TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN DI PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN (STUDI KASUS NOMOR. PID. SUS/2023/PN. TLK) Vikri Ardiansah2Muhammad Iqbal3Ita Iryanti Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Islam Kuantan Singingi Jl. Gatot Subroto KM. 7 Kebun Nanas. Kuantan Tengah Kuantan Singingi. Riau. Indonesia E-mail : Vikriardiansah1404@gmail. com mhd85iqbal@gmail. com3itairyanti6765@gmail. ABSTRAK Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini ditegaskan berdasarkan bab I tentang bentuk dan kedaulatan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. Yang merupakan lingkup tindakan Kekerasan Dalam RumahTangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokum dalam lingkup rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor. PID. SUS/2023/PN. TLK) dan Bagaimana modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor. PID. SUS/2023/PN. TLK). Untuk penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hokum normatif, yaitu menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat parasarjana, kemudian penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Dalam perkara ini hakim menyakini telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang di dakwakan oleh jaksa yaitu dengan adanya alat bukti berdasar kanpasal 184 KUHAP, yaitu 3 . orang saksi dan 1 . orang Ahli. Dalam pertimbangan yuridis ini terdapat adanya kewajiban terdakwa untuk melindungi keluarganya, baik istri, anak- anak dan lainya. Serta keadaan ekonomi terdakwa dan adanya penyeselan terdakwa serta penyesalan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri terdakwa. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, maka majelis hakim dengan pertimbanganya hukum . dan non hukum . on yuridi. maka menjatuhkan vonis dengan sebagai berikut . Menyatakan TERDAKWA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan jatuh sakit atau luka berat. TERDAKWA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 . Tahun dan 6 . Bulan. Dan modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor. PID. SUS/2023/PN. TLK) modus operandinya di awali dengan menyiapkan gunting yang di masukan kedalam saku celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 22. 00 wib ketika saksi 1 sedang duduk di teras rumah, terdakwa memanggil saksi 1 untuk masuk kekamar untuk menidurkan anak-anak yang diturutinya perkataan terdakwa oleh saksi 1. Setelah anak Ae anak tidur, saksi SAKSI 1 (Al. langsung berbaring juga disamping anak Aeanak. Kemudian terdakwa TERDAKWA langsung berdiri dan mengunci pintu kamar dan kemudian terdakwa berbaring di samping saksi SAKSI 1 (Al. sambil mengelus kepala saksi SAKSI 1 (Al. , setelah itu terdakwa TERDAKWA yang karena factor ekonomi dan memiliki beban pikiran langsung menikam/menusuk bagian perut saksi SAKSI 1 menggukan gunting. Kata kunci : Kekerasan. Terdakwah. Rumah Tangga PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, hal ini ditegaskan berdasarkan bab I tentang bentuk dan kedaulatan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen. 1 Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Hal penting dalam Negara hukum adalah adanya komitmen untuk saling menjunjung tinggi hak asasi manusia serta jaminan semua warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. Hak asasi manusia pada prinsipnya tidak dapat Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain. Negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain. Kekacauan yang terjadi dalam rumah tangga akibat kekerasan dalam rumah tangga berakibat fatal terhadap ibu dan tumbuh kembang seorang anak. Tempat yang dipercaya bisa melindungi, memberi kenyamanan nyatanya bisa menjadi tempat paling mengerikan, tempat untuk disiksa baik secara mental dengan berbagai cercaan dan makian maupun fisik berupa pukulan, bahkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak berfikir dua kali untuk menggunakan senjata tajam dalam melancarkan aksinya tanpa adanya perlindungan dari Sejatinya perempuan membutuhkan tempat dimana dirinya dihargai, diperlakukan dengan semestinya bukan diperlakukan dengan brutal. Dalam keadaan ditindas dan diperlakukan tidak layak ada beberapa korban dari kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani bahkan enggan melibatkan hukum dalam persoalan rumah tangganya hanya karena mengingat dan mempertimbangkan nasib dirinya, anak bahkan suaminya kelak, yang lebih menyedihkan korban kekerasan dalam rumah tangga sangat buta akan hukum di negerinya sehingga tidak bisa mengambil tindakan saat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dengan begini pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa berbuat sesuka hati tanpa memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukannya. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus didasari oleh agama. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, diharapkan munculnya kesadaran korban untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Korban menurut undang-undang ini, adalah socially weak victims, yaitu mereka yang memiliki kedudukan sosial yang lemah yang menyebabkan seseorang menjadi korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Dalam penelitian ini korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibatasi pada istri yang mendapat tindak kekerasan dari suaminya. Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga didasarkan kepada empat asas, yaitu . penghormatan Hak Asasi Manusi . keadilan dan kesetaraan gender . nondiskriminasi, dan . perlindungan korban. Dalam Pasal 4 undangundang nomor 23 tahun 2004 dijelaskan, bahwa salah satu tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Ibid,. Titon Slamet Kurnia, 2005. Reparasi (Reparatio. Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia . Mandar Maju . Bandung, hlm 25 Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 demikian, diharapkan berbagai tindak kekerasan dalam rumah tangga yang marak di Indonesia selama ini sedapat mungkin bisa dihapus dalam kehidupan masyarakat. Relevan dengan asas dan tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang diharapkan, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tersebut telah diatur secara khusus mengenai cara penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga yang bermuara pada upaya perlindungan Rumusan Masalah Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan hakim pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK)? Bagaimana modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK)? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pertimbangan hakim pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK). Untuk mengetahui modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK). Manfaat Penelitian Manfaat Teoritis Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan kajian hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 di Polres Kuantan Singingi Manfaat Praktis Hasil Teori ini diharapkan dapat berguna secara positif berbagai pihak lain yang akan melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 di Polres Kuantan Singingi dimasa yang akan datang. Kerangka Teori Teori Penegakkan Hukum Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi rasa keadilan. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi kejahatan, berarti undang-undang nomor 23 tahun 2004 Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas yang didasarkan oleh nilai-nilai actual di dalam masyarakat beradab. Sebagai proses kegiatan yang meliputi berbagai pihak termasuk masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan adalah keharusan untuk melihat penegakan hukum pidana sebagai suatu sistem peradilan pidana. Penegakan hukum sendiri harus diartikan dalam kerangka tiga konsep, yaitu sebagai berikut : Konsep penegakan hukum yang bersifat total . otal enforcement concep. yang menuntut agar semua nilai yang ada di belakang norma hukum tersebut ditegakkan tanpa terkecuali. Konsep penegakan hukum yang bersifat penuh . ull enforcement concep. yang menyadari bahwa konsep total perlu dibatasi dengan hukum acara dan sebagainya demi perlindungan kepentingan individual. Konsep penegakan hukum actual . ctual enforcement concep. yang muncul setelah diyakini adanya diskresi dalam penegakan hukum karena keterbatasanketerbatasan, baik yang berkaitan dengan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusianya, kualitas perundang-undangannya dan kurangnya partisipasi masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum . echt staat. , maka setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan hukum mengandung makna bahwa tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai dengan ancaman . yang berupa pidana tertentu sebagai pertanggung Teori Tindak Pidana Tindak pidana merupakan terjemahan dari Austrafbaar feitAyperbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pengertian tindak pidana menurut beberapa ahli hukum: Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, menerjemahkan istilah perbuatan pidana adalah Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan tersebut disertai ancaman . berupa pidana tertentu, bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan dan diancam pidana. Menurut Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Tindak pidana adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang akan dipertanggungjawabkan atas Bambang Waluyo, 1995. Penegakkan Hukum Di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta hlm124 Pasal 1 ayat . Undang Ae Undang Dasar 1945 dan Amandemennya Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 tindakannya dan telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan Dan pelaku ini dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana. Dari beberapa pengertian menurut para ahli hukum jelas bahwa adanya suatu perbuatan yang melawan hukum memiliki unsur-unsur untuk mengungkapkan suatu tindak pidana. Menurut Leden Marpaung dalam bukunya Hukum Pidana Bagian Khusus, membedakan 2 macam unsur yaitu: Unsur Subjektif Unsur Subjektif adalah unsur-unsur yang melekat pada si pelaku tindak pidana dalam hal ini termasuk juga sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur-unsur Subjektif dari suatu tindak pidana adalah : Kesengajaan atau ketidak sengajaan . olus atau culp. Maksud pada suatu percobaan Macam-macam maksud seperti yang terdapat di dalam kejahatan-kejahatan Pembunuhan. Pencurian. Penipuan. Merencanakan terlebih dahulu. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Unsur Objektif Unsur Objektif adalah unsur yang ada hubungan dengan keadaan tertentu di mana keadaan-keadaan tersebut sesuatu perbuatan telah dilakukan. Unsur-unsur Objektif dari suatu tindak pidana adalah : Sifat melawan hukum. Misalnya Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kausalitas . ebab-akiba. dari pelaku. Kausalitas yaitu hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan akibat. Teori Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tindak pidana merupakan terjemahan dari Austrafbaar feitAyperbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal . AuKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaAy10 Pelaku kekerasan adalah orang yang melakukan serangan, baik secara fisik maupun non fisik terhadap fisik maupun integritas mental psikologis orang lain. Wirjono Prodjodikoro, 1998. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Rineka Cipta Surabaya hlm 10 Leden Marpaung, 1991,Hukum Pidana Bagian Khusus. Sinar Grafika. Jakarta, hlm 9 undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal . Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Sebaliknya, korban kekerasan adalah orang yang mengalami kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik, seksual, psikologis, karena adanya ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang oleh orang atau pihak lain. Pada umumnya pelaku kekerasan adalah pihak yang lebih dominan. Dominasi tersebut bisa terkait dengan berbagai hal seperti kewenangan atau kekuasaan yang berkaitan dengan posisinya, dominasi karena memiliki uang lebih, karena lebih berpengaruh, dan sebagainya. Dengan demikian, pelaku kekerasan sebenarnya tidak melulu laki-laki, tapi bisa siapa saja tergantung pada siapakah yang paling dominan. Sebagai contoh seorang ibu bisa saja menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada anak-anaknya atau kepada orang yang bekerja di rumahnya. Seorang perempuan majikan bisa saja melakukan kekerasan terhadap pekerja lakilaki. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, semua pihak yang ada dalam rumah tangga berpeluang menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Meskipun korban dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga bisa siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga, namun kebanyakan korbannya adalah perempuan. Kerangka Konseptual Kerangka konseptual penelitian adalah suatu hubungan atau kaitan antara konsep satu terhadap konsep yang lainnya dari masalah yang akan diteliti. Kerangka konsep berguna untuk menghubungkan atau menjelaskan secara panjang lebar tentang suatu topik yang akan Berikut istilah-istilah yang digunakan adalah: Tinjauan Yuridis adalah mempelajari dengan cermat, pengumpulan data, atau penyelidikan yang dilakukan secara sistematis dan objektif terhadap sesuatu menurut atau berdasarkan hukum dan undang-undang. Tindak Pidana adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan pelakunya, dimana perbuatannya tersebut melanggar atau melawan hukum ketentuan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya. Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Perempuan adalah orang yang dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan https://w. id/2014/07/08/pelaku-dan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga pada senin 24 oktober 2021 pukul 18. 20 wib Marwan & Jimmy 2009. Kamus Hukum. Surabaya. Hlm 651 Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, 2000. Tindak Pidana. Refika Aditama. Jakarta, hlm 212 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004 adalah tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga16 PID. SUS/2023/PN. TLK adalah Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode Penelitian Untuk memperoleh data yang konkrit dan sinkron dengan permasalahan yang penulis angkat, maka penulis menggunakan metode penelitian sebagai berikut : Jenis dan Sifat Penelitian Jenis penelitian termasuk dalam golongan penelitian hukum normatif dengan mengkaji buku-buku, karya ilmiah, maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan denga penelitian ini. Obyek Penelitian Menjelaskan secara singkat mengenai obyek penelitian yaitu Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada perempuan Ditinjau Dari Putusan Nomor. PID. SUS/2023/PN. TLK Data dan Sumber Data. Dalam penelitian hukum normatif data dan sumber data yang digunakan adalah data skunder yang dapat dikelompokkan menjadi : Data primer adalah data yang menjadi sumber utama yang dilakukan dengan cara mengkaji putusan hakim terhadap kekerasan dalm rumah tanga . i tinjau dari dari Putusan Nomor. 65/Pid. Sus/2023/PN. TLK) Data skunder terdiri dari : Bahan hukum primer, bahan hukum yang bersifat pokok dan mengikat yaitu semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul penelitian ini yang terdiri dari : Undang-Undang Dasar Tahun 1945 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Undang AeUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) . Undang Ae undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) . Putusan Nomor. 65/Pid. Sus/2023/PN. TLK Bahan hukum skunder, merupakan bahan hukum yang mempunyai fungsi untuk menambah/memperkuat dan memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang berupa : penelitian skripsi, skripsi, dan disertasi, juga makalah yang disajikan dalam seminar baik nasional maupun internasional dan jurnal/majalah ilmiah yang terakriditasi diterbitkan oleh lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan atau lembaga lainnya, surat kabar, dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian Undang-undang nomor 23 tahun 20004 Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Bahan hukum tersier, merupakan bahan hukum yang mempunyai fungsi untuk memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus hukum/bahasa, ensiklopedia, dan lain-lain. Analisi Data Penelitian dibidang hukum mennggunakan metode deskriftif, data dapat dianalisa secara kualitatif, analisa secara kualitatif merupakan analisi dengan cara mendiskrifsikan/menggambarkan, kemudian antara data dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pendapat para ahli hukum, tahapan analisis dimulai dari pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data dan penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu penarikan kesimpulan dari hal-hal yang bersifap umum ke TINJAUAN UMUM Tinjauan Umum Tentang Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Pengertian Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berada di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang berkedudukan di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebagai lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merupakan ujung tombak dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat, senantiasa dituntut untuk memberikan pelayanan prima sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut. Dibentuknya Pengadilan baru yaitu Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dari kantor Pengadilan Negeri Rengat yang merupakan satuan kerja induk akan memudahkan masyarakat mencari keadilan. Masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu tempuh yang relatif singkat. Pada tanggal 26 Oktober 2018. Ketua dan jajarannya telah resmi dilantik di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertimbangan hakim pada tindak pidanakekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK)? Dalam memutuskan suatu perkara pidana Majelis Hakim tentu mempunyai pertimbangan dalam memutuskan apakah terdakwa terbukti melanggar pasal yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut umum. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara Nomor PID. SUS/2023/PN. TLK ini majelis hakim tentu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku diantara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan Pasal berpedoman pasal 184 ayat 4 yang berbunyi hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Saksi 1 . Saksi 1 yang merupakan istri terdakwa dan korban dalam perkara ini menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, sekira 00 WIB di dalam kamar di Perumahan Karyawan PT. RAPP Desa Situgal. Kecamatan Logas Tanah Darat. Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini di awali dengan menyuruh saksi untuk meminjam uang kepada saksi meiman, akan tetapi saksi menolak karena terdakwa tidak menyebutkan keguaan uang tersebut. Kemudian sekira pukul 22. 00 WIB di rumah Saksi, saat Saksi duduk di teras depan rumah. Saksi dipanggil Terdakwa dan disuruh untuk masuk ke kamar dan menidurkan anak-anak setelah anak-anak tertidur, saksi selanjutnya berbaring, sedangkan Terdakwa mengunci pintu kamar dan berbaring di samping Saksi sambil mengelus kepala Saksi, setelah itu Terdakwa menusuk Saksi dengan gunting pada bagian perut, lalu Saksi berteriak meminta tolong dan berdiri hendak berlari namun Terdakwa menarik tangan kanan Saksi selanjutnyamenusuk Saksi pada pipi sebelah kiri, leher, pundak sebelah kiri, paha atas sebelah kiri, tangan sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, dan dada sebelah kanan. Bahwa saat gunting yang dipegang Terdakwa jatuh. Saksi membuka pintu kamar dan melarikan diri keluar rumah. Saksi 2 Dalam keterangannta Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan telah di periksa oleh penyidik dan dihadirkan dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Saksi menerangkan kejadianya terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, sekira pukul 22. 00 WIB di Perumahan Karyawan PT. RAPP. Desa Situgal. Kecamatan Logas Tanah Darat. Kabupaten Kuantan Singingi. Bahwa yang menjadi korban adalah saksi SAKSI 1. Pada hari Kamis, tanggal 22 Desember, sekira pukul 22. 00 WIB. Saksi dibangunkan oleh warga yang tinggal di perumahan karyawan PT. RAPP. Desa Situgal. Kecamatan Logas Tanah Darat. Kabupaten Kuantan Singingi dan mengatakan ada orang berkelahi, saksi juga mendengar teriakan meminta tolong dari arah rumah saksi SAKSI 1 yang berada di seberang rumah milik saksi. Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Saksi melihat pintu rumah saksi SAKSI 1 terkunci, saksi menyuruh warga mendobrak pintu namun tidak terbuka dan kemudian pintu terbuka dari dalam dan saksi SAKSI 1 lari dengan berlumuran darah, dan Terdakwa berlari mengejar. Saksi 3 Dalam keterangannya Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dan Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan benar. , serta Saksi dihadirkan ke persidangan atas kejadiaan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Saksi menerangkan Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, sekira pukul 22. 00 WIB di Perumahan Karyawan PT. RAPP. Desa Situgal. Kecamatan Logas Tanah Darat. Kabupaten Kuantan Singingi dan Bahwa yang menjadi korban adalah saksi SAKSI 1. Pada hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, sekira pukul 22. 00 WIB. Saksi mendengar saksi SAKSI 1 meminta tolong dan Saksi membangunkan suami Saksi, lalu Saksi melihat orang sudah ramai di depan rumah saksi SAKSI 1, dab baru saat itu Saksi mengetahui ada kejadian penusukan terhadap saksi SAKSI 1 dan saksi melihat SAKSI 1 mengalami luka dan bengkak di bagian pipi dan akibatnya saksi SAKSI 1 tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dan setahu Saksi. Terdakwa dan saksi SAKSI 1 adalah suami istri. Keterangan Ahli Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan merupakan ahli adalah Dr. Siska Aryanti, dalam keterangan nya Ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi SAKSI 1 selaku korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pemeriksaan yang dilkukan oleh ahli menerangkan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet dan luka gores, luka yang telah dijahit mulai dari alis, pipi, leher, bibir, bahu, dada, lengan, perut, sampai ke pinggang sebelah kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul dan tajam. Kemudian kondisi yang dialami oleh saksi SAKSI 1 mengalami luka jahitan sebanyak 10 . jahitan pada bagian: bahu kiri sebanyak 1 . jahitam, bagian leher kiri sebanyak 1 . jahita, bagian pipi kiri sebanyak 4 . jahitan, bagian dada kanan sebanyak 1 . jahitan, bagian perut kanan sebanyak 1 . jahitan, bagian pinggang kiri sebanyak 1 . jahitan, bagian bokong kiri sebanyak 1 . jahitan dan dari hasil visum et repertum menyebabkan halangan sementara dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Modus operandi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di pengadilan negeri teluk kuantan . tudi kasus nomor PID. SUS/2023/PN. TLK)? Juhanperak e-ISSN : 2722-984X p-ISSN :2745-7761 Dalam setiap tindak pidana acap kali dimulai dengan niat dengan sengaja dan dengan kealpaan atau ketidaksengajaan, tindak pidana yang dilakukan baik dengan sengaja atau tidak tentunya di laksanakan bagaiamana seseorang atau tersangka atau terdakwa yang di dalam hukum pidana atau bahasanya diamakan dengan modus operandi. Modus operandi merupakan cara pelaksanaan dari suatu tindak pidana. Dalam perkara Kekerasan dalam rumah tangga nomor 65. PID. SUS/2023/PN. TLK yang terdakwa nya merupakan suami dan korban nya adalah istri terjadi pada Pada hari kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pagi hari bertempat di rumah terdakwa TERDAKWA dan saksi SAKSI 1 yang merupakan suami istri berdasarkan Surat Perkawinan Gereja Panteskota Indonesia dan Kartu Keluarga No. di perumahan PT. RAPP Desa Situgal kecamatanLogas Tanah Darat kabupaten Kuantan Singing. Motif terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah dimulai dengan terdakwa menyuruh saksi SAKSI 1 untuk meminjam uang kepada bos (MEIMAN), akan tetapi SAKSI 1 menolak dengan alasan terakit dengan pengunaan Uang pinjaman tersebut, akan tetapi Terdakwa menjawab bahwa uang pinjaman tersebut ada gunanya dan setelah kejadian tersebut terdakwa memerintahkan saksi 1 untuk berada di rumah saja. Pada sore harinya terdakwa melancarkan atau melakukan kekerasan dalam rumah tangan dengan modus operandinya di awali dengan menyiapkan gunting yang di masukan ke dalam saku celana terdakwa. Kemudian sekira pukul 22. 00 wib ketika saksi 1 sedang duduk di teras rumah,terdakwa memanggil saksi 1 untuk masuk ke kamar untuk menidurkan anakanak-anak yang dituruti nya perkataan terdakwa oleh saksi 1. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Pertimbangan hakim dalam perkara pidana kekerasan dalam rumah tangga ini, hakim berpedoman pada dakwaan jaksa dengan adaya alat bukti, berupa saksi, ahli dan surat (Visum Et Repertu. dan terpenuhinya unsur pasal dalam dakwaan jaksa, dengan terpenuhinya unsur tersebut maka hakim menjatuhi vonis 2 tahun 6 bulan Modus operandi terdakwa dalam perkara ini adalah dengan melakukan kekerasan di dalam rumah/kamar setelah anak tidur dengan menusuk korban dengan gunting. SARAN