Jurnal Hukum Islam ISSN Cetak . -ISSN) : 2089-1857 ISSN Online . -ISSN) : 2580-2755 PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH Submitted : October 2021 Revised : November 2021 Published : November 2021 Nurul Fathanah 1. Akhsanudin2 Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah1. Institut Agama Islam Darullughah WaddaAowah2 Nurulfathanah824@gmail. Moch. ahsanudin@gmail. Abstrak: Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk melaMaka dalam hal ini penulis akan mengkaji dari segi Fiqih Siyasah. Bagaimanakah pandangan dari Fiqih Siyasah mengenai perjanjian ekstradisi ini. Jadi dalam hal ini bagaimanakah konsep perjanjian ekstradisi sekarang ini menurut Fiqih Siyasah. Apakah sudah sesuai atau belum. Dan juga mengenai prinsip-prinsip umum dari perjanjian ekstradisi itu sendiri, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau belum. Dilihat dari contoh perjanjian ekstradisi dengan negara lain, yang akan dilihat materi, konsep dari perjanjian tersebut menurut Fiqih Siyasah. Dan juga perjanjian ekstradisi itu sendiri dari segi pengertian, konsep dan lain-lainnya, sudah sesuai dengan Fiqih Siyasah atau tidak. Bahwa ternyata dalam Fiqih Siyasah sendiri telah mengenal adanya perjanijian ekstradisi. Mengenai prinsip-prinsip umum yang ada banyak yang telah sesuai secara substansial. Ada ketidak sesuaian, yaitu mengenai negara-negara yang dapat melakukan perjanjian ekstradisi. Dalam Fiqih Siyasah negara yang dapat mengadakan perjanjian ekstradisi adalah negara-negara yang termasuk dalam negara Darus Salam, sedangkan yang termasuk dalam Darul Kuffar tidak dapat mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara yang termasuk dalam Darus Salam. Selain itu dapat disimpulkan ada hal-hal yang kurang sesuai dengan Fiqih Siyasah, yaitu mengenai pelaku tindak kejahatan, yang mana dalam Fiqih Siyasah itu diperjelas mengenai apakah orang tersebut muslim, atau dzimmi. Sementara dalam perjanjian ekstradisi pada umumnya tidak secara jelas menyebutkan tentang pelaku kejahatan apakah dia itu muslim atau dzimmi. Kata Kunci: Perjanjian. Ektradisi. Fiqih Siyasah Abstract: The current extradition treaty that is being held between countries is due to the development of the times. Nowadays people who commit crimes are no longer afraid to commit crimes. So in this case the author will examine it from the perspective of Siyasah Fiqh. What is the view of Fiqh Siyasah regarding this extradition agreement. So in this case how is the concept of the current extradition treaty according to Fiqh Siyasah. Is it appropriate or not. And also regarding the general principles of the extradition agreement itself, are they in accordance with Fiqh Siyasah or not. Judging from examples of extradition agreements with other countries, the material that will be seen is the concept of the agreement according to Fiqh Siyasah. And also the extradition agreement itself in terms of understanding, concept and others, is it in accordance with Siyasah Fiqh or not. Whereas it turns out that in Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Fiqh Siyasah himself has recognized the existence of an extradition treaty. As regards the general principles there are many which have been substantially complied with. There is a discrepancy, namely regarding countries that can enter into extradition In Fiqh Siyasah, countries that can enter into extradition agreements are countries that are included in Darus Salam countries, while those that are included in Darul Kuffar cannot enter into extradition agreements with countries that are included in Darus Salam. with the Siyasa Fiqh, namely regarding the perpetrators of crimes, which in the Siyasa Fiqh it is clarified whether the person is a Muslim, or a dhimmi. Meanwhile, extradition agreements generally do not clearly state whether the perpetrators of crimes are Muslims or dhimmis. Keywords: Agreement. Extradition. Fiqh Siyasah PENDAHULUAN Dalam bidang keamanan, terjadinya tindak kejahatan adalah merupakan permasalahan yang universal bagi setiap negara. Kejahatan lintas negara dewasa ini telah menjadi salah satu ancaman serius terhadap keamanan dan kestabilitasan nasional maupun global. Kejahatan lintas negara atau juga kejahatan transnasional (Transnational Crim. merupakan kejahatan yang melampaui batas-batas negara yang dilakukan oleh perorangan maupun berkelompok di negara lain yang bukan negara darimana iaberasal. Kejahatan transnasional yang kerap terjadi antara lain adalah pemalsuan surat-surat atau dokumen, penculikan, pencurian, perdagangan manusia, narkotika, penjualan aset negara secara tidak sah atau ilegal, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, kejahatan ekonomi, penyelundupan dan kejahatan transnasional lainnya. Sebelumnya pada tahun 1970 istilah kejahatan transnasional merupkan pengembangan karakteristik dari bentuk kejahatan kontemporer yang disebut sebagai organized crime atau kejahatan terorganisir. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan kompleksitas yang ada di antara kejahatan terorganisir, kejahatan kerah putih . hite collar crim. , dan korupsi yang melampaui batas negara dan berdampak pada pelanggaran hukum di berbagai negara dengan karakteristik berbahaya di tingkat 2 Pada perkembangannya kemudian PBB menggunakan istilah kejahatan lintas negara sebagai kegiatan kejahatan dengan skala yang luas dan kompleks yang AuLaporan Golongan Kejahatan TransnasionalAy, dalam http://ncic. id diakses pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 Irvan Olii, 2005. Sempitnya Dunia. Luasnya Kejahatan? Sebuah Telaah Ringkas Tentang Transnational Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 4 No. 1 september 2005, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin dilakukan oleh kumpulan organisasi yang rumit dan mengeksploitasi pasar illegal yang ada dilingkungan masyarakat internasional. Menurut Indonesian Transnational Crime Centre (TNCC), kata lintas negara tidak hanya diartikan sebagai makna dari internasional atau yang melewati batas negara saja, namun lebih dari itu sifat kejahatannya yang melibatkan lintas batas perbatasan sebagai bagian penting dari kehiatan kejahatan mereka. Selain itu kejahatan lintas negara juga termasuk kejahatan yang terjadi di satu negara, namun akibatnya sangat berpengaruh terhadap negara lain. 4 Menurut Pries dalam M. Irvan Olii . AuPerbedaan makna antara internasional dan transnasional adalah bahwa transnasional semakin mengedepankan kuantitas, kualitas, praktek, jaringan, dan hubungan-hubungan lain yang menyangkut lintas batas negara. Ay Dalam hal ini, kejahatan lintas batas negara merupakan ancaman yang di tanggapi dengan serius oleh masing-masing negara karena mengancam keamanan dan kestabilitasan negara tersebut. salah satu kejahatan lintas negara yang menjadi sorotan dalam penelitian ini adalah banyaknya kasus penyelundupan manusia (People Smugglin. yang terindikasi mengarah kepada perdagangan manusia (Human Traffickin. Tindak kejahatan dengan melakukan penyelundupan manusia secara illegal merupakan pelanggaran hukum yang banyak terjadi dalam hubungan internasional, apalagi dengan adanya dukungan dari meluasnya arus era globalisasi yang mendukung mobilitas manusia dari negara satu ke negara lainnyameningkat daripada sebelumnya. Dikarenakan kejahatan transnasional berkaitan dengan banyak negara maka dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk menghadapinya, juga membutuhkan komitmen yang kuat serta kemauan bersama dari seluruh negara dan berbagai komponen terkait, yang mempunyai kepentingan demi tercapainya kedamaian dan keamanan dalam negeri bagi masing-masing negara. Dalam upayanya pemerintah menerapkan berbagai cara dan strategi dengan harapan dapat memberantas tindakan kejahatan dari daftar permasalahan yang terjadi di dalam negara nya. Bukan hanya usaha dalam memberantas namun juga pemerintah mengerahkan upayanya dalam mencegah serta mengurangi intensitas terjadinya tindak kejahatan. AuKejahatan Lintas NegaraAy, dalam http://w. edu/11452140/Kejahatan_Lintas_Negara, pada tanggal 20 Januari 2017 Irvan Olii, loc cit Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Tidak kalah dengan upaya pemerintah yang melakukan kerjasama dengan banyak negara untuk memerangi kejahatan yang menjadi ancaman, para pelaku kejahatan pun melakukan usaha ekstra untuk dapat lepas dari jeratan hukum atas tindakan kejahatan yang sudah dilakukan nya. Usaha yang sangat sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini diantaranya adalah melarikan diri dengan berbagai cara, seperti memalsukan dokumen kematian ataupun lari ke negara lain untuk menghapus jejak keberadaannya dengan harapan tidak akan tertangkap dan tidak harus bertanggung jawab atas tindakan kejahatan yang telah dilakukannya. Melarikan diri ke negara lain di anggap menjadi pilihan yang cukup menguntungkan bagi para pelaku. Bagaimana tidak, di negara yang di jadikan tujuan pelarian nya ia dapat memulai hidup yang baru tanpa di ketahui identitas aslinya. Termasuk, mayoritas penduduk setempat tidak begitu menyadari alasan tentang keberadaan nya disana. Sehingga ia dapat merasa aman dalam persembunyiannya. Namun usaha pemerintah juga tidak kalah dengan para pelaku kejahatan, demi melacak keberadaan pelaku kejahatan pemerintah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak yang dinilai dapat membantu pencarian pelaku kejahatan di negara Pencarian ini bukan lah perkara yang mudah apalagi tingkat kesadaran warga akan hukum antar negara jelas berbeda. Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matter. , kejahatan tidak pernah mengenal ruang batas dan waktu, sementara penegak hukum memiliki keterbatasan wilayah yurisdiksi yang diatur oleh undang-undang. Tata cara penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya berlaku dalam yurisdiksi wilayah negaranya. Para penegak hukum akan mengalami hambatan manakala suatu proses penyidikan melewati batas yurisdiksi negara dimana setiap negara memiliki perbedaan system hukum dan prosedur acara pidana. Untuk mengatasi perbedaan system hukum dan prosedur acara tersebut, dapat diatasi melalui kerjasama Bantuan Hukum Timbal Balik (BHTB) antara dua negara atau lebih yang dikenal dengan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekstradisi maupun MLA yang kesemuanya tercantum di dalam Undang-undang sehingga menimbulkan kesan bahwa ekstradisi ataupun MLA memiliki alur yang berbelit-belit serta lama prosesnya. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Namun hal ini terjadi karena semata-mata untuk menghormati dan mematuhi ketentuan atau peraturan baik di negara sendiri maupun negara lain. Dalam kasus-kasus tertentu, setelah terjadinya penangkapan di negara pelarian nya, pelaku akan menjadi tahanan sementara di negara itu. Negara pemohon akan meminta pelaku atau tahanan tersebut di kembalikan ke negara tempat dimana ia melakukan tindak kejahatan, hal ini di sebut dengan ekstradisi . Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka criminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukuman nya. Ekstradisi ini di dukung dengan adanya perjanjian ekstradisi yang terjadi secara bilateral untuk dapat mengadili pelaku kejahatan dari negara lain demi memberantas kejahatan dan menegakkan keadilan. Dalam konteks ini kejahatan yang melibatkan ekstradisi tentu saja akan melibatkan peran dua negara atau lebih dalam penangannya. Contoh kejahatan yang terjadi adalah tindakan penyelundupan manusia . eople smugglin. yang dilakukan oleh salah seorang warga negara Iran bernama Mohammed Naghi Karimi Azar ke negara Australia. Tersangka melakukan penyelundupan manusia ke negara Australia dan melarikan diri ke Indonesia berdasarkan permohonan pencarian tersangka melalui Red Notice yang di terima oleh pihak Interpol (International Polic. di Jakarta maka di lakukan lah pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa M. Naghi Karimi Azar. Dalam hal ini perbedaan sistem hukum dan prosedur acara yang berbeda tentunya menyebabkan banyaknya kesulitan untuk dapat melaksanakan ekstradisi dengan tujuan menegakan keadilan yang tidak hanya terpaku pada yurisdiksi satu wilayah negara, namun juga di dasari dengan tujuan menghadapi ancaman dalam bidang keamanan. METODE PENELITIAN Penelitian yang akan dilakukan dalam penulisan ini adalah penelitian Yuridis Normatif di Bidang perjanjian extradisi, yaitu mencari dan mengkaji norma-norma hukum, baik yang ada dalam undang-undang maupun keputusan-keputusan pengadilan, tentang kendala kendala yuridis yang dihadapi oleh Indonesia dalam AuProsedur ekstradisiAy, dalam http://w. id/en/component/docman/doc_download/61ekstradisi-21364c pada tanggal 29 Januari 2017 AuEkstradisiAy, dalam https://id. org/wiki/ekstradisi pada tanggal 30 Januari 2017 Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Pengembalian Pelaku Korupsi yang melarikan diri ke Singapura dan juga bagaimanakah mekanisme yang seharusnya digunakan oleh Indonesia untuk dapat mengembalikan pelaku korupsi tersebut. Dalam kaitannya dengan penelitian ini, penulis akan melakukan penelaahan secara mendalam terhadap fiqih siyasah yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Extradisi. PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN Pengertian Perjanjian Ekstradisi Dan Dasar Hukum Perjanjian Ekstradisi Dalam Fiqih Siyasah dikenal adanya hubungan internasional yang memerlukan adanya sebuah perjanjian antar negara dan antar bangsa dalam menjalani hubungan antar bangsa dan antar negara. Apalagi dalam hal penegakan hukum di Berdasarkan kenyataan bahwa semua orang tidaklah mau menerima, apalagi mentaati hukum Islam itu sebagai hukum Internasional. Dalam menjalani hubungan internasional dan untuk mentaati hukum internasional diperlukan adanya sebuah perjanjian antar negara. Perjanjian . dalam hukum internasional ialah persetujuan antara dua negara atau lebih guna mengatur hubungan-hubungan hukum dan hubungan-hubungan internasional dan meletakkan dasar yang harus dipatuhi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hukum internasional yang berlaku sekarang lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku antara negara dan dari perjanjian-perjanjian yang mengikat negara-negara itu. Adapun hukum Islam internasional, mengambil kekuatannya dari dasar . rinsip-prinsi. kemanusiaan umum yang telah kita bentangkan di atas itu, termasuk di dalamnya memenuhi janji. Pada mulanya perkataan AoperjanjianAo . uAoahada. itu dipakai bagi persetujuan- persetujuan internasional yang penting-penting dan yang berbentuk politik, seperti perjanjian-perjanjian damai atau persekutuan. Adapun perjanjian-perjanjian yang tidak bercorak politik disebut AopersetujuanAo, ittifaqiyah . atau persepakatan ittifaq . Dipandang dari sudut masa, perjanjian-perjanjian internasional itu ada yang bersifat sementara dan ada pula yang abadi. Sedang dipandang dari sudut kesahannya, ia itu boleh jadi sah dan boleh pula tidak sah. Adapun melihat persoalannya, ia itu Ali-Ali Mansur. SyariAoat Islam dan Hukum internasional Umum, (Jakarta: Bulan Binatang, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Abu Zahrah. Hubungan-Hubungan Internasional dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintan. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin terkadang perjanjian politik atau sosial. Sebenarnya perjanjian itu bermacam-macam dan ditentukan oleh sifat perjanjian itu sendiri. Hukum internasional tidak melarang mengadakan perjanjian itu secara lisan Tetapi telah menjadi tradisi bahwa setiap perjanjian dibuat dengan tertulis, sehingga mungkin menyampaikan pada kekuasaan-kekuasaan yang bersangkutan untuk disahkan. Terkadang penulisan itu dibuat dalam beberapa naskah dan terkadang pula didaftarkan dalam daftar internasional, seperti pada sekretariat Liga Bangsabangsa dahulu dan sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa sekarang. Dilihat dari berbagai pendapat di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dilakukan oleh antar bangsa dan antar negara dalam hal politik atau hukum dalam keadaan damai. Yang ditujukan untuk keadaan yang lebih baik. Sementara itu Ekstradisi adalah mempunyai kata lain yaitu penyerahan Setiap negara Islam dipandang sebagai wakil yang mutlak bagi Islam di dalam menjalankan syariAoat Islam. Karena itu apabila seorang Indonesia, melakukan tindak pidana di Indonesia, maka dia dapat diperkarakan di Mesir. 6Ada pendapat yang mengatakan tentang ektradisi tidak secara jelas tapi menyatakan bahwa setiap negara yang termasuk Darus Salam dipandang sebagai wakil yang mutlak bagi negara yang lain untuk menjalankan hukum Islam. 7Dari beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Ekstradisi menurut Fiqih Siyasah adalah perjanjian antara dua negara di bidang hukum dalam hal penyerahan penjahat antara negara Darus Salam. Mengenai dasar hukum dari perjanjian ekstradisi dalam Al-QurAoan tidak menyebutkan secara pasti mengenai aturan yang jelas dari Al-QurAoan. Dalam buku dari T. Hasby Ash-Shiddieqy atau buku yang lain hanya menyebutkan satu ayat yang mungkin dianggap mirip, yaitu sebuah ayat. Allah SWT berfirman:8 Ali-Ali Mansur. SyariAoat Islam, hlm. Ibid. , hlm. Hasbi Ash-Shiddieqy. Hukum Antar Golongan Dalam Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. Amin Widodo. Fiqih Siasah dalam Hubungan Internasional, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1. , hlm. Al-Mumtahanah . : 10 Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin AEIONI i AEA AIONII AIA AAIIONI NEE EIA AOON EcOI IIO EI IEII INA AIEONI A ANEI OONI cI IACO OEI EOEI IA c AE NEI OENI OEcOIA c AONI OE EE cAA c AENIA AONI OEIEO AI EEOA OEO IIACO OEOEO I IACO EE EI NEE OEI OIEIA AOIONIA AONEE EOI EOIA Praktek Perjanjian Ekstradisi Dalam Fiqih Siyasah Yang akan dibahas dalam sub bab ini adalah peranan perjanjian ekstradisi dalam Fiqih Siyasah. Dalam Fiqih Siyasah, perjanjian ekstradisi termasuk dalam kajian Fiqih Dualy AoAm atau Siasah Kharijiyah As Syar Aoiyyah yang titik berat pembicaraannya ialah sekitar hubungan antara negara dan orang-orang yang tercakup dalam hukum internasional. Hubungan ini melahirkan dua aturan hukum yaitu hukum publik internasional dan hukum perdata internasional. Hukum publik internasional mengatur hubungan antara negara-negara Darus Salam dengan negara lain yakni Darul Kuffar atau antara Negara Darus Salam dengan warga negara dari negara lain, yang bukan termasuk dalam lapangan hukum perdata Internasional. Berarti peranan Fiqih Siyasah dalam hal ini adalah mengatur bagaimana hubungan antar negara. Hubungan dalam hal ini berarti hubungan internasional, disini maksudnya adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya. Hubungan antar negara bagaimanapun tidak dapat dihindari dalam kehidupan pergaulan dunia. Bermacam kebutuhan antara satu negara dengan negara lainnya yang mengakibatkan mereka harus selalu berhubungan antara satu negara dengan negara lainnya. Mulai dari kebutuhan primer manusia sendiri sebagai rakyat di suatu negara seperti sandang dan pangan sampai pada masalah sosial lainnya seperti hubungan kebudayaan dan politik termasuk masalah keagamaan. Seperti terlihat dalam kenyataan kehidupan negara-negara yang ada di belahan bumi, antara satu negara dengan negara lainnya selalu saling membutuhkan bantuan termasuk dalam mendapat jaminan keamanan warga negaranya ketika beraktivitas di negara tetangganya, baik dalam kegiatan sosial budaya, ekonomi maupun politik. Karena itu untuk mengatur agar teraturnya hubungan ini diperlukan hukum internasional. Ibid. , hlm, 1 Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Hukum internasional adalah hukum yang membicarakan masalah tata hukum dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur pergaulan antar negara, dalam rangka itu pula ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan diantaranya. Hubungan internasional dibagi menjadi dua kelompok yaitu : Hubungan antar bangsa dan negara dalam Dar al-Salam, dan Hubungan antar bangsa dan negara dalam Dar al-Kuffar. Yang dimaksud dengan Dar al-Salam adalah negara yang di dalamnya berlaku hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan atau negara yang berpenduduk beragama Islam dan dapat menegakkan hukum Islam sebagai hukum perundangundangan atau hukum positif. Negara-negara yang semua atau mayoritas penduduknya terdiri dari umat Islam digolongkan kepada Dar al-Salam, walaupun pemerintahannya bukan pemerintahan Islam, akan tetapi orang-orang Islam penduduk negeri dapat dengan leluasa menegakkan hukum Islam sebagai hukum perundangundangan. Sementara yang dimaksud dengan Dar al-Kuffar adalah negara yang tidak berada di bawah kekuasaan umat Islam, atau negara yang tidak dapat atau tidak tampak berlakunya ketentuan-ketentuan hukum Islam, baik terhadap penduduknya yang beragama Islam maupun penduduk beragama lain. Selama orang-orang Islam dimana mereka bermukim secara tetap dan tidak mampu melahirkan hukum Islam sebagai hukum perundang-undangan negara, negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara Dar al-Kuffar. Disanalah letak peranan Fiqih Siyasah dalam membentuk suatu perjanjian ekstradisi, dimana lebih berperan dalam mengatur hubungan internasional. Dan diterapkan ketika timbulnya kejahatan antar negara, baik Dar al-Salam maupun Dar al-Kuffar. Apakah hukum Islam itu dapat diterapkan atas semua penduduk negeri yang berada di lingkungan yurisdiksi hukum Darus Salam atau hanya atas orang Islam, atau hanya atas sebagian saja dari mereka dan tidak atas yang lain. Dan apabila hanya dapat diterapkan atas perbuatan tindak pidana . yang terjadi dalam yurisdiksi hukum Darus Salam, apakah hukum Islam itu dapat diterapkan atas semua penduduk negeri Darus Salam ia melakukan perbuatan tindak pidana dalam lingkungan yurisdiksi hukum Darul Kuffar. Subekti. Kamus Hukum, (Jakarta: Paramita, 1. , hlm. Hasbi Amiruddin. Konsep Negara Islam menurut Fazlur Rahman, (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm, 141. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Pada asasnya hukum Islam berlaku bagi segenap penduduk negeri yang berada dalam lingkungan yurisdiksi hukum Darus Salam meskipun bentuk dan corak pemerintahannya berlainan. Prinsip hukum Islam berlaku atas semua penduduk tanpa melihat kepada adanya perbedaan-perbedaan agama, bahasa dan kebangsaan, maka dari itu yang bermukim dalam yurisdiksi hukum Darus Salam berkewajiban untuk melaksanakan hukum Islam, atas segala perbuatan pidana . , baik yang dilakukan di Darus Salam, atau di Darul Kuffar atas siapa saja yang melakukannya dan dimana saja. Analisis Fiqih Siyasah terhadap Perjanjian Ekstradisi Salah satu kewajiban dalam agama yang terbesar adalah urusan memimpin orang banyak, karena agama tidak akan bisa tegak tanpa adanya pemimpin itu. Karena kemaslahatan manusia tidak bisa sempurna kecuali dengan bermasyarakat, setiap orang membutuhkan orang lain, sedangkan dalam sebuah masyarakat haruslah ada seorang pemimpin. Dengan semakin majunya peradaban, maka negara-negara modern mulai memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislative sebagai pembuat undang-undang, eksekutif sebagai pelaksana dan yudikatif sebagai kekuasaan peradilan. Indonesia menganut tiga pemisahan kekuasaan ini, meskipun pembagian ini tidak sama dengan pembagian kekuasaan menurut ajaran trias politika. Karena Undang-undang Dasar 1945 memiliki system pembagian kekuasaan sendiri. Sebagai negara hukum. Indonesia menganut asas peradilan bebas yang dijamin Undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan jaminan khusus bagi kebebasan kekuasaan kehakiman, terlepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Dari sistem kekuasaan tersebut maka lahirlah undang-undang. Dan undangundang merupakan sebuah produk yang dibuat selalu berdasarkan keputusan politik, walaupun undang-undang tersebut masuk dalam wilayah hukum, tetapi tetap selalu ada kaitan dan mata rantai terhadap hal itu, dalam bahasa yang dipakai adalah politik Dalam pembagian kekuasaan ini setiap lembaga negara telah memiliki tugas tertentu, namun dalam system ini dimungkinkan adanya kerjasama antar lembaga negara. Mah Kusnardi dan Bintan R. Saragih. Susunan Pembagian Kekuasaan menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, cet. 7(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Asumsi dasar yang digunakan dalam hal ini adalah bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Asumsi lainnya bahwa setiap produk hukum dapat dilihat berdasarkan kenyataan setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan Perjanjian Ekstradisi inipun merupakan salah satu produk politik yang digunakan sebagai kerangka acuan dasar bagi proses pelaksanaan peradilan di Indonesia. Sejarah singkatnya bahwa perjanjian ini timbul ke permukaan merupakan sebagai penguat dan petunjuk bagi kekuasaan kehakiman sebagai lembaga peradilan untuk dapat menuntaskan pelanggaran-pelanggaran atau peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya. Hanya saja realitas yang terjadi di lapangan adalah adanya hambatanhambatan dan kendala-kendala dalam melakukan investigasi terhadap setiap Apalagi pelanggaran itu dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan dan oknum-oknum lainnya yang masih mempunyai pengaruh cukup besar terhadap setiap kebijakan politiknya dalam pengambilan keputusan suatu Hukum dalam arti umum hanya diperlukan bila ada kepentingan hukum Kepentingan di luar manusia seakan tidak diurus oleh hukum. Oleh sebab itu, tidak salah bila dipahami hukum itu diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Atau, dengan kata lain hukum baru ada bila ada lebih dari seorang. Telah tegas disebut, bahwa berdasarkan Tap MPRS/XX/1966, ditetapkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Telah tegas pula disepakati bahwa bangsa dan negara merdeka bukan hanya atas jasa dan perjuangan manusia, melainkan yang menentukan, ialah Allah Yang Maha Kuasa. Bagi umat Islam, kenyataan demikian tidak berdiri sendiri, tetapi ada yang menetunkan. Allah SWT. Wajib dibaca dan diambil hikmahnya. Berdasarkan keadaan itulah, menurut Islam, yang menjadi bangsa Indonesia itu tidak akan ingkar janji. Moh. Mahfud. MD. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 1. , hlm. Bismar Siregar. Hukum Islam di Indonesia. Pemikiran dan Praktek, cet. Ke-2, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Berbicara tentang hukum, dalam hal ini dari pemahaman ajaran Islam, hukum itu difahami sebagai syariAoat, perintah yang diturunkan oleh Allah SWT berupa wahyu yang diturunkan melalui para Rasulnya dan Rasul yang terakhir Muhammad saw. Kecuali hukum syariAoat berupa wahyu, diterima pula segabai hukum/syariAoat dari sikap dan tindak laku, disebut sunnah Nabi. Jadi, ada dua sumber hukum. Yang pertama, mutlak kebenarannya. Yang kedua, perlu penelitian riwayatnya. Keduanya diakui sebagai sumber hukum. Hukum Allah terkandung pada Kitab Suci Al-QurAoan, mengatur bagaimana makhluk-Nya diberi amanah sebagai khalifah bertindak dan berlaku mengelola alam semesta, sebagai wakilnya. Sejauh manakah si manusia sadar dan tahu, bahwa ia wakil Allah, tidak difahami sama dalam kehidupan antar manusia. Walau berasal sama. Adam dan Hawa, tetapi dalam perjalanan sejarah manusia beraneka ragam. Kata hukum berasal dari bahasa Arab. Ahkam. Tetapi hukum yang aslinya berasal dari yang Arab itu, sebenarnya berbeda dengan hukum yang sudah membumi di negara ini. Hukum Islam tidaklah sesempit makna dan arti hukum yang dipergunakan sehari-hari. Menjadi pertanyaan, telah adakah hukum Islam dalam kehidupan hukum di negara ini? Pertanyaan itu layak dipikirkan. Tidak perlu malu bila jawabannya mengambang dan belum ada ketegasan. Dengan pengamatan demikian, sebagai umat kita terpanggil untuk bersama melakukan perjanjian sejauh mana ilmu-ilmu Islam itu, termasuk hukum Islam dapat mengahadapi dan menjawab berbagai tantangan hidup masa kini. Hukum Islam bersifat Ijabi dan Salbi, artinya hukum Islam itu memerintahkan, mendorong, dan menganjurkan melakukan perbuatan makruf . serta melarang perbuatan munkar dan segala macam kemudaratan. Berbeda hukum wadAoi, aspek ijabi dalam hukum Islam lebih dominan. Hal ini mengingat bahwa tujuan utama pensyariAoatan hukum Islam adalah mendatangkan, menciptakan, dan memelihara kemaslahatan bagi umat manusia. Sedangkan aspek salbi, yang bertujuan menghindari kemudaratan dan kerusakan, sebenarnya telah tercakup di dalamnya. Bismar Siregar. Islam dan Hukum, cet, ke-3, (Jakarta: PT. Grafikatama Jaya, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Perlu pula dikemukakan bahwa kemaslahatan individu bukan sekedar tujuan sampingan, yang hanya diperhatikan jika membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Berkaitan dengan perjanjian ekstradisi, persoalan Fiqih Siyasah yang juga termasuk dalam bagian hukum Islam. Banyak persoalan yang dari Fiqih Siyasah yang tidak terdapat dalam perjanjian ekstradisi yang dibuat oleh pemerintah tersebut. Dalam pembuatan perjanjian ekstradisi harus diperhatikan adanya prinsipprinsip umum yang harus diperhatikan dalam pembuatannya, yang sudah dibahas dalam bab sebelumnya, diantaranya: Asas kejahatan rangkap . ouble criminalit. , yaitu bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh negara peminta maupun oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan. (Pasal . Asas jika suatu kejahatan tertentu oleh negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan ekstradisi ditolak (Pasal . Asas bahwa negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri (Pasal . Asas bahwa suatu kejahatan yang telah dilakukan seluruhnya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau dianggap termasuk dalam yurisdiksi negara yang diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan ekstradisi (Pasal . Asas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya (Pasal . Asas bahwa apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, telah dijatuhi putusan Pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka permintaan ekstradisi ditolak . on bis in ide. (Pasal . Asas bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain daripada untuk kejahatan untuk mana ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujuinya (Pasal . Ibrahim Hosen. AuFungsi dan Karakteristik Hukum Islam dalam Kehidupan Umat IslamAy, dalam Amrullah Ahmad. SF, dkk, . Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Mengenang 65 tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin. SH cet. Ke-1(Jakarta: Gema Insani Press, 1. , hlm. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Bab II. Azas-Azas Ekstradisi Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Asas yang lain yang telah diakui oleh hukum internasional yaitu asas spesialitas . ule of specialit. atau asas kekhususan. Asas ini menentukan bahwa seseorang yang diekstradisikan itu tidak boleh diadili dan dipidana melainkan atas kejahatan-kejahatan yang semata-mata dimintakan ekstradisinya. Non bis in idem, yaitu bahwa seseorang tidak boleh diadili untuk kedua kalinya atas kejahatan yang sama. 9 Juga diakui oleh hukum internasional dan asas ini biasanya dimasukkan dalam undang-undang nasional dan perjanjian-perjanjian Sehingga banyak menimbulkan akibat terhadap pelaku kejahatan tersebut. Bahwa undang-undang dari segi ide dan maknanya, adalah nyata bahwa masyarakat tak boleh lari dari undang-undang. Dan hajat manusia di dunia ini membutuhkan padanya. Maka dengan undang-undang dapat mengatur masyarakat, mencegah kezaliman-kezaliman dan menjamin hak-hak asasi manusia, membagi-bagi keadilan dan menuntun bangsa. Dalam pembuatan perjanjian ekstradisi setelah melihat asasnya baru bisa diterapkan ke dalam masyaakatnya. Sedangkan dalam Fiqih siyasah sendiri ada prinsip atau asas-asas yang sesuai dengan hal tersebut di atas. Diantaranya: Dari konsep Fiqih Siyasah yang sudah dibahas sebelumnya mengenai perjanjian ekstradisi. Sesuai dengan prinsip atau asas dasar yang dikemukakan, yang ada hubungannya dengan hubungan internasional. Yaitu Tauhid, konsep dasar dan ideologi Islam berasal dari konsep Tauhid. Tauhid adalah visualisasi hidup manusia, dimana ini menyangkut hubungan langsung antara Sang Pencipta dan ciptaan-Nya, dimana hidup seperti test dari keungulan dan nilai. Asas lainnya adalah Keadilan (Ad. , kejujuran dan keadilan diperintahkan dalam semua persetujuan, walaupun dengan musuh Sejak konsep keadilan menjadi asas dasar di dalam Islam. Islam memberikan tanggung jawab dan komitmen untuk kejujuran dan keadilan di dalam semua hubungan luar. Selanjutnya adalah Perdamaian. Saling Bantu dan Kerjasama, dimana ini adalah syarat minimum untuk Muslim di dalam hubungan internasional. Asas Budiarto. Masalah Ekstradisi, hlm. Malik Fatoni. AuTinjauan Hukum Islam Atas Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM,Ay skripsi sarjana IAIN Sunan Kalijaga . , hlm. Abdul Hamid A. AbuSulayman. Towards an Islamic Theory of International Relations: New Directions for Methodology and Thought, (Grove St. Herndon: International Insititute of Islamic Thought, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin selanjutnya adalah Jihad . elf-exertio. , untuk manusia sebagai penjaga atau wakil Allah SWT di bumi, dengan sukarela menggunakan usaha sepenuhnya untuk membawa perilaku mereka yang dipandu Al-QurAoan dan Sunnah untuk umat manusia. Asas yang terakhir adalah Menghormati dan memenuhi Komitmen, asas ini adalah perluasan dai asas Tauhid, rasa tanggung jawab manusia dan keutuhan dan persamaan manusia membutuhkan pendirian kewajiban moral Muslim, baik individu maupun semuanya untuk memenuhi baik komitmen perorangan, nasioal, dan internasional. Sesuai dengan corak siyasah yang dikenal dengan istilah Siyasah SyariAoah atau Fiqih Siyasah . ua istilah yang berbeda tapi mengandung pengertian yang sam. yaitu Siyasah yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang berlandaskan etika agama dan moral dengan memperhatikan prinsip-prinsip umum syariAoat dalam mengatur manusia hidup bermasyarakat dan bernegara. Jadi dalam bermasyarakat dan bdernegara tetap memperhatikan etika, agama, dan moral, sebab hal itu sangat diperlukan untuk dapat menuntun kemana arah dalam kehidupan bernegara. Dalam hubungan itu. Abdul Wahhab Khallaf menyatakan bahwa definisi Siyasaah SyarAoiyah . tau Fiqih Siyasa. adalah Aupengelolaan masalah umum bagi negara bernuansa Islam yang menjamin terealisirnya kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan dengan tidak melanggar ketentuan syariAoat dan prinsip-prinsip syariAoat yang umum meskipun tidak sesuai dengan pendapat-pendapat para imam mujtahid. Yang dimaksud dengan masalah umum bagi negara, menurut Khallaf, adalah setiap urusan yang memerlukan pengaturan baik mengenai perundang-undangan negara, kebijakan dalam harta benda dan keuangan, penetapan hukum, peradilan, kebijaksanaan pelaksanaannya maupun mengenai urusan dalam dan luar negeri. Dari pernyataan tersebut di atas menegaskan bahwa wewenang membuat segala bentuk hukum, peraturan dan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pengaturan kepentingan negara dan urusan umat guna mewujudkan kemaslahatan umum terletak pada pemegang kekuasaan bersifat mengikat. Ia wajib ditaati oleh masyarakat selama semua produk itu secara substansial tidak bertentangan dengan jiwa syariAoat. Karena ulil amri telah diberi hak oleh Allah Ibid. , hlm. 129, 135, dan 137 Suyuthi Pulungan,Fiqih Siyasah. Ajaran. Sejarah, dan Pemikiran, cet. Ke-3 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin SWT untuk dipatuhi. Sekalipun semua produk itu bertentangan dengan pendapat para Karena pendapat mujtahid hanya wajib diamalkan oleh mujtahid itu sendiri dan masyarakat tidak wajib mengikutinya. Allah berfirman dalam Al-QurAoan :14 AEOEA c AEOE oE EI IIEI AI II OA OA c AAON OE NEE OA c AOON EOI IIO OO NEE oA AI EII IIOI NEE OEOOI E EE O cOI OOEA Yang jadi undang-undang . memperhatikan sebagian dari masyarakat atau warga negaranya untuk dijadikan bahan pertimbangan. Walaupun dalam hal ini negara mempunyai kewenangan tertentu dalam hal perundang-undangan. Dalam suatu masyarakat domestik yang tertata dengan baik, terdapat suatu sistem perundang-undangan, yang kompleks dengan organ-organ tertentu untuk membuat, mengatur, dan memaksakan hukum. Negara memiliki kewenangan memaksa individu-individu menyesuaikan tingkah laku mereka terhadap hukum. Hukum dibuat atas nama mereka. mereka dapat diajukan ke pengadilan meskipun itu tidak mereka kehendaki. dan peraturan perundangan, suka atau tidak, dipaksakan pada Berarti dalam penerapan hukum ada suatu sanksi di dalamnya untuk dapat Setiap bentuk hukum memiliki berbagai sanksi normative, utilitarian . anksi untuk menjamin manfaat bersam. dan koersif . Negara tuduk pada aturan hukum, lebih didasarkan pada maksud-maksud normative dan utilitarian. Dalam kaitannya dengan perjanjian ekstradisi, yang merupakan produk hukum dari pemerintah Indonesia. Fiqih Siyasah sebagai bagian dari Hukum Islam memiliki daya kemampuan mumpuni melayani kepentingan dunia Internasional. Hukum Islam disamping mengatur soal-soal agama, mengatur juga persoalanpersoalan dunia. Artinya disamping sebagai dasar-dasar peribadatan, berfungsi pula An-NisaAo . : 59 Waler S. Jones. Logika Hubungan Iternasional. Kekuasaan. Ekonomi. Politik Internasional, dan Tatanan Dunia 2, alih bahasa Budiana Kusumadiamidjojo, (Jakarta: P. Gramedia Pustaka Utama, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin sebagai dasar-dasar hukum dan akhlak yang mengatur hubungan antar sesama Dan memperhatikan prinsip-prinsip umumnya, sehingga sesuai dengan yang diatur dalam perjanjian itu. Melihat prinsip-prinsip yang ada dapat diartikan bahwa dapat dilihat antara perjanjian ekstradisi yang umum dengan Fiqih Siyasah banyak terdapat kesamaan, akan dianalisa lebih jauh. Dalam Prinsip-prinsip umum yang ada, pada intinya banyak kesesuaian dengan prinsip-prinsip umum yang dimiliki oleh Fiqih Siyasah, seperti halnya pada asas keadilan yang dimiliki pada Fiqih Siyasah ada kesesuaian dengan asas Non bis in idem, yaitu bahwa seseorang tidak boleh diadili untuk kedua kalinya atas kejahatan yang sama. Dengan melihat asas-asas yang ada, dapat dikatakan bahwa antara prinsipprinsip yang ada antara Fiqih Siyasah dengan prinsip-prinsip umum sebenarnya sesuai dan mengandung hal yang sama apa yang dimaksudkan dalam pembuatan perjanjian Secara substansial prinsip tersebut mengandung hal yang sama yaitu untuk melindungi harkat dan martabat manusia dalam melakukan hubungan internasional apalgi dalam melakukan perjanjian ekstradisi. Hukum Islam melangkah lebih jauh. Ia menyerukan agar seluruh umat manusia yang berlainan asal kebangsaan, warna kulit, dan agamanya, menegakkan persaudaraan kemanusiaan secara menyeluruh, sehingga humanisme benar benar terwujud dalam alam kehidupan. Allah berfirman dalam Al-QurAoan :17 AOOcN EIc ccI ECIEI cII E cOIO OEIEI O cOCE EAO cI EIEI I NEE CEI cI NEEA AEOI OA Persoalan Fiqih Siyasah menyerahkan penjahat dari negara Darus Salam ke negara yang bukan Darus Salam (Darul Kuffa. Ini adalah salah satu prinsip yang lain yang sebenarnya ada alam Fiqih Siyasah. Hukum Islam tidak membenarkan bagi penguasa negara Darus Salam menyerahkan rakyatnya, baik muslim atau dzimmi untuk diperiksa perkaranya di Darul Kuffar mengenai tindak kejahatan yang telah dilakukan di negara itu, dan Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin demikian juga halnya tidak diperbolehkan bagi penguasa darus salam menyerahkan rakyatnya yang bersembunyi di negara Darus Salam yang lain kepada penguasa Darul Kuffar untuk diperiksa perkaranya, hanya karena mereka ini dipandang dari segi kaedah hukum Islam wajib dihukum sebagai rakyatnya sendiri. Jadi dalam hal ini Hukum Islam tidak membenarkan adanya penyerahan warganegaranya yang merupakan pelaku tindak kejahatan untuk diserahkan ke negara yang bukan Negara Islam atau Negara yang tidak termasuk dalam Darus Salam atau yang lebih tepat disebut sebagai negara Darul Kuffar. Sebenarnya hal ini sudah tidak tepat untuk dialakukan atau diterapkan dalam masa sekarang, dengan melihat kerangka modern dinamis Islam yang cenderung telah meninggalkan kerangka tradisional, yang masih menerapkan Darus Salam dan darul Kuffar. Penulis hanya memasukkan sebagai salah satu prinsip yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan teori yang diterapkan. Sebab kerangka tradisional yang masih menerapkan pemisahan itu, akan menimbulkan perpecahan antara negara yang satu Begitu juga masalah yang berkait dengan masalah tentang apakah pelaku tindak kejahatan tersebut, beragama Islam atau tidak. Dalam perjanjian ekstradisi yang dibuat dengan negara manapun, hal tersebut tidak diatur. Berbeda dengan konsep Fiqih Siyasah yang secara tegas mengatur dan menyebutkan tentang Muslim atau Dzimmi. Dan syariAoat Islam, tidak membolehkan bagi pemerintah Islam menyerahkan muslim yang menjadi warga negara bagi negara musuh . ang sedang bermusuhan dengan negara Isla. apabila si muslim itu berhijrah dari Darul Harbi ke Darul Islam, walaupun dimintakan oleh negara yang dia bermukim di daerahnya, selama belum ada persetujuan . erjanjian yang dibuat terlebih dahulu untuk menyerahkan warga Jika telah ada perjanjian, wajiblah perjanjian itu dipenuhi, terkecuali syarat-syarat yang batal daripadanya. Dan dipandang persetujuan itu batal, apabila yang dimaksudkan menyerahkan orang-orang Islam yang pergi ke Darul Islam sebelum adanya perjanjian itu. Dan dipandang pula batal segala syarat yang mengharuskan kita menyerahkan wanita-wanita Islam . yang berlindung ke Amin Widodo. Fiqih Siyasah dalam Hubungan Internasional, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Darul Islam, baik dia berlindung itu sebelum terjadi persetujuan ataupun Jadi berkaitan dengan undang-undang tersebut, berarti harus ada perjanjian antara negara-negara yang termasuk di dalam Darus Salam dengan Darul Kuffar tetap harus ada perjanjian yang harus diatur dengan sebaik-baiknya. Dalam perjanjian ekstradisi yang dibuat oleh pemerinah, tidak diatur tentang adanya perjanjian antara Negara Islam dengan yang bukan Islam. Ini terbukti dengan adanya perjanjian antara Negara Republik Indonesia dengan negara yang bukan Islam atau negara yang Islam. Seperti dengan Malaysia. Filipina, dan dengan Thailand, atau bahkan negara seperti Amerika Serikat. Sebagai contoh adalah Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 10 Pebruari 1976, mengadakan perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Philipina, yang ditandatangani di Jakarta. Kemudian dengan Pemerintah Kerajaan Thailand, pada tanggal 29 Juni 1976, yang ditandatngani di Bangkok. Begitu juga dengan masalah daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisi yang terdapat dalam perjanjian ekstradisi dimana di situ disebutkan tentang daftar kejahatan yang bisa diekstradisikan, tidak diatur dalam ekstradisi menurut Fiqih Siyasah, sehngga cukup menyulitkan ketika ingin melihat apa saja kejahatan menurut Fiqih Siyasah. Berikut ini adalah daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstardisi yang diatur oleh perjanjian ekstradisi yang dilakukan dengan Philipina sebagai contoh : Pembunuhan. Pembunuhan yang direncanakan. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat. Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan. Hasbi Ash-Shiddieqy. Hukum Antar Golongan dalam Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. Budiarto. Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak-Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Ghalia Indonesi. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan atau perbuatan-perbuatan cabul dengan dengan seseorang padahal diketahui, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin. Dan seterusnya, untuk lebih lengkapnya bisa dibaca di lampiran. Itulah sekelumit persoalan-persoalan yang terdapat dalam Fiqih Siayasah, dalam hubungannya dengan perjanjian ekstradisi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam hal ini sebagai contoh adalah perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Republik Indonesia. KESIMPULAN Prinsip-prinsip umum dalam Perjanjian Ekstradisi pada intinya telah sesuai secara substanisal dengan apa yang terdapat dalam prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam Fiqih Siyasah yaitu ingin melindungi harkat dan martabat manusia, prinsip-prinsip yang dari prinsip-prinsip umum dari Fiqih Siyasah itu diantaranya adalah : Tauhid, konsep dasar dan ideologi Islam berasal dari konsep Tauhid. Tauhid adalah visualisasi hidup manusia, dimana ini menyangkut hubungan langsung antara Sang Pencipta dan ciptaan-Nya, dimana hidup seperti test dari keungulan dan nilai. Keadilan (Ad. , kejujuran dan keadilan diperintahkan dalam semua persetujuan, walaupun dengan musuh sekalipun. Perdamaian. Saling Bantu dan Kerjasama, dimana ini adalah syarat minimum untuk Muslim di dalam hubungan internasional Asas selanjutnya adalah Jihad . elf-exertio. , untuk manusia sebagai penjaga atau wakil Allah SWT di bumi, dengan sukarela menggunakan usaha sepenuhnya untuk membawa perilaku mereka yang dipandu Al-QurAoan dan Sunnah untuk umat manusia. Menghormati dan memenuhi Komitmen, asas ini adalah perluasan dai asas Tauhid, rasa tanggung jawab manusia dan keutuhan dan persamaan manusia membutuhkan pendirian kewajiban moral Muslim, baik individu maupun semuanya untuk memenuhi baik komitmen perorangan, nasioal, dan internasional. Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1976. Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Philipina. Pasal II Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Perjanjian Ekstradisi Perspektif Fiqih Siyasah Nurul Fathanah. Akhsanudin DAFTAR PUSTAKA