Implementasi Peraturan Walikota Surabaya. IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 51 TAHUN 2023 PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DI BIDANG PASAR RAKYAT DI PASAR GUNUNG ANYAR KOTA SURABAYA Ahmad Rafly Rahmawan Ubaidillah S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, 21098@mhs. Indah Prabawati S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, indahprabawati@unesa. Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, tjitjikrahaju@unesa. Tauran S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya, tauran@unesa. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Pasar Rakyat di Pasar Gunung Anyar Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari unsur pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan masyarakat. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka analisis menggunakan teori implementasi kebijakan ambiguitas-konflik Richard Matland dengan indikator Aulima tepatAy menurut Nugroho, yaitu ketepatan kebijakan, pelaksanaan, target, lingkungan, dan proses. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan secara normatif, namun belum optimal, terutama pada ketepatan target dan lingkungan akibat rendahnya partisipasi pedagang dan minat pengunjung pascapandemi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen pasar dan pendekatan teknokratis agar revitalisasi pasar rakyat berjalan lebih efektif. Kata Kunci: implementasi kebijakan, revitalisasi pasar rakyat. Pasar Gunung Anyar. Abstract This study aims to describe the implementation of Surabaya Mayor Regulation Number 51 of 2023 as the implementing regulation of Surabaya Regional Regulation Number 1 of 2023 concerning Trade and Industry in the PeopleAos Market sector at Gunung Anyar Market. Surabaya City. This research employs a qualitative approach with a descriptive research design. Data were collected through interviews, observations, and documentation involving government officials, market managers, traders, and the community. Data analysis was conducted using an interactive model consisting of data reduction, data display, and conclusion drawing. The analytical framework applies Richard MatlandAos ambiguity-conflict implementation theory combined with NugrohoAos Aufive accuracyAy indicators: policy accuracy, implementation accuracy, target accuracy, environmental accuracy, and process accuracy. The findings indicate that policy implementation has been carried out normatively but has not been fully optimal, particularly in terms of target and environmental accuracy due to low trader participation and declining visitor interest after the pandemic. Therefore, strengthening market management and adopting a more technocratic approach are necessary to enhance the effectiveness of market revitalization. Keywords: policy implementation, market revitalization. Gunung Anyar Market Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 49-56 PENDAHULUAN Pasar rakyat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perekonomian daerah karena menjadi ruang utama bagi aktivitas perdagangan masyarakat kecil dan Keberadaan pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai institusi sosial yang menopang interaksi masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, serta pemerataan kesempatan Dalam konteks pembangunan daerah, pasar rakyat memiliki kontribusi strategis terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat Namun, eksistensi pasar rakyat dalam beberapa dekade terakhir menghadapi tantangan yang semakin Perkembangan pasar modern, pusat perbelanjaan, serta perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung mengutamakan kenyamanan dan efisiensi telah menggeser preferensi konsumen dari pasar rakyat ke pasar modern. Kondisi ini menyebabkan menurunnya daya saing pasar rakyat, baik dari sisi jumlah pengunjung, tingkat transaksi, maupun keberlanjutan usaha pedagang. Tantangan tersebut semakin diperparah oleh dampak pandemi Covid-19 yang secara signifikan memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat. Pembatasan mobilitas, penurunan daya beli, serta perubahan perilaku konsumsi selama pandemi berdampak langsung pada aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Banyak pasar mengalami penurunan jumlah pengunjung, berkurangnya pendapatan pedagang, bahkan penutupan kios secara permanen. Fenomena ini juga terjadi di berbagai pasar rakyat di Kota Surabaya (Rohmadani, 2. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar rakyat tidak hanya menghadapi persoalan struktural jangka panjang, tetapi juga tekanan situasional yang membutuhkan respons kebijakan pemerintah daerah secara adaptif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, intervensi kebijakan melalui program revitalisasi pasar rakyat menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi pasar rakyat sebagai pusat ekonomi lokal. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan sektor perdagangan. Pemerintah Kota Surabaya menetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Peraturan daerah ini menjadi landasan hukum utama dalam pengaturan aktivitas perdagangan, termasuk pengelolaan dan revitalisasi pasar rakyat. Regulasi tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksana di bidang pasar rakyat. Program kebijakan revitalisasi pasar tradisional telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2010 dan tertuang dalam (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 03/M-DAG/PER/1/2010 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 20102014, 2. Adanya rencana strategis tersebut menjadikan acuan maupun dasar bagi sektor perdagangan. Kota Surabaya memiliki banyak pasar tradisional dimana salah satunya dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DINKOPUM) Kota Surabaya. Pasar tradisional yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya saat ini memiliki sepuluh pasar tradisional yang dipaparkan pada tabel dibawah ini. Tabel 1. Nama Pasar Tradisional yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya NO Nama Pasar Tradisional Pasar Jambangan Pasar Dupak Pasar Dukuh 7. Pasar Raci Menanggal Pasar Nambangan Pasar Sememi Pasar Pasar Gunung Penjaringansari Anyar Pasar Pasar keputih Asih Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek penting, mulai dari standar pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat, klasifikasi pasar, pengelolaan sarana dan prasarana, hingga kewajiban dan larangan bagi pengelola serta pedagang. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pasar rakyat yang tertib, bersih, aman, dan nyaman, serta mampu meningkatkan daya saing pasar rakyat di tengah dinamika sektor perdagangan Salah satu pasar rakyat yang menjadi objek implementasi kebijakan tersebut adalah Pasar Gunung Anyar di Kota Surabaya. Pasar ini dibangun sebagai bagian dari upaya penataan pedagang dan pengendalian aktivitas perdagangan informal di wilayah Surabaya Timur. Secara normatif, pembangunan dan revitalisasi Pasar Gunung Anyar diharapkan mampu menampung pedagang secara lebih teratur serta meningkatkan kualitas pelayanan pasar kepada masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan revitalisasi pasar rakyat dengan realitas implementasi di lapangan. Meskipun kebijakan telah dilaksanakan secara formal sesuai dengan regulasi yang berlaku, hasil yang dicapai belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas kebijakan dalam meningkatkan fungsi dan daya tarik pasar rakyat. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan implementasi kebijakan tidak sematamata terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada dinamika pelaksanaan di tingkat operasional. Dalam perspektif kebijakan publik, implementasi merupakan tahap krusial yang menentukan keberhasilan suatu kebijakan. Richard E. Matland . menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh tingkat ambiguitas dan konflik yang Implementasi Peraturan Walikota Surabaya. melekat dalam kebijakan tersebut. Kebijakan dengan tingkat ambiguitas tinggi cenderung menimbulkan perbedaan interpretasi di antara aktor pelaksana, sedangkan konflik kepentingan dapat menghambat pencapaian tujuan kebijakan. Matland . membagi implementasi kebijakan ke dalam beberapa tipologi berdasarkan kombinasi tingkat ambiguitas dan konflik, salah satunya adalah implementasi simbolik. Pada tipe ini, kebijakan berjalan secara legal dan administratif, namun tidak menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Perspektif ini relevan untuk menganalisis implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Gunung Anyar yang secara formal telah dilaksanakan, tetapi belum memberikan dampak optimal bagi pedagang dan pengunjung pasar. Selain itu, keberhasilan implementasi kebijakan juga dapat dianalisis melalui indikator ketepatan implementasi. Nugroho . menyatakan bahwa efektivitas implementasi kebijakan dapat diukur melalui lima indikator, yaitu ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, ketepatan lingkungan, dan ketepatan proses. Indikator ini memberikan kerangka evaluasi yang komprehensif untuk menilai sejauh mana kebijakan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar menggunakan teori ambiguitasAekonflik Richard Matland yang dipadukan dengan indikator Aulima tepatAy menurut Nugroho . Pendekatan ini diharapkan mampu faktor-faktor keberhasilan maupun hambatan implementasi kebijakan revitalisasi pasar rakyat, serta memberikan kontribusi akademik dan praktis bagi perbaikan kebijakan pengelolaan pasar rakyat di tingkat daerah. Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive, meliputi pihak pengelola pasar, pedagang Pasar Gunung Anyar, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi, berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, laporan instansi, serta arsip dan data pendukung lain yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara digunakan untuk menggali informasi terkait pemahaman, sikap, dan pengalaman informan dalam pelaksanaan kebijakan revitalisasi pasar. Observasi dilakukan untuk mengamati secara langsung kondisi fisik pasar, aktivitas perdagangan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pasar. Dokumentasi digunakan untuk memperkuat data lapangan melalui penelaahan dokumen resmi dan arsip kebijakan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh dari lapangan diseleksi dan dikategorikan sesuai fokus penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk narasi deskriptif sebelum ditarik kesimpulan secara sistematis. Keabsahan data dijaga melalui teknik triangulasi sumber dan teknik, dengan membandingkan hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kerangka analisis penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan ambiguitasAekonflik Richard Matland untuk melihat dinamika ambiguitas dan konflik dalam implementasi kebijakan, yang dipadukan dengan indikator implementasi kebijakan Aulima tepatAy menurut Nugroho, yaitu ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, ketepatan lingkungan, dan ketepatan Kerangka ini digunakan untuk menilai sejauh mana kebijakan revitalisasi pasar rakyat di Pasar Gunung Anyar telah diimplementasikan secara efektif. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai proses implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar. Pendekatan memungkinkan peneliti menggali realitas empiris, persepsi aktor, serta dinamika sosial yang terjadi dalam implementasi kebijakan revitalisasi pasar rakyat. Lokasi penelitian ditetapkan di Pasar Gunung Anyar. Kota Surabaya, dengan pertimbangan bahwa pasar tersebut merupakan salah satu pasar rakyat yang telah direvitalisasi dan menjadi objek langsung penerapan kebijakan yang diteliti. Penelitian dilaksanakan dalam rentang waktu yang menyesuaikan dengan kebutuhan pengumpulan data lapangan, baik melalui observasi maupun wawancara dengan informan terkait. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar menunjukkan bahwa kebijakan revitalisasi pasar rakyat telah dilaksanakan secara normatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait telah melakukan pembangunan fisik pasar, penyediaan sarana dan prasarana, serta penataan kios dan los pedagang. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan belum sepenuhnya tercapai secara substantif, khususnya dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan daya tarik pasar bagi pedagang maupun Berdasarkan perspektif teori ambiguitasAekonflik Richard Matland, implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Gunung Anyar berada pada kategori ambiguitas sedang dengan tingkat konflik yang relatif rendah. Ambiguitas Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026, 49-56 terlihat dari perbedaan pemahaman antara pengelola pasar, pedagang, dan pemerintah terkait tujuan Sebagian pedagang memaknai revitalisasi hanya sebagai penyediaan bangunan fisik, sementara pemerintah menekankan fungsi penataan, ketertiban, dan peningkatan kualitas pelayanan pasar. Perbedaan interpretasi ini berdampak pada rendahnya partisipasi pedagang dalam memanfaatkan fasilitas pasar secara optimal (Matland, 1. (Nugroho, 2. Pada indikator ketepatan lingkungan, implementasi kebijakan menghadapi tantangan dari faktor eksternal, seperti perubahan perilaku konsumen, persaingan dengan pasar modern, serta dampak pandemi Covid-19 terhadap daya beli masyarakat. Lingkungan sosial dan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih turut memengaruhi rendahnya minat masyarakat untuk berbelanja di Pasar Gunung Anyar. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan revitalisasi pasar sangat dipengaruhi oleh kesiapan lingkungan kebijakan yang mendukung. Konflik dalam implementasi kebijakan relatif minimal karena tidak ditemukan penolakan terbuka terhadap keberadaan Pasar Gunung Anyar. Namun demikian, konflik laten tetap muncul dalam bentuk resistensi pasif, seperti pedagang yang memilih kembali berjualan di luar pasar atau tidak menempati kios yang telah disediakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan berjalan secara administratif, dampak kebijakan belum sepenuhnya dirasakan oleh kelompok Hal ini sejalan dengan konsep implementasi simbolik dalam teori Matland, di mana kebijakan berjalan secara formal tetapi belum menghasilkan perubahan nyata di lapangan (Matland, 1. Sementara itu, ketepatan proses menunjukkan bahwa tahapan implementasi kebijakan telah dijalankan sesuai prosedur administratif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Namun, proses implementasi belum sepenuhnya bersifat partisipatif. Keterlibatan pedagang dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan masih terbatas, sehingga kebijakan cenderung bersifat top-down. Hal ini berdampak pada rendahnya rasa memiliki pedagang terhadap pasar yang telah direvitalisasi. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar telah berjalan secara formal, namun belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan revitalisasi pasar rakyat. Berdasarkan teori Matland, kondisi ini mencerminkan implementasi kebijakan yang bersifat simbolik, di mana kebijakan telah dilaksanakan secara administratif tetapi belum memberikan dampak substantif yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan strategi implementasi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan partisipasi pedagang, penguatan manajemen pasar, serta penyesuaian kebijakan dengan kondisi sosial ekonomi lingkungan pasar. Ditinjau dari indikator ketepatan kebijakan. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 dinilai telah tepat dalam menjawab permasalahan penataan dan revitalisasi pasar rakyat. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas serta tujuan yang selaras dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun Namun, ketepatan kebijakan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan strategi operasional yang mampu menjawab kondisi sosial ekonomi pedagang pascapandemi Covid-19, sehingga efektivitas kebijakan menjadi terbatas (Nugroho, 2. Pada indikator ketepatan pelaksanaan, implementasi kebijakan telah dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai regulasi. Pengelola pasar telah menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan sarana pasar, sementara pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan. Akan tetapi, koordinasi antaraktor belum berjalan optimal, terutama dalam aspek pembinaan pedagang dan promosi pasar. Akibatnya, revitalisasi cenderung berfokus pada aspek fisik tanpa diimbangi penguatan manajemen pasar secara Ucapn Terima Kasih Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan membantu penulis dalam proses penelitian dan penyusunan artikel ilmiah ini yaitu Ibu Indah Prabawati. Sos. Si. selaku dosen pembimbing serta Ibu Dr. Tjitjik Rahaju. Si. dan Bapak Tauran. Sos. Soc. Sc. selaku dosen penguji. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Koperasi dan PKM Kota Surabaya serta narasumber terkait yang telah membantu pengumpulan data untuk penulisan artikel ilmiah. Ketepatan target menjadi salah satu indikator yang belum terpenuhi secara optimal. Kelompok sasaran utama kebijakan, yaitu pedagang pasar, belum sepenuhnya merasakan manfaat revitalisasi. Rendahnya tingkat hunian kios dan minimnya aktivitas jual beli menunjukkan bahwa kebijakan belum mampu menjangkau kebutuhan dan kepentingan pedagang secara menyeluruh. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara desain kebijakan dengan kondisi nyata kelompok sasaran PENUTUP Simpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar telah dilaksanakan secara normatif Implementasi Peraturan Walikota Surabaya. sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah telah merealisasikan kebijakan revitalisasi melalui pembangunan fisik pasar, penyediaan sarana dan prasarana, serta penataan pedagang. Namun demikian, hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan substantif revitalisasi pasar rakyat, khususnya dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan daya tarik pasar bagi pedagang maupun Optimalisasi Mekanisme Sosialisasi dan Komunikasi Kebijakan Sosialisasi kebijakan revitalisasi pasar perlu dilakukan secara berjenjang, periodik, dan berbasis kebutuhan pedagang, bukan hanya pada tahap awal pelaksanaan kebijakan. Pemerintah daerah disarankan untuk memanfaatkan forum resmi pasar, pertemuan rutin pedagang, serta media komunikasi sederhana yang mudah Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan kesamaan pemahaman antaraktor dan menurunkan potensi konflik kepentingan dalam implementasi kebijakan. Berdasarkan ambiguitasAekonflik Richard Matland, implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Gunung Anyar berada pada kondisi ambiguitas kebijakan yang cukup tinggi dengan konflik yang relatif rendah. Perbedaan pemahaman antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang terkait tujuan dan manfaat revitalisasi menyebabkan kebijakan cenderung berjalan secara administratif, tetapi belum menghasilkan perubahan nyata di tingkat lapangan. Kondisi ini mencerminkan implementasi kebijakan yang bersifat simbolik, di mana keberhasilan lebih tampak pada aspek formal daripada dampak substantif. Penguatan Peran Pengelola Pasar sebagai Unit Teknis Lapangan Pengelola Pasar Gunung Anyar perlu diperkuat fungsinya sebagai unit teknis pelaksana di tingkat operasional, khususnya dalam hal pendampingan pedagang, pengawasan pemanfaatan kios, serta pengelolaan kebersihan dan ketertiban pasar. Pemerintah daerah disarankan untuk menetapkan indikator kinerja pengelola pasar yang terukur dan berbasis hasil, sehingga pengelolaan pasar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada peningkatan aktivitas ekonomi pasar. Penataan Lingkungan Pasar dan Integrasi dengan Kebijakan Sektor Lain Pemerintah Kota Surabaya disarankan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan revitalisasi pasar dengan kebijakan penataan ruang, transportasi, dan pengendalian pasar informal di sekitar Pasar Gunung Anyar. Penataan lingkungan eksternal pasar perlu dilakukan secara konsisten agar revitalisasi pasar rakyat tidak tereduksi oleh persaingan tidak seimbang dengan aktivitas perdagangan informal di luar area pasar. Ditinjau melalui indikator Aulima tepatAy menurut Nugroho, hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan kebijakan dan ketepatan pelaksanaan telah terpenuhi secara normatif. Namun, ketepatan target, ketepatan lingkungan, dan ketepatan proses masih menghadapi berbagai kendala. Rendahnya tingkat hunian kios, minimnya partisipasi pedagang, serta pengaruh lingkungan sosial ekonomi pascapandemi menunjukkan bahwa kebijakan revitalisasi belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan dan kondisi kelompok sasaran. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Gunung Anyar masih memerlukan penguatan pada aspek nonfisik dan partisipatif agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara Penguatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi . yang terstruktur dan berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan revitalisasi Pasar Gunung Anyar. Pemerintah daerah disarankan untuk menetapkan indikator evaluasi yang mencakup tingkat hunian kios, intensitas aktivitas jual beli, serta kepuasan pedagang dan pengunjung Hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan dasar perbaikan kebijakan secara adaptif agar implementasi tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi mampu mencapai tujuan kebijakan secara substantif. Saran Berdasarkan implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023 di Pasar Gunung Anyar, maka saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: DAFTAR PUSTAKA