JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448VOL. NO. Mei 2024 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PENGATURAN TENTANG PERILAKU MEROKOK TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA REGULATIONS CONCERNING SMOKING BEHAVIOR AGAINST MOTOR VEHICLE DRIVERS FROM A CRIMINAL LAW PERSPECTIVE Rindang Gici Oktavianti1 rindanggici@gmail. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh ABSTRAK Kecelakaan lalu lintas ialah salah satu di antara sekian jumlah masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan di semua negara yang mana memiliki jumlah penduduk yang padat. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Para pengemudi kendaraan masih melakukan aktivitas lain dalam berkendara, yaitu merokok sambil berkendara. Yang mana tentunya sangat menganggu pengendara motor lain. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Bahan hukum yang dipakai adalah Bahan Hukum Primer. Sekunder dan Tersier. Serta Metode Analisis yang digunakan adalah metode kualitatif. Kasus korban kecelakaan pengendara kendaraan dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas tersebut akan tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut. Perlindungan untuk korban sudah ada di Undang-Undang tetapi belum ada perlindungan korban terhadap pelanggar pengemudi yang merokok dijalan. Penerapan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor yang merokok disaat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi belum maksimal. Korban dapat meminta hak nya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan hak korban tersebut dapat diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab. Kata kunci: Hukum Lalu Lintas. Merokok. Pengemudi Kendaraan Dosen Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Traffic accidents are one of the many traffic problems encountered by governments in all countries with dense populations. In Indonesia, traffic accidents are the third killer. Vehicle drivers still carry out other activities while driving, namely smoking while driving. Which of course really disturbs other motorbike riders. This type of research is normative law. The approach methods used are the Statute Approach and the Conceptual Approach. The legal materials used are Primary. Secondary and Tertiary Legal Materials. And the analysis method used is a qualitative method. In cases of accident victims, vehicle drivers can claim compensation from traffic violators, but by making a report to the police, the victim must be able to prove this. Protection for victims already exists in the law but there is no protection for victims against drivers who smoke on the The implementation of the law for motor vehicle drivers who smoke while driving on the highway has been implemented in accordance with the law but is not optimal. Victims can request their right to receive help and treatment in accordance with Article 240 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, indicating that the victim's rights can be obtained from the responsible party. Keywords: Traffic Law. Smoke. Driver 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Di era dunia modern ini, kegiatan atau pun aktivitas yang dilakukan sebagian besar manusia telah sangat mudah dan efisien dengan adanya teknologi yang mutakhir. Kendaraan bermotor salah satu teknologi yang dari era lama menuju era yang selanjutnya selalu berubah-ubah ini sangat memudahkan manusia dalam beraktifitas. Bahkan yang seharusnya di tempuh berjam-jam di perjalanan, dapat menghemat waktu yang ditempuh dalam beraktifitas seharian Menurut perkembangan jumlah kendaraan bermotor yang di miliki oleh beberapa masyarakat luas yang dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang diambil sumbernya dari Sumber Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan dari tahun-ke tahun meningkat sangat signifikan. Contohnya saja dari tahun 2015-2017 saja berjumlah 105. 708 unit. Kemudian pada tahun 2018-2020 jumlah kendaraan bermotor meningkat yaitu kurang lebih sebanyak 126. 451 unit kendaraan. Lalu pada tahun 2021-2022 jumlah kendaraan bermotor berjumlah 141. 817 unit kendaraan. 2 Adapun jumlah tersebut telah terakumulasi dari beberapa unit kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, mobil bis, mobil barang dan sepeda motor. Merokok yang kita tahu bahwasanya dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi Kesehatan, juga dapat berisiko terhadap berbagai macam penyakit yang berbahaya dan mematikan pun muncul (Wulan,2. Merokok yang kita tahu bahwa dapat memberikan dampak yang buruk terhadap Kesehatan, rokok juga memiliki risiko terhadap munculnya berbagai macam penyakit yang berbahaya dan mematikan. Hal tersebut juga dapat menganggu kenyamanan terhadap orang-orang sekitar kita (Herawati,2. Merokok itu sendiri pun tidak hanya berbahaya dan merugikan pada perokok itu sendiri, akan tetapi dapat membahayakan orang-orang di sekitar perokok itu sendiri. Titik point merokok itu sendiri berbahaya bagi kesehatan, maka sangat tidak dianjurkan untuk merokok di tempat-tempat umum (Zikri, 2. Badan Pusat Statistik. AuPerkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis (Uni. , 2015-2022Ay. Diunduh dari http. //bps. id (Diakses pada tanggal 22 April 2024 3 JURNAL FENOMENA Terjadinya kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu di antara sekian jumlah masalah lalu lintas yang banyak ditemui oleh pemerintahan yang mana dari semua negara di belahan dunia yang mana memiliki jumlah penduduk yang padat dan besar utamanya kota-kota metropolitan. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh nomor tiga. Dan setiap tahunnya jumlah rata-rata 30. nyawa melayang di jalanan raya yang penuh dengan kendaraan bermotor. Dan dengan angka sebesar itu, negara Indonesia menempati posisi di peringkat ke-3 negara ASEAN yang mana jumlah kecelakaan lalu lintasnya sangat tinggi. 3 Perlu kita tahu bahwasanya peranan penting dari sumber masalah yang terjadi itu tidak lain adalah manusia yang memegang kontrol tersebut. Pada peraturan perundangundangan pun yang ada sudah cukup untuk mengatur hal tersebut. Hanya ada ketimpangan di dalam nya. Dengan kata lain sudah cukup ada substansi dari regulasi-regulasi yang dibuat oleh pembuat aturan tersebut namun ada beberapa faktor lain yang mana substansi tersebut belum dapat dijangkau oleh masyarakat Adanya data yang dikutip dati situs WHO (Organization Health Organizatio. tercatat bahwasanya sebanyak 1. 35 juta manusia meninggal dunia setiap tahunnya karena adanya insiden kecelakaan pengendara motor dan mobil di seluruh dunia. Dan dari kejadian tersebut kebanyak yang meninggal dunia adalah pada usia produktif atau usia remaja, yaitu pada rentang usia 5-29 tahun dan Witono Hidayat Yuliadi. Undang-Undang Lalu Lintas Dan Aplikasinya (Jakarta: Dunia Cerdas, 2. 4 JURNAL FENOMENA beberapa kecelakaan diantaranya disebabkan oleh perilaku merokok sambal mengendarai kendaraan bermotor. Beberapa pengaturan tentang Perlindungan Keselamatan Pengendara Motor telah banyak disinggung di beberapa substansinya. Salah satunya pemerintah mengeluarkan (Permenhu. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. mengemudikan atau mengendarai sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakan diri sendiri juga dapat mencelakai orang lain, dengan kata lain pengendara motor yang lain. Kemudian apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terdapat pelarangan melakukan aktivitas lain saat berkendara untuk semua para pengemudi mulai dari sepeda motor, mobil hingga truk. Yang apabila para pengemudi melanggarnya memiliki konsekuensi yuridis yaitu pemidanaan dalam bentuk Aupidana kurungan 3 bulan dan/atau denda. Ay Sebagaimana pula ditegaskan dalam Pasal 283 yang berbunyi : Ausetiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 . bulan atau denda paling banyak Rp. 000,00 . ujuh ratus lima puluh ribu rupiah. )Ay Saat ini dapat kita jumpai dengan mudah di jalanan utamanya para pengemudi sepeda motor masih melakukan aktivitas lain dalam berkendara, yaitu merokok sambal berkendara. Yang mana tentunya sangat menganggu pengendara motor lain. Namun dengan adanya berbagai peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah diharapkan adanya perubahan yang lebih baik kepada masyarakat agar tetap berpegang teguh pada substansi yang terdapat regulasi yang ada saat Carsome. id, 2020. Kalahkan Corona. Ini Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tiap Tahunnya,https://w. id/news/item/jumlah-korban-akibat-kecelakaan-lalu-lintas, diakses pada 01 Agustus 2020. 5 JURNAL FENOMENA METODE PENELITIAN Jenis penelitian karya tulis ilmiah ini adalah bersifat hukum normatif. Konsep dari penulisan ini bersifat hukum normatif yang mana merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisa suatu peraturan perundangundangan yang berhubungan atas pokok permasalahannya atau isu hukum yang Untuk pendekatan penelitian berdasarkan masalah dan tujuan dalam penelitian ini makan yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan Adapun metode pendekatan dalam penelitian yang digunakan adalah (Statute Approac. Pendekatan Perundang-Undangan dan (Conceptual Approac. Pendekatan Konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah Jenis Bahan Hukum Primer. Sekunder dan Tersier. Dan Metode penelusuran bahan hukum yang digunakan oleh penulis ialah metode studi kepustakaan (Library Researc. Serta metode Analisis bahan hukum yang digunakan untuk penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Konsep Implementasi Hukum Bagi Para Pengemudi Kendaraan Yang Merokok Saat Berkendara Di Jalan. Dapat kita ketahui bahwasa nya terdapat banyak sekali macam-macam kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Dan kemudian penyebab utama pengendara yang mengalami kecelakaan diantaranya adalah melakukan pelanggaran dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang tertulis serta kurangnya atau rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di Hal ini juga dapat diamati di sekitar kita dari banyaknya pelanggaran yang berlalu lintas oleh pengemudi kendaraan bermotor. Adaya pelanggaran lalu lintas adalah satu satunya didasarkan pada keberanian untuk melanggar aturan sebab adanya mentalitas bahwa setiap masalah yang dihadapi itu dapat diselesaikan dengan cara berdamai dengan aparat penegak hukum. Dan telah menjadi budaya yang menjamur bahwa menerobos dan hilangnya budaya malu bahkan menjadi 6 JURNAL FENOMENA sebuah kebanggan dapat mengelabui satuan aparat penegak hukum,5 seakan-akan penyimpangan itu menjadi sebuah penyimpangan primer yang mana dapat diterima oleh masyarakat. Dalam membuat berbagai aturan mengenai lalu lintas merupakan usaha dan atau upaya untuk mencapai harapan dari pemerintah untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas di jalan. Yang mana aturan yang selalu dibuat bersifat memaksa karena dengan begitu dapat mencegah timbulnya berbagai kondisi berbahaya yang tentunya tidak diinginkan contohnya adalah munculnya kecelakaan lalu lintas yang diantaranya dapat memakan korban jiwa dari masyarakat. Peraturan lalu lintas yang telah dibuat selalu mengalami perubahan dari masa ke masa. Baik itu perubahan dari sisi ketentuan berlalu lintas yang harus dipatuhi oleh semua pengendara bermotor. Terlebih lagi tentang jenis sanksi yang mana akan diberikan terhadap setiap orang yang melakukan semua pelanggaran aturan lalu lintas yang Bukan hal yang biasa lagi bahwa aktivitas merokok maupun asap dari merokok tersebut dapat sangat menganggu dan berbahaya bagi orang lain di sekitar perokok aktif tersebut. Apalagi aktivitas merokok ini dilakukan oleh pengendara motor yang mana apabila menghisap rokok dan menghembuskannya keluar dapat menimbulkan abu rokok lalu tertiup angin sering menerpa wajah pengendara lainnya. Dari kejadian itulah maka pemerinta lalu membuat dan memberlakukan larangan merokok karena dianggap menghilangkan konsentrasi pada saat orang hendak merokok saat berkendara. Hal ini lah yang dikatakan dapat menganggu konsentrasi pengemudi sehingga tidak dapat cepat bereaksi ketika terdapat sesuatu yang terjadi di jalan. Tidak hanya berbahaya bagi pengemudi diri sendiri saja, akan tetapi juga berbahaya bagi para pengemudi di Yang mana asap rokok juga akan berdampak langsung ke paru-paru Edie Toet Hendratno. AoMasalah Transportasi Kota Dilihat Dengan Pendekatan Hukum. Sosial Dan BudayaAo. Jurnal Mimbar Hukum, 21. < https ://doi. org/https: //doi. org/10. 22146/ jmh. 7 JURNAL FENOMENA dan dapat membuat pengendara di sekitar nya terbatuk seketika. Batuk dengan dahak bahkan dinilai dapat mengganggu konsentrasi di jalan. Implementasi atau penerapan hukum bagi pengemudi yang merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor sering kali ditemukan dan merupakan permasalahan yang cukup lama namun kenyataannya dalam proses penegakan hukum seringkali mengalami kesulitan, karena masyarakat menganggap bahwa merokok bukanlah sebuah perbuatan yang melanggar hukum. Dan seringkali kejadian seperti hal tersebut ditemukan dominan pada pengendara sopir yang mana menjadikan alasan untuk merokok agar tidak cepat mengantuk dan juga pada para remaja yang belum mengerti aturannya. Namun aturan tetap berjalanan yang wajib ditaati bagi seluruh pengemudi kendaraan bermotor. Terdapat beberapa pengaturan dari pengemudi yang merokok saat berlalu lintas, berdasarkan Hukum Positif Indonesia memuat aturan yang tertera pada Pasal 106 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat . yang isinya menyatakan bahwa: AuSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Ay Pernyataan makna dari Pasal 106 ayat . tersebut tidak lain menyatakan frasa penuh konsentrasi adalah Aubagi setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena lelah, sakit, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton video yang terpasang pada kendaraan tersebut serta meminum minuman yang didalam nya terkandung alcohol atau obat-obatan yang dapat mengurangi kemampuan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Ay Akan tetapi pada dasarnya regulasi yang terdapat pada Pasal 106 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan itu tidak secara eksplisit dan jelas menerangkan apakah pengendara motor yang merokok pada saat berlalu lintas di jalan dapat mengurangi konsentrasi Aprilia Ruly Widoharuni. AoLarangan Merokok Saat Mengemudi Analisis Yuridis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang DigunakAo (Universitas 17 Agustus 1945 Surabay. . 8 JURNAL FENOMENA pengendara tersebut sehingga dapat berpotensi terjadi suatu kecelakaan yang membahayakan para pengendara. Hal tesebut tentu saja dapat menimbulkan kekaburan norma yang mana dapat menjadikan para pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kelemahan ini supaya dapat melalukan pelanggaran di jalan yaitu mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok. Pada penerapan hukum bagi pengemudi atau pun pengendara kendaraan bemotor saat berkendara dinilai kurang efektif selain karena kurangnya kesadaran bagi masyarakat akan bahaya dari mengemudi sambal merokok juga aturan atau substansi di dalam regulasi tersebut kurang jelas dan tegas dalam mengatur aturan Dengan adanya Undang-Undang yang mengatur hal tersebut masih banyak terdapat pelanggaran merokok saat berkendara dan bahkan meningkat tiap Padahal kita tahu bahwa pada dasarnya Auhukum tidak akan memerintahkan sesuatu yang sia-sia. Ay8 Banyak dari masyarakat yang mendapat tegoran dan dilakukan penilangan oleh aparat penegak hukum yang tidak lain adalah anggota polisi menganggap hal tersebut adalah termasuk tindak pidana ringan artinya dilakukan penilangan salah satu barang buktinya yang ditahan kemudian mengikuti siding lalu membayar Kemudian untuk pidana kurungan itu sendiri belum ada karena harus melewati beberapa tahapan yang dilewati. Biasanya dengan membayar denda para pelanggar telah menyadari bahwa yang dilakukannya salah dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu memang belum terdapat yang sampai pidana kurungan tiga bulan hanya baru sanksi tilang yang mana belum ada efek jera bagi para pengemudi yang dengan santai dan sengaja melakukan pelanggaran di Perlindungan Hukum Pada Korban Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Merokok Made Gde Subha Karma Resen Murti. Putu Ayu Mas Candra Dewi. AoPENGATURAN TERHADAP PENGENDARA YANG MEROKOK SAAT BERLALU LINTASAo. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8. , 1Ae10 < https://ojs. id/index. php/kerthawicara/ article/ view/58034>. Ranuhandoko. Terminologi Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 9 JURNAL FENOMENA Adanya pengaturan Undang-Undang tentang larangan merokok telah banyak diterapkan walaupun masih ada kekaburan norma di dalam substansi regulasi Begitupula dengan perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat para pengendara kendaraan bermotor, sangat penting karena hal tersebut tidak dapat terlepas dari aturan lalu lintas dan angkutan jalan yang mana dapat meningkatkan mobilitas sosial dan sangat dekat dengan masyarakat. Dalam berkendara di jalan masih banyak pengendara lalu lintas yang sering mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas di jalan dapat disebabkan oleh beberapa faktor diatanya adalah dari faktor manusia, sarana dan prasarana seperti kendaraan, cuaca, dan kondisi jalan. Kecelakaan lalu lintas terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 291 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut: . Kecelakaan Lalu Lintas Ringan, ialah merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau . Kecelakaan Lalu Lintas Sedang, ialah merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Kecelakaan Lalu Lintas Berat, ialah merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengakibatkan yang mana setiap dari korban kecelakaan lalu lintas berhak medapatkan pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan dalam rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada korban kecelakaan lalu lintas wajib mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan hak nya. Namun pada faktanya dilapangan menunjukkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan perlindungan sesuai hak yang Kemudian korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan . Ratna Luhfitasari Siti Rukmini. Suhadi. AoPerlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Adanya Jalan Rusak Di Jalan Provinsi Kabupaten Penajam Paser UtaraAo. Jurnal Lex Suprema, 2. . 10 JURNAL FENOMENA Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah, b. Ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas . ihak terkai. , c. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Terdapat beberapa tahapan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang merupakan hak dari pada korban itu sendiri, diantaranya adalah: 1. Kecelakaan dan perawatan, pada Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan bahwa hak korban didapatkan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah. Menghentikan kendaraan yang dikemudikan. Memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Melaporkan kecelakaan kepada pihak terkait yaitu pihak Kepolisian terdekat. Memberikan informasi tentang kejadian kecelakaan yang terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Apabila terdapat suatu laporan mengenai kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rokok akan sangat sulit untuk dibuktikan. Dari suatu laporan korban ke polisi, korban harus membuat laporan ke polisi untuk menelusuri kejadian atau kecelakaan lalu lintas dan harus terdapat barang bukti. Namun, untuk membuat pembuktiannya akan dirasa sangat sulit sebab terkena abu atau bara rokok dan terjadi kecelakaan. Apabila membuat laporan kecelakaan pada saat kecelakan mengakibatkan hal kecil dan masih bisa membuat laporan polisi, kemungkinan besar masih dapat terdapat pembuktiannya. Korban cukup dengan membuktikan bahwa dia menderita luka yang disebabkan oleh pelanggar lalu Apabila tuntutan tersebut dibantah oleh pelanggar, maka korban yang harus dapat membuktikan adanya kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas. Sebab pelanggar lalu lintas sering sekali melakukan Tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian pada korban kecelakaan baik itu kerugian materiil maupun kerugian immaterial. Contohya para pelanggar lalu lintas yang merokok saat berkendara tersebut saat berkendara abu atau bara dari rokoknya mengenai korban yang mengakibatkan korban hilang konsentrasi karena 11 JURNAL FENOMENA matanya perih terkena abu rokok dan mengkibatkan kecelakaan. 10 Namun apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan yang sangat fatal pihak kepolisian agak sulit dan tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk perlindungan korban kecelakaan lalu lintas akibat merokok saat berkendara belum terdapat dasar Undang-Undang. KESIMPULAN Implementasi atau penerapan hukum bagi para pengendara kendaraan bermotor yang merokok disaat berkendara di jalan raya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi belum maksimal karena masih kurangnya kesadaran akan peraturan berlalu lintas juga dapat dilihat dari rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan penyebab masyarakat tidak mengetahui larangan merokok disebabkan karena kurangnya sosialisai yang disampaikan oleh aparat penegak hukum. Untuk perlindungan hukum bagi korban kecelakaan akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara belum ditemukan dalam Undang-Undang yang melindungi korban kecelakaan tersebut. Akan tetapi korban dapat meminta hak nya untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan sesuai dengan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menunjukkan hak korban tersebut dapat diperoleh korban dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perlu diperhatikan oleh pelanggar lalu lintas merokok saat berkendara demi keamanan bersama. Korban dari kecelakaan pengendara kendaraan tersebut dapat menuntut ganti rugi kepada pelanggar lalu lintas tersebut akan tetapi dengan membuat laporan kepada polisi dan korban harus dapat membuktikan hal tersebut. Pembuktian itu sendiri agak sulit disebabkan karena abu rokok sangat sulit dapat dilihat oleh mata tetapi jika terkena mata kan menjadi merah dan mata akan terasa perih serta dapat mengakibatkan hal fatal lainnya yaitu selain dapat terinfeksi jika terkena abu rokok dan bara rokok juga dapat mengakibatkan kebutaan. Teguh Prasetyo. Hukum Pidana (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. 12 JURNAL FENOMENA DAFTAR PUSTAKA