GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA Konseling untuk Mengatasi Problematika dalam Kehidupan Pernikahan (Studi Fenomenologi terhadap Keluarga Sakinah di Kalimantan Bara. Sri Hidayati1*. Sunaryo Kartadinata2. Ahman Ahman3. Nani Sugandhi4 . Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia. Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia. Indonesia. Universitas Pendidikan Indonesia. Indonesia. Abstract This research departs from concerns over the increasing divorce rate in Indonesia from year to year, which requires attention from various parties, including the counselor This study aims to describe the problems husbands and wives face in married life and their experiences in solving these problems. The researchers formulated the marriage counseling process and stages based on the existing problems to help couples find problem-solving. This study uses a qualitative method with a phenomenological approach to reveal the experiences of married couples related to problems and how they solve the problem. The unit of analysis of this study consisted of 14 couples who won the Sakinah Teladan Family in West Kalimantan Province. Data analysis uses phenomenological analysis procedures and is assisted by Nvivo 12 Pro software. The research findings are: . problems faced by participants who have been married for more than 30 years include differences of opinion, partner behavior, jealousy, family problems, communication, and financial difficulties, . how participants solve the problems they face, namely: the existence of mutuality, being silent, deliberation, not involving parents, arguing, adhering to a religion, introspection, understanding the character of a partner, solving problems immediately, parents being role models for children, and developing a humorous attitude, and . a series of processes and the stages of counseling to help overcome the problems of married couples can be carried out in four phases, including the pre-session planning and task stage, the initial session or the initial stage, the mid-counseling phase, and the termination stage. Keywords: Marriage Problems. Solutions. Marriage Counseling. Article Info Artikel History: Submitted: 2022-04-14 | Published: 2022-08-30 DOI: http://dx. org/10. 24127/gdn. Vol 12. No 2 . Page: 247 Ae 262 (*) Corresponding Author: Sri Hidayati. Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Indonesia. Email: shidayati. stainptk@gmail. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution 4. 0 International License, which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium provided the original work is properly cited. Page | 247 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA INTRODUCTION Meningkatnya angka perceraian dari tahun ke tahun di Indonesia merupakan salah satu indikator bahwa permasalahan yang dihadapi pasangan suami istri dalam kehidupan pernikahan tidak menemukan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak, sehingga pasangan mengambil keputusan berpisah. Data dariDirektorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badila. Mahkamah Agung RI, memperlihatkan total jumlah perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang diputus pada tingkat pertama se-Indonesia pada tahun 2015 sebanyak 353. 843 kasus. tahun 2016 berjumlah 365. 654 kasus. 2017 berjumlah 374. 516 kasus. tahun 2018 berjumlah 419. 354 kasus. 279 kasus. dan tahun 2020 sebanyak 444. 055 kasus. Penyebab perceraian berdasarkan katagori Pengadilan Tinggi Agama, mencakup tujuh aspek, yaitu: . moral, meliputi zina, mabuk, dan madat. meninggalkan kewajiban, meliputi judi, meninggalkan salah satu pihak, dan dihukum penjara. menyakiti jasmani, meliputi KDRT dan cacat badan. perselisihan dan pertengakaran terus menerus. kawin paksa. terus menerus berselisih, mencakup murtad dan ekonomi. Data yang diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Baratmemperlihatkan bahwapenyebab terjadinya perceraian di Kalimantan Barat dalam rentang tahun 2017-2021 didominasi oleh tiga hal, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dan masalah Kasus perceraian karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang terjadi pada tahun 2017sebanyak 2. 432 kasus. tahun 2018 sejumlah 2. 582 kasus. tahun 2019 sejumlah 3. 394 kasus, tahun 2020 sejumlah 3. 790 kasus, dan tahun 2021 648 kasus. Perceraian yang terjadi karena meninggalkan salah satu pihak yang masuk dalam katagori meninggalkan kewajiban pada tahun 2017 sejumlah 847 2018 sejumlah 598 kasus. tahun 2019 sebanyak 565 kasus, tahun 2020 sebanyak 620 kasus, dan tahun 2021 sejumlah 581 kasus. Perceraian yang masuk dalam katagori terus menerus berselisih disebabkan masalah ekonomi pada tahun 2017 sebanyak 558 tahun 2018 sebanyak 365 kasus. tahun 2019 sebanyak 841 kasus, tahun 2020 sejumlah 489 kasus, dan tahun 2021 sejumlah 288 kasus. Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengurai faktor-faktor yang menyebabkan perceraian, tetapi kajiannya masih bersifat parsial dan tidak komprehensif, terutama hanya mengkaji penyebab retaknya hubungan suami istri yang berujung perceraian (Muhammad, 2009. Nur'aeni & Dwiyani, 2009. Khumas. Prawitasari. Retnowati, & Hidayat, 2015. Lestari, 2. Penelitian jugamenyimpulkan bahwa komunikasi yang buruk, perebutan kekuasaan, harapan yang tidak realistis tentang pernikahan, masalah hubungan seksual, dan kesulitan dalam pengambilan keputusan menjadi daftar teratas yang menyebabkan pasangan bercerai (Whisman, dkk. Olson. DeFrain, & Skogrand, 2011, hlm. Selain itu, rendahnya kepuasan pernikahan, perselingkuhan, dan ketidakharmonisan pasangan suami istri,minum minuman keras atau penggunaan narkoba, growing apart, dan kurangnya komitmen antara suami dan istri untuk mencapai tujuan pernikahan menjadi penyebab terjadinya perceraian (Previti & Amato, 2004. Coontz, 2006. Nur'aeni & Dwiyanti, 2009. Hidayati. Konoras & Sarkol, 2014. Prianto. Wulandari, & Rahmawati, 2. Secara umum, alasan pasangan bercerai yaitu masalah gender, kelas sosial, life course, dan penyesuaian(Amato & Previti, 2. Penelitian yang menghasilkan klasifikasi motif perceraian di Belanda yaitu: motif relasional, motif perilaku, dan motif organisasi Page | 248 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA dalam rumah tangga(Graaf & Kalmijn, 2. Perselingkuhan dan kekerasan tidak lagi dikutip sebagai alasan utama perceraian, namun masalah psikologis dan relasional, serta pembagian pekerjaan rumah tangga menjadi alasan penting terjadinya perceraian. Pemahaman dan budaya kesetaraan gender(Yodanis, 2005. Matthijs. Baerts, & Putte. Ulfah, 2011. Dommaraju & Jones, 2011. Alfitri, 2012. Harkonen, 2013. Cammack. Bedner, & Huis, 2. serta perempuan yang bekerja di luar rumah yang mendapatkan gaji untuk kemandirian ekonomi(Poortman, 2005. Olson. DeFrain, & Skogrand, 2. juga berkontribusi menyebabkan perceraian. Pendapatan istri yang lebih besar dari suami berpotensi menimbulkan ketidakstabilan dalam pernikahan (Lamanna & Riedmann, 2. Hasil penelitian di atas menunjukkan beragamnya masalah yang dihadapi pasangan suami istri, sehingga langkah perpisahan diambil sebagai jalan penyelesaian. Dalam mengarungi kehidupan pernikahan, semua pasangan tentu pernah mengalami masalah atau konflik. Kemampuan pasangan dalam mengelola permasalahan atau konflik pun berbeda-beda. Ada pasangan yang mampu menghadapi dan mengatasi permasalahan mereka dengan baik, namun ada pula pasangan yang tidak mampu menyelesaikan masalah mereka. Permasalahan yang berlarut-larut dan tidak kunjung usai, mungkin saja berujung pada perceraian. Dalam konteks ini, peran konseling pernikahan menjadi urgen untuk membantu pasangan suami dan istri menemukan problem solving atas permasalahan yang mereka hadapidalam kehidupan pernikahan. Mencermati hasil penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, lebih difokuskan pada pasangan yang bermasalah atau pasangan yang memutuskan Padahal permasalahan dalam pernikahan akan selalu ada baik pada pasangan yang tidak mampu menyelesaikan masalahnya dan memutuskan untuk bercerai, maupun pada pasangan yang mampu menyelesaikan masalah dan sukses mempertahankan ikatan pernikahan mereka hingga maut memisahkan. Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya yang memfokuskan penelitian pada penyebab perceraian, penelitian ini diarahkan pada pasangan suami istri yang berhasil menjalani kehidupan perkawinan di atas 30 tahun, bahkan ada yang telah menjalani pernikahanlebih dari 40 tahun. Penelitian ini menggali pengalaman dari 14 pasang suami istri pemenang penghargaan Keluarga Sakinah Teladan,yang berasal dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang telah melewati usia pernikahan lebih dari 30 Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan tentang: apa saja masalah yang dihadapi pasangan suami istri pemenang penghargaan Keluarga Sakinah Teladan di Kalimantan Barat dalam kehidupan pernikahan mereka,seperti apa mereka menghadapi masalah tersebut. Berdasarkan best practice yang dialami oleh pasangan suami istri pemenang keluarga sakinah teladan ini, maka peneliti merumuskan pertanyaan penelitian terakhir, yaitu bagaimana proses konseling untuk membantu mengatasi masalah dalam kehidupan pernikahan. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan masalah yang terjadi dalam kehidupan pernikahan, cara pasangan suami istri menghadapi masalah tersebut, dan proses konseling pernikahan untuk mengatasi masalah dalam kehidupan pernikahan. METHOD Desain Penelitian Page | 249 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan pendekatan Rancangan fenomenologi dimaksudkan untuk mendeskripsikan pemaknaan umum dari sejumlah individu terhadap berbagai pengalaman sadar mereka berkenaan dengan konsep atau fenomena (Creswell, 2015a, hlm. Moustakas, 1994. Manen, 1990, hlm. Littlejohn. Foss, & Oetzel, 2017, hlm. Dalam penelitian ini, pendekatan fenomenologi digunakan untuk menggali esensi pengalaman sadar pasangan suami istri terkait masalah yang mereka hadapi dalam pernikahan dan cara mereka menyelesaikan masalah tersebut. Partisipan Penelitianin imengambil setting di Kalimantan Barat. Satuan analisis . nit of analysi. dari penelitian ini, yaitu 14 pasang suami istri pemenang penghargaan Keluarga Sakinah Teladan dari Kementerian Agama yang berasal 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Instrumen Penelitian Wawancara mendalam merupakan teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan untuk menggali masalah yang dihadapi suami istri dalam kehidupan pernikahan mereka dan cara mereka menyelesaikan masalah tersebut. Peneliti memperoleh data awal mengenai partisipan dari Kementerian Agama Wilayah Kalimantan Barat maupaun tingkat kabupaten dan kota. Prosedur Penelitian Sebelum wawancara dilakukan, peneliti menghubungi setiap partisipan melalui telepon untuk meminta kesediaan mereka diwawancarai. Setelah mendapatkan izin dan menyepakati waktu wawancara, peneliti mendatangi kediaman partisipan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun. Peneliti tidak menemui kendala yang berarti selama proses wawancara berlangsung karena partisipan penelitian cukup terbuka dan bersedia menceritakan pengalaman mereka mengarungi kehidupan pernikahan berikut lika liku yang mereka hadapi. Peneliti merekam proses wawancara menggunakan alat perekam agar informasi dari partisipan tidak hilang, karena terbatasnya daya ingat peneliti Analisis Data Analisis data penelitian menggunakan prosedur analisis fenomenologi. Peneliti mentranskrip hasil wawancara dengan masing-masing partisipan. Berdasarkan hasil transkripsi, maka dilakukan analisis data dengan bantuan software Nvivo 12 Pro. Setelah melakukan transkripsi, peneliti melakukan horisonisasi, yaitu mengelompokkan ungkapan-ungkapan yang relevan dengan pengalaman partisipan sesuai dengan topik Proses horisonisasimenghasilkandaftar unit makna dari pengalaman partisipan yang kemudian dikelompokkan ke dalam kategori atau tema umum. Hal ini bertujuan untuk menghapus pernyataan yang tumpang tindih dan berulang. Tema dan makna yang dikelompokkan digunakan untuk mengembangkan deskripsi tekstural dan struktural pengalaman partisipan mengenai masalah dalam kehidupan pernikahan dan cara menyelesaikannya. Selanjutnya peneliti melakukan analisis komposit terhadap hasil deskripsi tekstural dan struktural tersebut dan menyajikannya dalam bentuk gambar dan Page | 250 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA RESULT AND DISCUSSION Hasil Penelitian Partisipan penelitian ini telah mengarungi kehidupan pernikahan lebih dari 30 tahun. Selama rentang waktu tersebut, partisipan telah mengalami berbagai masalah yang muncul di antara mereka. Tentu saja tidak ada pasangan suami istri yang tidak mengalami masalah dalam kehidupan pernikahan. Berdasarkan analisis hasil penelitian, ditemukan bahwa masalah yang dihadapi partisipan selama pernikahan bersumber dari perbedaan pendapat, perilaku pasangan, cemburu, masalah keluarga, komunikasi, dan kesulitan keuangan. ihat gambar . Partisipan mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat merupakan sumber masalah yang paling sering muncul dalam kehidupan pernikahan mereka. Perbedaan pendapat menempati porsi yang dominan sebagai masalah yang dialami dalam kehidupan pernikahanpartisipan. Partisipan mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat terjadi terutama mengenai anak. Pasangan berbeda pendapat terkait peran suami dan istri dalam pengasuhan atau parenting, pendidikan, hingga kehidupan anak setelah menikah. Partisipan lain menuturkan perbedaan pendapat terjadi karena mereka tidak sepakat mengenai sesuatu hal, hingga selisih paham akibat menurunnya fungsi pendengaran dan daya ingat yang disebabkan faktor usia. Permasalahan dalam kehidupan pernikahan dapat pula dipicu oleh perilaku Perilaku suami atau pun istri kadang kala memunculkan perasaan kesal, tersinggung, dan menimbulkan emosi bagi pasangannya. Perilaku yang menimbulkan permasalahan misalnya suami yang sering keluar rumah hingga larut malam baru pulang, membuat istri kelelahan menunggu untuk membukakan pintu. Contoh lainnya yaitu perilaku istri yang menyampaikan suatu masalah di saat suami baru pulang bekerja. Hal tersebut dapat memicu rasa kesal karena menyampaikan informasi atau cerita di waktu yang kurang tepat, saat pasangan masih dalam kondisi lelah dan tidak fokus dengan cerita yang disampaikan. Ada pula partisipan yang marah dengan pasangan karena menyampaikan kata-kata yang kurang berkenan di hati pasangan. Beberapa contoh bentuk perilaku pasangan tersebut ternyata dapat menjadi sumber masalah dalam kehidupan pernikahan. Sumber masalah berikutnya dalam kehidupan pernikahan yang dikemukakan partisipan adalah masalah cemburu. Cemburu tidah hanya dirasakan oleh istri, namun suami juga mengalaminya. Salah seorang partisipan menuturkan kecemburuan istrinya karena pergaulan dengan rekan kerja. Artinya, pekerjaan suami yang berhubungan tidak hanya dengan laki-laki, tapi juga rekan perempuan rentan menimbulkan masalah dalam kehidupan pernikahan. Perasaan cemburu tidak hanya dirasakan perempuan atau istri. Suami pun tidak luput dari perasaan cemburu terhadap istri yang notabene usianya jauh lebih muda dibandingkan suaminya. Selain cemburu, masalah lain yang dialami dalam kehidupan pernikahan yang dikemukakan partisipan yaitu masalah keluarga. Masalah keluarga yang dimaksud misalnya terkait hubungan dengan mertua, hubungan dengan saudara pasangan, dan kekhawatiran dengan anggota keluarga yang sakit. Page | 251 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA Gambar 1. Project Map Masalah dalam Pernikahan Keterangan Tema Partisipan Partisipan juga mengungkapkan bahwa komunikasi merupakan masalah yang mengganggu dalam relasi suami dan istri. Miskomunikasi sering terjadi di antara suami dan istri. Selain itu, model komunikasi satu arah, seringkali pula menimbulkan Misalnya, hanya istri yang selalu memulai komunikasi, sementara suami jarang atau tidak pernah memulai komunikasi. Sebaliknya, suami yang dominan berkomunikasi, sedangkan istri pendiam. Padahal komunikasi yang efektif adalah komunikasi dua arah, dimana suami dan istri saling berkomunikasi. Terakhir, kesulitan keuanganmerupakan masalah yang juga dialami beberapa partisipan dalam kehidupan pernikahannya. Kesulitan keuangan dialami pasangan di masa awal pernikahan mereka. Hal ini terjadi disebabkan pada masa awal pernikahan, beberapa partisipan, khususnya suami belum memiliki pekerjaan tetap. Kehidupan mereka dapat dikatakan belum mapan, sehingga perekonomian keluarga pun belum Kadang-kadang mereka bekerja serabutan sekedar dapat memenuhi kebutuhan Bekerja sebagai guru honorer, berjualan, dan berbagai pekerjaan lain dilakoni agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Setiap pasangan mempunyai cara masing-masing untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kehidupan pernikahan mereka. Berdasarkan penuturan partisipan, terungkap sejumlah cara yang dilakukan pasangan suami dan istri untuk menyelesaikan masalah yang mereka alami dalam kehidupan pernikahannya . ihat gambar . Pada umumnya partisipan menggunakan beberapa cara untuk menyelesaikan masalah Cara yang dilakukan partisipan untuk menyelesaikan masalah mereka di antaranya, yaitu: adanya kesalingan, bersikap diam, bermusyawarah, tidak melibatkan orang tua, adu argumen, berpegang pada agama, introspeksi diri, memahami karakter pasangan, menyelesaikan masalah dengan segera, orang tua role models bagi anak, dan mengembangkan sikap humoris. Sebagian besar partisipan menyatakan saat menghadapi suatu permasalahan. Page | 252 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA diperlukan adanya kesalingan di antara suami dan istri. Partisipan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara saling mengalah, saling memberi pengertian, saling berkomunikasi, saling memaafkan, dan saling mengisi satu sama lain. Adanya kesalingan ini diyakini partisipan sebagai resolusi atas berbagai problem yang mendera hubungan pernikahan mereka. Artinya, sikap saling bukan dilakukan oleh salah satu pihak saja, tetapi dilakukan oleh kedua belah pihak. Suami dan istri menanamkan kesalingan dalam hubungan mereka, misalnya, sikap mengalah, tidak mesti dilakukan istri atau suami saja, tetapi salah satu atau keduanya mengambil sikap mengalah jika situasi dan kondisi menuntut demikian. Di samping adanya kesalingan, beberapa partisipan menyatakan bersikap diam merupakan salah satu cara menyelesaikan masalah dalam kehidupan pernikahan Sikap diam dilakukan sebagai upaya meredam masalah agar tidak semakin Namun, partisipan juga menyadari bahwa sikap diam bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah. Sikap diam tersebut sifatnya hanya sekedar colling down suasana, karena pada dasarnya masalah masih belum terselesaikan. Namun, setidaknya dengan diam, masalah untuk sementara tidak membesar. Cara lain yang dilakukan partisipan untuk menyelesaikan masalah yakni dengan Partisipan mendiskusikan masalah bersama pasangan, dan apabila diperlukan, persoalan dimusyawarahkan bersama anak, orang tua, mertua, atau saudara untuk mendapatkan jalan keluar atas permasalahan yang ada. Namun, beberapa partisipan berpandangan bahwa saat ada masalah di antara suami dan istri, sedapat mungkin mereka tidak melibatkan orang tua. Mereka berprinsip tidak mau mengadukan masalah rumah tangganya kepada orang tua apalagi anak, tetapi cukup diketahui dan diselesaikan antara suami dan istri saja. Gambar 2. Project MapCara Menyelesaikan Masalah dalam Pernikahan Page | 253 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA Keterangan Tema Partisipan Beberapa partisipan mengungkapkan bahwa mereka menghindari penyelesaian masalah di antara mereka dengan melibatkan orang tua. Bagi mereka, sedapat mungkin orang tua tidak mengetahui masalah yang mereka hadapi, karena mereka berprinsip jika keluar dari rumah untuk mengadukan masalah kepada orang tua, berarti mereka tidak akan kembali lagi ke rumahnya. Oleh karena itu, mereka berusaha menyelesaikan masalah hanya dengan pasangan tanpa perlu diketahui orang tua, apalagi anak-anak Sementara, bagi beberapa partisipan lain, adu argumentasi merupakan cara mereka menyelesaikan masalah. Baik suami maupun istri menyampaikan pendapatnya atas suatu masalah, untuk mendapatkan jalan tengah. Dalam proses adu argumen tersebut pasangan ingin menunjukkan kepada pasangan bahwa pendapatnya yang paling benar. Meskipun adu argumen penuh dengan dinamika, namun pada akhirnya didapatkan kesepakatan atau mungkin juga salah satu pasangan mengalah. Partisipan lain mengungkapkan bahwa mereka menyelesaikan masalah dengan cara berpegang pada nilai-nilai agama. Melibatkan emosi dalam menghadapi masalah berarti memberikan kesempatan kepada syaitan menguasai pikiran, hati, dan tindakan Ajaran agama mengenai kesabaran dan mengambil hikmah di balik setiap masalah, menjadi pegangan partisipan saat menghadapi permasalah dalam kehidupan Manifestasi dari berpegang pada ajaran agama juga tampak dalam bentuk mengingat bahwa Allah menyaksikan sumpah pernikahan yang diucapkan pada saat Introspeksi diri juga dianggap partisipan sebagai cara yang ampuh dalam menyelesaikan masalah di antara suami dan istri. Selanjutnya, menyelesaikan masalah dengan introspeksi diri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoreksi dan mengevaluasi perbuatan, sikap, atau cara berpikir yang salah, yang mungkin dilakukan terhadap pasangan. Melalui introspeksi diri akan lahir sikap mawas diri sehingga kesalahan yang sama tidak terulang. Cara berikutnya dalam Page | 254 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA menghadapai masalah yaitu dengan berusaha memahami karakter pasangan. Laki-laki dan perempuan yang bersatu dalam pernikahan membawa keunikan karakternya masing-masing. Pernikahan tidak dimaksudkan menyatukan karakter yang berbeda, tetapi suami dan istri mampu memahami perbedaan tersebut secara terbuka. Mengimbangi karakter pasangan juga termasuk dalam konteks ini. Misalnya, karakter suami yang keras jangan dilawan istri dengan keras pula. Sebaliknya, karakter pasangan yang keras diimbangi dengan sikap mengalah oleh yang lainnya. Dengan begitu permasalahan yang ada tidak semakin besar dan sulit diselesaikan. Menurut beberapa partisipan, menyegerakan penyelesaian masalah juga merupakan salah satu cara yang dapatt ditempuh supaya problem yang dihadapi tidak berlarut-larut. Masalah yang ditumpuk berpotensi menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja. Partisipan tidak ingin menunda penyelesaian masalah agar stabilitas hubungan mereka tetap terjaga. Mendiamkan masalah membuat pikiran dan perasaan menjadi tidak tenang. Sementara, partisipan lain mempertimbangkan bahwa orang tua merupakan role models bagi anak. Partisipan menganggap permasalahan yang terjadi di antara suami dan istri dapat berdampak pada anak. Jika pasangan sering berselisih di depan anak, maka anak akan mendapatkan contoh yang kurang baik tentang hubungan kedua orang tuanya. Partisipan mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari perselisihan orang tua, anak akan meniru perilaku orang tuanya saat mereka menikah nanti. Mengingat orang tua merupakan role models bagi anak, maka partisipan berusaha meminimalisir terjadinya masalah di antara suami dan istri. Terakhir, partisipan mengungkapkan pentingnya menyelipkan humor saat terjadi ketegangan dalam relasi suami istri. Tentunya masing-masing pasangan harus mampu menilai situasi di mana sense of humor tersebut dapat dilakukan. Berdasarkan hasil analisis terhadap wawancara dengan partisipan, ditemukan bahwa masalah yang dihadapi suami dan istri dalam kehidupan pernikahannya, yaitu: perbedaan pendapat, perilaku pasangan, cemburu, masalah keluarga, komunikasi, dan kesulitan keuangan. Temuan ini sejalan dengan pendapat beberapa ahli, bahwa berbagai masalah yang mungkin muncul dalam kehidupan pernikahan misalnya kesenjangan dalam harapan peran, terkait dengan kerja dan isu karir, kesulitan keuangan, komunikasi yang tidak memadai, pendidikan anak, hubungan dengan keluarga besar, dan sebagainya(Weiten. Dunn, & Hammer, 2015. Sadarjoen, 2. Masalah yang dialami oleh partisipan yang telah mengarungi kehidupan pernikahan lebih dari 30 tahun ini, hampir sama dengan hasil penelitian mengenai masalah yang dihadapi oleh pasangan yang menikah muda maupun pasangan yang menikah di bawah 10 tahun usia pernikahan(Lestari. Hanum, & Nopianti, 2016. Saidiyah & Julianto, 2016. Andriani. Taufik, & Hariko, 2017. Musaitir, 2. Apa pun alasan yang mendasarinya, perbedaan pendapat antara suami dan istri merupakan hal yang lumrah terjadi dan tidak dapat dihindari dalam kehidupan Pernikahan yang sukses bukan saja ditandai dengan tidak adanya cekcok antara suami istri, karena dapat saja cekcok tidak terjadi jika salah satu pasangan menerima semua yang dikehendaki pasangannyaAitanpa diskusi atau tanpa satu kata yang menampakkan keberatannya (Shihab, 2005: hlm. Pernikahan yang melahirkan mawaddah dan rahmah adalah jika kedua pasangan mampu berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, sekaligus memiliki keluwesan menerima pendapat mitranya. Sejalan dengan itu, kriteria keberhasilan penyesuaian pernikahan salah satunya yaitu kemampuan untuk memperoleh kepuasan dari perbedaan pendapat, bukan dengan mengalah atau mendiamkan perbedaan tersebut Page | 255 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA (Hurlock, 1980: hlm . Berkaitan dengan masalah yang muncul dalam kehidupan pernikahan disebabkan perilaku suami atau istri. Sadarjoen . menyatakan bahwa salah satu stres dalam relasi suami dan istri terletak pada ketidakmungkinan terhindarnya pasangan secara alami untuk saling tidak menyetujui sikap dan perilaku pasangannya. Kondisi tersebut menjadi sangat menekan, karena komunikasi yang bebas antar kedua pasangan merupakan idealisme yang ingin diraih keduanya, namun sering diikuti oleh ide lain yang menyatakan bahwa ketidaksetujuan di antara mereka secara terbuka dianggap sesuatu yang tidak baik. Hal itu mungkin diperoleh dari pengalaman masa kanak-kanak dalam relasi dengan orang tua, dimana orang tua menghukum anak yang mengungkapkan marah secara terbuka kepada orang tua. Pengalaman itu secara bertahap diyakini anak bahwa menunjukkan sikap tidak setuju secara terbuka dianggap tidak baik. Oleh karena itu, dalam kehidupan pernikahan, penting melakukan komunikasi dengan pasangan untuk mengatasi perbedaan-perbedaan individual yang muncul di antara mereka. Masalah berikutnya yang muncul dalam kehidupan pernikahan, yaitu cemburu. Cemburu berguna untuk mengingatkan pasangan tentang AoakuAonya, agar keduanya sadar bahwa mereka adalah dua AoakuAo yang berdialog dan bertemu untuk satu tujuan, bukan dua AoakuAo yang dilebur menjadi satu (Shihab, 2. Cemburu merupakan perasaan yang tidak menyenangkan terhadap pasangan baik suami atau istri atas perbuatannya yang dianggap mengabaikan bahkan merampas hak-hak pasangannya (Mufidah, 2008, hlm. Cemburu dalam konteks ini yaitu dalam bentuk cinta, kasih sayang, dan perhatian yang dianggap hilang atau berkurang dari pasangannya. Cemburu dan cinta seperti dua sisi mata uang yang pasti ada pada setiap orang yang bercinta. Pada batas-batas terntentu, cemburu dapat disebut wajar jika ada bukti autentik yang melatarinya. Namun, jika cemburu tanpa alasan atau cemburu buta, maka dapat merugikan suami dan istri. Pasangan harus dapat membedakan dua macam kecemburuan, yaitu: . cemburu yang melahirkan upaya memelihara keutuhan rumah tangga serta membendung segala macam yang dapat menghancurkannya, dan . cemburu yang lahir dari ulah Auorang ketigaAy yang berusaha merebut simpati dan kasih pasangan (Shihab, 2. Cemburu dalam batas yang wajar tentu bermanfaat bagi suami dan istri agar selalu waspada dan hati-hati dalam memperhatikan hak dan kewajiban pasangan, sekaligus upaya memelihara hubungan agar tetap harmonis. Suami dan istri yang tidak memiliki rasa cemburu sedikitpun justru tidak dibenarkan dalam Islam (Mufidah, 2. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bazar dan Baihaqi dinyatakan: AuKecemburuan itu sebagian dari iman, dan mizdak . embiarkan istri atau suami masuk dalam rumahnya: ada indikasi perselingkuha. itu termasuk munafik. Ay Berdasarkan hadis tersebut, rasa cemburu hendaknya dimanage dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam kehidupan pernikahan. Selanjutnya, munculnya masalah dalam kehidupan pernikahan bersumber dari relasi dengan keluarga besar. Dalam konteks ini. Hurlock . menyatakan bahwa kriteria penyesuaian pernikahan yang berhasil di antaranya yaitu penyesuaian yang baik dengan keluarga pasangan. Ketidakharmonisan hubungan dengan pihak keluarga pasangan akan memunculkan konflik yang dapat mengganggu stabilitas hubungan suami dan istri. Oleh karena itu, penyesuaian yang baik dengan keluarga pasangan akan menghindarkan suami dan istri mengalami konflik dalam hubungan kekeluargaannya. Terkait dengan masalah komunikasi yang dihadapi partisipan dalam kehidupan pernikahannya, didukung hasil penelitian Anwar & Cangara . dan Henry. Lesmana, & Yoanita . , bahwa miskomunikasi dan keterbukaan komunikasi menjadi sebab Page | 256 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA munculnya masalah di antara pasangan. Komunikasi yang tidak memadai memang diakui merupakan salah satu faktor penyebab hadirnya masalah dalam rumah tangga (Weiten. Dunn, & Hammer, 2015. Glenn, 2. Berdasarkan analisis terhadap pengalaman partisipan, terungkap cara mereka menyelesaikan masalah yang banyak dilakukan meliputiadanya kesalingan, bersikap diam, bermusyawarah, tidak melibatkan orang tua, adu argumen, berpegang pada agama, introspeksi diri, memahami karakter pasangan, menyelesaikan masalah dengan segera, orang tua role models bagi anak, dan mengembangkan sikap humoris. Adanya kesalingan, bersikap diam, dan bermusyawarah merupakan cara yang paling dominan dinyatakan oleh partisipan. Cara pasangan suami istri menyelesaikan masalah dengan mengedepankan kesalingan, relate dengan konsep tafsir mubadalahdimana dinyatakan bahwa mengembangkan kesalingan merupakan keniscayaan dalam relasi suami dan istri yang setara. Tafsir mubadalah didasarkan pada perspektif resiprokal yang secara sadar menempatkan perempuan dan laki-laki sebagai subjek manusia yang utuh dan setara, satu sama lain bukan menghegemoni, tetapi saling menopang dan melengkapi (Kodir. Tafsir atas teks-teks keagamaan berupa Al-Quran dan Hadis ini mencoba mentransformasikan relasi suami istri yang hirarkis menuju yang egaliter, kerjasama, dan Adanya sikap saling dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di antara suami istri sebagaimana yang dilakukan partisipan, sejalan dengan konsep mubadalah, konsep kesalingan yang setara berdasarkan tafsir atas teks keagamaan yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Mengembangkan kesalingan berarti terjadi relasi yang setara antara suami dan istri dalam menjalankan bahtera rumah tangga, dalam menghadapi setiap permasalahan, dalam suka dan duka. Menyelesaikan masalah dengan sikap diam, menjadi cara bagi beberapa partisipan untuk meredam konflik dalam rumah tangga. Dalam situasi cooling down, terdapat dua kemungkinan yang dilakukan partisipan, yaitu: . setelah suasana dingin diikuti dengan membicarakan masalah dengan pasangannya, atau . melupakan masalah tersebut. Jika melakukan hal yang pertama, maka masalah dapat ditemukan Jika sikap diam tanpa membicarakan masalah, dapat saja masalah dianggap selesai, namun dapat pula tumpukan masalah yang tidak selesai menjadi bom waktu bagi pasangan yang dapat meledak kapan saja. Ledakan masalah yang tak dapat dikendalikan tentu saja bisa berakibat fatal bagi hubungan suami dan istri. Beberapa partisipan menyelesaikan masalah dengan bermusyawarah untuk menemukan jalan keluar atas problem tersebut. Suami istri yang baik adalah mereka yang dapat menghadapi permasalahan dalam pernikahan dan mampu mengatasinya bersama-sama dengan cara diskusi, musyawarah, membuat alternatif solusi, dan mengambil keputusan yang terbaik secara dialogis (Mufidah, 2008, hlm. Dalam konteks relasi yang seimbang, suami dan istri berperan menjadi teman diskusi, bermusyawarah dan saling mengisi dalam proses peran pengambilan keputusan. Terkait dengan musyawarah ini. Shihab . 5, hlm. mengemukakan tiga komponen pernikahan yang sukses, manakala suami dan istri mengedepankan pentingnya tiga hal, yaitu kesetaraan, musyawarah, dan kesadaran akan kebutuhan pasangan. Musyawarah merupakan salah satu komponen yang harus hadir dalam kehidupan pernikahan. Pernikahan yang sukses bukanlah pernikahan yang tanpa Dapat saja perselisihan tidak terjadi bila salah satu pasangan menerima semua yang dikehendaki pasangannyaAimenerima tanpa diskusi atau tanpa satu kata yang menampakkan keberatan. Menerima dan mendiamkan saja setiap permasalahan yang datang mungkin dapat memenuhi kebutuhan jasmani, namun pada hakikatnya Page | 257 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA pernikahan yang seperti ini tidak dapat dikatakan pernikahan yang sukses. Pernikahan yang melahirkan mawaddah dan rahmat adalah pernikahan yang di dalamnya suami dan istri mampu berdiskusi tentang segala persoalan yang mereka hadapi, serta mampu menerima pendapat pasangannya dengan tulus (Shihab, 2. Musyawarah merupakan bagian dari pilar penyangga kehidupan pernikahan (Kodir, 2. Dalam relasi suami dan istri, musyawarah merupakan salah satu pilar berumah tangga yang ditegaskan al-Quran dalam surah al-Baqarah ayat 233. Ayat tersebut memberikan gambaran bahwa untuk urusan menyapih anak, harus diputuskan atas kerelaan dua pihak, yaitu suami/ayah dan istri/ibu, dan setelah berembuk bersama . antara mereka berdua. Demikian pula dalam setiap permasalahan atau pengambilan keputusan lainnya, suami dan istri diharapkan selalu mengedepankan musyawarah. Solusi yang diambil partisipan penelitian atas permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan pernikahan, dapat dikatakan cukup efektif dalam menyelesaikan problem yang menghampiri. Hal ini terbukti dari kemampuan mereka mempertahankan pernikahan hingga lebih dari 30 tahun. Mengutip pendapat Sadarjoen . , untuk mengatasi konflik dalam rumah tangga secara adil dan produktif dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: . pasangan mengungkapkan keluhan secara spesifik dan meminta pasangan mengubah perilaku menjadi lebih baik, . berusaha memahami pasangannya dengan meminta dan memberikanumpan balik dari pasangannya, . suami dan istri tidak membuat keputusan tentang karakteristik spesifik tertentu mengenai pasangannya, . suami dan istri mengkomunikasikan masalah yang terjadi saat ini dan di sini, bukan masalah y ang telah lampau, . suami dan istri senantiasa mempertimbangkan kemumgkinan mencari jalan kompromi dalam menyelesaikan permasalahan mereka, dan . pasangan berusaha mengembangkan keterampilan berkomunikasi dengan penuh empati agar mampu memahami perspektif pasangannya. Discussion Mengacu pada masalah yang dihadapi pasangan suami istri . eperti: perbedaan pendapat, perilaku pasangan, cemburu, masalah keluarga, komunikasi, dan kesulitan keuanga. sebagaimana diungkapkan partisipan penelitian ini, maka tujuan konseling pernikahan dapat dirinci sebagai berikut: . Pengurangan atau penghilangan perilaku yang tidak disukai oleh pasangan yang memicu masalah dalam kehidupan pernikahan. Penyelesaian masalah sebagaimana yang disampaikan pada awal pertemuan. Meningkatkan keintiman hubungan dalam pernikahan. Peningkatan fleksibilitas dan keseimbangan peran suami dan istri, serta kemampuan beradaptasi. Toleransi terhadap perbedaan dan diferensiasi sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan. Keseimbangan kekuatan atau kekuasaan di antara pasangan dalam kehidupan . Meningkatkan harga diri. Komunikasi yang jelas, efisien, dan memuaskan di antara pasangan. Resolusi interaksi konflik dalam kehidupan dan . Peningkatan hubungan dengan anak dan keluarga besar. Tujuan konseling dapat tercapai apabila proses konseling direncanakan dengan Mengkonseptualisasikan, merencanakan, dan menerapkan konseling yang efektif dengan pasangan suami istri dapat menjadi sangat kompleks karena dinamika pasangan sangat terkait dengan dinamika individu (Gladding, 2. Proses dan tahapan konseling pernikahan terdiri atas empat tahap, yaitu: Tahap Perencanaan dan Tugas Prasesi. Pada tahap ini, konselor melakukan interaksi atau hubungan profesional awal dengan pasangan suami istri melalui panggilan telepon atau pun bertemu secara langsung. Selama interaksi awal, konselor berusaha Page | 258 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA mendapatkan informasi penting )seperti: nama, alamat, nomor telepon, dan masalah yang akan dibaha. , serta membangun suasana profesional yang ramah . mendukung, peduli, berbicara dengan menunjukkan rasa hormat dan penerimaa. terhadap pasangan suami istri. Konselor mengatur pertemuan dengan pasangan maksimal 48 jam sejak komunikasi awal dengan pasangan. Konselor juga melakukan kontrak waktu dan tempat kepada pasangan untuk melaksanakan sesi konseling. Selanjutnya, berdasarkan informasi awal, konselor mengevaluasi dan melakukan hipotesis terhadap dinamika yang terjadi di antara pasangan. Selanjutnya, konselor melakukan diagnosis awal terhadap masalah agar dapat merumuskan rencana Tahap Inisial atau Sesi Awal. Pada tahap ini, konselorbergabung . dengan pasangan untuk membangun aliansi konseling. Konselor bertemu, menyapa, dan membentuk ikatan dengan cepat tapi santai dan otentik, sehingga pasangan merasa nyaman melalui pertukaran sosial terhadap suami atau istri, dan anggota keluarga lainnya yang mengikuti proses konseling. Selanjutnya, konselor menanyakan persepsi pasangan suami istri mengenai hubungan mereka dan menantang persepsi lama mereka dengan meminta pasangan mendefinisikan masalah, orang, atau situasi secara berbeda, serta mendorong mereka untuk Aumencari solusi yang berbedaAy. Konselor mengamati dan mengkaji pola pasangan suami istri melalui tarian keluarga yang ditampilkan pasangan secara verbal maupun nonverbal. Konselor mengamati dengan interaksi pasangan dengan menanyakan kepada dirinya sendiri mengenai fungsi keluarga . iapa berbicara dengan siapa dan bagaimana, seperti apa penampilan luar keluarga, bagaimana suasana keluarga, dan sebagainy. Kemudian, konselor menilai perubahan yang perlu dilakukan untuk membantu fungsi pasangan atau keluarga menjadi lebih baik, dengan menggunakan instrumen tertentu ataupun observasi. Konselor membantu pasangan membangkitkan harapan untuk perubahan dengan mengidentifikasi aset dan kekuatan Di samping itu, konselor juga harus memahami kemungkinan terjadinya resistensi terhadap proses konseling. Kemudian, pada akhir sesi awal, konselor membuat janji untuk bertemu kembali pada sesi berikutnya dan memberikan tugas kepada pasangan yang dilakukan di luar sesi. Terakhir, konselor mencatat kesan ssesi konseling segera setelah sesi berakhir, agar tidak terjadi distorsi karena terbatasnya daya ingat konselor. Catatan dibuat dalam bentuk catatan klinis yang seimbang dari aspek proses maupun kontennya, termasuk kesan pasangan dan kemajuan yang terjadi dalam sesi. Tahap Pertengahan Konseling. Fase ini dimulai setelah hubungan, struktur, dan inisiatif telah terbentuk pada sesi awal. Pada tahap pertengahan, konselor mendorong pasangan suami istri untuk melakukan perubahan dan terobosan. Terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan konselor. Pertama, konselor melibatkan tidak hanya pasangan suami istri, tetapi seluruh anggota keluarga untuk memastikan komitmen mereka dan bekerja mencapai tujuan bersama. Kedua, konselor berusaha menghubungkan pasangan suami istri atau anggota keluarga dengan minat dan perhatian dengan generasi yang sesuai. Konselor berusaha memecah koalisi angar generasi yang tidak tepat, yang terbentuk melawan anggota keluarga lainnya dan mendukung mereka untuk membentuk koneksi, kedekatan, dan pertumbuhan. Ketiga, konselor membangun kontrak dan mempromosikan hubungan quid pro quo, sehingga pasangan melihat dan merasakan manfaat mengikuti proses konseling. Keempat, konselor menekankan kemajuan atau perubahan dalam sistem keluarga. Konselor membantu pasangan dalam memahami apa yang terjadi dalam hidup mereka, pilihan yang tersedia, konsekuensi perubahan, dan keterampilan baru yang merek aperoleh jika ingin berubah, meskipun perubahan itu kecil. Kelima, memperkuat pasangan suami istri untuk mengabil risiko dan mencoba perilaku baru. Konselor menggunakan pengakuan Page | 259 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA verbal singkat, seperti mengatakan AubaikAy atau Aukerja baguaAy kepada pasangan segera setelah mengetahui risiko yang mereka ambil untuk mencoba perilaku baru tersebut. Keenam, tetap aktif sebagai konselor dengan terus menyelisiki, mengarahkan, dan menyarankan agar proses konseling tidak gagal. Ketujuh, konselor menghubungkan pasangan dengan sistem luar yang tepat atau lembaga yang relevan agar pasangan dapat menerima dukungan dan pengetahuan tambahan yang mereka butuhkan untuk berubah dan mengatasi masalah. Kedelapan, fokus pada proses. Konseling pernikahan merupakan proses yang kontinyu, dan ketika perubahan dibuat dengan pasangan, biasanya konselor berfokus pada proses, bukan hanya konten. Kesembilan, konselor menyelipkan humor pada saat yang tepat, setelah terlebih dahulu menunjukkan kepedulian dan mengembangkan rasa percaya dengan pasangan. Kesepuluh, mencari bukti perubahan dalam diri pasangan. Apabila konseling berlangsung dengan baik, konselor lebih mudah mencari bukti perubahan pada pasangan dengan cara mengamati dan mengakomodir melalui cara yang terlihat atau pun samar. Contoh bukti perubahan tersebut misalnya pasangan lebih santai dan berbicara secara langsung satu sama lain, atau konflik dan bersikap bertahan mungkin berkurang, dan humor serta niat baik mungkin meningkat. Ketika konselor menemukan perubahan ini bersama pasangan atau keluarga, maka tugas fase pertengahan konseling mereda. Konselor dan pasangan atau keluarga dapat mengalihkan fokus dan upaya mereka ke fase terminasi. Tahap terminasi. Tahap ini memerlukan setidaknya empat langkah. Pertama, orientasi, dimulai saat konselor dan pasangan menyadari bahwa tujuan mereka telah Mereka menilai sudah cukup banyak kemajuan yang yang mereka buat, sehingga sekarang mereka secara mandiri dapat berfungsi lebih baik daripada Kedua, merangkum, yaitu konselor dan pasangan menyimpulkan apa yang telah terjadi selama sesi konseling. Ketiga, mendiskusikan tujuan jangka panjang, di mana pasangan dibantu selama pengakhiran kkonseling untuk mengantisipasi, menghindari, atau mengubah situasi yang berpotensi menimbulkan masalah. Keempat, tindak lanjut dan pencegahan. Konseling merupakan proses yang tidak pernah berakhir, meskipun konselor dan pasangan telah mengakhiri sesi formal mereka. Artinya, terminasi konseling Auberakhir terbuka:, yaitu pasangan mungkin perlu kembali untuk menerima dorongan atau menghindari regresi. Dengan demikian, tindak lanjut merupakan sebuah paradoks, yang tidak hanya sebagai langkah terakhir dalam rangkaian proses konseling, namun dapat mengarah pada lebih banyak konseling pernikahan. CONCLUSION Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan. Pertama, masalah yang dihadapi pasangan suami istri yang telah mengarungi kehidupan lebih dari tiga puluh tahun pernikahan yakni perbedaan pendapat, perilaku pasangan, cemburu, masalah keluarga, komunikasi, dan kesulitan keuangan. Masalah ini hampir sama dengan masalah yang dialami pasangan yang rentang usia pernikahannya lebih muda. Kedua, cara pasangan suami istri menyelesaikan masalah, yaitu adanya kesalingan, bersikap diam, bermusyawarah, tidak melibatkan orang tua, adu argumen, berpegang pada agama, introspeksi diri, memahami karakter pasangan, menyelesaikan masalah dengan segera, orang tua role models bagi anak, dan mengembangkan sikap humoris. Setiap pasangan menerapkan lebih dari satu cara untuk menyelesaikan masalah mereka. Berdasarkan temuan penelitian, peneliti menawarkan konsep konseling pernikahan untuk membantu pasangan suami istri menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dalam kehidupan pernikahannya. Page | 260 GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan. Psikologi. Bimbingan dan Konseling ISSN: 2088-9623 (Prin. - ISSN: 2442-7802 (Onlin. GUIDENA REFERENSI