Jurnal JAPS Volume 6. Nomor 1 April 2025 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Refleksi Kritis Formulasi Kebijakan Publik Di Indonesia: Studi Pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 Humaira Febrinaharnum1. Eko Prasojo2 Fakultas Ilmu Administrasi. Universitas Indonesia Email: humaira. febrinaharnum21@ui. Kata kunci Abstrak Formulasi Kebijakan. Policy Content. Kebijakan Publik Formulasi kebijakan publik di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan yang bersifat reaktif daripada perencanaan yang matang, sehingga menghasilkan kebijakan yang sering kali tidak tepat sasaran atau tidak berkelanjutan. Mengacu pada teori Policy Formulation dari Sidney . yang menyoroti interaksi aktor, institusi, dan ide, serta teori Policy Content and Context dari Grindle . yang menekankan pentingnya mempertimbangkan isi dan konteks kebijakan, penelitian ini mengkaji Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2022. Metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif digunakan melalui studi literatur dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan Permenkumham No. 3 Tahun 2022 menghadapi kendala dalam aspek kelayakan politik, administratif, dan teknis. Rekomendasi yang diajukan berupa pencabutan peraturan sebelumnya dan penggantian dengan kebijakan baru yang lebih komprehensif. Selain itu, implementasi kebijakan yang efektif membutuhkan dukungan politik yang kuat, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta partisipasi publik yang lebih baik. Keywords Policy Formulation. Policy Content. Public Policy Abstract The formulation of public policy in Indonesia remains largely dominated by a reactive approach rather than thorough and strategic As a result, policies often turn out to be either poorly targeted or unsustainable. Referring to SidneyAos . Policy Formulation theoryAiwhich highlights the interaction of actors, institutions, and ideasAiand GrindleAos . Policy Content and Context theoryAiwhich emphasizes the importance of considering both the substance and the context of policiesAithis study examines Minister of Law and Human Rights Regulation No. 3 of 2022. qualitative research method with descriptive analysis was employed through literature review and document analysis. The findings indicate that the formulation of this regulation faces challenges in terms of political, administrative, and technical feasibility. The study recommends the revocation of the previous regulation and its replacement with a more comprehensive policy. Furthermore, effective policy implementation requires strong political support, enhanced institutional capacity, and greater public participation. Pendahuluan Kebijakan publik memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, memastikan keberlanjutan pemerintahan yang efektif, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan (Sarabdeen, 2. Dalam konteks administrasi publik, kebijakan yang baik adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Prinsip-prinsip good governance menuntut agar setiap kebijakan yang diterbitkan memiliki kejelasan tujuan, substansi yang berkualitas, serta mampu menjawab permasalahan yang ada secara efektif (Ahmad Dar & Ahmad Wani, 2022. Arwanto & Anggraini, 2. Reformasi birokrasi yang terus diupayakan di Indonesia juga menempatkan perbaikan kualitas regulasi sebagai salah satu prioritas utama. Regulasi yang baik tidak hanya harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi juga harus mampu diimplementasikan dengan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat serta para pemangku kepentingan (Bijlsma et al. , 2011. Renn, 2. Dalam praktiknya, masih banyak kebijakan publik yang bermasalah, baik dalam hal formulasi maupun implementasinya. Dari tahun 2018 hingga 2023, terdapat setidaknya tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumha. yang menghadapi berbagai proses hukum. Kebijakan-kebijakan tersebut melibatkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum serta uji materi di Mahkamah Agung. Pertama, pada Permenkumham Nomor 1 tahun 2018 tentang Paralegal, terdapat pembatalan dua pasal melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 yaitu Pasal 11 dan Pasal 12. Pembatalan tersebut dilakukan karena dua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Asnawi & Nurrohman, 2. Kini, paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi . eracara di pengadila. Jadi, hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi (Asnawi & Nurrohman, 2. Kedua, terdapat pembatalan satu pasal dalam Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 yang mengatur profesi jabatan notaris dilakukan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2018 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Rivaldo, 2. Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut dianggap sebagai maladministrasi karena berbagai bentuk seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur, yang menimbulkan konflik norma dan ketidakpastian hukum. Putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu. Mahkamah Agung menilai ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai intervensi pemerintah yang tidak tepat (Narasoma et al. , 2. Selain itu, ada pula gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakan pelaksanaan asimilasi dan integrasi narapidana dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, yang muncul akibat kekhawatiran dan ketidakpuasan dari masyarakat. Kontroversi pun timbul, di mana ada pihak yang menolak dengan alasan dibebaskannya narapidana berpotensi meningkatkan angka kriminalitas, sementara ada yang mendukung dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 di dalam penjara, mengingat hukuman di Indonesia cenderung mengutamakan pidana badan . (Widiatama. Permasalahan dalam berbagai kebijakan di atas menunjukkan adanya kelemahan dalam formulasi kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang matang. Untuk merespons hal tersebut, pemerintah menetapkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 terkait penataan dan pengelolaan kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham. Namun, upaya ini menimbulkan perdebatan teoretik terkait pendekatan yang digunakan dalam proses perumusan kebijakan. Mara S. Sidney . menekankan bahwa formulasi kebijakan bukan hanya proses penyusunan dokumen regulasi, melainkan juga melibatkan pemilihan instrumen kebijakan dan desain yang tepat agar dapat diterapkan secara efektif. Pandangan ini menunjukkan bahwa teori formulasi kebijakan perlu mempertimbangkan aspek desain kebijakan . esign-based approac. yang lebih komprehensif daripada sekadar proses normatif yang formalistik. Sebagai perbandingan, di negara-negara dengan sistem kebijakan yang lebih maju seperti Inggris dan Kanada, formulasi kebijakan dilakukan melalui proses yang sistematis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta didukung oleh analisis data yang kuat (Bullock et al. , 2021. Mukherjee et al. , 2. Selain itu, teori tentang Policy Content and Context in Implementation dari Grindle . memberikan perspektif penting mengenai bagaimana konteks sosial, ekonomi, dan politik turut memengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan. Dalam kasus kebijakan publik di Indonesia, lemahnya analisis terhadap dampak sosial dan ekonomi dari sebuah kebijakan sering kali menjadi penyebab kegagalan implementasi. Dalam studi kebijakan publik, proses formulasi kebijakan merupakan salah satu tahapan krusial yang menentukan efektivitas dan legitimasi suatu kebijakan. Selain aspek formulasi kebijakan, keberhasilan suatu kebijakan juga sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan. Merilee S. Grindle dalam Policy Content and Context in Implementation . menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada isi kebijakan . olicy conten. , tetapi juga pada konteks kebijakan . olicy contex. Grindle menegaskan bahwa isi kebijakan mencakup tujuan, strategi, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan (Grindle, 1. Oleh karena itu, analisis terhadap konten kebijakan menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Selain itu, konteks kebijakan juga memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan. Faktor-faktor seperti lingkungan politik, ekonomi, sosial, serta kapasitas institusional pemerintah dalam menjalankan kebijakan sangat memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan yang telah ditetapkan. Grindle menjelaskan bahwa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor ini, kebijakan yang baik sekalipun dapat mengalami kendala dalam penerapannya. Grindle mengemukakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada policy content . si kebijaka. tetapi juga policy context . onteks Konten kebijakan ini mencakup aspek political feasibility dan administrative Grindle . menekankan bahwa kekuatan politik, hubungan antar-aktor, dan kepentingan berbagai pihak harus dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan. Selain itu, menurutnya kapasitas kelembagaan sangat menentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara efektif atau tidak. Sementara itu. Sydney . menekankan pada Technical Feasibility dan Responsiveness. Meski bukan bagian eksplisit dari feasibility. Sidney menggarisbawahi bahwa kebijakan yang dirumuskan perlu memperhatikan keterlibatan aktor dan penerimaan masyarakat agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif. Meskipun penetapan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 dilakukan untuk menciptakan kebijakan publik yang lebih baik, analisis terhadap implementasinya perlu untuk dikaji ulang. Sebagaimana yang disampaikan Mara S. Sidney . , formulasi kebijakan tidak hanya sebatas penyusunan dokumen regulasi, tetapi juga mencakup pemilihan instrumen kebijakan dan desain yang tepat agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif (Sidney, 2. Formulasi kebijakan yang tidak berbasis pada kajian yang komprehensif cenderung menghasilkan regulasi yang tidak operasional dan sulit untuk Studi ini secara spesifik mengkaji bagaimana strategi formulasi kebijakan publik di Indonesia, terutama dalam konteks kebijakan yang efektif. Fokus pada kebijakan yang diterbitkan di level Kementerian, studi ini membahas desain formulasi Permenkumham dan implementasinya dalam kehidupan masyarakat. Berbeda dengan penelitian terdahulu yang cenderung mencermati Permenkumham dalam kaca mata ilmu hukum (Syukma et , 2023. Tanjung & Masril, 2. , studi ini mencoba mengupas permasalahan dalam konteks administrasi publik, khususnya bagaimana kebijakan tersebut diproduksi dan Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, proses perumusan kebijakan di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan yang bersifat topdown (Datta et al. , 2. , di mana keputusan dibuat tanpa mempertimbangkan masukan yang cukup dari berbagai pihak yang terdampak. Hal ini menyebabkan kebijakan sering kali hanya mencerminkan kepentingan tertentu dan kurang mencerminkan kebutuhan masyarakat secara luas. Lemahnya analisis terhadap dampak sosial dan ekonomi dari sebuah kebijakan sering kali menjadi faktor utama di balik kegagalan implementasi kebijakan publik di Indonesia (Kristian, 2. Dalam konteks Kemenkumham, penelitian ini berusaha mengidentifikasi tantangan dalam proses formulasi kebijakan, sehingga mempermudah proses merumuskan model yang lebih baik berdasarkan kerangka teoretik yang dikemukakan oleh Sidney . dan Grindle . Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya berkontribusi dalam memperkaya perdebatan teoretik terkait formulasi kebijakan, tetapi juga memberikan rekomendasi praktis yang dapat diterapkan untuk memperbaiki proses perumusan kebijakan di Indonesia Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menganalisis strategi formulasi kebijakan, khususnya dalam Permenkumham No. Tahun 2022. Pendekatan kualitatif deskriptif dipilih karena memungkinkan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena kebijakan secara mendalam berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder (Creswell, 2. Dengan demikian, penelitian ini berfokus pada pemahaman komprehensif terhadap proses formulasi kebijakan melalui tinjauan literatur dan studi dokumen. Tinjauan literatur dilakukan untuk mengeksplorasi konsep dan teori yang relevan dengan formulasi kebijakan publik, khususnya berdasarkan perspektif Mara S. Sidney . dalam Policy Formulation: Design and Tools serta Merilee S. Grindle . dalam Policy Content and Context in Implementation. Literatur lain yang relevan juga digunakan untuk mendukung analisis dan membangun landasan teoretis yang kuat dalam memahami dinamika reformulasi kebijakan publik. Selain itu, studi dokumen digunakan sebagai metode utama dalam pengumpulan Studi dokumen melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan perundangundangan, laporan kebijakan, dokumen resmi pemerintah, serta publikasi akademik yang relevan dengan kebijakan public yang dibahas . alam konteks ini Permenkumham Nomor 3 Tahun 2. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat mengidentifikasi latar belakang, urgensi, serta dampak dari formulasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Analisis dokumen juga memungkinkan penelitian untuk menggali berbagai aspek kebijakan yang tidak dapat diakses melalui metode lain, sehingga memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai proses reformulasi regulasi. Dalam analisis data, penelitian ini menggunakan pendekatan interpretatif dengan menelaah dokumen yang dikumpulkan. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai bagaimana strategi formulasi kebijakan dilakukan dan ulasan kritis terhadapnya Hasil dan Pembahasan Permenkumham No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan contoh menarik dalam mengkaji bagaimana proses formulasi kebijakan berlangsung di Indonesia. Pembentukan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, di antaranya rendahnya penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diberikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tahun 2021 dengan nilai 25. 56 yang termasuk kategori AukurangAy. Nilai rendah ini disebabkan oleh belum optimalnya partisipasi publik dan belum adanya pedoman yang jelas dalam proses formulasi kebijakan yang mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola kebijakan yang baik. Sementara itu, partisipasi publik merupakan hal yang krusial dalam proses penyusunan sebuah kebijakan publik (Vani et al. , 2. Selain itu, output sebuah kebijakan publik juga sebisa mungkin menghindari munculnya kesenjangan, baik sosial maupun ekonomi bagi masyarakat terdampak (Siregar et al. , 2. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap kebijakan de-eselonisasi yang mengintegrasikan fungsi penelitian, pengkajian, pengembangan, dan penerapan di berbagai kementerian/lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Transformasi Balitbang Hukum dan HAM menjadi Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan analisis kebijakan berbasis bukti di lingkungan Kemenkumham yang tidak lagi memiliki kapasitas penelitian sebagaimana sebelumnya. Ketiga, kebijakan ini sejalan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengganti konsep AueselonisasiAy menjadi kelas jabatan fungsional. Penyederhanaan ini berdampak pada perubahan struktur kelembagaan yang mendorong pembentukan Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Namun, evaluasi implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022 menunjukkan bahwa penerapannya menghadapi berbagai hambatan yang perlu segera diatasi. Berdasarkan kajian yang menggunakan Implementation Outcome Framework dan Policy Logic Model, ditemukan bahwa meskipun kebijakan ini telah diterima dengan baik oleh sebagian besar analis kebijakan karena dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang berbasis bukti dan proses deliberatif, inklusif, serta partisipatif, namun pelaksanaannya belum optimal. Masalah utama terletak pada aspek adopsi dan kepatuhan, di mana BSK Hukum dan HAM selaku inisiator kebijakan dinilai belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Selain itu, dukungan sumber daya manusia yang terbatas serta belum terintegrasinya kebijakan ini dengan peraturan perundangundangan lainnya seperti Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017 menjadi kendala serius. Selain itu, tidak adanya pengaturan mengenai linimasa yang jelas, alokasi anggaran yang terbatas, serta belum tersedianya perangkat lunak atau sistem informasi yang terintegrasi turut menghambat pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan temuan dari telaah dokumen evaluasi kebijakan publik, keberadaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2002 yang awalnya berujuan untuk menata kelola kebijakan public yang lebih efektif ternyata juga mengalami tantangan dan kendala dalam Menurut Sidney . , formulasi kebijakan yang efektif seharusnya diawali dengan proses identifikasi masalah yang komprehensif. Dalam konteks Permenkumham No. 3 Tahun 2022, masalah yang hendak diselesaikan adalah rendahnya kualitas tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkumham, yang dicirikan oleh kurangnya partisipasi publik, tumpang tindih kewenangan, serta rendahnya kepatuhan terhadap proses kebijakan yang berbasis bukti. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut melalui pendekatan yang lebih ilmiah dan partisipatif (BSK Kemenkumham, 2. Sidney juga menekankan bahwa pemilihan instrumen kebijakan merupakan langkah krusial dalam formulasi kebijakan. Dalam kasus Permenkumham No. 3 Tahun 2022, instrumen yang dipilih berupa peraturan menteri yang mengatur tata kelola kebijakan di lingkungan Kemenkumham. Namun, pemilihan instrumen ini masih menghadapi kendala dari segi political feasibility, sebagaimana dikemukakan Grindle . Terlihat bahwa peraturan ini belum sepenuhnya diterima oleh seluruh aktor kebijakan utama di Kemenkumham, khususnya terkait dengan keterlibatan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yang masih dianggap belum memiliki otoritas penuh dalam menjalankan fungsi perumusan kebijakan. Grindle . menggarisbawahi bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada kapasitas institusi dan dukungan politik yang memadai. Dalam konteks implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022, struktur kelembagaan yang ada menunjukkan bahwa Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM masih terperangkap dalam pendekatan yang lebih menitikberatkan pada fungsi penelitian. Padahal, fungsi utama yang diharapkan dari BSK Hukum dan HAM adalah mampu menjadi institusi yang mengintegrasikan berbagai elemen strategis dalam proses perumusan kebijakan publik yang partisipatif dan berbasis bukti. Ketidaksesuaian antara fungsi kelembagaan yang seharusnya dengan kenyataan yang ada mengindikasikan bahwa kapasitas institusi belum optimal dalam mendukung proses implementasi kebijakan secara menyeluruh. Situasi ini diperparah dengan belum adanya perangkat lunak atau sistem informasi yang memadai untuk mendukung proses kebijakan yang terintegrasi dan sistematis (BSK Kemenkumham, 2. Selain itu, rendahnya alokasi anggaran dan kurangnya dukungan sumber daya manusia yang kompeten turut menjadi hambatan signifikan dalam implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Anggaran yang terbatas membatasi ruang gerak BSK Hukum dan HAM dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan strategis, termasuk pengembangan kebijakan dan proses evaluasi yang efektif. Minimnya dukungan sumber daya manusia juga disebabkan oleh penyederhanaan birokrasi yang menghilangkan jabatan eselon tertentu dan mengalihkannya menjadi jabatan fungsional. Dengan demikian, banyak analis kebijakan yang baru disetarakan dari jabatan administrasi belum sepenuhnya memiliki kapasitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas analisis kebijakan secara efektif. Selain itu, rendahnya komitmen dari para aktor kebijakan yang belum terbiasa dengan proses kebijakan yang berbasis analisis ilmiah dan bukti juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam kerangka implementasi kebijakan Grindle . , kendala-kendala ini menunjukkan bahwa aspek-aspek teknis dan politis perlu diperbaiki agar proses implementasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Tabel 1. Poin Analisis Formulasi Kebijakan Berdasarkan Sidney . & Grindle . Indikator Analisis (Permenkumha. Political Feasibility Administrative Feasibility Technical Feasibility Responsiveness Dukungan politik masih lemah karena rendahnya komitmen dari aktor kebijakan Struktur kelembagaan yang digunakan masih bercirikan "fungsi penelitian" yang belum sepenuhnya beralih ke fungsi strategi Belum adanya mekanisme standar yang jelas untuk proses kebijakan yang berbasis bukti dan analisis ilmiah. Partisipasi publik yang terbatas dalam proses formulasi kebijakan. Sumber: Telaah dokumen, 2025 Selanjutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat beberapa hambatan utama dalam implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Pertama dari struktur Struktur kelembagaan yang digunakan masih mencerminkan fungsi penelitian daripada fungsi strategi kebijakan yang lebih holistik. Hal ini mengakibatkan kurangnya sinkronisasi antara peraturan terkait dan kebijakan yang ingin dibangun. Kurangnya dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta minimnya alokasi anggaran yang tersedia untuk menjalankan kebijakan ini juga menjadi hambatan Ketiga, tingkat kepatuhan yang rendah dari para aktor kebijakan di lapangan karena belum terbentuknya budaya kebijakan yang berbasis bukti dan analisis ilmiah. Selanjutnya, tumpang tindih kewenangan antara BSK Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal PUU serta Biro Perencanaan dalam pelaksanaan kebijakan. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut. BSK sendiri telah merekomendasikan empat alternatif kebijakan. Pertama, pencabutan dan penggantian Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Kedua, pencabutan dan penggantian Permenkumham No. 3 Tahun 2022 dengan disertai revisi terbatas terhadap Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017. Ketiga, pencabutan dan penggantian Permenkumham No. 3 Tahun 2022 dengan pencabutan dan penggantian Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017. Keempat, pencabutan dan penggantian Permenkumham No. 3 Tahun 2022, pencabutan dan penggantian Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017, serta penyusunan Permenkumham Tata Cara Pembentukan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kemenkumham. Berdasarkan penilaian terhadap kelayakan teknis, politik, dan administratif, alternatif kebijakan keempat dipandang sebagai yang paling komprehensif dan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022. Dengan demikian, diperlukan komitmen kuat dari berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal dan sesuai dengan tujuan awal Sementara itu, menurut penulis, jika merujuk pada strategi formulasi kebijakan yang ditawarkan Sydney . dan terkait konteks serta konten kebijakan publik yang disampaikan Grindle . , alternatif Tindakan yang harus dilakukan lebih dalam dari Empat alternatif kebijakan yang diajukan oleh BSK mencerminkan upaya untuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul dalam implementasi Permenkumham No. Tahun 2022. Dalam pandangan Sidney . , setiap alternatif kebijakan perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas instrumen yang digunakan serta keterlibatan aktor-aktor yang terlibat dalam proses formulasi. Dari perspektif Grindle . , penekanan terhadap political feasibility dan administrative feasibility menjadi elemen penting dalam memilih alternatif kebijakan terbaik. Dari keempat alternatif kebijakan yang diajukan, alternatif keempat dianggap sebagai yang paling komprehensif karena mencakup pencabutan dan penggantian Permenkumham No. 3 Tahun 2022 serta Permenkumham Nomor 30 Tahun 2015 jo. Permenkumham Nomor 22 Tahun 2017, sekaligus menyusun Permenkumham yang baru terkait Tata Cara Pembentukan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kemenkumham. Hal ini sejalan dengan konsep Sidney yang menekankan perlunya memilih instrumen kebijakan yang sesuai dengan masalah yang dihadapi serta memperhatikan dampak dari setiap alternatif yang diambil. Namun. Grindle . mengingatkan bahwa keberhasilan suatu kebijakan juga sangat dipengaruhi oleh dukungan politik dan kapasitas kelembagaan yang ada. Meskipun alternatif keempat terlihat lebih komprehensif, tanpa dukungan politik yang kuat dan koordinasi yang baik antara berbagai pemangku kepentingan, kebijakan ini tetap berisiko gagal diimplementasikan. Oleh karena itu, perlu adanya strategi komunikasi dan pendekatan yang lebih inklusif dalam memastikan bahwa seluruh aktor terkait dapat mendukung kebijakan ini secara optimal. Selain itu, dalam policy brief disebutkan bahwa reformulasi kebijakan sangat penting untuk meningkatkan tata kelola kebijakan yang lebih sistematis dan berbasis Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 belum sepenuhnya mampu menghadirkan mekanisme kebijakan yang dapat mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna . eaningful participatio. , sebagaimana disarankan oleh Sidney . Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi formal, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam sistem birokrasi yang kompleks. Oleh karena itu, reformulasi kebijakan yang lebih partisipatif dan berbasis data menjadi suatu kebutuhan. Dari perspektif teoretis, proses formulasi kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis bukti dan partisipatif dalam formulasi dan implementasi kebijakan publik. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 awalnya dirancang untuk memperbaiki tata kelola kebijakan di Kemenkumham, tetapi kurangnya kesiapan institusional dan tantangan dalam implementasi menyebabkan kebijakan ini tidak mencapai efektivitas yang diharapkan. Dengan demikian, penerapan teori Sidney dan Grindle dalam analisis ini menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus memperhitungkan baik aspek desain kebijakan maupun kesiapan implementasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Reformulasi kebijakan yang efektif tidak hanya mencerminkan perbaikan dalam regulasi, tetapi juga membangun sistem kebijakan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis bukti untuk memastikan tata kelola kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Simpulan Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, proses formulasi dan implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2022 memperlihatkan adanya kompleksitas yang melibatkan aspek political feasibility, administrative feasibility, dan technical feasibility. Alternatif kebijakan keempat yang diajukan BSK merupakan upaya yang paling komprehensif dalam mengatasi hambatan yang ada. Namun, agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif, diperlukan dukungan politik yang kuat, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta koordinasi yang baik antara seluruh aktor kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi yang lebih inklusif dan partisipatif agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterima dan diimplementasikan dengan optimal. Referensi