https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Karakteristik Tindak Pidana Pencurian dan Pola Pembinaan Oleh Rumah Tahanan Negara Banyumas Agung Nurbani1. Setya Wahyudi2. Budiyono3 Universitas Jenderal Soedirman. Jawa Tengah. Indonesia, agung. nurbani@mhs. Universitas Jenderal Soedirman. Jawa Tengah. Indonesia, setya. wahyudi@unsoed. Universitas Jenderal Soedirman. Jawa Tengah. Indonesia, budiyono0711@unsoed. Corresponding Author: agung. nurbani@mhs. Abstract: The perpetrator of the crime of theft in his legal status is someone who is guilty of the act committed. As a resident of a prison or prison in accordance with the rights of inmates, he will get the right to coaching. This research was conducted with the aim of analyzing the characteristics and factors that cause the occurrence of theft crimes in inmates at the Banyumas State Prison and to analyze the pattern of coaching for perpetrators of theft crimes and their obstacles in the Banyumas State Prison. Sociological juridical approach, prescriptive analysis. Research location was carried out at the Banyumas State Prison. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded as follows: The characteristics of the perpetrators of theft crimes in the Banyumas State Prison are dominated by adult males with low education . lementary schoo. , and the common type of theft is theft with weight. The increase in economic needs is the main trigger for this crime. The causes of theft can be divided into two: internal factors, such as economic, educational, and mental. as well as external factors, which are related to social, family, and environmental relationships. All these factors interact with each other and affect each other. The pattern of coaching perpetrators of theft crimes at the Banyumas State Prison does not include independence coaching, there is only personality coaching. Personality development and inmate rights services in accordance with However, there are obstacles from the factor of legal culture, low legal awareness of prisoners, where inmates do not participate in the programs that have been provided by Rutan. Keyword: Characteristics. Theft Crimes. Inmate Rehabilitation Patterns Abstrak: Pelaku tindak pidana pencurian dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Sebagai warga binaan Lapas atau Rutan sesuai dengan hak narapidana, maka akan mendapat hak pembinaan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas dan untuk meganalisis Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat preskriptif analisis. Lokasi Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian dan 428 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas didominasi oleh laki-laki dewasa dengan pendidikan rendah . ekolah dasa. , dan jenis pencurian yang umum adalah pencurian dengan Kenaikan kebutuhan ekonomi menjadi pemicu utama kejahatan ini. Penyebab pencurian dapat dibagi menjadi dua: faktor internal, seperti ekonomi, pendidikan, dan mental. serta faktor eksternal, yang terkait dengan hubungan sosial, keluarga, dan lingkungan. Semua faktor ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Pola pembinaan pelaku tindak pidana pencurian di Rumah Tahanan Negara Banyumas belum mencakup pembinaan kemandirian, hanya ada pembinaan kepribadian. Pembinaan kepribadian dan pelayanan hak narapidana sesuai peraturan. Namun, ada hambatan dari faktor kultur hukum, rendahnya kesadaran hukum narapidana, di mana narapidana kurang berpartisipasi dalam program yang telah disediakan oleh Rutan. Kata Kunci: Karakteristik. Tindak Pidana Pencurian. Pola Pembinaan Narapidana. PENDAHULUAN Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana. Hal ini dikemukakan oleh Moeljatno sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi, yang menyatakan bahwa: AuPerbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum. Larangan mana disertai dengan ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan . aitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan oran. , sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian ituAy. (Adami Chazawi , 2. Rumusan tindak pidana oleh D. Simons sebagaimana dikutip oleh Adami Chazawi sebagai berikut: AuTindak pidana sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah sengaja dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya yang dinyatakan sebagai dapat dihukumAy. Menurut Kartini Kartono, kriminalitas itu bukan merupakan peristiwa herediter . awaan sejak lahir, warisa. , juga bukan merupakan warisan Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan . , merugikan masyarakat, anti sosial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. (Kartini Kartono, 2. Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana Tindak pidana pencurian adalah kejahatan yang umum terjadi ditengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat. Kekhawatiran atas pencurian menyebabkan setiap orang melakukan segala upaya agar terhindari dari pencurian, yang dapat dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang yang berkemungkinan untuk dicuri, dan juga dapat dilakukan dengan memasang pengamanan terhadap tempat penyimpanan barang . atau tempat kediaman, seperti memasang alat pengunci yang sulit dirusak oleh pencuri. Hal tersebut sering juga tidak berhasil karena pencuri telah mempelajari berbagai teknik agar dapat melakukan aksinya dengan berhasil pada berbagai kondisi yang paling sulit pun. (Toto Hartono, et al, 2. Banyak orang ditengah-tengah masyarakat yang kegiatan utamanya adalah sebagai pencuri, bahkan mereka sering membentuk kelompok dan hanya mereka sendiri yang saling mengetahui sebagai sesama pencuri . Bagi mereka mencuri adalah AuprofesiA, sehingga ada istilah pencuri spesialis motor, spesialis toko, spesialis rumah dan lain Mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari kegiatan mencuri sehingga 429 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sangat merugikan bagi masyarakat umum, dan sebagian besar dari mereka memang tidak mempunyai sumber mata pencaharian lain kecuali dari kegiatan mencuri. Bentuk kriminalitas dalam kehidupan masyarakat sebagai perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam pidana diantaranya adalah pencurian. Pencurian dalam bentuk pokok dalam perumusan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah: AyBarangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahAy. Menurut Moeljatno Pasal 362 KUHP ini merupakan bentuk pokok dari pencurian, dengan unsur-unsur sebagai berikut: Objektif: mengambil. yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang Unsur Subjektif: dengan maksud. untuk memiliki. secara melawan hukum. (Moeljatno. Berdasarkan data statistik kriminal yang ada di Rumah Tahanan Negara (Ruta. Kelas II B Banyumas saat ini penghuni Narapidana dan Tahanan per Mei 2024 adalah sejumlah 172 (Seratus tujuh puluh du. Data Narapidana dan Tahanan dimaksud tertuang dalam tabel di bawah ini : Tabel 1 : Data Jumlah Narapidana dan Tahanan Rutan Kelas II B Banyumas per Mei 2024 No. Penghuni Jumlah Narapidana 129 Orang Tahanan 43 Orang Jumlah 172 Orang Sumber Data: Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Beberapa jenis tindak pidana yang dilakukan oleh Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Tindak pidana dimaksud sebagaimana tertuang dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2: Tindak pidana yang dilakukan oleh Narapidana dan Tahanan di Rutan Kelas II B Banyumas per Mei 2024 No. Jenis Tindak Pidana Jumlah Pencurian Perjudian Penganiayaan Penadahan Penipuan Penggelapan Perlindungan Anak Korupsi Narkotika Perdagangan orang atau Traficking Jumlah Sumber Data: Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banyumas Berdasarkan data statistik tindak pidana yang dilakukan oleh Narapidana dan Tahanan di Rutan Banyumas sebagaimana tertuang dalam tabel tersebut di atas, diketahui bahwa tindak pidana pencurian menempati jumlah terbanyak yaitu 63 . nam puluh tig. orang, dan disusul yang kedua adalah tindak pidana Narkotika yaitu 45 . mpat puluh lim. Memperhatikan tabel di atas bahwa jumlah tindak pidana pencurian menempati posisi terbanyak dalam statistik tindak pidana yang ada di dalam Rutan Banyumas, maka Penulis tertarik untuk meneliti tentang pelaku tindak pidana pencurian. METODE Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas dan untuk meganalisis Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian 430 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pendekatan yuridis sosiologis, bersifat preskriptif analisis. Lokasi Penelitian dilakukan di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Pengumpulan data primer dengan wawancara, data sekunder studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis secara normatif HASIL DAN PEMBAHASAN Karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas Setiap manusia mempunyai karakteristik individu yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Secara umum, istilah AukarakterAy yang sering disamakan dengan istilah AutemperamenAy. AytabiatAy. AuwatakAy atau AuakhlakAy mengandung definisi pada sesuatu yang menekankan unsur psikososial yang dikaitkan dengan pendidikan dan konteks Secara harfiah, karakter memiliki berbagai arti seperti AucharacterAy (Lati. berarti instrument of marking. AuCharesseinAy (Pranci. berarti to engrove . AuwatakAy (Indonesi. berarti sifat pembawaan yang mempengaruhi tingkah laku, budi pekerti, tabiat, dan peringai. Dari sudut pandang behavioral yang menekankan unsur somatopsikis yang dimiliki sejak lahir, istilah karakter dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat dari diri seseorang yang bersumber dari bentukanbentukan yang diterima dari lingkungan. (Siswanto, 2. Menurut Muchlas Samami, karakter dapat dimaknai sebagai nilai dasar yang membangun pribadi seseorang, terbentuk baik karena pengaruh hereditas maupun pengaruh lingkungan, yang membedakannya dengan orang lain, serta diwujudkan dalam sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. (Muchlas Samami, 2. Menurut Heri Gunawan, karakter adalah keadaan asli yang ada dalam diri individu seseorang yang membedakan antara dirinya dengan orang lain. (Heri Gunawan, 2. Karakter menurut Doni Koesoema dalam Gunawan, menyatakan bahwa karakter sama dengan kepribadian. Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan. Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk dari Auperilaku menyimpangAy yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Perilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial, dan merupakan ancaman riil atau potensiil bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Kejahatan di samping masalah kemanusiaan juga merupakan masalah sosial, tidak hanya merupakan masalah bagi masyarakat tertentu, tetapi juga menjadi masalah yang dihadapi oleh seluruh masyarakat di dunia. Salah satu jenis kejahatan yang menonjol adalah kejahatan terhadap harta benda yaitu pencurian. Pengertian pencurian adalah pengembilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Pelaku tindak pidana pencurian ini biasa disebut dengan pencuri dan tindakannya oleh masyarakat sering dikenal dengan istilah mencuri. (Agus Suharsoyo. Modus operandi pelaku kejahatan erat hubungannya dengan tipologi penjahat seperti watak, karakter dari pelaku kejahatan. Konflik kejiwaan dapat mempengaruhi seseorang untuk berlaku jahat, seperti permasalahan keluarga, broken home, akan membuat seseorang frustasi sehingga tanpa beban apabila melakukan hal-hal yang menyimpang. Menurut Alexander dan Staub dalam Agus Suharsoyo, penjahat dapat juga merupakan jalan hidup yang dipilih seseorang, karena menginginkan sesuatu dengan cara yang mudah sehingga menjadi seorang penjahat menjadi pilihannya. Biasanya pelaku seperti ini akan 431 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 melakukan kejahatan berulang-ulang karena menjadi penjahat sudah menjadi jalan Permasalahan kejahatan atau tindak pidana yang sangat penting kiranya untuk dibahas yang menjadi perhatian terhadap nilai keamanan bagi masyarakat Indonesia. Banyak fenomena kejahatan yang muncul diberbagai daerah yang ada di Indonesia yang menjadi polemik bagi semua kalangan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan merupakan fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Setiap hari di media massa selalu kita temui bermacam-macam tindak pidana yang terjadi di negara Indonesia. (A Wari Andani, et al, 2. Secara universal, manusia mempunyai kebutuhan yang selalu ingin terpenuhi, termasuk kebutuhan sandang dan pangan, baik sebagai alat untuk memperoleh mempertahankan kehidupan, maupuan hanya sebatas pemenuhan hasrat ingin memiliki atau bahkan sebagai peningkatan status sosial . araf hidu. Dengan bekerja diharapkan pemenuhan kebutuhan ini menjadi sebuah hal legal, bahkan bernilai ibadah dalam agama. Namun harapan itu tidak selamnya terpenuhi karena beragamnya sifat dan cara pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan manusia yang terkadang menghalalkan segala cara, termasuk melakukan tindak pidana pencurian. Karakteristik pelaku merupakan sifat, ciri, atau hal-hal yang dimiliki secara berbeda beda oleh pelaku yang menjadi keterangan atasnya. Setiap pelaku tindak pidana mempunyai karakternya masing-masing. Untuk mengetahui karakteristik pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka digunakan statistik kriminal. Statistik kriminal merupakan data mengenai kriminalitas yang disusun menurut bentuk kejahatan, frekuensi, kejadian dari masing-masing bentuk kejahatan, wilayah kejadian dan tahun kejadian. Informasi yang tersaji dalam statistik kriminal tersebut bersifat umum sebagaimna mengingat statistik kriminal hanya memperhatikan aspek keumuman kriminalitas. (Dinda Nurul Hasanah, 2. Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur di Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XXII. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana formil yang berarti perbuatannya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang. Seseorang melakukan tindak pidana pencurian tentu memiliki alasan yang berbeda-beda, termasuk alasan ekonomi atau faktor ekonomi, dengan faktor ekonomi dapat mendesak orang untuk melakukan tindakan apapun termasuk tindak pidana pencurian. ( A Wari Andani, 2. Sehubungan dengan karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Tindak pidana pencurian yang secara khusus diatur dalam Bab XXII Pasal 362 Ae Pasal 367 KUHP. Perumusan tindak pidana pencurian di dalam bentuknya yang pokok diatur di dalam Pasal 362 KUHPidana yang dinyatakan: AyBarangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiahAy. Berdasarkan data statistik tindak pidana yang dilakukan oleh Narapidana dan Tahanan di Rutan Banyumas per Mei 2024. Beberapa jenis tindak pidana, dalam statistik tindak pidana yang ada di Rutan Banyumas yaitu terdapat 10 . jenis tindak pidana dan jumlah tindak pidana pencurian menempati posisi terbanyak. Diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencurian sejumlah 63 . nam puluh tig. orang, dan disusul yang kedua adalah tindak pidana Narkotika sejumlah 45 . mpat puluh lim. Berdasarkan data statistik jumlah narapidana dan tahanan di Rutan Banyumas per Mei 2024, penghuni berjumlah 432 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 eratus tujuh puluh du. orang, dengan rincian: narapidana 129 . eratus dua puluh sembila. orang dan tahanan 43 . mpat puluh tig. Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas meliputi: jenis kelamin, usia, pekerjaan, pendidikan, jenis tindak pidana pencurian, barang yang dicuri, motif dan tujuan melakukan pencurian. Berdasarkan hasil penelitian terhadap warga binaan di Rutam Banyumas, bahwa pelaku tindak pidana pencurian yang diwawancarai semuanya berjenis kelamin laki-laki yaitu 10 . orang, laki-laki dominan melakukan tindak pidana pencurian. Usia pelaku antara 31 . iga puluh sat. tahun sampai dengan 52 . ima puluh du. tahun, berdasarkan rentan waktu tersebut seseorang sudah dewasa, sehingga banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Pekerjaan pelaku sebelum menjadi Napi mempunyai pekerjaan yang beragam tetapi lebih banyak sebagai swasta, karena kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, sehingga menjadi pemicu melakukan kejahatan. Pendidikan pelaku banyak yang berpendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), seseorang dengan pendidikan rendah susah mendapatkan pekerjaan yang layak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap warga binaan di Rutam Banyumas, diketahui bahwa jenis tindak pidana pencurian yang dilakukan yaitu pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 KUHP. Barang yang dicuri oleh pelaku sebagian besar adalah gabah atau padi. Motif dan tujuan melakukan pencurian, karena kebutuhan ekonomi yang susah sehingga mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Pada era globalisasi, dinamika pertumbuhan budaya dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melahirkan persaingan dalam berbagai hal dalam kehidupan manusia, seperti ideologi, sosial, ekonomi, seni, etika, maupun moral. Banyak perubahan yang terjadi pada nilai-nilai yang terkandung didalamnya, seperti materialisme, hedonisme dan lain sebagainya. Hal ini juga mengakibatkan perubahan nilai yang terdapat dalam Perubahan tersebut juga berdampak pada perilaku manusia. Perubahan positif tentu saja sangat menguntungkan masyarakat, tetapi perubahan negatif dapat menyebabkan keresahan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat manusia yang berperilaku negatif, seperti melakukan tindakan kejahatan. (Andrian Dwi Putra, et al, 2. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan kejahatan atau kriminalitas. Pada dasarnya setiap individu akan dipengaruhi oleh faktor baik internal maupun eksternal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal. Senada dengan pendapat tersebut di atas. Zainudin Hasan et. al menyatakan bahwa tindak pidana pencurian dapat terjadi karena ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindakan tersebut. Sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian dapat berasal dari faktor dari dalam diri . dan faktor dari luar diri si pelaku . Faktor internal yaitu faktor-faktor yang murni berasal dari dalam benak atau diri pelaku untuk melakukan perbuatan kejahatan tersebut. Faktor internal karena dorongan oleh beberapa sebab seperti faktor ekonomi serta mental pelaku. Faktor ekonomi, penyebabnya adalah desakan ekonomi atau memenuhi kebutuhan hidup yang sulit sehingga mengakibatkan seseorang berfikir untuk mengambil cara pintas demi memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan faktor mental disebabkan karena pelaku mempunyai kebiasaan buruk dan mencari pendapatan yang besar dengan cara pintas. ( Zainudin Hasan, et al, 2. Faktor eksternal merupakan faktor yang datang dari luar diri si pelaku . seperti pergaulan kepada teman yang sering melakukan kejahatan, selain itu lingkungan yang kurang baik juga mempengaruhi terjadinya tindak pidana serta perkembangan teknologi dan modernisasi yang dapat merubah nilai-nilai sosial. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan dampak negatif dalam diri pelaku kejahatan. Faktor eksternal ini berpangkal pada lingkungan di mana individu tinggal dan faktor eksternal inilah yang menjadi 433 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 penyebab individu melakukan perbuatan kearah kejahatan. Faktor ekstern ini terutama berpangkal pada lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan individu. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Berdasarkan hasil penelitian terhadap warga binaan di Rutam Banyumas, diketahui bahwa faktor internal pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi yang susah sehingga mengakibatkan seseorang mengambil jalan pintas, maka dengan berbagai cara dilakukan seperti melakukan pencurian untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup membutuhkan banyak biaya, sehingga faktor ekonomi memegang peranan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Mental pelaku tindak pidana pencurian, pelaku mempunyai kebiasaan buruk, apabila menginginkan sesuatu yang lebih akan dilakukan dengan jalan pintas. Hal ini berpengaruh terhadap seseorang melakukan tindak pidana pencurian. Kebiasaan tersebut apabila sering dilakukan, maka mencuri akan menjadi kebiasaan dan dijadikan sebagai mata Faktor ekternal pelaku melakukan tindak pidana pencurian dipengaruhi oleh lingkungan sosial yang kurang baik menjadi penyebab seseorang melakukan perbuatan kearah kejahatan. Demikian juga dengan pergaulan dengan orang yang sering melakukan kejahatan, yang pada akhirnya menimbulkan dampak yang negatif pada diri pelaku Menurut Adventus Manengkey, meskipun telah dijelaskan diatas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, tetapi tidak menutup kemungkinan munculnya faktor-faktor baru yang semakin komplek mengingat terjadinya perkembangan di segala bidang itu sendiri. Menurut teori chaos, faktor-faktor penyebab seseorang melakukan suatu tindak pidana merupakan pengaruh dari perubahan-perubahan kecil . ondisi ekonomi, kondisi fisik, kondisi sosial, kepercayaan, dl. yang terjadi di sekitar pelaku. Perubahan-perubahan kecil tersebut semakin lama memberikan pengaruh terhadap kepribadian seseorang . Apabila orang tersebut secara sadar dan dapat mengantisipasi perubahan-perubahan kecil tersebut, maka orang tersebut akan terlepas dari pengaruh-pengaruh buruk yang dibawa oleh perubahan-perubahan kecil itu. Namun sebaliknya, apabila seseorang tersebut tidak dapat mengantisipasi dan tanpa ada kesiapan akan perubahan-perubahan tersebut, maka orang tersebut akan terus terseret oleh arus perubahan tersebut dan akan memberinya pengaruh yang memungkinkan membuat dirinya berbuat jahat. Faktor-faktor yang telah disebutkan di atas merupakan pengaruh utama seseorang melakukan kejahatan, terlepas dari faktorfaktor tersebut perlu diketahui bahwa terdapat sesuatu yang lebih fundamental atas terjadinya suatu kejahatan, yaitu adanya kesempatan. (Adventus Manengkey, et al, 2. Kejahatan dalam suatu masyarakat dapat merupakan pertanda adanya ketimpangan sosial atau adanya penyimpangan tingkah laku dalam masyarakat, pencurian kendaraan bermotor banyak dirasakan dapat mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat, hal ini merupakan suatu masalah yang sangat komplek dan beraneka ragam. Selain itu sebabsebab kejahatan yang paling utama, disebabkan karena kondisi ekonomi yang buruk masyarakat itu sendiri. Sebagaimana masyarakat luas mengetahui bahwa kejahatan itu terutamnya banyak sekali dilakukan oleh keluarga yang tidak mampu . elas bawa. Hal ini disebabkan oleh keadaan sosial ekonomi yang buruk sehingga mereka terpaksa melakukan kejahatan untuk menyambung hidupnya. Keadaan masyarakat yang seperti itulah yang memberikan pengaruh paling besar terhadap orang sehingga orang itu melakukan kejahatan. Meskipun orang itu tidak mempunyai bakat untuk berbuat jahat, akan tetapi jika pengidupannya sehari-hari yang sulit dan dapat pengaruh buruk dari masyarakat, tentu orang itu akan melakukan kejahatan. (Zainudin Hasan, et. al, 2. Sehubungan dengan karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Karakteristik pelaku tindak 434 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas, jenis pencurian yang paling banyak terjadi adalah pencurian dengan pemberatan, pelakunya didominasi oleh kaum laki-laki dengan kisaran umur sudah dewasa. Pelaku tindak pidana, pendidikannya rendah yaitu sekolah dasar. Kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, sehingga menjadi pemicu melakukan kejahatan. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian disebabkan oleh 2 . faktor yaitu faktor internal berkaitan dengan ekonomi, pendidikan, dan mental. Faktor ekternal berkaitan dengan hubungan sosial dalam keluarga, pergaulan atau pengaruh lingkungan masyarakat sekitarnya. Faktor-faktor tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang lainnya. Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas Van Bemmelen dalam Abdul Wahid, menjelaskan bahwa kejahatan atau tindak pidana adalah setiap perilaku tidak bermoral dan berbahaya yang menyebabkan begitu banyak keresahan dalam suatu masyarakat tertentu sehingga masyarakat berhak untuk mengkritiknya dan untuk mengekspresikan penolakannya terhadap perilaku tersebut. (Abdul Wahid, 2. Edwin Sutherland dan Donald Cressey dalam Abdul Wahid, bahwa kejahatan dipelajari, bukan diwariskan. Kejahatan dipelajari dengan berinteraksi dengan orang lain melalui proses komunikasi. Esensi dari proses pembelajaran kejahatan berlangsung dalam kelompok-kelompok pribadi yang akrab. Pencurian adalah suatu tindakan melanggar hukum di mana seseorang mengambil atau menggelapkan barang atau properti yang dimiliki oleh orang lain tanpa izin atau tanpa hak yang sah. Tindakan ini memiliki unsur pengambilan barang secara melawan hukum dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara permanen atau sementara. Pencurian merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai barang tersebut secara paksa. Tindak tidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman . yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Tindak Pidana adalah suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana yang apabila melanggarnya akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Pemidanaan merujuk pada proses penjatuhan pidana yang sah dan didasarkan pada hukum. Ini merupakan upaya untuk memberlakukan sanksi terhadap seseorang yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana melalui proses peradilan pidana. Dengan kata lain, "pidana" berkaitan dengan sanksi atau hukumannya, sementara "pemidanaan" menyangkut proses penjatuhan hukuman itu sendiri. (Hamdiyah, 2. Sanksi pidana adalah suatu hukuman sebab akibat, sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan mempeoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib. Sanksi pidana merupakan suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan hukum. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri. (Tri Andrisman, 2. Pelaksanaan pidana pada saat sekarang dijalankan di Lembaga- Pemasyarakatan (Lapa. maupun Rumah Tahanan Negara (Ruta. dan sistem pelaksanaannya adalah dengan pembinaan yang telah berubah dari yang dulunya disebut sistem kepenjaraan yang tujuan utamanya sebagai pembalasan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana kemudian dijatuhkan pidana kepadanya, sekarang diubah tujuannya menjadi suatu proses redukasi, rehabilitasi dan pembinaan terhadap narapidana tersebut agar nantinya dapat kembali ke dalam masyarakat. (Bambang Poernomo, 1. Rumah Tahanan Negara 435 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (Ruta. adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-PK 04. 10 Tahun 1. (Adi Sujatno, 2. Sebagian besar narapidana dibina didalam Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan. Sebenarnya narapidana harus dipidana dan dibina hanya di Lembaga Pemasyarakatan saja. Tidak di Rutan (Rumah Tahanan Negar. Karena Rutan hanya diperuntukkan bagi para tahanan. Tetapi karena tidak disetiap kota kabupaten mempunyai Lembaga Pemasyarakatan, maka sebagian narapidana terpaksa dipidana di Rutan, dititipkan di Rutan setempat. Terutama untuk narapidana dengan pidana di bawah satu tahun, atau narapidana yang sisa pidananya tinggal beberapa bulan saja, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan ke Rutan tempat asal narapidana, guna persiapkan diri menjelang lepas atau habis masa pidananya. (C. Harsono, 1. Dwi Waluyo selaku Petugas/anggota jaga yang ditugaskan sebagai pengelola pembinaan kepribadian di Rutan Banyumas, menjelaskan bahwa pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Rutan meliputi Pembinaan kepribadian dan Pembinaan Di Rutan Banyumas tidak ada kegiatan pembinaan kemandirian baik kasus pencurian atau pidana umum. Pembinaan kepribadian yang diberikan terhadap narapidana kasus pencurian difokuskan pada iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kegiatan pembinaan kepribadian dimaksud meliputi: kajian membaca dan menulis Al Quran. Ceramah keagamaan. Sholat 5 . waktu dan Sholat JumAoat serta berlatih Hadrah. Pembinaan kepribadian yang diberikan kepada Napi kasus pencurian di Rutan Banyumas sudah memadai. Hal ini didukung dengan fasilitas yang lengkap dan sumber daya manusia, serta adanya kerjasama dengan penyuluh agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tujuannya agar narapidana benar-benar bisa bertobat dan tidak melakukan tindak pidana atau mengulangi kejahatannya. Pelaksanaan pembinaan dengan sistem pemasyarakatan tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan melainkan juga untuk mengayomi dan memberi bekal hidup kepada orang-orang yang tersesat karena telah melakukan tindak Namun pada kenyataannya tidak mudah mewujudkan tujuan mulia tersebut, sebab masih ditemui kendala atau hambatan dalam pembinaan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan. Sehubungan dengan pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas Struktur hukum adalah para penegak hukum. Penegak hukum adalah kalangan penegak hukum yang langsung berkecimpung dibidang penegakan hukum tersebut. Menurut Abdulkadir Muhammad, penegak hukum mempunyai peranan yang strategis dalam penerapan hukum. Setiap prosefional hukum harus memiliki pengetahuan di bidang hukum sebagai penentu kualitas pelayanan hukum secara profesional. (Abdulkadir Muhammad, 2. Faktor struktur hukum atau penegak hukum di sini adalah sumber daya manusia yaitu Petugas Rumah Tahanan Negara Banyumas yang memiliki peranan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan pola pembinaan narapidana. Petugas Rumah Tahanan Negara merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan diberi kewenangan untuk menentukan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa struktur hukum petugas Rumah Tahanan Negara Banyumas dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana tidak terdapat kendala atau hambatan. Sehubungan dengan substansi hukum atau faktor hukumnya sendiri, berupa norma hukum, termasuk peraturan dan keputusan, digunakan oleh penegak hukum sebagai dasar pelaksanaan penegakan hukum. Menurut Suratman, hukum diciptakan oleh pemegang otoritas kekuasaan sebagai suatu sistem pengawasan perilaku manusia. Sebagai norma hukum bersifat mengikat bagi tiap-tiap individu untuk tunduk dan mengikuti segala kaidah 436 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yang terkandung di dalamnya. (Sutarman, 2. Peraturan perundang-undangan dipergunakan sebagai pedoman atau dasar kebijakan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian, dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Secara teknis peraturan perundang-undangan tersebut di atas tidak mengalami hambatan atau Dengan demikian maka dapat dikemukakan bahwa substansi hukum atau faktor hukumnya sendiri tidak terdapat kendala atau hambatan. Budaya hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik . ehingga dianu. dan apa yang dianggap buruk . ehingga dihindar. Faktor budaya hukum adalah mencakup nilai-nilai, sikap Ae sikap dan pandangan-pandangan masyarakat terhadap hukum berlakunya suatu peraturan hukum tertentu. Kebudayaan . hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai Ae nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik . ehingga dianu. dan apa yang dianggap buruk . ehingga dihindar. Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan pasangan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus (Abdulkadir Muhammad, 2. Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas, pada dasarnya telah dilaksanakan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembinaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, terutama pembinaan kepribadian, yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran hukum narapidana. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh penjelasan dari Dwi Waluyo selaku petugas Rutan Banyumas, bahwa terdapat kendala dari aspek budaya hukum, yakni belum adanya sarana untuk pembinaan kemandirian bagi Selain keterbatasan fasilitas untuk pembinaan kemandirian, salah satu hambatan signifikan yang dialami oleh petugas Rutan Banyumas adalah kurangnya partisipasi dari warga binaan itu sendiri. banyak narapidana yang enggan untuk aktif atau berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian yang telah disediakan pihak Rutan. Budaya hukum pada dasarnya berkaitan erat dengan kesadaran hukum masyarakat bersikap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Masyarakat dimaksud di sini adalah narapidana sebagai warga binaan Rutan Banyumas. Berdasarkan uraian tentang hambatan sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikemukakan bahwa terdapat hambatan di Rumah Tahanan Negara Banyumas dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana, hambatan dimaksud yaitu dari faktor kultur hukum. Sehubungan dengan pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas, belum ada pembinaan kemandrian, yang ada pembinaan kepribadian, yaitu memberikan pelayanan hak bagi narapidana kasus pencurian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan kepribadian berusaha membatu warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, memperbaiki ahlak dan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum, meninggalkan tindakan-tindakan kriminal yang pernah dilakukan. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak, difokuskan pada iman dan takwa agar warga binaan dapat mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hambatan dalam pembinaan tersebut yaitu dari faktor kultur hukum. Kesadaran hukum narapidana enggan untuk aktif atau berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian yang telah disediakan pihak Rutan. KESIMPULAN Karakteristik dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian pada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Banyumas. Karakteristik pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga binaan di Rutan Banyumas, jenis pencurian yang paling banyak terjadi 437 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 adalah pencurian dengan pemberatan, pelakunya didominasi oleh kaum laki-laki dengan kisaran umur sudah dewasa, pelaku pendidikan rendah yaitu sekolah dasar. Kebutuhan ekonomi yang kian meningkat, sehingga menjadi pemicu melakukan kejahatan. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal berkaitan dengan ekonomi, pendidikan, dan mental. Faktor ekternal berkaitan dengan hubungan sosial dalam keluarga, pergaulan atau pengaruh lingkungan masyarakat sekitarnya. Faktor-faktor tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang Pola pembinaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan hambatannya di Rumah Tahanan Negara Banyumas, belum ada pembinaan kemandirian, yang ada pembinaan kepribadian, yaitu memberikan pelayanan hak bagi narapidana kasus pencurian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan kepribadian berusaha membatu warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, memperbaiki ahlak dan perilaku serta meningkatkan kesadaran hukum, meninggalkan tindakan-tindakan kriminal yang pernah dilakukan. Pembinaan kepribadian diarahkan atau dioptimalkan pada pembinaan mental dan watak, difokuskan pada iman dan takwa agar warga binaan dapat mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hambatan dalam pembinaan tersebut yaitu dari faktor kultur Kesadaran hukum narapidana kurang berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian yang telah disediakan pihak Rutan. REFERENSI