KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: ahmadnurfadilah63@gmail. Abstrak Kewajiban nafkah dalam keluarga atau dalam konsep fikih bahwa kewajiban nafkah itu dibebankan kepada suami, hal ini dikarenakan kepemimpinan laki-laki atas perempuan maka dari itu suami dibebankan nafkah atas istri. Namun seiring berjalannya waktu, konsep nafkah yang ada dalam fikih kini seolah-olah tidak relevan lagi. Tidak sedikit justru istrilah yang berperan mencari nafkah dalam keluarga. Ini jelas pembagian peran seperti ini seolah menimbulkan ketimpangan dalam keluarga. Adapun kewajiban nafkah dalam keluarga menurut KH Husein Muhammad dibebankan bukan kepada suami, melainkan siapa yang mampu dia yang wajib. Artinya tidak terpaku kepada suami. Pemikiran beliau bahwa pada saat itu, laki-laki dianggap sebagai makhluk publik sedangkan istri makhluk domestik. Pada posisi tersebut berlangsung berabad-abad lamanya. Namun, ketika dalam konteks justru perempuan lebih mampu, lebih produktif dan suami mencari nafkah. Maka menurut beliau tidak ada unsur keadilan, sedangkan suami dalam posisi tidak mampu. Inilah yang melandasi pemikiran beliau terkait kewajiban nafkah. Kata Kunci: Nafkah. Kewajiban. Keluarga Abstract The obligation of living in the family or in the concept of fiqh that the obligation of living is borne by the husband, this is because the male leadership over women therefore the husband is charged with his wife's wages. But over time, the concept of living in fiqh now seems irrelevant. Not a few, it is the wife who plays a role in earning a living in the family. is clear that the division of roles like this seems to cause inequality in the family. The obligation of living in the family according to KH Husein Muhammad is charged not to the husband, but who can afford him who is obliged. This means that it is not fixed on the His thought that at that time, men were considered as public beings while the wives of domestic beings. In this position lasted for centuries. However, when in context, women are more capable, more productive and husbands make a living. So according to him there is no element of justice, while the husband is in a position of incapacity. This is what underlies his thinking regarding the obligation of living. Keywords: Living. Obligation. Family Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Juni 2019 E-ISSN: 2502-6593 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 PENDAHULUAN Perkawinan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata AukawinAy yang mana mempunyai arti yaitu membentuk keluarga dengan lawan jenis. melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut AupernikahanAy, berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh. Perkawinan ialah perbuatan hukum yang mengikat antara seorang pria dengan seorang wanita . uami dan istr. yang mengandung aspek keperdataan yang mana menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi keduanya . uami dan istr. Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa terjadinya hubungan perkawinan akan melahirkan adanya akibat hukum. Dengan demikian menimbulkan adanya hak-hak dan kewajiban antara suami dan Jika saja antara suami dan istri bisa menjalankan hak dan kewajiban masingmasing, ketentraman dan ketenangan dalam hubungan rumah tangga. Salah satu kewajiban suami adalah keluarganya atau bisa juga disebut laki-laki sebagai penjamin ekonomi keluarga. Kewajiban memberikan nafkah, bahwa semua ulama mazhab menyepakati tentang wajibnya pemberian nafkah kepada istri setelah adanya akad dalam sebuah perkawinan,3 yang meliputi tiga hal: pangan, sandang dan papan. Syariat mewajibkan nafkah atas suami terhadap istrinya. Nafkah hanya Abdul Rahman Ghozali. Fiqh Munakahat. Cet. Ke-5 (Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2. , 7 Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam. Cet. Ke-4 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 51 Abdur Rohman Al-Jaziri. Kitab Fiqh alMadzahib al-Arbah. Juz 4 (Mesir: Al-Maktabah Al-Tijariyyah Al-Kubro, 1. , 553 Muhammad Jawad Mughniyah. Terjemah Al-Fiqh Aala al-Madzahib al-Khamsah. Penerjemah. Masykur A. Afif Muhammad. Idrus Al-Kaff. Cet. 27 (Jakarta: Lentera, 2. , 455. diwajibkan atas suami, karena tuntutan akad bersenang-senang sebagaimana istri wajib taat kepada suami, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anakanaknya. Al-QurAoan pun mengatur dalam hal sebagaimana dalam Surat al-Baqarah ayat EOEEaEa CAEAACOCAAEa AAeIEOECsECE EAaCAAEaACaEa A CeaEa A aEAAEOCCsa CAUEOEECE a ACOaCcAA EaOEaA A EOeAAEaACAuAA CA A EIAAECsEEAAeEAcA EaA CAEuAEAIaECEa CAEAEAuECEsCc CEa EaCOAEAEaeEAcAA aEaACa cAACeA CA A aEECoEA CAEaA ECEEAAe EACaEA CeaEa A CEsAEaEaA CEACA ECOAEAEaC Ca aEaEaA AAE CaEAEaE AACOaCcAA EAEaE A AAEaACACU EAAEAnEaAC EaAEsCcaEa A aOEsAECaE A aoEA CAAE ACcEaCa aUEuAEAyEaC AEoAACsAA CAAE EAEAACOCAAEa AAEAeIEOECaOECa a EAaCuACOAACcAA EAEa AUeCUaE AACAC AaEAIEAOCAACo AACUEaA EAEAECUaE A aoEA AAEEaA Ca Ca AAEAEAOAAEEa Ca aEACa A EIAAECaEEAAeEAcA EaA ENEUEUEUEO ECaCsEIEa aEaUEEAA Artinya: Para menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. Yaitu bagi yang ingin kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Abdul Aziz Muhammad Azzam, dan Abdul Wahab Sayyed Hawas. Fiqh Munakahat. Cet. Ke- 2 (Jakarta: Amzah, 2. , hal 212-213 Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban menyapih . ebelum dua tahu. dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan. Maka tidak ada dosa atas keduanya. jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain. Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (Q,S Al-Baqarah 2: . Rasulullah SAW. Bersabda : aea A aa acO aO aNa eO a A a Aa acaea caAe a aea aOa scO eO a eNA s ea a acA aO a e a aea aa eO s CaOaO a acaea aa a aea OaOA aAe aA a A a acaea a ac U Ca aN a a s aca Aa acaea a eI a asa aea aA ca ca ca ca AAOO acEEa aOa eO a aO aO aU OaA a a as asa Ca aN Ca aN aaO aN acEEA a AE aOa ea a ea a aIA a aAE a ea a e a aN eOAae aO a eO U OA a cacA aea a aU auA AA aO e a aa ea aaO aN aoa aA a aUc OA s aAE aOaE aaE aU aOaO aIAA AeO eaOOa a eO U as ea eOOa a O ac eAOaOA Artinya: Telah menceritakan kepada kami Nashru bin Ali Al Jahdlami dan Zuhair bin Harb dan Abdu bin Humaid mereka berkata. Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yunus telah menceritakan kepada kami Ikrimah bin Ammar telah menceritakan kepada kami Syaddad ia berkata, saya mendengar Abu Umamah berkata. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai anak Adam! Sesungguhnya mensedekahkan kelebihan hartamu, itu lebih baik bagimu dari pada kamu simpan, karena hal itu akan lebih berbahaya Dan kamu tidak akan dicela jika menyimpan sekedar untuk keperluan. Dahulukanlah memberi nafkah kepada orang yang menjadi tanggunganmu. Tangan yang di atas adalah lebih baik, daripada tangan yang di bawah" (HR. Musli. Seiring berjalannya waktu, di era kontemporer sekarang ini tidak lepas dari perkembangan zaman akibat revolusi pengetahuan dan teknologi yang terus meningkat, yang mana dari perkembangan itulah membawa perubahan perubahan Pernyataan tersebut seolaholah berubah. Karena, pada realitanya banyak kaum perempuanlah yang menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan suaminya mengerjakan pekerjaan domestik rumah tangga. Salah satu yang menjadi wacana yang selalu aktual untuk diperbincangkan, tidak lekang oleh waktu, dan selalu dikaitkan dengan Islam adalah wacana tentang gender itu sendiri. Selain karena isu gender isu-isu sensitif, dan juga memancing banyak tanggapan dari kalangan pro dan kontra Khususnya landasan yang sering menjadi wacana adalah kesetaraan Dalam tergambar secara umum tentang bagaimana relasi antara laki-laki dan perempuan masih pandangan-pandangan yang diskriminatif terutama terhadap perempuan dari berbagai aspek. Terutama dalam hal sistem hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga. Kondisi yang seperti ini yang justru menjadi sumber Hal ini terjadi sebagaimana praktik mendiskriminasikan kaum perempuan. Yang dirasa kaum perempuan selama ini seolah-olah menempatkan perempuan pada posis konco wingking . eman belakan. Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1. Imam Muslim. Shahihul Muslim, dalam Bab Tangan di Atas Lebih Baik dari Tangan di Bawah Hadits No. 1718 (Aplikasi KutubuttisAoa. Faisol. Hermeneutika Gender: Perempuan dalam Tafsir Bahr al-Muhith. Cet. Ke-1 (Malang: UIN Maliki Press, 2. , 17 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 dan dalam posisi yang inferior pada kaum laki-laki. Pada dasarnya perbedaan gender tidaklah menjadi masalah selama dalam Namun, yang menjadi persoalan disini, ternyata perbedan gender tersebut nampaknya Dan hal tersebut menimbulkan adanya ketidakadilan, baik bagi kaum lakilaki Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur, di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem AuMenurut KH Husein Muhammad mengenai kewajiban memberi nafkah dalam keluarga siapapun bisa memberi nafkah, tidak wajib suami. Tetapi siapa yang mempunyai kemampuan mencari nafkah dialah yang memberi nafkahAy11 Oleh sebab itulah, penyusun tertarik mengangkat KH Husein Muhammad dalam masalah Kewajiban nafkah adalah karena beliau merupakan seorang ulama pendidik yang piawai yang aktif menulis dan di berbagai acara seminar. Dan beliau juga merupakan orang pesantren yang mana telah banyak mengenyam dan mengkaji kitab-kitab ulama klasik, tetapi justru pandangannya berbeda dengan kebanyakan kiai pada umumnya yang mana sangat menjunjung tinggi nilai-nilai universalisme Islam dan mengkritisi corak pemikiran ulama-ulama klasik yang bias gender dengan paradigma fikih feminisnya. Tidak lain dan tidak bukan karena adanya perbedaan pendapat. Hal tersebut, membuat penyusun tertarik untuk meneliti dan mengkaji secara akademis. Sehingga Tetapi memberikan pengetahuan yang utuh dan Faisol. Hermeneutika Gender: Perempuan dalam Tafsir Bahr al-Muhith, 18 Mansour Fakih. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Cet. Ke-15 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 12 Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 12 Maret 2018 komprehensif kepada masyarakat tentang kewajiban nafkah perspektif KH Husein Muhammad. PEMBAHASAN Pengertian Nafkah Kata nafkah yang berasal dari kata AaEcACA12 dalam bahasa arab secara etimologi mengandung arti : A cCA OCOAyang berarti Juga berarti A AeO O NAyang berarti hilang atau pergi. Apabila seseorang dikatakan memberi nafkah membuat harta yang dimilikinya menjadi sedikit. Karena harta yang dimilikinya telah digunakan untuk kepentingan orang lain. Dan jika kata ini dihubungkan dengan perkawinan akan mengandung arti: Ausesuatu harta yang dikeluarkan untuk kepentingan istrinya sehingga menyebabkan hartanya menjadi berkurangAy. Dengan demikian, nafkah istri berarti pemberian yang wajib dilakukan. Adapun nafkah menurut syara adalah kecukupan yang diberikan seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Berdasarkan dari beberapa pengertian tentang nafkah, pada dasarnya memiliki maksud yang sama. Menurut fuqoha definisi nafkah adalah sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap tanggungannya meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang dan papan termasuk kebutuhan sekunder seperti perabot rumah tanga. Menurut al-Sayyid Sabiq, nafkah berarti memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah Munawwir. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Cet 14 (Surabaya: Pustaka Progressif, 1. , 1449 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Cet. -5 (Jakarta: Kencana, 2. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu . Jilid 10 (Beirut: Dar al-Fikr, 1. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah tangga, pengobatan istri, jika seorang yang kaya. Berdasarkan dari beberapa pengertian nafkah di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa pengertian nafkah adalah sesuatu harta yang wajib dikeluarkan untuk orang lain atau yang menjadi tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal dan lain sebagainya, sehingga menjadi penyebab hartanya berkurang. Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi, karena pada dasarnya kata nafkah itu sendiri bermakna materi. Sedangkan kewajiban itu sendiri bermak nonmateri, seperti memuaskan hajat seksual istri tidak termasuk dalam artian nafkah, walaupun hal tersebut dilakukan suami kepada istrinya. Syariat kewajiban nafkah atas suami terhadap istrinya. Nafkah hanya diwajibkan atas suami kepada istrinya, hal tersebut dikarenakan merupakan sebuah tuntutan akad nikah dan karena adanya keberlangsungan bersenangsenang sebagaimana halnya istri wajib taat kepada suaminya, selalu menyertainya, mengatur rumah tangga, mendidik anakanaknya. Ia tertahan untuk melaksanakan Dasar Hukum Nafkah Dalil Al-QurAoan: AEaC AaEANAoaCo EAyECUAA EAEaAC CAEAAEAoEIAECoAA A CAEsAECaE aEAEsACOCeANEaA CAEAACiCcAACeA Ca EAaEAEaCOEAEA AEeCAUAA CAEsAECaE aEAEaEAeaE aEAOAA EaAsCaEA CAEA AEa CAEAAEaCAE EAEa AAEEAEOECcAA EAEaE A CAEaEAOAA AAEECEeACE Syuhada. Analisis Tentang Konsekuensi Yuridis Harta Bersama Terhadap Kewajiban Suami Memberi Nafkah Dalam KHI. Vol. 1 No. 1 (Mei, 2. , 52 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 165 Abdul Azziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. Fiqh munakahat. AEa A aECsEEAEEaA AEaoECa aECsEaAOAAEa A CAEaCcAEAEA ENEaEO ACeACsEAEA ECEa eIEOECaEAOACAE EAUEAECaACAAEAA Artinya: Tempatkanlah mereka . ara ister. di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyempitkan . dan jika mereka . steri-isteri yang sudah ditala. itu sedang hamil. Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan . mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu . egala sesuat. dengan dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan . nak it. untuknya (Q. S At-Thalaq . Dalil sunnah, sabda Nabi SAW: AA a acaea a aO a acaeaA s Aa acaea aa a aea a eAA aA Ca aN a acaeaO aO Na aOe aA a AeEa eaa a acaea aaOA s aOA ca AAOacOA ca AOA Ua cacEEa aOa eO a aO aOA a AacEEa ae a Ca aN Ca aN Oeac a acOA a a a AA ca A aO OA ae sa AE aeUO aO eOOa a eO eaOOa a eO UA a AA aCa a as a aA a Aa eAA ae aAeOOa a O ac eAOaO aO e a aa ea aaO aN aCaO aN eOae aa au acs A e aA aa aeO aO au acs a ea aaOacCa aeO aOOaCaO aN eO a e a A e a A a eaeaOA e aO ea e aa eO aeO aOOaCaO aN aaE aea A A a ea aeO auOaO as ea a a aeaOA ca aCaOaO Oa aa Na a eO aa a aaea Na a as ea aaO aNA acEEA ca AAOacOA AO a aOA a AacEEa aOa eO a aO aOac aU Ca aN aE Na a as ea aIA aANa a eO aA Artinya: Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih ia berkata. Telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah radliallahu 'anhu, ia berkata. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang meninggalkan pelakunya dalam kecukupan. Tangan yang di atas adalah lebih baik daripada tangan yang Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1. Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. " Sebab, seorang isteri akan berkata, "Terserah, kamu " Dan seorang budak juga berkata, "Berilah aku makan dan silahkan engkau menyuruhku bekerja. " Kemudian seorang anak juga akan berkata, "Berilah aku makan, kepada siapa lagi engkau Mereka "Wahai Abu Hurairah, apakah kamu mendengar hal ini dari Rasulullah 'alaihi menjawab, "Tidak. Hal ini adalah dari Abu Hurairah" (HR. Bukhar. tinggal, berkakas rumah tangga dan lain-lain menurut keadaan dan tempat tinggal istrinya Dalil ijma Menurut Ibnu Qudamah, para ahli ilmu telah bersepakat tentang kewajiban suami memberi nafkah atas istrinya, bila sudah baligh, kecuali jika istrinya berbuat Sementara itu, menurut Ibnu Mundhir sendiri mengatakan bahwa istri yang nusyuz boleh dipukul hal ini merupakan sebagai bentuk pelajaran kepada istrinya sebagai. Wanita adalah orang yang tertahan ditangan suaminya. Ia telah menahan untuk memberikan belanja Sebab-sebab Kewajiban Nafkah Sebab-sebab diberikan kepada orang yang berhak Adapun sebab-sebab yang mewajibkan nafkah: Sebab keturunan Bapak atau ibu, berkewajiban memberi nafkah kepada anaknya serta kepada cucunya yang tidak mempunyai ayah lagi. Sebab pernikahan Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya yang taat, baik makanan, pakaian, tempat Imam Bukhari. Shahihul Buhkari, dalam Bab Kewajiban Memberi Nafkah Kepada keluarga. Hadits No. 4936 (Aplikasi KutubuttisAoa. Tarmizi M Jakfar dan Fakhrurrazi. Kewajiban Nafkah Menurut Ushul dan Furu Menurut Mazhab SyafiAi. Vol. 1 No. 2 (JuliDesember, 2. , 357-358. Sebab kepemilikan Seseorang yang memiliki budak maka wajib baginya memberikan makan, tempat tinggal kepada budak tersebut. Dan dia wajib diberikan beban lebih dari Syarat Berhak atas Nafkah Ada beberapa syarat-syarat istri yang berhak untuk menerima nafkah. Sebagai Sahnya akad nikah Penyerahan diri istri kepada suami dan memungkinkannya untuk bersenang-senang. Pindah sesuai dengan yang diinginkan suami, kecuali jika bepergian yang menyakitkan atau tidak merasa aman atas dirinya dan hartanya. Bisa diajak untuk bersenang, adapun jika istri masih kecil, dan belum bisa diajak untuk berhubungan, menurut ulama Malikiyah dan SyafiAoiyah dalam pendapat yang lebih shahih tidak ada kewajiban nafkah atas Karena didapatkan kemungkinan yang sempurna yaitu kemungkinan untuk adanya bersenang-senang dan tidak berhak iwadh . Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika suami menahan istri yang masih kecil dan tinggal untuk bersenangsenang maka diwajibkan atas suami untuk memberi nafkah kepada istrinya. Suami yang masih kecil bersama dengan Tarmizi M Jakfar dan Fakhrurrazi. Kewajiban Nafkah Menurut Ushul dan Furu Menurut Mazhab SyafiAi, 357-358. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah istri dewasa wajib baginya memberi nafkah, hal ini diakibatkan karena adanya kemungkinan-kemungkinan bersenang-senang dijumpai dari sisi istri dan dari sisi suami kurang dapat Berlakunya Kewajiban Nafkah Meskipun ulama telah menyepakati mengenai kewajiban suami dalam hal memberi nafkah sebagaimana dalil-dalil dalam bab sebelumnya. Namun dalam penetapan kapan mulai diberlakukannya kewajiban nafkah para ulama berbeda Beda pendapat itu berawal ketika perbedaan mereka dalam hal apakah nafkah itu diwajibakan karena semata melihat kepada akad nikah ataukah melihat kepada kehidupan suami istri yang memerlukan Jumhur ulama termasuk ulama SyiAoah Imamiyah diberlakukannya nafkah sejak dimulainya kehidupan rumah tangga. yaitu semenjak suami telah bergaul dengan istrinya. Dalam kata lain istri telah memberi kemungkinan kepada suaminya untuk menggaulinya. Yang merupakan dalam istilah fikih adalah Dengan semata-mata terjadinya akad nikah belum adanya kewajiban Berdasarkan pendapat ini, ketika setelah berlangsungnya akad nikah dan istri keadaannya ia belum berhak memberi Adapun golongan Zhahiriyah, mereka berbeda pendapat dalam hal ini. Bagi mereka bahwa kewajiban nafkah dimulai setelah adanya akad nikah, bukan dari tamkin. Baik istri telah melangsungkan akad nikah itu memberi kesempatan kepada suaminya untuk digauli atau tidak, sudah dewasa maupun masih kecil, secara fisik Abdul Aziz Muhammad Azzam, dan Abdul Wahab Sayyed Hawas. Fiqh Munakahat. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 168 mampu memenuhi kebutuhan suami atau tidak, sudah janda atau masih perawan. Dasar pemikiran golongan Zhahiriyah yaitu dalam ayat-ayat al-QurAoan maupun hadits Nabi SAW yang mewajibkan suami untuk memberi nafkah tidak adanya ketetapan waktu. Dengan begitu ketika seseorang telah menjadi suami yaitu setelah berlangsunganya akad nikah maka wajib baginya untuk memberi nafkah. Tujuan dan Hikmah Nafkah Di antara syarat perkawinan adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup rumah tangga, adanya cinta kasih sayang, serta pergaulan yang baik dalam rumah tangga. yang demikian akan tercapai dengan baik ketika ditunjang dengan tercukupinya kebutuhan hidup yang pokok bagi kehidupan rumah tangga. nafkah adalah agar terciptanya tujuan dari pernikahan itu. Terpenuhinya bersifat materi dan kebutuhan nonmateri, maka apa yang diharapakan dengan perkawinan tersebut diharapkan akan tercapai dengan izin Allah SWT bersamaan dengan itu pula tuntutan Allah SWT untuk mendekatkan diri kepadaNya dapat Mengenai kewajiban memberikan nafkah, para ulama mazhab sepakat tentang wajibnya pemberian nafkah kepada istri, setelah adanya akad dalam sebuah perkawinan,27 yang mana meliputi tiga hal: pangan, sandang, dan papan. 28 Namun, jika suami tidak mau memberikan nafkah yang menjadi tanggungannya tanpa didasari alasan yang benar maka hal itu menjadi hutang baginya. Kecuali jika istri Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 168 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 168 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, 167-168 Abdur Rohman Al- Jaziri. Kitab Fiqh alMadzahib al-Arbah, 553 Muhammad Jawad Mughniyah. Terjemah Al-Fiqh Aala al-Madzahib al-Khamsah, 455 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 mengikhlaskan hutang dan membebaskan Kewajiban nafkah dalam rumah tangga dibebankan kepada suami. Lain halnya dengan pandangan KH Husein Muhammad, terkait nafkah beliau tidak membebankan kewajibakan nafkah kepada sepihak atau kepada suaminya. Beliau mengatakan bahwa dalam hal kewajiban nafkah dalam rumah tangga tidak ada yang diberikan kewajiban secara khusus artinya siapa yang mampu dalam memberikan nafkah atau mencari nafkah dialah yang berkewajiban memberi nafkah dalam KH Husein Muhammad mengatakan bahwa kewajiban nafkah ada pada suami karena dianggap laki-laki sebagai makhluk publik dan istri sebagai makhluk domestik. Posisi tersebut berlangsung berabad-abad. Hal ini didasarkan karena laki-laki lebih Namun ketika dalam konteks perempuan lebih pandai lebih mampu lebih produktif dari pada suami mencari nafkah. Menurut beliau tidak ada unsur keadilan, sedangkan suami tidak mampu. Menurut KH Husein Muhammad isu yang paling krusial dan sangat mendasar adalah mengenai kepemimpinan perempuan dalam rumah tangga. Dalam teks fikih sama sekali tidak ditemuka pemberikan hak meskipun pada faktanya, perempuan mampu dan sukses memimpin kehidupan rumah tangga. Akan tetapi, pandangan fikih menilai hal ini berlawanan dengan kodrat dan agama dan menganggap ini tidaklah Akibat dari pandangan yang demikian perempuan sulit mengambil keputusan dalam rumah tangganya sendiri, bahkan dirinya sendiri. Istri sangat bergantung kepada suaminya, bahkan istri wajib mengikuti apapun keputusan dari suaminya. Pandangan yang demikian berpotensi menafikan hak-hak asasi perempuan . Dalam Al-QurAoan Surat An-Nisa . aOEaA EaEaCEaoa CeaE CoAAEAcau EauAAEUACsa aEAAEAeAA aOEa AEoEEAA ACeaE EAaEACeAA Ca CAACEeAE EAsCAANEaAoCAAu EAsCAAEaACCEa AE EAaEaAEaACaEACAA EAEaAC eOAUCCa A Ca AEEaEAA aOEaA EOAECUAEEAEa EAsCAEEaECAA CEIEAAEyEEaEAE CEIEAACAECEAe aEEAACEAAC EAEaE A CAEAAEAEaCaEEca EIEEIAACEeAAOEa CeEaE CAEAAECsEAEa Ca CAEaA A CACUEaCo CAEsAECaE aea CAAE EAaEaoEEAEuAA ENEUEsEO AAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu. Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. Lailiyah Buang Lara. Metode Istinbath Hukum Imam SyafiAi: Telaah atas Konsep Kadar Nafkah Istri. Vol. No. 2 (Mei, 2. , 267 Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 12 Maret 2018 Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 23 Juli 2018 Husein Muhammd. Perempuan Islam dan Negara (Yogyakarta: Qalam Nusantara, 2. , 170 Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah Dalam surat an-Nisa . : 34. Teksteks ketuhanan memberi informasi kepada kita tentang status subordinat istri . Laki-laki dalam ayat ini AuQawwamAy yang diterjemahkan berbedabeda pemimpin, pendidik, pelindung atau istilah lain yang menunjukan makna superioritas laki-laki atas perempuan. Sebagian umat muslim memahami ayat ini perempuan sebagai kelas dua. Teks-teks sejenis ini sesungguhnya teks yang sedang berbicara tentang sejarah sosial yang dalam hal ini adalah Arabia pada abad 6 masehi. Di mana kebudayaan Arab pada saat itu adalah patriarkhi. Bahkan tidak sedikit kasus adalah teks tersebut sejatinya tidak sedang menjustifikasi sistem subordinasi mengakomodasi dan berbicara tentang realitas sosial. Dalam teks tersebut tidak ditemukan secara jelas sesuatu yang mengindikasikan faktor-faktor pendukung superioritas laki-laki atas perempuan. Tetapi para ahli tafsir menyebutkan antara akal-intelektual. Mereka mengatakan bahwa keunggulan ini berlaku general dan mutlak. Dalam pandangan ini tentu sangatlah simplistis. Karena justru dalam teks ini menyebutkan secara jelas, bahwa keunggulan tersebut merupakan sesuatu yang relatif . ebagian atas Jadi superioritas laki-laki atas perempuan tersebut didasarkan karena dia pemberi nafkah, maka sesungguhnya ini bukanlah sesuatu yang kodrat, melainkan fungsional Dalam konteks keagamaan dan budaya, keberadaan perempuan di ruang domestik dipandang sebagai norma agama dan budaya, hal ini terkait akan fungsi ibu rumah tangga seperti mengurus anak dan melayani suami. Pada sisi lain menganggap hadirnya perempuan di ruang publik dapat menimbulkan masalah sosial yang serius. Wacana keagamaan dan budaya ini Husein Muhammad. Perempuan Islam dan Negara, 179-180 masyarakat melalui berbagai media dan sarana budaya, politik dan agama, sekali lagi, selama berabad-abad. 35 Bahkan perempuan di luar rumah sering juga penyimpangan dari karakter mereka. Pandangan umum juga mengangap hasil kerja kaum perempuan sebagai hasil tambahan atau sampingan belaka. Lebih dari itu, hasil kerja perempuan acap kali juga menjadi miliknya sendiri melainkan sah ketika diambil suaminya, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Metode Istinbath Hukum KH Husein Muhammad Tentang Kewajiban Nafkah Menurut KH Husein Muhammad bahwa ayat-ayat Al-QurAoan yang bersifat spesifik merupakan implementasi dari prinsip-prinsip Al-QurAoan yaitu yang sesuai dengan kemashlahatan di mana situasi dan kondisi sosial pada saat ayat tersebut Ayat Al-QurAoan pun turun secara bertahap hal ini telah berhasil membawa masyarakat arab sesuai dengan keadaan antara ruang dan waktu yang Persoalan-persoalan yang terdapat dalam sejarah selalu dimiliki situasi, kondisi dan kaulitasnya sendiri. Ayat-ayat Al-QurAoan yang bersifat spesifik merupakan sebuah contoh tentang bagaimana menerapkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam ayat-ayat Oleh karena itu beliau mengatakan suatu persoalan yang datang pada masa lampau tidak bisa ditarik kesimpulan untuk menyelesaikan persoalan yang akan datang karena kondisi dan situasi yang berbeda. Adapun persoalan itu dapat Husein Muhammad. Perempuan Islam dan Negara, 283-284 Husein Muhammad. Ijtihad Kyai Husein. Upaya Membangun Keadilan Gender (Jakarta: Rahima, 2. , 243-244 Husein Muhammad. Fiqh perempuan. Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (Yogyakarta: LkiS, 2. , 17 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 digunakan ketika memiliki kondisi dan situasi yang serupa. Dengan metode pengambilan hukum KH Husein Muhammad menghasilakan keputusan hukum yang berbeda. Salah satunya pendapat beliau tentang kewajiban Bahwa kewajiban nafkah bukan hanya suami yang berkewajiban, tetapi siapa yang mampu, maka dia yang wajib memberi nafkah. 39 Pendapat beliau didasarkan pada penafsirannya dalam surat An-Nisa ayat 34: aOEaA EaEaCEaoa CeaE CoAAEAcau EauAAEUACsa aEAAEAeAA aOEa AEoEEAA ACeaE EAaEACeAA Ca CAACEeAE EAsCAANEaAoCAAu EAsCAAEaACCEa AE EAaEaAEaACaEACAA EAEaAC eOAUCCa A Ca AEEaEAA aOEaA EOAECUAEEAEa EAsCAEEaECAA CEIEAAEyEEaEAE CEIEAACAECEAe aEEAACEAAC EAEaE A CAEAAEAEaCaEEca EIEEIAACEeAAOEa CeEaE CAEAAECsEAEa Ca CAEaA A CACUEaCo CAEsAECaE aea CAAE EAaEaoEEAEuAA ENEUEsEO AAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu. Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (Q. S AnNisaa . : . Hasan al-Bashri berkata. Auseorang perempuan datang menghadap Nabi SAW mengadukan suaminya telah menamparnya. Lalu Rasulullah SAW bersabda AuKasus diberlakukan qishash. Ay Maka Allah SWT menurunkan ayat. AuKaum laki-laki . itu pelindung bagi perempuan . Ay hingga akhir ayat. Kemudian perempuan pulang tanpa diberlakukannya qishash. Artinya, suami tidak dihukum karena telah menampar istrinya. Ay Ibn Abbas berkata. Aulaki-laki Yakni, ayat tersebut turun guna memperbolehkan suami memberi hukuman pelajaran kepada istrinya. Ay KH Husein Muhammad dalam menafsirkan ayat di atas bahwa dalam kepemimpinan, tidak semua laki-laki dapat menjadi pemimpin atas perempuan. Karena didasarkan dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa AuAllah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian lain . Ay, mengindikasikan bahwa tidak semua lakilaki diberi keunggulan oleh Allah SWT, begitupun sebaliknya dengan perempuan tidak semua perempuan lebih unggul dari pada laki-laki. Menurut KH Husein Muhammad keunggulan akal, fisik, keteguhan mental serta kepandaian bukanlah sesuatu yang bersifat kodrat yang diberi oleh Allah SWT yang tidak dapat Menurut beliau keunggulan dapat diraih oleh siapa saja atas usaha dalam meraihnya, baik itu laki-laki maupun Karena Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah berpendapat sesuatu yang bisa dikerjakan laki-laki bisa juga dikerjakan perempuan. Dalam realitas sosial ketika ayat itu Pada umumnya laki-laki sebagai bertanggung jawab atas sebagian besar Karena Allah SWT telah memberikan anugerah kelebihan atas pada umumnya laki-laki atas pada umunya Menurut KH Husein Muhammad ayat di atas harus dipahami yaitu sebagai teks yang mempunyai sifat sosiologis dan persoalan partikular. Posisi di mana perempuan ada pada bagian laki-laki dan laki-laki sebagai pemimpin dalam rumah tangga, menurutnya hal tersebut muncul dalam suatu peradaban patriarki atau suatu peradaban di mana adanya ketergantungan perempuan atas laki-laki dalam aspek ekonomi dan keamanan yang sangat kuat. Menurut beliau penempatan demikian boleh jadi memang tepat selama dalam praktiknya Menurut KH Husein Muhammad posisi laki-laki diatas perempuan itu merupakan sistem sosial yang berlaku bangsa Arab sebagai norma hukum yang belaku saat itu yang memandang laki-laki lebih kuat lebih pandai. Di mana kebudayaan bangsa Arab saat itu adalah Beliau mengatakan bahwa AlQurAoan memuat sistem sosial bangsa Arab sebagai suatu hukum. Karena relevan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi bangsa arab. KH Husein Muhammad mengatakan kewajiban nafkah dalam rumah tangga sesungguhnya bukan suami yang diberi kewajiban memberi nafkah melainkan siapa Wawancara pribadi dengan Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 Wawancara pribadi dengan Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 Wawancara pribadi dengan Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 Wawancara pribadi dengan Muhammad, pada tanggal 23 juli 2018 KH Husein yang mampu, maka dia lah yang wajib. Sekalipun dia sebagai istri. Menurutnya sistem sosial yang ada dalam Al-QurAoan tidak berlaku untuk selamanya. Namun berubah sesuai dengan kondisi zaman yang Ketika persoalan lama diambil untuk menyelesaikan persoalan masa kini bukanlah kemashlahatan, keadilan dan kesetaraan yang didapat melankan ini akan menimbulkan ketimpangan. Kepemimpinan laki-laki perempuan yang disebutnya dalam surat An-Nisa ayat 34 merupakan bersifat relatif. Beliau dalam menafsirkan ayat di atas bahwa dalam kepemimpinan, tidak semua laki-laki dapat menjadi pemimpin atas Karena didasarkan dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa AuAllah telah melebihkan sebagian mereka . Ay, hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua laki-laki diberi keunggulan oleh Allah SWT, begitupun sebaliknya dengan perempuan tidak semua perempuan lebih unggul dari pada laki-laki. Keunggulan laki-laki atas perempuan bukanlah sesuatu yang kodrat dan alamiah. Yaitu keunggulan yang dapat diraih karena adanya usaha yang dilakukan oleh orang Analisis Kewajiban Nafkah dalam Konteks Kekinian Perspektif KH Husein Muhammad Seiring perempuan cenderung lebih mampu, lebih produktif, baik itu dari segi sosial, budaya, politik, ilmu pengetahuan ataupun bidang Dalam kehidupan masyarakat kewajiban nafkah nampaknya menjadi masalah yang serius. Yang kemudian tidak sedikit istri sebagai pihak yang mencari nafkah, hal ini menjadi problematika Hal ini akan mengakibatkan KH Husein KH Husein KH Husein Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 12 Maret 2018 Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 12 Maret 2018 Mahkamah. Vol. No. Juni 2019 ketimpangan dalam keluarga. Pandanganpandangan seperti yang justru ada dikarenakan realitas yang muncul dalam masyarakat dimana para ulama hidup. Yaitu realitas dimana patriarkhal yang bias terhadap perempuan, yang pada saat itu sudah mengakar dalam kehidupan sosial 47 Realitas sosial yang telah membuktikan, bahwa perempuan tidak seperti apa yang dipikirkan, yang mana dianggap sebagai makhluk yang lemah, lembut, kurang mampu mengemban tanggung jawab yang besar, tidak cerdas dan emosional. Pada tahap ini lah, yang kemudian KH Husein Muhammad membuka mata khususnya mengenai konsep nafkah yang Husein Muhammad berpendapat, bahwa kewajiban nafkah bukan hanya menempatkan suami sebagai pihak yang dibebankan nafkah atas Namun menurut beliau kewajiban nafkah dibebankan kepada siapa yang mampu maka dia lah yang akan dibebankan kewajiban nafkahnya. Menurut KH Husein Muhammad kewajiban nafkah bebankan kepada suami sebagai pihak yang dibeban nafkah. Menurut KH Husein Muhammad ketika dalam konteks sosial suami tidak mampu memberikan/memenuhi nafkah secara maksimal. Yang mana jika konsep nafkah zaman dahulu diterapkan maka akan muncul problematika atau ketimpangan dalam rumah tangga, yang berakibat perceraian di Pengadilan Agama yang kemudian dijadikan sebagai alasan gugatan nafkah oleh istri atau sebagai alasan perceraian karena tidak dinafkahi oleh Maka pada menurut KH Husein Muhammad istri dituntut sebagai salah Faqihuddin Abdul Qadir. Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Muamalah. Isu Keluarga. Ekonomi dan Sosial (Yogyakarta: Graha Cendiki, 2. , 224 Faqihuddin Abdul Qadir. Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Muamalah. Isu Keluarga. Ekonomi dan Sosial, 244 pihak yang bertanggung jawab atas Adapun dasar pemikiran hukum yang digunakan oleh beliau adalah Surat An-Nisa . : 34: aOEaA EaEaCEaoa CeaE CoAAEAcau EauAAEUACsa aEAAEAeAA aOEa AEoEEAA ACeaE EAaEACeAA Ca CAACEeAE EAsCAANEaAoCAAu EAsCAAEaACCEa AE EAaEaAEaACaEACAA EAEaAC eOAUCCa A Ca AEEaEAA aOEaA EOAECUAEEAEa EAsCAEEaECAA CEIEAAEyEEaEAE CEIEAACAECEAe aEEAACEAAC EAEaE A CAEAAEAEaCaEEca EIEEIAACEeAAOEa CeEaE CAEAAECsEAEa Ca CAEaA A CACUEaCo CAEsAECaE aea CAAE EAaEaoEEAEuAA ENEUEsEO AAoCaCsEaACA AACOEaE CoAAuAA Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya. Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu. Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (Q. S AnNisaa . : . Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 12 Maret 2018 Departemen Agama RI. Al-QurAan dan Terjemahannya (Jakarta: Bumi Restu, 1. Wardah Nuroniyah. Ilham Bustomi,Ahmad Nurfadilah Menurut KH Husein Muhammad dalam ayat tersebut jika kita memahami secara tekstual akan bermakna laki-laki yang memberi nafkah. Hal tersebut memang sudah menjadi kewajaran di dalam konteks masyarakat patriarki. Karena di dalam surat tersebut perempuan tidak Perempuan diposisikan untuk menjaga rumah atau semua yang menentukan kehidupan adalah laki-laki. Karena perempuan dianggap tidak mampu. Maka kewajiban memang kepada laki-laki. Sedangkan posisi tersebut berlangsung berpuluh-puluh abad lamanya. Namun, logikanya tidak akan bisa selalu begitu. Menurut KH Husein Muhammad bahwa tekstualitas hak dan kewajiban bersumber dalam ayat tersebut demikian halnya dengan ruang publik, politik pun demikian. Dalam konteks ketika seorang istri jauh lebih mampu, lebih produktif, lebih mampu mengemban tanggung jawab. Sedangkan suami berada dalam posisi sebaliknya yang kemudian suami sebagai pihak yang dibebankan nafkah dalam Menurutnya dalam posisi tersebut tidak adanya unsur keadilan, tidak ada unsur kemashlahatan. Menurut KH Husein Muhammad dalam menafsirkan ayat di atas bahwa dalam kepemimpinan, tidak semua laki-laki dapat menjadi pemimpin atas perempuan. Karena didasarkan dalam ayat tersebut telah dijelaskan bahwa AuAllah telah melebihkan sebagian mereka . aki-lak. atas sebagian yang lain . Ay, hal mengindikasikan bahwa tidak semua lakilaki diberi keunggulan oleh Allah SWT, begitupun sebaliknya dengan perempuan tidak semua perempuan lebih unggul dari pada laki-laki. Ayat tersebut diartikan bahwa dalam realitas sosial ketika ayat tersebut turun, yang pada umumnya dimana laki-laki Karena Allah SWT telah melebihkan pada umumnya laki-laki atas pada umumnya perempuan. Bahwa teks Wawncara pribadi dengan KH Husein Muhammad, pada tanggal 23 Juli 2018 sesungguhnya lahir merespon realitas Jadi jika dianalisis terkait pendapat beliau bahwa basis pemikiran KH Husein Muhammad mengenai hal itu yaitu mengutamakan tafsir kontekstual jaman sekarang, dan bersumber pada kesetaraan, kemashlahatan dan keadilan. Prinsip yang paling pokok adalah keadilan dan kemashlahatan bersama tanpa membedakan jenis kelamin, laki-laki atau Keadilan dan kemashlahatan merupakan refleksi konklusif yang sejak awal sudah ada dalam al-QurAoan. Adapun hal yang paling fundamental dalam persoalan laki-laki dan perempuan yang secara jelas diungkapkan adalah. KESIMPULAN Kewajiban nafkah dalam keluarga semua ulama mazhab telah meyepakati bahwa kewajban nafkah dalam keluarga, dibebankan kepada suami atas istrinya. Namun, apabila suami tidak mampu memberikan nafkah yang sudah menjadi tanggung jawabnya tanpa didasari alasan yang jelas, maka hal ini menjadi hutang bagi suami kepada istri. Kecuali jika memang istri mengikhlaskannya. Kewajiban nafkah menurut KH Husein Muhammad bahwa nafkah bukanlah tanggung jawab suami. Tetapi kewajiban nafkah dibebankan bagi siapa yang mampu maka dia yang wajib. KH Husein Muhammad mengatakan bahwa kewajiban nafkah ada pada suami karena pada saat itu dianggap laki-laki sebagai makhluk publik dan istri sebagai Posisi berabad-abad. Hal didasarkan karena laki-laki lebih mampu. Namun ketika dalam konteks perempuan lebih pandai lebih mampu lebih produktif dan suami mencari nafkah, menurut beliau Wawancara pribadi dengan KH Husein Muhammad. 23 Juli 2018 Faqihuddin Abdul Qadir. Pertautan Teks dan Konteks dalam Fiqh Muamalah. Isu Keluarga. Ekonomi dan Sosial, 239 tidak ada unsur keadilan, sedangkan suami tidak mampu. Pembagian peran dalam rumah tangga, istri mempunyai kuasa atas nafkah, sedangkan suami mempunyai kuasa penuh atas tuntutan untuk memenuhi seks. Menurut beliau pembagian peran seperti ini justru akan menimbulkan sikap saling ketergantungan satu sama lain. Tentu, hal ini menjadi sesuatu yang sangat logis ketika istri keluar rumah untuk mencari nafkah dan suami dan suami pun merelakannya. Maka konsekuensinya adalah suami pun harus rela apabila layanan seks dari istri DAFTAR PUSTAKA