https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pembatalan Status Perkawinan Seorang Wanita Bersuami Dua (Poliandr. Atas Dasar Unsur Penipuan Eveghya Hagaina Tarigan1. Bambang Eko Turisno2. Herni Widanarti3 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, hagainatarigan01@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, b_e_turisno@yahoo. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, herniwidanarti13@gmail. Corresponding Author : hagainatarigan01@gmail. Abstract: Marriage is an inward and outward bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and lasting family based on the Supreme Godhead. Marriages based on misrepresentation, both on the part of the husband and the wife, can be canceled because they are considered invalid and contrary to the law. This research aims to find out how the practice of polyandry can occur and the basis for judges' considerations in canceling polyandry marriages at the Rembang and Slawi Religious Courts. The approach used is juridical-normative with descriptive analysis specifications, and secondary data as the main source. The results showed that polyandry is caused by several factors, and the annulment of marriage can be granted if the plaintiff proves his arguments, including the existence of misrepresentation such as false identity, in accordance with the provisions in the Marriage Law. Keywords: Polyandry. Judges' Consideration. Causes of Polyandry. Abstrak: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan yang dilandasi salah sangka, baik dari pihak suami maupun istri, dapat dibatalkan karena dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik poliandri dapat terjadi serta dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan perkawinan poliandri di Pengadilan Agama Rembang dan Slawi. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis, serta data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa poliandri disebabkan oleh beberapa faktor, dan pembatalan perkawinan dapat dikabulkan jika penggugat membuktikan dalilnya, termasuk adanya salah sangka seperti identitas palsu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan. Kata kunci : Poliandri. Pertimbangan Hakim. Penyebab Poliandri. 719 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Allah menciptakan makhluk hidup secara berpasangan , termasuk manusia yang terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang saling melengkapi dan bertujuan untuk meneruskan keturunan di dunia ini. Manusia tidak hanya merupakan makhluk individu yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang tidak terpisahkan, tetapi juga makhluk sosial yang secara inheren membutuhkan keberadaan orang lain serta lingkungan sosial sebagai media untuk bersosialisasi (Soekanto, 2. Bersosialisasi di sini berarti manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi secara sosial sebagai bagian dari habitat hidupnya, sehingga setiap individu saling bergantung untuk membangun komunikasi dan hubungan sosial. Secara hakiki, manusia sejak lahir sudah memiliki naluri atau dorongan kuat untuk berhubungan dengan sesama manusia, yang dalam ilmu sosial dikenal sebagai gregariousness. Dorongan tersebut muncul sebagai kebutuhan dasar manusia untuk memenuhi tiga hal penting, yaitu: kebutuhan hidup, mempertahankan diri, serta melangsungkan keturunan di masa depan (Azmi, 2. Kebutuhan ini menegaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan sangat membutuhkan interaksi dengan individu lain, khususnya dalam konteks melanjutkan keturunan yang lahir dari persatuan antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks hukum Indonesia, hak untuk mempertahankan hidup dan keberlangsungan kehidupan diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kenyataan bahwa manusia tidak dapat bertahan hidup secara sendiri mendorong terbentuknya ikatan sosial berupa pernikahan sebagai sarana utama dalam mewujudkan hidup bersama. Pernikahan ini tidak hanya sekadar hubungan sosial, tetapi juga merupakan institusi yang memiliki landasan hukum dan agama yang kuat. Pernikahan diatur secara formal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir batin mengandung maksud bahwa perkawinan tidak hanya mencapai kebahagiaan yang lahir saja, tetapi kebahagiaan materil dan spiritual, jiwa dan raga, serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan pengertian bahwa perkawinan bagia umat beragama adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama serta melaksanakannya adalah perbuatan ibadah (Sadali, 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyatakan bahwa pernikahan merupakan akad yang sangat kuat . itsaqan ghalidza. yang dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang harmonis dan kekal, lengkap dengan hadirnya keturunan sebagai penerus keluarga. Dengan demikian, perkawinan adalah akad/perjanjian yang menghalalkan pergaulan, membatasi hal dan kewajiban, serta sikap tolong menolong antara seorang pria dengan seorang wanita yang keduanya bukan muhrim. Sehingga terbentuklah fungsi masing-masing pihak sebagai akibat dari adanya ikatan lahir batin, serta pertalian yang sah antara seorang pria dan seorang wanita dalam waktu yang lama (JaAofar, 2. Agar tujuan perkawinan dapat tercapai menurut undang-undang dan hukum islam, maka harus dipenuhi syarat-syarat demi terwujudnya perkawinan yang sah. Jika dalam perkawinan telah dilakukan segala rukun dan syarat menurut ketentuan syariAoat Islam dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kedua aturan tersebut, maka perkawinan yang dilaksanakan dipandang telah sah menurut agama dan negara. Akan tetapi sebaliknya, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan yang sah sendiri pada prinsipnya telah diatur dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 1 dan pasal 2 ayat . yang mengatakan bahwa 720 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pernikahan yang sah itu didasari oleh ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan apabila telah memenuhi unsur-unsur di dalam pasal ini yaitu pernikahan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaanya. Secara hukum, perkawinan di Indonesia pada prinsipnya menganut asas monogami terbuka, yang berarti satu pria hanya dapat memiliki satu istri dan sebaliknya. Pasal 3 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 secara tegas mengatur hal tersebut, meskipun ada pengecualian berupa poligami yang dapat dilakukan dengan persetujuan pengadilan agama, asalkan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Suami yang hendak berpoligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan agama sesuai ketentuan Pasal 4 ayat . UU Perkawinan, sehingga pelaksanaannya bersifat terbatas dan diawasi secara ketat. Pasal 3 UUP No. 1 tahun 1974 menyebutkan AuPada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suamiAy hal ini disebut juga sebagai asas monogami tidak mutlak/terbuka . Ada pengecualian dalam Pasal 3 ayat . dalam UUP menyebutkan : Au Pengadilan boleh memberikan izin kepada seorang suami untuk berpoligami . eristri lebih dari seoran. apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutanAy. Dengan adanya aturan Pasal 3 ayat . ini maka dalam UUP memperbolehkan seorang suami beristri lebih dari satu apabila telah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang diatur dalam UUP dan wajib memiliki surat izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama apabila suami telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat . UUP yang menyebutkan Au Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat . Undang-undang ini maka suami harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya Au. Dan Pasal 4 ayat . Au Pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu apabila: Istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri . Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan . Istri tidak dapat melahirkan keturunan Berbeda dengan poligami, undang-undang perkawinan tidak mengatur secara khusus tentang poliandri, yakni seorang istri memiliki lebih dari satu suami, dan secara tegas agamaagama di Indonesia melarang praktik tersebut karena dianggap bertentangan dengan norma agama dan hukum. Kompilasi Hukum Islam dengan jelas melarang pernikahan seorang wanita apabila masih terikat pernikahan lain atau dalam masa iddah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 KHI. Oleh karena itu, baik berdasarkan ketentuan hukum, norma agama, maupun adat-istiadat, poliandri dilarang dan tidak diakui sebagai bentuk perkawinan yang sah di Indonesia. Poliandri merupakan hubungan wanita dengan suami lebih dari satu orang. Poliandri dalam konteks patologi sosiologis merupakan suatu perilaku yang dianggap menyimpang karena bertentangan dengan norma dan aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat (Al Aqib. Perkawinan poliandri merupakan satu hal yang masih tabu dan tidak biasa didunia dan di Indonesia. Karena biasanya terdapat aturan ketat mengenai poliandri yang bertentangan dengan norma, adat dan agama. Di beberapa negara, praktik poliandri masih diperbolehkan, seperti pada komunitas tertentu di Nigeria Cina. Tiongkok. India. Kenya, wilayah Himalaya . ermasuk Kinnaur dan Tibe. , serta masyarakat Eskimo dan beberapa suku Indian di Amerika Utara (Aqib, 2. Namun, secara global, praktik ini hanya terjadi kurang dari satu persen karena terbatas pada wilayah-wilayah tertentu saja. Bahkan pada daerah tertentu tradisi poliandri terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya. Di Afrika Selatan misalnya karena tidak mencintai suami sebelumnya dan kesetaraan gender, sehingga praktik poliandri diperbolehkan dan dapat dilakukan di Afrika. Di Indonesia, praktik poliandri secara tegas Meskipun demikian, dalam praktiknya terdapat kasus poliandri yang ditemukan dan diproses melalui Pengadilan Agama. Hal ini tercermin dalam dua putusan, yakni: 721 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Putusan No. 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw, di mana seorang suami melaporkan bahwa istrinya telah menikah kembali dengan pria lain dengan menggunakan identitas palsu dan mengaku belum pernah menikah. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti bahwa wanita tersebut masih terikat perkawinan sah, sehingga Kepala KUA mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Slawi. Putusan No. 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg, yang diajukan oleh seorang wanita yang merasa identitasnya disalahgunakan oleh rekan kerjanya untuk menikah kembali, padahal orang tersebut masih berstatus sebagai istri orang lain. Pernikahan tersebut tercatat di KUA Sale. Kabupaten Rembang. Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa praktik poliandri memang pernah terjadi di masyarakat Indonesia, meskipun dilakukan secara tersembunyi dengan cara melanggar hukum, yakni melalui pemalsuan identitas. Akibatnya, majelis hakim dalam kedua perkara tersebut menjatuhkan putusan pembatalan perkawinan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pernikahan dilakukan dengan cara melawan hukum, serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang tidak mengatur, apalagi melegalkan, bentuk perkawinan Selain itu, penggunaan identitas palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Putusnya perkawinan dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia atau karena perceraian dan adanya putusan dari pengadilan, baik Pengadilan negeri maupun Pengadilan Agama (Intihani, 2. Putusnya perkawinan atas dasar putusan pengadilan dimungkinkan juga karena adanya permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang dan merasa dirugikan sebab adanya perkawinan tersebut. Artikel ini menggunakan Teori Kepastian Hukum sebagai landasan utama dalam membahas permasalahan hukum, khususnya terkait larangan poliandri. Teori ini menegaskan bahwa hukum harus bersifat jelas, tegas, dan konsisten sehingga dapat ditegakkan tanpa adanya penafsiran yang ambigu. Hukum harus dipisahkan dari aspek sosiologis dan moral, serta mengikuti norma hukum tertinggi secara hierarkis (Kelsen, 1. Dengan demikian, kepastian hukum menjamin penerapan norma yang konsisten untuk menjaga keteraturan sosial dan perlindungan nilai dalam masyarakat. Dalam konteks hukum Indonesia, larangan poliandri merupakan implementasi nyata dari prinsip kepastian hukum, yang dituangkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) guna mempertahankan struktur dan batasan sah hubungan perkawinan. Selain itu, teori Perlindungan Hukum juga digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menekankan fungsi hukum dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang, baik oleh negara maupun masyarakat. Perlindungan hukum meliputi upaya preventif dan represif untuk menjaga hak-hak subjek hukum (Hadjon. Pendapat lain menegaskan bahwa hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural (Rahardjo, 2. Larangan poliandri dalam hukum nasional Indonesia merupakan bentuk perlindungan preventif yang bertujuan menjaga stabilitas dan ketertiban dalam kehidupan keluarga, serta melindungi hak-hak anak, hak suami, dan struktur keluarga sebagai fondasi masyarakat. Larangan tersebut tidak semata-mata merupakan pembatasan, melainkan bagian dari upaya hukum untuk mencegah ketidakpastian, ketidakadilan, dan potensi kekacauan sosial akibat poliandri. Dengan membatasi relasi perkawinan pada satu suami dan satu istri . , hukum memastikan kejelasan tanggung jawab, identitas hukum, dan keseimbangan dalam keluarga. Dengan demikian, hukum berperan secara proaktif dan reaktif untuk menjamin nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak dalam Penelitian mengenai pembatalan perkawinan poliandri telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya, dengan fokus utama pada dasar yuridis serta pertimbangan hakim dalam 722 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memutus perkara. Faizah Yusma . dalam penelitiannya membahas dasar pembatalan perkawinan poliandri berdasarkan putusan Pengadilan Agama Situbondo, dengan menekankan pertimbangan hakim yang merujuk pada ketentuan dalam Al-QurAoan dan Undang-Undang Perkawinan. Efi Windi Yani . meneliti kasus pembatalan perkawinan karena penggunaan identitas palsu yang mengarah pada praktik poliandri, di mana pertimbangan hukum mengacu pada Pasal 27 ayat . UU No. 1 Tahun 1974. Sementara itu. Makmur Syarif . melihat poliandri sebagai akibat dari ketidakjelasan status perkawinan dan lemahnya pemahaman hukum masyarakat, khususnya di Padang Pariaman. Adapun penelitian terbaru oleh Eveghya Hagaina Tarigan . menambahkan dimensi baru dengan mengidentifikasi beragam faktor penyebab terjadinya poliandri, mulai dari faktor ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, hingga lemahnya pengawasan KUA dan unsur penipuan melalui pemalsuan identitas. Berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya, penelitian ini menghadirkan kebaruan dengan mengkaji pembatalan status perkawinan poliandri secara spesifik dari aspek unsur penipuan, serta mengintegrasikannya dengan Teori Perlindungan Hukum sebagai landasan Fokus penelitian ini bukan hanya pada fakta terjadinya poliandri, tetapi juga pada bagaimana unsur penipuan dalam proses pernikahan dapat dijadikan dasar pembatalan oleh hakim atau pejabat berwenang, sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Penelitian ini memandang bahwa praktik poliandri yang timbul akibat penipuan identitas tidak hanya berdampak pada keabsahan perkawinan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, khususnya dalam hal status hukum anak dan hak-hak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, larangan dan pembatalan poliandri atas dasar penipuan diposisikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif dan represif demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban sosial. Dengan pendekatan ini, penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam literatur hukum keluarga dengan menekankan pentingnya peran hukum dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan institusi perkawinan melalui tindakan penipuan. Permasalahan mengenai praktik poliandri di Indonesia merupakan isu yang relevan untuk dikaji dalam perspektif hukum keluarga, mengingat praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan normatif dalam sistem hukum nasional, tetapi juga menimbulkan implikasi yuridis yang kompleks, khususnya terkait dengan keabsahan perkawinan dan perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan. Dalam beberapa kasus, poliandri terjadi melalui modus penipuan, seperti penyembunyian status perkawinan sebelumnya atau penggunaan identitas palsu, sehingga berujung pada sengketa hukum yang diajukan ke pengadilan agama untuk pembatalan perkawinan. Dalam konteks ini, menarik untuk dianalisis lebih lanjut mengenai alasan terjadinya praktik poliandri dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pembatalan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini merumuskan dua pokok permasalahan, yaitu: Mengapa praktik poliandri . eorang wanita memiliki lebih dari satu suam. dapat terjadi? . Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan poliandri sebagaimana tercermin dalam Putusan No: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan No: 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw? METODE Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berusaha untuk memecahkan masalah-masalah secara sistematis dengan menggunakan metode-metode tertentu dan teknikteknik tertentu. Kegiatan penelitian merupakan usaha untuk menganalisis serta mengadakan konstruksi secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis artinya menurut cara tertentu, sedangkan sistematis merupakan sistim tertentu, dan konsisten merupakan tidak adanya hal-hal yang bertentangan dengan kerangka tertentu. (Soekanto, 2. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif . yang berfokus pada kajian norma-norma hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, asas hukum, 723 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan putusan pengadilan terkait praktik poliandri berdasarkan unsur penipuan. Pendekatan law in books ini menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam, serta putusan pengadilan sebagai objek utama, didukung oleh literatur hukum dan referensi lain untuk memperjelas istilah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena hukum secara sistematis sesuai dengan norma yang berlaku. Metode analisis bertujuan untuk membandingkan, menghubungkan, dan memberi makna terkait alasan yuridis yang digunakan hakim di Pengadilan khususnya Putusan Nomor 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw dan Putusan No: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg. yang berkaitan dengan kasus dalam Putusan Pengadilan Agama. Gambaran tersebut akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undang mengenai perkawinan. Deskriptif Analitis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji dan menghubungkan data secara sistematis untuk menghasilkan deskripsi mendalam tentang dasar yuridis pembatalan perkawinan akibat penipuan serta kaitannya dengan regulasi yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menjelaskan secara rinci pertimbangan hakim dalam putusan dan memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum yang berlaku dalam kasus poliandri. HASIL DAN PEMBAHASAN Mengapa Praktik Poliandri (Seorang Wanita Bersuami Lebih Dari Sat. Bisa Terjadi Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami, yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dilakukan dalam waktu bersamaan. Poligami hanya dimungkinkan apabila diperbolehkan oleh hukum agama masing-masing dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus diputuskan oleh pengadilan. Keabsahan suatu perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak, serta diwajibkan untuk dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tersebut memiliki kedudukan penting sebagaimana pencatatan peristiwa penting lain, seperti kelahiran atau kematian. Undang-undang juga menegaskan bahwa hak dan kedudukan suami dan istri adalah setara dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam masyarakat. Perkawinan menciptakan hak dan kewajiban timbal balik yang bertujuan mewujudkan keluarga yang bahagia dan Ketentuan mengenai izin dari istri terdahulu dalam praktik poligami menunjukkan adanya perlindungan terhadap perempuan, serta menegaskan bahwa laki-laki tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam lembaga perkawinan. Pasal 3 ayat . Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu Au Pada umumnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suamiAy Dari asas ini dapat disimpulkan bahwa pada umumnya seorang wanita hanya bisa memiliki seorang suami (Asas Monogami mutla. artinya bahwa istri dilarang keras menikah untuk kedua kalinya apabila masih terikat tali perkawinan dengan suami sebelumnya, begitu juga dengan laki-laki yang hanya diperbolehkan memiliki seorang istri . sas monogami terbuk. namun ada pengecualian untuk laki-laki dimana apabila memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 5 ayat . yaitu : AuDengan adanya persetujuan dari istri , adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya, serta jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknyaAy. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat . Undang-undang Perkawinan ini maka poligami untuk seorang suami diperbolehkan karena ada aturan yang mengaturnya sedangkan dilihat dari Pasal 3 Undang-undang Perkawinan ini seorang istri secara tegas dan jelas dilarang untuk berpoliandri karena tidak ada ketentuannya didalam Undang-Undang Perkawinan. Pasal 9 UUP juga menyebutkan Aubahwa dilarang melangsungkan perkawinan apabila seorang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain sehingga tidak dapat kawin lagiAy. 724 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Poliandri terjadi karena seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan suami sebelumnya kemudian melangsungkan perkawinan kedua kalinya, jelas hal ini dilarang dalam Undangundang Perkawinan sesuai dengan Pasal 9 UUP ini. Ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku mutlak bagi laki-laki supaya bisa memiliki istri lebih dari satu (Poligam. dengan syarat harus memenuhi Pasal 5 ayat . UUP dengan izin dari istri pertamanya, sedangkan untuk istri secara mutlak tidak diperbolehkan memiliki suami lebih dari satu . karena melanggar hukum dan kodrat sebagai wanita. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40 berisi larangan kawin yaitu dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : Pertama, karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Kedua, seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain. Asas Monogami yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Perkawinan yang mana artinya bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang lakilaki, artinya bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan dengan seorang wanita dan seorang laki-laki dalam waktu yang bersamaan. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan (Mulyadi, 2. Dalam Undang-Undang Perkawinan juga terdapat dua macam syarat-syarat perkawinan yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat Materiil adalah syarat yang melekat pada diri masing-masing pihak disebut juga syarat subjektif, sedangkan syarat formal adalah terkait tata cara atau prosedur melangsungkan perkawinan menurut agama dan undang-undang disebut syarat objektif (Mulyadi, 2. Berdasarkan asas-asas dan syarat sahnya suatu perkawinan yang sudah secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perkawinan ini maka Perkawinan Poliandri sudah jelas dilarang di Indonesia namun di beberapa daerah masih terjadi Perkawinan Poliandri seperti kasus di Putusan No: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan Nomor: 1027/Pdt/G/2015/PA/Slw dimana terjadinya perkawinan poliandri disebabkan karena adanya penipuan dengan cara memalsukan identitasnya untuk menipu pihak laki-laki dan kepala KUA sehingga perkawinannya yang kedua kalinya dapat dilaksanakan. Putusan Nomor: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg ini dijatuhkan pembatalan perkawinan karena Tergugat terbukti telah mencuri identitas rekan kerjanya yang digunakan untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan si pemilik identitas sehingga Pemohon. emilik identita. kemudian mengajukan permohonan ke PA untuk dibatalkan perkawinan yang atas namanya tersebut. Dan Putusan Nomor: 1027/Pdt/G/2015/PA/Slw pembatalan perkawinan poliandri dijatuhkan oleh hakim karena Penggugat sebagai Kepala KUA yang mendapat laporan bahwa Tergugat masih terikat dengan perkawinan sebelumnya dan terbukti Tergugat menggunakan identitas adiknya yang sedang berada di Luar Kota Untuk menikah lagi. Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke PA untuk membatalkan perkawinan poliandri tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka perkawinan Poliandri sudah jelas dilarang di Indonesia namun di beberapa daerah masih terjadi Perkawinan Poliandri seperti kasus di Putusan No: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan Nomor: 1027/Pdt/G/2015/PA/Slw dimana terjadinya perkawinan poliandri disebabkan karena adanya penipuan dengan cara memalsukan identitasnya untuk menipu pihak laki-laki dan kepala KUA sehingga perkawinannya yang kedua kalinya dapat dilaksanakan. Putusan Nomor: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan Nomor: 1027/Pdt/G/2015/PA/Slw ini kemudian dijatuhkan pembatalan perkawinan karena Tergugat terbukti telah mencuri identitas orang lain yang digunakan untuk menikah lagi tanpa sepengetahuan si pemilik identitas. 725 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Agama-agama yang diakui secara resmi di Indonesia secara tegas menolak praktik poliandri karena bertentangan dengan ajaran dan kodrat biologis serta sosial, sehingga tidak mendapat pengakuan hukum (Arifianto, 2. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa poliandri bertentangan dengan kodrat perempuan, yang secara biologis berperan sebagai pihak yang mengandung dan melahirkan keturunan dari laki-laki. Agama Islam. Kristen Protestan. Katolik, dan Buddha termasuk di antara agama-agama yang melarang adanya praktik Oleh karena itu, berdasarkan sudut pandang keagamaan yang dianut di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa perkawinan poliandri tidak dikenal dan tidak dibenarkan secara agama, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Meskipun ketentuan hukum positif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ajaran agama telah secara tegas melarang praktik poliandri, kenyataannya, fenomena tersebut masih ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa contoh kasus yang mencerminkan keberadaan praktik poliandri antara lain: Kasus poliandri di Rembang pada tahun 2020. Kasus poliandri di Slawi pada tahun 2015. Kasus poliandri di Gresik. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya praktik poliandri, yakni keadaan di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami secara bersamaan, sangat beragam. Faktorfaktor tersebut mencakup kondisi ekonomi yang lemah, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya pemahaman terhadap hukum perkawinan, ditinggalkan oleh suami pertama, dorongan seksual yang tinggi, serta lemahnya pengawasan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, banyak perkawinan poliandri yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di instansi Lebih lanjut, sejumlah kondisi yang berkontribusi terhadap berlangsungnya praktik poliandri antara lain: Kurangnya pengawasan dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta ketidaktelitian petugas pencatat nikah. Tindakan penipuan, seperti pemalsuan identitas. Ketidakstabilan ekonomi atau keterbatasan finansial. Rendahnya tingkat keimanan dan pemahaman terhadap ajaran agama. Kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Faktor usia. Keadaan di mana suami pergi meninggalkan istri dalam waktu lama untuk bekerja di luar daerah. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dari berbagai faktor tersebut, tampak adanya ketimpangan antara norma hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan . aw in the book. dengan praktik sosial masyarakat . aw in actio. Dalam hal ini, faktor-faktor non-hukum, khususnya yang bersifat sosial dan kultural, justru memiliki pengaruh yang lebih besar dalam mendorong terjadinya poliandri. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan norma hukum formal belum sepenuhnya mampu menjangkau atau mengakomodasi dinamika kehidupan sosial masyarakat secara komprehensif. Berdasarkan analisis penulis, terdapat sejumlah faktor dominan yang menjadi penyebab terjadinya poliandri di Indonesia, antara lain kondisi ekonomi yang rendah, lemahnya pemahaman terhadap ajaran agama dan hukum, kurangnya pengawasan dari aparat pencatat nikah, adanya unsur penipuan dalam pernikahan, serta situasi rumah tangga yang tidak Dalam banyak kasus, para pelaku poliandri mengabaikan prosedur dan prinsipprinsip hukum dalam pelaksanaan perkawinan, termasuk syarat-syarat sahnya perkawinan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 726 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Praktik poliandri jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, poliandri juga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat . undang-undang yang sama, yang menegaskan bahwa seorang pria hanya diperbolehkan memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya diperbolehkan memiliki seorang suami. Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan bahwa seseorang yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dilarang untuk menikah lagi. Dengan demikian, poliandri tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan nilai moral masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan Karena Poliandri (Studi Putusan Nomor 980/Pdt. G/2020/Pa. Rbg Dan Putusan Nomor 1027/Pdt. G/2015/Pa. Slw . Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg Slawi dan Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw tentang Pembatalan Perkawinan Seorang Perempuan yang Bersuami Lebih dari Satu (Poliandr. atas Dasar Penipuan Dalam Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan Nomor 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw. Majelis Hakim mempertimbangkan dalil-dalil dari Pemohon, jawaban dari Termohon, serta alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Pemohon adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan melangsungkan pernikahan dan Seorang yang identitasnya digunakan untuk mendaftarkan pernikahan . Terungkap bahwa Termohon I telah menggunakan identitas orang lain untuk melangsungkan pernikahan kembali dengan Termohon II pada tanggal 20 Agustus 2014, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA Rembang dan KUA Slawi sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah yang sudah diperlihatkan dalam Persidangan. Meskipun semua persyaratan administratif perkawinan telah dipenuhi, setelah pernikahan dilangsungkan, terungkap bahwa Termohon I menggunakan identitas palsu dalam surat pengantar nikah. Hal ini diperkuat oleh alat bukti berupa dokumen P. 4, dan P. 6 yang menunjukkan bahwa Termohon I masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan suami pertamanya. Berdasarkan temuan tersebut. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Termohon I telah melakukan pemalsuan identitas, sehingga perkawinan yang dilangsungkan tidak sah secara hukum karena mengandung unsur Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mendasarkan keputusannya pada keyakinan yang diperoleh melalui alat bukti yang sah dan relevan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum yang diambil harus mencerminkan nilai keadilan dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yuridis yang berlaku. Putusan hakim harus disertai pertimbangan terkait fakta hukum, tingkat pelanggaran, kepentingan para pihak, serta aspek keadilan baik bagi individu maupun keluarganya (Harahap, 1. Hakim memiliki peran sentral dalam persidangan, karena pertimbangannya sangat menentukan terpenuhinya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Ketidakcermatan, kelalaian, atau keberpihakan dalam pertimbangan hakim dapat menjadi alasan bagi pengadilan yang lebih tinggi, seperti Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk membatalkan putusan tersebut. Adapun landasan yuridis yang menjadi dasar pertimbangan dalam Putusan Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Putusan Nomor 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw meliputi: Syarat Sah Perkawinan Dalam Undang-Undang Perkawinan 727 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pembatalan Perkawinan Poliandri dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 9 UUP yang menyatakan AuBahwa seseorang dilarang menikah apabila masih terikat tali perkawinan dengan orang lain sehingga orang tersebut tidak bisa kawin lagiAy. Syarat sahnya suatu perkawinan juga dijelaskan dalam Pasal 15 UUP yaitu AuBarang siapa yang mana dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan , maka dapat mencegah terjadinya perkawinan yang baruAy. Pasal 27 ayat . UUP menyebutkan AuSeorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istriAy. Perkawinan dikatakan sah apabila telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur baik dalam Undang-undang Perkawinan maupun dalam hukum agamanya masing-masing sesuai dengan kepercayaan kedua pasangan. Putusan Pembatalan Perkawinan Nomor: 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw ini tidak memenuhi syarat sah sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia karena salah satu Pihak masih terikat dengan perkawinan sebelumnya dan terjadi salah sangka terhadap diri istrinya . dentitas pals. sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan pembatalan pernikahan karena tidak memenuhi syarat standar untuk melaksanakan perkawinan sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-undang Perkawinan. Asas Monogami Mutlak (Bagi Perempua. Pasal 3 Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri . onogami terbuk. dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami . onogami mutla. Seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami disaat yang bersamaan dikarenakan kodrat wanita sebagai seorang ibu yang akan melahirkan keturunan dari suaminya maka seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Putusan Pembatalan Perkawinan Nomor: 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw dimana seorang Wanita memiliki suami lebih dari satu disaat yang bersamaan dianggap melanggar ketentuan hukum serta agama sehingga Wanita yang memiliki suami lebih dari satu (Poliandr. sudah sepatutnya perkawinan yang keduanya dibatalkan oleh hakim. Analisis Hukum Formil terhadap Putusan Pembatalan Perkawinan atas Unsur Penipuan dalam Perkara Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Nomor 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw Putusan Pengadilan Agama dalam perkara Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Nomor 1027/Pdt. G/2020/PA. Slw menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah memeriksa dan memutus perkara pembatalan perkawinan dengan mematuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Peradilan Agama. Proses pemeriksaan perkara diawali dengan pemanggilan para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, secara sah dan patut untuk hadir pada sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selanjutnya. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan alat-alat bukti yang meliputi bukti surat serta keterangan saksi, kemudian mengemukakan dasar pertimbangan hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan. Menurut pendapat ahli hukum. Lilik Mulyadi, putusan hakim merupakan hasil dari proses peradilan yang dilaksanakan oleh hakim berdasarkan jabatannya, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, serta disusun secara tertulis dengan tujuan utama untuk menyelesaikan suatu sengketa perdata melalui prosedur yang ditetapkan dalam Hukum Acara Perdata. Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang 728 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perkawinan. Dalam perkara a quo. Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pembatalan karena identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak lain untuk melangsungkan suatu perkawinan yang tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama. Jenis-jenis putusan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat . HIR dan Pasal 196 ayat . RBg dapat diklasifikasikan menjadi putusan sela . dan putusan akhir . Berdasarkan klasifikasi tersebut. Putusan Pengadilan dalam perkara Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Nomor 1027/Pdt. G/2020/PA. Slw merupakan jenis putusan konstitutif . onstitutive vonni. , yaitu putusan yang menimbulkan akibat hukum baru berupa pembatalan status hukum suatu perkawinan, dengan kata lain menghapuskan status perkawinan yang telah tercatat secara administratif namun cacat secara hukum. Permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara tersebut diajukan atas dasar adanya unsur penipuan dalam bentuk poliandri, di mana Termohon telah menikah dengan Pemohon tanpa mengungkapkan status perkawinan sebelumnya. Permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem hukum acara yang berlaku, dan oleh karenanya dianggap sah serta dapat diterima untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama. Gugatan atau permohonan yang diajukan dalam perkara ini juga telah memenuhi persyaratan formil, termasuk kejelasan identitas para pihak, dasar hukum dan fakta-fakta . , serta tuntutan hukum . yang secara sistematis telah termuat dalam dokumen permohonan. Oleh karena itu. Putusan Nomor 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan Nomor 1027/Pdt. G/2020/PA. Slw telah sesuai dengan standar hukum acara perdata Islam dan mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Analisis Hukum Materiel terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perkawinan karena Poliandri dengan Unsur Penipuan (Putusan No. 980/Pdt. G/PA. Rbg dan No. 1027/Pdt. G/PA. Sl. Pembatalan perkawinan merupakan penghapusan status hukum suatu ikatan pernikahan melalui putusan pengadilan yang berwenang. Permohonan ini diajukan oleh salah satu pihak dalam perkawinan apabila terbukti bahwa pernikahan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur keabsahannya. Dalam perkara No. 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg dan No. 1027/Pdt. G/PA. Slw, majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan karena ditemukan unsur penipuan identitas oleh pihak perempuan yang menikah dengan laki-laki lain, padahal ia masih terikat pernikahan sah dan memiliki anak. Menurut penjelasan hakim Pengadilan Agama, permohonan pembatalan dapat dikabulkan apabila pernikahan terbukti cacat secara hukum. Dalam kasus ini, penyalahgunaan identitas dinilai telah melanggar asas kejujuran dalam akad nikah. Faktafakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti, menunjukkan adanya kerugian hukum bagi pihak pemohon akibat pemalsuan identitas tersebut. Majelis hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 72 ayat . Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika terdapat kesalahan mengenai identitas suami atau istri saat akad nikah. Selain itu. Pasal 23 UU Perkawinan juncto Pasal 73 KHI memberi hak kepada pihak yang dirugikan, termasuk Kepala KUA, untuk mengajukan pembatalan. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam kedua putusan tersebut telah sejalan dengan ketentuan normatif dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu, 729 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pembatalan status perkawinan akibat adanya unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam perkara ini telah dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan asas keadilan serta kepastian hukum. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa praktik poliandri masih terjadi di beberapa daerah, antara lain di Rembang dan Slawi. Temuan ini mencerminkan adanya kurangnya ketelitian dari Pegawai Pencatat Nikah, yang berimplikasi pada rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai ketentuan hukum yang melarang praktik poliandri. Oleh karena itu, perlu dianalisis faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan poliandri, baik dari aspek hukum maupun non-hukum . Dari hasil analisis, faktor non-hukum memiliki pengaruh yang lebih dominan dalam mendorong terjadinya poliandri, mengingat faktor tersebut berkaitan langsung dengan dinamika kehidupan sosial dan rumah tangga para pelaku. Berbeda halnya dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, sehingga hukum sebagai sebuah sistem normatif belum mampu menjangkau dan menyesuaikan diri dengan kultur serta cara pandang hidup masyarakat secara menyeluruh. Dalam Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor: 980/Pdt. G/2020/PA. Rbg, hakim merujuk pada Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 72 ayat . Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur bahwa suatu perkawinan yang dilangsungkan karena adanya unsur penipuan atau kemudharatan patut untuk dibatalkan. Dalam perkara tersebut, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinilai telah memenuhi ketentuan hukum mengenai pembatalan perkawinan. Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti adanya tindakan penipuan oleh Tergugat melalui pemalsuan identitas. Oleh karena itu, dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dapat dibuktikan secara meyakinkan dan hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan. Dalam Putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor: 1027/Pdt. G/2015/PA. Slw, hakim mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus ini. Penggugat yang menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan poliandri berdasarkan adanya unsur penipuan. Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh hakim karena seluruh dalil yang disampaikan Penggugat dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. REFERENSI