Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 1 Maret 2021 Page : 15-31 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar Aminuddin STAIN Majene Email: aminuddin. lahami@gmail. ABSTRAK Artikel ini mengulas mengenaiAo AuAlasan harta kepemilikan orang tua terbagi di awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali MandarAy. Bentuk penelitian menggunakan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan berupa pengelolaan data yang dikumpulkan dalam bentuk wawancara yang terstruktur. Adapun pola analisis pada penelitian ini, berupa pendekatan descriptif analisis. Berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan memberikan petunjuk bahwa alasan harta kepemilikan orang tua terbagi pada awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar yaitu: Pertama. adanya kemaslahatan yang diperoleh keluarga yang ditinggalkan dengan dasar pertimbangan adat dan budaya yang begitu kental. Kedua. keadilan dan kesetaraan antara pihak anak laki-laki dengan perempuan dengan melihat pada sisi biaya kehidupan yang didapatkan selama masa hidupnya. Ketiga. berumah tangga pada anak yang baru saja melangsungkan pernikahan. Keempat. kemudahan dalam pembagian harta dibandingkan dengan pembagian harta yang dilakukan pada Pengadilan Agama, dan. Kelima. masalah konfilik antara anak ketika orang tua telah tiada di antara mereka. Implikasi Penelitian. Hukum Islam pada dasarnya tidaklah mutlak bersifat kaku namun dapat bersifat pleksibel terhadap suatu persoalan semalama itu masih memiliki dasar hukum dalam Islam baik itu dari Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Namun yang menjadi dasar atas perubahan atau peralihan tersebut tentunya juga memiliki alasan kemaslahatan demi perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perubahan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dalam hukum Islam tentunya perlu kiranya diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak malah lebih jauh dan cenderung akan ke hal-hal kesyirikan dengan dalih adat dan budaya yang dijalani. Kata Kunci : Harta, kepemilikan orang tua, awal Sebelum adanya kematian. Pendahuluan Islam sejak diturunkan telah dipahami merupakan ajaran universal yang mengajarkan berbagai aspek kehidupan tidak terkecuali masalah pembagian harta dengan mekanisme yang telah ditetapkan di dalam Alquran dengan menjunjung nilai keadilan yang berdasar pada hak dan tanggung jawab yang dimiliki setiap penerima Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar harta tersebut. Sehingga harta yang ada menjadi buah keseimbangan dalam kehidupan berkeluarga yang tentunya mendatangkan manfaat serta tidak menjadi benih pertikaian antara anak atau keluarga yang ditinggalkan oleh seorang pewaris dimasa akan datang. Melihat kehiupan masyarakat Indonesia dari aspek harta kekayaan tidak terlepas dari yang namanya tanah sebab sumber pencarian kebutuhan keluarga adalah merupakan hasil bertani. Berbeda dengan kehiupan keluarga yang ada di Tanah Arab semasa Rasulullah SAW masih hidup hingga sekarang, yang notabenenya merupakan pedagang yang tentu hasilnya adalah nilai tukar, baik itu emas ataupun perak. Sehingga pembagian harta pada suatu keluarga dengan harta tersebut, dengan mudah dapat ditentukan jumlah nominal yang akan didapatkan oleh ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan. Sementara hal lain di Indonesia dimana harta yang dimiliki berupa tanah yang sulit untuk ditentukan nilainya, dengan hanya menilai dari aspek luasan ukuran tanah atau letak geografis tanahnya, tetapi terkadang nilai atau harga suatu tanah ditentukan pula dari aspek jenis tanahnya. Apakah tanah tersebut tergolong subur atau tidak, bisa dikelolah menjadi lahan perkebunan atau tidak. Sehingga dalam menentukan nilai bagian antara laki-laki dengan perempuan yaitu satu banding dua . itu sangat Tentunya hal ini mendorong para pakar ilmu waris untuk gigih dalam mencari alternatif yang dimungkinkan sesuai dengan keadaan yang terjadi di wilayah Indonesia. Selama ini, pembagian harta yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama yang menerapkan sistem satu banding dua . harta, biasanya mereka terlebih dahulu melakukan penjualan tanah yang menjadi harta peningglan yang diwarisi oleh orang tua yang telah meninggal, kemudian barulah selanjutnya hasil penjualan tanah tersebut dibagikan kepada ahli waris dengan sistem pembagian warisan dalam Islam yaitu satu banding dua . terhadap bagian antara anak laki-laki dengan anak Tetapi yang menjadi masalah adalah waisan tanah dengan warisan nominal uang itu berbeda nilainya dimata para ahli waris. Karena harta dalam bentuk uang itu lebih muah didapatkan ketimbang harta dalam bentuk tanah sehingga para ahli waris merasa tidak relah ketika harta peninggalan dalam hal ini orang tua mereka http://journal. id/index. php/ah Aminuddin yang dalam bentuk tanah harus dijual, sehingga masalah pembagian harta dalam bentuk ini menimbulkan suatu masalah baru. Belum lagi masalah lain tentang perbedaan keyakinan pada suatu keluarga di Indonesia dengan menerapkan kebiasaan hukum adat serta hukum positif yaitu hukum perdata. Dalam perbedaan keyakinan pada satu keluarga sering kita jumpai di suatu keluarga. Kondisi seperti ini bisa kita jumpai di daerah pengunungan atau daerah dimana pencampuran agama sangatlah kental, begitupun dengan konsep dalam hukum perdata menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menjadi sebuah persoalan dalam hal saling mewarisi satu sama lain di lingkungan keluarga. Kepercayaan apapun yang dianutnya selama dirinya memiliki hubungan tali keluarga dengan pewaris maka dirinya tetap memiliki hak mewarisi dalam pembagian harta waris yang dimiliki oleh orang yang meninggal atau pewaris dengan tanpa Berbedahalnya dengan yang diterapkan dalam syariat Islam mengenai hukum faraid yang terlaksana selama ini di wilayah PA (Peradilan Agam. yang notabenenya menerapkan murni hukum Islam, yang menyatakan bahwa seorang ahli waris yang berkeyakinan di luar agama Islam, tidak memiliki pluang dalam hal memperoleh harta peninggalan dari kerabat dekatnya dengan status keyakinan muslim berdasarkan hadist dari Rasulullah SAW. Begitupun halnya dengan dasar hukum yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana seorang pewaris dengan ahli warisnya yang ditinggalkannya haruslah beragama sama dengan si Peroblem yang lain di lingkungan masyarakat terkait dengan harta berupa praktik adopsi anak yang biasa dialami suatu keluarga yang tidak memiliki anak karena suatu kondisi tertentu. Baik itu karena foktor kemandulan, masalah kesehatan, sulitnya mendafatkan jenis kelamin anak tertentu baik itu laki-laki ataupun perempuan, dll. Terlepas dari masalah yang dihadapi, masalah adopsi anak tentunya memegang prinsip seperti. Pertama, seorang anak yang diadopsi secara langsung Kedua, antara ikatan anak teradopsi dengan orang tua kandungnya dianggap telah lepas dan berstatus sebagai anak yang mengadopsi. Ketiga, posisi Lihat. Dede Ibin. Hibah: Fungsi dan Kolerasinya dengan Kewarisan . ), h. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar anak angkat yang telah diadopsi memiliki kedudukan yang serupa dengan anak kandung yang mengadopsi tanpa harus membeda-bedakannya. Berbeda halnya dalam syariat Islam, terkait anak angkat dengan orang tua pengadopsi harus dipahami bahwa, hal tersebut hanya di peruntukkan kepada masyarakat penganut agama diluar dari agama Islam sebab hal tersebut bersebrangan dengan syariat Islam . Tetapi para pembuat draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) beranggapan bahwa terkait saling memberi satu sama lain perlu dipertahankan, sebab dengan adanya diantara keluarga yang tidak mendafatkan sebagian harta dari harta peninggalan akan berpotensi menimbulkan suatu perselisihan. Adapun mekanisme yang dapat ditempuh dalam mendapatkan sebagian harta peninggalan simaiyit dengan cara sistem hibah atau wasiat, tetapi dalam sistem ini, memiliki batas harta pemberian yang di perbolehkan dan pihak pengadopsi maupun yang diadopsi yaitu 1/3 harta dari total harta peninggalan simaiyit dan tidak tidak memiliki keterkaitan dengan kedudukan satu sama lain sebagai anak dengan orang tua yang sebenarnya. Banyak persoalan yang timbul dalam masyarakat saat ini, tidak terlepas dari konfeknya masyarakt sosial yang ada, sehingga berbagai akomodasi kebutuhan dan kepentingan yang dihadapi berbeda pula. Baik yang terkait dengan perebutan harta antara saudara, status penyamaan hak bagian dalam harta anak laki-laki dengan perempuan, kokohnya kebiasaan adat istiadat yang dihidupkan pada mereka yang sulit mereka tinggalkan sejak dari dahulu, hingga status hak bagian harta anak angkat yang mereka adopsi. Dengan berbagai problem tersebut, wajar ketika dibutuhkan suatu alternatif lain dalam penyelesaian masalah yang ada, tanpa harus mengesampingkan konteks syariat Islam yang berhubungan dengan masalah pembagian harta. Berangkat dari persoalan tersebut, suatu hal yang menarik ketika peneliti melihat kondisi salah satu masyarakat di suatu wilayah Kab. Polewali Mandar Provinsi Sulawesi-Barat yaitu masyarakat Suku Pattae yang lebih memilih hibah sebagai solusi alternatif dari kompeleksnya masalah yang timbul pada saat ini. Adapun alasan yang menjadi pertimbangan peneliti melakukan reseach ini adalah mengapa dan alasan apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga masyarakat Suku Pattae lebih memilih hibah sebagai alternatif pembagian harta dalam keluarga Lihat. Asep Saepudin Jahar, dkk. Hukum Keluarga. Pidana dan Bisnis: Kajian PerundangUndangan Indonesia. Fikih dan Hukum Internasional (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2. , h. http://journal. id/index. php/ah Aminuddin mereka dan apa manfaat yang mereka dapatkan dengan memilih alternatif pembagian harta tersebut. Pembahasan Tinjauan Umum Pembagian Harta Orang Tua Setiap ummat manusia tidak terlepas dari yang namanya harta sebab hal demikian merupakan aspek kebutuhan yang menjadi penopang dalam kehidupan tiap Bahkan dilain sisi harta terkadang dijadikan sebagai tolak ukur masyarakat mengenai, terpandang atau tidaknya status sosial seseorang dalam kehidupan. Pembagian harta dalam syariat Islam merupakan peralihan harta kepada keturunan dan kerabatnya. Adapun kewarisan, hibah, wasiat, shodaqoh, zakat, wakaf dan infaq, menjadi suatu alat dalam penyaluran harta peninggalan, dimana Islam telah mengajarkan bahwa ketidak bolehan memutuskan pendistribusian harta kepemilikan hanya pada sebagian orang saja. Sebab syariat Islam yang berhubungan dengan harta kepemilikan secara jelas telah menetapkan aspek-aspek sosial yang dibutuhkan oleh ummat manusia. Adapun peralihan harta kepemilikan orang tua dalam syariat Islam telah dibahas oleh ilmu waris dan wasiat atau hibah yang pelaksanaannya berbeda satu dengan lainnya. Namun yang menjadi catatan bahwa pembagian harta kepemilikan orang tua tersebut, terkhusus mengenai kewarisan terlihat nampak lebih kontekstual dalam penerapannya, sehingga peluang untuk berbeda tidak dimungkinkan dan cenderung tinggal dilaksanakan. Ketentuan ini disebabkan karena hukum yang digunakan lebih bersifat pasti dan terjadi dengan sendirinya berdasarkan ketentuan syariat Islam yang ada. Tanpa didasari pada kecenderungan atau permintaan oleh para ahli waris yang ada, sehingga tidak ada peluang akan kekuasaan seseorang untuk dapat merubah atau berbeda dengan lainnya dalam syariat ini. Hal ketentuan ini tertuang pada Alquran Surah An-Nisa/4 dengan ayat 11 dan 12 serta pada ayat Gambaran pembagian harta kekayaan tersebut merupakan konsep yang dapat ditemukan pada asas ijbari yang terdapat pada hukum syariah atau waris Islam di Lihat. Ali Yafie. Menggagas Fiqih Sosial: Dari Lingkungan Hidup. Asuransi. Hingga Ukhuwah (Cet. Bandung: Mizan, 1. , h. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar mana ketentuannya bahwa diterangkan harta peninggalan yang dimiliki pada seseorang yang meninggal dunia akan secara otomatis dan beralih dengan sendirinya ke pada keturunannya berdasarkan jumlah yang telah ditentukan, sesuai dan berdasarkan dengan ketetapan yang terdapat pada Alquran dan hadis Rasulullah SAW. sekalipun yang meninggal dunia sebagai pewaris tidak menghendaki peristiwa tersebut terjadi dengan membuat semacam surat wasiat atau sejenisnya untuk menghalangi ahli waris untuk mendapatkan harta yang seharusnya menjadi hak baginya tanpa didasari syariat yang ada. Berdasarkan pernyataan pembagian harta kekayaan orang tua tersebut, maka perlu kiranya sedikit memaparkan mengenai pengertian tentang apa yang dimaksud dengan halnya kewarisan, hibah, dan wasiat agar dalam hal membedakan dan mengklarifikasikan ketiga konsep pembagian harta tersebut dengan satu sama lain dapat dengan mudah diketahui dan tidak menyulitkan bagi para pemula yang hendak memahami dan mendalami tentang apa itu ilmu pembagian harta kekayaan yang terdapat dalam hukum Islam. Adapun konsep penyaluran harta kekayaan yang dimaksud itu dapat dilihat pada berikut: Pembagian Harta dengan Kewarisan Dari sudut pandang etimologi, kata warisan diserap dari bahasa Arab dengan dasar kata Auwaris" di mana bentuk isim faAil dari kata waritsa, yaritsu, irtsan, fahuwa waritsun yang berarti orang yang menerima warisan. 5 Sementara dari sudut pandang umum memperlihatkan bahwa suatu peralihan harta benda dari seseorang yang meninggal ke pada ahli warisnya, merupakan tirkah dengan melaksanakan sebuah aturan hukum yang telah ditetapkan. Penggunaan warisan dalam bentuk ini merupakan suatu bentuk yang diwariskan, layaknya harta benda atau seperti nama yang disandangkan di bagian belakang nama . ama orang tu. ,6 Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyya berpendapat bahwa warisan merupakan suatu kepemilikan personal atau kelompok yang kemudian diteruskan menjadi kepemilikan subjek hukum lain dikarenakan sesuatu kondisi. Apakah karena nasab keluarga atau kondisi lain, yang dibenarkan oleh hukum. Sementara kata warisan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa hukum warisan merupakan Lihat. Abdul Wahid dan Muhibbin. Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Lihat. Hasbiyallah. Belajar Mudah Ilmu Waris (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2. , h. Kementerian Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi i, . http://journal. id/index. php/ah Aminuddin peralihan kata dari bentuk harta kekayaan berupa keseluruhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari seseorang yang telah mengalihkan warisannya kepada ahli waris yang dimiliki. Pembagian Harta dengan Hibah Hibah sebuah ungkapan kata serapan yang diambil dalam bahasa Arab kemudian selanjutnya ditetapkan pada KBBI. Hibah sendiri pada Kamus Besar Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai suatu pemberian dengan maksud mengalihkan hak secara sukarela terhadap orang yang menerima sesuatu tersebut baik secara langsung maupun melalui perantara orang. 8 Sementara ungkapan bahasa Arab menyebutkan bahwa, hibah adalah bentuk dari isim masdar dengan kata AONA yang berarti pemberian sepi dari balasan/imbalan. Al-Jurjani mengunggapkan mengenai hibah dari sudut pandang etimologi yaitu altabarruAo atau dengan kata lain AusedekahAy yang kepemilikannya berdasar pada tidak adanya imbalan atau uzur yang Sementara hibah pada Kompilasi Hukum Islam merupakan pemberian berupa benda dengan cara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pemberian hibah sendiri dapat dilakukan oleh orang yang telah berumur 21 Tahun. Dengan syarat harta yang dapat dihibahkan maksimal dari harta benda yang dimiliki orang yang memberikan hibah terhadap seseorang atau kepada suatu lembaga hukum dengan dipersaksikan oleh minimal 2 . saksi yang bersyarat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pembagian Harta dengan Wasiat Kata wasiat merupakan kata dasar dari alwashiyah dengan kata jamaknya washaya, secara etimologi kata wasiat mermakna: pesan, nasihat atau perintah dari pihak yang mewasiatkan. Para cendekiawan muslim khususnya pada bidang fiqih telah melakukan pendefinisian terhadap kata wasiat ini dengan arti:Ao Penyerahan kepemilikan berupa harta benda baik benda wasiat tersebut berbentuk materi/uang Lihat. Kartasapoetra R. Kartasapoetra. Pembahasna Hukum Benda Hipotek Hukum Waris (Cet. Jakarta: Bumi Aksara, 1. , h. Lihat. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Edisi i, h. Lihat. Ali bin Muhammad bin AAli al-Jurja>ni>, al-TaAori>fat (Cet. Ba>irut: Da>r al-Kita>b alAArabi>, 1405 H. ), h. Lihat. Supardin. Fikih Peradilan Agama di Indonesia: Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu, h. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar maupun dalam bentuk manfaat, dengan cara sukarela dari seseorang kepada orang lain, dimana hal tesebut akan berlaku setelah pihak yang berwasiat tersebut meninggal dunia. Adapun syarat yang harus dimiliki bagi seseorang yang melakukan pemberian wasiat adalah seseorang yang ahli dalam melakukan kebajikan, yaitu seseorang yang memang dianggap cakap dalam melakukan tindakan hukum. Sementara bagi pihak yang mendapatkan wasiat dari pihak pewasiat, yaitu ia bukan yang dianggap dari keturunan atau disamakan sebagai ahli waris oleh pihak yang memberi harta wasiat Kemudian adapun seseorang yang mendapatkan wasiat tersebut dinyatakan ada ketika pemberi wasiat telah meninggal dunia, dan keberadaan tersebut baik itu dianggap ada secara wujud atau keberadaanya secara perkiraan. Kemudian selanjutnya orang yang akan mendapatkan wasiat tersebut tidak dipersangkakan telah melakukan pembunuhan kepada pihak yang meberikan wasiat kepadanya. Gambaran Umum Masyarakat Kecamatan Binuang Binuang merupakan sebuah kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat. Adapun Luas Kecamatan Binuang adalah 123,34 km persegi. Kecamatan Binuang memiliki posisi di bagian ujung Kab. Polewali Mandar yang langsung berbatasan dengan Kab. Pindrang Prov. Sulawesi Selatan. Penduduk di Kecamatan Binuang mayoritas suku Pattae, selebihnya suku Mandar, suku Bugis, dan suku Pattinjo. Sementara Luas Kecamatan Binuang adalah 123,34 km. persegi, dengan geografi terdiri dari pulau-pulau, daratan pesisi dan Adapun bagian batas Kec. Binuang, berupa: di bagian Timur daerah ini berbatasan dengan Kab. Pinrang, sementara sebelah Utara daerah ini berbatasan langsung dengan Kec. Anreapi, adapun bagian Baratnya berdampingan dengan Kec. Polewali, sementara bagian Selatan daerah ini berbatasan langsung dengan Selat Makassar. Kecamatan Binuang terdiri dari sembilan desa dan satu kelurahan Desa Batetangnga. Desa Tonyaman. Desa Rea. Desa Kuajang,Desa Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam (Cet. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1. , h. Lihat. Abd. Shomad. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Idonesia (Cet. II. Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2. , h. http://journal. id/index. php/ah Aminuddin Mirring. Desa Mammi. Desa Paku, desa Amola. Desa Kaleok dan Kelurahan Amassangan. Jumlah Penduduk Kec. Binuang Dari Agustus 2016 terdiri dari 35. 980 dengan 270 jiwa laki-laki dan 18. 710 jiwa perempuan. Sehingga dengan jumlah ini, mununjukkan Kec. Binuang masuk dalam urutan kecamatan ke-empat terbayak penduduk di kabupaten Polewali Mandar, dari 16 kecamatan. Dari 16 kecamatan penduduk terbayak tersebut, urutan pertama diduduki oleh Kec. Polewali. Kec. Wonomulyo. Kec. Campalangiang dan Kec. Binuang. Ajaran Islam pada wilayah Kecamatan Binuang, berdasarkan kacamata sejarah cukup menarik untuk diungkapkan, karena wilayah ini termasuk salah satu wilayah pertama kali syariat Islam tersebar di Sulawesi Barat. Namun sekalipun ada pandangan lain beberapa pendapat dengan hal tersebut. Tetapi penunjukan bukti prasasti serta literatur yang ada memberikan penguatan bahwa wilayah Kec. Binuang tepatnya pada Kerajaan Binuang merupakan awal kedatangan Islam di Sulawesi Barat, berupa adanya peninggalan al-QurAoan tua. Tasbih tua, krangka Mejid Tua Penanian, dan Makam dari penyebar ajaran Islam yaitu To Salama Binuang serta dibuktikan pula dengan Lontar Kerajaan Balanipa bahwa Kerajaan Binuang merupakan salah satu wilayah pertama kali Islam tersebar di Sulawesi Barat. Pandangan sejarah pula menunjukkan bahwa, masyarakat Pattae awalnya merupakan masyarakat yang teguh terhadap kepercayaan anemisme dan dinamisme, berupa kepercayaan terhadap benda-benda mati yang dikeramatkan seperti pohon besar, batu atau sesuatu yang menurut mereka itu benda langkah. Termasuk pula kepercayaannya terhadap suatu roh leluhur mereka dengan melakukan pemeliharaan jasat keluarga yang telah meninggal dunia dengan meletakkannya pada liang-liang tebing batu yang terdapat pada pegunungan di sekitar mereka. Akan tetapi setelah datangnya syariat Islam pada mereka, dan tersebar pada masyarakat secara meluas serta termasuk Raja Binuang memeluk syariat Islam, maka dengan secara bertahap, merekapun mulai menanggalkan kepercayaan tersebut yang merupakan ajaran yang dihidupkan orang tua terdahulu di wilayah tersebut. Sementara aspek pendidikan, di Kec. Binuang kini telah berdiri tiga pondok pesantren yang cukup besar Pertama. Pondok Pesanteren DDI Kanang yang berada di Lihat. Pusat Statistik Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar. Statistik Kependudukan, . Januari Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar desa Batetangnga. Kedua. Pondok Pesantren Al-Wasilah Lemo yang berada di desa Lemo Baru, dan Ketiga Pondok Pesanteren Ar-Risalah Batetangnga yang berada di desa Batetangnga. Dengan adanya ketiga pondok pesantren tersebut, maka jaminan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat khususnya pada masyarakat Binuang sudah tidak dikawatirkan lagi, sehingga generasi kedepan dapat diandalkan dalam membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik. Adapun aspek ekonomi pada Kec. Binuang kini sudah membaik sekalipun masih tetap diupayakan untuk selalu dikembangakan guna memenuhi kesejahtraan masyarakat di wilayah tersebut. Sektor yang paling di perioritaskan adalah sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan karena daerah ini memiliki potensi yang baik untuk bidang tersebut. Adapun sektor yang lain seperti pariwisata, industri, dan jasa juga sangat diperhitungkan karena daerah ini memiliki beberapa objek wisata yang cukup terkenal dan daerah ini pula termasuk penghasil buah, sehingga menjadi pluang Wisata Buah, sementara di bidang industri, kini kec. Binuang melakukan pembangunan industri pengelolaan getah pohon cemarah yang sementara dalam tahapan pembangunan. Di bidang jasa Kec. Binuang telah memiliki sebuah pelabuhan barang di daera Silopo sebagai sentral dalam pengangkutan barang baik barang dari luar maupun hasil dari dalam daerah sendiri. Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi pada Awal Sebelum Adanya Kematian Setelah melakukan peninjauan dan wawancara dengan beberapa tokoh adat dan masyarakat, maka ditemukan beberapa alasan yang dianggap melatar belakangi masyarakat kec. Binuang khususnya suku Pattae lebih memilih membagi harga orang tua pada awal sebelum adanyan kematian yaitu: Adat dan Budaya Masyarakat suku Pattae sebelum mengenal Islam, praktek pemberian orang tua . telah tumbuh dan berkembang dalam peralihan harta mereka sehingga ketika mereka telah memeluk Islam, maka mereka merasa enggan untuk meninggalkan kebiasaan ini. Selain itu. Tosalama Penanian atau Syekh Kamaluddin selaku pembawa risalah ke-Islaman di Kerajaan Binuang juga tidak melarang atau menganggap hal tersebut sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam http://journal. id/index. php/ah Aminuddin sehingga Beliau cenderung membiarkan masyarakan melakukan perakter tersebut hingga akhir hayatnya. Praktik adat dan budaya dalam masyarakat suku Pattae cukup kental, hal ini dapat dilihat dari kebiasaan pada waktu-waktu tertentu dengan perayaan dan upacara adat yang biasa dilakukan. Namun sekalipun demikian, kebiasaan-kebiasaan tersebut telah berubah dari peraktik yang dilarang oleh agama seperti memakan babi, menyembah pohon, menyembah batu, dan percaya akan roh-roh tertentu. Berubah menjadi bacaan-bacaan sikir, barasanji, doa-doa kepada Allah swt. Sehingga apa yang selama ini dianggap perbuatan musyrik, bertentangan dengan ajaran Islam berubah menjadi ajang pendekatan diri kepada Allah swt. Begitupun dengan hibah orang tua kepada anak, yang mula-mulanya merupakan praktik tradisi dari masyarakat Toraja seperti apa yang peneliti utarakan Bahwa hibah orang tua kepada anak merupakan kebiasaan orang Toraja yang bertentangan dengan ajaran Islam, sebab debarengi dengan upacara-upacara tertentu sehingga tidak mencirikan nilai-nilai Islam. Namun setelah kedatangan Islam di tempat ini, mereka siap memeluk agama Islam tetapi praktik kebiasaan hibah orang tua sulit mereka tinggalkan sehingga dengan begitu, mereka mencari jalan alternatif yang tetap mempertahankan budaya mereka dengan menggunakan cara-cara hibah yang sesuai dengan tuntunan ajaran Islam yang ada. Keadilan dan Kesetaraan Sistem pembagian waris Islam substansinya di mana anak perempuan mendapatkan bagian serupa dengan dua bahagian dari anak laki-laki. Berdasarkan alasan ini, maka masyarakat suku Pattae merasa tidak\ adil apabila harus memberikan dua bahagian untuk anak laki-laki sementara untuk anak perempuan mendapatkan satu bahagian saja. Sekalipun secara tanggungjawab atau kewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga, anak laki-laki lebih besar sementara anak perempuan hanya sebagai istri dan dipenuhi kebutuhannya oleh suaminya. Namun kondisi seperti ini terjadi apabila keseluruhan ahli waris yang ada melangsungkan pernikahan, baik ia sebagai ahli waris laki-laki dari keluarga yang ada maupun sebagai ahliwaris Sementara ada situasi dimana anak laki-laki melakukan pernikahan, sementara anak perempuan tidak, dengan alasan tidak adanya lamaran yang datang Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar Selain kondisi tersebut, sering juga ditemukan dalam masyarakat suku Pattae bahwa anak laki-laki menempuh pendidikan lebih tinggi ketimbang anak perempuan. Alasannya, pertama anak perempuan kurang diandalkan dan tidak dianggap lebih mampu ketimbang anak laki-laki dalam persoalan pendidikan. Kedua anak perempuan lebih dikawatirkan keselamatannya apabila ia jauh nemempuah pendidikan dan meninggalkan orang tua. Sementara untuk anak laki-laki tidak demikian, selama anak tersebut masih berkeinginan menempuh pendidikan dan orang tua juga masih mampu untuk membiayai maka pendidikan anak laki-laki akan tetap berlanjut hingga tingkat Doktor (S. Sekalipun ada anak perempuan yang tetap menempuh pendidikan jauh dari orang tua, namun kebanyakan dari mereka hanya menempuh pendidikan hingga tingkap Strata Satu (S. setelah itu mereka menikah. Atau kondisi lain, apabila dalam suatu keluarga mereka tidak memiliki anak laki-laki yang ada hanya anak perempuan yang dapat menempuh pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, sementara dari sisi ekonomi mereka juga mampu, maka dalam kondisi seperti ini mereka merelakan anak perempuannya untuk pergi menempuah pendidikan jauh dari orang tua di daerah. Berdasarkan kondisi tersebut, dimana anak perempuan yang terkadang tidak memiliki bersuami . dan tidak juga menempuah pendidikan lebih tinggi ketimbang anak laki-laki, maka wajar ketika dalam persoalan pembagian harta orang tua, mereka merasa tidak adil apabila ahli waris perempuan harus mendapat jatah lebih sedikit ketimbang ahli waris laki-laki. Sementara seorang ahli waris laki-laki kini telah menempuh pendidikan lebih tinggi ketimbang ahli waris perempuan, dan telah memiliki modal serta pluang lebih besar dari ijaza pendidikan yang mereka Dan dengan modal pendidikan itu pulah mereka anak laki-laki sudah dianggap lebih mampu mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya apabila orang tua mereka telah tiada. Kebutuhan Berumah Tangga Setiap ruamah tangga pasti memiliki titik awal, dimana ketika ijab dan kabul antara orang tua pempelai wanita dengan mempelai laki-laki telah sah dilakukan, berdasarkan kesaksian para saksi nikah yang ada. Seketika itu juga mereka para calon ayah dan ibu yang baru belajar untuk hidup dengan mandiri, baik mandiri dari sisi rohani maupun jasmani, yaitu mereka harus belajar mandiri dari bayang-bayang orang http://journal. id/index. php/ah Aminuddin tua, berupa kontrol dan bimbingan sepenuhnya. Begitupun dengan kebutuhan jasmani mereka, berupa sandang, papan dan pangan yang perlu mereka penuhi dalam rumah tangga baru mereka. Akan tetapi, terkadang seorang anak yang baru melangsungkan pernikahan tidak mampu memenuhi kebutuhan itu, hanya bermodalkan keinginan, keberanian, dan tawakkal kepada Allah swt. mereka memutuskan untuk menikah. Berdasarkan keinginan, keberanian, dan tawakkal kepada Allah swt. maka sebagai orang tua, mereka melihat bahwa para anak tersebut akan mengalami kesulitan untuk mencapai rumah tangga sejahtra, yang mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan rumah tangga baru mereka. Sehingga para orang tua khawatir dan memutuskan untuk memberikan sebagian harta miliknya untuk dijadikan sebagai titik awal usaha untuk mencari rejeki dan kebutuhan rumahtangga yang mereka jalani. Di antara harta orang tua yang kebayakan mereka berikan kepada anak mereka yang baru melangsungkan pernikahan yaitu berupa sepetak kebun atau sawah sebagai lahan untuk bercocok tanam guna dikonsumsi atau dijual ke pasar-pasar. Namun terkadang juga orang tua tidak memberikan semacam kebun atau sawah tetapi berupa kaplingan rumah sebagai lahan perumahan baru. Dari kebutuhan rumah tangga ini, maka wajar ketika para orang tua masyarakat suku Pattae berpikir bahwa, dengan hibah orang tua sebagai alternatif pembagian warisan, bahwasanya sangatlah dibutuhkan untuk menopang kehidupan anak yang baru melangsungkan pernikahan dan belajar membagun rumah tangga, sekaligus sebagai bentuk pembelajaran mandirinya anak dari orang tua mereka. Dan apabila hibah orang tua kemudian tidak dapat dilakukan, maka mereka para anak harus menunggu hingga harta yang ada pada orang tua mereka dibagi yaitu ketika orang tua mereka meningga dunia, padahal kebutuhan mereka sudah sangat Kemudahan Masyarakat ketika diperhadapkan kepada yang sulit maka mereka cenderung untuk meninggalkan dan memilih untuk hal yang lebih mudah dan praktis. Alasannya, karena mereka tidak mau mengambil pusing atas masalah yang mereka hadapi. Begitupun dengan masalah pembagian harta kewarisan, ketika kita melihat sistem pembagian warisan Islam yang ada selama ini. Berupa sistem pembagianan warisan yang termasuk cukup rumit dan susah untuk di pahami oleh masyarakat umum dan Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar hanya mampu dimengerti oleh orang-orang yang betul-betul mempelajari hukum Dengan kesulita yang mereka hadapi tersebut, maka mereka mencari alternatif penyelesainya yang lebih mudah, yaitu dengan tanpa seorang yang ahli, mereka mampu membangi harta milik mereka dengan mudah kepada keturunannya. Selama ini, masyarakat suku Pattae memilih hibah sebagai alternatif pembagian warisan kepada anak-anak mereka, karena mereka menganggap bahwa pembagian harta milik orang tua dengan metodeh ini, lebih mudah dan praktis. Sementara sistem hukum waris Islam tidak demikian, yaitu sulit dipahami dan dimengerti, karena pembagiannya yang harus tepat dan sejalan dengan bagian masing-masing ketentuan yang telah ditetapkan pada al-QurAoan dan hadis Rasulullah Sistem hibah orang tua masyarakat suku Pattae cukup hanya antara para anak dan orang tua bila hakim hibah tidak ada, yang penting musyawarah dan kesepakatan antara mereka tercapai dan tidak menimbulkan kecemburuan sesema mereka dan tidak juga menimbulkan pertengkaran yang akan membuat kedekatan antara anak menjadi pecah dan bermusuhan. Alasan ini bisa diambil karena pada awalnya, masyarakat suku Pattae tidak mengenal hakim hibah karena mereka dulunya tinggal berjahuan antara satu sama lain di daerah pegunungan. Sehingga komunikasih dan pertemuan cukuplah sulit untuk dilakukan. Tetapi setelah perkembangan masyarakat sudah mulai maju dan jumlah penduduk makin bertambah, maka merekapun mulai menggunakan jasa hakim hibah sebagai perantara mereka, dengan tujuan meminimalisir konflik antara keluarga yang timbul di kemudian hari. Konflik Antara Anak Sistem pembagian warisan Islam sekalipun telah ditentukan bagian dan porsinya masing-masing, tetapi terkadang dalam pembagian warisan menimbulkan hal yang tidak dinginkan seperti di bagian latar belakang tesis ini peneliti utarakan. Contohnya bertikainya antara para ahli waris yang ada, menimbulkan perpecahan antara mereka, menganianya hingga sampai saling ingin membunuh satu sama lain. Alasannya hanya karena harta yang dirasa kurang dan ingin dikuasai seorang saja atau kurangnya rasa adil yang didapatkan dari tiap bagian warisan orang tua mereka. Dari konflik yang dianggap akan timbul di kemudiaan hari oleh para orang tua suku Pattae, maka merekapun menggunakan sistem hibah orang tua untuk mencegah http://journal. id/index. php/ah Aminuddin timbulnya persoalan yang dianggap akan menghancurkan anak-anak mereka hanya karena persoalan harta. Mengapa sistem hibah orang tua ini, mereka anggap dapat mencegah persoalan pertikaiaan antara anak yang akan timbul di kemudian hari, sebab sebelum pembagian harta orang tua mereka dilakukan para orang tua sebagai orang yang paling mereka hormati terlebih dahulu memberikan nasehat dan penjelasan atas apa, mengapa dan berapa harta itu dapatkan. Dan apabila anak masih menganggap bagian yang ia dapatkan masih kurang adil, maka sebagai orang tua mereka ada sebagai pembimbing hingga hati anak benar-benar menerima keputusan Berdasarkan masalah konflik ini juga, maka saya selaku peneliti mencoba mencari tau adakah konflik yang ditimbulkan sistem hibah orang tua ini. Dari sekian informan yang peneliti wawancarai mereka sepatak bahwa, konflik antara anak dalam pembagian harta hibah orang tua suku Pattae belum pernah di temukan, yang ada hanya kecemburuan di awal pembagian, tetapi setelah berjalannya waktu cemburu itupun memudar berkat adanya orang tua sebagai penengah dan penasehat hingga kecemburuan menjadi mereda. Alasannya sederhana, karena orang tua sangatlah dihorati dan dipatuhi oleh anak, merekalah yang mendidik dan membesarkan mereka, harta hibah yang dibagipun juga hanya meliknya mereka, jadi mereka berhak sepenuhnya apa yang menjadi keputusan beliau dan anak hanya bisa menerimanya semua itu. Kesimpulan Setelah menguraikan point-point alasan harta kepemilikan orang tua terbagi di awal sebelum adanya kematian, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi point utama pendorong sehingga lebih memilih hibah sebagai alternatif pembagian harta orang tua, yaitu: Pertama. Praktik adat dan budaya yang cukup kental sehingga hal ini sulit mereka tinggalkan dan lebih memilih mencari jalan alternatif yang lain sehingga apa yang mereka lakukan tidak menjadi pembeda dengan paham syariah yang hidup pada masyarkat Islam. Kedua. Paktor keadilan dan kesetaraan yang tidak hanya dilihat dari sudut pandang hak bagian dalam harta tetapi, dilihat pula dari sudut pandang pendidikan yang telah ditempuh dengan biaya dari orang tua. Ketiga. Kebutuhan berumah tangga bagi anak yang baru melangsungkan pernikahan sehingga mengharuskan orang tua untuk membagi harta yang ia miliki demi kelangsungan Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian Di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar keluarga baru si anak. Keempat. Kemudahan dalam pembagian harta dan itu dapat ditempu melalu hibah orang tua. Kelima: Konflik Antara Anak dalam pembagian warisan yang sering terjadi dikarenakan adanya ketidak sepahaman antara mereka namun dengan adanya orang tua yang masih hidup mereka dapat diberi pengertian dan nasehat sehingga konflik dapat di minimalisir. Implikasi Hukum Islam pada dasarnya tidaklah mutlak bersifat kaku namun dapat bersifat pleksibel terhadap suatu persoalan semalama itu masih memiliki dasar hukum dalam Islam baik itu dari Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Namun yang menjadi dasar atas perubahan atau peralihan tersebut tentunya juga memiliki alasan kemaslahatan demi perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perubahan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dalam hukum Islam tentunya perlu kiranya diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak malah lebih jauh dan cenderung akan ke hal-hal kesyirikan dengan dalih adat dan budaya yang mereka jalani. http://journal. id/index. php/ah Aminuddin DAFTAR PUSTAKA