Volume 1. No. Juni 2022 ISSN (P) x=x | ISSN (E) x-x Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Persiapan Blongas Umi Enggarsasi1. Nur Khalimatus SaAodiyah2 1, 2 Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Article Info Article history: Received Jun 30, 2024 Revised July 24, 2024 Accepted Augt 7, 2024 Kata kunci: Perlindungan Hukum. Perempuan. Anak. Desa Persiapan Blongas ABSTRAK . PT) Masyarakat di Indonesia ada yang tidak menyadari bahwa nilai budaya dan sosial yang berlaku pada saat ini, telah memarjinalkan peranan perempuan di Indonesia secara khusus dalam konteks HAM. Permasalahan gener di Indonesia adalah permasalahan yang kompleks. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, pada saat ini perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah masalah yang sangat penting yaitu untuk menghindari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya. Perlindungan Perempuan adalah segala upaya, yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistemtis yang ditujukan untuk kesetaraan gener. Terhadap perlindungan anak. Salah satu hal yang mendasar telah dilakukan oleh negara dengan mengeluarkan suatu undang-undang yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang mengatur tentang hak dan kewajiban anak serta semua hal terkait perlindungan anak. Tujuan dalam pengabdian ini untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman tentang pentingnya perlindungan perempuan dan anak. Sasaran lokasi pengabdian ini Desa persiapan Blongas Lombok barat. NTB. Kegiatan dilakukan dalam bentuk Penyuluhan hukum. Keberhasilan kegiatan ini di evaluasi dengan melihat perkembangan masyarakat dan aparatur desa saat dilakukan Penyuluhan ada perkembangan yang cukup signifikan dengan materi yang di sampaikan secara kualitatif dapat dilihat dari hasil Penyuluhan hukum menunjukkan masyarakat dengan adanya peningkatan pengetahuan hal tersebut dilihat dari hasil proses tanya jawab dari pemateri ke Masyarakat desa Persiapan Blongas. ABSTRACT . PT) Keywords: Legal Protection. Women. Children. Blongas Preparatory Village Some people in Indonesia do not realize that current cultural and social values have marginalized the role of women in Indonesia, especially in the context of human rights. The problem of gener in Indonesia is a complex problem. Protection of Women and Children is a handling effort to protect and fulfill the rights of women and children from all forms of violence, discrimination, special protection, and other problems, at this time the protection of women and children is a very important issue, namely to avoid the psychological impact of women and children for further survival. Women's protection is all efforts aimed at protecting women and providing security in the fulfillment of their rights by providing id/index. php/Berdaya/index Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 | consistent and systematic attention aimed at gender equality. Regarding child protection, one of the fundamental things has been done by the state by issuing a law, namely Law Number. 35 Year 2014 on Child Protection. Which regulates the rights and obligations of children and all matters relating to child protection. The purpose of this service is to increase knowledge, understanding of the importance of protecting women and children. The target location of this service is the preparatory village of Blongas. West Lombok. NTB. Activities are carried out in the form of legal counseling. The success of this activity is evaluated by looking at the development of the community and the village apparatus of Blongas Preparation when counseling is carried out whether there is a significant development with the material presented or not. Qualitatively, it can be seen from the results of legal counseling that the community has increased knowledge, this can be seen from the results of the question and answer process from the speaker to the community. Corresponding Author: Nur Khalimatus SaAodiyah Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Email: nurkhalimatussadiyah_fh@uwks. Pendahuluan Salah satu tujuan negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan tersebut dilaksanakan dengan melindungi dan menghormati hak-hak warga negara serta dengan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, baik secara material ataupun spiritual. (Ramli et all. , 2. Untuk mencapai tujuan tersebut, bangsa Indonesia dengan memberikan perhatian khusus dan keberpihakan terhadap pihak yang rentan terhadap pelanggaran hak-hak ( Bambang Satria, 2. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya, oleh karena itu pada masa saat ini penting sekali perlindungan perempuan maupun anak hal ini dikarena untuk menghidari dampak psikis perempuan maupun anak untuk keberlangsungan hidup selanjutnya. Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam membangun suatu bangsa. Maka sudah seharusnya kita lindungi kaum perempuan dan anak. Jika kita selamatkan 1 perempuan dan 1 anak maka kita sudah selamatkan masa depan suatu bangsa. Hal ini sudah menjadi komitmen global di dunia untuk melindungi hak-hak kaum perempuan dan anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban kekerasan terhadap perempuan, secara fisik, seksual, psikologi, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan perampasan kebebasan, baik yang terjadi dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat. (Muhammad Hasbi, 2. Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaran perlindungan anak yaitu meliputi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Bentuk kewajiban dan tanggungjawab negara dan pemerintah tersebut terdapat dalam Pasal 21 sampai Pasal 25 undang- id/index. php/Berdaya/index C Umi Enggarsasi C Nur Khalimatus SaAodiyahC undang terkait, menyebutkan berikut: Negara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . , negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemerintah berkewajiban dan bertanggung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Untuk Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan. AuNegara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ay Perlindungan anak dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, baik negara maupun masyarakat sipil. Seluruh elemen masyarakat harus melindungi sebagaimana melindungi aset negara. Pemerintah sebenarnya telah menetapkan peraturan untuk mengurangi keberadaan kekerasan pada anak-anak, tetapi untuk memaksimalkan upaya perlindungan ini, juga diperlukan untuk partisipasi masyarakat atau LSM . rganisasi non-pemerinta. Organisasi Masyarakat. Komisi Perlindungan Anak, organisasi lain yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan anak yang membantu menjaga dan menjamin anak-anak. (Muhammad Hasbi. Adapun Persentase kasus kekerasan yang terdaftar dalam Simfoni Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menyatakan bahwa hingga pada tahun 2021 terdapat 20,4% kasus kekerasan terjadi pada laki-laki dan 79,6% kasus kekerasan terjadi pada (Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak 2. Kekerasan terhadap perempuan di ranah personal terjadi dalam berbagai jenis, seperti kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacarana (KdP), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP), kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami (KMS) dan kekerasan mantan pacar (KMP), kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranah personal lainnya. Dari persentase tersebut. Adapun Salah satu tujuan dari penghapusan KDRT adalah untuk melindungi korban. (Ani Agus Puspawati, et all. Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan anak di desa Persiapan Blongas tidak cukup hanya dengan tindakan represif namun juga tindakan preventif yang dapat mencegah terjadinya Kekerasan atau tindak pidana. Apapun caranya harus dilakukan sebagai bentuk upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan anak. Salah satu penyebab banyaknya tindakan Kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah kurangnya perlindungan yang diberikan kepada korban baik Perempuan maupun anak. Peningkatan pengetahuan hukum bagi masyarakat di Desa Persiapan Blongas dapat menjadi salah satu cara upaya preventif agar angka kekerasan atau tindak pidana yang dialami oleh Perempuan dan anak yang terjadi di Desa Persiapan Blongas dapat Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Persiapan Blongas Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 | Metode Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian kepada Peserta PKM adalah melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang aturan hukum tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam kondisi ini, perlu dilakukan peningkatan terhadap kesadaran masyarakat untuk dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya kekerasan atas ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak berikut adalah penjelasan mengenai tahapan metode pelaksanaan dari pengabdian kepada masyarakat : Tahapan atau Langkah Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Adapun kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh tim pengusul kepada Masyarakat dilaksanakan pada Hari Rabu, 05 Juni 2024. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat terdiri dari penyuluhan hukum dan penyerahan bantuan Sembako. Adapun kegiatan penyuluhan hukum memiliki rincian sebagai berikut : Memberikan materi. Menyampaikan materi tentang Perlindungan hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Sesi Tanya jawab. Penyelesaian kasus yang dihadapi oleh Masyarakat di desa Persiapan Blongas. Memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Masyarakat di desa Persiapan Blongas Partisipasi Mitra Pengabdian Kepada Masyarakat Bentuk partisipasi mitra pengabdian kepada masyarakat yang akan dilakukan nanti adalah sebagai berikut: Mitra PKM akan membantu menyiapkan kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, seperti tempat lokasi acara serta membantu menyiapkan segala kebutuhan untuk acara seperti konsumsi, dan peralatan lainya Mitra PKM membantu mengkoordinir serta menyebarkan undangan untuk Masyarakat Desa Persiapan Blongas untuk mengikuti kegiatan PKM. Mitra PKM berpartisipasi dalam kegiatan PKM baik penyuluhan hukum, konsultasi hukum, sesuai capaian kegiatan PKM Evaluasi Pelaksanaan Program dan keberlanjutan Program Evaluasi pelaksanaan program adalah sebagai berikut : id/index. php/Berdaya/index C Umi Enggarsasi C Nur Khalimatus SaAodiyahC Evaluasi pada capaian kegiatan pertama yakni dengan kesadaran hukum serta pengetahuan hukum tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak sebelum dengan sesudah acara PKM. Evaluasi pada capaian kegiatan kedua yakni dengan membandingkan kemampuan mitra dalam mengatasi masalah terkait Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Hasil dan Pembahasan Problem di masyarakat . cientific or societal problem. dan problem sosial . meliorative or social problem. problem masyarakat menyangkut analisa tentang macam-macam gejala kehidupan masyarakat, sedangkan problem sosial merupakan gejala abnormal dalam masyarakat dan diteliti dengan maksud untuk memperbaikinya atau bahkan untuk Sosiologi menyelidiki persoalan-persoalan umum dalam masyarakat dengan maksud untuk menemukan dan menafsirkan kenyataan kehidupan masyarakat, sedangkan usaha perbaikannya merupakan bagian dari pekerjaan sosial. (Abu Hanifah, 2. Hasil survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan emosional. 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. (Kemen pA, 2. Berdasarkan hasil survei di atas, maka disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak dan remaja perempuan maupun laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan selama hidupnya. Fenomena kekerasan di atas, telah memberikan gambaran bahwa bangsa ini sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kemerosotan nilai moral. Banyak orang menjadi tidak peka dan kehilangan rasa kasih sayang, penghargaan, dan budaya malu. Nilai-nilai kemanusiaan hilang, yang tumbuh malah jiwa dan watak yang keras. Permasalahan Kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. (Ni Putu Rai Yuliartini, et. Bahwa hak asasi Perempuan dan Anak telah dijamin dan diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan hak Perempuan dan Anak dari kekerasan seharusnya dihormati, ditegakkan dan ditingkatkan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi, kesejahteraan dan keadilan terhadap Perempuan dan Anak. Dalam acara yang pernah di selenggarakan oleh Kapolsek Sekotong, di acara tersebut Masyarakat menyampaikan kekhawatiran tentang maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Persiapan Blongas. (Komnas Perempuan, 2. Solusi Terhadap Permasalahan Mitra Solusi Permasalahan: Kegiatan penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dilakukan dalam program ini kepada angota PKK. Ketua RT/RW, dan Kelompok Masyarakat. Desa Persiapan Blongas Kecamatan Sekotong kabupaten Lombok barat. NTB. Adapun kegiatan penyuluhan hukum memiliki rincian sebagai berikut : Memberikan materi. Menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Tanya jawab. Penyelesaian Kasus yang dihadapi oleh masyarakat Desa Persiapan Blongas Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Persiapan Blongas Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 | Memberikan Solusi kepada masyarakat Desa Persiapan Blongas dalam hal melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Program Penyuluhan memerlukan waktu selama 2 sampi dengan 3 jam. Sedangkan untuk penyuluhan hukum lanjutan akan memperhatikan kebutuhan dari warga masyarakat Adapun materi terkait penyuluhan adalah: Berkaitan dengan perlindungan HAM perempuan, dalam konvensi Internasional yang diratifikasi oleh Indonesia tertanggal 10 Desember 1948 menjelaskan bahwa Ausetiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak-haknyaAy. Sedangkan, kekerasan seksual pada anak yang melanggar hak asasi manusia telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 65 yang mengatur tentang hak anak untuk mendapat perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (Desi Sommaliagustina, 2. Berdasarkan peraturan-peraturan yang telah menyatakan bahwa kekerasan seksual pada perempuan dan anak melanggar hak asasi manusia, maka tindakan kekerasan seksual tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum baik menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang kemudian dapat menyebabkan terampasnya kemerdekaan seseorang, menimbulkan bahaya bagi nyawa, maupun badan. Meskipun telah secara jelas dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, namun hak-hak atas korban kekerasan seksual masih belum mendapat perlindungan yang memadai. Hal tersebut dibuktikan dari adanya pengaturanpengaturan hukum yang belum menjadi payung perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Kitab UndangUndang Hukum Pidana sendiri sebenarnya telah menguraikan penjelasan perihal perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi, namun sangat disayangkan bahwa pengaturan dalam KUHP tersebut hanya menjangkau dua jenis kekerasan seksual yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Sehingga, pengaturan yang ada dalam KUHP belum dapat menjamin perlindungan mengenai hak korban. Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKDRT) yang mengatur mengenai kekerasan seksual dalam wujud pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain yang bertujuan untuk hal komersil. Dalam UU PDKDRT tersebut jelas hanya dapat digunakan dalam lingkup rumah tangga, dan tidak bisa digunakan untuk lingkup diluar rumah tangga seseorang. (Yuliartini, et. Berbagai pengaturan untuk melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual juga telah tertuang dalam Undang-Undang, diantaranya UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur hak korban namun masih pada taraf yang umum tanpa melihat apakah korban tersebut orang dewasa atau anak. Kemudian UU No. 12 Tahun 2012 mencoba memberikan tiitk terang dengan memberikan perlindungan pada anak sebagai korban tindak pidana, namun undang-undang ini juga masih memiliki kekurangan dengan tidak menyebutkan secara implisit jenis-jenis tindak Kekurangan yang terdapat pada peraturan sebelumnya lebih lanjut diperbaiki dengan adanya UU No. 35 Tahun 2014 yang telah mengatur secara lebih spesifik tentang perbedaan hak-hak anak sebagai korban tindak pidana tertentu. UU No. 35 Tahun 2014 terlihat id/index. php/Berdaya/index C Umi Enggarsasi C Nur Khalimatus SaAodiyahC lebih akomodatif dalam memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan. Kendati demikian. UU No. 35 Tahun 2014 ini ternyata belum sepenuhnya mencerminkan penanganan terhadap korban dengan pendekatan keadilan restoratif. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ternyata telah mengatur perihal kekerasan. Termaktub dalam Pasal 89 yang mendefinisikan tentang kekerasan yang memiliki arti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara sah, misalnya menendang, memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata. (KUHP, 1. Mengenai kekerasan terhadap anak, istilah yang sering diidentikkan adalah child abuse. Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang terbagi atas tiga kategori, yakni: Pemerkosaan. Hal ini terjadi pada saat pelaku yang lebih dulu mengancam kemudian memperlihatkan kekuatannya kepada korban . Incest. Kegiatan atau aktivitas seksual lainnya antara individu dengan kerabat yang memiliki hubungan erat, yang perkawinan diantara mereka dilarang oleh hukum serta Eksploitasi. Eksploitasi seksual ini dapat mencangkup prostitusi dan pornografi. Faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan seksual pada anak dikarenakan beberapa alasan, diantaranya: Memiliki gangguan perkembangan psikologis yang mengakibatkan tidak mampunya penderita menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar. Memiliki kepribadian yang cenderung antisosial, yang kemudian ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral. Pelaku memiliki tekanan etika dan moral yang rendah, terdapat kombinasi regresi, serta ketakutan impoten. Terhadap Korban akan diberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan korban antara lain: Menyediakan konselling secara psikis, agama, dan sosial pada anak korban kekerasan seksual agar bisa sembuh dari trauma yang menyerang jiwanya. Memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum agar perkara dapat diselesaikan secara legal dalam ranah hukum melalui peran LBH. Advokat, ataupun paralegal. Pendampingan hukum ini dapat dilakukan dengan cara pendampingan pelaporan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Kepolisian, koordinasi dengan pihak Kejaksaan sampai pendampingan korban di pengadilan hingga penjatuhan putusan hukum oleh hakim kepada pelaku kekerasan seksual. Kekerasan seksual pada perempuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh lakilaki kepada perempuan dalam hal seksual, yang tidak disukai oleh perempuan sebab ia merasa terhina. Kekerasan seksual merupakan segala jenis tindakan atau kecenderungan bertindak seksual yang bersifat intimidasi baik fisik maupun non-fisik yang dilakukan oleh lakilaki dan ditujukkan untuk perempuan. Pelecehan seksual mencakup unsur-unsur yang meliputi: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Persiapan Blongas Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 | Suatu hal dalam bentuk perbuatan yang berubungan dengan seksual. Secara umum dilakukan oleh laki-laki sebagai pelaku, dan ditujukan untuk perempuan sebagai korban. Perbuatan yang berwujud baik fisik maupun nonfisik. Tiada kesukarelaan. Dari pengertian di atas bahwa unsur yang paling utama yang dapat membedakan kekerasan seksual atau bukan yaitu dilihat dari tindakan Ausuka sama sukaAy. Menurut data dari WHO (World Health Organizatio. pada tahun 2006 yang mewawancarai sebanyak 24. 000 perempuan, sebesar 20% dari mereka mengatakan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dialami tidak berani diceritakan kepada siapapun karena merasa takut, malu, dan bersifat tabu. Sebesar 412% sempat mengalami pemukulan dan penendangan di bagian perut perempuan. Data menyeramkan tersebut menjelaskan bahwa kekerasan seksual baik dalam bentuk ringan . ecara verba. maupun berat . eperti pemerkosaa. merupakan tindakan yang dapat merugikan individu yang dalam hal ini perempuan sebagai korban, seperti hak-hak privasi yang berkaitan dengan seksualitas. Tidak hanya hak-hak privasi, kekerasan seksual juga tergolong menyerang kepentingan umum berupa jaminan hak-hak asasi yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. Dalam lingkup masyarakat patriarki, perempuan kerap dianggap sebagai AumilikAy masyarakat. Oleh karenanya, setiap tingkah laku yang diperbuat menyebabkan kaum perempuan kehilangan kontrol atas badan bahkan termasuk jiwanya. Pada posisi seperti ini perempuan rentan mengalami kekerasan seksual yang dilakukan individu maupun kelompok laki-laki. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri dalam menjelaskan konsepsi kekerasan pada Pasal 289 diartikan sebagai membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Padahal, tidak semua kekerasan dapat mengakibatkan rasa sakit atau luka, kekerasan seksual salah satunya. Kekerasan seksual secara psikis kemudian menjadi tidak terangkum ketika dikaitkan dengan pasal KUHP tersebut. Begitu pula halnya dengan kejahatan seksual dalam RUU KUHP terdapat pada pasal-pasal yang mencakup 56 pasal (Pasal 467-. Dalam RUU KUHP ini kata AupersetubuhanAy masih dipertahankan untuk penggunaan istilah tindak pidana perkosaan dan (KUHP, 2. Hal tersebut akan menjadikan tindak pidana perkosaan beda tipis dengan pencabulan sehingga dapat menyebabkan kasus perkosaan menjadi kasus pencabulan manakala tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat terhadap adanya kekerasan atau perlawanan dari pihak korban yang dirugikan. Ketidakrelevanan pasal-pasal tersebut sering membuat pelaku kekerasan seksual tidak dapat dijerat karena unsur-unsur pasal yang tidak terpenuhi untuk kasus perkosaan atau pencabulan. Dengan demikian, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan mereduksi nilai kekerasan yang dialami oleh perempuan, seperti kasus pelecehan seksual yang kemudian dianggap sebagai kasus pencabulan. (Sri Endah Kinarsih. Melihat kejamnya kekerasan seksual pada perempuan, tindakan kekerasan ini perlu digugat karena berwujud manifestasi ketidakadilan yang berhubungan dengan perbedaan serta peran gender. Kekerasan seksual yang merupakan bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan tidak bisa dianggap menjadi masalah individu saja, tetapi sudah menjadi kejahatan yang berakar pada nilai-nilai sosial, budaya, politik, dan ekonomi dalam masyarakat tersebut. Kekerasan seksual terhadap perempuan dianggap sebagai pelanggaran HAM yang disepakati dalam konferensi dunia tentang hak asasi manusia di Wina Tahun 1933. Namun, belum banyak orang yang mengetahui bahwa kekerasan seksual merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri. Korban dari kekerasan seksual pun kerap tidak mengetahui hak-hak yang id/index. php/Berdaya/index C Umi Enggarsasi C Nur Khalimatus SaAodiyahC dimilikinya, mereka cenderung takut melaporkan bahwa mereka mengalami suatu kekerasan Tidak hanya korban, bahkan para penegak hukum juga merasa sudah puas saat telah menegakkan hukuman kepada para pelaku sesuai peraturan yang tertuang dalam KUHP. Padahal, kekerasan seksual tidak bisa serta merta hanya memberatkan hukuman kepada para pelaku, namun harus mempertimbangkan upaya perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual memiliki hak-hak untuk memperoleh bantuan fisik . ertolongan pertama kesehatan, pakaia. , memperoleh bantuan dalam menyelesaikan perkara baik dari awal pelaporan sampai tahapan selanjutnya seperti memperoleh bantuan dari pengacara atau paralegal, memperoleh rehabilitasi serta pembinaan antara lain memohon untuk tidak disebar di media massa secara terbuka, mendapat perlindungan dari ancaman yang memungkinkan datang dari pihak pelaku maupun keluarganya, memperoleh restitusi ganti kerugian, mendapatkan kompensasi dari pihak pelaku kejahatan seksual, dan menggunakan rechtsmiddelen . paya huku. Hak-hak korban di atas perlu ditindaklanjuti secara serius, sehingga rasa trauma dalam diri korban secara psikologis dapat berkurang dan penegakkan hukum terhadap pelaku bisa ditindak secara tegas. Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan, dan merupakan anugerahnya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sejalan dengan perlindungan hak asasi Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu tanpa terkecuali. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan: Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan (Traffickin. Perempuan dan Anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempua. Kerangka Pemecahan Masalah: Kerangka pemecahan masalah kegiatan program penyuluhan hukum ini dapat dijelaskan melalui pemaparan secara Iangsung terhadap materi yang disampaikan tentang Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak, dalam Tanya jawab atau dalam sesi tanya jawab dijelaskan tentang jawaban atas permasalahan yang banyak dihadapi oleh masyarakat dan solusi terkait permasalahan tersebut dalam kerangka pemecahan masalah. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Persiapan Blongas Volume 2. No. Agustus 2024 ISSN (P) 2962-2247 | Gambar 1. Penyuluhan Hukum di Desa Persiapan Blongas. Lombok Barat Gambar 2. Sesi Tanya-Jawab di Desa Persiapan Blongas. Lombok Barat Kesimpulan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Perempuan dan Anak Berhak Memperoleh Perlakuan dan perlindungan khusus dalam kasus kekerasan. Pentingnya penyuluhan hukum yang diberikan pada Masyarakat desa Persiapan Blongas dapat memberikan suatu Pendidikan hukum, dengan adanya penyuluhan ini maka akan membantu meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan anak. Masyarakat yang teredukasi akan lebih mampu melindungi hak-hak tersebut. Adapu saran yang dapat diberikan adalah. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Ucapan Terima Kasih Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berupa Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi salah satu TRI Dharma Perguruan Tinggi. Adapun dana yang digunakan untuk kegiatan ini berasal dari MA Fakultas Hukum melalui LPPM Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Tahun Anggaran 2024. Ucapan Terima kasih kami sampaikan kepada FH UWKS. LPPM UWKS dan Mitra Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu Kepala Desa Persiapan Blongas. Lombok Barat. id/index. php/Berdaya/index C Umi Enggarsasi C Nur Khalimatus SaAodiyahC Referensi