Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Volume 4 Nomor 2. September 2024 DOI: https://doi. org/10. 37726/jammiah. Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah Agus Jalaludin1. Ahmad Damiri2. Ayi Nurbaeti3 1,2,3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Indonesia Purwakarta Jalan Veteran No. 150-152 Ciseureuh Purwakarta Jawa Barat 41118 Indonesia 120461154@sties-purwakarta. 2ahmaddamiri@sties-purwakarta. 3ayinurbaeti@sties-purwakarta. ABSTRAK Berdasarkan hasil obsevasi dilapangan, pertama mengenai konsumen Lentera Outdoor membatalkan sewa peralatan camping secara mendadak. Fenomena kedua, penyewa menanggung resiko kerusakan sewa peralatan camping. Fenomena ketiga, keterlambatan waktu pengembalian sewa peralatan camping yang dilakukan oleh Fenomena keempat, hilanganya peralatan camping yang masih dalam waktu sewa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa peralatan camping pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta dan untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa peralatan camping pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta dalam perspektif akad ijarah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara dan observasi sebanyak 11 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta : . Menghubungi via WhatsApp/Instagram. Konsumen mengirimkan list booking dan waktu sewa peralatan camping. Saat waktu sewa tiba, konsumen mendapat penjelasan kondisi dan tata cara penggunaan serta JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA diwajibkan mengecek kondisi peralatan camping. Konsumen akan diminta membayar DP 50% sesuai list booking sewa peralatan camping dan menyerahkan KTP/SIM sebagai syarat dan jaminan: . Biaya denda keterlambatan pengembalian sewa sesuai list booking sewa peralatan camping: . Pelunasan sisa pembayaran ketika waktu sewa berakhir. Selanjutnya, praktik sewa menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta sudah sesuai dengan akad ijarah, karena sudah memenuhi rukun dan syarat akad. Shighat sudah dinyatakan secara tegas dan jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak. Para pihak sudah cakap hukum serta pemilik memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat barang dan konsumen memiliki kemampuan membayar ujrah. Objek sewa merupakan peralatan camping sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan outdoor. Ujrah dibayarkan sesuai kesepakatan di awal serta penyewa mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Lentera Outdoor. Kata kunciAi Akad Ijarah. Sewa Menyewa. Peralatan Camping. ABSTRACT Based on the results of field observations, first regarding Lentera Outdoor consumers canceling camping equipment rental suddenly. The second phenomenon, the tenant bears the risk of damage to the camping equipment rental. The third phenomenon, the delay in returning the rental of camping equipment made by the tenant. The fourth phenomenon, the loss of camping equipment that is still in the rental time. The purpose of this study is to determine the implementation of the practice of renting camping equipment at Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta and to determine the implementation of the practice of renting camping equipment at Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta in the perspective of the ijarah contract. The method used in this research is descriptive qualitative method. Primary data sources were obtained from interviews and observations of 11 people. Data collection techniques using observation, interviews and document studies. Data analysis techniques use data reduction, data display and verification. The results of the study can be concluded that the practice of renting camping equipment at Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta: . Contact via WhatsApp/Instagram. Consumers send a booking list and rental time for camping . When the rental time arrives, consumers receive an explanation of the conditions and procedures for use and are required to check the condition of the camping equipment. Consumers will be asked to pay 50% DP according to the camping equipment rental booking list and submit KTP / SIM as terms and guarantees: . Late penalty fees for returning rent according to the camping equipment rental booking list: . Repayment of the remaining payment when the rental time ends. Furthermore, the practice of renting camping equipment at Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta is in accordance with the ijarah contract, because JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA it fulfills the pillars and conditions of the contract. Shighat has been stated explicitly and clearly so that both parties can understand. The parties are legally capable and the owner has the ability to deliver the benefits of the goods and consumers have the ability to pay ujrah. The rental object is camping equipment so that it can be used for outdoor activities. Ujrah is paid according to the agreement at the beginning and the tenant obeys the rules set by Lentera Outdoor. KeywordsAi Akad Ijarah. Rental. Camping Equipment. PENDAHULUAN Berdasarkan hasil observasi ke lokasi penelitian, peneliti menemukan beberapa fenomena menarik untuk diteliti atau dikaji secara mendalam, salah satunya pembatalan sewa peralatan camping secara mendadak yang dilakukan oleh penyewa tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga dapat merugikan salah satu pihak. Seharusnya ketika melakukan pembatalan penyewaan secara mendadak, penyewa harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh toko Jika ada situasi yang berpengaruh atau bersifat darurat, seperti terjadi kecelakaan saat di perjalanan dan penutupan akses jalan, maka penyewa dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada toko persewaan dengan cara mengkonfirmasi terlebih dahulu baik melalui telepon maupun mengirimkan pesan kepada pihak penyedia jasa1. Fenomena kedua yaitu penyewa menanggung resiko kerusakan sewa peralatan camping seperti tenda robek atau bolong, frame tenda pecah dan pasak tenda yang Karena peralatan camping riskan terjadi kerusakan serta penggunaanya di alam terbuka dan pada waktu pendakian pihak penyewa tidak menjaga alat dengan baik sehingga terjadi kerusakan, akibatnya pihak penyedia jasa mengalami kerugian yang cukup besar karena harga peralaran camping yang cukup mahal dan jika kejadian teersebut terus berulang tidak menutup kemungkinan menyebabkan kebangkrutan tempat usaha. Penyewa seharusnya bisa menjaga barang sewaan dengan baik karena yang diambil dari barang tersebut hanyalah manfaatnya saja. Dalam hal ini pihak Lentera Outdoor akan memberikan keringanan ketika penyewa memberikan penjelasan yang jujur bahwa barang yang disewa mengalami kerusakan, sedangkan jika penyewa melakukan kebohongan maka pihak penyewa tersebut akan dituntut untuk mengganti kerusakan tersebut 2. Ahmad Syaichoni. AuIjarah Maushufah Fi Al-Dzimmah Dalam Kajian Muamalah Kontemporer,Ay Jurnal Syntax Transformation 1, no. : 668Ae675. 2 Puji Kurniawan. AuAnalisis Kontrak Ijarah,Ay Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 4, no. : 201Ae213. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Fenomena ketiga yang menarik untuk diteliti yaitu keterlambatan waktu pengembalian sewa peralatan camping yang menyebabkan konsumen mendapatkan sanksi berupa penambahan biaya sewa. Berdasarkan ketentuan Pasal 1237 ayat . , suatu risiko yang timbul selama waktu kontrak menjadi tanggung jawab pemilik objek sewa, akan tetapi bilamana penyewa lalai dalam menyerahkan barang sewaan ketika masa sewa berakhir, maka semenjak saat kelalaian itu dinyatakan risiko kebendaan beralih menjadi tanggungan penyewa. Akan tetapi, bilamana pihak konsumen memberikan konfirmasi dari awal bahwa pengembalian barang sewaan akan terlambat karena terkendala didalam perjalanan seperti mengalami mogok kendaraan atau mengalami kemacetan panjang, maka pihak Lentera Outdoor akan memberikan kompensasi waktu 3-6 jam asalkan penjelasannya sesuai dan tidak ada Fenomena keempat yang menarik untuk diteliti yaitu hilangnya peralatan camping yang masih dalam waktu sewa, sehingga pihak penyedia jasa mengalami kerugian yang cukup besar. Dari data yang diperoleh, selama 3 tahun terakhir sudah terjadi kehilangan barang sebanyak 25 pcs yang terdiri dari 3 pcs tenda, 4 pcs sleepeng bag, 4 pcs headlem, 8 pcs matras, 1 pcs sekop portable, 1 pcs rain cover, 2 pcs sepatu dan 2 pcs kompor. Seharusnya pihak penyewa memiliki sifat amanah yaitu dapat dipercaya karena barang yang sudah disewa berarti sudah dipercayakan oleh pihak penyedia jasa kepada pihak penyewa untuk diambil manfaatnya dan juga fisik dari barang tersebut harus dijaga sebaik mungkin. Dan untuk ganti rugi terhadap barang yang hilang hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad dan juga menimbulkan kerugian pada pihak lain 4. Berdasarkan Fenomena diatas, maka peneliti merasa penting untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang AuAnalisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Dalam Perspektif Akad IjarahAy. II. TINJAUAN PUSTAKA Sewa Menyewa Pengertian sewa menyewa menurut Suryani. Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan isi para pihak mengikatkan dirinya satu sama lainnya dalam waktu yang ditentukan serta memiliki nilai harga yang telah disepakati sehingga menimbulkan suatu Manaon Damianus Sirait. Johannes Ibrahim Kosasih, and Desak Gde Dwi Arini. AuAsas Itikad Baik Dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor,Ay Jurnal Analogi Hukum 2, no. : 221Ae227. 4 Asmuni Mth. AuTeori Ganti Rugi (Dhama. Perspektif Hukum Islam,Ay Millah: Journal of Religious Studies . : 97Ae120. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA kewajiban untuk penyewa membayarkan barang atau bangunan yang disewakannya Menurut Subekti, perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang dari dahulu sering dilakukan berbagai pihak dalam kegiatan sehari-hari, hal ini terjadi karena ada sebagian masyarakat yang berada pada golongan menengah yang tidak mampu untuk membeli suatu bangunan maka mereka lebih memilih untuk menyewa sebuah ruangan yang harganya lebih terjangkau maka dari itu dilakukanlah perjanjian sewa menyewa 6. Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa sewa menyewa dalam penelitian ini adalah suatu perjanjian yang disepakati kedua belah pihak untuk memanfaatkan suatu barang selama waktu tertentu dengan bembayaran yang sudah disepakati sejak awal. Syarat Sewa Menyewa Pihak yang menyewakan Pihak yang menyewakan adalah orang atau badan hukum yang menyewakan barang atau benda kepada pihak lainya untuk dinikmati kegunaan benda tersebut kepada penyewa. Pihak penyewa Pihak penyewa adalah orang atau badan hukum yang menyewa barang atau benda dari pihak yang menyewakan. Ada unsur pokok yaitu barang, harga, dan jangka waktu sewa Barang adalah harta kekayaan yang berupa benda material, baik bergerak maupun tidak bergerak. Harga adalah biaya sewa yang berupa sebagai imbalan atas pemakaian benda sewa. Dalam perjanjian sewa menyewa pembayaran sewa tidak harus berupa uang tetapi dapat juga mengunakan barang ataupun jasa (Pasal 1548 KUHPerdat. Hak untuk menikmati barang yang diserahkan kepada penyewa hanya terbatas pada jangka waktu yang ditentukan kedalam perjanjian 7. Hak dan Kewajiban Sewa Menyewa Edi Wahyudi. Anggun Lestari Suryamizon, and Mahlil Adriaman. AuPelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Pusat Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang,Ay Ensiklopedia of Journal 5, no. : 324Ae331. 6 Anak Agung Dewi Utari. Yusika Riendy, and Edi Sofwan. AuAkibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Ay Pledoi (Jurnal Hukum dan Keadila. 1, no. : 48Ae58. 7 Wahyudi. Suryamizon, and Adriaman. AuPelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Kios Pasar Pusat Kota Padang Panjang Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Berdasarkan ketentuan Pasal 1550 KUHPerdata, pihak yang menyewakan mempunyai tiga kewajiban yang wajib dipenuhi, yaitu 8: Menyerahkan benda sewaan kepada penyewa. Pemeliharaan benda sewaan. Penjaminan benda sewaan. Klausula eksonerasi. Bentuk Perjanjian Sewa Menyewa Secara Tertulis Apabila dibuat secara tertulis, berlakulah ketentuan Pasal 1570 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut, apabila sewa menyewa dibuat secara tertulis, sewa menyewa itu berakhir demi hukum jika waktu sewa yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan pemberitahuan untuk itu. Secara Tidak Tertulis Apabila perjanjian sewa menyewa dibuat secara tidak tertulis, berlakulah ketentuan Pasal 1571 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal tersebut, apabila perjanjian sewa menyewa dibuat secara tidak tertulis, sewa menyewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, tetapi apabila pihak yang sewa-menyewa, mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan Jadi, tanpa pemberitahuan tersebut, pihak yang menyewakan dianggap telah menyetujui perpanjangan sewa menyewa untuk jangka waktu yang sama 9. Berakhirnya Sewa Menyewa Berakhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan secara tertulis. Sewa menyewa yang berakhir dalam waktu tertentu yang diperjanjikan secara lisan. Perjanjian sewa tidak sekali-kali hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan maupun dengan meninggalnya pihak yang menyewa. Hal ini diatur dalam Pasal 1575 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu sewa menyewa yang telah dibuat sebelumnya tidaklah putus kecuali apabila hal tersebut telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang dan apabila ada diperjanjikan demikian, si penyewa tidak berhak menuntut suatu ganti rugi jika tidak ada suatu janji yang tegas. Tetapi, apabila janji yang demikian itu Rio Ch. Rondonuwu. AuHak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 Kuh Perdata,Ay New England Journal of Medicine 372, no. : 5Ae12. 9 Lilik Erliani. AuJangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam,Ay Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 2, no. : 62071. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA memang ada, si penyewa tidak diwajibkan mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi10. Akad Ijarah Ijarah adalah suatu jenis perikatan atau perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat atas suatu benda yang diterima dari orang lain dengan cara membayar upah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Pengambilan manfaat terhadap benda atau jasa sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan serta adanya imbalan atau upah tanpa adanya pemindahan kepemilikan 11. Dasar Hukum Ijarah Landasan Al-QurAoan a ca A ae aN n ua acI eO I aI ae Ee aC aOA AOA A ua e a IA e aACaEA AO eEaI IA a ea e a a a AaNa aaO aa e e IA AuSalah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja . ada kit. , karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja . ada kit. ialah orang yang kuat lagi dapat dipercayaAy (QS Al-Qasas:. Hadist dari Ibn Majjah AA aaCINIA ca aNI Ca e aE a eI aaOA e A eaIO ea e aeO A Artinya : AuDari Ibnu Umar RA, berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda: berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya keringAy 13. Sesuai dengan ijma, mayoritas ulama sepakat mengenai disyariatkannya Kebolehan seorang muslim untuk membuat dan melaksanakan akad ijarah atau perjanjian sewa menyewa sejalan juga dengan prinsip muamalah bahwa semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang Kaidah Fiqh a aAeEaAE aA EeIIEA A e auEa aI uaEac a eI Oa I acE aEaeO UE aEaO ea aeOa aNA a aAe I IA Sri Hidayani Mahalia Nola Pohan. AuAspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Ay Perspektif Hukum 1, no. 11 Raiynaldi Afran. AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jasa Sewa-Menyewa Alat Camping(Studi Pada Toko Jelajah Outdoor Sukarame. Bandar Lampun. Ay . : 4Ae9. 12 Kemenag. AuAl-QurAoan Dan TafsirAy . ): 1Ae542. 13 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017,Ay DSN-MUI, no. : 1Ae7. 14 Ari Kurniawati. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorog. ,Ay Iain Ponorogo . : 75Ae92. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA AuPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang Rukun Ijarah Shighat Shighat dalam konteks Akad Ijarah adalah pernyataan sewa dari kedua pihak yang terlibat dalam transaksi, yaitu pemberi sewa . emilik ase. dan penyewa . engguna ase. Para Pihak Pemberi sewa . uAoji. adalah pihak yang menyewakan barang, baik muAojir yang berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Penyewa . ustaAoji. adalah pihak yang menerima manfaat barang, baik mustaAojir berupa orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum 17. Objek Objek Ijarah adalah suatu benda yang dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung, serta tidak memiliki cacat yang menghalangi fungsinya. Bentuk objek akad tersebut dapat berupa benda berwujud seperti mobil dan rumah, maupun benda tidak berwujud seperti manfaat dari sesuatu. Dan semua objek tersebut dapat dibenarkan oleh syariat 18. Ujrah Ujrah adalah harta yang harus dibayarkan pada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dikerjakan. Ujrah atau sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta 19. Syarat Ijarah Shighat Akad . Akad Ijarah harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dimengerti oleh MuAojir/Ajir dan MustaAojir. Dewan Syariah Nasional. AuFatwa Dewan SyariAoah Nasional No: 09/Dsn-Mui/Iv/2000 Tentang Pembiayaan IjarahAy . : 1Ae4. 16 Kurniawati. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorog. Ay 17 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 18 Surianti Surianti. AuKonsep Akad Ijarah Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Legalitas. Syarat Dan Gugurnya Akad Ijara. Ay . : 1Ae79. 19 Kurniawati. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorog. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA . Akad Ijarah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Para Pihak (MuAojir. MastaAojir dan Aji. Akad Ijarah boleh dilakukan oleh orang (Syakhshiyah thabi'iyah / natuurlijke persoo. maupun yang dipersamakan dengan orang baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Syakhshiyahi'tibariah / syakhshiyah hulcrniyah / rechtsperso. berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. MuAojir. Musta jir, dan Ajir wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MuAojir wajib memiliki kewenangan . untuk melakukan akad Ijarah baik kewenangan yang bersif ashliyyah maupun niyabiyyah. MuAojir wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat. MustaAojir wajib memiliki kemampuan untuk membayar ujrah. Ajir wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan jasa atau melakukan perbuatan hukum yang dibebankan kepadanya. Manfaat (Mahall al-Manfa'a. Mahall al-manfa'ah harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan manfaatnya dibenarkan . idak dilaran. secara syariah . Mahall al-manfa'ah sebagaimana dalam angka 1, harus dapat diserah terimakan . aqdur al-tasli. pada saat akad atau pada waktu yang disepakati dalam akad Ijarah maushufahfi al-dzimmah. Ujrah (Upa. Ujrah boleh berupa uang, manfaat barang, jasa, atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut syariah . dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuantitas dan kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujrah yang telah disepakati boleh ditinjau-ulang atas manfaat yang belum diterima oleh MustaAojir sesuai kesepakatan. Manfaat dan Waktu Sewa . Manfaat harus berupa manfaat yang dibenarkan . idak dilaran. secara syariah . Manfaat harus jelas sehingga diketahui oleh MuAojir dan MustaAojir/Ajir. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA . Tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu sewa harus disepakati oleh MuAojir dan MustaAojir. MustaAojir dalam akad Ijarah 'ala al-a'yan, boleh menyewakan kembali . lIjarah min al-bathi. kepada pihak lain, kecuali tidak diizinkan . oleh MuAojir. MustaAojir dalam akad Ijarah 'ala al-a'yan, tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena pemanfaatan, kecuali karena alta'addi, al-taqshir, atau mukhalafat al-syuruth 20. Perbandingan Penelitian Terdahulu Penelitian yang dilakukan oleh Ari Kurniawati yang berjudul AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorog. Ay 21. Perbedaan peneliti terdahulu dengan peneliti saat ini, pertama, objek peneliti terdahulu mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap jasa persewaan alat camping, sedangkan peneliti saat ini mengkaji tentang sewa menyewa perlatan camping menurut perspektif akad Ijarah. Kedua, lokasi penelitian terdahulu berlokasi di Ponorogo, sedangkan penelitian saat ini berlokasi di Purwakarta. Ketiga Tujuan penelitian terdahulu untuk menggali lebih dalam terkait tinjauan hukum islam terhadap penyewaan alat camping, sedangkan penelitian saat ini untuk menggali lebih dalam terkait praktik sewa menyewa peralatan camping dalam perspektif akad Ijarah. Keempat tahun penelitian terdahulu pada tahun 2020, sedangkan tahun penelitian saat ini pada tahun 2024. Kelima, subjek penelitian terdahulu yaitu penggiat alam atau pendaki dikawasan Ponorogo, sedangkan subjek penelitian saat ini yaitu penggiat alam atau pendaki di Purwakarta. Penelitian yang dilakukan oleh Afran Rainaldi yang berjudul AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jasa Sewa menyewa Alat Camping (Studi Pada Toko Jelajah Outdoor Sukarame. Bandar Lampun. Ay 22 . Perbedaan peneliti terdahulu dengan peneliti saat ini, pertama, objek penelitian terdahulu mengkaji tentang hukum ekonomi syariah tentang jasa sewa menyewa alat camping, sedangan penelitian saat ini mengkaji tentang praktik sewa menyewa peralatan camping dan untuk mengetahui tentang praktik sewa menyewa peralatan camping dalam perspektif akad Ijarah. Kedua, tahun penelitian terdahulu pada tahun 2023, sedangkan tahun DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 21 Kurniawati. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Persewaan Alat Camping (Study Kasus Di Shelter Outdoor Ponorog. Ay 22 Afran. AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jasa Sewa-Menyewa Alat Camping(Studi Pada Toko Jelajah Outdoor Sukarame. Bandar Lampun. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA penelitian saat ini pada tahun 2024. Ketiga, lokasi penelitian terdahulu berlokasi di Bandar Lampung, sedangkan penelitian saat ini berlokasi Purwakarta. Keempat, jenis penelitian terdahulu menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan cara terjun langsung ke tempat objek penelitian, guna memperoleh data yang dibutuhkan terutama yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian saat ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yaitu jenis penelitian yang berisi penjelasan tentang suatu masalah atau kondisi yang Kelima,tujuan penelitian terdahulu yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi syariah tehadap jasa sewa menyewa alat camping, sedangkan tujuan penelitian saat ini yaitu mengkaji tentang praktik sewa menyewa peralatan camping dan untuk mengetahui praktik sewa meneyewa peralatan camping dalam perspektif akad Ijarah. Penelitian yang dilakukan oleh Aji Nurrokhmat yang berjudul AuPraktik Persewaan Alat Camping Di Toko Lp Magelang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum IslamAy 23 . Perbedaan peneliti terdahulu dengan peneliti saat ini, pertama, objek penelitian terdahulu mengkaji tentang tinjauan hukum positif dan hukum islam persewaan alat camping, sedangkan penelitian saat ini mengkaji tentang praktik sewa menyewa peralatan camping dalam perspektif akad Ijarah. Kedua, lokasi penelitian terdahulu lokasi di Magelang, sedangkan penelitian saat ini berlokasi di Purwakarta. Ketiga, teori yang digunakan pada penelitian terdahulu yaitu tinjauan hukum positif dan hukum hukum islam, sedangkan peneliti saat ini menggunakan teori akad Ijarah. Keempat, subjek penelitian terdahulu yaitu pendaki di Magelang, sedangkan subjek penelitian saat ini yaitu pendaki di Purwakarta dan sekitarnya. kelima, tahun penelitian terdahulu pada tahun 2023, sedangkan tahun penelitian saat ini pada tahun Penelitian dilakukan oleh Fenilinas Andi Artanto dan Norfan Musta Dwi yang berjudul AuSistem Informasi Penyewaan Alat Camping pada Dahlia Adventure Kota Pekalongan Berbasis AndroidAy 24 . Perbedaan peneliti terdahulu dengan saat ini, pertama, kajian peneliti terdahulu mengkaji sistem informasi penyewaan alat camping berbasis android, sedangkan peneliti saat ini mengkaji sewa menyewa dalam perspektif akad Ijarah. Kedua, lokasi penelitian terdahulu berlokasi di Pekalongan, sedangkan penelitian saat ini berlokasi di Purwakarta. Ketiga, teori yang digunakan dalam penelitian terdahulu yaitu sistem informasi, android, framework, flowchart, ionic Aji Nurrokhmat and others. AuPraktik Persewaan Alat Camping Di Toko Lp Magelang Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum IslamAy . : 20Ae31. 24 Fenilinas Adi Artanto and Norfan Musta Dwi. AuSistem Informasi Penyewaan Alat Camping Pada Dahlia Adventure Kota Pekalongan Berbasis Android,Ay Satesi: Jurnal Sains Teknologi dan Sistem Informasi 3, no. : 1Ae5. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA sedangkan teori yang digunakan pada penelitian saat ini yaitu akad ijarah. Keempat, tahun penelitian terdahulu pada tahun 2023, sedangkan tahun penelitian saat ini pada tahun 2024. Kelima, tujuan untuk mengkaji sistem informasi penyewaan alat camping, sedangkan tujuan penelitian saat ini untuk mengkaji mengkaji tentang praktik sewa menyewa peralatan camping dan untuk mengetahui praktik sewa menyewa peralatan camping dalam perspektif akad Ijarah. Penelitian dilakukan oleh Rifqi Fahrudin yang berjudul AuSistem Informasi Penyewaan Alat Outdoor Di Warger Camping EquipmentAy 25 . Perbedaan peneliti terdahulu dengan peneliti saat ini, pertama, objek peneliti terdahulu pada jasa pelayanan penyewaan, sedangkan objek peneliti saat ini pada toko Outdoor. Kedua, lokasi penelitian terdahulu berlokasi di Bandung, sedangkan penelitian saat ini berlokasi di Purwakarta. Ketiga, tahun penelitian terdahulu pada tahun 2014, sedangkan tahun penelitian saat ini pada tahun 2024. Keempat, subjek penelitian terdahulu yaitu konsumen Warger Camp, sedangkan subjek penelitian saat ini yaitu konsumen Lentera Outdoor. Kelima, tujuan penelitian terdahulu yaitu untuk mengetahui sistem informasi penyewaan yang berjalan pada Warger Camping Equipment, sedangkan tujuan penelitian saat ini yaitu mengkaji tentang praktik sewa menyewa peralatan camping pada Lenetera Outdoor dan untuk mengetahui praktik sewa meneyewa peralatan camping pada Lenetera Outdoor dalam perspektif akad Ijarah. HASIL DAN PEMBAHASAN Data Informan Data Informan Berdasarkan Jenis Kelamin Diagram 4. Data Informan Berdasarkan Jenis Kelamin Laki-laki Laki-laki (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Rifqi Fahrudin. AuSistem Informasi Penyewaan Alat Outdoor Di Warger Camping Equipment,Ay J. Progr. Stud. Sist. Informasi. Univ. Komput. Indones . : 2Ae17. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Berdasarkan diagram 4. 1 diatas tentang data informan berdasarkan jenis kelamin dapat disimpulkan bahwa informan berjumlah 11 orang dengan persentase 100% dan semuanya berjenis kelamin laki- laki. Karena terkendala jarak, waktu dan kesibukan informan yang menyebabkan peneliti cukup kesulitan untuk mendapatkan informasi, sehingga peneliti hanya mendapatkan informan berjenis kelamin laki-laki semua. Data Informan Berdasarkan Usia Diagram 4. Data Informan Berdasarkan Usia Tahun Tahun 20-24 Tahun 25-28 Tahun (Sumber: Diolah Oleh Tahun 2. Berdasarkan diagram 4. 2 diatas tentang data informan berdasarkan usia dapat disimpulkan bahwa informan berjumlah 11 orang dan memiliki usia yang berbedabeda diantaranya : Usia 20-24 berjumlah 9 orang dengan persentase 82%, sedangkan yang berusia 25-28 berjumlah 2 orang dengan persentase 18%. Data Informan Berdasarkan Pendidikan Diagram 4. Data Informan Berdasarkan Pendidikan SMA Sederajat SMA Sederajat (Sumber: diolah oleh peneliti Tahun 2. Berdasarkan diagram 4. 3 diatas tentang data informan berdasarkan tingkat pendidikan dapat disimpulkan bahwa informan berjumlah 11 orang dan memiliki tingkat pendidikan yang berbeda-beda diantaranya sarjana S1 sebanyak 1 orang dengan persentase 9%, sedangkan lulusan SMA sederajat sebanyak 10 orang dengan persentase 91%. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Data Informan Berdasarkan Pekerjaan Diagram 4. Data Informan Berdasarkan Pekerjaan Wirausaha Karyawan Karyawan (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Berdasarkan diagram 4. 4 diatas tentang data informan berdasarkan jenis pekerjaan dapat disimpulkan bahwa informan berjumlah 11 orang dan memiliki jenis pekerjaan yang berbeda diantaranya, yang bekerja sebagai wirausaha sebanyak 5 orang dengan persentase 45%, sedangkan yang bekerja sebagai karyawan swasta sebanyak 6 orang dengan persentase 55%. Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Proses Sewa Menyewa Peralatan Camping di Lentera Outdoor Proses sewa menyewa di Lentera Outdoor menjelaskan rangkaian proses kegiatan sewa sewa peralatan camping, mulai dari awal menyewa sampai waktu sewa berakhir. Bagan 4. Proses Sewa Peralatan Camping di Lentera Outdoor Menghubungi via whatsapp/instagram Mengirimkan list booking sewa peralatan camping Pengembalian sewa peralatan camping Konfirmasi ketersediaan peralatan Pengecekan dan pengambilan peralatan (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Proses sewa yang pertama yaitu menghubungi via WhastApp/Instagram, konsumen yang ingin menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor bisa menghubungi melalui WhatsApp/Instagram. Untuk konsumen yang ingin menghubungi via whatsapp bisa menghubungi no. 0895-0160-1492, setelah JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA dihubungi dan menjelaskan bahwa ingin menyewa peralatan camping, maka pihak konsumen harus menunngu pesan balasan dari pihak Lentera Outdoor terkait tujuannya untuk sewa peralatan camping. Kemudian pihak Lentera Outdoor akan memberikan daftar harga sewa peralatan camping kepada konsumen yang nantinya akan jadi acuan konsumen untuk memilih peralatan apa saja yang akan disewa. Sedangkan untuk konsumen yang ingin menyewa peralatan camping melalui instagram bisa follow Instagram @lenter outdoor terlebih dahulu, kemudian konsumen diharuskan mengirim pesan melalui DM dan menjelaskan maksudnya untuk menyewa peralatan camping. Setelah mendapatkan balasan dari pihak Lentera Outdoor maka konsumen akan diarahkan untuk melihat daftar harga sewa peralatan camping yang sudah tertera pada bagian sorotan sekaligus menentukan peralatan apa saja yang akan disewa. Selanjutnya konsumen mengirimkan list booking sewa peralatan camping. Konsumen yang sudah menentukan pilihan peralatan camping yang akan di sewa diharuskan untuk mengirimkan list booking sewa peralatan camping kepada pihak Lentera Outdoor melalui WhatsApp/Instagram supaya list bookingan peralatan camping bisa disiapkan terlebih dahulu, kemudian di cek terkait kelengkapan dan Sehingga pihak Lentera Outdoor bisa merekomendasikan peralatan camping lain jika ada salah satu list bookingan yang tidak tersedia. Selajutnya pihak Lentera Outdoor akan mengkonfirmasi kepada konsumen terkait ketersediaan peralatan camping yang sudah dibooking sebelumnya. Jika peralatan camping yang sudah dibooking tidak tersedia, maka pihak Lentera Outdoor akan menawarkan peralatan camping yang lain supaya konsumen bisa memilih apakah akan melanjutkan penyewaan walaupun peralatan yang diinginkan tidak ada atau bisa saja membatalkan penyewaan, hal ini dilakukan supaya konsumen merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan penyewaan peralaan camping di Lentera Outdoor. Jika tidak ada konfirmasi terkait ketersediaan peralatan camping yang sudah dibooking sebelumnya, bisa saja terjadi ketidak sesuai antara peralatan camping yang sudah ada dengan list bookingan peralatan camping yang sudah dikirimkan sebelumnya maka pihak konsumen akan merasa kecewa bahkan tidak mau lagi menyewa ditempat tersebut dan hal itu bisa terjadi jika pihak penyedia jasa berbuat nakal terhadap konsumen. Kemudian dilakukan pengecekan peralatan camping yang sudah dibooking dilakukan sebanyak dua kali, pengecekan pertama dilakukan sebelum pengambilan peralatan camping, proses ini dilakukan langsung oleh pemilik Lentera Outdoor dan konsumen supaya konsumen bisa melihat kondisi dan kelengkapan dari peralatan camping yang akan disewa dan memastikan bahwa peralatan camping yang sudah dibooking tersedia semuanya tanpa ada kekurangan sama sekali. Pengecekan kedua JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA dilakukan saat pengembalian sewa peralatan camping, proses ini dilakukan supaya kondisi dan kelengkapan peralatan camping yang sudah digunakan sebelumnya sesuai dengan keadaan ketika pengambilan. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi kerusakan ataupun kehilangan peralatan camping yang disewa. Penggambil peralatan camping di Lentera Outdoor dilakukan setelah konsumen dan pihak Lentera Outdoor sudah menyepakati list bookingan peralatan camping yang telah di dikirimkan sebelumnya. Untuk penentuan tempat pengambilan bisa dilakukan dengan dua cara: Pengambilan dilakukan di Basecamp Lentera Outdoor yang terletak di Tegalmunjul Purwakarta dibelakang Alfamaret Pengambilan dilakukan secara case on delivery (COD) sesuai tempat yang sudah disepakati bersama. Pengembalian sewa peralatan camping disesuaikan dengan waktu sewa yang disepakati di awal, mulai dari satu hari sampai seterusnya sesuai keiinginan dari Jika waktu sewa telah berakhir maka konsumen harus segera mengembalikan kepada pihak Lentera Outdoor tepat waktu atau ketika menyewa mulai dari jam 10 pagi maka dikembalikan jam 10 pagi lagi . Persyaratan Sewa Peralatan Camping Lentera Outdoor memiliki syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen Lentera Outdoor ketika akan menyewa peralatan camping. Konsumen Lentera Outdoor wajib menyerahkan kartu identitas yang masih berlaku diantaranya KTP/SIM. Booking peralatan camping wajib DP 50% dari total sewa. DP hangus jika membatalkan penyewaan peralatan camping. Konsumen Lentera Outdoor wajib mengembalikan peralatan camping yang disewa sesuai waktu yang disepakati bersama, apabila adanya keterlambatan pengembalian sewa peralatan camping pihak Lentera Outdoor memberikan kompensasi keterlambatan pengembalian sewa peralatan camping selama 3 sampai 6 jam tanpa adanya penalty . Adanya kerusakan atau hilang dalam penyewaan merupakan tanggung jawab konsumen Lentera Outdoor. Diberlakukannya pengecekan sebelum maupun sesudah pengembalian pemakaian sewa. Waktu Sewa Peralatan Camping Jangka waktu penyewaan peralatan camping di Lentera Outdoor sesuai kesepakatan disaat membooking diawal atau mengikuti keiinginan konsumen sedangkan untuk perhitungan 1 hari, dihitung 24 jam atau jika sewa peralatan camping jam 10 pagi maka kembalinya jam 10 pagi lagi. Jika konsumen mengembalikan sewa peralatan camping melebihi waktu yang telah disepakati maka JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA pihak Lentera Outdoor memberikan waktu kompensasi keterlambatan selama 3-6 jam Harga Sewa Peralatan Camping Gambar 4. Daftar Harga Sewa Peralatan Camping (Sumber: Akun Instagram Lentera Outdoor 2. Harga sewa peralatan camping cukup bervariasi mulai dari harga paling murah sampai paling mahal dan untuk jangka waktu penyewaan selama satu hari. Harga sewa paling murah terdiri dari Tali Webbing. SOS Survival. Lampu Tenda dan Matras diharga 5rb. Gas Portable. Sekop Portable. Pisau Survival. Headlem. Kompor Portable. Cooking Set. Sleeping Bag. Flysheet. Matras Aluminium Foil, dan Gaiter Pelindung Kaki diharga 10-15rb. Sepatu Hiking diharga 25-35rb dan Tas Carrier diharga 25-50rb sedangkan Tenda diharga 50-60rb. Sanksi Sewa Peralatan Camping Pihak Lentera Outdoor memiliki kebijakan yang mengharuskan konsumen Lentera Outdoor mendapatkan sanksi berupa denda karena telah melanggar syarat yang telah ditetapkan selama masa sewa peralatan camping belum berakhir. Terlambat mengembalikan sewa peralatan camping Terkait keterlambatan pengembalian sewa peralatan camping yang dilakukan oleh konsumen Lentera Outdoor, pihak Lentera Outdoor memberikan kompensasi keterlambatan pengembalian sewa peralatan camping selama 3 sampai 6 jam tanpa adanya penalty . , dengan syarat : Konfitmasi terlebih dahulu kepada pihak Lentera Outdoor. Tejadi trable atau kecelakaan saat dalam perjalanan. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA . Tidak berbohog atau memanfaatkan situasi. Tetapi bilamana konsumen Lentera Outdoor tetap melanggar batas waktu kompensasi yang diberikan, maka dikenakan sanksi berupa biaya tambahan sebesar satu hari . harga sewa peralatan camping. Kerusakan peralatan camping . Frame tenda patah/pecah Penyebab patah bisa karena terinjak, jatuh atau tertumbuk material lain yang lebih berat, untuk sanksinya konsumen diharuskan mengganti perbagian frame yang rusak, jika rusaknya satu paket maka diharuskan mengganti satu paket lagi. Untuk harga 1 batang frame tenda 8rb sampai 80rb . atu pake. Pasak tenda hilang Penyebab hilang karena jatuh atau lupa mengambil karena pemasangannya ditancapkan ketanah. Biaya ganti rugi sebesar 3rb-5rb per pasak. Tenda rusak dan hilang Penyebab karena merokok,tertusuk akar dan batu. Biaya ganti rugi untuk 1 lubang rokok 10rb, untuk sibek 1-5 cm 20rb. Sedangkan untuk kehilangan sesuai harga tenda . rb sampai Ou1j. Menghilangkan peralatan camping Tidak hanya kerusakan pada peralatan camping saja yang sering terjadi, bahkan ada konsumen Lentera Outdoor yang menghilangan peralatan camping yang masih dalam waktu sewa. Dari data yang diperoleh, selama 3 tahun terakhir sudah terjadi kehilangan peralatan camping sebanyak 25 pcs. Tabel 4. Peralatan Camping Yang Hilang Peralatan camping Headlem Kompor portable Matras Rain cover Sekop portable Sepatu hiking Sleepeng bag Tenda Jumlah 4 pcs 2 pcs 8 pcs 1 pcs 1 pcs 2 pcs 4 pcs 3 pcs (Sumber: Diolah Oleh Peneliti Tahun 2. Hilangnya peralatan camping kebanyakan disebebkan karena kelalalian dan ketelodoran dari konsumen Lentera Outdoor saat menyewa peralatan camping. sankinya sendiri akan disesuaikan dengan kerusakan atau kehilangan peralatan JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA camping tersebut mulai dari paling murah sebesar 5rb sampai yang terbesar 1,2jt. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan pemilik dan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuKonsumen harus mengganti barang yang hilang atau rusak karena kelalaianya sendiri saat menggunakan barang tersebut. Karena dari pihak kami sudah mejelaskan peraturan-peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh konsumen dan ketika peraturan tersebut dilanggar maka konsumen akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis peraturan yang dilanggarAy 26. Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta Dalam Perspektif Akad Ijarah Berikut merupakan praktik sewa menyewa peralatan camping di Lentera Outdoor Tegalmunjul Purwakarta dalam perspektif akad ijarah diantaranya adalah sebagai berikut: Shighat Kesesuaian syariah mengenai shighat yang merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 112 tentang ijarah dan disesuaikan dengan hasil observasi dan wawancara dari pemilik dan konsumen Lentera Outdoor. Ketentuan pertama terkait akad Ijarah/shighat harus dinyatakan secara tegas dan jelas serta dimengerti oleh mu 'jir/ajir dan mustajir 27 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor mendapatkan bukti sewa peralatan camping dan kesepakatan melalui nota yang didapatkan setelah konsumen mengirimkan list booking sewa peralatan camping kepada pihak Lentera Outdoor, kemudian nota tersebut akan diberikan kepada konsumen ketika sudah melunasi seluruh pembayaran sewa peralatan camping, tujuannya sebagai bukti transaksi yang sah. Konsumen mendapatkan penjelasan hak dan kewajiban saat melakukan sewa peralatan camping dari pihak Lentera Outdoor, yaitu kewajban dari pihak Lentera Outdoor menyerahkan manfaat peralatan camping sedangkan kewajiban konsumen yaitu membayar ujrah atau uang sewa kepada pihak Lentera Outdoor serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Lentera Outdoor dan penjelasan tersebut dilakukan ketika konsumen akan mengambil peralatan camping. Menurut ketentuan Pasal 155i KUHPerdata, pihak yang menyewakan wajib menyerahkan benda sewaan dalam keadaan terpelihara dengan baik. Selain itu, selama waktu sewa, pihak yang menyewakan juga wajib melakukan perbaikanArdi Gumelar. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor MunjuljayaAy (Purwakarta: Pemilik Lentera Outdoor, 2. 27 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA perbaikan pada benda sewaan, kecuali perbaikan ringan yang dibebankan kepada pihak penyewa 28. Kesepakatan sewa peralatan camping dapat dipahami oleh konsumen Lentera Outdoor dan pemberi sewa Lentera Outdoor, meskipun kesepakatan terkait isi perjanjian yang menjelaskan kondisi kelengkapan peralatan camping yang disewa dinyatakan secara lisan tetapi penjelasan yang disampaikan dinyatakan secara tegas dan jelas sehingga dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Ketentuan kedua terkait shighat akad ijarah boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah sesuai ekonomi Karena kesepakatan sewa di Lentera Outdoor dalam bentuk lisan, kesepakatan secara lisan dilakukan pada saat pihak Lentera Outdoor dan konsumen bertemu secara langsung di basecamp Lentera Outdoor atau ditempat lain yang sudah disepakati sebelumnya, sedangkan kesepakatan lain terjadi secara elektronik yang dijadikan sebagai bukti bahwa konsumen sudah membooking peralatan camping dari jauh-jauh hari dan terjadi melalui chatting pada media sosial whatsapp/instagram. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan pemilik dan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuUntuk kesepakatan dengan konsumen dinyatakan secara lisan ketika pengambilan sewa peralatan campingAy 29. AuKesepakatanya sendiri dinyatakan secara lisanAy 30. Para Pihak Kesesuaian syariah mengenai para pihak yang merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 112 tentang ijarah dan disesuaikan dengan hasil observasi dan wawancara dari pemilik dan konsumen Lentera Outdoor. Ketentuan pertama terkait akad ijarah boleh dilakukan oleh orang maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 31 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen tidak mengetahui legalitas Lentera Outdoor, walaupun Lentera Outdoor belum mempunyai legalias secara hukum secara resmi namun praktik sewa menyewa tidak terbatas hanya pada individu berbadan hukum, tetapi juga Rondonuwu. AuHak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 Kuh Perdata. Ay 29 Gumelar. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya. Ay 30 Fahri Arifin. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya PurwakartaAy (Purwakarta: Konsumen Lentera Outdoor, 2. 31 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA dapat dilakukan oleh individu yang tidak berbadan hukum, serta organisasi atau badan hukum yang dipersamakan dengan orang 32. Ketentuan kedua terkait muAojir, mustaAojir, dan ajir wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 33 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pihak Lentera Outdoor belum pernah menyewakan peralatan camping kepada konsumen yang mengalami gangguan kejiwaan, hal ini dilakukan karena orang yang mengalami gangguan kejiwaan dapat merugikan salah satu pihak. Pihak Lentera Outdoor belum pernah menyewakan peralatan camping kepada konsumen dibawah umur karena dikhawatirkan belum mampu memenuhi tanggung jawab sebagai mustaAojir dan dapat merugikan pihak lainnya. Sedangkan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen yaitu sudah mempunyai kartu identitas seperti KTP/SIM karena sudah dewasa dan sudah cakap hukum. Ketentuan ketiga terkait muAojir wajib memiliki kewenangan . untuk melakukan akad ijarah baik kewenangan yang bersifat ashliyyah maupun niyabiyyah 34 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pemilik Lentera Outdoor memberikan ijin kepada pegawai untuk menyewakan peralatan camping, pemberian ijin pegawai untuk menyewakan sudah disepakati bersama dan dibuatkan mou nya di proposal hal ini bertujuan supaya pegawai bisa membackup pekerjaan pemilik. Pemilik Lentera Outdoor melayani konsumen melalui WhatsApp/Instagram dan pegawai Lentera Outdoor melayani konsumen melalui Whatsapp, pembagian tugas kerja tersebut sudah disepakati antara pemilik dan pegawai Lentera Outdoor sehingga sudah dianggap adil. Ketentuan keempat terkait muAojir . emberi sew. wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat 35 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena pihak Lentera Outdoor menyerahkan list bookingan pesanan konsumen dengan lengkap dan dilakukan setelah pihak Lentera Outdoor melakukan pengecekan terkait ketersediaan serta kelengkapan dari peralatan camping yang sudah dibooking sebelumnya, hal ini bertujuan supaya konsumen mengetahui bahwa peralatan camping yang disewa sudah sesuai dengan list booking yang dikirimkan. Surianti. AuKonsep Akad Ijarah Menurut Wahbah Az-Zuhaili (Legalitas. Syarat Dan Gugurnya Akad Ijara. Ay DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 34 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 35 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Konsumen Lentera Outdoor belum pernah mendapatkan sewa peralatan camping yang bermasalah karena pengecekan dilakukan sebelum peralatan camping diambil dan disaksikan langsung oleh konsumen maka tidak akan terjadi masalah ketika sedang digunakan di tempat outdoor, karena kondisi dari peralatan camping tersebut sudah diketahui sebelumnya. Ketentuan kelima tentang mustaAojir . wajib memiliki kemampuan untuk membayar ujrah 36 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena setiap konsumen diminta DP saat menyewa peralatan camping, pembayaran DP dilakukan setelah terjadi kesepakatan dengan nominal sebesar 50% dari list booking yang telah diberikan kepada pihak Lentera Outdoor. Pembayaran DP tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak konsumen untuk tetap melanjutkan proses sewa dan sisa pembayaran dilakukan ketika waktu sewa berakhir. Konsumen belum pernah melakukan pembayaran secara berhutang, karena sistem pembayaran saat sewa peralatan camping di Lentera Outdoor dilakukan secara cash dan tangguh maka konsumen dipastiakan belum pernah berhutang terkecuali terdapat konsumen nakal yang dengan sengaja tidak membayar sewa peralatan camping. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuBiaya DP yang saya keluarkan sebesare 30rb karena karena pertama kali menyewa juga dan belum pernah berhutang untuk membayar biaya sewaAy 37. Objek Akad Kesesuaian syariah mengenai objek akad yang merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 112 tentang ijarah dan disesuaikan dengan hasil observasi dan wawancara dari pemilik dan konsumen Lentera Outdoor. Ketentuan pertama terkait mahall almanfa'ah harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan manfaatnya dibenarkan . idak dilaran. secara syariah . sudah sesuai ekonomi Karena objek sewa berupa perlengkapan camping yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan outdoor seperti berkemah, gathering, pelatihan SAR dan kegiatan alam lainya sehingga dibenarkan secara agama. Konsumen belum pernah menyewa peralatan camping untuk tujuan yang dilarang berdasarkan aturan perundang-undangan . encuri/mabu. yang dapat merugikan salah satu pihak. Hanya saja sering ditemukan berita pendaki yang melakukan kegiatan pencurian dan mabuk di gunung. Karena dijaman sekarang kegiatan camping sudah tren di semua kalangan baik muda maupun tua dan DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 37 Luky Wijaya. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya PurwakartaAy (Purwakarta: Konsumen Lentera Outdoor, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA pencurian disaat pendakian sudah tidak bisa dicegah karena peralatan camping mempunyai harga yang mahal sehingga banyak orang yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk kegiatan mencuri 38. Objek sewa berupa peralatan camping yang manfaatnya tidak bertentangan dengan syariah . isau bukan digunakan untuk membunu. , konsumen memanfaatkan tenda sebagai tempat tinggal ketika melakukan kegiatan pendakian, bukan memanfaatkan tenda sebagai tempat untuk melakukan perzinahan dan senjata tajam seperti pisau dipergunakan untuk memotong kayu atau bahan makanan jagan digunakan untuk mencelakai orang lain apalagi sampai membunuh, sehingga pemanfaatan objek sewa harus sesuai dengan fungsinya masing-masing. Ketentuan kedua terkait sebagaimana dalam angka 1, harus dapat diserah terimakan . aqdur al-tasli. pada saat akad atau pada waktu yang disepakati dalam akad ijarah maushufahfi al-dzimmah 39 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen bisa menyewa peralatan camping mulai dua hari sampai satu minggu sebelum pengambilan tujuanya supaya peralatan camping yang diinginkan bisa dicek kemudian dipersiapkan terlebih dahulu sehingga sesuai dengan list bookingan yang telat dikirim kepada pihak Lentera Outdoor sebelumnya dan ketika pengambilan peralatan camping dilakukan tidak ada yang kurang. Sewa perlengkapan camping bisa diambil sesuai list bookingan yang disepakati di awal, jika ingin mengganti salah satu peralatan camping maka harus konfirmasi dari jauh-jauh hari dan bisa dipersiapkan gantinya. Ketika peralatan camping sudah diambil maka konsumen tidak boleh mengganti tanpa ijin dari pihak Lentera Outdoor. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuSaya membooking perlatan camping tiga hari sebelum pengambilan dan pengambilan sesuai waktu yang disepakatiAy 40. Ujrah Kesesuaian syariah mengenai ujrah yang merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 112 tentang ijarah dan disesuaikan dengan hasil observasi dan wawancara dari pemilik dan konsumen Lentera Outdoor. Ketentuan pertama terkait ujrah boleh berupa uang, manfaat barang, jasa, atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut Afran. AuAnalisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Jasa Sewa-Menyewa Alat Camping(Studi Pada Toko Jelajah Outdoor Sukarame. Bandar Lampun. Ay 39 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 40 Izzudin Faiz. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya PurwakartaAy (Purwakarta: Konsumen Lentera Outdoor, 2. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA syariah . dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 41 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor melakukan pembayaran sewa peralatan camping menggunakan uang rupiah melaui pembayaran secara cash dan tangguh/angsur kepada pihak Lentera Outdoor. Konsumen Lentera Outdoor belum pernah melakukan pembayaran sewa peralatan camping selain menggunakan uang rupiah karena sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang penggunaan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Rupiah 42. Konsumen Lentera Outdoor belum pernah melakukan pembayaran sewa peralatan camping menggunakan mata uang asing karena bertempat tinggal di indonesia dan mata uang yang berlaku dan digunakan masyarakat indonesia adalah uang rupiah, sehingga pembayaran sewa hanya menggunakan uang rupiah Ketentuan kedua terkait kuantitas dan kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad 43 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor membayar sewa peralatan camping sesuai list bookingan dan pembayaran sewa tersebut dilakukan setetah terjadi kesepakatan untuk nominal yang dibayarkan mulai dari harga 5rb-60rb persatu item peralatan camping. Jika menyewa tenda ukuran 4-5 orang sebanyak 4 pcs, matras 8 pcs maka harga sewanya harga sewanya 240rb dan jika dihitung persatu item maka harga sewa tenda ukuran 4-5 0rang/pcs sebesar 50rb sedangkan harga sewa matras sebesar 5rb/pcs. Konsumen dikenakan biaya tambahan/denda jika melebihi batas waktu toleransi Ou6 jam untuk pengembalian sewa peralatan camping, dengan syarat harus konfirmasi terlebih dahulu dan memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi ketika diperjalanan sehingga terlambat mengembalikan sewa peralatan Untuk pengenaan denda karena kerusakan dan kehilangan peralatan camping yang masih dalam waktu sewa maka konsumen diharuskan membayar ganti rugi dan untuk nominal pembayaran disesuaikan dengan jenis dan jumlah peralatan camping yang rusak atau hilang. DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 42 Ratna Sri Wardani et al. AuAgreement to Use Payment Means Other Than Rupiah in Financial Transactions,Ay Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. : 1756Ae1766. 43 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Ketentuan ketiga terkait ujrah boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku 44 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor membayar sewa peralatan camping secara angsur dan tangguh dikarenakan konsumen sudah membayar setengah dari harga sewa di awal sesuai dengan list booking sewa peralatan camping yang dikirimlan kepada pihak Lentera Outdoor, sedangkan untuk pelunasannya dilakukan ketika waktu sewa berakhir. Tidak ada tambahan harga ketika membayar sewa peralatan camping secara angsur dan tangguh karena sistem pembayaran yang digunakan oleh pihak Lentera Outdoor selain secara cash bisa secara anggur dan tangguh. Pembayaran secara cash biasanya hanya untuk konsumen lama dan sudah kenal dengan pemilik Lentera Outdoor, sedangkan pembayaran secara tangguh/anggsur untuk konsumen yang masih baru dikenal atau baru pertama kali melakukan sewa dikarenakan harus membayar DP terlebih dahulu di awal kesepakatan. Ketentuan keempat terkait ujrah yang telah disepakati boleh ditinjau ulang atas manfaat yang belum diterima oleh mustaAojir sesuai kesepakatan 45 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen pernah membatalkan penyewaan peralatan camping secara mendadak tetapi sudah konfirmasi kepada pihak Lentera Outdoor terlebih dahulu, konfirmasi tersebut dilakukan ketika konsumen sedang dalam perjalan untuk menyewa peralatan camping, hanya saja dalam perjalan motor yang dikendarai mengalami kendala dan menyebabkan konsumen tersebut mengalami kecelakaan sehingga membatalkan sewa peralatan camping secara mendadak. Konsumen tidak membayar biaya pembatalan sewa peralatan camping secara mendadak karena mengalami kecelakaan di perjalanan, sehingga membatalkan sewa secara mendadak. Kejadian pembatalan sewa peralatan camping memang sering terjadi, hanya saja pihak Lentera Outdoor memberikan keringanan asalkan mengkonfirmasi terlebih dahulu dan memberikan alasan yang jujur kenapa tidak jadi menyewa peralatan camping. Konsumen Lentera Outdoor mengembalikan peralatan camping setelah waktu sewa berakhir, jika pengembalian sewa peralatan camping melebihi batas waktu toleransi dan waktu kesepakatan diawal maka konsumen akan dikenakan sanksi berupa biaya tambahan yang nominalnya dihitung selama satu hari penyewaan DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 45 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA dan disesuaikan dengan list booking sewa peralatan camping. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuPernah satu kali membatalkan penyewaan secara mendadak karena mengalami Dan tidak ada biaya tambahan walaupun saya membatalkan penyewaan secara mendadakAy 46. Manfaat dan Waktu Sewa Kesesuaian syariah mengenai manfaat dan waktu sewa yang merujuk pada fatwa DSN-MUI No. 112 tentang ijarah dan disesuaikan dengan hasil observasi dan wawancara dari pemilik dan konsumen Lentera Outdoor. Ketentuan pertama terkait manfaat harus berupa manfaat yang dibenarkan . idak dilaran. secara syariah . 47 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena tujuan sewa peralatan camping untuk acara keluarga, gathering, pelatihan dan kegiatan outdoor lainnya sehingga pemanfaatannya dilakukan dengan baik dan tidak menyalahi aturan secara undang-undang atau agama. Konsumen Lentera Outdoor belum pernah menyewa peralatan camping untuk tujuan yang dilarang secara agama . karena kebanyakan konsumen menyewa peralatan camping untuk kegiatan hiking bersama keluarga ataupun teman satu tongkrongan. Ketentuan kedua terkait tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu sewa harus disepakati oleh muAojir dan mustaAojir 48 sudah sesuai ekonomi Karena konsumen Lentera Outdoor diberitahu tata cara penggunaan peralatan camping oleh pihak Lentera Outdoor pada saat proses pengambilan dan di praktikan secara langsung oleh pihak Lentera Outdoor kepada konsumen. Jika konsumen masih belum bisa menggunakannya maka akan diberikan opsi apabila ingin menggunakan jasa pemasangan tenda dal lain-lain, hanya saja akan dikenakan biaya tambahan. Konsumen dan pihak Lentera Outdoor menyepakati waktu sewa yang berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan dan disesuaikan dengan jarak tempuh serta waktu yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan outdoor, sehingga mempengaruhi waktu sewa. Dan jika menambah waktu sewa maka konsumen harus mengkonfirmasi kepada pihak Lentera Outdoor terkait penambahan waktu sewa tersebut. Suhendri Apriansyah. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya PurwakartaAy (Purwakarta: Konsumen Lentera Outdoor, 2. 47 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 48 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Ketentuan ketiga terkait mustaAojir dalam akad ijarah 'ala al-a'yan, boleh menyewakan kembali . l-ijarah min al-bathi. kepada pihak lain, kecuali tidak diizinkan . oleh muAojir 49 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor belum pernah menyewakan peralatan camping kepada orang lain tanpa ijin dari pihak Lentera Outdoor, jika konsumen menyewakan peralatan camping tanpa ijin maka bisa dikenakan sanksi karena menyewakan barang milik orang lain tanpa ijin dari pemilik. Terkecuali konsumen menyewa kepada pihak Lentera Outdoor untuk orang lain tetapi menggatas namakan dirinya yang menyewa maka diperbolehkan asalkan konsumen yang menyewanya yang bertanggung jawab secara keseluruhan. Pihak Lentera Outdoor memberikan ijin untuk menyewakan kembali kepada pihak lain dengan syarat harus bermitra terlebih dahulu sedangkan resiko kerusakan atau kehilangan peralatan camping ditanggung pihak kedua, hanya saja untuk sistem pembayarannya dilakukan secara angsur karena terdapat beberapa pihak yang terlibat dan pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu satu minggu serta harga sewa peralatan camping berbeda dari harga normal. Ketentuan keempat terkait manfaat harus jelas sehingga diketahui oleh mujir dan mustaAojir 50 sudah sesuai ekonomi syariah. Karena konsumen Lentera Outdoor diberitahu kondisi dan tata cara penggunaan peralatan camping yang disewa pada saat proses pengambilan dan dipraktikan secara langsung oleh pihak Lentera Outdoor kepada konsumen. Jika konsumen masih belum bisa menggunakannya maka akan diberikan opsi kedua yaitu menggunakan jasa pemasangan tenda dan lain-lain, hanya saja akan dikenakan biaya tambahan yang nominalnya sesuai kesepakatan bersama. Ketentuan kelima terkait mustaAojir dalam akad ijarah 'ala al-a'yan, tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena pemanfaatan, kecuali karena al -ta'ad di, al-taqshir, atau mukhalafat al-syuruth 51 sudah sesuai ekonomi Karena konsumen Lentera Outdoor belum pernah melanggar peraturan yang mengakibatkan penggantian kerugian karena pemanfaatan peralaan camping yang disewa sudah sesuai dengan ketentuannya dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak Lentera Outdoor. DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 50 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay 51 DSN-MUI. AuFatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Tentang Akad Ijarah No: 112/DSN-MUI/IX/2017. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA Konsumen belum pernah mengganti kerugian frame tenda patah, pasak tenda yang hilang dan tenda sobek/bolong karena saat menggunakannya dijaga dengan baik sampai batas waktu sewa berakhir. Jika terjadi kerusakan pada peralatan camping yang disewa maka akan dikenakan sanksi, untuk frame tenda yang patah maka pihak konsumen diharuskan mengganti bagian yang patahnya saja dengan harga 8rb/batang, sedangkan jika rusaknya satu paket maka diharuskan mengganti semuanya dan untuk pasak tenda yang hilang ditung sesuai pasak tenda yang hilang sedangkan harga satu pasak tenda berkisar dari 3-5rb. Sebagaimana hasil kutipan wawancara peneliti dengan konsumen Lentera Outdoor sebagai berikut: AuKalau saya pribadi belum pernah melanggar peraturan ataupun menghilangkan peralatan camping yang disewaAy 52. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan pada penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sewa peralatan camping di Lentera Outdoor dengan cara menghubungi via whatsapp/instagram, mengrimkan list bookingan, konfirmasi ketersedian peralatan camping, pengecekan dan pengembilan peralatan camping sewa peralatan camping. kemudian untuk persyaratan sewa dengan menyerahkan kartu identitas berupa KTP/SIM dan membayar DP 50% sesuai list booking sewa peralatan Selanjutnya mengenai waktu sewa peralatan camping sesuai kesepakatan diawal untuk perhitungan satu hari sewa jika mengambil jam 10 pagi maka pengembalian jam 10 pagi lagi. Biaya sewa peralatan camping sesuai dengan list bookingan konsumen, harga sewa mulai dari 5rb-60rb perhari dan untuk sanksi sewa peralatan camping sesuai dengan jenis kerusakan dan kehilangan. Pelaksanaan sewa menyewa peralatan camping pada Lentera Outdoor Tegalmunjul purwakarta sudah sesuai dengan akad ijarah, karena telah memenuhi rukun dan syarat akad. Seperti shighat sudah dinyatakan secara tegas dan jelas sehingga dapat dipahami kedua belah pihak. Para pihak sudah cakap hukum dan pemilik memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat barang serta konsumen memiliki kemampuan membayar ujrah. Objek sewa merupakan peralatan camping sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan outdoor. Ujrah dibayarkan sesuai Apriansyah. AuWawancara Tentang Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Di Lentera Outdoor Munjuljaya Purwakarta. Ay JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syaria. Volume 4. Nomor 2. September 2024 http://journal. sties-purwakarta. id/index. php/jammiah/ ISSN: 2797-040X (Media Onlin. 2797-197X (Media Ceta. Agus Jalaludin Analisis Praktik Sewa Menyewa Peralatan Camping Pada LenteraA kesepakatan di awal serta penyewa Lentera Outdoor belum pernah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Lentera Outdoor. DAFTAR PUSTAKA