LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. Lex Et Lustitia https://ejournal. id/index. php/lel/index Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. PARADOKS LEGALITAS TERHADAP PEMBLOKIRAN REKENING DAN BATAS KEKUASAAN NEGARA Moch. Gufron Fajar Rezki1. Fajar Rachmad Dwi Miarsa2 1Fakutas Hukum. Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Indonesia, email: _gufron_fajar_rezki@student. 2 Fakutas Hukum. Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Indonesia, email: fajar_rahmad@dosen. Abstract The legal paradox of the state's practice of account blocking is an issue at the intersection of public interest and the protection of citizens' constitutional rights. The principle of legality, a fundamental principle in a modern rule of law, asserts that every government action must be based on valid, clear, and accountable law. However, in practice, account blocking is often carried out solely on initial suspicion without a court decision, thus creating the potential for violations of the right to private property and economic freedom. This study uses a normative juridical method with a conceptual and comparative approach to examine positive legal norms, theories of state power, and international legal instruments such as the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). The results show that although account blocking has a legal basis, this action often goes beyond the presumption of innocence and opens up room for abuse of authority. The paradox arises when the law, which should limit power, actually provides opportunities for state expansion into the private sphere. Therefore, effective judicial oversight mechanisms, time limits for blocking, and transparent procedures are needed to ensure a balance between the state's interests in preventing financial crime and protecting individual rights. By placing the principle of legality not only as a formal rule, but as a principle of substantive justice, the state can maintain the stability of the financial system while maintaining public trust in the laws and state institutions. Keywords: Legality. Account Blocking. State Power Abstrak Paradoks legalitas dalam praktik pemblokiran rekening oleh negara, suatu isu yang berada di persimpangan antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Asas legalitas, sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum modern, menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya, pemblokiran rekening kerap dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan, sehingga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan pribadi dan kebebasan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah norma hukum positif, teori kekuasaan negara, serta instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemblokiran rekening memiliki landasan hukum, tindakan tersebut sering kali rawan melampaui prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang penyalahgunaan Paradoks muncul ketika hukum yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan justru memberi peluang bagi ekspansi negara ke ranah privat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme kontrol yudisial yang efektif, batas waktu pemblokiran, serta prosedur yang transparan untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan negara dalam mencegah kejahatan keuangan dan perlindungan hak individu. Dengan menempatkan asas legalitas bukan hanya sebagai aturan formal, melainkan sebagai prinsip keadilan substantif, negara dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi Kata Kunci: Legalitas. Pemblokiran Rekening. Kekuasaan Negara. PENDAHULUAN Negara hukum modern menempatkan asas legalitas sebagai pilar utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. hak warga negara. Asas legalitas, yang secara umum dimaknai sebagai prinsip bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah, berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepastian hukum (Romadhon. Dalam kerangka ini, tindakan administratif yang berdampak langsung pada hak-hak fundamental warga negara seperti pemblokiran rekening bank menjadi wilayah yang sangat sensitif dan rentan terhadap perdebatan yuridis. Di satu sisi, pemblokiran rekening kerap dianggap sebagai langkah strategis negara untuk mencegah dan menindak kejahatan, khususnya dalam bidang keuangan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana korupsi. Di sisi lain, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intervensi negara yang berpotensi melanggar hak atas kepemilikan pribadi dan kebebasan ekonomi warga negara apabila tidak dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan sesuai prosedur hukum (Tarigan. Pemblokiran rekening merupakan instrumen yang lazim digunakan oleh lembaga penegak hukum maupun otoritas pengawas keuangan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia (Rizky, 2. Langkah ini pada dasarnya dimaksudkan untuk membekukan sementara akses terhadap dana yang diduga terkait aktivitas ilegal, sehingga mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan hasil kejahatan. Akan tetapi, muncul paradoks ketika kewenangan ini dilakukan tanpa mekanisme kontrol yang memadai atau tanpa landasan hukum yang jelas. Dalam konteks inilah asas legalitas diuji: apakah tindakan pemblokiran rekening benar-benar berlandaskan aturan yang telah diatur secara tegas, ataukah menjadi bentuk diskresi yang membuka ruang penyalahgunaan Penelitihan ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua prinsip dasar negara hukum yang pertama, kewajiban negara untuk melindungi kepentingan publik dan memberantas kejahatan dan serta kedua, kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak-hak individual, termasuk hak atas harta kekayaan. Pasal 28G ayat . dan Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan hukum. Artinya, pembatasan terhadap hak kepemilikan warga negara hanya dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, dan alasan yang sah secara hukum (Tarigan, 2. Ketika salah satu unsur ini diabaikan, maka tindakan pemblokiran rekening tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi. Dalam praktiknya, permasalahan ini seringkali muncul pada fase pra-adjudikasi, ketika proses peradilan belum berjalan namun pemblokiran telah dilakukan. Alasan yang dikemukakan biasanya bersifat preventif, namun LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. sering kali bersandar pada dugaan awal yang belum terverifikasi secara yuridis. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yakni sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangannya untuk membatasi hak warga negara demi kepentingan penegakan hukum? Apakah legalitas formal cukup untuk membenarkan tindakan tersebut, ataukah harus ada pertimbangan proporsionalitas dan akuntabilitas yang lebih ketat?. Dari perspektif teori kekuasaan, kewenangan negara selalu membawa potensi untuk digunakan secara berlebihan . buse of powe. Lord Acton pernah menyatakan bahwa Aupower tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Ay(Venter, 2. Dalam konteks pemblokiran rekening, kewenangan administratif yang besar tanpa pengawasan yang ketat dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang. Apalagi, akses terhadap informasi keuangan merupakan ranah yang bersifat pribadi dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap bentuk intervensi harus didasarkan pada norma hukum yang pasti dan diuji melalui mekanisme peradilan yang independent (Saleh et al. , 2. Selain itu, perkembangan teknologi perbankan dan sistem pembayaran digital menambah kompleksitas masalah ini. Dengan semakin cepatnya arus transaksi keuangan, negara dihadapkan pada kebutuhan untuk bertindak cepat agar tidak kecolongan. Namun, percepatan tindakan tidak boleh mengorbankan prinsip legalitas dan hak asasi manusia (Safirawati, 2. Pemblokiran rekening secara kilat memang dapat mencegah aliran dana ilegal, tetapi jika dilakukan tanpa transparansi dan tanpa memberikan akses bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan, tindakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Paradoks legalitas dalam pemblokiran rekening menjadi semakin relevan ketika dilihat dari perspektif internasional. Berbagai instrumen hukum internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), menekankan bahwa pembatasan hak milik hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum, demi kepentingan umum, dan dengan kompensasi yang layak jika diperlukan (Zagoto, 2. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap hak warga negara termasuk melalui pemblokiran rekening sesuai dengan standar hukum internasional. Kajian terhadap isu ini menjadi penting bukan hanya untuk memastikan kesesuaian kebijakan pemblokiran rekening dengan asas legalitas, tetapi juga untuk membangun sistem hukum yang seimbang antara kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara (Anggrainy, 2. Penelitian ini memandang pemblokiran rekening bukan semata-mata sebagai isu teknis perbankan atau penegakan hukum, melainkan sebagai arena uji bagi LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. komitmen negara terhadap prinsip rule of law. Masalah ini menyentuh inti relasi antara negara dan warga negara: sejauh mana negara dapat menggunakan kewenangannya untuk membatasi kebebasan individu demi kepentingan kolektif, tanpa melanggar prinsip dasar legalitas. Berdasarkan latar belakang tersebut, tulisan ini akan membahas secara mendalam paradoks legalitas dalam pemblokiran rekening, dengan menyoroti batas-batas kekuasaan negara dalam kerangka hukum nasional dan internasional. Dengan menggunakan pendekatan yuridisnormatif dan analisis kritis, pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada wacana akademik dan praktik hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kewenangan negara di bidang keuangan. Hal ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya penggunaan instrumen pemblokiran rekening sebagai bagian dari strategi penegakan hukum di era digital, yang menuntut kecepatan bertindak tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau normative law research dengan didukung oleh analisis konseptual dan pendekatan komparatif (Christiani, 2. Pendekatan yuridis-normatif dipilih karena isu yang diteliti berakar pada persoalan prinsip asas legalitas dalam hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya terkait kewenangan pemblokiran rekening oleh negara. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menelaah norma-norma hukum positif yang berlaku, baik dalam konstitusi, undang-undang, maupun peraturan pelaksana, untuk menguji sejauh mana tindakan administratif berupa pemblokiran rekening sesuai dengan prinsip rule of law. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual, yakni dengan menggali teori-teori dasar tentang kekuasaan negara, asas legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai kerangka analisis. Teori ini diperlukan untuk memahami ketegangan antara kewajiban negara menjaga kepentingan publik dengan kewajiban melindungi hak individual, khususnya hak atas harta benda. Untuk memperkaya analisis, penelitian ini melibatkan pendekatan komparatif dengan meninjau praktik dan standar internasional, terutama yang tertuang dalam instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Pendekatan ini digunakan agar penelitian tidak berhenti pada tataran hukum nasional semata, tetapi juga mampu menilai kesesuaiannya dengan prinsip universal yang telah diratifikasi Indonesia. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Paradoks Legalitas dan Batas Kewenangan Negara dalam Pemblokiran Rekening Prinsip legalitas merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem hukum modern. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah, khususnya yang membatasi hakhak warga negara, harus didasarkan pada hukum yang jelas, tertulis, dan dapat Namun, dalam praktiknya, prinsip tersebut sering kali dihadapkan pada situasi dilematis ketika negara merasa perlu mengambil tindakan cepat untuk melindungi kepentingan public (Kusumawati, 2. Salah satu tindakan yang menjadi sorotan ialah pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum atau lembaga keuangan atas perintah negara. Langkah ini biasanya didasarkan pada kecurigaan adanya tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, atau kejahatan keuangan lainnya (Hanafiah & Sari. Di sinilah paradoks legalitas muncul di satu sisi pemblokiran rekening dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan, namun di sisi lain langkah tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas harta benda dan kebebasan ekonomi. Pemblokiran rekening dalam praktik perbankan di Indonesia memiliki dasar hukum, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum untuk meminta bank melakukan penghentian sementara transaksi yang mencurigakan (Sondakh, 2. Akan tetapi, kewenangan ini sering menimbulkan perdebatan karena menyangkut kepemilikan individu yang dilindungi oleh konstitusi. Pada titik ini, persoalan legalitas bergeser menjadi soal batas kewenangan negara yakni sejauh mana negara boleh bertindak membatasi hak kepemilikan warganya dengan alasan penegakan hukum. Paradoks legalitas semakin kentara ketika pemblokiran rekening dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa putusan pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah . resumption of innocenc. seharusnya menjamin bahwa seseorang tidak boleh dirugikan sebelum adanya pembuktian sah di pengadilan (Syarif et al. , 2. Namun, dalam konteks pemblokiran rekening, hak ekonomi seseorang bisa terhenti seketika meskipun statusnya masih sebatas terlapor, bukan terpidana. Hal ini menimbulkan kesan bahwa negara menggunakan instrumen hukum untuk AumenghukumAy terlebih dahulu sebelum pengadilan memutuskan (Effendi, 2. Dengan demikian, meskipun secara normatif memiliki landasan hukum, dari sisi moral dan konstitusional langkah ini rawan dipandang melampaui asas legalitas. Dalam kajian teori hukum, persoalan ini dapat dianalisis melalui perspektif negara hukum LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. yang menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan. Gagasan klasik seperti yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl maupun A. Dicey menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap warganya (Muabezi, 2. Kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, dan hukum itu sendiri harus menjamin kepastian sekaligus perlindungan hak. Namun, pada era modern, doktrin negara hukum sering bersentuhan dengan doktrin negara kesejahteraan . elfare stat. yang menuntut negara untuk aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, lahirlah berbagai regulasi yang memperluas kewenangan negara, termasuk dalam aspek keuangan. Pemblokiran rekening menjadi wujud nyata dari ekspansi kekuasaan negara dalam ranah privat (Soeriaatmadja. Jika ditelaah lebih lanjut, pemblokiran rekening pada dasarnya merupakan instrumen Tujuannya mencegah agar dana hasil kejahatan tidak segera dipindahkan atau Dari perspektif kepentingan publik, langkah ini tentu penting. Namun, dari perspektif hak asasi, pemblokiran rekening tanpa mekanisme kontrol yang memadai berisiko menimbulkan pelanggaran hak. Misalnya, ketika rekening seseorang diblokir padahal yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka haknya atas harta benda telah dirugikan secara Kerugian ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga bisa merusak reputasi dan stabilitas kehidupan ekonomi seseorang (Putri et al. , 2. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara prinsip legalitas dan kebutuhan pragmatis negara. Legalitas menuntut adanya dasar hukum, kejelasan prosedur, serta kontrol yudisial atas setiap tindakan pemerintah. Negara memang memiliki kewenangan untuk membatasi hak warga, tetapi pembatasan itu harus proporsional, rasional, dan tunduk pada mekanisme pengawasan (Radjak & Ahmad. Dalam konteks pemblokiran rekening, kontrol pengadilan menjadi elemen krusial agar tindakan aparat tidak jatuh pada kesewenang-wenangan. Sebuah langkah administratif seperti pemblokiran harus dibatasi jangka waktunya, disertai dengan kewajiban aparat membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan (Wigati, 2. Dengan demikian, hak-hak individu tetap terjamin, sementara kepentingan negara dalam menjaga stabilitas keuangan juga terlindungi. Selain aspek hukum, persoalan pemblokiran rekening juga terkait erat dengan dimensi kepercayaan publik terhadap negara. Bila masyarakat melihat bahwa negara terlalu mudah memblokir rekening tanpa alasan kuat, maka muncul ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum dan keuangan. Hal ini dapat berdampak serius pada iklim investasi dan stabilitas ekonomi, karena masyarakat merasa hak kepemilikannya tidak terlindungi. Sebaliknya, bila negara terlalu lemah dalam mengawasi transaksi mencurigakan, risiko kejahatan keuangan LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. akan meningkat. Maka, tantangan terbesar adalah menemukan titik keseimbangan yang menjamin perlindungan hak individu sekaligus memperkuat daya tahan negara terhadap kejahatan transnasional (Mardiyati, 2. Dari uraian tersebut, jelas terlihat paradoks legalitas hukum yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan justru membuka ruang perluasan kewenangan negara. Pemblokiran rekening memang sah secara hukum, tetapi sah saja tidak cukup untuk menjamin keadilan. Asas legalitas harus dipahami tidak semata-mata sebagai keberadaan aturan, melainkan juga sebagai prinsip yang menuntut kepastian, kejelasan, dan keadilan substantif. Dengan kata lain, legalitas harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan sekadar sebagai justifikasi normatif untuk memperluas kekuasaan negara. Pemblokiran Rekening sebagai Tantangan terhadap Batas Kekuasaan Negara Paradoks legalitas dalam pemblokiran rekening bermula dari ketegangan antara kewenangan negara dalam menjaga ketertiban publik dan kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara, khususnya hak atas kepemilikan harta benda. Walaupun pemblokiran rekening memiliki dasar hukum, pelaksanaannya sering dilakukan sebelum ada putusan pengadilan, sehingga berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah. (Syarif, 2024. PENUTUP Pemblokiran rekening oleh negara merupakan praktik hukum yang berada dalam dilema antara kepentingan publik dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Secara normatif, tindakan tersebut memang memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, dari perspektif hak asasi manusia dan prinsip negara hukum, langkah tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan negara apabila dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan awal tanpa melalui putusan pengadilan. Hal ini menimbulkan paradoks legalitas, yakni hukum yang seharusnya menjadi pembatas kekuasaan justru membuka ruang bagi ekspansi kekuasaan negara ke ranah privat. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang proporsional antara kepentingan negara dalam mencegah kejahatan keuangan dengan perlindungan hak individu atas kepemilikan dan kebebasan ekonominya. Mekanisme kontrol yudisial, pembatasan waktu blokir, serta kejelasan prosedur menjadi syarat penting agar pemblokiran tidak jatuh pada tindakan sewenang-wenang. Dengan menempatkan asas legalitas bukan sekadar sebagai keberadaan aturan formal, melainkan sebagai prinsip yang menjamin keadilan substantif, maka negara dapat menjalankan kewenangannya tanpa mengorbankan hak-hak fundamental warga negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan. LexEtLustitia UniversitasMoch. SroedjiJember Vol. 2 No. Desember, 2025. Hal. DAFTAR PUSTAKA