SEGARA WIDYA Jurnal Hasil Penelitian 49 - 56 SEGARA WIDYA Jurnal Hasil Penelitian Volume 5. November 2017 ISSN 2354-7154 Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta oleh Seniman Akademik Penghasil Karya Seni di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar NI WAYAN MASYUNI SUJAYANTHI Seni Karawitan. Fakultas Seni Pertunjukan. Institut Seni Indonesia Denpasar E-mail : masyunisujayanthishmh@gmail. Institut Seni Indonesia Denpasar merupakan gudang lahirnya berbagai macam karya seni yang tentunya harus mendapat perlindungan hukum agar tidak terjadi plagiarisme dari pihak lain khususnya dikalangan para akademisi seni. Fenomena yang terjadi seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar banyak yang tidak melindungi hak cipta dari karya seni yang dihasilkan, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar tidak melindungi hak ciptanya, sehingga dapat memberikan gambaran keadaan para seniman akademik yang kurang mengapresiasi perlindungan hak kekayaan intelektual sebagaimana Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga kedepannya dapat memberikan motivasi kepada para seniman akademik untuk mendaftarkan Hak Cipta karya seni yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dimana sumber data berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kuisioner, wawancara, dan studi pustaka kemudian diolah dan disajikan secara deskriptif dengan membuat kesimpulan. Hasil dari penelitian ini berdasarkan hasil kuisioner dan wawancara maka dapat memberikan penjelasan mengenai alasan - alasan dari para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar tidak melindungi hak cipta dari hasil karya seninya yaitu tidak mengetahui lembaga yang berwenang untuk mendaftarkan hak cipta terhadap hasil karya tidak mengetahui prosedur atau mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni biaya untuk melakukan pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni sangat mahal . karya seni yang diciptakan bersifat kolektif, social, dan untuk pengabdian masyarakat . karya seni yang diciptakan didanai oleh pemerintah atau si pencipta sebagai pemenang hibah dan mempunyai kewajiban untuk membuat suatu karya . belum ada keharusan untuk mendaftarkan karya seni. Kata kunci : penyebab, tidak didaftarkan, hak cipta, seniman akademik, karya seni. Indonesian Arts Institute of Denpasar is a repository of the creation of various artworks that should have legal protection to avoid plagiarism from other parties especially among art academicians. The existing phenomenon is that many academic artists at Faculty of Performing Arts of the Indonesian Arts Institute of Denpasar do not protect the copyrights of the artworks produced, therefore this article discusses the reasons why the academic artists at the Performing Arts Faculty of the Indonesian Arts Institute of Denpasar did not protect their copyrights, to give an illustration on the condition of the academic artists who are less appreciative to Law Number 28 of 2014 on Copyrights so in the future it can motivate academic artists to register the copyrights of their artworks. The research method applied is qualitative research with phenomenological approach where the data sources are in the form of primary data and secondary data. The data were collected through questionnaire, interview, and literature study then descriptively processed and presented by drawing conclusion. The results of this study provide an explanation on the reasons why the academic artists at the Faculty of Performing Arts of the Indonesian Arts Institute of Denpasar did not protect the copyright of their Ni Wayan Masyuni Sujayanthi (Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta. Volume 5. November 2017 artworks, namely, they did not know the authorized institutions to register the copyrights of their did not know the procedures or mechanism to register the copyrights of their artworks. the cost for the registration of the artwork copyrights is very expensive. the artworks created are collective, social and for community services. the artworks created are funded by government or the creators as the grant receivers and have obligations to create works. no requirement to register Key words: Cause. Non-Registered. Copyright. Academic Artist. Artworks. Proses review : 25 September-6 Oktober, dinyatakan lolos 10 Oktober 2017. PENDAHULUAN Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu bidang ilmu hukum yang saat ini sedang mendapatkan perhatian dari pemerintah Indonesia, walaupun merupakan salah satu bagian dari bidang ilmu hukum tetapi materi Hak Kekayaan Intelektual wajib diberikan pada semua bidang ilmu karena apapun bidang ilmunya akan mengahasilkan suatu ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang harus dilindungi secara hukum karena terkait dengan perlindungan pada ide-ide kreatif yang muncul dari olah pikir dan olah rasa manusia sehingga menciptakan suatu karya baik berupa ilmu pengetahuan, teknologi, maupun seni yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan hal ini merupakan bentuk dari apresiasi pemerintah kepada generasi muda untuk dapat mengembangkan karyanya. Terkait dengan seni, untuk menghasilkan suatu karya baik berupa gerak dan suara menuntut adanya suatu kreativitas yang muncul dari ide atau gagasan akibat olah rasa dan pikiran sehingga menghasilkan suatu kreativitas yang tinggi dalam menciptakan suatu karya seni yang inovatif. Aktivitas dan kreativitas manusia dalam menghasilkan suatu karya saat ini telah mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan penghargaan dan dapat memotivasi para seniman untuk tetap eksis dalam berkarya, sehingga keberadaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta di kalangan para seniman akademik sudah tidak asing, karena sebagai penghasil karya seni tentunya para seniman akademik harus memperhatikan hak-haknya sebagai pencipta karya seni. Fenomena yang menarik terjadi di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar di- mana para seniman akademik sebagian besar tidak mendaftarkan hak ciptanya atas karya seni yang dihasilkan, hal ini menunjukan telah terjadi kesenjangA an antara das sein dengan das sollen yaitu secara teori bagi setiap pencipta terhadap hasil karya yang diciptakan baik berupa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sebaiknya didaftarkan sebagaimana amanat Undang Ae undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetapi fakta yang terjadi di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan dimana para seniman akademik sebagian besar tidak mendaftarkan hak ciptanya. Hal ini sebagaimana data yang didapatkan di lapangA an melalui kuisioner dimana dari 40 orang seniman akademik penghasil karya seni hanya 2 orang yang mendaftarkan hak ciptanya. Keadaan ini menggambarkan bahwa para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar kurang mengapresiasi atau menyadari bahwa memberikan perlindungan hukum sangat penting bagi karya-karya seni yang telah diciptakan, tidak hanya sebagai bukti keoriginalitasan karya seni yang diciptakan tetapi juga dapat memberikan kesejahteraan secara ekonomi terhadap pencipta karya seni. Pernyataan diatas dibenarkan oleh salah satu seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar yaitu Bapak I Wayan Suweca. Skar. ,M. Mus yang menyatakan bahwa : Aupara seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukkan Institut Seni Indonesia Denpasar sebagian besar bahkan mungkin belum ada yang melindungi hak cipta dari hasil karya seninya sebagai seorang seniman. Pengalaman saya beberapa waktu ini, dimana saya diminta untuk mengajar mata kuliah pengantar HAKI di program studi musik, dimana mata kuliah ini dari latar belakang pendidikan, ini bukan ranah saya selain dengan alasan tidak ada dosen dengan latar belakang pendidikan yang linier dengan mata kuliah pengantar Volume 5. November 2017 HAKI, ternyata pengalaman dari teman-teman dosen sebagai seniman akademik tidak ada di ranah HAKI itu sendiri misalnya pernah mendaftarkan hak cipta, hal ini dikarenakan memang masih terbatasnya seniman akademik yang melindungi hak ciptanya sehingga tidak dapat berbagi pengalaman dengan mahasiswa yang nantinya sebagai generasi seniman berikutnyaAy. ( Suweca. I Wayan. Minggu, 5 Februari 2017 Pukul 30 wita ). Berdasarkan uraian di atas, maka dalam jurnal ini akan dibahas mengenai alasan Ae alasan dari para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar untuk tidak melindungi hasil karya seninya dengan mendaftarkan hak cipta sebagaimana harapan dari pemerintah sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para seniman. Landasan teori yang digunakan untuk menganalisis alasan Ae alasan yang menyebabkan sebagian besar para seniman akademik tidak menggunakan hak eksklusifnya dalam hal pendafataran hak cipta terhadap hasil karya seni, maka Penulis menggunakan teori oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat terdiri dari lima faktor, yaitu : Faktor Hukumnya Sendiri, yaitu undangundang yang menjadi faktor utama dan menurut Purbacaraka dan Soerjono Soekanto bahwa undang-undang dalam arti materiil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Undang-undang secara material dengan demikian mencakup peraturan pusat yang mencakup seluruh warga negara yang berlaku umum dan peraturan setempat yang hanya berlaku di daerah tertentu. Pada kehidupan masyarakat, agar undang-undang tersebut dapat mencapai tujuannya sehingga efektif maka terdapat beberapa asas yaitu : A Undang-undang tidak berlaku surut, artinya undang-undang hanya dapat diterapkan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut, serta terjadi setelah undang-undang tersebut dinyatakan berlaku . A Undang-undang yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula . A Undang-undang yang bersifat khusus menge- SEGARA WIDYA Jurnal Hasil Penelitian sampingkan undang-undang yang bersifat umum . ex spesialis derogate lex generali. A Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku A Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Faktor Penegak Hukum, yang dimaksud dengan penegak hukum adalah orang-orang yang berkecimpung dibidang penegakkan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan Faktor Sarana dan Fasilitas, merupakan faktor yang mencakup sumber daya manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang baik dan masih banyak lagi sarana dan fasilitas untuk mencapai tujuan. Faktor Masyarakat, merupakan lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan. Masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat dapat berupa : A Masyarakat tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar. A Masyarakat tidak mengetahui adanya upayaupaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan-kepentingan . A Masyarakat kesulitan untuk memanfaatkan upaya hukum karena faktor ekonomi, psikis, dan sosial. Faktor Budaya, merupakan sebagai hasil karya, cipta, dan rasa dimana kebudayaan mencakup nilai-nilai dari konsepsi-konsepsi mengenai apa yang dinilai baik dan apa yang dinilai tidak baik, sehingga faktor kebudayaan akan mempengaruhi cara berpikir dan sikap seseorang. (Soerjono Seokanto, 2012, hlm. Tujuan penelitian yaitu menganalisis alasan para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar untuk tidak melindungi hak ciptanya terhadap hasil karya seni yang diciptakannya Ni Wayan Masyuni Sujayanthi (Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta. METODE PENELITIAN Kegiatan penelitian muncul dikarenakan keingintahuan seseorang terhadap suatu kejadian yang ada dalam masyarakat, sehingga dilakukan suatu usaha atau kegiatan dalam rangka memecahkan permasalahan yang ada dalam masyarakat secara sistematis dengan metode dan teknik tertentu, dimana kegiatan ini mempunyai peranan yaitu Au. kemmapuan para ilmuwan untuk mengadakan atau melaksanakan penelitian secara lebih baik atau lebih lengkap. memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk meneliti hal Ae hal yang belum diketahui . memberikan kemungkinan yang lebih besar untuk melakukan penelitian interdisipliner . memberikan pedoman untuk mengorganisasikan serta mengintegrasikan pengetahuan mengenai masyarakat Au ( Seorjono Soekanto, 2015, hlm. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif berupa studi fenomenologi. Studi fenomenologi merupakan studi untuk menjelaskan atau mengungkapkan makna konsep atau fenomena pengalaman yang didasari oleh kesadaran yang terjadi pada beberapa individu, dimana penelitian ini dilakukan dalam situasi alami sehingga tidak ada batasan dalam memaknai atau memahami fenomena yang dikaji (Pupu Saeful Rahmat, 2009, hlm. Terkait dengan penelitian ini, berangkat dari adanya fenomena dimana banyaknya para seniman akademik penghasil karya seni di Fakultas Seni Pertunjukan ISI Denpasar yang tidak melindungi hak ciptanya, yang seharusnya sudah dipahami oleh praktisi seni dalam lingkungan akademisi tentang arti perting perlindungan hak cipta sebagai hak kekayaan intelektual yang harus Penelitian ini dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan yaitu dimulai dari bulan April hingga bulan September Tahun 2017, dengan lokasi penelitian yang dipilih oleh peneliti yaitu Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, pemilihan lokasi ini didasari karena peneliti bekerja sebagai dosen muda di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, dan lokasi ini dianggap tepat karena banyak menghasilkan berbagai karya seni baik itu tari, tabuh, musik, lagu, dan wayang sehingga memudahkan peneliti dalam pengumbulan data-data terkait dengan rumusan permasalahan yang diangkat. Lokasi penelitian lainnya yaitu di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali untuk mendapatkan informasi terkait dengan tata Volume 5. November 2017 cara pendaftaran hak cipta. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan dua cara, yaitu . lapangan, dalam studi lapangan penulis melakukan pengumpulan data dengan membuat kuisioner dan beberapa wawancara kepada responden yang telah ditetapkan sebelumnya. studi kepustakaan, penulis menggunakan studi kepustakaan dengan menelaah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan . Data yang telah diperoleh dilapangan kemudian diolah dan dianalisis dengan tahapan Ae tahapan sebagai berikut : Penyusunan data, pada tahap ini peneliti memperhatikan apakah data yang diperlukan dan yang telah dikumpulkan sesuai dengan tujuan penelitian sudah lengkap, dimana hal Ae hal yang diperlukan dalam tahap penyusunan data adalah : A Memilih dan memasukan data yang diperlukan saja sesuai dengan tujuan penelitian . A Memilih data yang objektif. A Bila data yang dibutuhkan diperoleh dari teknik wawancara atau angket, maka harus dibedakan antara informasi yang dibutuhkan dengan kesan responden. Klasifikasi data, pada tahap ini peneliti melakukan pengelompokan data sesuai dengan kategori yang dibuat dalam definisi operasional peneliti sendiri berdasarkan teori maupun penelitian sebelumnya. Analisis data dapat dilakukan dengan cara manual atau dengan bantuan perangkat lunak komputer, tergantung dari kemampuan peneliti dan kesulitan dalam pengolahan data. Data yang diperoleh dilapangan, kemudian diolah sedemikian rupa untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah diajukan pada uraian sebelumnya dengan memberikan gambaran mengenai fenomena yang terjadi dikalangan para seniman akademik di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menarik suatu kesimpulan berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, serta peneliti akan memberikan saran atas fenemona yang terjadi agar kedepannya para seniman akademik menyadari pentingnya Volume 5. November 2017 pendaftaran hak cipta untuk kelangsungan dan pelestarian seni budaya khususnya seni budaya bali, untuk mendorong para seniman menciptakan seni-seni yang kreatif dan inovatif tetapi tidak meninggalkan budaya yang dimiliki khususnya oleh para Seniman Bali karena mengingat Bali merupakan gudangnya karya seni dan gudangnya para seniman yang karya Ae karyanya sudah mendunia, sehingga untuk meminimalis terjadinya klaim dari negara lain dan untuk memajukan kesejahteraan para seniman bali maka pemerintah memberikan apresiasi dengan melegalkan hasil karya seni melalui pendaftaran hak HASIL DAN PEMBAHASAN Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada negara atau lembaga tertentu atas ide kreatif yang dimiliki dalam menghasilkan suatu karya, dimana karya tersebut mempunyai bentuk khas dan bersifat orisinal. Hak cipta merupakan hak privat artinya seorang pencipta bebas untuk mendaftarkan atau tidak hasil karyanya tersebut, tetapi apabila suatu karya seni telah didaftarkan maka karya seni tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sehingga pihak lain tidak dapat mengklaim hasil karya seseorang. Ini merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh pemerintah, dimana pada tahun 80an pemerintah Indonesia memberikan perhatian kepada masyarakat khususnya para pencipta karya yang berupa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Undang Ae undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini sebagaimana dimaksud Khoirul Hidayah yang berpendapat bahwa. AuPerlindungan hak cipta menjadi isu yang penting dalam era ekonomi pasar bebas dimana Indonesia sebagai negara produktif dalam karya cipta tentunya wajib melindungi warga negaranya dari usaha plagiarism dan piracy melalui undang Ae undang hak cipta yang akan memberikan perlindungan hukum bagi para penciptaAy (Khoirul Hidayah, 2017, hlm. Adapun keuntungan atau manfaat apabila pencipta melindungi hak cipta dari suatu karya seni yang dihasilkan adalah sebagai berikut : memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya. mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi: memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat: peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan SEGARA WIDYA Jurnal Hasil Penelitian lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan. Praktisi Seni dalam hal ini para seniman akademik di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, terjadi suatu fenomena yang unik dimana Institut Seni Indonesia Denpasar yang merupakan lembaga pencetak hasil Ae hasil karya seni dimana para seniman akademiknya kurang memberikan apresiasi terhadap pendaftaran hak cipta dari karya Ae karya seni yang telah diciptakan. Adapun peneliti, mendapatkan data di lapangan dengan teknik penyebaran kuisioner dengan mendata dosen di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan yaitu : Tabel 1. 1 Informan Data Kuisioner Prodi Jabatan Seni Karawitan Dosen Seni Tari Dosen Seni Pedalangan Dosen Sendratasik Dosen Musik Dosen Jumlah Jumlah 24 orang 35 orang 14 orang 15 orang 8 orang 96 orang Seniman akademik yang ada di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan berdasarkan data yang diperoleh berjumlah 96 orang, tetapi peneliti mengambil hanya 40 orang dosen dengan alasan tidak semua dosen menghasilkan karya seni karena terdapat dosen Ae dosen yang mengajar mata kuliah umum seperti mata kuliah pendidikan pancasila, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan bahasa sehingga luaran yang adalah hasil penelitian bukan pada hasil karya seni sebagaimana kebanyakan dosen-dosen seni lainnya. Dari ke 40 orang dosen / seniman akademik yang didata terkait dengan alas an para seniman akademik tidak mendaftrakan hak ciptanya maka menghasilkan data di lapangan sebagai berikut : Tabel 1. 2 Hasil Data Kuisioner No. Klasifikasi Data Seniman Akademik Penghasil Karya Seni Orang Seniman Akademik yang Mendaftarkan Hasil Orang Karya Seni Seniman Akademik yang 21 Orang Mengetahui Tentang Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Kategori Tidak Jumlah Orang Orang Orang Orang Orang Hak Cipta Hasil Data Kuisioner Ni Wayan Masyuni Sujayanthi (Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta. 50% 52. k Penghasil Karya Seni Terhadap UUPersentase Hasil Data Kuisioner Tabel 1. Cipta Volume 5. November 2017 Mengetahui Tidak Mengetahui karena pendaftar menggunakan nama pribadi bukan mengatas namakan instansi sehingga peneliti Persentase SenimanAkademik Akademik Penghasil Karya menganalisis Seni Terhadapdata UU yang telah didapatkan dan PersentasePersepsi Persepsi Seniman Penghasil Karya Hak Cipta Seni Terhadap UU Hak Cipta berdasakan data tersebut terdapat salah satu seniman asil Data Kuisioner Mengetahui akademik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Tidak Mengetahui Indonesia Denpasar pernah mendaftarkan hak cipta DataSeni enghasil Karya Terhadap UU dipertegas kembali sebagaimana data yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali dimana peneliti mengambil data pendaftaran Mengetahui Hak Kekayaan Intelektual khususnya pada hak cipta dari tahun 2012 sampai hak 2016 banyak manfaat Pendaftaran Tidak Mengetahui yang didaftarkan oleh seniman akademik Institut Seni Indonesia Denpasar pada melindungi hasil yang dapat dirasakan dengan Fakultas Seni Pertunjukan. Bagian Pelayanan Hukum tidak dapat memberikan data secara pasti seni dengan pendaftar hak cipta yang merupakan seniman akademik Institut karya Seni Indonesia Denpasar karena hak cipta sehingga hal inipeneliti para seniman akademik pendaftar menggunakan nama pribadi bukan mengatas namakan Mengetahui data yangdata dan dari berdasakan data tersebut salah menghasilkan satu seniman karya seni tetapi yang terdapat tidak hanya Bali dimana penelitiSeni data pendaftaran Fakultas Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar pernah mendaftarkan hak telah dimilikinya juga membagi ilmu seni yang Tidak Mengetahui cipta yaitu : kepada masyarakat dapat menyadari arti penting itut Seni Indonesia Denpasar khususnya pada terhadap karya seni yang ukum tidak dapat Tabel 21. Data Pendaftar Hak Cipta (Sumber Kementerian Hukum dan HAM yang diperoleh kademik Data Instituttersebut Seni Indonesia Denpasar yang berbeda Kantor Wilayah Bal. peneliti mengambil data pendaftaran Hukum HAM Kantor Wilayah Bali mengatas namakan Persentase instansi sehingga Seniman Akademik kita jumpai seniman akademik di Kekayaan cipta dari tahun 2012 dataIntelektual tersebut terdapat salah pada satuHak yang Mendaftarkan Cipta Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia gni didaftarkan oleh seniman akademik Institut Indonesia Denpasar pernah mendaftarkan hak Seni Indonesia PersentaseDenpasar khususnya pada Denpasar ultas Seni Pertunjukan. Bagian Pelayanan HukumAkademik tidak dapat memberikanHak secara pasti Seniman Yang Mendaftarkan Cipta Undang Ae Undang Hak Cipta sebagai sarana untuk hak cipta yang seniman dari akademik Institut Seni Indonesia Denpasar bali sebagaimana yang diperoleh (Sumber Kementerian Hukum HAM tetapi sebagaian ali dimana peneliti mengambil data pendaftaran layah Bal. ta dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar ut Seni Indonesia Denpasar khususnya pada Menda7arkan : dapat memberikan data secara pasti Persentase Institut Seni IndonesiaHak Denpasar Akademik Yang Mendaftarkan Cipta karena Tidak Berdasarkan dataMenda7arkan Data Pendaftar Hak Cipta (Sumber Kementerian Hukum dan HAMyang peneliti peroleh engatas Tabel metode kuisioner, adapun Wilayah Bal. sakan data tersebut terdapat salah Kantor satu seniman alasan-alasan yang menyebabkan para seniman Indonesia Denpasar pernah mendaftarkan hak akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Persentase Seni Indonesia Denpasar adalah sebagai berikut: Menda7arkan Seniman Akademik Yang Mendaftarkan Hak Cipta tidak mengetahui lembaga yang berwenang untuk (Sumber Kementerian Hukum dan HAM Tidak Menda7arkan yah Bal. mendaftarkan hak cipta terhadap hasil karya tidak mengetahui prosedur atau mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni. Persentase Menda7arkan diatas,Hak untuk melakukan pendaftaran hak cipta terhadap n AkademikData Yangtersebut Mendaftarkan Cipta kembali sebagaimana data yang diperoleh dari Kementerian Hukum hasil karyaTidak seniMenda7arkan sangat mahal. karena karya seni dan HAM Kantor Wilayah Bali dimana peneliti yang diciptakan bersifat kolektif, sosial, dan untuk mengambil data pendaftaran Hak Kekayaan pengabdian masyarakat. karya seni yang diciptakan Intelektual khususnya pada hak cipta dari tahun 2012 didanai oleh pemerintah atau si pencipta sebagai Menda7arkan sampai dengan tahun 2016 yang didaftarkan oleh pemenang hibah dan mempunyai kewajiban untuk seniman akademik Institut Seni Indonesia Denpasar membuat suatu karya. belum ada keharusan untuk Tidak Menda7arkan khususnya pada Fakultas Seni Pertunjukan. Bagian mendaftarkan karya seni. Pelayanan Hukum tidak dapat memberikan data secara pasti pendaftar hak cipta yang Berdasarkan alasan tersebut diatas, jika dikaitkan 6 merupakan seniman akademik Institut Seni Indonesia Denpasar dengan Teori Efektifitas Hukum dari Soerjono Tabel 1. 3 Persentase Hasil Data Kuisioner Tabel 21. Data Pendaftar Hak Cipta No No Permohonan Tanggal Filing 67 C16201400008 01-Jul-2014 Sumber Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali Judul Permohonan Status Permohonan Tek Tok Jelantik Sidia Dicatat Nama Pemohon Drs. I 6Gusti Gde Jelantik I Made Sidia. SSP. ,M. Volume 5. November 2017 Soekanto maka alasan-alasan yang menjadi penyebab seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar dikarenakan oleh 2 . faktor yaitu : Faktor Masyarakat Faktor ini merupakan lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dalam hal ini, beberapa alasan yang menjadi penyebab sebagian besar dari seniman akademik Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar menggambarkan bahwa sebenarnya seniman akademik mengetahui keberadaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetapi mereka tidak menerapkan undang -undang tersebut, dalam artian keingintahuan seniman akademik yang masih kurang tentang perlindungan hak cipta hal ini dapat dilihat dari beberapa alasan misalnya salah satunya adalah ketidaktahuan kemana harus didaftarkan dan ketidaktahuan prosedur atau mekanisme dalam pendafataran hak cipta, padahal dalam Undang Ae undang tersebut telah dijelaskan apa syarat dan proses dalam pendaftaran hak cipta. Faktor Budaya Faktor ini merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa yang melahirkan budaya. Budaya dapat diartikan suatu kebiasaan dari masyarakat, dalam hal ini budaya dari masyarakat yaitu seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar dimana kurangnya perhatian dari para seniman terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dari karya seni yang diciptakan misalnya dengan alasan tidak ada keharusan dalam mendaftarkan hak cipta terhadap karya yang telah dihasilkan, padahal kita dikalangan praktisi dan akademisi seni dimana berdasarkan perauran Ae peraturan baru dari kementerian mewajibkan setiap para akademisi untuk membuat suatu karya ilmiah yang didanai oleh pemerintah dengan luaran yang ingin dicapai berupa Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini berarti. Hak Kekayaan Intelektual sudah mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan sebagai penghargaan pemerintah atas sumbangan idea atau gagasan yang diwujudkan dalam bentuk karya seni. Selain dengan menggunakan metode kusioner dalam memperoleh informasi mengenai alasan para seniman akademik tidak mendaftarkan atau melindungi karya seninya melalui pendaftaran hak cipta, peneliti juga SEGARA WIDYA Jurnal Hasil Penelitian memperoleh informasi melalui metode wawancara yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 2017 dengan narasumber I Wayan Suweca. SKar. ,M. Mus salah seorang dosen di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar yang juga telah menghasilkan beberapa karya seni di bidang Seni Karawitan, adapun hasil wawancara adalah sebagai AuMemang sebagian besar para seniman akademik di Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar, belum menggunakan haknya sebagai seniman penghasil karya seni untuk melindungi hak cipta dari karyanya. Saya selaku seniman akademik, yang menghasilkan beberapa karya belum pernah mendaftarkan hak cipta atas karya saya sebab karya seni saya bukan untuk dikomersialkan tetapi hanya untuk pelestarian seni budayaAy KESIMPULAN Penjelasan yang telah diuraikan diatas, berdasarkan data kuisioner dan hasil wawancara sebagian besar alasan yang menyebabkan keengganan dari para seniman akademik untuk melindungi hak cipta atas karya ciptaannya dipengaruhi oleh faktor budaya dan masyarakat yaitu : tidak mengetahui lembaga yang berwenang untuk mendaftarkan hak cipta terhadap hasil karya seni . tidak mengetahui prosedur atau mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni . biaya untuk melakukan pendaftaran hak cipta terhadap hasil karya seni sangat mahal . karya seni yang diciptakan bersifat kolektif, social, dan untuk pengabdian masyarakat . karya seni yang diciptakan didanai oleh pemerintah atau si pencipta sebagai pemenang hibah dan mempunyai kewajiban untuk membuat suatu karya . belum ada keharusan untuk mendaftarkan karya seni . Solusi yang dapat diberikan dimana kedepannya dapat dilakukan langkah-angkah untuk dapat memotivasi para seniman akademik akan pentingnya pendaftaran hak cipta atas karya seni yang diciptakannya dengan memberikan sosialisasi kepada para seniman akademik khususnya di lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali dengan memberikan informasi secara jelas mengenai pentingnya pendaftaran hak cipta, persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftarkan hak cipta, prosedur pendaftaran hak cipta dan biaya yang dibebankan kepada pemohon pendaftaran hak cipta sehingga melalui kegiatan Ni Wayan Masyuni Sujayanthi (Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Hak Cipta. sosialisasi tersebut diharapkan para seniman akademik mendaftarkan hak cipta dari karya seninya yang tidak hanya sebagai bukti keaslian karya seni hasil ciptaannya tetapi kedepannya dapat meningkatkan perekonomian dari para seniman akademik. Volume 5. November 2017 DAFTAR PUSTAKA