Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. p-ISSN: 2656-3029 | e-ISSN: 2775 - 0604 Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia Nur Aisyah Thalib1*. Abd Thalib2 1*,2 Universitas Islam Riau. Riau. Indonesia *email: nuraisyah@law. DOI: https://doi. org/10. 37729/amnesti. Submitted: Juni 2025 Revision: Juli 2025 Accepted: Agustus 2025 ABSTRAK Kata Kunci: Royalti. Hak Cipta. Perceraian Setiap individu tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian di dalam rumah tangga mereka. Setelah terjadinya perceraian mengakibatkan konflik kepemilikan harta kekayaan, salah satunya royalti hak cipta pada lagu. Di Indonesia ada 3 . kebijakan hukum yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum Islam dan KUHPerdata. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Pertama, sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Penelitian ini tujuannya untuk mengenali dan memahami kebijakan royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan serta pelaksanaan pembagian royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Hasil dari penelitian harta yang didapat pasangan sepanjang perkawinan, termasuk royalti lagu, akan diasumsikan sebagai milik bersama mereka dan akan dibagikan secara adil selaras terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam hukum perkawinan. Bila tidak ada perjanjian kawin, hukum akan mengasumsikan bahwasanya semua uang yang didapat pasangan Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. sepanjang perkawinan adalah harta bersama. ABSTRACT Keywords: Royalties. Copyright. Divorce No individual wants divorce to occur in their household. After the divorce, there was a conflict over ownership of assets, one of which was copyright royalties on In Indonesia there are 3 . legal provisions that apply, namely the Marriage Law. Islamic Law and the Civil Code. Often, when joint assets are separated due to divorce, there is the possibility of complex conflicts regarding the distribution of royalties. First, the source of conflict can stem from disagreements between spouses regarding the value of and respective obligations towards royalties. In addition, a wrong understanding of royalty ownership rights can also cause conflict. This research aims to find out and understand the provisions for song copyright royalties after the breakup of a marriage as well as the implementation of the distribution of song copyright royalties after the breakup of a marriage. This research was conducted using a juridical-normative research method, with a statutory approach. The results of the investigation into the assets acquired by the couple during the marriage, including song royalties, will be considered their joint property and will be divided fairly in accordance with the applicable provisions in marriage law. If there is no marriage agreement, the law will assume that all money earned by a couple during the marriage is joint property. PENDAHULUAN Setiap individu berharap bahwasanya perkawinan mereka akan jadi yang pertama dan terakhir selama hidup mereka. Namun, keadaan seringkali berbeda, dan bila perkawinan tidak berhasil, perceraian menjadi pilihan Menurut kebijakan yang tercantum dalam ayat . Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. , segala harta kekayaan yang dimiliki seseorang sepanjang perkawinan diasumsikan sebagai harta bersama, dan tidak bisa diklaim secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang diatur dalam ayat . (Kudus et al. , 2. Ketika dua orang menikah secara sah, gagasan tentang harta bersama memiliki dampak yang signifikan terhadap hak-hak mereka setelah perceraian. Harta bersama mencakup semua aset yang dimiliki oleh suami dan istri sepanjang perkawinan mereka, baik yang dimiliki secara terpisah maupun Pembagian aset perkawinan setelah pembubaran perkawinan diatur oleh undang-undang negara bagian masing-masing berlandaskan Pasal 37 UU Perkawinan. Bila terjalin perceraian, aset bersama pasangan wajib dibagikan selaras terhadap Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. kecuali para pihak telah sepakat lain dalam kontrak perkawinan mereka. Menurut Pasal 128 KUHPerdata, harta bersama dibagikan jadi dua antara suami dan istri atau kepada ahli waris mereka setelah perkawinan berakhir. Menurut perspektif Islam, konsep "harta gono gini" adalah konsep penting dalam hukum perkawinan karena menegaskan prinsip keadilan dan kesetaraan diantara suami dan istri dalam pembagian harta dan kekayaan selama masa perkawinan. Istilah "harta gono-gini" menggambarkan aset keuangan yang dikumpulkan oleh pasangan suami istri. Dalam hukum Islam, gagasan tentang harta bersama didasarkan pada prinsip bahwasanya suami dan istri wajib membagi kekayaan apa pun yang mereka dapatkan dari perkawinan mereka. Semua harta benda material dan immaterial yang didapat oleh suami dan istri sepanjang perkawinan diasumsikan sebagai harta bersama menurut hukum Islam. Pasal 499 KUHPerdata menyatakan bahwasanya "harta" mencakup semua hal dan hak yang bisa dikuasai oleh hak milik. Pasal 506 KUHPerdata menyatakan bahwasanya "harta tidak bergerak" didefinisikan sebagai harta yang dinyatakan demikian karena sifatnya, tujuan penggunaannya, atau persyaratan hukumnya. Pasal sebelumnya menunjukkan bahwasanya hak cipta adalah jenis properti yang bisa dipindahtangankan. Hak cipta bisa diwariskan sebagian atau seluruhnya melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang diperbolehkan oleh regulasi perundangundangan, selaras terhadap Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipt. karena hak cipta diasumsikan sebagai harta benda itu sendiri, maka hak cipta bisa diasumsikan sebagai harta bersama bila didaftarkan selama dalam ikatan perkawinan. Ketika pihak lain memakai atau mengomersialkan karya Anda, hak cipta, yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, dapat memberi Anda keuntungan finansial dalam bentuk Baik pemegang hak cipta maupun penerima hak cipta wajib memberikan persetujuan mereka agar penggunaan dan komersialisasi hak cipta bisa dilaksanakan di Indonesia (Hikmasari et al. , 2. Untuk menetapkan kesepakatan tentang penggunaan hak cipta, diperlukan suatu kesepakatan. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik memberikan pengaturan lebih lanjut tentang hak ekonomi hak cipta (Rinjani & Cahyaningsih, 2. Pembayaran yang dilaksanakan pada pemilik Hak Terkait atau pencipta suatu ciptaan disebut royalti, sebagaimana tercantum melalui Pasal 1 Ayat 21 Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. UU Hak Cipta di Negara Republik Indonesia. Royalty adalah hasil dari hak Royalty tidak bisa berdiri sendiri. Royalty masuk ke dalam harta bersama karena bisa dinilai dengan uang dan bersifat kebendaan. Sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 29. Aumengambil harta orang lain tanpa izin pemiliknya hukumnya haram karena hak milik orang muslim dilindungi atau dijaga oleh syaraAy. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, seperti dalam kasus di mana pengadilan menolak perceraian penyanyi atau figur publik dengan mantan pasangannya, muncul pertanyaan baru tentang status hukum royalti lagu sebagai harta bersama dalam perkawinan. Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa royalti dari beberapa lagu penyanyi harus dianggap sebagai harta bersama, yang harus dibagi setelah perceraian (Kudus et al. Keputusan ini sangat penting karena status hukum baru mengenai royalti lagu perkawinan telah ditetapkan. Seiring dengan kemajuan teknologi, royalty saat ini bisa diubah menjadi harta gono gini atau lebih sederhananya harta bersama. Topik kontroversial tentang harta perkawinan telah mengambil sudut pandang baru dengan dimasukkannya royalti lagu, hasil dari usaha artistik dan profesional. Perihal ini karena dalam masyarakat saat ini, aset perkawinan dapat mencakup berbagai macam sumber pendapatan dan aset, termasuk royalti dari karya kreatif seperti buku, lagu, dan film (Sandra & Hidayat, 2. Pasangan suami istri yang menerima royalti menunjukkan kontribusi ekonomi dari hak kekayaan intelektual rumah tangga diakui secara hukum dalam perkawinan ini. Namun, tanpa aturan yang jelas, interpretasi hukum dapat berubah, menyebabkan ketidakpastian bagi pasangan suami istri yang menerima royalti (Rizqullah & Fuad, 2. Berdasarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. Nomor 1622/Pdt. G/2023/PA. JB, kasus antara penyanyi dan pencipta lagu. Virgoun Teguh Putra dan istrinya Inara Rusli, hakim mengakui bahwa royalti dari tiga lagu Virgoun, yaitu Surat Cinta untuk Starla. Bukti, dan Selamat, diperoleh selama masa pernikahan, sehingga dianggap sebagai harta bersama . onoAcgin. Majelis hakim menggunakan landasan hukum Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan dan Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana menegaskan setiap harta yang diperoleh selama pernikahan termasuk harta bersama, serta UU Hak Cipta mendukung penggolongan royalti sebagai hak ekonomi atas kekayaan intelektual (Umami & Kustanto, 2. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Pengaturan hak cipta untuk lagu dalam situasi harta bersama terpengaruhi oleh perbedaan hak cipta dan hukum perkawinan di antara negara-negara. Aturan hak cipta yang tepat dapat menata kepemilikan karya seni, seperti komposisi musik, yang dibuat sepanjang perkawinan. Di sisi lain, hukum perkawinan dapat membahas pembagian harta bersama secara khusus, termasuk hak cipta untuk lagu (Qurniawan et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Marzuki, 2. Adapun penelitian ini mengkaji norma hukum tertulis yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipt. Undang-Undang Noomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawina. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Putusan pengadilan yang mengatur pembagian royalti sebagai harta Bersama. Penelitian hukum normatif juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal, penelitian hukum dogmatik, atau penelitian hukum teoritis. Penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian yang berfokus pada penelitian tertulis dengan memakai data sekunder seperti keputusan pengadilan, teori hukum, asas-asas, prinsip-prinsip hukum, dan bahkan doktrin (Yunus, 2. Salah satu karakteristik penelitian hukum normatif adalah bahwasanya hukum bisa didefinisikan baik sebagai apa yang ditulis dalam buku hukum . aw in book. atau sebagai kaidah atau standar yang merupakan pedoman untuk perilaku manusia yang diasumsikan sesuai (Bachtiar, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Kebijakan Royalti Hak Cipta Pada Lagu Pasca Putusnya Perkawinan Setelah melakukan perkawinan, harta pasangan menjadi harta bersama. Pada perihal penggunaan harta, kedua belah pihak wajib setuju. Klausul harta bersama tidak umum, tetapi suami dan istri dapat menghapusnya dalam perjanjian perkawinan. Sehingga, seluruh uang yang mereka terima tetap milik Tiga UU yang diberlakukan di Indonesia menata kekayaan bersama: Pasal 119 KUHPerdata. Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang menata kekayaan bersama, dan Pasal 85 hingga 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum Perkawinan (Zahra & Roisah, 2. Pada perihal harta bersama. Pasal Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. 119 KUHPerdata menetapkan bahwa, dalam kasus perceraian, harta bersama yang wajib dibagikan termasuk harta yang dibuat selama masa perkawinan, tidak peduli harta yang ditetapkan pada perjanjian pranikah (Qurniawan et al. Seperti yang dijelaskan melalui Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan, semua aset yang didapat oleh salah satu pasangan selama masa perkawinan mereka akan diperlakukan sebagai harta bersama. Harta bersama juga mencakup hak cipta yang terdaftar sepanjang perkawinan (Rinjani & Cahyaningsih, 2. Pasal 232 KUHPerdata menetapkan bahwasanya bila terjalin pembubaran perkawinan, aset perkawinan wajib didistribusikan secara merata, kecuali ada pengaturan yang bertentangan dalam kontrak perkawinan. Selanjutnya. Pasal 128 KUHPerdata menyatakan bahwasanya bila perkawinan berakhir karena perceraian, harta bersama wajib dibagikan jadi dua: antara suami dan isteri atau kepada ahli warisnya (Ruslan, 2. Hukum Islam tidak memiliki konsep royalty, tetapi itu berasal dari hukum Barat yang dilgitimasi sejak zaman kekaisaran Justinianus. Baik AlQuran maupun Hadits tidak menyebutkan secara langsung tentang hak atas (HKI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukannya dengan memakai simpulan yang didapat melalui ijtihad Metode perolehan dan persetujuan suami istri menentukan apakah aset perkawinan diasumsikan sebagai harta bersama atau harta pribadi menurut hukum Islam. Harta bersama merupakan sumber pertikaian yang umum terjalin ketika pasangan memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Mereka wajib mempertimbangkan hukum perdata dan hukum Islam ketika mereka memutuskan pembagian aset yang adil yang mematuhi UU negara dan prinsip keadilan agama. Jadi, karena hukum Islam merupakan landasan nilai bagi sebagian besar orang Indonesia, hukum Islam dipertimbangkan ketika memutuskan kasus perceraian yang melibatkan perselisihan tentang harta Hal-hal seperti itu kemudian memunculkan aturan yang menata harta Bila harta didapat sepanjang perkawinan yang sah, menurut hukum Islam, harta tersebut menjadi harta bersama dengan harta warisan suami istri, serta pendapatan apa pun dari harta suami. Harta yang didapat suami istri sepanjang perkawinan, baik sendiri-sendiri maupun bersamaan, merupakan harta bersama dan melalui Pasal 1 huruf f KHI disebut sebagai harta bersama. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Perihal ini berlaku tanpa memandang siapa yang tercatat sebagai pemilik harta tersebut dalam catatan publik. Dengan demikian, selaras terhadap hukum Islam yang diberlakukan di Indonesia, setiap kekayaan intelektual yang tercipta sepanjang perkawinan wajib diasumsikan sebagai harta bersama dan didistribusikan secara adil dan Semua jerih payah yang dilaksanakan sepanjang perkawinan akan tercermin di sini. Dalam Islam, konsep harta bersama tidak dikenal, oleh karena itu ketika suami istri menikah, harta mereka dibagikan rata, sebagaimana dalam syirkah abdan, yaitu segala sesuatu yang mereka peroleh, termasuk harta bersama (Azizah et al. , 2. Pasal 96 ayat . KHI menyatakan bahwasanya "bilamana terjalin cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Selanjutnya, pasal 97 KHI menyatakan bahwasanya "janda atau duda cerai hidup setiapnya berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. " Berlandaskan kebijakan ini. KHI menghendaki pembagian harta bersama untuk pasangan dengan jumlah atau besaran yang sama tanpa mempertimbangkan siapa yang menghasilkan harta Akibatnya, beberapa pihak, terutama mereka yang bekerja atau menghasilkan harta, tidak selalu menganggap kebijakan ini adil. Namun, hakim dapat memakai nilai keadilan untuk menentukan pembagian harta Pada masyarakat adat Indonesia, syirkah atau perkongsian . alam hukum Isla. termasuk syirkah abdan. Mayoritas pasangan suami istri mencari nafkah keluarga dengan bekerja sama. Bekerja berdampingan di ladang dan sawah, masyarakat pertanian tradisional mengandalkan suami dan istri mereka. Baik suami maupun istri sama-sama menyumbang pendapatan rumah tangga di era informasi saat ini. Bahkan, tidak jarang istri memperoleh penghasilan lebih besar daripada suami (Poetri, 2. Sebagaimana diatur melalui Pasal 35 ayat . UU Perkawinan, properti yang didapat sepanjang perkawinan dapat menjadi harta bersama, bahkan bila properti tersebut terdaftar sebagai milik suami atau istri. Meskipun hak cipta didaftarkan atas nama satu pihak saja, hak cipta tersebut bisa dimiliki bersama sepanjang perkawinan. UU Perkawinan menguatkan perihal ini melalui Pasal 35 ayat . yang menyebutkan bahwasanya segala sesuatu yang didapat sepanjang perkawinan diasumsikan sebagai harta bersama. KHI menegaskan perihal ini melalui Pasal 1 huruf f Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. yang mendefinisikan syirkah sebagai harta bersama tanpa nama yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam perkawinan. Harta bersama dapat berlaku secara hukum bagi lagu yang diciptakan oleh pencipta yang telah menikah. Perihal ini dikarenakan ketika suami istri telah menikah secara sah, harta benda mereka menjadi bagian dari harta bersama, sebagaimana dinyatakan melalui Pasal 35 ayat . UU Perkawinan. Dengan demikian, lagu yang diciptakan sepanjang perkawinan diasumsikan sebagai bagian dari harta bersama. Menurut keputusan hakim Nomor 1622/PDT. G/2023/PA. JB, royalti dari beberapa lagu penyanyi V diasumsikan sebagai harta bersama sepanjang perkawinan, dan royalti tersebut wajib dibagikan dengan mantan isterinya (Ruslan, 2. Untuk menggapai keadilan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, mempertimbangkan kedua sisi hukum, baik hukum nasional maupun hukum Islam. Ini bisa dicapai melalui proses yang dikenal sebagai mediasi atau arbitrase, di mana penengah membantu pihak-pihak yang berselisih berbicara dan bernegosiasi. Lebih jauh, undang-undang bisa dibuat agar lebih inklusif dan menyeluruh, dengan menghormati prinsip-prinsip kedua sistem hukum. Karena alasan ini, sangat penting untuk menyelesaikan masalah hukum keluarga yang rumit, seperti royalti lagu daerah, dengan menggapai kesepakatan yang mengakui dan menghormati kedua sudut pandang hukum. Hanya dengan demikian keadilan dan perdamaian bisa dipertahankan (Ruslan, 2 Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu Pasca Putusnya Perkawinan Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwasanya harta bersama akan diatur menurut hukumnya masing-masing bila perkawinan putus karena Perihal ini juga selaras terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 424. K/Sip. 1959, menyebutkan bahwasanya dalam kasus perceraian, suami dan istri dapat membagi harta bersama secara adil (Rinjani & Cahyaningsih, 2. Dalam HKI, prinsip harta bersama wajib dibagikan dalam kasus perceraian yang memiliki gugatan gabungan atau individual. Namun, dalam kenyataannya, gagasan masih kurang dipahami di Indonesia, bahkan mungkin diasumsikan asing. Perihal ini sangat bertentangan dengan Pasal 35 UU Perkawinan, menyebutkan bahwasanya aset gabungan pasangan yang sudah Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. menikah, baik fisik maupun immaterial, dimiliki bersama dan dilindungi oleh hukum sebagai kekayaan intelektual. Hak cipta diasumsikan sebagai aset berlandaskan Pasal 499 KUHPerdata, yang berarti bahwasanya hak cipta tersebut langsung menjadi milik bersama pasangan tersebut bila didaftarkan sepanjang perkawinan mereka (Qurniawan et al. , 2. Semua aset yang didapat di seluruh rumah tangga akan jadi aset bersama kecuali pengaturan lain, seperti perjanjian pranikah, menentukan lain dalam kontrak perkawinan. Perihal ini khususnya berlaku untuk aset jenis kekayaan Mengikuti aturan yang diberlakukan, penggugat dan tergugat akan membagi aset apa pun yang didapat saat mereka menikah (Rinjani & Cahyaningsih, 2. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hukum perkawinan apapun, seperti Hukum Adat. UU Perkawinan. KUHPerdata, atau KHI, akan menghasilkan bahwasanya hak cipta yang dibuat sepanjang perkawinan akan jadi kekayaan bersama dan masing-masing pihak akan menerima setengah dari kekayaan bersama bila perceraian terjadi. Pengadilan dapat menetapkan pembagian kekayaan bersama berlandaskan kontribusi setiap pihak terhadap harta, pendapatan, dan keadaan keuangan mereka. Pasal 96 dan 97 KHI menjelaskan tentang tata cara pembagian dan pendistribusian harta bersama suami istri bilamana terjalin perceraian, kematian, atau hilangnya salah satu pasangan. Berikut ini adalah bunyi Pasal 96 KHI: Pada perihal terjalin perceraian karena kematian, pasangan yang paling tua berhak atas separuh harta bersama. Pada perihal salah satu pasangan tidak ada, pembagian harta bersama wajib ditunda sampai ada kepastian kematian baik secara hukum maupun secara hukum, sebagaimana ditetapkan oleh putusan Pengadilan Agama. Menurut Pasal 97, kecuali dinyatakan lain dalam akad nikah, janda atau duda berhak atas separuh harta bersama. Kebijakan perceraian, masing-masing pasangan memperoleh separuh harta bersama. Fakta bahwasanya harta bersama didaftarkan atas nama yang berbeda tidak menjadi soal siapa yang bertanggung jawab. Suami dan istri akan mendapatkan bagian yang sama dari setiap harta yang didapat sepanjang perkawinan, sebagaimana dinyatakan melalui Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. Putusan pengadilan yang didahului dengan mediasi dan pertimbanganpertimbangan yang adil adalah dasar dari proses pembagian harta. Pengadilan mempertimbangkan hal-hal seperti kontribusi yang diberikan oleh masingmasing pasangan terahdap untuk berbagai manfaat, termasuk anak-anak yang terakhir dari perkawinan. Pengadilan wajib mempertimbangkan kontribusi pasangan dalam pembagian hak kekayaan intelektual, meskipun pembagian harta bersama tidak selalu berakhir dengan pembagian yang setara, seperti 50% . ima puluh perse. banding 50% . ima puluh perse. Ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Karena HKI adalah induvial nilai intelektual seorang pencipta adalah asli. Jadi, pekerjaan yang menghasilkan hak ekonomi seperti royalti juga asli. Di sinilah keadilan dan penghargaan dipertimbangkan. Pertimbangkan perlindungan anak, bila ada. Terutama berkaitan dengan dukungan keuangan dan pentingnya kehidupan anak-anak. Di Indonesia, pembagian harta bersama setelah putus perkawinan adalah masalah yang sulit karena paradigma HKI ini tidak diterima dengan baik (Suryahartati, 2. Kemudian, rencana pembagian royalti wajib mempertimbangkan hal-hal seperti kebutuhan keuangan masing-masing pasangan setelah perceraian. Pasangan yang tidak memiliki sumber pendapatan lain mungkin lebih bergantung pada royalti sebagai sumber pendapatan, sehingga dapat terjalin ketidaksetujuan tentang pembagian yang tidak adil. Di sisi lain, pasangan yang merasa kontribusinya lebih besar dalam menghasilkan royalti mungkin berargumen untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari pembagian Selain itu, penggunaan karya cipta yang dilisensikan sangat dilarang bila royalty diberikan. Selain itu, strategi pembagian royalti juga wajib mempertimbangkan kepentingan anak-anak yang terlibat dalam perceraian. Perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak atas dukungan finansial, pendidikan, dan kebutuhan hidup yang layak, wajib menjadi prioritas dalam pembagian harta Perihal ini memerlukan kesadaran dan kepekaan terhadap kebutuhan anak-anak serta upaya untuk memastikan bahwasanya kepentingan mereka terjamin (Suryahartati, 2. Pada Pengadilan Agama Nomor 126/Pdt. G/2013/PTA. JK, Pengadilan memutuskan untuk tidak membagi harta pasangan tersebut secara merata setelah perceraian mereka. Putusan didasarkan pada fakta bahwasanya perusahaan istri memberikan kontribusi terhadap harta perkawinan dan bahwasanya ia telah membantu suami melunasi utangnya sebelum mereka Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. menikah, sehingga pengadilan memutuskan untuk membagi harta tersebut secara 50/50 di antara pasangan tersebut. Selain itu, dia ikut menafkahi anakanak dari istri pertama suaminya. Dengan demikian, suaminya menerima bagian yang disebutkan di atas karena dia masih mengasuh anak. Penting untuk mempertimbangkan keadaan suami dan istri, termasuk harta, pendapatan, dan status pencari nafkah mereka, meskipun pembagian harta bersama tidak selalu mematuhi standar normatif di atas, yaitu pembagian 50/50. Tidak selalu pembagian 50/50 diasumsikan adil oleh para pihak, dan yang berbeda pertimbangan keadilan hakim berlandaskan tanggung jawab para pihak sepanjang perkawinan, seperti mencari nafkah, mengurus anak, dan menjaga harta bersama. Pengadilan dapat menetapkan persentase tambahan pertimbangan khusus. Misalnya, dengan memikirkan siapa yang lebih banyak membantu keuangan bersama, siapa yang bertanggung jawab atas pengasuhan dan dukungan keuangan anak-anak, dan siapa yang mampu hidup sendiri. Bila seorang istri tidak bekerja. Ketika tiba saatnya membagi aset bersama setelah perceraian final, aset tersebut sering kali diperlakukan tidak adil. Karena pekerjaan seorang wanita saat tinggal bersama suaminya bisa diasumsikan sebagai pekerjaan, maka wajar bila istri yang tidak bekerja pun mendapatkan sebagian dari aset perkawinan suaminya. Pekerjaan rumah tangga, termasuk memasak, membersihkan, dan mengasuh anak, merupakan bagian terbesar dari pekerjaan seorang istri. Ini berarti bahwasanya meskipun salah satu pasangan tidak bekerja, bagian pasangan lainnya dari harta bersama akan tetap ada (Poetri, 2. Mediasi dapat menjadi cara yang baik untuk menyelesaikan konflik tentang pembagian royalti. Pasangan dapat duduk bersama dengan mediator yang netral untuk mencari solusi yang saling menguntungkan melalui mediasi. Mediator dapat membantu memfasilitasi diskusi yang efektif dan membimbing pasangan menuju kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Selain itu, konsultasi dengan ahli hukum kekayaan intelektual dan perkawinan yang berpengalaman juga merupakan pilihan yang bijak. Pendekatan kolaboratif pasangan juga dapat mengurangi kemungkinan konflik. Pasangan dapat Untuk yang adil Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. berkelanjutan, diperlukan komunikasi yang terbuka dan jujur (Suryahartati. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Mencari kesepakatan tentang perihal ini dapat sulit, terutama bila tidak ada perjanjian pranikah yang menata hak dan kewajiban harta bersama. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Pasangan mungkin memiliki pendapat yang berbeda tentang hak kepemilikan dan pembagian royalti, terutama bila perjanjian pranikah tidak memiliki kebijakan yang jelas. Perihal ini dapat menyebabkan perselisihan yang kompleks dan sulit Kebutuhan keuangan masing-masing pasangan setelah perceraian wajib dipertimbangkan dalam strategi pembagian royalti. KESIMPULAN Berdasarkan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Hak Cipta menyatakan bahwa royalti atas ciptaan lagu termasuk dalam hak ekonomi pencipta yang bersifat komersial dan dapat dinikmati selama hidup pencipta dan ahli warisnya. Namun, dalam konteks hukum perdata dan perkawinan yaitu pada Pasal 35 UU Perkawinan dan Pasal 85Ae87 KHI bahwa royalti yang diperoleh selama masa perkawinan dikualifikasikan sebagai harta bersama, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri. Oleh karena itu, kebijakan hukum Indonesia mengarah pada pengakuan royalti sebagai bagian dari harta bersama apabila hak ekonomi tersebut muncul dari karya yang dihasilkan saat masih berstatus suami-istri. Dalam praktik peradilan, seperti dalam kasus VirgounAeInara, royalti lagulagu yang diciptakan selama pernikahan dibagi sebagai harta bersama berdasarkan asas keadilan dan kontribusi tidak langsung pasangan. Hakim dapat mempertimbangkan royalti sebagai objek pembagian harta bersama dengan dasar bahwa royalti bersumber dari karya cipta yang dihasilkan selama perkawinan dan pasangan . eskipun bukan pencipta langsun. dianggap turut berkontribusi terhadap proses penciptaan atau dukungan dalam rumah Maka, secara hukum, suami/istri non-pencipta tetap berhak atas bagian dari royalti sebagai harta gono-gini, sejauh tidak ada pengaturan lain yang sah secara hukum . eperti perjanjian pisah hart. Amnesti: Jurnal Hukum Vol. 7 No. DAFTAR PUSTAKA