Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/demokrasi. Tersedia: https://journal. id/index. php/Demokrasi Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Muhamad Febri Pribadi1*. Regina Agneshia Hannaningdyah2. Muhammad Anas Ulil Abshor Munif3. Nataneila Astya Putri Asmana4. Aprila Niravita5. Muhammad Adymas Hikal Fikri6 Universitas Negeri Semarang. Indonesia *Penulis Korespondensi: muhamadfebripribadi1@gmail. Abstract. This research analyzes the strategic role of the Non-Governmental Intermediary (NGI) in bridging farmers and the government to accelerate the implementation of Agrarian Reform (RA) in Indonesia. Sharp agrarian inequality, driven by colonial legacy, land control by corporations/elites, and slow RA due to bureaucratic complexity, overlapping authorities, and information gaps, creates an urgent need for new collaboration mechanisms. NGIs fill this void by performing a multidimensional role: Dialogue Facilitator to reduce information asymmetry. Technical Assistant through Participatory Mapping and valid administrative document preparation. Community-Based Agrarian Conflict Mediator. Independent Monitor for accountability. and Policy Advocate. A New Institutional Model based on Hybrid Governance is proposed, formally integrating the state. NGIs, and farming communities, supported by Technological Integration for transparent participatory spatial data. This model must be realized through Institutionalized Partnership (MoU/Presidential Regulatio. to ensure legitimacy and sustainability. Key challenges include bureaucratic resistance. NGO stigma, and local elite conflicts of interest, but strengthening the NGI role presents opportunities through enhanced public accountability and technical innovation. In conclusion, the successful acceleration of RA hinges on the formal legal recognition and capacity building of NGIs as official actors within the RA institutional framework. Keywords: Agrarian Inequality. Agrarian Reform. Hybrid Governance. NGI. Participatory Mapping Abstrak. Penelitian ini menganalisis peran strategis Non-Governmental Intermediary (NGI) dalam menjembatani petani dan pemerintah guna mengakselerasi pelaksanaan Reforma Agraria (RA) di Indonesia. Ketimpangan agraria yang tajam, didorong oleh warisan kolonial, penguasaan lahan oleh korporasi/elit, dan lambatnya RA akibat kompleksitas birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta kesenjangan informasi, menimbulkan kebutuhan mendesak akan mekanisme kolaborasi baru. NGI mengisi kekosongan ini dengan menjalankan peran multidimensi: Fasilitator Dialog untuk mengurangi asimetri informasi. Pendamping Teknis melalui Pemetaan Partisipatif dan penyusunan berkas administrasi yang valid. Mediator Konflik Agraria berbasis komunitas. Pengawas Independen untuk akuntabilitas. dan Advokat Kebijakan. Diusulkan Model Kelembagaan Baru berbasis Hybrid Governance yang mengintegrasikan secara formal negara. NGI, dan komunitas petani, didukung oleh Integrasi Teknologi untuk data spasial partisipatif. Model ini harus diwujudkan melalui Institutionalized Partnership (MoU/Perpre. untuk menjamin legitimasi dan keberlanjutan. Tantangan utama mencakup resistensi birokrasi, stigma NGO, dan konflik kepentingan elite lokal, namun penguatan peran NGI membuka peluang melalui peningkatan akuntabilitas publik dan inovasi teknis. Kesimpulannya, keberhasilan akselerasi RA bergantung pada pengakuan legal formal dan penguatan kapasitas NGI sebagai aktor resmi dalam kerangka kelembagaan RA. Kata kunci: Ketimpangan Agraria. NGI. Pemetaan Partisipatif. Reforma Agraria. Tata Kelola Hibrida Naskah Masuk: 27 September 2025. Revisi: 11 Oktober 2025. Diterima: 28 Oktober 2025. Terbit: 31 Oktober Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria LATAR BELAKANG Indonesia sebagai negara demokrasi menyaksikan ketimpangan struktur agraria yang sangat tajam, di mana sebagian besar luas lahan produktif dikuasai oleh segelintir kaum kapitalis sementara kelompok marjinal seperti petani kecil dan masyarakat adat menghadapi akses lahan yang terbatas dan kecenderungan marginalisasi ekonomi (Widodo, 2. Sejumlah penelitian menemukan bahwa distribusi lahan masih sangat timpang: meskipun sebagian besar petani hanya menguasai sebidang kecil tanah, tanah produktif dalam jumlah besar dikuasai oleh korporasi dan elit lokal. Akses lahan yang tidak merata adalah faktor determinan kesenjangan kesejahteraan petani, hasilnya menunjukkan bahwa petani dengan akses lahan terbatas memiliki pengeluaran rumah tangga yang rendah, memperkuat kemiskinan pedesaan (Samosir & Moeis, 2. Akar historis dari ketimpangan tersebut dapat ditelusuri hingga warisan kolonial dan kebijakan agraria pasca-kolonial, yang mewariskan struktur kepemilikan lahan yang sangat berlapis dan kompleks. Reforma agraria sebagai instrumen untuk memperbaiki struktur ini telah diinisiasi oleh negara berkali-kali, namun implementasinya berjalan lambat. Kompleksitas birokrasi menjadi salah satu kendala utama, kebijakan yang ideal pada tataran nasional sering terhambat saat diimplementasikan di lapangan karena tumpang tindih kewenangan antar-instansi dan prosedur teknis yang rumit (Riswanto et al. Analisis kritis terhadap kebijakan reforma agraria menunjukkan bahwa meskipun secara formal sudah ada program redistribusi aset dan akses, instrumen kebijakan tersebut belum mampu secara efektif menyentuh petani kecil karena belum ada integrasi kelembagaan yang kuat (Widodo, 2. Reforma agraria sejatinya bukan hanya soal distribusi fisik lahan, tetapi juga merupakan urusan hak asasi manusia, negara wajib memastikan keadilan dalam distribusi lahan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dan kewajiban sosialnya. Tanpa kejelasan hak dan mekanisme penyelesaian konflik yang adil, reformasi kerap tersendat di lapangan (Arisaputra & Ashri, 2. Di antara akar permasalahan tersebut, terdapat kesenjangan komunikasi dan informasi antara pemerintah . erutama instansi seperti ATR/BPN) dan masyarakat petani. Banyak petani tidak memperoleh informasi yang memadai tentang prosedur pendaftaran tanah, persyaratan hukum, maupun mekanisme aduan. Kesenjangan ini dipandang sebagai pemicu rendahnya partisipasi masyarakat dalam program reforma agraria dan sertifikasi lahan, karena proses birokrasi dianggap sulit diakses oleh mereka yang kurang Sebagai respons terhadap kekosongan ini, lembaga non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat sipil, dan intermediary . agraria muncul sebagai jembatan penting. Peran DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. lembaga-lembaga ini mencakup pendampingan administratif dan hukum, mediasi konflik, pengumpulan data berbasis komunitas, serta advokasi kebijakan. Jaringan NGO/intermediary dapat menjadi katalisator perubahan institusional yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan petani kecil (Gafuraningtyas et al. , 2. Mengingat realitas birokrasi yang berat, konflik agraria yang terus-menerus, dan celah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sangat relevan untuk mengeksplorasi lebih lanjut peran non-governmental intermediary sebagai model kelembagaan baru. Ketimpangan struktur agraria di Indonesia terus menjadi pusat perhatian dalam diskursus pembangunan pedesaan dan keadilan sosial. Konsentrasi kepemilikan lahan di tangan segelintir kelompok pemodal menciptakan jurang kesejahteraan yang semakin lebar, terutama bagi petani kecil dan masyarakat adat yang aksesnya terhadap tanah kian terbatas. Pola penguasaan lahan yang timpang ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi menyangkut relasi kuasa yang terbentuk sejak masa kolonial dan diwariskan melalui kebijakan agraria pasca-kemerdekaan. Upaya negara melalui program reforma agraria sejatinya dirancang untuk merombak ketimpangan tersebut, tetapi realitas pelaksanaannya menunjukkan banyak hambatan Kerumitan birokrasi, tumpang tindih kewenangan antar-instansi, dan lemahnya integrasi kebijakan sering membuat tujuan reforma agraria tidak tercapai di tingkat akar Petani kecil yang menjadi sasaran utama justru kerap terhalang oleh prosedur teknis yang tidak mudah diakses, keterbatasan literasi hukum, hingga minimnya pendampingan dalam proses sertifikasi maupun penyelesaian konflik. Situasi ini diperburuk oleh ketidakjelasan prosedur pendaftaran tanah dan kurangnya kanal informasi yang dapat dipahami oleh masyarakat pedesaan. Ketegangan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dan pelaksanaannya di lapangan menunjukkan bahwa reforma agraria tidak cukup ditangani melalui pendekatan administratif semata, tetapi memerlukan dukungan institusional yang lebih terbuka dan partisipatif. Keberadaan lembaga non-pemerintah dan intermediary agraria mulai memainkan peran strategis sebagai penghubung antara negara dan masyarakat. Lembaga-lembaga ini hadir untuk menutup celah komunikasi, memberikan pendampingan hukum, memfasilitasi mediasi konflik, dan menyediakan data berbasis komunitas yang selama ini sulit dijangkau oleh instansi Peran mereka semakin signifikan ketika menyangkut pemberdayaan petani dalam memahami hak-haknya serta membuka ruang dialog yang lebih setara dalam proses reforma Kehadiran intermediary agraria memperlihatkan bahwa kolaborasi lintas kelembagaan Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria dapat mempercepat penyelesaian sengketa, mendorong transparansi, dan memastikan proses redistribusi lahan lebih tepat sasaran. Kajian tentang model ini dapat membantu merumuskan kerangka kolaborasi strategis antara ATR/BPN dan lembaga non-pemerintah, menciptakan mekanisme transparan untuk akses lahan yang lebih adil, sekaligus mempercepat reforma agraria melalui pendampingan partisipatif dan penyelesaian konflik yang lebih efektif. Setelah paparan di atas muncul dua pertanyaan besar yang menjadi rumusan masalah dalam artikel ini . Bagaimana peran lembaga non-governmental intermediary dalam menjembatani petani dan pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria? i. Apa tantangan dan peluang dari penerapan model kelembagaan tersebut?. KAJIAN TEORITIS Teori Kelembagaan (Institutional Theor. Teori kelembagaan menjelaskan bagaimana aturan formal, norma sosial, dan struktur organisasi membentuk perilaku aktor dalam proses kebijakan publik. Dalam reforma agraria ATR/BPN sebagai institusi negara bekerja dalam kerangka regulasi yang kerap bersifat hierarkis dan birokratis, sehingga membutuhkan aktor tambahan yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma formal dan praktik lapangan. Kehadiran non-governmental intermediary dapat dipahami sebagai bentuk institutional complement, yakni aktor yang mengisi kekosongan institusional ketika lembaga negara menghadapi keterbatasan kapasitas, akses informasi, atau jangkauan pelayanan. Peran intermediary tidak diposisikan sebagai pengganti negara, tetapi sebagai elemen pendukung yang memperkuat efektivitas institusi melalui pendampingan, diseminasi informasi, dan mediasi konflik agraria (Juliani & Adiyanta. Governance dan Collaborative Governance Model governance modern menekankan bahwa urusan publik tidak semata-mata dijalankan oleh negara, tetapi melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor non-pemerintah. Pendekatan collaborative governance memberi kerangka untuk memahami bagaimana keputusan publik yang kompleks seperti reforma agraria memerlukan koordinasi lintas aktor, ruang dialog yang setara, dan mekanisme partisipatif. Nongovernmental intermediary berperan sebagai penghubung yang memfasilitasi proses ini dengan menghadirkan data komunitas, memungkinkan negosiasi yang lebih inklusif, serta menciptakan trust-building mechanism antara petani dan pemerintah (Sitanggang & Prasojo. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Teori Akses (Access Theor. Teori akses, sebagaimana dikembangkan oleh Ribot & Peluso, menekankan bahwa kontrol atas sumber daya tidak hanya bergantung pada hak kepemilikan, tetapi juga pada kemampuan aktor untuk memperoleh, mempertahankan, dan memanfaatkan sumber daya melalui jaringan sosial, pengetahuan, teknologi, maupun otoritas. Petani kecil tidak memiliki kemampuan tersebut, sehingga mereka membutuhkan aktor perantara yang membantu membuka akses informasi, akses hukum, dan akses administratif. Intermediary memainkan fungsi social mediation, memastikan petani memahami prosedur negara, memiliki ruang advokasi, dan mampu mengakses mekanisme penyelesaian konflik. Melalui perspektif teori akses keberadaan non-governmental intermediary dipahami sebagai instrumen penting untuk mengatasi ketimpangan kekuasaan struktural yang selama ini menghambat petani dalam proses reforma agraria (Suwarno & Harahap, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang berfokus pada analisis peran kelembagaan non-governmental intermediary dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia, dengan tujuan merumuskan model kelembagaan baru. Pendekatan analisis yang digunakan meliputi pendekatan konseptual untuk mengkaji teori dan konsep terkait ketimpangan agraria dan model kolaborasi hybrid governance, serta pendekatan perundangundangan untuk meninjau regulasi agraria yang berlaku. Data penelitian adalah data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer . eraturan perundang-undanga. dan bahan hukum sekunder . urnal, publikasi pemerintah, dan hasil penelitian terdahul. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, sementara analisis data menggunakan teknik kualitatif-deskriptif melalui langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, yang difokuskan pada konstruksi argumentasi kelembagaan untuk akselerasi Reforma Agraria. HASIL DAN PEMBAHASAN Dinamika Implementasi Reforma Agraria di Indonesia Situasi Aktual Redistribusi Tanah dan Konflik Agraria Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia masih menghadapi ketimpangan kepemilikan tanah yang tajam, di mana sebagian besar tanah produktif masih dikuasai korporasi dan elit lokal, sementara petani kecil dan masyarakat adat menghadapi keterbatasan akses tanah (Kurniadin, 2. Konflik agraria terus meningkat, terutama karena benturan kepentingan antara petani dan badan usaha swasta maupun proyek strategis nasional yang menggunakan Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria tanah dalam skala besar (KPA, 2. Kenaikan konflik agraria sampai 21% pada tahun 2024 menunjukkan bahwa masalah redistribusi tanah belum tuntas dan terus menimbulkan ketegangan sosial (Betahita. id, 2. Tantangan Administrasi. Pendataan, serta Koordinasi Lintas Lembaga Menurut berbagai penelitian dan kajian, pelaksanaan reforma agraria terhambat oleh proses administrasi yang rumit dan birokrasi yang tumpang tindih antar instansi seperti ATR/BPN dan kementerian terkait. Koordinasi antar lembaga belum berjalan optimal, sehingga program seperti redistribusi tanah dan legalisasi aset tanah terlantar berjalan lambat dan tidak terintegrasi (Nasywa, et al. Banyak kasus di lapangan menunjukkan sulitnya pelaksanaan reforma agraria secara terpadu, dan dukungan teknis serta finansial terhadap petani penerima manfaat masih sangat kurang (Perpres No. 62 Tahun 2. Minimnya akses petani terhadap informasi dan birokrasi pertanahan Kesenjangan informasi antara pemerintah dan petani menjadi salah satu hambatan signifikan (Madani Berkelanjutan, 2. Banyak petani tidak mengetahui prosedur pendaftaran tanah, persyaratan hukum, dan jalur pengaduan konflik agraria. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi dan kesulitan dalam mengakses program reforma agraria serta sertifikasi tanah (Mongabay. id, 2. Pendampingan administratif dan hukum oleh lembaga non-pemerintah menjadi sangat penting untuk menjembatani kesenjangan ini. Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah Uraikan peran secara rinci, misalnya: Fasilitator Dialog dan Negosiasi NGI memainkan peran strategis dalam membangun saluran komunikasi dua arah antara petani dan pemerintah melalui forum konsultasi, dialog multi-pihak, serta berbagai bentuk musyawarah agraria yang dirancang untuk mempertemukan berbagai aktor dengan kepentingan berbeda. Mekanisme ini menjadi signifikan karena sebagian besar komunitas petani tidak memiliki akses langsung maupun kapasitas institusional untuk berhubungan dengan lembaga formal seperti BPN. GTRA, atau pemerintah daerah. Kondisi tersebut seringkali menghambat penyampaian aspirasi, memperpanjang penyelesaian sengketa, dan menimbulkan kesenjangan informasi. Melalui fasilitasi NGI, petani memperoleh ruang yang terstruktur untuk merumuskan posisi mereka, mengartikulasikan persoalan agraria yang dihadapi, dan menyampaikan keluhan secara sistematis. NGI tidak hanya menyediakan wadah komunikasi, tetapi juga berfungsi sebagai perantara yang memperkuat kemampuan representasi politik komunitas agraris. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Dalam kajian mengenai collaborative governance, mediasi komunikasi yang dijalankan oleh aktor perantara seperti NGI kerap dipandang sebagai prasyarat penting bagi terbentuknya hubungan yang kooperatif antara negara dan masyarakat. Proses ini berkontribusi pada pengurangan konflik melalui pengelolaan dialog yang terbuka, penciptaan kesetaraan akses informasi, serta pembangunan kepercayaan antar-aktor yang sebelumnya berada dalam posisi asimetris. Komunikasi yang terfasilitasi dengan baik memungkinkan lembaga pemerintah memperoleh masukan empiris dari tingkat komunitas, sehingga perumusan maupun implementasi kebijakan agraria dapat lebih responsif terhadap kebutuhan faktual di Kehadiran NGI tidak sekadar menghubungkan dua belah pihak, tetapi juga memperkuat efektivitas tata kelola agraria secara keseluruhan, sejalan dengan temuan literatur yang menegaskan pentingnya dialog multi-stakeholder dalam meningkatkan legitimasi, akuntabilitas, dan keberlanjutan kebijakan agraria (Triandaru, et al. Ketimpangan informasi antara birokrasi pertanahan dan komunitas petani merupakan salah satu hambatan struktural yang paling sering diidentifikasi dalam kajian reforma agraria. Kompleksitas aturan, penggunaan istilah teknokratis, serta minimnya keterbukaan data membuat sebagian besar petani kesulitan memahami prosedur dasar seperti legalisasi aset, mekanisme redistribusi tanah, maupun tata cara verifikasi objek sengketa. NGI berperan sebagai agen translasi yang menjembatani kesenjangan pengetahuan tersebut. Melalui pendampingan yang sistematis. NGI mengolah informasi teknis menjadi penjelasan yang lebih mudah dipahami, sekaligus memastikan bahwa komunitas petani memiliki dasar yang memadai untuk membuat keputusan terkait hak atas tanah dan jalur penyelesaian sengketa yang Oleh karenanya translasi informasi bukan hanya sebagai fungsi edukatif, tetapi juga instrumen pemberdayaan yang memperkuat posisi tawar petani dalam proses-proses kelembagaan yang selama ini didominasi aparat negara. Persoalan ketertutupan informasi diperburuk oleh akses publik yang terbatas terhadap data spasial dan dokumen perizinan, termasuk status kawasan hutan, peta HGU, serta berbagai bentuk izin usaha yang diberikan kepada korporasi. Keterbatasan akses ini sering kali menciptakan ketidakpastian hukum bagi petani dan membuka ruang bagi timbulnya konflik agraria yang berkepanjangan. NGI merespons persoalan tersebut dengan menyediakan analisis data, membuka dan menginterpretasikan dokumen publik yang relevan, serta mendampingi petani memahami hak-hak mereka berdasarkan kerangka hukum yang berlaku. Praktik ini memperkuat partisipasi yang berbasis informasi . nformed participatio. dan secara signifikan mengurangi dominasi pemerintah sebagai satu-satunya sumber pengetahuan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan meningkatnya kapasitas komunitas untuk menilai informasi Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria secara kritis, hubungan antara negara dan masyarakat dalam bidang agraria menjadi lebih setara dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola partisipatif yang diatur dalam literatur governance kontemporer (Martunas, 2. Pendamping Teknis (Technical Assistanc. NGI memfasilitasi pelaksanaan pemetaan partisipatif sebagai instrumen penting dalam mendokumentasikan batas wilayah garapan, klaim tanah, sejarah okupasi, serta struktur ruang sosial komunitas. Proses ini melibatkan petani secara langsung dalam pengumpulan data spasial maupun narasi historis, sehingga hasil pemetaan tidak hanya merepresentasikan kondisi fisik suatu wilayah, tetapi juga memuat dimensi sosial-politik yang melatarbelakanginya. Pendekatan partisipatif ini memungkinkan komunitas untuk menyelaraskan pengetahuan lokal dengan standar teknis pemetaan, sekaligus mengoreksi ketimpangan informasi yang kerap terjadi antara masyarakat dan lembaga negara. Dalam reforma agraria peta yang dihasilkan berfungsi sebagai Aubasis buktiAy . vidence bas. yang valid untuk menguatkan klaim petani, terutama pada tahap identifikasi dan verifikasi objek reforma agraria yang selama ini didominasi oleh data pemerintah. Penelitian Wicaksono . menunjukkan bahwa pemetaan partisipatif memiliki implikasi yang signifikan dalam peningkatan legitimasi klaim masyarakat dalam sengketa Melalui dokumentasi spasial yang terstandarisasi dan dapat diverifikasi, komunitas memperoleh posisi tawar yang lebih kuat dalam bernegosiasi dengan negara maupun perusahaan pemegang izin konsesi. Pemetaan tersebut juga memperjelas hubungan antara ruang, sejarah penguasaan, dan pola pemanfaatan lahan, sehingga membuka peluang bagi penyelesaian sengketa yang lebih adil dan berbasis bukti. Fasilitasi pemetaan partisipatif oleh NGI tidak hanya menghasilkan produk teknis berupa peta, tetapi juga memperkuat keberdayaan politik komunitas agraris dalam memperjuangkan hak-haknya dalam kerangka reforma agraria yang partisipatif. NGI melakukan serangkaian kegiatan verifikasi tenurial melalui survei lapangan, wawancara sejarah tanah, serta triangulasi data antara dokumen negara, peta perusahaan, dan pengetahuan lokal komunitas. Proses ini berfungsi sebagai jembatan antara standar legalformal negara yang umumnya berorientasi pada bukti administratif seperti sertifikat. SK penetapan, atau peta kawasan dengan bentuk-bentuk bukti sosial yang hidup dalam masyarakat, seperti riwayat penguasaan lahan, pola pemanfaatan turun-temurun, dan catatan adat yang tidak selalu terdokumentasi secara resmi. Dengan menggabungkan kedua sumber legitimasi tersebut. NGI membantu menghasilkan verifikasi klaim yang lebih komprehensif dan adil, terutama pada konteks agraria yang ditandai oleh sejarah panjang ketidakpastian status lahan. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Pendampingan verifikasi ini sangat penting mengingat tingginya intensitas tumpang tindih klaim tenurial yang melibatkan berbagai aktor. Konflik antara petani dan perusahaan sering muncul akibat perluasan HGU atau izin usaha yang tidak memperhatikan sejarah pemanfaatan lahan oleh komunitas lokal. Persoalan antara petani dan negara banyak terjadi pada wilayah yang diklasifikasikan sebagai kawasan hutan, di mana penetapan batas kawasan tidak selalu sejalan dengan realitas penguasaan masyarakat. Masyarakat adat kerap berhadapan dengan izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat, sehingga menimbulkan sengketa berkepanjangan mengenai hak atas ruang hidup. Verifikasi tenurial berbasis metode campuran yang difasilitasi NGI memperkuat posisi komunitas dengan menyediakan dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung penyelesaian sengketa agraria yang lebih transparan dan berkeadilan. Dokumen-dokumen yang umumnya harus disiapkan dalam proses reforma agraria mulai dari daftar subjek penerima, peta nominatif, berita acara penguasaan tanah, bukti historis yang mendukung klaim komunitas, hingga berbagai formulir legalisasi sering kali sulit dipahami dan disusun secara mandiri oleh petani. Kompleksitas bahasa hukum, kebutuhan akan konsistensi data, serta perbedaan standar antar-instansi membuat proses administratif menjadi hambatan tersendiri. NGI memainkan peran pendampingan yang intensif dan terstruktur. NGI membantu melakukan kompilasi data yuridis dan spasial, melakukan digitalisasi dokumen agar lebih mudah diverifikasi, menyusun draft permohonan redistribusi sesuai format yang disyaratkan lembaga negara, hingga menuntaskan kekurangan berkas administrasi yang kerap mengakibatkan pengembalian atau penolakan usulan. Pendampingan ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek formalitas, tetapi juga memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan mencerminkan kondisi empiris komunitas secara akurat. Studi oleh Kent John A. Loryana . menunjukkan bahwa dukungan administratif oleh organisasi masyarakat sipil, termasuk NGO agraria, memiliki dampak signifikan terhadap tingkat keberhasilan usulan reforma agraria. Penelitian tersebut menegaskan bahwa kualitas dan kelengkapan dokumen merupakan faktor kunci yang mempengaruhi proses verifikasi di tingkat kabupaten hingga pusat. Usulan yang didampingi secara profesional memiliki peluang lebih besar untuk disetujui karena memenuhi standar administratif sekaligus menyajikan bukti sosial yang kuat. Sehingga pendampingan administratif oleh NGI bukan sekadar fungsi teknis, tetapi salah satu komponen penting dalam membuka akses komunitas petani terhadap mekanisme reforma agraria yang legal, dapat dipertanggungjawabkan, dan lebih inklusif. Mediator Konflik Agraria Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Konflik agraria yang memiliki akar historis dan bersifat struktural umumnya tidak dapat diselesaikan secara efektif melalui mekanisme litigasi formal, karena proses peradilan sering kali tidak mampu menangkap kompleksitas relasi kuasa, sejarah penguasaan, maupun dinamika sosial di tingkat lokal. NGI memfasilitasi community-based dispute resolution, sebuah model penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang menekankan dialog terbuka, pengumpulan bukti secara partisipatif, serta perumusan solusi yang berangkat dari kebutuhan dan kesepakatan lokal. Pendekatan ini memungkinkan setiap pihak untuk menyampaikan narasi, sejarah penguasaan, dan bentuk-bentuk kerugian yang dialami, sehingga proses mediasi tidak hanya mengutamakan aspek legal-formal, tetapi juga dimensi sosial, kultural, dan moral yang menyertai konflik agraria. Mediasi berbasis komunitas yang difasilitasi NGI berfungsi sebagai arena deliberatif yang mempromosikan penyelesaian yang berkeadilan dan Model resolusi konflik semacam ini dipandang lebih sesuai dengan karakter konflik agraria di Indonesia, yang kerap melibatkan lapisan persoalan yang tidak dapat diringkas dalam dokumen hukum semata. Sejarah penggusuran yang berlangsung lintas generasi, klaim adat yang tidak selalu diakui oleh kerangka regulasi formal, tumpang tindih izin antara perusahaan dan komunitas lokal, serta berbagai bentuk ketidakadilan struktural menjadikan penyelesaian melalui jalur sengketa formal sering kali tidak memadai. Pendekatan berbasis komunitas memberi ruang bagi pengakuan terhadap pluralitas bukti baik administratif, historis, maupun kultural, serta memungkinkan terciptanya konsensus lokal yang memiliki legitimasi sosial lebih kuat. Studi-studi dalam literatur agraria menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang mengakomodasi partisipasi komunitas cenderung menghasilkan solusi yang lebih diterima oleh para pihak dan memiliki daya tahan jangka panjang dibandingkan penyelesaian legalistik semata (Maulu. Dalam proses mediasi NGI memberikan pendampingan kepada petani untuk memastikan bahwa mereka memasuki ruang dialog dengan kapasitas representasi yang Pendampingan tersebut mencakup penyusunan narasi sejarah penguasaan lahan yang memuat kronologi okupasi, perubahan penggunaan ruang, serta peristiwa-peristiwa kunci yang membentuk klaim komunitas. NGI juga membantu menghimpun dan menyajikan bukti pemetaan, baik berupa sketsa partisipatif, peta spasial digital, maupun dokumentasi visual yang mendukung posisi petani dalam sengketa. NGI berperan dalam memproduksi argumentasi hukum yang relevan, menghubungkan bukti sosial dengan kerangka regulasi reforma agraria, kehutanan, atau perizinan. NGI mendorong agar hasil-hasil mediasi tidak berhenti sebagai DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. kesepakatan informal, tetapi dapat diintegrasikan ke dalam keputusan atau dokumen kebijakan lokal, seperti berita acara, rekomendasi tim terpadu, atau keputusan bupati. Melalui rangkaian pendampingan tersebut, petani memasuki proses mediasi dengan posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan ketika mereka berhadapan sendiri dengan negara atau pemegang konsesi. Kapasitas untuk menyampaikan narasi sejarah secara sistematis, didukung oleh bukti spasial dan argumentasi hukum yang terstruktur, memungkinkan komunitas menegosiasikan solusi yang lebih adil dan proporsional. Pendekatan ini juga mengurangi dominasi aktor yang memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya informasi dan instrumen legal, sehingga proses mediasi berjalan lebih seimbang, transparan, dan akuntabel. Pengawasan (Independent Monitorin. Dalam pelaksanaan reforma agraria, berbagai bentuk maladministrasi kerap muncul, mulai dari duplikasi peta yang menimbulkan ketidakpastian spasial, manipulasi daftar subjek yang membuka peluang eksklusi kelompok rentan, intervensi politik lokal yang mempengaruhi objektivitas proses, hingga konflik kepentingan di tingkat birokrasi pertanahan. Untuk mencegah distorsi semacam ini. NGI melakukan monitoring independen terhadap seluruh tahapan penting, termasuk proses verifikasi objek dan subjek, mekanisme penetapan hak, tata kelola redistribusi, serta integritas administrasi pertanahan. Pemantauan tersebut dilakukan melalui audit dokumen, observasi lapangan, analisis konsistensi data yuridis-spasial, dan evaluasi prosedur administratif. Hasil monitoring kemudian disusun dalam laporan publik yang berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas sosial, memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, sesuai standar hukum, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan yang merugikan komunitas (World Bank & Indonesian Government, 2. NGI menempati posisi independen yang memungkinkan organisasi ini melaporkan secara langsung setiap penyimpangan atau indikasi maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk praktik koruptif, pungutan liar, manipulasi data, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau aktor terkait. Pelaporan ini tidak hanya bersifat dokumentatif, tetapi juga strategis, karena menjadi masukan penting bagi berbagai institusi pengawas dan pembuat kebijakan, seperti Ombudsman. Komnas HAM. GTRA Kabupaten. DPRD, maupun Kementerian ATR/BPN. Dengan mekanisme pelaporan yang sistematis dan berbasis bukti. NGI berkontribusi pada penguatan akuntabilitas birokrasi, sekaligus memastikan bahwa proses reforma agraria dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Advokasi dan Politik Kebijakan Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Dalam perumusan usulan kebijakan. NGI aktif menyusun berbagai dokumen strategis, termasuk policy brief, laporan akademik, naskah rekomendasi, serta masukan terhadap RUU atau peraturan presiden yang terkait dengan reforma agraria. Melalui dokumen-dokumen tersebut. NGI menganalisis data lapangan, mengidentifikasi persoalan mendesak, dan merumuskan solusi berbasis bukti yang dapat diterapkan oleh pembuat kebijakan. Pendekatan ini memungkinkan pengalaman dan aspirasi komunitas petani serta masyarakat adat untuk diartikulasikan secara sistematis, sehingga menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas sosial di lapangan. NGI memainkan peran sebagai knowledge broker, menghubungkan informasi dan aspirasi komunitas dengan pembuat kebijakan, sehingga data akar rumput dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi yang relevan dan implementable. Keterlibatan NGO dalam konsultasi publik terkait kebijakan agraria telah menjadi praktik standar dalam tata kelola partisipatif, karena selain meningkatkan legitimasi kebijakan, partisipasi ini juga memperkuat kualitas perumusan regulasi. Kebijakan agraria yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan prioritas komunitas yang terdampak langsung oleh reformasi lahan (Pasamai et al. Melalui pendidikan publik, kampanye media, dan konsolidasi organisasi petani. NGI berperan dalam mempopulerkan reforma agraria sebagai agenda keadilan sosial yang Strategi ini tidak hanya menekankan pentingnya akses dan penguasaan lahan secara adil, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik mengenai hak-hak masyarakat adat, mekanisme redistribusi tanah, dan prosedur legalisasi aset. Pendekatan edukatif dan advokatif ini memungkinkan masyarakat, termasuk kelompok rentan, untuk memahami proses reforma agraria secara lebih komprehensif, serta menumbuhkan partisipasi aktif dalam menyuarakan kebutuhan dan aspirasi mereka. Kampanye publik yang dijalankan NGI juga berperan dalam memperluas dukungan politik bagi agenda reforma agraria. Melalui visibilitas media, publikasi laporan, seminar, dan jejaring organisasi petani, isu legalisasi tanah, pengakuan hak masyarakat adat, serta redistribusi lahan berkeadilan menjadi bagian dari wacana publik dan agenda politik lokal maupun nasional. Kampanye ini tidak hanya membangun basis sosial bagi kebijakan agraria yang inklusif, tetapi juga memperkuat legitimasi dan tekanan politik untuk implementasi kebijakan yang lebih responsif terhadap hak-hak komunitas agraris. Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Penjelasan mengenai desain model: Model Hybrid Governance DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Model ini mengedepankan kolaborasi sinergis antara pemerintah . NGO, dan komunitas petani sebagai pilar utama pelaksanaan reforma agraria. Negara berfungsi sebagai penyedia regulasi, kebijakan, dan fasilitas yang legitim, sementara NGO bertindak sebagai perantara yang mendampingi dan mengadvokasi petani. Komunitas petani sendiri terlibat aktif sebagai pihak yang menjadi fokus reforma agraria. Kolaborasi ini memungkinkan proses lebih inklusif, mempercepat penyelesaian administrasi, dan merespons kebutuhan riil masyarakat, sehingga mengatasi keterbatasan birokrasi dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam reforma agraria (Fajar, 2. Model Intermediasi Agraria. NGO diakui secara formal sebagai aktor resmi dalam struktur kelembagaan reforma Ini berarti NGO bukan sekadar pelaku sosial independen, tetapi tergabung dalam mekanisme resmi sebagai pendamping dalam pengurusan pendaftaran tanah dan pemberdayaan petani. Pengakuan formal ini memberikan basis hukum dan dukungan kelembagaan yang kuat bagi NGO, sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab masingmasing pihak dalam kerangka hukum reforma agraria. Model ini mendorong efektivitas koordinasi antar lembaga dan memperkuat kapasitas lembaga sosial untuk berperan aktif (Perpres No. 62 Tahun 2. Integrasi Teknologi dan Basis Data Komunitas Pemanfaatan teknologi digital menjadi pilar penting dalam model kelembagaan baru Melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan komunitas dan audit sosial berbasis digital, proses pengumpulan dan validasi data tanah menjadi lebih transparan dan akurat. Data yang dihasilkan tidak hanya menjadi basis kepastian hukum, tapi juga pemberdayaan masyarakat karena mereka memiliki kontrol dan dapat turut serta dalam monitoring implementasi reforma Teknologi ini secara signifikan membantu mengurangi konflik batas tanah dan meningkatkan efisiensi administrasi. Skema Institutionalized Partnership Untuk menjamin keberlanjutan dan kekuatan hukum kerjasama antara negara. NGO, dan komunitas, model kelembagaan baru mensyaratkan pembentukan mekanisme kemitraan yang formal dan bersifat institusional. Hal ini biasanya diwujudkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU). Peraturan Presiden (Perpre. , atau Keputusan Menteri (Kepme. yang mengatur peran, fungsi, dan batasan masing-masing pihak. Skema formal ini memperjelas komitmen, mekanisme koordinasi, serta akuntabilitas bersama, sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat lebih sistematis, terstruktur, dan terukur keberhasilannya (Sutaryono et al. , 2. Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Tantangan dan Hambatan Resistensi Birokrasi Resistensi birokrasi merupakan salah satu kendala utama dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia. Proses birokrasi yang rumit dan panjang sering kali menghambat kelancaran pelaksanaan reforma agraria. Banyak tahapan administratif yang harus dilalui sebelum sertifikat tanah dapat diterbitkan, seperti verifikasi dokumen, validasi data, dan peninjauan lapangan. Prosedur yang berbelit ini menyebabkan lamanya waktu pengurusan, yang pada akhirnya menimbulkan rasa frustasi di kalangan masyarakat, khususnya petani yang menjadi sasaran reforma agraria. Ketidakefisienan birokrasi ini juga disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih di kantor pertanahan, sehingga penanganan kasus pendaftaran menjadi lambat. Kondisi ini memperlambat percepatan reforma agraria dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada proses pendaftaran tanah (Firdaus et al. , 2. Stigma terhadap NGO NGO sering menghadapi stigma negatif yang menghambat perannya sebagai perantara antara petani dan pemerintah dalam konteks pendaftaran tanah. Beberapa aktor lokal dan masyarakat mungkin memandang NGO dengan skeptisisme, menganggap keberadaan NGO sebagai ancaman atau sebagai pihak yang memiliki agenda terselubung. Hal ini membuat NGO sulit membangun hubungan kerja sama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat petani. Stigma ini juga menyulitkan NGO dalam melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan reforma agraria (Khair & Assyahri. Konflik Kepentingan Elite Lokal Konflik kepentingan elite lokal adalah hambatan struktural yang cukup serius dalam pelaksanaan reforma agraria. Elite lokal sering kali menggunakan pengaruh politik dan ekonominya untuk menghambat redistribusi tanah demi kepentingan pribadi atau kelompok Praktik seperti nepotisme, kronisme, dan politik uang membuat akses petani kecil terhadap tanah menjadi sulit, sekaligus menghambat proses pendaftaran tanah secara adil dan Konflik kepentingan ini tidak hanya memperlambat proses reforma agraria tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial dan kerusakan kepercayaan masyarakat pada pemerintah (Ardani et al. ,2. Minimnya pendanaan. Minimnya pendanaan merupakan kendala signifikan yang memengaruhi proses pendaftaran tanah. Proses pendaftaran yang melibatkan survei tanah, verifikasi data, dan administrasi memerlukan sumber daya finansial yang memadai. Keterbatasan dana DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. menghambat penyediaan teknologi informasi yang diperlukan, pelatihan tenaga ahli, dan operasional lapangan yang efektif. Banyak daerah, terutama di wilayah pedesaan, gagal melakukan pendaftaran tanah secara lengkap dan berkelanjutan (Minu, et al. Persoalan validitas data. Persoalan validitas data menjadi tantangan utama dalam administrasi pendaftaran Data yang akurat dan valid sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah dan mencegah sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya data tanah di banyak daerah masih belum lengkap, tidak konsisten, atau belum terverifikasi dengan benar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengumpulan data dan keterbatasan teknologi dalam memetakan batas tanah secara akurat. Ketidakakuratan data ini juga berkontribusi pada munculnya sengketa tanah yang berkepanjangan dan perlambatan reforma agraria (Pamitri & Perdana, 2. Peluang dan Prospek Penguatan Peran Intermediary Penguatan Akuntabilitas Publik NGO memiliki posisi strategis untuk memperkuat akuntabilitas publik dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Dengan bertindak sebagai perantara independen. NGO bisa mengawasi jalannya proses administrasi dan memastikan praktik yang transparan serta Mereka dapat memberikan ruang bagi masyarakat petani untuk menyuarakan keluhan dan aspirasi, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Penguatan akuntabilitas ini mendukung terciptanya keadilan sosial dan pemerataan akses atas tanah di tingkat akar rumput (Lestari, 2. Peningkatan Inovasi Pemetaan Partisipatif NGO mendukung peningkatan inovasi dalam metode pemetaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat lokal dalam mendokumentasikan batas-batas tanah dan sumber daya agraria lain. Pendekatan ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih valid dan memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap tanah mereka. Dengan adanya data yang lebih akurat dan keterlibatan langsung, risiko konflik batas tanah dapat dikurangi sekaligus mempercepat proses verifikasi dan legalisasi hak atas tanah (Prasetyo, 2. Dukungan Internasional dan Jaringan Global NGO memiliki peluang untuk memanfaatkan dukungan dari lembaga internasional dan jaringan global. Hal ini mencakup akses pada sumber daya teknis, dana, studi kasus, dan praktik terbaik dari berbagai negara yang menjadi bagian dalam advokasi agraria global. Jejaring ini juga membantu memperkuat legitimasi dan daya tawar NGO di tingkat nasional Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria dan internasional, sekaligus membuka peluang untuk advokasi kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif terkait reforma agraria (Samdhana Institute, 2. Potensi regulasi baru yang lebih inklusif. Pengalaman dan peran aktif NGO dapat mendorong lahirnya regulasi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kecil, khususnya petani. Regulasi baru ini dapat mengakui peran NGO sebagai intermediary resmi yang mempercepat pendaftaran tanah dan memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat. Regulasi yang inklusif akan mendorong mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria sehingga legitimasi dan keberlanjutan program dapat terjaga. KESIMPULAN DAN SARAN Ketimpangan struktur agraria yang tajam di Indonesia, yang berakar pada warisan kolonial dan diperburuk oleh kompleksitas birokrasi, tumpang tindih kewenangan, serta kesenjangan informasi antara pemerintah (ATR/BPN) dan petani, telah menjadi penghambat utama percepatan Reforma Agraria (RA). Non-Governmental Intermediary (NGI) atau perantara non-pemerintah memainkan peran esensial dan strategis sebagai jembatan komunikasi, pendamping teknis, dan fasilitator kelembagaan. Peran NGI mencakup fasilitator dialog dan negosiasi untuk mengurangi asimetri informasi, pendamping teknis melalui pemetaan partisipatif dan penyusunan berkas administrasi yang valid, mediator konflik agraria berbasis komunitas untuk solusi yang berkelanjutan, pengawasan independen untuk menjamin akuntabilitas, serta advokasi kebijakan untuk mendorong regulasi yang lebih inklusif. Model kelembagaan baru yang diusulkan melalui Hybrid Governance. Intermediasi Agraria . engakuan formal peran NGO). Integrasi Teknologi . asis data komunitas dan pemetaan partisipati. , serta Institutionalized Partnership memiliki potensi signifikan untuk mengatasi hambatan birokrasi, ketidakjelasan data, dan minimnya partisipasi, sehingga menjadi kunci akselerator reforma agraria. Meskipun menghadapi tantangan struktural seperti resistensi birokrasi, stigma terhadap NGO, konflik kepentingan elite lokal, minimnya pendanaan, dan persoalan validitas data, peran NGI membuka peluang melalui penguatan akuntabilitas publik, inovasi pemetaan partisipatif, dukungan internasional, dan potensi lahirnya regulasi baru yang lebih inklusif. Keberhasilan RA sejatinya bergantung pada adopsi model kolaboratif ini, yang mengintegrasikan legitimasi negara dengan kapasitas teknis dan kekuatan advokasi NGI. Untuk merealisasikan potensi akselerasi reforma agraria melalui model kelembagaan baru, perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Pertama. Penguatan Legalitas Peran Intermediary harus menjadi prioritas, dengan memformalkan kedudukan NGI sebagai aktor DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. resmi dalam kerangka kelembagaan reforma agraria melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden (Perpre. atau Keputusan Menteri (Kepme. , yang mengatur hak dan kewajiban mereka sebagai pendamping resmi. Kedua. Perluasan Kolaborasi Multi-Aktor harus didorong secara sistematis, khususnya dalam Forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk memastikan sinergi antara ATR/BPN. Kementerian terkait. Pemerintah Daerah. NGO, dan Ketiga. Pengembangan Basis Data Masyarakat harus dilakukan secara masif melalui adopsi teknologi digital untuk Pemetaan Partisipatif yang diverifikasi secara bersama, sehingga data klaim petani dapat terintegrasi secara sah dengan basis data pertanahan nasional. Keempat. Peningkatan Kapasitas Petani dan Institusi Pendamping perlu diintensifkan, baik melalui pelatihan teknis dan hukum bagi komunitas petani maupun dukungan finansial dan kelembagaan yang berkelanjutan bagi NGI, agar mereka dapat menjalankan fungsi pendampingan teknis dan mediasi konflik secara profesional dan berkelanjutan. DAFTAR REFERENSI Ardani. Yusriyadi. , & Silviana. Persoalan tertib administrasi pertanahan melalui kegiatan pendaftaran tanah yang berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4. , 494Ae512. https://doi. org/10. 14710/jphi. Arisaputra. , & Ashri. Agrarian reform as a human rights imperative: Bridging inequality and justice in land distribution. Masalah-Masalah Hukum, 54. , 227Ae239. https://doi. org/10. 14710/mmh. Betahita. KPA: Konflik agraria naik 21%. Fajar. Strategi kebijakan reforma agraria dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan sosial. Jurnal Hukum dan Lingkungan. Gafuraningtyas. Koestoer. Setiadi. , & Lessy. Transformative pathways of agrarian reform: Comparative bibliometric insights of Southeast Asia and Indonesia cases. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 5. , 38Ae53. https://doi. org/10. 46456/jisdep. Juliani. , & Adiyanta. Kebijakan reforma agraria untuk kemandirian pangan nasional (Studi implementasi kebijakan publik Kantor ATR/BPN Kab. Semaran. Diponegoro Law Journal, 6. , 1Ae17. Khair. , & Assyahri. Optimalisasi administrasi pertanahan di Indonesia: Tantangan dan strategi menuju kepastian hukum. Journal of Public Administration and Management Studies, 2. , 55Ae62. Konsorsium Pembaruan Agraria. Konflik agraria di Indonesia naik. SIEJ. Kurniadin. Konflik agraria dan faktor-faktor pemicunya. Siar. Lestari. Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik pertanahan di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang (Studi di Kantor ATR/BPN Kantah Kabupaten Malan. Dinamika, 29. , 6900Ae6912. Peran Non-Governmental Intermediary dalam Menjembatani Petani dan Pemerintah: Model Kelembagaan Baru untuk Akselerasi Reforma Agraria Lorayna. , & Caelian. Partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam implementasi program reforma agraria komprehensif. Jurnal Ilmu Sosial Filipina, 3. , 127Ae141. https://doi. org/10. 52006/main. Minu. Asmiddin. , & Rahmawati. Partisipasi masyarakat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Administratio: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 95Ae102. https://doi. org/10. 55340/administratio. Mongabay. Petani tuntut reforma agraria: Ini janji DPR dan pemerintah. Nasywa. Arrie. , & Iskandar. Implementasi dan tantangan hukum agraria dalam sistem hukum nasional: Analisis komprehensif terhadap aspek regulasi, administrasi, dan sosial-ekonomi. Intellektika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa NAACA: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ibnu Sina Ajibarang, 2. , 99Ae105. https://doi. org/10. 59841/intellektika. Pamitri. , & Perdana. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Jurnal Notarius, 1. Pasamai. , & Salle. The role of civil society in sustainable agrarian policy Journal of Social Research, 3. https://doi. org/10. 55324/josr. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Prasetyo. Peran lembaga non-pemerintah dalam mendukung reforma agraria di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kampus Akademik. Riswanto. Almubarroq. , & Saptono. Analysing the implementation of agrarian reform policy in supporting national resilience. International Journal of Humanities Education Social Sciences, 4. https://doi. org/10. 55227/ijhess. Samdhana Institute. Pedoman identifikasi penetapan tanah objek reforma agraria. Samosir. , & Moeis. The urgency of agrarian reform policy: A study of the impact of land access on farmer household welfare. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 8. https://doi. org/10. 31292/bhumi. Sihite. Situmeang. , & Hidayat. Peran civil society organization dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10. , 4552Ae4565. https://doi. org/10. 31604/jips. 5232Ae5244 Sitanggang. , & Prasojo. Faktor-faktor yang mempengaruhi collaborative governance dalam penerapan e-government: Review sistematik. Journal of Syntax Literate, 10. https://doi. org/10. 36418/syntax-literate. Sutaryono, et al. Penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria. Repository STPN. Suwarno. , & Harahap. Analisis kritis akses dan eksklusi dalam regulasi kehutanan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Andrew Law Journal, 4. , 162Ae177. https://doi. org/10. 61876/alj. Triandaru. Amberi. Oktavianoor. , & Hidayat. Kolaborasi stakeholder dalam reforma agraria dengan pola redistribusi tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 7. , 199Ae212. https://doi. org/10. 26618/kjap. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Wicaksono. Participatory mapping as soft-territorialization: Strengthening collective land rights recognition. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 9. , 109Ae https://doi. org/10. 31292/bhumi. Widodo. A critical review of IndonesiaAos agrarian reform policy. Journal of Regional and City Planning, 28. https://doi. org/10. 5614/jrcp. World Bank, & Government of Indonesia. Land governance assessment framework Ae Indonesia: Factsheet. World Bank.