JIEP: Journal of Islamic Education Papua DOI: 10. 53491/jiep. Vol. No. Januari 2025, pp. 108 Ae 128 ISSN 3021-7180 (Onlin. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih Dalam Perspektif Ushul Fiqh Winda Ismayana1. Muhammad Rifan Ardiansyah2. Maya Dwi Iriantika3 1,2,3 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang windaismayana01@gmail. com1, rifan050903@gmail. com2, mayairiantika@gmail. Abstrak. Artikel ini membahas konsep ta'arudh al-adillah dalam hukum Islam, yang menunjukkan adanya kontradiksi antara dua atau lebih dalil yang memiliki kekuatan Fenomena ini menjadi tantangan bagi para ulama dalam proses ijtihad dan pengambilan keputusan hukum, karena dapat menyebabkan kebingungan dalam penerapan hukum. Untuk mengatasi konflik ini, metode tarjih diterapkan, yang melibatkan analisis mendalam terhadap konteks dan kualitas dalil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan untuk memahami dinamika konflik antara dalil dan cara penyelesaiannya. Ditemukan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai ta'arudh dan penerapan tarjih sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Artikel ini bertujuan memberikan wawasan tentang bagaimana para ulama menghadapi situasi di mana dalil tampak bertentangan, serta kriteria yang digunakan dalam memilih dalil yang lebih kuat. Kata Kunci: Ta'arudh al-adillah. Tarjih. Kontradiksi Dalil Abstract. This article discusses the concept of ta'arudh al-adillah in Islamic law, which indicates a contradiction between two or more arguments that have equal strength. This phenomenon poses a challenge to scholars in the process of ijtihad and legal decisionmaking, as it can lead to confusion in the application of the law. To resolve this conflict, the tarjih method is applied, which involves an in-depth analysis of the context and quality of the proposition. This research uses a qualitative approach with a literature-based method to understand the dynamics of conflicts between propositions and how they are resolved. was found that a deep understanding of ta'arudh and the application of tarjih is essential to creating a legal framework that is adaptive to the times. This article aims to provide insight into how scholars dealt with situations where propositions appeared to be contradictory, as well as the criteria used in choosing the stronger proposition. Keywords: Ta'arudh al-adillah. Tarjih. Contradiction of propositions A2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. ttps://creativecommons. org/licenses/by/4. http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 Pendahuluan Sebagai sumber utama hukum Islam. Al-Qur'an dan Sunnah menerapkan berbagai metode untuk memperjelas makna yang terkandung di dalamnya. Beberapa ajaran disampaikan dengan tegas, sementara yang lain lebih jelas. ada yang dipahami melalui analisis bahasa itu sendiri, dan ada pula yang dijelaskan melalui maksud hukum. Ta'arudh al-adillah, atau adanya kontradiksi antara satu pernyataan dengan pernyataan lainnya, juga dapat terjadi dalam satu konteks dan perlu diselesaikan (Fariq et al. , 2. Dalam konteks fikih Islam, para ulama sering kali menghadapi situasi di mana terdapat dua atau lebih dalil yang tampak bertentangan, yang dikenal dengan istilah taarudh al-Adillah. Fenomena ini menjadi tantangan yang signifikan dalam proses ijtihad dan pengambilan keputusan hukum, karena konflik tersebut dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam penerapan hukum Islam di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Taarudh al-Adillah tidak hanya terjadi antara teks-teks utama seperti al-Qur'an dan hadis, tetapi juga dapat muncul dalam konteks interpretasi dan aplikasi dari pendapat para ulama sebelumnya. Sebaliknya, tarjih merupakan metode yang digunakan untuk menentukan pilihan di antara dua dalil yang saling bertentangan. Proses ini melibatkan analisis yang mendalam terhadap konteks, kualitas, dan kelemahan masing-masing dalil dengan menggunakan prinsip-prinsip ushul fiqh. Melalui metode tarjih yang sistematis, para ulama berusaha menemukan solusi yang paling tepat dan sesuai berdasarkan kaidahkaidah hukum yang berlaku. Namun, tantangan dalam proses tarjih ini juga memerlukan pemahaman dan keahlian yang memadai agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara sanad dan akhlak. Permasalahan yang timbul dari konflik antara dalil ini sangat relevan, terutama di tengah perkembangan zaman yang terus berubah dan kebutuhan akan fatwa-fatwa yang Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai taarudh al-Adillah dan penerapan metode tarjih dalam ushul fiqh menjadi sangat penting untuk menciptakan kerangka hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan umat. Tujuan penulisan artikel tentang taarudh al-Adillah dan tarjih adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dinamika konflik antara dalil-dalil dalam hukum Islam serta cara penyelesaiannya melalui metode tarjih. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana para ulama menghadapi situasi di mana dua atau lebih http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. dalil tampak bertentangan, serta menjelaskan kriteria dan proses yang digunakan dalam memilih dalil yang lebih kuat. Metode Penelitian Metode penelitian pada dasarnya adalah pendekatan ilmiah yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan tujuan dan manfaat tertentu. (Sugiyono, 2020, p. Dalam pembuatan artikel ini, kami menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang melibatkan membaca, memahami, dan menelaah literatur yang berkaitan dengan taarudh al adillah dan tarjih dalam perspektif ushul fiqih penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, peneliti mengumpulkan, menganalisis, dan menyimpulkan informasi dari berbagai sumber pustaka, seperti buku, artikel ilmiah, dan laporan penelitian sebelumnya, untuk membangun landasan teori dan menjawab permasalahan penelitian (Sari, 2020, p. Hasil dan Pembahasan Taarudh Al-adillah Pengertian Taarudh Al-adillah Secara Bahasa Taarudh merupakan Masdar dari kata taAoaradha yataAoaradhu, taAoarudhan yang artinya saling berlawanan atau saling bertentangan. Di Indonesia. Ta'arudh al-adillah dikenal sebagai kontradiksi. (Hidayat et al. , 2. Sedangkan menurut istilah usul, ta'arudh berarti saling berlawanan antara dua hujjah yang sama yang memiliki kewajiban yang berbeda satu sama lain, seperti halal dan haram, me-nafikan . sesuatu atau menetapkannya. Kontradiksi dalil hukum berarti saling berlawanan dua dalil hukum yang memiliki derajat yang sama, di mana salah satu di antaranya mewajibkan suatu hukum yang berbeda dengan dalil lainnya atau menolak hukum yang ditunjuk oleh dalil lainnya. (Putri Eka Ramadhani, 2022, p. Menurut ulama Syafi'i dan Hanafiyyah, ada beberapa pengertian istilah ini http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 . Imam al-Ghazali: "Ta'arudh al-adillah" berarti adanya dua dalil yang bertentangan satu sama lain. Imam al-Subuki, seorang ulama Syafi'i, menulis dalam kitab al-Ibhaj Fi Syarhi alMinhaj bahwa definisi ta'arudh adalah adanya dua dalil yang mempunyai kekuatan dan derjat yang sama. Imam al-Sarakshi, seorang pengikut ulama Hanafiyyah, mengatakan bahwa Ta'arudh al-adillah adalah adanya dua hujjah sederajat yang saling bertentangan dan bertentangan satu sama lain, . Dalam kitab Kasyfu al-Asrar. Imam Ahmad al-Bukhari, seorang pengikut Hanafiyah, menyatakan bahwa ta'arudh al-adillah adalah adanya dua hujjah yang setara, tidak ada kelebihan di antara keduanya, dan keduanya memiliki hukum yang saling (Hidayat et al. , 2. Kontradiksi dalam dalil bisa terjadi antara dalil yang bersumber dari al-Quran atau Sunnah . dengan dalil yang berasal dari akal . , atau bahkan di antara dalil-dalil Al-Quran sendiri. Konsep 'ta'arudh' dalam ilmu ushul fiqh memiliki tiga definisi utama. Pertama, 'ta'arudh' dipahami sebagai adanya dua dalil yang saling bertentangan dan saling meniadakan satu sama lain. Kedua, 'ta'arudh' diartikan sebagai pertentangan yang bersifat kontradiktif. Ketiga, 'ta'arudh' merujuk pada dua hujah yang saling bertentangan, di mana masing-masing hujah menetapkan hukum yang berbeda. Meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa 'ta'arudh' dan pertentangan kontradiktif memiliki makna yang sama, namun analisis terhadap berbagai definisi yang diajukan oleh para ulama menunjukkan adanya perbedaan antara keduanya. (Putri Eka Ramadhani, 2022, p. Sebab- Sebab TaAoarudh Al-Adillah Kontradiksi yang muncul antara dua dalil atau lebih hanya bersifat lahiriah. Pemahaman atau pandangan para fuqaha terhadap dalil-dalil yang dianggap bertentangan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: Adanya nas atau dalil yang bersifat zhanni al-dalalah. Dalil-dalil syariat terkadang menunjukkan hukum yang bersifat qathAoi al-dalalah dan kadang pula zhanni aldalalah. Salah satu contoh dalil yang bersifat zhanni al-dalalah adalah firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah . : 228. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. AuPara istri yang diceraikan . menahan diri mereka . tiga kali qurAo . uci atau hai. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam . itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka . ara perempua. mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Ay . Lafal yang dipahami sebagai menunjukkan hukum dengan zhanni al-dalalah dalam ayat tersebut adalah "quruAo". Lafal ini memiliki dua makna, yaitu suci dan haid. Perbedaan makna ini menyebabkan munculnya berbagai pendapat, yang kadangkadang dianggap bertentangan dengan dalil lain. Allah SWT telah memberikan hak kepada Rasulullah SAW untuk menetapkan hukum tertentu untuk sebuah peristiwa dan hukum lain untuk sebuah peristiwa lainnya. Jika ada beberapa perawi yang mengatakan satu hukum, tetapi yang lain mengatakan yang lain, itu kontradiksi. Terkadang, ta'arudh terjadi ketika salah satu dari dua hadis berfungsi sebagai nasakh . untuk dalil yang lain. namun, para ulama tidak tahu tentang hal ini, sehingga dapat dianggap sebagai ta'arudh meskipun sebenarnya tidak. Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan dua metode untuk beberapa masalah dan hukum syariat, dan kita diperbolehkan untuk memilih salah satu dari kedua metode Beberapa perawi mungkin mengikuti salah satu metode, sementara perawi lainnya memilih metode yang berbeda. Bagi orang yang tidak menyadari adanya dua metode ini, mereka mungkin menganggap kedua riwayat itu bertentangan, padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu, mengamalkan setiap dalil adalah diperbolehkan. Terdapat riwayat dalam Alquran dan sunnah yang bersifat umum, di mana sebagian di antaranya dimaksudkan untuk tetap umum, sedangkan yang lainnya bersifat Hal ini dapat menimbulkan perbedaan yang terlihat secara lahiriah, bukan perbedaan yang mendasar, dan terkadang dianggap sebagai pertentangan. Selain itu, ta'arudh dapat terjadi karena beberapa alasan. Yang pertama adalah karena ada perbedaan bacaan. yang kedua adalah karena tidak ada pengetahuan tentang sejarah kemunculan suatu dalil. yang ketiga adalah karena ada beberapa kombinasi makna dalam satu lafaz. dan yang keempat adalah karena ada pemberitahuan tentang berbagai hal dan masalah. Bacaan yang berbeda dari suatu dalil dapat menyebabkan http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 perbedaan makna. Sebuah dalil yang tidak diketahui asal-usulnya dapat dipahami bertentangan dengan dalil lain, meskipun di antara keduanya mungkin ada yang hanya relevan untuk masa lalu dan tidak relevan untuk saat ini. Dengan kata lain, perbedaan interpretasi para ulama terhadap ayat atau hadis yang dapat menyebabkan munculnya perbedaan pendapat atau bahkan Hal ini disebabkan oleh keterbatasan manusia dalam memahami secara utuh makna yang terkandung dalam dalil-dalil syariat. (Putri Eka Ramadhani, 2022, pp. 317Ae. Jenis-Jenis TaAoarudh Al-Adillah Dari segi jenisnya, taAoarud al-adillah terbagi menjadi empat kategori: pertama, taAoarud antara al-Qur'an dan al-Qur'an. kedua, taAoarud antara as-Sunnah dan as-Sunnah. ketiga, taAoarud antara as-Sunnah dan al-Qiyas. dan keempat, taAoarud antara al-Qiyas dan al-Qiyas. Berikut jenis jenis taAoarudh al-adillah beserta contohnya: TaAoarud antara al-Qur'an dengan al-Qur'an Dalam surat an-Nahl ayat 8. Allah SWT berfirman: AacOEe a eO aE aOEe aa aE aOEe a aI aeO aE ea aE a eONa aO aOeIa U aO eaOEa aC aI aaE a eEa aI eO aIA Au(Dia telah menciptaka. kuda, bagal, dan keledai untuk kamu tunggangi dan . Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui. Ay Ayat ini menjelaskan bahwa kuda dan bagal hanya diperuntukkan sebagai kendaraan dan hiasan. Namun, dalam ayat lain, yaitu surat Al-MuAomin ayat 79, disebutkan bahwa binatang ternak . ermasuk kuda dan baga. tidak hanya bisa digunakan untuk berkendara, tetapi juga untuk dimakan. AOIA a ca a AacEE ac aacEO a a aE Ea a aaE e aeEIe a aI aE ea aE aO aIeIe a aO aIeIe a ae aaEA AuAllahlah yang menjadikan binatang ternak untuk kamu, sebagiannya untuk kamu kendarai dan sebagiannya untuk kamu makan. Ay Jika kita perhatikan kedua ayat tersebut, kita akan menemukan adanya pertentangan atau ketidaksesuaian dalam penafsirannya. Fenomena ini dalam istilah keilmuan disebut sebagai ta'arudh al-adillah, yaitu suatu kondisi di mana terdapat dua atau lebih dalil yang tampak saling bertentangan. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. TaAoarudl antara as-Sunnah dengan as-Sunnah AacEE aEa eO aN aO a ac aacE a a aE aO eC a E acA e a aON aaOA a ca A a acI EIac a aca aA acacEAUAacEE aeIe a aIA a ca a a a Aa eI a a aO a aI aEa aI a aA A a aca e a a aE aO aA aIAUaA aIa U aI aI Eea aIA. AuDari siti aisyah dan umi salamah ra. Bahwa nabi masuk waktu shubuh dalam keadaan junub karena melakukan jimaA kemudian mandi dan menjalankan puasa. Ay )A" (ON aEuII I OI IA. AEA aaE a aO a aa a eaE aIa U Aa aaE a eI O a eO aI a sA ca A a a aCIO a aA AuBila telah dipanggil untuk sembahyang shubuh, sedang salah satu di antaramu dalam keadaan junub maka jangan puasa di hari itu. Ay (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibba. TaAoarudl antara as-Sunnah dengan al-Qiyas Contoh taAoarud antara as-Sunnah dan al-Qiyas dapat dilihat dari ketentuan mengenai hewan untuk aqiqah yang berdasarkan sunnah, yaitu satu kambing untuk anak perempuan dan dua kambing untuk anak laki-laki, seperti yang dijelaskan dalam hadis )A" (ON I I OOA. AEe a aCOCa a a aI a eI Ee aE aI aO a U a eI Ee a aO a aA Artinya: AuAqiqah itu sesuatu yang mesti dikerjakan untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan seekor kambingAy (H. R Asma binti Yazi. Beberapa fuqaha berpendapat bahwa bagi mereka yang mengikuti qiyas, hewan untuk aqiqah dapat berupa hewan yang lebih besar dari kambing, seperti unta atau sapi, karena ukuran unta lebih besar daripada sapi, dan kambing lebih kecil daripada unta. Namun. Imam Malik berpendapat berbeda, berpegang pada teks hadis dan menyatakan bahwa aqiqah harus dilakukan dengan menyembelih kambing. TaAoarudl antara al-Qiyas dengan Al-Qiyas Contoh taAoarud antara qiyas dan qiyas dapat ditemukan dalam masalah pernikahan Nabi SAW dengan Siti Aisyah, yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: a ca AOEA a A a a acO a aaI a aA:A CaEa eAUAacEE aeIe aA UAacEE aEa eO aN aO a ac aacE aO aaIa eIa a a a a aI aIOA a ca AacEE aA acacEA a ca a a a Aa eI a a aA )A (ON IacE I A. AaO a a aE aa aO aaIa eIa a a e a a aI aIOA Artinya: AuDari AAisyah, beliau berkata: Rasulullah mengawini saya ketika saya berumur enam tahun dan mengumpuliku ketika saya sebagai gadis yang telah berumur sembilan tahunAy. (H. Muslim dari AAisya. http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 Dua madzhab besar setuju dengan hukum, menurut hadis di atas. Pertama, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang tua boleh mengawinkan anaknya yang belum dewasa tanpa izin anak tersebut, asalkan anak itu masih di bawah umur. Sementara itu, ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa status gadis memungkinkan ini. Oleh karena itu, orang tua gadis tidak memiliki hak untuk memaksanya jika dia belum dewasa, meskipun dia telah haid . (Amri, 2022, pp. 143Ae. Tarjih Pengertian Tarjih Secara etimologis, istilah Tarjih (A )EUAberasal dari kata yang berarti "menguatkan". Muhammad Jawab Mughniyah menyatakan bahwa dalam bahasa. Tarjih diartikan sebagai menjadikan sesuatu lebih kuat. Sementara itu. Muhammad al-Jarjani menjelaskan bahwa Tarjih dalam konteks bahasa berarti menetapkan salah satu dari dua dalil yang memiliki tingkat kekuatan lebih tinggi dibandingkan yang lainnya. Dalam istilah syaraAo. Muhammad Jawab Mughniyah mendefinisikan Tarjih sebagai ACIU U EIO acE EIO IEIO O EA. Artinya: mengutamakan salah satu dari dua hujah yang lebih kuat karena adanya keistimewaan yang mendasarinya. Selanjutnya. Badran Abu Al-Ainan Badran menjelaskan definisi Tarjih dengan merujuk pada pendapat Jamaliddin Al-Aswani, yaitu: ACOO U eEIIO acE eEO EOIE A. Artinya: menguatkan salah satu dari dua alasan yang ada untuk diterapkan. Ibnu Al-Hajib dan Al-Amidi, sebagaimana dijelaskan oleh Badran, menyatakan bahwa Tarjih pada dasarnya adalah hubungan yang menunjukkan adanya alasan untuk memperkuat salah satu dari dua dalil yang saling bertentangan. (M. Idris, 2008, pp. 46Ae . Dalam buku ushul fiqh jilid satu yang ditulis oleh Kamal Muchtar, dijelaskan mengenai pengertian tarjih, yaitu: A O s I sI sN ss I sN ss uAA UN OI EI sO EA Artinya: Aumenunjukkan keunggulan salah satu dari dua dalil yang setara dengan sesuatu yang menjadikannya lebih utama dibandingkan yang lain. Ay http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Berdasarkan definisi yang telah dijelaskan, tarjih dapat dipahami sebagai upaya untuk mendahulukan salah satu dari dua dalil yang setara kekuatannya dalam suatu permasalahan hukum, guna menyelesaikan konflik antara keduanya . a'arudh aladilla. Tujuan tarjih adalah menentukan dalil yang lebih kuat untuk dijadikan landasan (Amri, 2. Dalam kajian ushul fiqh, ulama memiliki perbedaan dalam mendeskripsikan tarjih secara redaksional. Muhammad al-Janjani, misalnya, menggunakan istilah (A )uAyang bermakna menetapkan atau memastikan dalil yang lebih jelas untuk dijadikan pedoman. Di sisi lain. Muhammad Jawad al-Mughniyah memakai istilah (A)COIA, yang berarti mendahulukan atau mengutamakan dalil tertentu. Sedangkan Jamaluddin al-Asnawi memilih istilah (A)COOA, yang berarti memperkuat salah satu dalil. Meskipun istilah yang digunakan berbeda, pada dasarnya ketiga definisi ini mengacu pada esensi yang sama, yaitu memprioritaskan atau memilih dalil yang dianggap lebih kuat . di antara dua dalil yang terlihat saling bertentangan. Secara substansi, tarjih bertujuan memberikan kepastian hukum dengan menggunakan dalil yang paling relevan dan valid sesuai konteks syariat. Syarat-Syarat Tarjih . Ketika dua dalil berlawanan tetapi memiliki kekuatan yang setara, seperti Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, hadis mutawatir dengan hadis mutawatir, atau hadis ahad dengan hadis ahad, maka kedua dalil tersebut sama-sama valid dan membutuhkan upaya lebih lanjut untuk menyelesaikan perbedaan tersebut. Namun, jika satu dalil lebih kuat daripada yang lain . isalnya, hadis mutawatir dibandingkan dengan hadis aha. , maka tidak ada konflik karena dalil yang lebih kuat otomatis didahulukan. Tarjih hanya dapat dilakukan jika kedua dalil yang berlawanan memiliki kesamaan dalam hukum, waktu, subjek, dan predikatnya. Sebagai contoh, transaksi jual-beli diizinkan dalam Islam secara umum. Namun, bertransaksi selama waktu azan Jumat Karena perbedaan konteks waktu . ebelum atau sesudah azan Juma. , tidak ada pertentangan antara dalil yang mengatur kebolehan jual-beli secara umum dengan larangan jual-beli saat azan Jumat berlangsung (Padil, dkk, 2. http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 Contoh Tarjih Berikut ialah contoh dari Tarjih dengan dua Riwayat yang harus ditarjihkan karena bertentangan yaitu: a ca Aa aI e aI a ac s aI ac aN Ca aE a a eO a a a eO aEA A (ON IacEA. AacEE aI eO aI eO I a a aON aaO aI e aIA Artinya: Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: "Rasulullah telah kawin dengan maimunah, sedang Nabi dalam ihram. (HR. Musli. Dengan riwayat lain seperti: AacEE a a eO a aa aON aaO aaEE (ONA a Aa eI Oa aOe a e aI e aeEA a ca A a U a aaI aI eO aI eO I a aN aI e a Ee a a a a eI a aO aEA:a Ca aEA )AIacEA Artinya: "Dari Yazid bin Al Asam, ia berkata: "Maimunah binti Al-Haris telah menceritakan kepadaku bahwa rasulullah kawin kepadanya, sedang beliau ihlal. (H. Musli. Jadi pada riwayat pertama menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat beliau sedang dalam keadaan ihram, sementara riwayat kedua menyatakan bahwa pernikahan tersebut terjadi ketika beliau dalam keadaan ihlal. Dalam rangka melakukan tarjih antara kedua riwayat ini, langkah awal yang harus dilakukan . Dalam riwayat pertama. Ibnu Abbas menyampaikan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat sedang ihram, sedangkan dalam riwayat kedua. Maimunah sendiri yang menceritakan bahwa pernikahannya berlangsung ketika Rasulullah tidak dalam keadaan ihram. Dalam hal ini, riwayat yang berasal langsung dari Maimunah dianggap lebih kuat. Riwayat kedua juga didukung oleh kesaksian Abu RafiAo, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan ihlal. Selain itu, riwayat Maimunah dan Abu RafiAo selaras dengan hadis Rasulullah SAW yang A ON IacEA. A)aE O a eI aE a Ee aI e a aI aO aaE Oa eI aE aA Artinya: AuOrang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Ay (HR. Musli. Oleh karena itu, riwayat kedua dianggap lebih kuat dan dijadikan pegangan. Metode ini disebut dengan tarjih, yaitu memilih pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil yang tersedia. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Pandangan Ulama Tentang Tarjih Tulisan berikut membahas pandangan para ulama mengenai pentarjihan dua dalil yang tampak bertentangan. Pertanyaan utamanya adalah, apakah mungkin terdapat konflik antara dalil nash atau tidak? Jika konflik tersebut ada, aspek apa saja yang menjadi Para ulama, baik dari kalangan klasik maupun kontemporer, seperti Imam alShaukani. Abu Ishak al-Syatibi. Muhammad Abu Zahrah. Muhammad Jawad Mughniyah, dan Zaky al-Din Sya'ban, secara umum sepakat bahwa dalil nash tidak mungkin saling Mereka berpendapat bahwa konflik di antara dalil nash tidak terjadi, karena semua nash berasal dari syariat Allah, yang bersifat sempurna dan tidak mungkin memuat kontradiksi. Namun, perlawanan antara dalil nash terjadi berdasarkan pandangan para Para mujtahid atau ulama melihat adanya perlawanan di antara dalil-dalil nash. Dalam menghadapi dua dalil yang bertentangan ini, para ulama melakukan pentarjihan. Proses pentarjihan yang mereka lakukan menunjukkan adanya perbedaan di antara Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, perbedaan metode tarjih tampak jelas, khususnya dalam mazhab Hanafi. Mazhab ini menggunakan beberapa pendekatan untuk menentukan tarjih antara dua dalil yang saling bertentangan. Mereka menilai konflik dalil berdasarkan kejelasan makna . alalah nas. , cara penunjukan makna, bentuk redaksi . highat lafa. , serta cakupan maknanya. Dalam aspek kejelasan dalalah nash, ulama Hanafi membaginya menjadi empat tingkatan: zahir, nash, mufassir, dan muhkam. Jika terjadi pertentangan di antara keempat tingkatan ini, maka prioritas akan diberikan berdasarkan hierarki kejelasan tersebut, di mana nash didahulukan dari Zahir. Mufassar lebih didahulukan dari nash, dan Muhkam lebih didahulukan dari Mufassar. Demikian juga, dalam cara penunjukan makna . alalah nas. , mazhab Hanafi menyatakan bahwa nash memiliki kekuatan lebih besar dibandingkan isyarat nash, isyarat nash lebih kuat daripada dalalah nash, dan dalalah nash lebih kuat dari iqtidaun Adapun terkait prioritas dalam menghadapi hadis-hadis yang tampak bertentangan, mazhab Hanafi tidak memberikan pembahasan yang sangat rinci. Namun, http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 mereka menekankan bahwa jika terjadi konflik antara hadis, maka perlu ditinjau dari segi tingkat keabsahan . hadis tersebut serta konteks kemunculannya. Setelah dilakukan analisis tersebut, hadis yang lebih kuatlah yang harus diambil dan diterapkan. Berbeda dengan pandangan yang telah disebutkan sebelumnya. Imam al-Syaukani memberikan penjelasan mendalam mengenai cara menentukan prioritas antara dua dalil nash yang tampak bertentangan. Ia mengutip pendapat Imam al-Zarkasyi, yang menyatakan bahwa Allah tidak menetapkan hukum-hukum hanya berdasarkan dalil yang bersifat qathAoiy sepenuhnya, tetapi juga menggunakan dalil-dalil zanny. Menurut al-Syaukani, keberadaan dalil zanny memungkinkan penerapannya untuk mencakup berbagai aspek kehidupan manusia . , tanpa terikat pada satu mazhab tertentu. Dalam praktiknya, dalil zanny ini dapat menimbulkan pertentangan, baik yang sifatnya jelas maupun samar. Oleh karena itu, penyelesaian konflik ini memerlukan proses penentuan prioritas dengan mengutamakan dalil yang lebih kuat berdasarkan analisis yang mendalam. Langkah-langkah yang dirinci oleh al-Syaukani dalam menentukan prioritas antara dalil sangat sistematis, mencakup baik dalil dari Al-Qur'an maupun hadis. Dalam konteks hadis, jumlah perawi menjadi salah satu pertimbangan utama, di mana hadis dengan jumlah perawi yang lebih banyak dianggap lebih kuat. Selain itu, kondisi perawi juga menjadi faktor penting, termasuk daya ingat, usia yang lebih tua, serta aspek-aspek lain yang dapat mendukung keandalan perawi dalam menyampaikan hadis. Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa penentuan prioritas diperlukan pada dalil nash yang bersifat zanny, karena dalil-dalil ini memiliki tingkat kekuatan yang berbeda. Sementara itu, untuk dalil nash yang bersifat qathAoiy, tidak ada prioritas yang harus ditentukan, sebab tidak ada satu dalil qathAoiy yang lebih unggul daripada yang lain. Meskipun di antara dalil-dalil tersebut ada yang kurang jelas sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dan ada pula yang sudah jelas sehingga tidak memerlukan interpretasi mendalam, keduanya tetap setara setelah mencapai Selain itu, al-Ghazali juga membahas mengenai tarjih yang berhubungan dengan illat hukum. Menurutnya, dalam konteks ini, illat dapat dianalisis dari berbagai aspek, seperti proses penetapannya maupun elemen-elemen lain yang dapat memperkuat kedudukan illat tersebut sebagai dasar hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa al- http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Ghazali tidak hanya melihat teks, tetapi juga mempertimbangkan logika hukum yang melatarbelakangi penerapan syariat (Idris, 2. Cara Melakukan Tarjih Cara melakukan tarjih sudah cukup banyak diutarakan oleh para ulama ushul fiqh. Namun, secara garis besar cara melakukan tarjih diklasifikasikan menjadi dua, yaitu alTarjih bain al-Nushush (A )EU UI EIAOAAdan al-Tarjih bain al-AoAqyisah ( AEU UIA A)ECUA. (Haroen, 1997, p. Kedua cara ini akan dijelaskan secara terperinci sebagai berikut:(Firdaus, 2004, pp. 225Ae. Al-Tarjih bain al-Nushush Al-Tarjih bain al-Nushush ialah memberi kekuatan pada salah satu nash, baik berupa ayat ataupun hadis, yang saling bertentangan. Pemberian kekuatan pada salah satu dari nash yang bertentangan dapat dilakukan dari beberapa segi, diantaranya: Dari segi sanad Menurut pandangan Imam Syaukani, terdapat 42 cara tarjih terhadap nash berdasarkan segi sanad yang dikelompokkan sebagaimana berikut: Oe Menguatkan nash dengan memperhatikan jumlah rawi. Oe Dalam hal ini, hadis yang memiliki jumlah perawi yang lebih banyak umumnya dianggap lebih kuat karena peluang kesalahan dalam riwayatnya lebih kecil. Namun, menurut Abu Hanifah. Abu Yusuf, dan Abu Hasan al-Karkhi, kelebihan jumlah perawi tidak cukup untuk tarjih kecuali jika jumlahnya melebihi ketentuan hadis mashur, yaitu minimal tiga orang. Mereka juga menganalogikan ini dengan kesaksian yang bertentangan di pengadilan, seperti banyaknya saksi tidak dapat langsung dijadikan dasar penguatan salah satu pihak. Selain jumlah, kualitas perawi juga menjadi hal yang penting. Hadis dianggap lebih kuat jika perawinya memiliki kelebihan dalam ingatan yang tajam . , waraAo, takwa, adil, dan kepercayaan. Di samping itu, hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang mengandalkan hafalan juga lebih diutamakan daripada perawi yang bergantung pada catatan, karena hafalan menunjukkan tingkat dhabit yang lebih tinggi. Oe Tarjih dengan mempertimbangkan riwayat. Oe Berdasarkan ini, hadis mutawatir lebih diutamakan dibandingkan hadis mashur, dan hadis mashur diutamakan dibanding hadis ahad. Hal ini demikian karena hadis http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 mutawatir memberikan keyakinan, hadis mashur mendekati keyakinan, sementara hadis ahad bersifat zanni . Selain itu, kekuatan hadis juga ditentukan oleh kebersambungan sanadnya. Hadis dengan sanad yang bersambung hingga Nabi Muhammad saw. lebih diutamakan daripada hadis dengan sanad yang terputus. Oe Tarjih dengan memperhatikan cara penerimaan hadis. Oe Dalam hal ini, hadis yang langsung didengar dari Nabi Muhammad saw. tingkat kekuatan lebih tinggi dibandingkan hadis yang diterima melalui perantara atau tulisan, karena peluang kesalahan dalam pendengaran langsung sangat kecil. Selain itu, hadis yang memuat lafal dari riwayat dalam bentuk perbuatan Nabi, seperti dengan lafal amara . , naha . , atau azina . , dianggap lebih kuat dibandingkan hadis yang hanya menyebutkan perbuatan Nabi. Oe Tarjih dengan memperhatikan narasumber tempat menerima riwayat. Oe Berdasarkan hal ini, hadis yang tidak diingkari oleh narasumbernya dianggap lebih kuat dibandingkan hadis yang diingkari, karena lebih dapat memunculkan dugaan kuat . Demikian juga, hadis yang diingkari narasumbernya karena lupa lebih diutamakan daripada hadis yang diingkari karena kebohongan. Dari segi matan Matan disini mempunyai arti yaitu teks ayat, hadis, dan ijmaAo mengenai amar . , nahi . , aam . , khas . , dan lainnya. Cara melakukan tarjih dari segi matan, menurut al-Amidi ada 51 cara, antara lain sebagai berikut: Oe Teks larangan lebih diutamakan daripada teks perintah, karena mencegah kerusakan dianggap lebih penting daripada mengambil manfaat. Oe Teks perintah diutamakan daripada teks kebolehan, karena melaksanakan perintah sama halnya mencakup hal yang diperbolehkan. Oe Makna hakikat suatu lafal diutamakan daripada makna majaz, karena makna hakikat tidak memerlukan indikator . dan lebih mudah dipahami. Oe Lafal khusus lebih diutamakan daripada lafal umum, karena lebih kuat dilalahnya. Oe Lafal umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan daripada lafal umum yang sudah dikhususkan. Oe Dalam pandangan Hanafiyyah, lafal muhkam lebih diutamakan daripada lafal mufassar, sementara teks mufassar lebih diutamakan daripada al-nash, dan teks alnash lebih kuat daripada al-zahir. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Oe Teks berupa perkataan lebih kuat daripada yang berupa perbuatan. Dari segi hukum yang terkandung dalam nash Dikemukakan Imam Syaukani terdapat 11 cara al-Amidi terdapat 9 cara dalam melakukan tarjih dari segi hukum yang terkandung dalam teks, diantaranya: Oe Jika ada pertentangan antara dua nash, di mana salah satunya mengandung larangan dan lainnya mengandung kebolehan, maka menurut jumhur yang mengandung larangan lebih dikuatkan dan didahulukan dengan alasan hadis Nabi sebagaimana AaI ea aI a Ee a aaE aE aOEe a a aI acaE aEa a Ee a a aI Ee a aaE aEA Artinya: AuHalal dan haram tidak pernah berkumpul, kecuali yang lebih dominan yang haram. Ay (HR. Baihaq. Oe Selain demikian, jumhur juga berpendapat bahwa sikap kehati-hatian . l-ikhtiya. diperlukan dalam kehidupan sehingga dalam hal ini haram harus didahulukan daripada yang halal. Sebaliknya, al-Ghazali berpendapat bahwa nash yang mengandung hukum mubah lebih diutamakan daripada yang haram, karena nash yang membolehkan didasarkan pada hukum asal sesuatu, yaitu mubah, sementara nash yang mengharamkan didorong oleh prinsip kehati-hatian. Sehingga, karena kualitas mubah dan haram dianggap setara, maka sulit untuk mentarjih salah satunya, sehingga kedua hukum yang bertentangan dalam nash tersebut harus digugurkan dan tidak bisa dikompromikan. Oe Jika ada pertentangan antara dua nash, satu yang mengandung larangan . dan yang lainnya mengandung perintah . , al-Razi berpendapat bahwa kedua nash tersebut harus digugurkan karena keduanya memiliki konsekuensi yang setara, yaitu keduanya mengandung ancaman siksa. Sementara itu. Al-Amidi dan Ibn Hajib berpendapat bahwa nash yang mengandung larangan lebih diutamakan daripada yang mengandung kewajiban, karena syara' lebih mengutamakan menghindari kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Oe Jika ada pertentangan antara dua nash, yang satunya menetapkan dan satunya lagi menafikan, seperti dalam riwayat Bilal dan Usamah mengenai Nabi saw. yang masuk ke dalam Masjidil Haram, maka jumhur ulama berpendapat bahwa nash yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang meniadakan. Namun, ulama Syafi'iyyah http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 berpendapat bahwa nash yang meniadakan lebih diutamakan karena dianggap lebih Oe Jika ada pertentangan antara dua nash, satu yang menghindarkan terpidana dari hukuman dan yang lain mewajibkan hukuman, maka nash yang menghindarkan hukuman akan diutamakan. Hal ini karena hukuman dapat menimbulkan kemudharatan, dan dalam Islam, kemudharatan harus dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut: a a aA aeCaO Ee aa O a a acE aA Artinya: AuTolaklah hukuman dalam jarimah hudud apabila terdapat keraguan. Ay (HR. Baihaq. Oe Nash yang mengandung hukuman yang lebih ringan diutamakan daripada yang mengandung hukuman yang lebih berat karena syariat Islam menginginkan keringanan, seperti dalam firman Allah surat al-Baqarah, 2:185: AeA a ca aO aOA a e Aae aO aaE aO aOa a a aaE Ee aA a e AacEE a a aaE EeOA Artinya: AuAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Ay Oe Nash yang mengandung hukum wadh'i didahulukan dari nash yang mengandung hukum taklifi. Menurut sebagian besar kalangan Syafi'iyyah dan Hanafiyyah didahulukan nash yang mengandung hukum taklifi dari nash yang mengandung hukum wadh'i karena inilah yang diinginkan Syari' (Alla. Dengan dalil di luar nash Cara melakukan tarjih dengan menggunakan dalil di luar nash menurut Al-Amidi ada 15, diantaranya yakni: Oe Dalil yang mendapat dukungan dari al- Qur'an. Sunnah, ijma', qiyas dan logika lebih Oe Dalil yang diamalkan oleh penduduk Madinah atau Khulafa' al-Rasyidin. Oe Nash yang menyebutkan illat hukum syara' lebih diutamakan daripada yang tidak menyebutkannya, karena lebih mudah dipahami dan diterima. Selain itu, nash dengan latar belakang . abab al-wuru. yang jelas juga lebih kuat daripada yang latar belakangnya tidak jelas. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Oe Dalil yang lebih mendekati sikap kehati-hatian . l-ikhtiya. diutamakan daripada yang tidak, karena kehati-hatian lebih berpotensi mendatangkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Oe Nash yang disertai penjelasan perawi tentang ucapan dan perbuatannya lebih diutamakan daripada yang tidak, karena perawi dianggap lebih memahami hadis yang diriwayatkannya. Oe Nash yang menjelaskan hukum yang diperselisihkan lebih diutamakan daripada nash yang tidak memberikan penjelasan serupa. Contohnya dapat dilihat pada firman Allah surat an-Nisa' 4:23 sebagai berikut: AaO a eI a ea aI aO a e aIO e aeE ea e aIO acaE aI Cae aEa a Artinya: AuDan menghimpunkan . alam perkawina. dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Ay Ayat ini secara tegas melarang menggabungkan dua perempuan bersaudara dalam satu ikatan perkawinan atau perbudakan untuk tujuan hubungan suami Ketentuan ini lebih diutamakan daripada firman Allah surat an-Nisa' 4:3 sebagaimana berikut: a eI a eA ea a acaE a e aEaO Aa aO aa a eO aI aIEa aE e aOe aI aI eaEA Artinya: AuKemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka . seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Ay Pada ayat di atas, kata A O I IEE OIIEIAmempunyai sifat yang umum yang meliputi dua orang bersaudara ataupun yang lain. Al-Tarjih bain al-AoAqyisah Untuk mentarjih qiyas yang bertentangan, ada 17 macam yang disebutkan oleh Imam Syaukani. Namun, hal ini diklasifikasikan oleh Wahbah al-Zuhaili menjadi 4 kategori utama, yaitu: Tarjih dari hukum ashl Tarjih qiyas berdasarkan hukum asal . dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain: Oe Qiyas yang hukum ashlnya mempunyai sifat qath'i harus dikuatkan daripada yang hukum ashlnya mempunyai sifat zanni. http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 Oe Qiyas yang dilandaskan pada ijma' harus diutamakan dari qiyas yang dilandaskan pada nash, karena dapat ditakhsish, dinaskh dan ditakwilkan. Akan tetapi sebaliknya, imam al-Haramain al-Juwaini berpendapat bahwa nash . l-Qur'an dan Sunna. harus diutamakan daripada ijma'. Oe Qiyas yang mengikuti aturan-aturan qiyas dikuatkan dari yang tidak. Oe Qiyas yang illatnya didukung dengan dalil khusus dikuatkan dari yang tidak. Oe Qiyas yang hukum ashlnya bersifat khusus dari qiyas yang hukum ashlnya bersifat umum harus lebih diutamakan. Oe Qiyas yang disepakati ulama tidak dinaskhkan harus diutamakan daripada qiyas yang diperselisihkan tentang kemungkinan dinaskhkan. Tarjih dari segi hukum furu' Tarjih qiyas berdasarkan hukum furuAo dapat dilakukan melalui beberapa cara. Oe Qiyas yang furu'-nya datang kemudian dari ashlnya diutamakan daripada qiyas yang furu'-nya lebih dahulu dari ashlnya. Oe Qiyas yang illat-nya pada furu' diketahui secara qath'i lebih diutamakan daripada qiyas yang illat-nya pada furu' yang bersifat zanni. Oe Qiyas yang hukum furu'nya ditetapkan berdasarkan nash secara global diutamakan daripada qiyas yang tidak. Oe Qiyas yang berserikat furu' dengan ashlnya dalam ain hukum dan ain illat harus dikuatkan daripada qiyas yang hanya berserikat furu' dengan ashlnya dalam jenis hukum dan jenis illatnya. Tarjih dari segi Illat Dari segi illat, tarjih dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut: Oe Tarjih dari segi cara penetapan illat Illat yang ditetapkan secara qath'i, seperti illat al-manshushah dan illat yang disepakati harus dikuatkan daripada illat yang ditetapkan dalil yang zanni. Illat yang ditetapkan melalui al-sibru wa al-taqsim harus dikuatkan daripada illat yang ditetapkan melalui cara munasabah. Illat yang ditetapkan oleh nash harus diutamakan daripada illat yang ditetapkan melalui munasabah. http://e-journal. id/index. php/jiep Winda Ismayana, et. Taarudh AlAeadillah dan Tarjih. Oe Tarjih dari segi sifat illat Qiyas yang illat-nya bisa diukur harus dikuatkan dari qiyas yang illat-nya relatif dan tidak dapat diukur. Illat yang berkaitan dengan kemaslahatan pokok harus dikuatkan dari illat yang hanya berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajiyyah . Begitu pula illat yang berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajiyyah harus dikuatkan dari illat yang terkait dengan kemaslahatan yang bersifat tahsiniyyat . Qiyas yang didasarkan pada illat yang secara nyata melatar belakangi suatu hukum harus dikuatkan daripada illat yang merupakan hikmah dari suatu A Illat yang sifatnya bisa dikembangkan pada hukum lain harus dikuatkan daripada illat yang sifatnya terbatas pada satu hukum. Tarjih qiyas melalui faktor luar Melalui faktor luar, mentarjih qiyas dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut: Oe Qiyas yang illat-nya sesuai dengan beberapa ashl harus diutamakan daripada qiyas yang illat-nya hanya sesuai dengan satu ashl. Oe Qiyas yang hukumnya sesuai dengan beberapa ashl harus didahulukan daripada qiyas yang tidak demikian. Oe Qiyas yang illat-nya dapat berlaku unuk seluruh furu' harus dikuatkan daripada qiyas yang illat-nya hanya berlaku pada sebagian furu'. Oe Qiyas yang illat-nya didukung oleh illat lain harus dikuatkan daripada qiyas yang illatnya tidak didukung oleh illat lain. Oe Qiyas yang didukung oleh fatwa sahabat lebih diutamakan daripada qiyas yang tidak Kesimpulan Artikel dengan judul AuTaarudh Aladilah dan Tarjih Dalam Perspektif Ushul FiqhAy ini menyimpulkan bahwasanya konsep ta'arudh al-adillah atau kontradiksi dalil dalam hukum Islam yang merujuk pada pertentangan antara dua atau lebih dalil dengan kekuatan yang setara. Peristiwa ini sering kali terjadi karena perbedaan interpretasi http://e-journal. id/index. php/jiep JIEP: Journal of Islamic Education Papua Vol. No. Januari 2025 terhadap teks syariat atau karena perbedaan riwayat yang sampai kepada para ulama. Kontradiksi dalil dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti antara ayat Al-Qur'an, antara hadis, antara hadis dan qiyas, maupun antara dua qiyas. Konflik tersebut biasanya bersifat lahiriah dan disebabkan oleh faktor-faktor seperti dalil yang tidak bersifat mutlak . hanni al-dalala. , adanya perbedaan interpretasi fuqaha, atau ketidakjelasan konteks dalil tertentu. Untuk menyelesaikan konflik ini, tarjih digunakan sebagai cara memilih dalil yang lebih kuat. Tarjih dilakukan melalui analisis mendalam terhadap berbagai aspek dalil, seperti sanad . alur periwayata. , matan . , hukum yang terkandung, serta dukungan dari dalil eksternal seperti ijma' atau logika. Selain itu, pemahaman yang mendalam tentang tarjih sangat penting dalam menghadapi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern. Artikel ini menekankan bahwa ta'arudh al-adillah adalah bagian dari dinamika hukum Islam yang memerlukan kecermatan ulama, sementara tarjih menjadi instrumen utama untuk menjaga keharmonisan dalil-dalil hukum agar tetap relevan dan dapat diaplikasikan sesuai kebutuhan umat. Daftar Pustaka