https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Akibat Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Kerusuhan dalam Ruang Siber Bukan Sebagai Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2. Dimas Tatang Wiro Sukarta, 2Muhammad Gary Gagarin Akbar, 3Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, dimassukarta@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, gary. akbar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. dimassukarta@mhs. Abstract: The advancement of information technology has transformed the landscape of law and social communication, particularly concerning freedom of expression in the digital space. Cyberspace has emerged as a new arena for social and political conflict, including hate speech, defamation, and the mobilization of public opinion. To regulate this dynamic, the government enacted the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), most recently amended by Law Number 1 of 2024. However, several criminal provisions in the UU ITE especially Article 27A and Article 28 paragraph . are considered problematic due to their vague interpretation and potential to restrict free speech. Constitutional Court Decision Number 105/PUU-XXII/2024 marks a critical milestone in reaffirming the principle of legal certainty and the protection of citizens' constitutional rights. This study aims to examine the legal implications of the decision on Indonesia's cyber criminal law system. Using normative legal research methods with statutory, case, and conceptual approaches, this study analyzes how constitutional interpretation of criminal norms in the UU ITE can support more just, democratic, and human rightsAeoriented legal reforms. Keyword: freedom of expression. UU ITE. Constitutional Court Abstrak: Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap hukum dan komunikasi sosial, terutama terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Ruang siber kini menjadi arena baru bagi konflik sosial dan politik, termasuk penyebaran kebencian, pencorengan nama baik, dan juga mobilisasi opini publik. Untuk mengatur dinamika ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat . , dipandang problematik karena multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berbicara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUUXXII/2024 menjadi tonggak penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut terhadap sistem hukum pidana siber di Indonesia. Dengan 306 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis bagaimana tafsir konstitusional terhadap norma pidana dalam UU ITE dapat mendorong reformasi hukum yang adil, demokratis, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Kata Kunci: kebebasan berekspresi. UU ITE. Mahkamah Konstitusi. PENDAHULUAN Ruang siber dikenal sebagai "cyberspace", yang telah muncul sebagai tempat baru di mana interaksi sosial, ekonomi, dan politik terjadi. Namun, berbagai jenis kejahatan dan pelanggaran hukum muncul bersamaan, termasuk pernyataan yang mengandung kebencian, merusak reputasi, sampai dengan kemungkinan kerusuhan di internet. Untuk mengatasi masalah ini, negara membuat Ketentuan hukum yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang beberapa kali diubah. Namun, aturan pidana yang dimasukkan ke dalam UU ITE sering diperdebatkan karena dianggap membuka ruang untuk kriminalisasi suara warga negara, terutama aktivis dan jurnalis. Dunia hukum dan komunikasi sosial telah sangat berubah karena kemajuan teknologi Dalam hukum pidana, fenomena kerusuhan di internet kini menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam kasus ujaran kebencian, penyebaran hoaks, dan mobilisasi massa melalui media sosial. Meskipun demikian, metode represif terhadap ekspresi di dunia digital sering menimbulkan pertanyaan tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana yang layak. Untuk mengatasi perubahan ini, pemerintah membuat Peraturan hukum yang berkaitan dengan informasi serta transaksi berbasis elektronik di Indonesia. UU ITE pada pertama kali ditetapkan pada tahun 2008 dan telah beberapa kali diubah, yang paling penting dilakukan pada tahun 2024 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27A ditambahkan dan ayat 2 dari Pasal 28 diubah, yang mengatur penyebaran informasi yang mencemarkan nama serta menebar kebencian di internet. Namun, ketentuan pidana dalam UU ITE dinilai problematik karena bersifat "karet", membuka ruang multitafsir, dan kerap kali digunakan untuk membungkam kritik warga negara yang sah. Keputusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 adalah titik penting dalam perkembangan hukum siber Indonesia. Mahkamah memutuskan bahwa tidak semua pernyataan yang dianggap menyebabkan kerusuhan atau kegaduhan di internet dapat serta merta dianggap sebagai tindak pidana. Putusan ini menekankan pentingnya prinsip lex certa kepastian hukum dalam perumusan norma pidana serta menghindari pasal-pasal karet yang dapat mengekang kebebasan berbicara warga negara. Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menafsirkan pasal-pasal yang dianggap dapat melanggar kebebasan berbicara. Menurut keputusan ini, tidak semua ekspresi digital yang menyebabkan kontroversi atau tanggapan negatif publik dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana kerusuhan di Tafsiran hukum pidana UU ITE harus sesuai dengan HAM dan demokrasi yang secara tegas dijamin dalam UUD 1945, kata MK. Menurut Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, beberapa Pasal UU ITE 2024, seperti Pasal 27A dan Pasal 28 ayat . , harus ditafsirkan secara konstitusional agar tidak menghambat kebebasan berbicara. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pelanggaran seperti pencemaran nama baik dan hasutan kebencian di internet tidak boleh ditafsirkan secara luas karena dapat menjerat mereka yang mengkritik pejabat publik atau menyuarakan kepentingan masyarakat. Dengan keputusan ini, cara pemidanaan ujaran di ruang digital berubah, terutama yang menyebabkan "kerusuhan" atau perdebatan publik. Konsekuensi hukumnya sangat signifikan 307 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 karena mengubah paradigma hukum pidana dari melindungi hak konstitusional warga negara ke arah represif. Ini menimbulkan diskusi baru dalam hukum pidana tentang bagaimana hukum mengontrol ekspresi publik tanpa mengorbankan kebebasan berbicara dan demokrasi. Secara umum, undang-undang seperti Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A serta Pasal 28 ayat . UU ITE yang perubahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum untuk konten elektronik yang meresahkan, diskriminatif, atau berisi kebencian. Negara diharapkan dapat menerapkan hukum pidana untuk menertibkan dunia digital, melindungi individu dan kelompok dari ujaran kebencian, dan menjaga ketertiban masyarakat siber secara keseluruhan. Tetapi pada kenyataannya, pelaksanaan hukum tersebut menunjukkan banyak Tidak jarang, penegakan hukum atas UU ITE digunakan untuk menghalangi kritik atau pernyataan yang sah dari warga negara. Banyak kasus menunjukkan bahwa, meskipun secara hukum tidak memenuhi unsur delik, gangguan atau tekanan sosial sering dijadikan alasan pelaporan pidana. Menurut Putusan 105/PUU-XXII/2024, ekspresi digital yang tidak memiliki akibat nyata atau kerusuhan fisik tidak dapat dikriminalisasi begitu saja. Kesenjangan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang rumit. Hukum telah menetapkan standar minimum untuk menjaga ketertiban siber, tetapi praktik di lapangan masih jauh dari standar tersebut. Seringkali karena tekanan politik atau hubungan kekuasaan, aparat penegak hukum masih menggunakan pasal yang telah diubah dan diuji secara substansial. Secara teoritis, metode yang digunakan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada teori hukum progresif, yang menganggap hukum sebagai sarana untuk membebaskan daripada Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus mampu memenuhi kebutuhan keadilan substantif di tengah dinamika sosial yang berubah-ubah. Untuk itu, perlu dilakukan upaya guna melakukan penyelidikan mengenai konsekuensi hukum dari keputusan ini karena ini akan menentukan sejauh mana interpretasi MK dapat membatasi atau bahkan memperluas perlindungan hukum terhadap ekspresi digital di era demokrasi digital. Keputusan ini membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana siber. Jika tidak memenuhi persyaratan materiil yang ketat, kerusuhan di ruang digital tidak otomatis merupakan tindak pidana. Ini bertentangan dengan doktrin bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, bukan primum remedium. Dalam pertimbangannya. Mahkamah Konstitusi menekankan betapa pentingnya legalitas, kepastian hukum, dan penghormatan atas hak-hak fundamental manusia saat membuat serta menerapkan hukum pidana. Disisi lain. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 sangat penting karena didasarkan pada kasus nyata di mana seorang aktivis lingkungan hidup didakwa karena postingannya di media sosial. Mahkamah memutuskan bahwa, untuk menghindari kriminalisasi ekspresi yang sah, frasa "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" yang tertera yang diatur dalam ketentuan Pasal 28 ayat . UU ITE harus diartikan secara ketat. Ini terutama berlaku untuk kritik terhadap institusi publik atau korporasi. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengkaji kembali kriteria hukum yang digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan di internet termasuk dalam kategori kerusuhan. Selain itu, perlu dipertanyakan bagaimana status hukum dari kasus-kasus yang telah diputuskan sebelumnya dengan dasar pasal-pasal yang telah ditafsirkan ulang oleh Mahkamah. Ini bertentangan dengan prinsip lex mitior dalam praktik peradilan, yang berarti bahwa terdakwa harus diberlakukan ketentuan pidana yang lebih ringan jika terjadi perubahan hukum yang menguntungkan. Selain itu, keputusan MK tersebut menegaskan posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi dan penafsir terakhir dari peraturan hukum yang bervariasi. Dalam konteks hak asasi manusia, keputusan ini meningkatkan kesadaran bahwa kebebasan berbicara merupakan salah satu pilar utama negara demokratis dan hanya dapat dibatasi dengan pembatasan yang proporsional dan ketat. 308 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap proses reformulasi hukum pidana siber di Indonesia. Penegak hukum harus lebih hati-hati dan adil saat menerapkan pasalpasal UU ITE, terutama yang menyangkut ekspresi kebencian serta penghinaan terhadap nama baik seseorang. Hukum dapat berubah dari alat keadilan menjadi alat represi jika tidak diinterpretasikan dengan hati-hati. Studi ini akan mempelajari lebih lanjut bagaimana putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 mempengaruhi praktik hukum di Indonesia, melihat perbedaan antara prinsip hukum dan pelaksanaannya, dan menyarankan reformasi regulasi pidana di ranah siber yang sejalan dengan konstitusi, menjunjung keadilan, dan relevan dengan perkembangan METODE Penelitian penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi dokumen atau literatur . ibrary researc. ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan yurisprudensi atau studi kasus . ase approac. , serta pendekatan konseptual . onceptual approac. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah dampak hukum yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kerusuhan dalam ruang siber bukan tergolong sebagai perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya. Data yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek studi, sumber hukum sekunder yang dimanfaatkan mencakup berbagai literatur hukum, jurnal-jurnal ilmiah, artikel, serta pandangan dari para pakar hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis secara kualitatif. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan dan mengkaji isi putusan MK serta mengaitkannya dengan peraturan yang berlaku dan teori hukum yang mendasari. Analisis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implikasi atau akibat hukum dari putusan tersebut, baik terhadap sistem hukum pidana nasional, kewenangan aparat penegak hukum, maupun perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. Penelitian penelitian ini menerapkan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada studi dokumen atau literatur . ibrary researc. ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan yurisprudensi atau studi kasus . ase approac. , serta pendekatan konseptual . onceptual approac. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah dampak hukum yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa kerusuhan dalam ruang siber bukan tergolong sebagai perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan sebelumnya. Data yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi objek studi, sumber hukum sekunder yang dimanfaatkan mencakup berbagai literatur hukum, jurnal-jurnal ilmiah, artikel, serta pandangan dari para pakar hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis secara kualitatif. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif-analitis, yakni dengan menggambarkan dan mengkaji isi putusan MK serta mengaitkannya dengan peraturan yang berlaku dan teori hukum yang mendasari. Analisis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait implikasi atau akibat hukum dari putusan tersebut, baik terhadap sistem 309 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 hukum pidana nasional, kewenangan aparat penegak hukum, maupun perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital. HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 105/PUUXXII/2024 Yang Menyatakan Bahwa Kerusuhan Dalam Ruang Siber Tidak Termasuk Dalam Kategori Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 28 Ayat . Dan Pasal 45A Ayat . UU ITE Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam sidang pembacaan keputusan, bahwa penggunaan frasa "tanpa hak" dan frase ujaran yang multitafsir sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat . UU ITE tahun 2024 dapat menghasilkan penafsiran yang tidak terbatas dan represif, yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional. Oleh karena itu. Mahkamah memutuskan bahwa norma tersebut hanya dapat ditafsirkan sebagai konstitusional jika dimaksudkan untuk menghasut kekerasan, permusuhan, atau diskriminasi. Dalam pertimbangannya. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa meskipun Ketentuan di Pasal 28 ayat . UU ITE Tahun 2024, termasuk Pasal 28E ayat . dan Pasal 28I ayat . , harus ditafsirkan dengan hati-hati agar tidak melanggar kebebasan berekspresi yang telah diatur oleh UUD NRI 1945, terutama Pasal 28I ayat . Menurut MK, norma tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi harus memenuhi tiga syarat: diatur melalui undang-undang, tujuan yang memiliki dasar, serta dibutuhkan dalam tatanan masyarakat yang demokratis. Ini sesuai dengan prinsip umum hukum HAM internasional dan dengan keputusan MK sebelumnya. Frasa "tanpa hak" dalam ayat 2 Pasal 28 bersifat ambigu dan dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, menjadi salah satu pertimbangan utama MK. Menurut MK, frasa ini dapat digunakan sebagai alat represif untuk menyasar mereka yang melakukan kritik yang sah terhadap pemerintah atau tokoh publik, selama tidak ada batasan yang jelas. Akibatnya. MK menyatakan bahwa pasal tersebut hanya dapat diterapkan pada ungkapan yang benar-benar menimbulkan kebencian dan kekerasan. Dalam ketentuan Pasal 28 ayat . juncto Pasal 45A ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir yang lebih rinci mengenai frasa "tanpa Secara prinsipil, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aturan ini ditujukan untuk mengatur tindakantindakan yang bertentangan dengan hukum demi menjamin perlindungan hukum atas hak setiap individu, khususnya yang menyangkut kehormatan dan martabat pribadi. Dengan demikian, unsur "tanpa hak" dalam norma hukum terkait hak asasi manusia berfungsi sebagai batasan yang penting guna melindungi kelompok-kelompok profesi tertentu seperti jurnalis, peneliti, dan aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka tanpa takut kriminalisasi. Di sisi lain. Hakim Konstitusi Enny berpendapat bahwa unsur Autanpa hakAy memiliki keterkaitan erat dengan praktik hukum di tingkat regional maupun internasional yang mengatur kriminalisasi terhadap ujaran kebencian . ate speec. dan konten bernuansa xenofobia. Oleh karena itu, frasa Autanpa hakAy seharusnya dimaknai sebagai merujuk pada tindakan penyebaran dan/atau transmisi konten, bukan pada identitas pihak yang dianggap memiliki atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai hasutan kebencian sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat 2 UU 1/2024, orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah untuk mendistribusikan atau mentransmisikan konten, frasa "tanpa hak" tetap diperlukan dalam rumusan norma tersebut. Karena itu, frasa "tanpa hak" bukanlah alat yang memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat demi menjamin hak individu lain atas rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka 310 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dalam hal ini, penghapusan atau penghapusan frasa "tanpa hak" dapat mengkriminalisasi beberapa profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Selanjutnya. Hakim Konstitusi Enny menekankan bahwa Ketentuan dalam Pasal 28 ayat . juncto Pasal 45A ayat . UU No. 1 tahun 2024 tidak membatasi struktur maupun muatan dari "informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik". Menurutnya, ini dapat merugikan kebebasan berekspresi yang tidak tendensius atau netral. Ekspresi yang mengakibatkan permusuhan atau kebencian bahkan dapat menyebabkan dampak tidak langsung melalui respons pihak ketiga. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dibatasi pada informasi elektronik yang mengandung seruan, dorongan, atau penyebarluasan kebencian yang didasarkan pada identitas tertentu, yang dilakukan secara sengaja di ruang publik dan secara faktual menimbulkan tindakan diskriminatif, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompokkelompok yang dilindungi oleh hukum. Melalui batasan tersebut, peraturan yang diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta selaras dengan instrumen hukum internasional, antara lain Pasal 20 ayat . Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Menurut Mahkamah, istilah "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu" dimaksudkan guna melindungi secara hukum kelompok rentan serta menjamin kebebasan berbicara secara bebas dalam masyarakat. Menurut standar. Pasal 28 ayat . UU 1/2024 tidak boleh ditafsirkan sebagai "hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan" UU NRI Tahun 1945. Melindungi ekspresi sah warga negara dan aktivis lingkungan sangat penting, menurut pertimbangan Mahkamah. MK menyadari dalam kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung ujaran kebencian atau hasutan terhadap kelompok tertentu, dan seharusnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. MK menekankan bahwa rumusan norma pidana harus memenuhi prinsip lex certa . elas dan past. Dalam tafsir MK, pengaturan Pasal 28 ayat . tidak boleh memberikan ruang tafsir berlebihan yang membuka celah bagi kriminalisasi ekspresi sah. Oleh karena itu. MK mempersempit ruang lingkup norma agar hanya mencakup ujaran yang terbukti menyebabkan diskriminasi nyata. Dalam sidang dan analisisnya. MK menggunakan tes tiga tahap . hree-part tes. terhadap rumusan norma asli dan norma yang ditafsirkan. Hasilnya, rumusan asli UU ITE 2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur foreseeability dan proportionality, sedangkan rumusan hasil interpretasi memenuhi ketiga unsur tersebut. Meskipun keputusan MK tidak membatalkan pasal-pasal tersebut secara keseluruhan, keputusan tersebut menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan syarat konstitusional. Dengan kata lain, standar ini hanya boleh diterapkan secara tegas dan tidak boleh digunakan untuk kritik yang sah seperti kebijakan publik, pejabat negara, atau tokoh masyarakat. Dalam penutup sidang. MK menekankan bahwa interpretasi norma ini dilakukan bukan hanya atas dasar konstitusi nasional, tetapi juga mengacu pada standar internasional dalam perlindungan HAM. Mahkamah menyebut prinsip-prinsip ICCPR. HRC General Comment No. 34, dan standar PBB dalam strategi melawan ujaran kebencian sebagai acuan yuridis global yang sah dalam menafsirkan batas-batas pidana dalam ruang siber. Implikasi Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 Terhadap Penegakan Hukum. Khususnya Dalam Konteks Penanganan Kasus Penyebaran Informasi Elektronik Yang Berpotensi Menimbulkan Kerusuhan Di Ruang Digital 311 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ketentuan yang mengatur mengenai penyebaran informasi palsu melalui media elektronik yang mengakibatkan gangguan ketertiban di masyarakat telah memunculkan persoalan terkait kepastian hukum. Dalam kaitannya dengan Penjelasan Pasal 28 ayat . UU ITE, dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan sosial atau gangguan keamanan dan ketertiban umum. AuArtinya. Penjelasan Pasal 28 ayat . UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,Ay Pada sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada hari Selasa, 29 April 2025. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum. Jovi Andrea Bachtiar mengajukan permohonan untuk menguji materi UU ITE ini. Selain itu, dalam pertimbangan. MK menyatakan Pembatasan dimaksud memiliki kesesuaian dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa tindakan hukum oleh aparat penegak hukum hanya dapat dikenakan terhadap penyebaran kabar bohong yang menyebabkan kerusakan fisik atau kerusakan di masyarakat. Dengan demikian, tujuan dari penerapan Pasal 28 ayat . UU ITE, yang merupakan delik materiil, adalah untuk meningkatkan perhatian pada konsekuensi dari perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah mengikuti prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta. AuBerdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat . UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat . UU ITE telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat . Pasal 28E ayat . , dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat . UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat . UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,Ay ucap Hakim Konstitusi Arsul dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, dalam hal pengujian konstitusionalitas Pasal 45A ayat . UndangUndang ITE yang turut diajukan oleh Pemohon. Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pasal 28 ayat . UU ITE menjadi norma acuan utama. Oleh karena itu, secara yuridis, ketentuan dalam Pasal 45A ayat . UU ITE harus dimaknai secara selaras dengan penafsiran yang telah diberikan terhadap Pasal 28 ayat . UU ITE. Selain itu, pemaknaan tersebut juga perlu dikaitkan dengan ketentuan relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 15 ayat . Pasal 45 ayat . huruf a, dan Pasal 310 ayat . KUHP, guna memastikan konsistensi hukum pidana nasional menerima permohonan pemohon sebagian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat . dan Pasal 45A ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata "kerusuhan" tidak memiliki memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat dengan syarat tertentu, namun bertentangan dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Aukerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,Ay kata Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan perkara ini. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kerusuhan dalam ruang siber tidak secara otomatis masuk kategori tindak pidana sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 28 ayat . juncto Pasal 45A ayat . Undang-Undang ITE. Hal ini berarti penegak hukum tidak dapat langsung mengambil tindakan tanpa pertimbangan hukum yang memadai menjerat pengguna media digital hanya karena ekspresinya mengandung potensi 312 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memancing kebencian, kecuali ada dampak nyata dalam bentuk diskriminasi, permusuhan, atau Menurut putusan MK, penyidik dan penuntut umum hanya dapat melanjutkan proses hukum terkait indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat . Undang-Undang ITE jika dapat dibuktikan secara objektif bahwa keterangan yang disebarkan mengakibatkan kebencian nyata kepada kelompok tertentu. Akibatnya, delik ini tidak lagi dianggap sebagai delik formil sebaliknya, itu dianggap sebagai delik materiil yang membutuhkan pembuktian Dengan keputusan MK ini, aktivis dan pejuang hak lingkungan, seperti Pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang sebelumnya menghadapi tindak pidana karena mengungkapkan kritik sosial di media digital. MK mengakui adanya norma-norma yang bersifat elastis dalam Undang-Undang ITE sebelumnya dapat digunakan untuk membungkam suara publik dan menyatakan bahwa ekspresi seperti ini tidak boleh dikriminalisasi. Implikasi lainnya adalah bahwa pengadilan pidana kini memiliki peran sebagai gatekeeper untuk menyaring apakah suatu ekspresi digital masuk dalam kategori pidana. Hakim harus menilai apakah ekspresi tersebut mengarah pada kekerasan atau diskriminasi aktual atau sekadar bentuk protes sosial yang sah. Ini menjadikan peran peradilan lebih strategis dan mendorong hakim untuk memperhatikan prinsip constitutional restraint. Selain itu, keputusan ini mencerahkan batasan hukum masyarakat digital. Selama kritik terhadap kebijakan atau pejabat publik tidak mendorong kekerasan atau permusuhan atas dasar SARA, masyarakat tidak lagi perlu takut dikriminalisasi karenanya. Ini meningkatkan demokrasi online dan memperkuat perlindungan kebebasan sipil di internet. Meskipun ini menguntungkan, ada risiko jika penegak hukum mengabaikan interpretasi MK. Apabila pasalpasal tersebut diterapkan tanpa memperhatikan batasan kondisional konstitusional MK, penyalahgunaan hukum akan terus terjadi. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum wajib untuk diberi sosialisasi dan pelatihan teknis untuk lebih memahami tafsir konstitusional Menurut keputusan MK, ketentuan Pasal 28 ayat . yang dihubungkan dengan Pasal 45A ayat . UU ITE Tahun 2024 merupakan jenis delik materiil. Ini berarti bahwa tidak cukup hanya untuk menunjukkan bahwa informasi yang mengandung ujaran kebencian ada, tetapi juga harus menunjukkan bahwa informasi tersebut memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan yang sebenarnya. Pasca keputusan ini, penegakan hukum tidak lagi dapat menggunakan metode formil yang hanya bergantung pada konten atau gaya bahasa konten Putusan ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip ultimum remediumAiprinsip bahwa hukum pidana harus menjadi solusi terakhir. Ekspresi yang dapat diselesaikan melalui mediasi, hak jawab, atau penyelesaian perdata tidak boleh langsung dipidanakan dalam dunia MK menekankan bahwa penerapan undang-undang yang menghalangi ekspresi di media sosial bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis. Lembaga penegak hukum harus menyesuaikan prosedur operasional standar (SOP) mereka dengan keputusan ini. Tidak hanya bergantung pada laporan dan konten digital, jaksa dan penyidik harus membuktikan hubungan antara informasi yang disebar dengan hasil diskriminatif atau kekerasan. Selain itu, ini memerlukan aparat untuk memahami konsep digital discourse dan hate speech secara menyeluruh, bukan hanya secara eksplisit. Putusan MK ini meski bersifat prospektif, dapat dijadikan dasar novum dalam peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan penerapan pasal a Perihal ini sejalan dengan prinsip lex mitior dalam hukum pidana yang mengutamakan norma yang lebih ringan jika terjadi perubahan hukum saat proses masih berjalan. Putusan ini memunculkan kebutuhan besar untuk pelatihan intensif terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, hakim, dan regulator digital tentang tafsir konstitusional. Tanpa pembekalan, norma akan 313 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kembali dilaksanakan secara represif. MK telah memperingatkan bahwa penegakan norma a quo harus proporsional, terbatas, dan sesuai kriteria ketat. KESIMPULAN Keputusan MK dalam perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kerusuhan dalam ruang siber tidak dapat langsung dianggap sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat . Pasal 45A ayat . UU ITE. MK menekankan bahwa pasal-pasal tersebut hanya konstitusional jika ditafsirkan secara ketat, yakni terhadap ujaran yang secara nyata menimbulkan kekerasan, diskriminasi, atau permusuhan berdasarkan Putusan ini memberikan batasan tegas atas penerapan pasal karet yang selama ini berpotensi mengkriminalisasi kritik sah, serta memperkuat jaminan atas kebebasan berekspresi sesuai dengan UUD NRI 1945 dan standar HAM internasional. Implikasi dari putusan ini sangat penting dalam penegakan hukum di ruang digital. Norma dalam UU ITE kini dipandang sebagai delik materiil, sehingga aparat penegak hukum tidak cukup hanya membuktikan adanya konten ujaran kebencian, tetapi juga harus menunjukkan akibat nyata dari konten tersebut. Hal ini mendorong peran hakim sebagai penjaga konstitusi . dalam menyaring ekspresi digital yang layak diproses hukum, dan menghindarkan pemidanaan atas kritik yang bersifat konstruktif. Putusan ini juga menegaskan prinsip ultimum remedium, bahwa penerapan hukum pidana seharusnya ditempuh sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan konflik di ruang publik digital. Dalam hal ini, aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan menyeluruh terkait tafsir konstitusional atas UU ITE pasca putusan MK, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam menindak ekspresi digital. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi publik agar masyarakat memahami batasan hukum dalam kebebasan berekspresi di ruang siber. Selain itu, perlunya pembaruan prosedur standar di lembaga penegak hukum agar selaras dengan prinsip hukum progresif dan perlindungan hak asasi manusia. REFERENSI