Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 1, March 2025 ISSN (Print) 1829-7706 ISSN (Online) 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi.mkri.id Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Geofani Milthree Saragih , Mirza Nasution , dan Eka NAM Sihombing Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: The discourse between the application of judicial activism or judicial restraint has become a hot issue of judicial review authority where recently the Constitutional Court through the act of judicial activism has carried out rule breaking which has attracted attention. In the practice of judicial review authority, the Constitutional Court came to the choice between judicial activism or judicial restraint. Judicial activism is a situation where the judicial review of the Constitutional Court affects the existence of positive law, while the judicial restraint of the Constitutional Court in exercising the authority of judicial review tends to follow its position as negative legislature. Sometimes, the Constitutional Court positions itself as judicial activism in several decisions and also positions itself as judicial restraint. The research method used is normative juridical with secondary materials such as laws and decisions of the Constitutional Court. The results of this study confirm that in the practice of judicial review, the Constitutional Court has practised judicial activism or judicial reistrain with all its debates. Then this research confirms that as an institution that has a role in maintaining the constitution and state ideology, the Constitutional Court must tend to lead to judicial activism while still paying attention to the norms contained in the basic law and also the ideology of the state. Geofani Milthree Saragih ✉ geofanimilthree@students.usu.ac.id History: Submitted: 13-03-2024 Revised: 05-12-2024 Accepted: 10-03-2025 Keyword: Judicial Activism; Judicial Restraint; Judicial Review. Kata Kunci: Judicial Activism; Judicial Restraint; Judicial Review. Abstrak Copyright © 2023 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi.org/10.31078/jk2213 Diskursus mengenai penerapan judicial activism atau judicial restraint menjadi isu hangat dalam konteks kewenangan judicial review. Belakangan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tindakan judicial activism melakukan rule breaking yang menarik perhatian. Dalam praktik kewenangan judicial review, MK dihadapkan pada pilihan antara judicial activism atau judicial restraint. Dalam beberapa putusan, MK terkadang memosisikan diri sebagai judicial activism, namun dalam putusan lainnya juga memilih pendekatan judicial restraint. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan putusan MK. Hasil penelitian menegaskan bahwa dalam praktik judicial review, MK telah mempraktikkan judicial activism maupun judicial restraint dengan segala dinamikanya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga konstitusi dan ideologi negara, MK semestinya cenderung mengarah pada judicial activism, namun tetap dengan memperhatikan norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar dan ideologi negara. Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang terbentuk pada era reformasi. Terbentuknya MK tidak terlepas dari berbagai permasalahan ketatanegaraan yang dihadapi oleh Indonesia pada masa sebelumnya. Tepatnya, MK terbentuk pada amandemen ketiga UUD 1945.1 Pada dasarnya, gagasan dan pemikiran tentang pembentukan MK di berbagai belahan dunia adalah agar terbentuknya suatu lembaga kekuasaan kehakiman yang berperan dalam menjaga konstitusi suatu negara yang merupakan hukum tertinggi suatu negara (supreme law of the land).2 Perkembangan tentang pembentukan tersebut di berbagai negara dipengaruhi oleh latar belakang yang berbeda-beda, namun dapat dikatakan memiliki tujuan utama yang sama, yaitu melindungi konstitusi negara. Lebih jauh, sebagaimana yang dituliskan oleh Geofani Milthree Saragih dalam bukunya bahwa MK memiliki peranan penting tidak hanya sebagai the guardian of constitution, tetapi juga sebagai the guardian of ideology.3 Dikatakan MK sebagai the guardian of ideology karena pada dasarnya, segala nilai-nilai yang terkandung di dalam UUD 1945 merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai yang terdapat di dalam ideologi negara Indonesia, yaitu Pancasila. Terlebih pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, secara tidak langsung, menegaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, dalam pengujian undang-undang, batu uji utamanya adalah UUD 1945, termasuk Pembukaan maupun pasal-pasalnya. Ketika menilai apakah suatu ketentuan undang-undang melanggar hak konstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak hanya pasal-pasalnya yang menjadi fokus, tetapi juga cita-cita dan prinsip dasarnya yang terkandung di dalam UUD 1945.4 Kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review) menjadi kewenangan utama yang melatar belakangi terbentuknya MK di seluruh dunia. Berbeda dengan model judicial review yang ada di Amerika Serikat, model judicial review yang berlaku di Indonesia adalah model Kelsen yang umumnya dianut di eropa, dimana negara pertama yang menerapkannya adalah Austria dan Jerman.5 Adapun pada model pengujian ini, kewenangan dalam melakukan judicial review bukan merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang umumnya dikenal, yaitu Mahkamah Agung, melainkan dibentuk sebuah lembaga kekuasaan kehakiman khusus yang kita kenal dengan nama Mahkamah Konstitusi. 1 2 3 4 5 Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 1. Ibnu Sina Chandranegara, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 1. Geofani Milthree Saragih, Mexsasai Indra, dan Dessy Artina, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Praktik Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023), 45. Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis (Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, 2008), 25. Maruarar Siahaan, “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (January 25, 2021): 731, https://doi.org/10.31078/jk1742. 40 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman MK berdiri sendiri dari lembaga kekuasaan kehakiman lainnya. Dengan adanya kewenangan judicial review ini, MK diposisikan sebagai lembaga yang memberikan keseimbangan ditengah-tengah kepentingan politik yang ada di lembaga legislatif dan eksekutif, karena pada dasarnya MK juga memiliki kedudukan sebagai policy maker melalui kewenangan judicial review yang dimiliki.6 Keadaan demikian menimbulkan seperti adanya pertentangan antara lembaga pemerintah (executive power) dan lembaga kekuasaan (judicial power) karena melalui kewenangan judicial review tersebut, beberapa kali MK membatalkan pasal, ayat atau bagian dari undang-undang yang berkenaan langsung dengan program atau kebijakan pemerintah.7 Terlepas dari pandangan negatif tersebut, pada dasarnya begitulah realisasi check and balances yang ada dalam ketatanegaraan Indonesia. Terdapat perdebatan mengenai penggunaan istilah constitutional review atau judicial review terkait kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini memilih istilah judicial review karena, sebagaimana dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, maknanya lebih luas dibandingkan constitutional review. 8 Judicial review mencakup pengujian undang-undang terhadap peraturan lebih tinggi (UUD) maupun lebih rendah (peraturan di bawah undang-undang), sementara constitutional review terbatas pada pengujian undangundang terhadap UUD. Peristilahan judicial review dipilih dalam penelitian ini karena lebih familiar dalam literatur yang digunakan di Indonesia. Dalam konteks ini, penelitian akan memaparkan contoh penerapan judicial activism dan judicial restraint dalam beberapa putusan MK yang mencerminkan bagaimana pendekatan tersebut diterapkan dalam praktik. Putusan-putusan yang dipilih bertujuan untuk memperlihatkan dan menegaskan bahwa baik judicial activism maupun judicial restraint telah dipraktikkan oleh MK di Indonesia dalam berbagai kasus. Judicial activism tampak dalam putusan di mana MK mengambil peran aktif dalam menafsirkan konstitusi secara progresif, bahkan melampaui teks undang-undang demi menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebaliknya, judicial restraint terlihat dalam putusan di mana MK lebih berhati-hati dengan menahan diri dari intervensi berlebihan terhadap kebijakan legislatif, menghormati kewenangan pembentuk undang-undang, dan tetap berpegang pada teks konstitusi serta niat awal pembentukannya. Dengan menelaah berbagai putusan tersebut, akan memberikan gambaran tentang dinamika judicial review di MK, yang dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. 6 7 8 Khofifah Setyaning, “Kewenangan Uji Materi Mahkamah Konstitusi,” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 3 (2023): 300. M. Fadly Hasibuan dan Iza Rumesten, “Reorientasi Kewenangan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi,” EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22, no. 2 (2023): 50. Hasannudin Hidayat, “Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional,” An-Nizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan 14, no. 2 (2020): 110. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 41 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman No Judicial Activism Judicial Restraint 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Penjelasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencerminkan judicial activism melalui interpretasi progresif terhadap Pasal 169 huruf q terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden. MK memperluas hak partisipasi politik dengan menegaskan bahwa pembatasan usia tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi inklusif. Keputusan ini menunjukkan peran aktif MK dalam menafsirkan undang-undang untuk mendukung nilai-nilai konstitusi dan memperkuat prinsip demokrasi. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 Penjelasan: Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi N o m o r 1 1 6 / P U U -X X I / 2 0 2 3 , M K menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% konstitusional bersyarat karena dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dengan menafsirkan aturan tersebut secara lebih luas, MK mengambil langkah aktif untuk melindungi prinsip kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi politik. Putusan ini mencerminkan pendekatan judicial activism, di mana MK proaktif menafsirkan undang-undang secara progresif untuk memastikan nilai-nilai demokrasi yang inklusif terakomodasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUUXXI/2023 Penjelasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/ PUU-XXI/2023 menolak permohonan dengan mendasarkan diri pada konsep Judicial Restraint. Hakim mengikuti ketentuan Pasal 51 UU MK, yang menetapkan lima syarat bagi pemohon, dan menyatakan obyek pengujian (Pasal 433, 434, dan 509 KUHP) belum berlaku saat permohonan diajukan. Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu membuktikan pelanggaran hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan menolak seluruh permohonan berdasarkan ketidaksesuaian kedudukan hukum pemohon dan obyek uji materil, hakim menunjukkan sikap Judicial Restraint, menghindari campur tangan berlebihan dalam kebijakan hukum dan mengutamakan kepatuhan pada peraturan yang berlaku. 3. 42 Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Penjelasan: Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi N o m o r 1 6 8 / P U U -X X I / 2 0 2 3 , M K memberikan tafsir baru terhadap Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa jangka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU/ XXI/2023 Penjelasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/ PUU/XXI/2023 menolak permohonan uji materiil terhadap KUHP baru, meskipun para pemohon menyoroti isu penting seperti hukuman mati dan hak konstitusional warga negara. Mahkamah memilih untuk tidak memeriksa lebih jauh undang-undang yang baru berlaku, mencerminkan pendekatan judicial restraint. Sikap ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak mengambil inisiatif berlebihan atau memaksakan interpretasinya, melainkan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam pengujian hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUUXXI/2023 Penjelasan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUUXXI/2023 dapat dikategorikan sebagai bentuk judicial restraint karena Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya lebih menitikberatkan pada penghormatan terhadap norma hukum yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Dalam putusan ini, Mahkamah tidak melakukan JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman No Judicial Activism Judicial Restraint waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun. MK menegaskan pentingnya pengaturan jangka waktu PKWT dalam undangundang, bukan hanya melalui peraturan turunan atau perjanjian kerja, karena pekerja sering berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pengusaha. Hal ini mencerminkan langkah aktif MK dalam menafsirkan norma hukum secara progresif demi keadilan, sehingga mencerminkan pendekatan judicial activism. reinterpretasi yang luas atau menciptakan norma baru di luar yang telah ada, melainkan hanya menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana sebelum mencalonkan diri sebagai anggota DPD tetap berlaku tanpa perlu adanya sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Pendekatan judicial restraint tampak dalam cara Mahkamah Konstitusi menahan diri untuk tidak mengubah substansi aturan secara signifikan dan tetap berpegang pada prinsip bahwa ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh legislatif harus dihormati sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah tidak memperluas makna atau menambahkan persyaratan baru yang dapat mengarah pada judicial activism. Dengan demikian, putusan ini mencerminkan sikap kehatihatian Mahkamah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional individu dan penghormatan terhadap kewenangan pembentuk undang-undang dalam merancang norma hukum. Sumber: Dihimpun oleh peneliti dari berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (secara online). Dalam pelaksanaan kewenangan judicial review ini, MK kerap dipertemukan antara dua pilihan dalam melaksanakan kewenangan tersebut, yaitu antara pelaksanaan kewenangan judicial review yang mengarah pada judicial activism atai judicial restraint, dimana ini menjadi isu utama di dalam penelitian ini. Terdapat beberapa penelitian sebelumnya yang membahas mengenai judicial activism dan judicial restrain oleh MK yaitu penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Reza Winata9; Dian Agung Wicaksono dan Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu10; Vina Septi Megita dan Zainatul Ilmiyah11; Rahayu Prasetianingsih12; Galuh Nur Hasanah dan Dona Budi 9 10 11 12 Muhammad Reza Winata, “Judicial Restraint dan Constitutional Interpretation terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (2020): 423–518. Dian Agung Wicaksono dan Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, “Mencari Jejak Konsep Judicial Restraint dalam Praktik Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 51, no. 1 (2021): 177–203. Vina Septi Megita dan Zainatul Ilmiyah, “Judicial Restraint Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional,” MA’MAL 4, no. 3 (2023): 273–290. Rahayu Prasetianingsih, “Judicial Activism in Indonesia,” PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 5, no. 2 (November 1, 2020): 160–77, https://doi.org/10.22373/petita.v5i2.106. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 43 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Kharisma13; Beni Kharisma Arrasuli dan Yumni Nadhilah14; dan Riris Ardhanariswari, Eko Nursetiawan, Syarafina Dyah Amalia, Enny Dwi Cahyan dan Rozlinda Mohamed Fadzil.15 Dapat dikatakan bahwa penelitian-penelitian sebelumnya yang telah disebutkan diatas hanya membahas satu aspek antara judicial activism atau judicial restraint dalam penelitiannya. Kemudian, beberapa penelitian fokus pada studi putusan tertentu saja. Pandangan dan kritikan menjadi akhir pembahasan dari setiap penelitian yang telah disebut di atas. Kebaruan dari penelitian ini dibandingkan dengan penelitian sebelumnya adalah dalam penelitian ini akan diperbandingkan mengenai penerapan judicial activism dan judicial restraint oleh MK di Indonesia. Beberapa putusan terkait merupakan putusan yang belum banyak dikaji dan relevan akan dijadikan contoh yang akan mewakili contoh dari penerapan judicial activism dan judicial restraint di Indonesia. Kemudian kebaruan lainnya yang ada di dalam penelitian ini adalah adanya pembahasan dan kajian tentang konsep mana yang ideal harus diterapkan oleh MK Indonesia, dimana di dalam penelitian ini peneliti mengidealkan penerapan dari judicial activism dibandingkan dengan judicial restraint. Beberapa alasan tersebut yang mempertegas adanya kebaruan di dalam penelitian ini. Terjadinya dilematis kedudukan MK di Indonesia apakah harus menjadi judicial activism atau judicial restraint menjadi isu yang akan dikaji di dalam tulisan ini. Penegasan apakah MK harus judicial activism atau judicial restraint dalam kewenangan judicial review harus ditegaskan agar tidak terdapat dilema terhadap posisi MK dalam menangani perkara pengujian undang-undang terhadap UUD. Keadaan demikian akan membuat terjadinya keraguan terhadap MK karena tidak konsisten memosisikan diri yang akan berakibat pada adanya inkonsistensi MK dalam kedudukannya saat menguji suatu undang-undang terhadap UUD. Penelitian ini akan menegaskan bahwa sepatunya MK harus memosisikan kedudukannya sebagai judicial activism karena memiliki peranan penting sebagai the guardian of constitution dan sebagai the guardian of ideology. 2. Perumusan Masalah Penelitian ini berfokus pada bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, khususnya dalam menyeimbangkan peran antara judicial activism dan judicial restraint. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kebebasan hakim dalam mengambil keputusan dalam judicial review serta bagaimana perkembangan kedua pendekatan tersebut diterapkan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga berupaya menentukan posisi ideal Mahkamah Konstitusi dalam 13 14 15 Galuh Nur Hasanah dan Dona Budi Kharisma, “Eksistensi Judicial Activism dalam Praktik Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi,” Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 4 (2022): 734–744. Beni Kharisma Arrasuli dan Yumni Nadhilah, “Praktik Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dikaitkan dengan Prinsip Pemisahan Kekuasaan,” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 755–769. Riris Ardhanariswari et al., “Upholding Judicial Independence through the Practice of Judicial Activism in Constitutional Review: A Study by Constitutional Judges,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi VI, no. 2 (December 27, 2023): 183–207, https://doi.org/10.24090/volksgeist.v6i2.9565. 44 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman sistem ketatanegaraan, apakah lebih condong pada judicial activism atau judicial restraint dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan kehakiman dan supremasi konstitusi. 3. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang berfokus pada analisis norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam putusan-putusan pengadilan. Dalam konteks ini, norma hukum yang dimaksud mencakup Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 1/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 10/PUUXXI/2023, Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penelitian ini meneliti norma-norma yang terkandung dalam regulasi tersebut untuk memahami pengaruhnya terhadap perkembangan hukum dan penerapan prinsip-prinsip konstitusional di Indonesia. Pada dasarnya, penelitian hukum normatif merupakan upaya dalam mencari data sekunder dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan di dalam penelitian ini dihimpun melalui cara studi pustaka terhadap berbagai buku, jurnal, putusan pengadilan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan judicial review MK. B. PEMBAHASAN 1. Kebebasan Hakim Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Pembahasan kebebasan hakim dimulai dari pembahasan tentang kekuasaan kehakiman. Secara etimologi, kekuasaan kehakiman berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtterlijke macht.16 Asal mula kalimat tersebut berasal dari teori terkenal dari Montesquieu, yaitu separation of power.17 Sebagaimana yang dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie, bahwa yang dimaksud dengan kebebasan kehakiman adalah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pemerintah dan lainnya yang berasal dari luar pengadilan.18 Kebebasan kehakiman dari intervensi pemerintah merupakan bagian dari upaya dalam menjamin dan melindungi kebebasan rakyat dari kemungkinan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah.19 Sejarah mengenai usaha dalam mewujudkan kebebasan kekuasaan kehakiman ini dapat dilihat dari latar belakang lahirnya teori besar dari pemikiran seorang Jhon Locke yang kemudian nantinya dikembangkan Montesquieu. 16 17 18 19 Achmad Edi Subiyanto, Hakim Konstitusi Kekuasaan Kehakiman dan Pengisian Jabatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019), 23. Subiyanto, Hakim Konstitusi Kekuasaan Kehakiman, 23. Jimly Asshiddiqie, “Kekuasaan Kehakiman di Masa Depan” (makalah, Seminar Pusat Kajian Hukum Islam dan Masyarakat, Jakarta, 2000). Kurniawan Tri Wibowo dan Ika Setyorini, Penjaga Konstitusi: Rekonstruksi Ideal Pengangkatan Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia di Masa yang Akan Datang (Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2022), 44. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 45 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Pemikiran dari John Locke pada dasarnya menentang hak absolutisme yang dimiliki oleh raja dengan menyuarakan perlunya pembatasan kekuasaan politik raja.20 Menurutnya, manusia masuk ke dalam kontrak sosial untuk melindungi hak-hak dasar mereka, seperti kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Locke mengusulkan bahwa kekuasaan politik harus dipisahkan dari kekuasaan raja dan dialihkan kepada suatu badan kenegaraan yang independen.21 Menurut pandangannya, kekuasaan tersebut harus terbagi menjadi tiga cabang yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif. Cabang legislatif bertanggung jawab atas pembentukan undang-undang, eksekutif melaksanakan undang-undang serta menjaga ketertiban, sementara cabang federatif menangani urusan keamanan negara, perang, dan hubungan luar negeri. Dalam perkembangannya, pemikiran John Locke dikembangkan oleh Montesquieu.22 Dalam perkembangannya Montesquieu mengusulkan teori pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif,23 yang terpengaruh oleh pemikiran sebelumnya dari John Locke tentang pemisahan kekuasaan. Konsep ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan pembagian kekuasaan yang jelas. Teori tentang kekuasaan kehakiman, secara historis, merupakan hasil dari konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan yang diajarkan oleh John Locke dan Montesquieu.24 Locke, dalam karyanya “Two Treaties of Government”, mendorong pembagian kekuasaan di dalam negara ke berbagai organ badan kenegaraan yang berbeda, berdasarkan pengalaman pribadinya.25 Dia menentang absolutisme dengan memperjuangkan pembatasan kekuasaan raja, dengan alasan bahwa manusia memasuki kontrak sosial untuk melindungi kehidupan, kebebasan, dan hak milik mereka.26 Pemikiran Locke ini menjadi dasar untuk pembaruan tentang pembatasan kekuasaan di masa mendatang. 20 21 22 23 24 25 26 Aslıhan Çoban Balci, “A Review on Freedom and Authority in Theories of John Locke and Thomas Hobbes,” Fiscaoeconomia 4, no. 1 (January 31, 2020): 138, https://doi.org/10.25295/fsecon.2020.01.007. Khashayar Bourbouri, Hossein-Ali Nowzari, dan Reza Shirzadi, “A Comparative Glance at Thomas Hobbes and John Locke’s Ideas on the Concept of Freedom,” International Journal of Political Science 11, no. 4 (2021): 73. Rosalva Resendiz, Lucas E. Espinoza, dan Luis E. Espinoza, “Classic Liberal Philosophers and Their Contributions to Democracy & Justice: Discourses on Freedom, Equality, Reason, and Law,” Journal of Ideology 41, no. 1 (2022): 2. Kenneth Azubike Nna, “Montesquieu’s Doctrine of Separation of Power and 1999 Constitution: A Comparative Analysis,” NJIKO: A Multi-Disciplinary Journal of Humanities, Law, Education and Social Sciences 1, no. 1 (2023): 194. Jacob T. Levy, “E Separation of Powers and the Challenge to Constitutional Democracy,” The 31st Annual McDonald Lecture in Constitutional Studies 25, no. 1 (2020): 6. Emodi Theodore dan Maduabuchi Dukor, “Towards a True Federalism in Nigeria: An Application of John Locke’s Liberalism,” Nnamdi Azikiwe Journal of Philosophy 13, no. 1 (2022): 45. Satrio Alif Febriyanto, Fitra Arsil, dan Qurrata Ayuni, “Models of Simultaneous Elections around the World: The Influence of Government Systems on Election Implementation Methods,” dalam Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience (ICDNR 2023), ed. Waluyo Waluyo et al., vol. 795, Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Paris: Atlantis Press SARL, 2023), 180, https://doi.org/10.2991/978-2-38476-148-7_16. 46 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman John Locke memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif. Meskipun demikian, Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam bagian kekuasaan eksekutif, dengan alasan bahwa pelaksanaan undang-undang mencakup juga keputusan pengadilan. Pada perkembangan selanjutnya, pada akhir Abad Pertengahan, kekuasaan kehakiman pertama kali dicabut dari raja dan diserahkan kepada badan peradilan. Pada dasarnya, kekuasaan pertama yang dicabut dari tangan raja adalah kekuasaan kehakiman, yang kemudian diberikan kepada badan-badan peradilan.27 Setelah itu, kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (Legislatif) juga diambil alih dari kekuasaan raja. Proses pencabutan kekuasaan kehakiman dari tangan raja yang absolut sejalan dengan pemikiran Baron de Montesquieu, yang dijelaskan dalam bukunya “L’Spirit des Louis”.28 Montesquieu menawarkan konsep yang berbeda dari konsep yang diajukan oleh John Locke sebelumnya. Montesquieu mengajukan konsep Trias Politica sebagai suatu cara untuk menjaga prinsip negara hukum yang demokratis.29 Menurutnya, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga cabang yang independen: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Cabang legislatif bertanggung jawab atas pembuatan undang-undang, cabang eksekutif menjalankan pemerintahan, sedangkan cabang yudikatif menegakkan hukum dan keadilan. Konsep ini menentang kekuasaan absolut yang dimiliki oleh raja atau penguasa tunggal pada masa itu, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tirani atau penyalahgunaan kekuasaan yang tidak terkendali. Dengan membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yang saling mengawasi dan seimbang, Montesquieu berharap dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan menjaga kebebasan serta keadilan bagi seluruh warga negara. Teori pembagian kekuasaan yang diajarkan oleh John Locke dan teori pemisahan kekuasaan yang diajarkan oleh Montesquieu kemudian dikembangkan oleh Immanuel Kant dengan istilah Trias Politica.30 Dalam Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah satu aspek utama dari Trias Politica adalah pemberian kekuasaan kehakiman kepada hakim-hakim yang independen. Konsep ini menekankan pentingnya kebebasan dan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsi kehakiman secara adil dan berdasarkan hukum. Menurut Locke dan Montesquieu, memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang independen adalah kunci 27 28 29 30 Josh Chafetz, “The New Judicial Power Grab,” Saint Louis University Law Journal 67, no. 4 (2023): 638. Ian C. Bartrum, “The People’s Court: On the Intellectual Origins of American Judicial Power,” SSRN Electronic Journal 125, no. 2 (2020): 283–346, https://doi.org/10.2139/ssrn.3543223. Alim Yılmaz dan Didem Geylani, “The Relationship Among the Rule of Law, Morality, and the Modern State,” Journal of Humanity and Society (Insan & Toplum) 13, no. 1 (March 2023): 285, https://doi.org/10.12658/ M0684. Max Skjönsberg, “Jean-Jacques Rousseau: The Division of Labour, the Politics of the Imagination and the Concept of Federal Government: By Michael Sonenscher, Leiden, Brill, 2020, 203 Pp., €94.00/$113.00 (Hardback), ISBN 978-90-04-39214-4,” Intellectual History Review 31, no. 4 (October 2, 2021): 727, https:// doi.org/10.1080/17496977.2020.1794187. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 47 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan dalam sistem pemerintahan. Dengan memberikan kekuasaan kehakiman kepada hakim-hakim yang bebas dari intervensi politik atau tekanan dari cabang lain, Trias Politica bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan hukum diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku. Immanuel Kant, dalam pengembangan konsep Trias Politica, menekankan pentingnya independensi kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Kant meyakini bahwa hakimhakim yang bebas dari pengaruh politik dan tekanan eksternal memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menegakkan keadilan dan menafsirkan hukum secara obyektif. Dengan demikian, prinsip Trias Politica memberikan landasan yang kokoh bagi keberadaan sistem peradilan yang adil dan transparan. Dalam konteks Trias Politica, kekuasaan kehakiman dipandang sebagai pilar yang penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara. Hakim-hakim yang independen memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi dan peraturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, konsep Trias Politica yang diperkenalkan oleh Immanuel Kant menekankan pentingnya menjaga kemandirian kehakiman sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum.31 Walaupun tidak semua negara mungkin mengadopsi secara penuh prinsip Trias Politica, namun pentingnya independensi hakim sebagai penegak kekuasaan kehakiman tetap diakui. Konsep ini menjamin bahwa kehakiman dapat beroperasi secara bebas dan independen untuk menegakkan keadilan dalam proses peradilan.32 Hal ini menegaskan bahwa asal-usul filosofis dari independensi hakim sesungguhnya ditemukan dalam konsep Trias Politica. Pentingnya independensi hakim sebagai bagian dari sistem kehakiman telah ditekankan dalam berbagai konstitusi dan peraturan hukum di seluruh dunia. Prinsip ini mendasari bahwa kehakiman harus bebas dari pengaruh atau tekanan dari pihak lain, termasuk dari cabang eksekutif dan legislatif, agar dapat menjalankan fungsinya secara adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. Ini mencerminkan salah satu prinsip inti dari Trias Politica, yaitu untuk mencegah akumulasi kekuasaan dalam satu tangan dan menjaga keseimbangan antara cabang-cabang pemerintahan. Dalam praktiknya, independensi hakim menjadi kunci dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan perlindungan hak-hak individu. Hakim yang independen memiliki kebebasan untuk membuat keputusan yang berdasarkan fakta dan hukum, tanpa adanya campur tangan politik atau tekanan eksternal. Dengan demikian, independensi hakim tidak hanya penting untuk menjamin keadilan dalam sistem peradilan, tetapi juga sebagai 31 32 Ewa Wyrębska-Đermanović, “The Application of Metaphysical Principles to the Empirical World. A Brief Reconstruction of the Core of Kant’s Doctrine of Right,” dalam Practica et Speculativa. Studies Offered to Professor Andrzej M. Kaniowski, by Monika Mansfeld, ed. Marek Gensler et al. (Wydawnictwo Uniwersytetu Łódzkiego, 2022), 556, https://doi.org/10.18778/8220-570-1.29. Zoltán Fleck, “Changes of the Political and Legal Systems: Judicial Autonomy,” German Law Journal 22, no. 7 (October 2021): 1299, https://doi.org/10.1017/glj.2021.64. 48 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman pondasi bagi keberlangsungan negara hukum dan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, meskipun ada variasi dalam penerapan konsep Trias Politica di berbagai negara, prinsip independensi hakim sebagai penegak kekuasaan kehakiman tetap diakui sebagai suatu keharusan dalam sistem peradilan yang efektif dan adil. Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang pentingnya independensi hakim dalam menjalankan fungsinya berasal dari akar teoritis yang ditemukan dalam konsep Trias Politica. Secara konstitusional dalam ketatanegaraan Indonesia juga ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan suatu kekuasaan yang bebas dan merdeka. Dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam hal kewenangan judicial review yang dimiliki oleh MK, dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahkan ditegaskan bahwa putusan MK besifat final, yang artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan MK yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.33 Dengan demikian, MK merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD demi menjaga keadilan bagi rakyat. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, MK memiliki kedudukan yang bebas dan merdeka dari segala bentuk intervensi sebagai suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka. 2. Perkembangan Judicial Activism Dan Judicial Restraint Dan Penerapannya Di Indonesia Judicial activism merupakan posisi dimana hakim aktif dalam menafsirkan dan mempengaruhi makna dari suatu undang-undang, terkhusus dalam hal ini adalah menafsirkan pasal yang terdapat di dalam konstitusi. Judicial activism menjadi suatu fenomena dimana hakim bahkan dapat mempengaruhi keberlakuan suatu undang-undang yang telah dibentuk oleh pembentuk undang-undang (eksekutif dan legislatif).34 Judicial activism merupakan suatu fenomena yang bersifat kontingensi. Maknanya sering kali berujung pada para hakim keluar dari fungsi yudisial yang tepat dalam masyarakat demokratis modern. Namun, penilaian tentang “peran yudisial yang tepat” tergantung pada sudut pandang pihak yang menilai.35 Hal ini dapat terkait dengan hakim sebagai penjaga utama hak asasi manusia terhadap penyalahgunaan kekuasaan eksekutif, sebagai penegak hak konstitusional individu terhadap kekuasaan mayoritas yang dinyatakan oleh cabang legislatif, atau sebagai penjamin yang 33 34 35 Wilma Silalahi, “Pemberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Saat Tahapan Pemilu Berlangsung,” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 5, no. 01 (June 30, 2023): 16, https://doi.org/10.55108/jbk. v5i01.291. Mamta Devi, “The Role of Judicial Activism in Shaping Constitutional Law of India,” EPRA International Journal of Multidisciplinary Research (IJMR) 10, no. 2 (February 29, 2024): 389, https://doi.org/10.36713/ epra15921. Pola Cebulak, Emmanuelle Bribosia, dan Nicolas Levrat, "Judicial Activism of the Court of Justice of the EU in the Pluralist Architecture of Global Law" (Tesis, Université libre de Bruxelles and Université de Genève, 2014), 54. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 49 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman diperlukan atas keamanan hukum dalam ekonomi liberal.36 Dengan memperhatikan berbagai penggunaan konsep judicial activism ini, kita harus menghindari konotasi negatifnya. Istilah judicial activism pertama kali diperkenalkan oleh Arthur Schelsinger pada tulisan yang dibuatnya pada tahun 1947.37 Dalam artikel tersebut menggambarkan adanya perbedaan penggolongan hakim yang beraliran judicial activism, beraliran judicial restrain dan terakhir golongan pertengahan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Gediminas Mesonis, orang yang pertama kali memperkenalkan konsep judicial activism tersebut ditujukan untuk masyarakat umum. Dalam perkembangannya, istilah judicial activism tersebut berkembang yang awalnya hanya dikenal di Amerika Serikat, tetapi juga mulai dikenal di benua lainnya.38 Konsep Judicial Activism dapat dipahami dari pendapat yang pernah disampaikan oleh Marshall, yang mengatakan bahwa ketika undang-undang dan konstitusi relevan pada suatu kasus, maka pengadilan harus berani mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum, meskipun harus mengabaikan salah satu diantaranya (hukum lainnya).39 Pengadilan harus menentukan sendiri hukum mana yang digunakan dalam menangani kasus tersebut. Tidak ada definisi tunggal mengenai apa yang dimaksud dengan judicial activism, setiap ahli hukum mendefinisikannya secara berbeda-beda. Sebagaimana yang dikatakan oleh Lucky Mathebe, perbedaan pendapat tentang defenisi judicial activism terkadang tidak tepat sasaran (memiliki konotasi negatif), namun perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya judicial activism merupakan upaya pengadilan dalam menafsirkan makna suatu pasal yang terdapat dalam suatu undang-undang dengan tetap tunduk pada konstitusi.40 Sajjad Ahmad Jatoi mendefenisikan judicial activism merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pengadilan dalam meninjau kembali suatu makna dan nilai yang terkandung di dalam suatu makna di dalam perundang-undangan.41 Sutein mengatakan bahwa judicial activism merupakan praktik peradilan dimana hakim mengesampingkan ketentuan yang terdapat di dalam suatu undang-undang, dengan catatan tetap tunduk pada konstitusi.42 Dari berbagai pandangan yang ada, dapat disimpulkan bahwa judicial activism adalah pendekatan di mana pengadilan, khususnya hakim, melakukan interpretasi atau penafsiran terhadap undang-undang dengan mempertimbangkan nilai-nilai konstitusional, meskipun hal tersebut mungkin menyimpang dari teks undang-undang yang ada. Meskipun ada 36 37 38 39 40 41 42 Cebulak, Bribosia, dan Levrat, “Judicial Activism of the Court of Justice,” 60. Theunis Robert Roux, Judicial Activism, Elgar Encyclopedia on Comparative Law (2021), 1. Gediminas Mesonis, “Judicial Activism in the Context of the Jurisprudence of the Constitutional Court,” 2016: 435. Greg Jones, “Proper Judicial Activism,” Regent University Law Review 14 (2001): 151. Lucky Mathebe, “The Constitutional Court of South Africa: Thoughts on Its 25-Year-Long Legacy of Judicial Activism,” Journal of Asian and African Studies 56, no. 1 (February 2021): 20, https://doi. org/10.1177/0021909620946848. Government College University Faisalabad Pakistan et al., “Judicial Activism and Democracy in Pakistan: A Case Study of Chief Justice Saqib Nisar Era,” Pakistan Journal of Social Research 04, no. 02 (June 30, 2022): 9, https://doi.org/10.52567/pjsr.v4i2.445. Devi, “The Role of Judicial Activism,” 388. 50 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman perbedaan dalam definisinya, esensi dari judicial activism adalah keterlibatan aktif hakim dalam meninjau, memperluas, atau menyesuaikan makna norma hukum untuk menciptakan keadilan substantif, tanpa mengabaikan prinsip dasar konstitusi. Dalam hal ini, hakim tidak hanya mengikuti teks secara kaku, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor kebijakan publik dan konteks sosial untuk menciptakan keputusan yang progresif dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun, beberapa pandangan juga menekankan bahwa tindakan ini harus tetap dalam koridor konstitusi dan prinsip hukum yang berlaku, meskipun sering kali ini melibatkan penyimpangan dari preseden atau ketentuan yang ada. Judicial restraint merupakan kebalikan dari judicial activism. Untuk pertama kalinya istilah judicial restraint diperkenalkan oleh James Bradley Thayer di dalam buku yang berjudul “The Origin and Scope of The America Doctrine of Constitutional Law”.43 Edward Whelan menggambarkan judicial restraint sebagai posisi dimana hakim memosisikan dirinya untuk menolak “keluar” dari ketentuan hukum yang kaku. Artinya, hakim tidak mempertimbangkan demokrasi terhadap penerapan suatu hukum (apabila bertentangan dengan nilai keadilan bagi masyarakat, mengutamakan kepastian hukum).44 Ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Bickel, bahwa dalam judicial restraint akan ditemukan keadaan dimana hakim cenderung sangat hati-hati dalam menggunakan konstitusi sebagai batu uji konstitusionalitas suatu hukum.45 Hakim tidak akan berani keluar dari rel hukum, bahkan mengesampingkan nilainilai dalam masyarakat itu sendiri (mengutamakan kepastian hukum). Richard Posner berpendapat bahwa terdapat tiga arti penting dari judicial restraint.46 Pertama, bahwa “para hakim menerapkan hukum, bukan membuatnya,” yang disebut oleh Posner sebagai “pemahaman ‘hukum membuat saya melakukannya’. Kedua, bahwa “para hakim memberikan deferensi dalam tingkat yang sangat besar terhadap keputusan oleh pejabat lain,” yang Posner sebut sebagai “kerendahan hati” atau “kompetensi institusi”. Ketiga, bahwa “para hakim sangat enggan untuk menyatakan tindakan legislatif atau eksekutif sebagai tidak konstitusional,” yang disebut oleh Posner sebagai “pemahaman konstitusional.” Joseph S. Diedrich berpandangan bahwa dalam konsep judicial restraint ini memosisikan pengadilan untuk menghormati pemerintahan (dalam pengujian konstitusionalitas produk hukum).47 Sebagaimana yang dituliskan oleh Øyvind Stiansen dan Erik Voeten, bahwa jumlah negara yang menginginkan posisi pengadilan menjadi judicial reistraint lebih banyak dan 43 44 45 46 47 Susan D. Carle, “The Failed Idea of Judicial Restraint: A Brief Intellectual History,” Law & Social Inquiry, November 21, 2023, 22, https://doi.org/10.1017/lsi.2023.66. Edward Whelan, “The Presumption of Constitutionality,” Harvard Journal of Law & Public Policy 42, no. 1 (2019): 20. Gerard E. Lynch, “Complexity, Judgment, dan Restraint,” New York University Law Review 95, no. 3 (2020): 630. Joseph Diedrich, “Article III, Judicial Restraint, and This Supreme Court,” SSRN Electronic Journal 72, no. 2 (2019): 240, https://doi.org/10.2139/ssrn.3339963. Diedrich, “Article III, Judicial Restraint,” 250. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 51 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman cenderung lebih diinginkan.48 Judicial restraint banyak disukai oleh negara-negara yang masih menerapkan politik konservatif, dimana umumnya pemerintahan di negara tersebut memandang bahwa hak-hak sipil dan kebebasan sipil merupakan tanggung jawab dari pemerintah.49 Penerapan judicial restraint ini sering juga dimasukkan sebagai bagian dari Conservative constitutionalism (konstitusionalisme konservatif) sebagaimana yang dikatakan oleh Gerard V. Bradley dalam penelitiannya.50 Hal ini karena hakim yang menerapkan judicial restraint cenderung menggunakan penafsiran orisinalisme, dimana hakim dalam menafsirkan konstitusi semaksimal mungkin benar-benar sesuai dengan apa yang dimaksud oleh pembentuk konstitusi (founding fathers and mothers). Peradilan dianggap tidak akan berani melakukan suatu penafsiran yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Terdapat suatu pandangan yang menarik tentang penentuan apakah suatu pengadilan di suatu negara cenderung judicial activism atau judicial restraint. Jack M. Balkin mengatakan bahwa dalam hal pilihan dan eksistensi apakah judicial activism atau judicial restraint dalam suatu negara sangat ditentukan oleh rezim politik.51 Penulis tidak sependapat dengan pandangan dari Balin tersebut yang cenderung memosisikan kekuasaan yudikatif berada pada tekanan dan pengaruh dari kekuasaan eksekutif. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, demikian juga yang secara konstitusionalitas telah ditegaskan di dalam UUD 1945. Kemudian, apabila melihat pengalaman dari MK di Indonesia, penerapan judicial activism atau judicial restraint diterapkan diberbagai putusan pada masa orde reformasi ini. Artinya, pilihan penerapan apakah judicial activism atau judicial restraint menjadi hak daripada majelis hakim MK. Keadaan ini memperlihatkan adanya inkonsistensi pilihan (dilema) pada MK. Pada pengalaman MK di Indonesia, penerapan judicial activism dan judicial restraint diterapkan sesuai dengan pengujian materi atau formil yang sedang dihadapi. Penerapan judicial activism oleh MK Indonesia bisa dilihat dari putusan MK yang banyak menarik perhatian publik seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK melakukan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q terkait ketentuan persyaratan usia minimal untuk dapat menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat dalam posisi yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk 48 49 50 51 Øyvind Stiansen dan Erik Voeten, "Backlash and Judicial Restraint: Evidence from the European Court of Human Rights," International Studies Quarterly 64, no. 4 (December 7, 2020): 770, https://doi.org/10.1093/ isq/sqaa047. John C. Coates IV, “The Downside of Judicial Restraint: The (Non-)Effect of Jones v. Harris,” Duke Journal of Constitutional Law & Public Policy Special Issue 6 (2020). Gerard V. Bradley, “Moral Truth and Constitutional Conservatism,” Louisiana Law Review 81, no. 4 (2021): 1320. Jack M. Balkin, “Why Liberals and Conservatives Flipped on Judicial Restraint: Judicial Review in the Cycles of Constitutional Time,” Texas Law Review 98 (2019): 217, https://doi.org/10.2139/ssrn.3423135. 52 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan batas usia minimal tersebut, meskipun hal ini menuai perdebatan publik, terutama terkait relevansi ketentuan tersebut dengan semangat demokrasi yang inklusif. Kemudian putusan lainnya yang menarik perhatian publik berkenaan dengan judicial activism adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, dimana dalam putusan tersebut MK menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, sehingga majelis berpendapat ambang batas parlemen tersebut konstitusional bersyarat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% bersifat konstitusional, namun dengan syarat, karena dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Dengan memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap ketentuan tersebut, MK secara aktif berusaha melindungi kedaulatan rakyat dan memperluas ruang partisipasi politik. Keputusan ini menunjukkan adanya pendekatan judicial activism, di mana MK tidak hanya mengikuti teks hukum yang ada, tetapi juga secara proaktif menafsirkan undang-undang untuk menciptakan ruang yang lebih inklusif bagi demokrasi, memastikan bahwa hak-hak rakyat tetap terlindungi dan dijamin dalam proses politik. Dua putusan tersebut memosisikan MK dalam putusannya mengarah pada judicial activism karena menyentuh bagian kewenangan dari positive legislature (pembentuk undangundang). Dalam beberapa putusan lainnya, MK memosisikan sebagai judicial reistrain. Hal ini jelas dapat dilihat misalnya dari putusan MK yang menyatakan open legal policy. Dalam beberapa putusan MK, kita dapat melihat penerapan prinsip judicial restraint, yang di mana MK memilih untuk tidak terlalu aktif dalam membuat interpretasi atau kebijakan hukum, dan lebih menekankan pada penghormatan terhadap kewenangan pembentuk undang-undang. Contohnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 9 UU Pemilu adalah kewenangan dari pembentuk undang-undang. MK dengan tegas menyatakan bahwa penetapan batasan jumlah suara untuk partai politik agar dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan bergantung pada kehendak politik mereka (political will). Dalam hal ini, MK menerapkan judicial restraint dengan tidak mengambil langkah yang lebih jauh dalam menentukan atau mengubah ketentuan tersebut, meskipun ketentuan tersebut dapat diperdebatkan dalam konteks prinsip-prinsip demokrasi. Berkaitan dengan pertanyaan apakah open legal policy selalu dianggap sebagai bentuk judicial restraint, jawabannya adalah ya, dalam konteks ini, MK memandang bahwa kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) adalah ranah dari pembentuk undang-undang, dan MK tidak dapat mencampuri keputusan politik yang melibatkan kebijakan tersebut. Namun, judicial restraint tidak hanya terbatas pada kasus yang menyatakan open legal policy. Prinsip ini juga dapat terlihat dalam berbagai putusan MK lainnya di mana MK lebih memilih untuk tidak mengubah atau menafsirkan secara ekstensif undang-undang yang JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 53 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman ada, dan menghormati kewenangan legislatif dalam menetapkan kebijakan atau norma tertentu. Dengan kata lain, judicial restraint terjadi saat MK menahan diri dari keputusan yang terlalu jauh dalam membuat kebijakan hukum dan lebih mengutamakan penerapan aturan yang ada, sesuai dengan kerangka hukum dan konstitusional yang telah ditetapkan. Sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUUXI/2013, MK menegaskan bahwa ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 9 UU PIL yang mengatur tentang persyaratan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) merupakan kewenangan dari pembentuk undangundang. Artinya MK menegaskan bahwa kewenangan dalam hal ketentuan presidential threshold tersebut merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang, karena sangat ditentukan oleh political will dari pembentuk undang-undang itu sendiri.52 3. Posisi Ideal Mahkamah Konstitusi Antara Judicial Activism Atau Judicial Restraint Apabila melihat realitas yang ada di Indonesia, penerapan judicial restraint lebih banyak digunakan daripada judicial activism.53 Hal ini karena sistem hukum yang memiliki pengaruh besar terhadap sistem hukum di Indonesia adalah civil law, sehingga dapat dikatakan hakim enggan untuk melalukan tindakan judicial activism yang akan bersinggungan langsung dengan kewenangan pembentuk undang-undangan, dimana tindakan demikian jelas tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam bentuk tertulis di dalam hukum positif di Indonesia. Tidak heran apabila penerapan judicial activism lebih familiar ditemukan pada negara-negara yang sistem hukumnya mengarah pada anglo-saxon. Sebagaimana yang dituliskan oleh Øyvind Stiansen dan Erik Voeten, bahwa jumlah negara yang menginginkan posisi pengadilan menjadi judicial reistraint lebih banyak dan cenderung lebih diinginkan.54 Judicial restraint banyak disukai oleh negara-negara yang masih menerapkan politik konservatif, dimana umumnya pemerintahan di negara tersebut memandang bahwa hak-hak sipik dan kebebasan sipil merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Penerapan judicial restraint ini sering juga dimasukkan sebagai bagian dari Conservative constitutionalism (konstitusionalisme konservatif) sebagaimana yang dikatakan oleh Gerard V. Bradley dalam penelitiannya.55 Hal ini karena hakim yang menerapkan judicial restraint cenderung menggunakan penafsiran orisinalisme, dimana hakim dalam menafsirkan konstitusi semaksimal mungkin benar-benar sesuai dengan apa yang dimaksud oleh pembentuk konstitusi (founding fathers and mothers). Peradilan dianggap tidak akan berani melakukan suatu penafsiran yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini yang menjadi salah satu kritikan terhadap penerapan judicial restraint oleh MK di Indonesia karena cenderung bertentangan dengan prinsip kebebasan kehakiman yang Merdeka dan independen. 52 53 54 55 Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (October 8, 2019): 561, https://doi.org/10.31078/jk1636. Bagus Surya Prabowo, “Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (March 28, 2022): 74, https://doi.org/10.31078/jk1914. Stiansen dan Voeten, “Backlash and Judicial Restraint,” 770–84. Bradley, “Moral Truth,” 1336. 54 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Penerapan judicial activism merupakan pilihan ideal bagi MK Indonesia, mengingat perannya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) sekaligus penjaga ideologi negara (the guardian of ideology). Sebagai the guardian of ideology, MK tidak hanya menguji undang-undang berdasarkan UUD 1945, tetapi juga menggunakan ideologi Pancasila sebagai landasan utama dalam menilai konstitusionalitas suatu norma hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa seluruh ketentuan dalam UUD 1945 merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila. Penerapan judicial activism oleh MK tidak bertentangan dengan prinsip check and balances serta tidak melampaui kewenangannya. Justru, judicial activism dapat dipandang sebagai mekanisme yang memperkuat peran MK dalam memastikan bahwa setiap undangundang yang diuji tetap selaras dengan konstitusi dan nilai-nilai fundamental negara pelaksanaan tugas MK yang lebih aktif dalam menafsirkan dan melindungi konstitusi serta ideologi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara lembaga negara. Sebagai guardian of the constitution dan guardian of ideology, MK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan konstitusi negara serta dapat mencerminkan dan melindungi ideologi Pancasila. Dalam menjalankan perannya ini, MK harus mampu memberikan interpretasi yang progresif dan responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya menunggu perubahan undang-undang dari legislatif, tetapi juga mengambil langkah aktif untuk memastikan bahwa hukum tetap sesuai dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai dasar negara. Prinsip check and balances memang menuntut adanya pembagian dan pengawasan kewenangan antara lembaga negara yang berbeda. Namun, dalam sistem pemerintahan Indonesia, judicial activism oleh MK tidak melanggar prinsip ini. Justru, dengan mengambil peran aktif dalam menafsirkan undang-undang dan kebijakan, MK berfungsi sebagai pengawas terhadap keputusan eksekutif dan legislatif yang berpotensi melanggar konstitusi. Ini adalah bentuk kontrol yang sah dan diperlukan untuk menjaga agar keputusan yang diambil oleh lembaga lainnya tetap dalam koridor konstitusional dan tidak merugikan hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, judicial activism mendukung sistem check and balances, bukan merusaknya. Meskipun MK memiliki kewenangan yang luas dalam hal menguji konstitusionalitas undang-undang, tetap ada batasan kewenangan yang jelas sesuai dengan UUD 1945. Judicial activism yang diterapkan MK tetap berada dalam kerangka ini karena MK tidak membuat undang-undang, melainkan hanya menafsirkan dan menguji undang-undang yang ada. Keputusan MK yang aktif dalam memberikan tafsiran hukum tidak berarti MK mengubah atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh konstitusi, melainkan mengarahkan dan menyelaraskan undang-undang dengan tujuan konstitusional. Oleh karena itu, penerapan judicial activism oleh MK tidak berarti menggantikan atau melampaui fungsi legislatif, tetapi lebih berfokus pada penilaian apakah undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif sesuai dengan konstitusi. Dengan demikian, judicial JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 55 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman activism oleh MK Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip check and balances, melainkan merupakan bagian dari kontrol yang diperlukan untuk menjaga kesesuaian antara undangundang dan konstitusi, serta memastikan semua kebijakan negara tetap berpijak pada nilainilai dasar negara tanpa melampaui kewenangan yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Bila ditelusuri di dalam hukum positif Indonesia, penerapan judicial activism memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman memiliki otoritas independen untuk menjalankan fungsi peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Begitu pula sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menekankan kewajiban hakim dan hakim konstitusi untuk secara cermat menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta pandangan keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Jelas kedua pasal tersebut memperbolehkan penerapan dari judicial activism. Pada dasarnya, hakim harus bebas dalam menggali keadilan demi mewujudkan keadilan yang sebenarnya. Terlebih bahwa MK memiliki aspek filosofis di dalam putusannya yang bersifat final dan binding tersebut. Kebebasan hakim, terutama dalam konteks Mahkamah Konstitusi MK, memang harus dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab, dengan tetap berpegang pada konstitusi dan ideologi negara. Kebebasan ini bukan berarti hakim dapat bertindak tanpa batas atau melakukan rule breaking, namun lebih pada kemampuan hakim untuk menggali keadilan dalam ruang lingkup yang telah ditentukan oleh konstitusi.56 Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Kebebasan hakim dalam menafsirkan dan menerapkan hukum berfungsi untuk menghindari kekakuan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil relevan dengan perkembangan sosial, politik, dan kebutuhan masyarakat. Terutama dalam konteks MK, yang memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang melalui judicial review, kebebasan ini penting agar MK dapat berfungsi sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara. Namun, kebebasan ini harus selalu berada dalam koridor konstitusional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itu, kebebasan hakim dalam melakukan judicial activism harus diartikan sebagai kebebasan untuk menafsirkan konstitusi dan undang-undang secara progresif, dengan tujuan agar hukum tetap relevan dan mencerminkan nilai-nilai konstitusional yang hidup di tengah masyarakat. Melihat dari historis kelahiran kewenangan judicial review, khususnya melalui kasus Marbury v. Madison pada tahun 1803 di Amerika Serikat, kita dapat memahami bahwa 56 Mexsasai Indra, Geofani Milthree Saragih, dan Tito Handoko, “Pseudo-Judicial Review for the Dispute over the Result of the Regional Head Election in Indonesia,” Lentera Hukum 10, no. 1 (May 28, 2023): 111, https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.36685. 56 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman judicial review muncul sebagai bentuk judicial activism yang berakar dari pemahaman bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu tindakan pemerintah atau undang-undang sesuai dengan konstitusi. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung AS, yang dipimpin oleh Ketua Hakim John Marshall, mengambil langkah yang sangat berani dengan menegaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif. Hal ini memberikan pengakuan bahwa hakim memiliki peran aktif dalam menjaga agar hukum tetap sesuai dengan prinsip dasar konstitusi. Kasus Marbury v. Madison merupakan sebuah terobosan hukum yang menjadi dasar bagi kewenangan pengadilan untuk menafsirkan konstitusi secara aktif, untuk menjaga agar tidak ada kebijakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar negara. Dengan kata lain, meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menafsirkan undang-undang atau konstitusi, kebebasan ini bukanlah kebebasan yang tidak terkendali. Hakim tidak boleh bertindak secara sewenang-wenang, melainkan harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang terkandung dalam konstitusi dan ideologi negara. Dalam konteks MK Indonesia, meskipun MK memiliki kewenangan judicial review yang luas, peran tersebut juga harus dijalankan dengan hati-hati dan penuh pertanggungjawaban. Judicial activism yang diterapkan oleh MK dalam menafsirkan undang-undang atau konstitusi harus senantiasa memperhatikan kehendak pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara yang tercermin dalam UUD 1945 dan Pancasila. Oleh karena itu, kebebasan hakim dalam menggali keadilan merupakan bagian dari upaya menjaga konstitusionalitas dan bukanlah kebebasan untuk melanggar atau mengubah undang-undang yang ada tanpa dasar yang jelas. Kebebasan hakim dalam menerapkan judicial activism bukanlah kebebasan yang tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mencerminkan aturan hukum, tetapi juga menjaga agar konstitusi dan ideologi negara tetap terlindungi. Hal ini mencerminkan tradisi hukum yang berkembang dalam sejarah, di mana keputusan-keputusan pengadilan yang proaktif dalam menafsirkan konstitusi dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga keadilan dan kesesuaian antara hukum dengan nilai-nilai dasar negara. bebas Secara filosofis, kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.57 Prinsip kedaulatan rakyat menegaskan bahwa sumber kekuasaan dalam negara berasal dari rakyat, dan MK berkewajiban untuk mempertimbangkan aspirasi rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Sementara itu, supremasi konstitusi menegaskan bahwa konstitusi 57 Mexsasai Indra, Geofani Milthree Saragih, dan Mohamad Hidayat Muhtar, “Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia: Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia,” Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (June 1, 2023): 283, https://doi.org/10.31078/jk2026. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 57 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman merupakan hukum tertinggi dalam negara, dan segala kebijakan serta tindakan pemerintah harus selaras dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Selain itu, putusan MK juga harus mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila dan semangat UUD 1945. Nilainilai Pancasila merupakan pijakan ideologis bagi negara Indonesia, dan MK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa putusannya tidak melanggar nilai-nilai tersebut. Semangat UUD 1945 menunjukkan bahwa konstitusi harus diinterpretasikan secara dinamis dan progresif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial dan politik yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu, putusan MK juga harus berpihak pada perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Penerapan judicial activism oleh MK di Indonesia semakin penting mengingat kelemahan utama dari hukum tertulis itu sendiri adalah selalu terlambat dalam menyesuaikan dengan realitas hukum. Sebagaimana yang dituliskan oleh Aharon Barak dalam karyanya yang berjudul “Judge in Democracy”, konsep judicial activism dipahami sebagai penggunaan kebijaksanaan hakim yang muncul ketika menghadapi persoalan yang kompleks dan memerlukan penyelesaian tanpa adanya ketentuan hukum yang cukup secara formal.58 Dalam situasi-situasi seperti ini, pengadilan merasa terpanggil untuk mengambil keputusan yang mempertimbangkan aspek-aspek moral, etika, dan keadilan, meskipun hal tersebut tidak selalu didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan kaku.59 Oleh karena itu, judicial activism dapat dianggap sebagai bentuk respons dari pengadilan terhadap kebutuhan untuk menangani masalah-masalah yang kompleks dan tidak dapat diatasi secara langsung oleh hukum formal yang ada. Penerapan judicial activism juga merupakan bagian dari usaha untuk mengutamakan keadilan substantif dibandingkan dengan keadilan prosedural semata. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul “Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu “, mengatakan bahwa keadilan yang ideal yang harus diterapkan adalah keadilan substansial yang ada dan hidup di dalam masyarakat.60 Melalui judicial activism, MK secara ideal akan mewujudkan hal tersebut. Dengan demikian, baik secara filosofis, normatif dan sosiologis penerapan dari judicial activism di Indonesia memiliki dasar pendukung dan pembenaran yang jelas. Melalui penerapan dan konsistennya MK pada posisi judicial activism, maka peranan dan kedudukan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka serta yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat diwujudkan sebagaimana mestinya. Karena pada dasarnya, MK adalah the guardian of constitution dan the guardian of ideology. Secara mendasar, MK pada hakikatnya memang dibentuk untuk menjaga konstitusi dan ideologi negara. Sebagai pelindung konstitusi, MK bertanggung jawab untuk memastikan 58 59 60 Aharon Barak, Judge in Democracy (Oxford and Princeton: Princeton University Press, 2006), 55. Barak, Judge in Democracy, 70 Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012), 34. 58 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Peran MK tidak berhenti di sana, dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga ideologi negara, MK harus memastikan bahwa keputusannya tidak hanya telah sesuai dengan konstitusi tetapi juga mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang membentuk ideologi negara, yaitu ideologi Pancasila yang pada dasarnya menjadi semangat filosofis dari UUD 1945. Dalam hal fungsi Mahkamah Konstitusi (MK), perlu dicatat bahwa judicial activism menjadi sangat penting. Konsep ini menunjukkan bahwa hakim lebih proaktif dalam menafsirkan undang-undang dan menerapkan prinsip-prinsip konstitusi, terutama ketika hukum tertulis tidak memberikan petunjuk yang jelas atau ketika ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai tanggapan terhadap perkembangan masyarakat. Dalam praktiknya, MK sering terlibat dalam membuat keputusan yang progresif. Ini terlihat dalam cara mereka menafsirkan konstitusi sebagai dokumen yang tidak tetap, tetapi berubah sesuai dengan waktu. Metode ini memungkinkan MK untuk mempertahankan keadilan, melindungi hak-hak individu, dan mendukung prinsip demokratis dalam masyarakat yang dinamis dan berkembang. Contohnya, MK dapat mengambil langkah-langkah progresif dalam memperluas definisi dan perlindungan terhadap hak-hak khusus, seperti hak-hak perempuan, hak-hak minoritas, atau hak-hak lingkungan hidup, bahkan ketika hukum tertulis belum secara eksplisit menyatakan hal tersebut. Dengan demikian, MK dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam melindungi prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai demokratis dalam masyarakat, sekaligus menunjukkan keberanian dan kreativitas dalam menanggapi tantangan hukum yang kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, MK tidak hanya bertugas menjaga konstitusi dan nilai-nilai ideologi negara, tetapi juga berperan sebagai penggerak perubahan yang sangat penting untuk mendorong perkembangan hukum. MK mengartikan dan menerapkan nilai-nilai konstitusional dalam membuat keputusan tentang perubahan sosial, politik, dan budaya penting. Selain itu, Majelis Konstitusi bukanlah sekadar menjalankan fungsinya sebagai pelindung ideologi dan konstitusi secara pasif. Sebaliknya, MK secara aktif berpartisipasi dalam pembuatan keputusan yang memperkuat dan memajukan keadilan dan demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, MK mengambil pendekatan progresif yang sesuai dengan perkembangan saat ini. Mereka tidak hanya mematuhi konstitusi secara literal, tetapi juga menyesuaikan nilai-nilai konstitusi dengan perubahan masyarakat. Dengan demikian, MK tidak hanya menjadi penjaga aturan hukum yang eksisting, tetapi juga menjadi katalisator perubahan yang mempromosikan kemajuan dalam kebijakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Tindakan-tindakan inovatif MK tidak hanya mencerminkan kewenangan mereka sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga menjadi pendorong utama dalam memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam negara. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 59 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman C. KESIMPULAN Pembahasan mengenai dikotomi penerapan antara judicial activism atau judicial restraint tidak terlepas dari pembahasan tentang kebebasan hakim. Kebebasan hakim merupakan prinsip yang mendasar dalam menjaga keadilan dalam sistem peradilan, yang berasal dari konsep pemisahan kekuasaan negara oleh pemikiran-pemikiran filosofis seperti John Locke dan Montesquieu. Konsep Trias Politica mengemukakan bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, yang tercermin dalam konstitusi Indonesia dengan penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang bebas dan merdeka dalam menjalankan peranannya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Judicial activism dan judicial restraint merupakan dua pendekatan yang berbeda dalam peran pengadilan dalam menafsirkan undang-undang dan konstitusi. Judicial activism menekankan pada peran hakim dalam menginterpretasikan undang-undang dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia, sementara judicial restraint cenderung menekankan pada penafsiran yang lebih konservatif dan membatasi intervensi hakim terhadap keputusan legislator. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi Indonesia, penerapan kedua pendekatan ini tergantung pada kasus yang dihadapi, dengan beberapa putusan menunjukkan arah judicial activism yang kuat sementara yang lain lebih mengikuti pendekatan judicial restraint, menunjukkan kompleksitas dalam peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum. Dalam realitas hukum Indonesia, penerapan judicial restraint lebih umum daripada judicial activism, terutama karena pengaruh sistem hukum civil law yang membatasi tindakan hakim dalam menafsirkan undang-undang secara proaktif. Namun, penulis berpendapat bahwa penerapan judicial activism oleh MK adalah pilihan yang ideal mengingat perannya sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara. Pasal 24 UUD 1945 memberikan landasan yang jelas bagi MK untuk menjalankan fungsi peradilan secara independen, termasuk dalam konteks judicial activism. Secara filosofis, MK didorong oleh prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, dan semangat UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan substansial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerapan judicial activism juga penting untuk mengatasi kelemahan hukum tertulis dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan memastikan perlindungan hak asasi manusia serta nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, penerapan judicial activism oleh MK bukan hanya mendukung kemajuan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi dan nilai-nilai konstitusional dalam masyarakat Indonesia. 60 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman DAFTAR PUSTAKA Ardhanariswari, Riris, Eko Nursetiawan, Syarafina Dyah Amalia, Enny Dwi Cahyani, and Rozlinda Mohamed Fadzil. “Upholding Judicial Independence through the Practice of Judicial Activism in Constitutional Review: A Study by Constitutional Judges.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi VI, no. 2 (December 27, 2023): 183-207. https://doi. org/10.24090/volksgeist.v6i2.9565. Balkin, Jack M. “Why Liberals and Conservatives Flipped on Judicial Restraint: Judicial Review in the Cycles of Constitutional Time.” Texas Law Review 98 (2019): 216-264. https://doi.org/10.2139/ssrn.3423135. Barak, Aharon. Judge in Democracy. Oxford and Princeton: Princeton University Press, 2006 Bartrum, Ian C. “The People’s Court: On the Intellectual Origins of American Judicial Power.” SSRN Electronic Journal 125, no. 2 (2020): 283-346. https://doi.org/10.2139/ ssrn.3543223. Beni Kharisma Arrasuli and Yumni Nadhilah. “Praktik Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dikaitkan dengan Prinsip Pemisahan Kekuasaan.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 755-769. Bourbouri, Khashayar, Hossein-Ali Nowzari, and Reza Shirzadi. “A Comparative Glance at Thomas Hobbes and John Locke’s Ideas on the Concept of Freedom.” International Journal of Political Science 11, no. 4 (2021): 71-92.. Bradley, Gerard V. “Moral Truth and Constitutional Conservatism.” LOUISIANA LAW REVIEW 81, no. 4 (2021): 1318-1430. Carle, Susan D. “The Failed Idea of Judicial Restraint: A Brief Intellectual History.” Law & Social Inquiry, November 21, 2023, 1–24. https://doi.org/10.1017/lsi.2023.66. Cebulak, Pola, Emmanuelle Bribosia, and Nicolas Levrat. "JUDICIAL ACTIVISM OF THE COURT OF JUSTICE OF THE EU IN THE PLURALIST ARCHITECTURE OF GLOBAL LAW." Thesis, Université libre de Bruxelles and Université de Genève, 2014. Chafetz, Josh. “The New Judicial Power Grab.” SAINT LOUIS UNIVERSITY LAW JOURNAL 67, no. 4 (2023): 635-654. Çoban Balci, Aslıhan. “A Review on Freedom and Authority in Theories of John Locke and Thomas Hobbes.” Fiscaoeconomia 4, no. 1 (January 31, 2020): 132-158. https://doi. org/10.25295/fsecon.2020.01.007. Diedrich, Joseph. “Article III, Judicial Restraint, and This Supreme Court.” SSRN Electronic Journal 72, no. 2 (2019): 235-275. https://doi.org/10.2139/ssrn.3339963. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 61 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Febriyanto, Satrio Alif, Fitra Arsil, and Qurrata Ayuni. “Models of Simultaneous Elections around the World: The Influence of Government Systems on Election Implementation Methods.” In Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience (ICDNR 2023), edited by Waluyo Waluyo, Dona Budi Kharisma, Hsu Myat Noe Htet, and Sunny Ummul Firdaus, 177-186. Advances in Social Science, Education and Humanities Research. Paris: Atlantis Press SARL, 2023. https://doi.org/10.2991/9782-38476-148-7_16. Fleck, Zoltán. "Changes of the Political and Legal Systems: Judicial Autonomy." German Law Journal 22, no. 7 (October 2021): 1298–1315. https://doi.org/10.1017/glj.2021.64. Geofani Milthree Saragih, Mexsasai Indra, and Dessy Artina. Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Praktik Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD’45. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023. Government College University Faisalabad Pakistan, Sajjad Ahmad Jatoi, Ghulam Mustafa, Department of International Relation, Government College University Faisalabad Pakistan, Muhammad Saqib Kataria, and Government College University Faisalabad Pakistan. “JUDICIAL ACTIVISM AND DEMOCRACY IN PAKISTAN: A CASE STUDY OF CHIEF JUSTICE SAQIB NISAR ERA.” Pakistan Journal of Social Research 04, no. 02 (June 30, 2022): 1–11. https://doi.org/10.52567/pjsr.v4i2.445. Hasanah, Galuh Nur, and Dona Budi Kharisma. “EKSISTENSI JUDICIAL ACTIVISM DALAM PRAKTIK KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 4 (2022): 734-744. Hasibuan, M Fadly, and Iza Rumesten. “Reorientasi Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi.” EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 22, no. 2 (2023), 42-55. Hidayat, Hasannudin. “KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL.” AnNizam: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan 14, no. 02 (2020), 103-120. Ibnu Sina Chandranegara. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika, 2021. Indra, Mexsasai, Geofani Milthree Saragih, and Tito Handoko. “Pseudo-Judicial Review for the Dispute over the Result of the Regional Head Election in Indonesia.” Lentera Hukum 10, no. 1 (May 28, 2023): 111. https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.36685. Indra, Mexsasai, Geofani Milthree Saragih, and Mohamad Hidayat Muhtar. “Strength of Constitutional Court Decisions in Judicial Review of the 1945 Constitution in Indonesia: Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (June 1, 2023): 280-299. https://doi.org/10.31078/jk2026. 62 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Jimly Asshiddiqie. “Kekuasaan Kehakiman Di Masa Depan.” Makalah presented at the Seminar Pusat Kajian Hukum Islam Dan Masyarakat, Jakarta, 2000. ———. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MKRI, 2008. Jones, Greg. “PROPER JUDICIAL ACTIVISM.” REGENT UNIVERSITY LAW REVIEW 14 (2001): 141-179. Kurniawan Tri Wibowo and Ika Setyorini. Penjaga Konstitusi Rekonstruksi Ideal Pengangkatan Hakim Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Di Masa Yang Akan Datang. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2022. Levy, Jacob T. “E Separation of Powers and the Challenge to Constitutional Democracy.” The 31st Annual McDonald Lecture in Constitutional Studies 25, no. 1 (2020). Lynch, Gerard E. “Complexity, Judgment, and Restraint.” NEW YORK UNIVERSITY LAW REVIEW 95, no. 3 (2020): 621-649. Mamta Devi. “THE ROLE OF JUDICIAL ACTIVISM IN SHAPING CONSTITUTIONAL LAW OF INDIA.” EPRA International Journal of Multidisciplinary Research (IJMR) 10, no. 2 (February 29, 2024): 387-391. https://doi.org/10.36713/epra15921. Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015. Mathebe, Lucky. “The Constitutional Court of South Africa: Thoughts on Its 25-Year-Long Legacy of Judicial Activism.” Journal of Asian and African Studies 56, no. 1 (February 2021): 18–33. https://doi.org/10.1177/0021909620946848. Megita, Vina Septi, and Zainatul Ilmiyah. “Judical Restraint Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional.” MA’MAL 04, no. 03 (2023). Mesonis, Gediminas. “Judicial Activism in the Context of the Jurisprudence of the Constitutional Court,” 2016: 343-442. Moh. Mahfud MD. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012. Nna, Kenneth Azubike. “MONTESQUIEU’S DOCTRINE OF SEPARATION OF POWER AND 1999 CONSTITUTION: A COMPARATIVE ANALYSIS.” NJIKO: A Multi-Disciplinary Journal of Humanities, Law, Education and Social Sciences 1, no. 1 (2023): 188-209. Prabowo, Bagus Surya. “Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (March 28, 2022): 74-96. https:// doi.org/10.31078/jk1914. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 63 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Prasetianingsih, Rahayu. “JUDICIAL ACTIVISM IN INDONESIA.” PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH 5, no. 2 (November 1, 2020): 273-290. https://doi.org/10.22373/ petita.v5i2.106. Resendiz, Rosalva, Lucas E Espinoza, and Luis E Espinoza. “Classic Liberal Philosophers and Their Contributions to Democracy & Justice: Discourses on Freedom, Equality, Reason, and Law.” Journal of Ideology 41, no. 1 (2022): 1-14. Satriawan, Iwan, and Tanto Lailam. “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 16, no. 3 (October 8, 2019): 560584. https://doi.org/10.31078/jk1636. Setyaning, Khofifah. “Kewenangan Uji Materi Mahkamah Konstitusi.” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 2, no. 3 (2023). Siahaan, Maruarar. “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 17, no. 4 (January 25, 2021): 729–52. https://doi.org/10.31078/jk1742. Silalahi, Wilma. “PEMBERLAKUAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PADA SAAT TAHAPAN PEMILU BERLANGSUNG.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 5, no. 01 (June 30, 2023): 13–23. https://doi.org/10.55108/jbk.v5i01.291. Skjönsberg, Max. "Jean-Jacques Rousseau: The Division of Labour, the Politics of the Imagination and the Concept of Federal Government: By Michael Sonenscher, Leiden, Brill, 2020, 203 Pp., €94.00/$113.00 (Hardback), ISBN 978-90-04-39214-4.” Intellectual History Review 31, no. 4 (October 2, 2021): 727–29. https://doi.org/10.1080/174969 77.2020.1794187. Stiansen, Øyvind, and Erik Voeten. "Backlash and Judicial Restraint: Evidence from the European Court of Human Rights." International Studies Quarterly 64, no. 4 (December 7, 2020): 770–784. https://doi.org/10.1093/isq/sqaa047. Subiyanto, Achmad Edi. Hakim Konstitusi Kekuasaan Kehakiman Dan Pengisian Jabatan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019. Theodore, Emodi, and Maduabuchi Dukor. “TOWARDS A TRUE FEDERALISM IN NIGERIA: AN APPLICATION OF JOHN LOCKE’S LIBERALISM.” Nnamdi Azikiwe Journal of Philosophy 13, no. 1 (2022): 34-51. Theunis Robert Roux. Judicial Activism. Elgar Encyclopedia on Comparative Law, 2021. Whelan, Edward. “THE PRESUMPTION OF CONSTITUTIONALITY.” Harvard Journal of Law & Public Policy 42, no. 1 (2019): 18-22. 64 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman Wicaksono, Dian Agung and Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu. “MENCARI JEJAK KONSEP JUDICIAL RESTRAINTDALAM PRAKTIK KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA” 51, no. 1 (2021): 177-203. Winata, Muhammad Reza. “Judicial Restraint Dan Constitutional Interpretation Terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, Dan Masif” 17, no. 4 (2020): 423-518. Wyrębska-Đermanović, Ewa. “The Application of Metaphysical Principles to the Empirical World. A Brief Reconstruction of the Core of Kant’s Doctrine of Right.” In Practica et Speculativa. Studies Offered to Professor Andrzej M. Kaniowski, by Monika Mansfeld, edited by Marek Gensler, Agnieszka Gralińska-Toborek, Wioletta Kazimierska-Jerzyk, Krzysztof Kędziora, and Joanna Miksa. Wydawnictwo Uniwersytetu Łódzkiego, 2022: 543-559. https://doi.org/10.18778/8220-570-1.29. Yılmaz, Alim, and Didem Geylani. “The Relationship Among the Rule of Law, Morality, and the Modern State.” Journal of Humanity and Society (Insan & Toplum) 13, no. 1 (March 2023): 281–306. https://doi.org/10.12658/M0684. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 (1) 2025 65