Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. Webinar PkM: Strategi Menyusun Kontrak Bisnis yang Aman Nizla Rohaya*1. Djuhrijjani2. Nikem Kurnia Ningsih3. Opik Taupik4. Suparman5. Muhammad Williams Rahaditama6. Eko Sudarmanto7 1,2 niversitas Muhammadiyah Tangerang 3Universitas Muhammadiyah A. R Fachruddin Tangerang 4Institut K. H Ahmad Sanusi Sukabumi 5Universitas Khairun 6STIE YA Bangko Jambi 7Universitas Muhammadiyah Tangerang *e-mail: nizla. rohaya@gmail. Juhriyyaniteja@gmail. Kelasb2ups@gmail. uin@gmail. com4, suparman@unkhair. id5, williams. rahaditama@gmail. umt@gmail. Abstrak Kontrak bisnis merupakan elemen fundamental dalam dunia usaha yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antar pihak yang terlibat. Penyusunan kontrak yang kurang cermat seringkali menimbulkan sengketa hukum yang merugikan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai strategi penyusunan kontrak bisnis yang aman, jelas, dan sesuai ketentuan hukum dalam praktik bisnis. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada 10 Mei 2025, hasil kerja sama antara akademisi dari beberapa perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi SSQ Holistik Internasional, dengan diikuti oleh alumni program CBsQ. CMtQ, serta masyarakat umum. Melalui penyampaian materi oleh Narasumber, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya kejelasan bahasa hukum, pengaturan hak dan kewajiban, serta mitigasi risiko melalui kontrak yang sah dan etis. Kegiatan ini juga memperkuat jejaring kolaboratif antar alumni dan komunitas bisnis berbasis nilai keadilan dan Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta tentang kontrak bisnis yang aman, berkelanjutan, dan beretika. Kata kunci: hukum bisnis, kontrak bisnis, mitigasi risiko, pengabdian kepada masyarakat. SSQ Holistik Internasional. Abstract Business contracts are a fundamental component in the commercial world, serving as the legal foundation of relationships between involved parties. Inadequate contract drafting often leads to legal disputes that can result in substantial losses. This community service activity aimed to enhance participants' understanding of strategies for drafting secure, clear, and legally compliant business contracts. The event was conducted online on May 10, 2025, through a collaboration between academics from several universities and the SSQ Holistic International Training and Certification Institute. It was attended by alumni of the CBsQ and CMtQ programs as well as the general public. The session, delivered by Speaker, emphasized the importance of legal language clarity, the structuring of rights and obligations, and risk mitigation through valid and ethical This activity also strengthened collaborative networks among alumni and business communities grounded in values of justice and professionalism. The results indicated a significant improvement in participantsAo knowledge regarding the formulation of secure, sustainable, and ethical business contracts. Keywords: business contracts, business law, community service, risk mitigation. SSQ Holistic International. PENDAHULUAN Dalam dunia bisnis modern, kontrak menjadi instrumen hukum yang fundamental dalam menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Kontrak bisnis tidak hanya menjadi dasar kerja sama antara pihak-pihak yang bertransaksi, melainkan juga merupakan bentuk komitmen hukum dan moral dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Namun, di lapangan, masih banyak pelaku usaha Ae khususnya pada level usaha kecil dan menengah (UMKM) Ae yang belum memahami secara utuh pentingnya penyusunan kontrak bisnis yang baik, benar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak jarang, kelemahan dalam aspek kontraktual justru menjadi pintu masuk terjadinya sengketa, kerugian finansial, hingga perusakan reputasi usaha . P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. Fenomena tersebut semakin mengemuka seiring dengan meningkatnya kompleksitas hubungan bisnis di era digital dan globalisasi. Transaksi bisnis kini tidak hanya dilakukan secara tatap muka, tetapi juga secara daring lintas wilayah dan negara. Konsekuensinya, penyusunan kontrak yang tidak hati-hati dapat menyebabkan celah hukum yang merugikan, terutama jika para pihak tidak memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Menurut studi yang dilakukan oleh Asmara et al. , lebih dari 60% pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia tidak memiliki dokumentasi kontrak formal dalam transaksi bisnis mereka. Hal ini menyebabkan rendahnya posisi tawar ketika terjadi konflik hukum. Bahkan, kontrak yang disusun secara sembarangan atau tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis. Lebih lanjut, masalah kontraktual juga tidak dapat dilepaskan dari aspek etika bisnis. Dalam tradisi bisnis Islam, kontrak tidak hanya dipahami sebagai alat legalitas, tetapi juga sebagai perwujudan dari nilai-nilai amanah . , keadilan, dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, penyusunan kontrak yang aman tidak cukup hanya mengandalkan ketentuan hukum positif, melainkan juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai spiritual yang mendasari niat dan pelaksanaan transaksi. Menurut Nasution . , integrasi antara prinsip hukum modern dengan nilai-nilai al-Quran dalam penyusunan kontrak mampu menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan secara moral dan sosial. Kendati penting, literasi hukum dalam penyusunan kontrak bisnis masih relatif rendah di kalangan pelaku usaha, termasuk alumni program pelatihan bisnis berbasis al-Quran seperti Certified Business in Quran (CBsQ) dan Certified Management in Quran (CMtQ). Padahal, mereka adalah kelompok yang potensial untuk menjadi pelopor bisnis yang berbasis etika dan hukum Islam. Kegiatan PkM bertema AuStrategi Cerdas Menyusun Kontrak Bisnis yang AmanAy ini dirancang sebagai respon atas kebutuhan tersebut, dengan tujuan utama meningkatkan kapasitas peserta dalam menyusun kontrak bisnis yang legal-formal sekaligus mencerminkan nilai-nilai Kegiatan ini juga menjadi medium penghubung antara dunia akademik dan praktis. Akademisi dari beberapa Perguruan Tinggi yang terlibat dalam kegiatan ini memberikan kontribusi melalui pendekatan edukatif dan empirik. Sebagaimana disampaikan oleh Trisnawati & Salim . , sinergi antara akademisi dan praktisi dalam pelatihan hukum bisnis terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas pemahaman hukum dan praktik penyusunan kontrak pada komunitas usaha. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk memberi pengetahuan, tetapi juga membangun jembatan antara teori dan praktik melalui studi kasus, simulasi kontrak, dan diskusi interaktif. Dari sisi research gap, dapat dicermati bahwa masih terbatasnya kegiatan pelatihan atau program PkM yang secara khusus membahas penyusunan kontrak bisnis dari perspektif hukum dan nilai agama secara terpadu. Banyak pelatihan kontrak yang hanya fokus pada aspek teknis atau legalistik, tanpa menyentuh dimensi etika dan spiritual yang relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius. Demikian pula, pelatihan berbasis agama sering kali belum mengaitkan nilai-nilai keislaman secara aplikatif dengan dokumen legal seperti kontrak bisnis. Maka, kegiatan ini menawarkan pendekatan integratif yang menggabungkan antara legal literacy dan spiritual wisdom, sehingga peserta tidak hanya memahami apa yang harus dicantumkan dalam kontrak, tetapi juga mengapa hal tersebut penting secara etis dan religius. Secara khusus, kegiatan ini menargetkan alumni CBsQ dan CMtQ yang tergabung dalam SSQ Community, serta masyarakat umum yang memiliki minat pada pengembangan bisnis yang berlandaskan prinsip hukum dan nilai-nilai al-Quran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilaksanakan secara daring untuk menjangkau peserta dari berbagai wilayah, dengan narasumber utama dari kalangan akademisi dan praktisi hukum bisnis Islam. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui penguatan kapasitas hukum dan manajerial, serta memperkuat hubungan kolaboratif antara akademisi, praktisi, dan komunitas bisnis . Berdasarkan uraian dan latar belakang masalah tersebut, maka kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini mengidentifikasi rumusan masalah mencakup bagaimana meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam menyusun kontrak bisnis yang tepat dan aman P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. sesuai kaidah hukum yang berlaku, serta bagaimana mengidentifikasi dan menghindari risiko hukum akibat kontrak yang disusun secara tidak tepat. Selain itu, kegiatan ini juga menggali sejauh mana pelatihan dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing peserta di pasar global, mempererat kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pelaku bisnis untuk membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan, serta menumbuhkan pemahaman akan pentingnya menyusun kontrak bisnis yang tidak hanya legal-formal tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam menyusun kontrak bisnis yang tepat dan aman sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, guna meminimalkan risiko hukum akibat penyusunan kontrak yang keliru atau tidak lengkap. Urgensi dari kegiatan ini terletak pada pentingnya pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam kontrak bisnis, terutama di tengah dinamika pasar global yang menuntut profesionalisme tinggi dan daya saing pelaku usaha dalam menghadapi kompleksitas perjanjian bisnis lintas sektor dan lintas negara. Selain itu, kegiatan ini juga akan mempererat hubungan antara akademisi, praktisi, dan pelaku bisnis, menciptakan ruang diskusi dan pertukaran pengetahuan yang bermanfaat untuk perkembangan dunia usaha yang lebih baik dan berkelanjutan . Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kapasitas hukum dan manajerial para pelaku bisnis, serta memperkuat pemahaman mereka tentang pentingnya menyusun kontrak bisnis yang sesuai dengan aturan hukum dan nilai-nilai kebenaran. METODE Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini menggunakan pendekatan partisipatif berbasis kolaborasi antara beberapa akademisi Perguruan Tinggi dengan mitra pelaksana, yakni Lembaga Pelatihan dan Sertifikasi SSQ Holistik Internasional Ae Malang. Kegiatan ini ditujukan bagi alumni program Certified Business in Quran (CBsQ) dan Certified Management in Quran (CMtQ), anggota SSQ Community, serta masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap aspek legal dan etika dalam penyusunan kontrak bisnis. Kegiatan ini dihadiri oleh 93 orang peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti wirausaha, konsultan bisnis, alumni program pelatihan SSQ, serta dosen dan mahasiswa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 09. 00 WIB hingga selesai. Penggunaan media digital ini dipilih untuk memperluas jangkauan peserta tanpa hambatan geografis serta memberikan kemudahan akses bagi para profesional yang tersebar di berbagai daerah. Kegiatan dibuka oleh Master of Ceremony (MC) Dr. (Cand. ) Fajri Arkiang. Pd, dan dilanjutkan dengan sambutan resmi oleh Direktur SSQ Holistik Internasional. Dr. (Cand. Sitti R. Yusuf. Pd. MM. CHMQ. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman komprehensif dalam menyusun kontrak bisnis yang tidak hanya sah secara legal formal, tetapi juga mengandung unsur keberkahan dan keadilan sebagaimana diajarkan dalam Al-QurAoan. Menurut beliau, di era yang penuh ketidakpastian ini, kontrak bisnis bukan sekadar dokumen administratif, melainkan refleksi dari komitmen moral dan tanggung jawab spiritual para pelaku usaha. Pemaparan materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber yang memaparkan berbagai aspek penting dalam penyusunan kontrak bisnis yang aman, meliputi prinsip legal formal dalam hukum perdata Indonesia, risiko hukum dalam kontrak yang lemah, serta integrasi nilai-nilai dalam al-Quran dalam menjaga keadilan dan transparansi antara para pihak. Sesi pemaparan dikemas secara komunikatif, dilengkapi dengan studi kasus serta simulasi penyusunan kontrak agar peserta dapat langsung mengaplikasikan konsep-konsep yang dipelajari. Kegiatan ini juga melibatkan P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. sejumlah akademisi dari Perguruan Tinggi lainnya yang turut memperkaya diskusi melalui respons terhadap pertanyaan-pertanyaan peserta. Metode diskusi interaktif melalui fitur Zoom Chat dan tanya jawab langsung dimanfaatkan secara optimal untuk menggali pengalaman dan kebutuhan peserta dalam menyusun kontrak bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangundangan. Tingginya antusiasme peserta kegiatan ini, mencerminkan urgensi topik ini dalam konteks dunia usaha saat ini. Dokumentasi kegiatan dilakukan secara lengkap melalui tangkapan layar, rekaman video, dan pembuatan notulensi. Di akhir kegiatan, peserta diberikan formulir evaluasi untuk mengukur dampak kegiatan dan memberikan saran untuk penyempurnaan pelaksanaan kegiatan PkM selanjutnya. Gambar 1. Tangkapan layer MC & Moderator HASIL DAN PEMBAHASAN Paparan Materi Narasumber dalam kegiatan ini memberikan paparan yang sangat komprehensif mengenai strategi cerdas dalam menyusun kontrak bisnis yang aman. Narasumber juga menekankan beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kontrak bisnis, terutama untuk menghindari potensi sengketa hukum dan memastikan hubungan bisnis berjalan dengan jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa hal penting yang dibahas dalam materi tersebut. Pertama, pentingnya kejelasan dan kekuatan hukum dalam penyusunan kontrak. Kontrak yang baik harus menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang Kejelasan ini bertujuan untuk menghindari adanya interpretasi yang berbeda-beda, yang dapat menimbulkan sengketa di masa depan. Kontrak yang ambigu atau tidak jelas bisa menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, setiap klausul dalam kontrak harus disusun dengan cermat dan dipastikan dapat dipahami dengan mudah oleh para pihak yang menandatanganinya . Hal ini juga mengacu pada prinsip hukum yang mendasarkan kontrak pada kesepakatan yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata Indonesia, yang menyatakan bahwa untuk membuat kontrak yang sah, harus ada kesepakatan, kecakapan, dan objek yang Selanjutnya, pentingnya pengaturan hak dan kewajiban dalam kontrak. Setiap kontrak harus secara rinci mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat. Aspek ini tidak hanya mencakup kewajiban pembayaran, tetapi juga termasuk hal-hal penting lainnya seperti jangka waktu perjanjian, proses pengiriman barang atau jasa, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran kontrak. Hal ini penting untuk menghindari P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. ketidakpastian mengenai apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak. Tanpa adanya pengaturan yang jelas tentang hak dan kewajiban, kontrak tersebut rentan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik terkait dengan keterlambatan pembayaran, penyerahan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, atau bahkan wanprestasi yang tidak dapat diselesaikan secara efisien . Selain itu, pentingnya menghindari klausul yang bertentangan dengan hukum atau etika. Setiap kontrak harus disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa tidak ada klausul yang mengandung unsur yang dapat merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Klausul yang bertentangan dengan hukum dapat menyebabkan kontrak menjadi batal demi hukum atau menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa bahwa semua klausul yang disusun dalam kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu dalam konteks hukum perdata, hukum komersial, maupun hukum lainnya yang relevan . Selain itu, kontrak harus dibuat dengan memperhatikan nilai-nilai etika bisnis yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil. Gambar 2. Tangkapan layer Materi Webinar Poin lain yang sangat penting adalah pengaruh aspek syariah dalam kontrak bisnis, yang sangat relevan bagi peserta alumni Certified Business in Quran (CBsQ) dan Certified Management in Quran (CMtQ). Narasumber juga menekankan bahwa bagi pelaku bisnis yang ingin memastikan setiap transaksi bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, perlu mengintegrasikan nilainilai syariah dalam kontrak bisnis yang mereka susun. Kontrak harus mencerminkan prinsipprinsip seperti keadilan, transparansi, dan menghindari adanya unsur gharar . atau riba . Pengintegrasian nilai-nilai syariah dalam kontrak bisnis juga akan memberikan rasa aman dan memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai dengan ajaran Islam . Prinsip ini akan melindungi pihak-pihak yang terlibat dari risiko hukum yang mungkin timbul akibat ketidakadilan atau pelanggaran terhadap norma agama yang berlaku. Secara keseluruhan, paparan materi dalam kegiatan PkM ini memberikan wawasan yang sangat berharga bagi peserta mengenai cara menyusun kontrak bisnis yang aman dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang dijelaskan, pelaku bisnis tidak hanya dapat melindungi hak-hak mereka, tetapi juga dapat menjalin hubungan bisnis yang transparan, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak yang Oleh karena itu, penyusunan kontrak yang cerdas dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku menjadi langkah penting untuk membangun usaha yang berkelanjutan dan terhindar dari potensi sengketa . Diskusi dan Interaksi Peserta Sesi materi dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh narasumber, di mana peserta menunjukkan antusiasme yang luar biasa. Mereka berbagi pengalaman pribadi dalam mengelola bisnis serta menyusun kontrak, sambil mengajukan berbagai pertanyaan terkait P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. dengan tantangan hukum yang mereka hadapi, khususnya dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa peserta mengungkapkan tantangan yang mereka hadapi terkait pengaturan pembayaran yang jelas dan tepat, serta menyoroti pentingnya mitigasi risiko hukum melalui penyusunan kontrak yang cermat dan teliti. Diskusi tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling bertukar informasi dan pengalaman seputar cara-cara efektif dalam mengelola kontrak yang aman, transparan, dan menguntungkan bagi semua pihak. Para peserta saling memberikan tips dan trik yang dapat diterapkan dalam penyusunan kontrak bisnis, guna menghindari potensi sengketa di masa depan dan memastikan kelancaran hubungan bisnis. Dengan demikian, sesi ini tidak hanya memberikan wawasan teori, tetapi juga aplikasi praktis yang dapat langsung diterapkan dalam dunia bisnis peserta. Gambar 3. Tangkapan layer Peserta Webinar Evaluasi Peserta Hasil kuesioner post-test yang dilakukan di akhir kegiatan webinar, menunjukkan: 96% peserta mengalami peningkatan pemahaman tentang pentingnya menyusun kontrak bisnis yang aman. - 93% mendukung kegiatan serupa secara berkala dan berkelanjutan. Evaluasi tersebut menunjukkan hasil yang sangat positif, berdasarkan kuesioner post-test yang dilakukan di akhir webinar. Sebanyak 96% peserta menyatakan mengalami peningkatan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan kontrak bisnis yang aman, menandakan efektivitas materi dan metode penyampaian yang digunakan. Selain itu, 93% peserta memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan serupa secara berkala dan berkelanjutan, yang mencerminkan tingginya antusiasme dan relevansi topik bagi peserta. Manfaat Kegiatan Kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang penyusunan kontrak bisnis yang aman dan melindungi hak-hak mereka. Peserta dilatih untuk mengenali unsur-unsur penting dalam kontrak, seperti kejelasan hak dan kewajiban, serta pengaturan yang adil guna meminimalkan risiko hukum. Selain aspek hukum, kegiatan ini juga memperkenalkan prinsip-prinsip syariah dalam praktik bisnis, seperti keadilan, transparansi, serta larangan terhadap riba dan gharar. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan usaha yang profesional, etis, dan sesuai dengan ajaran Islam. Manfaat lainnya adalah penguatan jejaring dan kolaborasi antar peserta. Kegiatan ini membuka peluang bagi alumni program Certified Business in Quran (CBsQ) dan Certified Management in Quran (CMtQ) untuk saling bertukar pengalaman dan menjalin hubungan yang lebih erat dengan sesama pelaku bisnis. Melalui interaksi ini, peserta dapat memperluas jaringan P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. mereka, yang pada gilirannya dapat membuka peluang untuk kerjasama bisnis yang lebih luas dan saling menguntungkan. Kolaborasi semacam ini sangat penting dalam dunia bisnis yang semakin global dan kompetitif, karena memanfaatkan jejaring yang kuat dapat menjadi salah satu kunci kesuksesan dalam mencapai tujuan bisnis yang lebih besar. KESIMPULAN Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kapasitas peserta dalam memahami pentingnya penyusunan kontrak bisnis yang aman, sah, dan terstruktur dengan jelas. Melalui pemaparan materi yang sistematis dan aplikatif, peserta dibekali dengan pengetahuan baru tentang bagaimana kontrak bisnis harus dirancang untuk meminimalkan potensi risiko hukum di masa mendatang. Pentingnya penyusunan kontrak yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis, tetapi juga memperjelas hak dan kewajiban para pihak, menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini. Dengan demikian, peserta diharapkan lebih siap untuk menghadapi berbagai tantangan bisnis melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian yang mereka buat. Dari materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, narasumber menekankan pentingnya strategi yang cerdas dalam menyusun kontrak, mulai dari penggunaan bahasa hukum yang tepat hingga pengaturan klausul yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun prinsip-prinsip etika. Dengan menguasai teknik ini, peserta tidak hanya mampu melindungi diri dari tuntutan hukum, tetapi juga dapat membangun fondasi hubungan bisnis yang kuat, profesional, dan berkelanjutan. Materi ini juga memperluas wawasan peserta yang mencapai 96% tentang perlunya integrasi nilai-nilai syariah dalam dunia bisnis modern, sehingga kontrak yang dihasilkan tetap berpegang pada asas keadilan dan menghindari praktik-praktik bisnis yang Kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan komunitas SSQ dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam meningkatkan kualitas bisnis berbasis nilai. Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk membangun ekosistem bisnis yang tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan, dan Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dikembangkan, sehingga semakin banyak pelaku bisnis yang sadar akan pentingnya kontrak yang sehat dan beretika sebagai pilar utama dalam keberlangsungan usaha di tengah persaingan global yang semakin kompleks. UCAPAN TERIMA KASIH Penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada SSQ Holistik Internasional Ae Malang selaku mitra kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa dalam pelaksanaan program ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada institusi akademik dan para akademisi yang telah berkolaborasi dan berkontribusi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini, yaitu: - Dr. (Cand. ) Nizla Rohaya. SH. LLM (Universitas Muhammadiyah Tangeran. - Djuhrijjani. SH. MH (Universitas Muhammadiyah Tangeran. - Nikem Kurnia Ningsih. Pd (Universitas Muhammadiyah A. R Fachruddin - Tangeran. - Opik Taupik. Sy. H (Institut K. H Ahmad Sanusi Sukabum. - Dr. Suparman. Pd. Si (Universitas Khairu. - Muhammad Williams Rahaditama. ,M. Acc (STIE YA Bangko Jamb. - Dr. Eko Sudarmanto. SE. MM (Universitas Muhammadiyah Tangeran. Kontribusi pemikiran, partisipasi aktif, dan dedikasi dari para mitra dan akademisi tersebut telah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas serta kebermanfaatan program bagi masyarakat. Semoga kolaborasi ini menjadi fondasi yang kuat bagi kegiatan-kegiatan pengabdian berkelanjutan di masa mendatang. P-ISSN 2775-3034 | E-ISSN 2775-3026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. No. 6 Desember 2025. Hal. DOI: https://doi. org/10. 52436/1. DAFTAR PUSTAKA