legal understanding of the people of Mangun Jaya Village regarding the dangers and criminal sanctions for drug abuse based on Law Number 35 of 2009 and to encourage active community participation in prevention efforts. Initial observations in Mangun Jaya Village. Tambun Selatan District. Bekasi Regency, indicated a gap in legal knowledge, especially among children and adolescents, related to the implementation of Article 4 letter b of Law Number 35 of 2009. The lack of access to information and legal socialization about narcotics makes this vulnerable group at high risk of Through observation methods and oral counseling that focus on legal education, the core KKN program in the form of counseling on the crime of drug abuse and the importance of the role of whistleblowers was successfully implemented on May 23, 2025 in RT 04/RW 013 Mangun Jaya Village. The results of this program indicate an increase in public awareness and understanding regarding the legal and social implications of drug abuse, and underscore the urgency of multidimensional collaboration in creating a drug-free environment. Kata kunci: Penyuluhan Hukum. Narkotika. Whistleblower. Abstrak: Abstrak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Mangun Jaya tentang bahaya dan sanksi pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahannya. Observasi awal di Desa Mangun Jaya. Kecamatan Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi, mengindikasikan adanya celah pengetahuan hukum, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, terkait implementasi Pasal 4 huruf b UU No. 35 Tahun Minimnya akses informasi dan sosialisasi hukum tentang narkotika menjadikan kelompok rentan ini berisiko tinggi terhadap Melalui metode observasi dan penyuluhan lisan yang fokus pada edukasi hukum, program inti KKN berupa penyuluhan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran whistleblower berhasil dilaksanakan pada tanggal Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 2. Desember 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/abdibhara. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 23 Mei 2025 di RT 04/RW 013 Desa Mangun Jaya. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai implikasi hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika, serta menggarisbawahi urgensi kolaborasi multidimensi dalam menciptakan lingkungan yang bebas A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta perubahan daya rangsang pada penggunanya. Zat ini dapat menyebabkan kecanduan jika digunakan secara berlebihan. Menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1, narkotika adalah zat buatan atau yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan ketergantungan. Pemanfaatannya biasanya sebagai obat penghilang rasa nyeri dan pemberi ketenangan, namun penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi hukum karena berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan sosial. 2 Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1. menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu pilar utama untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa memainkan peran penting dalam menerapkan ilmu yang mereka peroleh untuk mengatasi masalah sosial yang ada di masyarakat. Salah satu masalah penting yang terus menjadi perhatian bangsa adalah penyalahgunaan narkoba. Kasus ini, yang diatur secara ketat oleh Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak hanya menjadi isu di perkotaan tetapi juga telah menyebar ke daerah pedesaan, termasuk Desa Mangun Jaya. Penelitian lapangan di Desa Mangun Jaya menunjukkan bahwa masyarakat1, terutama anak-anak dan remaja, memiliki pemahaman hukum yang kurang, khususnya mengenai isi dan dampak dari Pasal 4 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan. Kurangnya akses terhadap informasi serta sosialisasi hukum yang memadai menjadikan kelompok yang rentan ini sebagai sasaran empuk bagi jaringan penyalahgunaan narkoba. UU No. Tahun 2009 dengan jelas mengategorikan narkotika, melarang penggunaannya, dan menetapkan sanksi yang tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya yang Oleh karena itu, melalui kegiatan KKN ini. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya merasa penting untuk menjalankan program penyuluhan hukum yang terfokus dan sistematis, agar masyarakat dapat diberdayakan dengan pengetahuan dan kesadaran hukum yang cukup untuk menolak dan secara aktif Rachel Kristina, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 melawan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan komunitas yang sehat dan berlandaskan hukum. METODE Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus, guna memperoleh pemahaman mendalam mengenai praktik pencegahan dalam implementasi menciptakan lingkungan bebas narkotika di Desa Mangun jaya dan efektivitas penyuluhan hukum di Desa Mangun Jaya. Pada metode ini. Kelompok 2 KKN Kelas 6A5 terjun langsung untuk mengamati secara langusng terhadap pelaksanaan KKN. Kegiatan penyuluhan Hukum Ini yang di laksanakan di Kp Rukem RT 004 /RW 013 bertujuan untuk mengindentifikasi dan mengetahui apa kebutuhan yang spesifik di Masyarakat Kp Rukem Desa Mangun Jaya terkait pengetahuan hukum yang masi rendah Mengenai Narkotika, dan seberapa tahu masyarakat mengenai bahaya dari pada narkotika pasa semua golongan usia teknik pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara utama, yaitu wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Metode penelitian ini memberikan keleluasaan kepada peneliti untuk memahami realitas social secara utuh dan konteksual, namun untuk melakukan generalisasi yang cukup luas. Oleh karena itu, hasil dari penelitian ini ditujukan sebagai pengetahuan kepada masyarakat untuk menjadi dasar pemgembangan kebijakan dari penyuluhan hukum di wilayah lain dengan karateristik yang serupa. ANALISIS SITUASI Masyarakat Kp Rukem desa mangun jaya umumnya memiliki pemahaman yang sangat terbatas mengenai implementasi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika di kalangan Masyarakat Desa Mangun Jaya, secara spesifik pemahan terkait 4 huruf b UU tersebut, yang mengamanatkan peran Masyarakat dalam mengupaya pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan serta peredaran gelap narkotika yang masi di kategorikan tergolong rendah. dalam proses mengindentifikasi, mengumpulkan bahkan mengevaluasi informasi yang baik dan relavan mengenai bahayanya jika lingkungan yang masi banyak Masyarakat sekitar menkonsumsi obat- obat terlarang atau narkotika karena dapat merusak masa depan mereka apalagi terhadap anak-anak yang masi menjalankan studinya yang di jadikan alat dari orang- orang dewasa yang sudsh cakap hukum, singkatnya adalah penting untuk memahami dimana kita berada sekarang, sebelum memutuskan kemana kita akan pergi atau apa yang akan kita lakukan jangan sampai terjerumus kepada hal-hal negative seperti dalam pengunaan narotika terutama kepada masyarakat di lingkungan kp rukem desa mangu jaya. Penyuluhan Hukum Tentang Implementasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 SOLUSI DAN LUARAN Pelaksanaan penyuluhan hukum di kp rukem Desa Mangun Jaya dilakukan dengan pihak berwenang dan Mahasiswa KKN. Kegiatan ini biasanya berlangsung dalam bentuk sosialisasi di balai warga, penyebaran leaflet atau materi elektronik, serta dialog kelompok kecil sebagai upaya menggugah kesadaran hukum masyarakat. Model yang digunakan berupa narasumber dengan durasi pendek . Ae2 ja. adanya tanya jawab Materi yang disampaikan umumnya fokus pada definisi implementasi narkotika dan dasar hukum menurut UU 35 Tahun 2009, namun minim pengayaan kasus konkret serta strategi komunikasi yang relevan dengan konteks lokal. Kurangnya interaktivitas menyebabkan warga hanya menerima informasi secara pasif, tanpa memahami secara jauh konsekuensi hukum riil dalam kehidupan mereka. Tabel 1. Harapan Perubahan Kondisi Sebelum dan Sesudah Penyuluhan mengenai implentasi UU No 35 Tahun 2009 dalam meciptakan dan pencegahan adanya Narkotika di Desa Mangun Jaya No. Unsur Pra Penyuluhan Pasca Penyuluhan Akibat Hukum dari pengunaan nerkotika Belum menyadari konsekuensi hukum seperti aja saja jenis Menjadi lebih paham mengenai landasan hukum Narkotika di Indonesia (UU Narkotika No. Tahun 2009 yaitu mengenai tentang Narkotika. Undangundang ini mengatur tentang pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkotika, serta upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Kerentanan terjadinya narkotika terhadap anak seperti di dalam jajanan mereka sehari- hari Kronologi ini dapat terjadi dari kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak mereka kerena pada saat diadakan nya penyuluhan ada salah satu orang tua mereka khawatir akan terjadi pada anak mereka dari jajanan yang mereka beli. Karena mereka sering mendengar adanya jenis yang masuk kedalam jajaran mereka sehingga anak dari Masyarakat desa mangun jaya selalu ingin membeli jajanan dengan merek yang sama Terjadi peningkatan kesadaran dari orang tua agar selalu mengawasi apa saja jajanan yang dionsumsi anak-anak mereka setiap harinya, sehingga anak dari mereka tidak akan atau tercegah dari jajaran yang terdapat jenis narkotika yang akan membuat masa depan anak mereka terancam. Rachel Kristina, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Respon dan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pentingnya dari implementasi UU No 35 Taun 2009 mengenai menciptakan Lingkungan bebas Narkotika Di Desa Mangun Jaya. Dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap dari barang haram Dalam Undang-Undang ini, pencegahan menjadi tanggung jawab sesama antara pemerintah, aparat hukum, maupun Masyarakat. Narkotika hanya di perbolehkan digunakan untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan, sehinga penyalahgunaanya harus di cegah agar tidak merugikan individu maupun Masyarakat. Dengan demikian Undang-Undang ini menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga agar narkotika tidak disalahgunakan. Respons masyarakat Kp Rukem Desa magun jaya setelah di jelaskan mendalam apa itu narkotika dan bagaimana cara mencegahnya mereka menjadi pasif ingin tau dan banyak menanyakan perihal kepada dosen pemateri kami terutama kepada bapak- bapak dan ibuibu yang sangat akan khawatir terhadapa anak -anak remajanya kerena pada zaman sekarang banyak sekali anak -anak muda yang salah akan pergaulannya atau bahkan kerena ikut trend agara terlihat wah dan terlihat pemberani kerena sudah mecoba obatobatan terlarang yang haram ( Narkotik. atau bahkan ada juga anak yang mengkonsumsi obat haram tersebut merasa dirinya sudah sendiri akibat kekacauan dari keluarga anak tersebut seperti ayah dan ibunya sudah bercerai dan tidak mendapat perhatian yang harus sepantasnya anak itu dapatkan di usia yang masi tergolong akan kategori anak, dari masalah yang ia dapat disitulah anak itu merasa bebas dan mengkonsumsi obat terlarang itu sebagai penenang dirinya sendiri, dan banyak juga ibu-ibu yang khawatir akan jajanan sehari-hari yang dikonsumsi anak balitanya, karena mereka sering mendengar berita banyak sekali jajanan yang di dalammya di tambahkan jenis bahan seperti narkotika seperti di dalam permen bahkan jajanan lainya. Proses ini mencerminkan bahwa penyuluhan hukum tidak cukup hanya menyampaikan informasi hukum, tetapi juga perlu memperkuat jembatan antara norma hukum dan kebutuhan riil masyarakat. Dalam hal ini, penyuluhan hukum yang diintegrasikan dengan layanan bantuan hukum, pendekatan kultural, dan fasilitasi administratif akan lebih efektif dalam mendorong warga untuk pencegahan dari UU No. 35 Tahun 2009 dalam menciptakn lingkungan Bebas Narkotika di Desa Mangun Jaya. KESIMPULAN Hasil penelitian oleh Mahasiswa KKN Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Yang dilaksanakan di Kp Rukem Desa Mangun Jaya dapat disimpulkan bahwa peyuluhan hukum mengenai implementasi UU No 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, mengidentifikasikan bahwa pengetahuan Masyarakat sangat terbatas mengenai bahaya narkotika dan keterlibatan aktif Masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Terbatasanya akses informasi kurangnya sosialisasi hukum mengakibatkan kelompok rentan seperi anak remaja dan balita menjadi target utama dalam peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang. Aktivitas penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya memberi dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat. Penyuluhan Hukum Tentang Implementasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Dalam keadaan seperti ini, diperlukan adanya hukum dan hukuman bagi mereka yang menyalahgunakan narkoba, agar masyarakat umum dapat memiliki pendorong dan sikap yang mengerti akan bahaya serta larangan penggunaan narkotika. Sanksi-sanksi yang dijatuhkan diatur dalam Pasal 111, 112, 114, dan 115 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Di samping penerapan peraturan tersebut, kontribusi sekolah atau pengajar dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba sangat krusial. Upaya yang bisa dilakukan oleh pengajar untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan memberikan teladan tentang konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika kepada UCAPAN TERIMA KASIH Kami selaku kelompok KKN Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dari Kelompok 2 KKN di Desa mangun jaya tepatnya Kp Rukem mengucapkan puji syukur dan terimakasih yang tak terhingga kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, bapak Ahmad. Psi. ,S. ,M. ,M. H dan Ibu Dosen Dr. Adhalia Septia Saputri. ,M. H Sebagai dosen pemateri, beserta warga masyarakat yang telah hadir dan menyempatkan untuk berpartisipasi dalam acara penyuluhan hukum dengan tema implementasi uu no 35 tahun 2009 dalam menciptakan ligkungan bebas narotika di desa mangun jaya. Semoga ilmu yang telah disampaikan bermanfaat bagi kita semua. Gambar 1. Pembukaan Penyuluhan oleh Dosen kami Dr. Adhalia Septia Saputri S. ,M. Rachel Kristina, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Gambar 2. Pemaparan Materi tentang Whistleblower dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di Desa Mangun Penyuluhan Hukum Tentang Implementasi UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 Gambar 3. Foto Bersama Kelompok 2 Tim KKN dan Warga Masyarakat Kp Rukem Desa Mangun Jaya Rachel Kristina, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 2. December 2025 DAFTAR PUSTAKA