JISPENDIORA: Jurnal Ilmu Sosial. Pendidikan Dan Humaniora Vol. No. 3 Desember 2023 E-ISSN : 2829-3886. P-ISSN : 2829-3479. Hal 106-113 DOI: https://doi. org/10. 56910/jispendiora. Pengaruh Pajak Hotel. Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan Junita Pratiwi Manajemen. Universitas Islam Negri Sumatra Utara E-mail: Pratiwijunita4@gmail. Muhammad Irwan Padli Nasution Manajemen. Universitas Islam Negri Sumatra Utara E-mail: irwannst@uinsu. Abstract. The research aims to determine whether or not there is an influence of hotel tax and entertainment tax on increasing local revenue in the city of Medan. This type of research is descriptive quantitative, with data collection techniques using observation and interviews. The results of research conducted at the Medan City BPPRD show that hotel taxes and entertainment taxes have increased but there are still some that have not reached the target. The variables used are hotel tax and entertainment tax as independent variables and local revenue as the dependent variable to determine the effect of hotel tax on increasing local revenue in the city of Medan. The partial research results show that hotel taxes have a significant effect on regional origin. Restaurant tax has a significant effect on local revenue. Entertainment tax has a significant effect on local revenue. Keywords: Hotel tax, restaurant tax, entertainment tax, local revenue Abstrak. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pengaruh pajak hotel dan pajak hiburan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Medan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif bersifat kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan di BPPRD kota Medan menunjukkan bahw apajak hotel dan pajak hiburan mengalami peningkatan tetapi masi ada yang tidak mencapai target. Variabel digunakan adalah pajak hotel dan pajak hiburan sebagai variabel bebas dan pendapatan asli daerah sebagai variabel terikat untuk mengetahui pengaruh pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Medan. Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa pajak hotel berpengaruh signifikan terhadap asli Pajak restoran berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Pajak hiburan berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Keywords: Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pendapatan asli daerah PENDAHULUAN Penerapan otonomi daerah di Indonesia memacu pihak pemerintah daerah lebih bisa memajukan serta meningkatkan daerahnya secara mandiri, menggali kemampuan yang dapat menaikkan penghasilan wilayah itu sendiri. Salah satu yang menjadi aspek keberhasilan suatu daerah ialah peningkatan pada pendapatan asli daerah (PAD). PAD merupakan penghasilan dari suatu wilayah yang berasal dari kekayaan dan sumber daya yang dikelola oleh pihak pemerintah daerah setempat termasuk pajak. Pajak merupakan biaya kepada negara . ang dapat dikenaka. yang terutang oleh wajib pajak dan harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan tanpa menerima pengembalian, yang langsung dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk mendanai Received Agustus 30, 2023. Revised September 02, 2023. Accepted Oktober 23, 2023 *Junita Pratiwi. Pratiwijunita4@gmail. Pengaruh Pajak Hotel. Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan segala kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan negara untuk melaksanakan kegiatan Kota Medan mempunyai berbagai kapasitas yang bisa dieksplorasi agar bisa diperoleh berbagai pendapatan dari semua bidang. Ekonomi Kota Medan bisa dijalankan pemerintah dari bidang bisnis, hotel, restoran, telekomunikasi, transportasi, dan perusahaan yang mengelola agar bisa menumbuhkan PAD. Kota Medan memiliki jumlah restoran yang terus meningkat setiap Hal ini dapat ditemui disetiap jalur kota Medan terdapat restoran, cafe, bar, rumah makan, dan sebagainya. Hal tersebut sangat berpotensi dalam meningkatkan pajak restoran sehingga dapat meningkatkan PAD di kota Medan. Peningkatan jumlah restoran juga membawa dampak terhadap peningkatan lahan parkir, dimana setiap restoran atau cafe pasti membutuhkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan milik pembelinya. Kota Medan adalah kota yang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yang pastinya memerlukan dana yang besar untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor. Kota Medan merupakan tempat yang strategis dan menarik untuk dikunjungi karena banyak destinasi wisata menarik dan bersejarah mulai dari cagar budaya sampai wisata religi, begitu juga dengan wisata kulinernya yang membuat para pelaku usaha khususnya usaha di bidang kuliner berlomba -lomba untuk menarik perhatian para wisatawan dengan memberikan layanan terbaik di restoran yang dikelolanya. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya restoran yang berdiri di kota medan, mulai dari restoran cepat saji seperti KFC. Richeese Factory. Mc. Donald. King Burger, dan lain-lain. Ada juga restoran berkelas mewah seperti Nelayan Restaurant. Uncle K. Bebek Tepi Sawah, dan lain-lain. Selain itu dari segi pajak hiburan, semakin pesat pertumbuhan suatu daerah maka akan diikuti dengan sarana hiburan yang meningkat pula. Seiring dengan semakin diperhatikannya adanya komponen pendukung yaitu sektor jasa, pembangunan maupun pariwisata dalam kebijakan pembangunan darah. Berdasarkan data dan uraian diatas maka Badan pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan harus lebih memaksimalkan pendapatan terhadap restoran -restoran yang masih belum juga membayar pajak, selain itu juga harus memaksimalkan pendataan terhadap restoran-restoran yang belum terdaftar menjadi wajib pajak. Pendataan ini dimaksudkan agar seluruh restoran yang sudah berdiri dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dapat menjadi wajib pajak. Pendapatan yang signifikan di harapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN : 2829-3886. P-ISSN : 2829-3479. Hal 106-113 Medan. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab masih mendapati permasalahan terkait pengelolaan pajak restoran. Jika Hal ini dapat diatasi maka nominal realisasi pemungutan pajak restoran dapat lebih maksimal dan jauh lebih melebihi target yang telah di tetapkan. Hal ini juga dapat memaksimalkan pembangunan di daerah Kota Medan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengkaji Pengelolaan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan dari segi Perencanaan. Pengorganisasian. Pelaksanaan dan Pengawasan. KAJIAN PUSTAKA Pajak Hotel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 20 dan 21. Au Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan yang dimaksud dengan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk juga motel, losmen gubuk pariwisata, pesanggerahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh Pajak Restoran UUD nomor 28 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pasal 1 angka 22 dan 23 menjelaskan pengertian pajak restoran dan objek pajak restoran (Hidayanti and Mulia Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau catering (Hidayanti and Mulia 2. Restoran merupakan tempat yang sengaja dibangun guna menyediakan makanan dan minuman dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya agar mendapat keuntungan. Pajak Hiburan Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa AuPajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Ay Pengaruh Pajak Hotel. Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan Pendapatan Asli Daerah (PAD) PAD adalah pendapatan suatu wilayah yang bersumber dari penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat serta potensi alam yang ada di wilayah tersebut. Umumnya PAD dapat menjadi tolak ukur sebagai keberhasilan suatu daerah tingginya PAD yang dihasilkan suatu daerah menjamin kemajuan dan pembangunan daerah tersebut. Pendapatan daerah yang semula tinggi dapat mengurangi dependensi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, seperti pendanaan APBD. Namun demikian, untuk mencapai PAD yang maksimal pihak pemerintah daerah juga dilarang untuk melakukan pemungutan liar terhadap warga daerah. Pemerintah daerah juga dilarang membuat atau menetapkan peraturan daerah yang dapat menghambat pergerakan Dalam setiap kegiatan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak pemerintah daerah. Pendapatan daerah sendiri bersumber pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penghasilan yang diterima PAD akan disalurkan kembali untuk pembangunan dan kegiatan daerah agar daerah dapat maju dan berkembang sehingga masyarakat aman, makmur, dan sejahtera. Pengaruh Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan Kota Medan merupakan bagian dari daerah otonom, maka masyarakat sudah menyerahkan semua wewenang kepada pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus bisa meningkatkan PAD dari potensipotensi yang ada di daerahnya. Salah satu pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah. Potensi yang besar dari pajak daerah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak hotel. Pajak hotel tergolong ke dalam pajak kota Medan. Semakin besar pajak hotel yang diterima oleh Pemda, maka semakin besar pula Pendapatan asli daerah. Jika penerimaan pajak hotel, sudah dipungut dengan maksimal dan benar, maka pajak hotel bisa mempengaruhi pendapatan asli daerah. Merujuk dari hasil penelitian Fikri dan Mardani . menyatakan bahwa pajak hotel memiliki pengaruh secara positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan, dan hasil dari penelitian Anggraini . pajak hotel berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Pengaruh Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan Merupakan bagian dari daerah otonom, maka masyarakat sudah menyerahkan semua wewenang kepada pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus bisa meningkatkan PAD dari potensipotensi yang ada di daerahnya. Salah satu pendapatan asli daerah bersumber dari pajak JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN : 2829-3886. P-ISSN : 2829-3479. Hal 106-113 Potensi yang besar dari pajak daerah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak restoran. Pajak restoran tergolong ke dalam pajak kota Medan. Semakin besar pajak restoran yang diterima oleh Pemda, maka semakin besar pula Pendapatan asli daerah. Jika penerimaan pajak restoran, sudah dipungut dengan maksimal dan benar, maka pajak restoran bisa mempengaruhi pendapatan asli daerah. Merujuk dari hasil penelitian Fikri dan Mardani . menyatakan bahwa pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Medanu, dan hasil penelitian Handini . pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintahan Kota Medan Pengaruh Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Medan Merupakan bagian dari daerah otonom, maka masyarakat sudah menyerahkan semua wewenang kepada pemerintah daerah, dan pemerintah daerah harus bisa meningkatkan PAD dari potensipotensi yang ada di daerahnya. Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah. Potensi yang besar dari pajak daerah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah adalah pajak hiburan. Pajak hiburan tergolong ke dalam pajak kota Medan. Semakin besar pajak hiburan yang diterima oleh Pemda, maka semakin besar pula Pendapatan asli daerah. Jika penerimaan pajak hiburan, sudah dipungut dengan benar dan maksimal, maka pajak hiburan bisa mempengaruhi pendapatan asli daerah. Merujuk dari hasil penelitian Fikri dan Mardani . pajak hiburan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu, dan hasil penelitian Handini dkk . pajak hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Pemerintahan Kota Medan. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi dan wawancara. Adapun informan yang ada berjumlah 4 orang terdiri dari Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan Pajak Hotel. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan Pajak Restoran. Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan Pajak Hiburan, dan Staf Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan dan juga Wajib Pajak. Pengaruh Pajak Hotel. Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan HASIL DAN PEMBAHASAN Dari hasil diatas, dapat dilihat bahwa Pajak Restoran. Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan memiliki nilai berpengaruh positif signifikan terhadap pendapatan asli daerah Kota Medan. Ketentuan dalam pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak Hiburan yang harus di penuhi oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak dimana wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD dan dibayar ke Kas Daerah melaui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, dan wajib pajak harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 . bulan sejak tanggal Berdasarkan data-data yang telah didapatkan selama magang penelitian sehingga dapat diuraikan faktor-faktor tersebut di dalam pengelola pajak restoran di kota Medan sebagai Perencanaan Perencanaan sangat berguna bagi pemimpin maupun yang dipimpin didalam sebuah organisasi, bahkan berguna bagi orang-orang yang diluar organisasi, karena dengan melihat perecanaan suatu organisasi maka orang lain dapat melihat hakikat organisasi yang bersangkutan dengan suatu rencana berupa serangkaian tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan penting. Pengawasan Pengawasan merupakan bagian dari manajemen untuk melihat apakah pelaksanaannya berjalan dengan baik sesuai perencanaan dan pengorganisasian atau tidak. Pengawasan (Controllin. mencakup kelanjutan tugas untuk melihat apakah kegiatan - kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pelaksanaan kegiatan dievaluasi dan penyimpangan-penyimpangan yang tidak diinginkan diperbaiki supaya tujuan-tujuan dapat tercapai dengan baik, ada berbagai cara untuk mengadakan perbaikan, termasuk merubah rencana dan bahkan tujuannya, mengatur kembali tugas -tugas atau merubah wewenang, tetapi seluruh perubahan tersebut dilakukan oleh Orang yang bertanggungjawab atas penyimpangan yang tidak diinginkan itu harus diambil langkah perbaikan terhadap hal-hal yang sudah atau akan dilaksanakan. JISPENDIORA-VOLUME 2. NO. DESEMBER 2023 E-ISSN : 2829-3886. P-ISSN : 2829-3479. Hal 106-113 KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang telah diuraikan diatas tentang Pengelolaan Pajak Restoran di Kota Medan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengeloaan pajak restoran di Kota Medan yang di selenggarakan oleh pemerintah Kota Medan dari segi perencanaan masih terdapat beberapa permasalahan yaitu masih kurangnya kesadaran wajib pajak, kurangnya pemahaman wajib pajak dalam penghitungan pajak, kurangnya komunikasi dan koordinasi, perlunya ditinjau lagi tentang tarif pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan sistem penginputan yang masih manual. Sumberdaya manusia yang belum memadai, adanya ketidakjujuran dari wajib pajak. Adapun upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang ada yaitu memberikan sosialisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan nantinya hasilnya akan di tujukan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat serta melakukan pendataan dengan penuh ketelitian agar mendapat data yang optimal dan menindak tegas restoran yang tidak melaksakaan kewajibannya, dan membangun kembali koordinasi yang baik antar pegawai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Pengaruh Pajak Hotel. Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan DAFTAR PUSTAKA