AuthorAos name: Ima Alyssa. Zakki Adlhiyati . Title: Asas Legitima Persona Standi In Judicio Dalam Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pihak Ketiga Jurisdiction. Verstek, 13. : x-x. DOI: doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ASAS LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO DALAM PERLAWANAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PIHAK KETIGA Ima Alyssa. Zakki Adlhiyati Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: ima. alyssa@student. Abstract: Tujuan artikel ini untuk mengkaji mengenai implementasi Asas Legitima Persona Standi in Judicio dalam gugatan perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang terdapat dalam Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg. Dalam kasus ini, pelawan berkedudukan sebagai pihak ketiga yang menggantikan posisi debitur yang wafat. Berdasarkan pada hal tersebut maka menarik untuk dikaji apakah pihak ketiga mempunyai legal standing sebagaimana diatur pada Asas Legitima Persona Standi in Judicio. Asas Legitima Persona Standi In Judicio berperan penting dalam menentukan pihak-pihak yang memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan gugatan di pengadilan, khususnya dalam menilai legal standing pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Majelis Hakim menilai bahwa Pelawan yaitu istri sah sebagai ahli waris sah dari debitur, memiliki kepentingan hukum atas objek Lelang. Majelis Hakim juga mempertimbangkan hubungan hukum Pelawan dengan objek sengketa, termasuk keterlibatannya dalam persetujuan agunan. Dalam amarnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Asas Legitima Persona Standi in Judicio. Pelawan sebagai pihak ketiga mempunyai legal standing karena Pelawan memiliki iktikad baik, hubungan hukum, dan memenuhi syarat formal sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 830 dan Pasal 1100 KUHPerdata, serta Pasal 163 HIR. Selain itu, hasil analisis menyimpulkan bahwa Pelawan memiliki kepentingan hukum secara langsung, memiliki kapasitas hukum . akap huku. , serta menerima kerugian secara jelas dan nyata. Dengan demikian. Pelawan memenuhi syarat sebagai pihak yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan perlawanan lelang. Keywords: Asas. Perlawanan. Lelang Eksekusi. Hak Tangungan Abstract: The purpose of this article is to examine the implementation of the principle of Legitima Persona Standi in Judicio in opposition lawsuits against the execution of mortgage rights auction, as seen in Decision Number 4/Pdt. G/2024/PN Lmg. In this case, the opposing party acts as a third party replacing the position of the deceased debtor. Based on this, it is interesting to analyze whether the third party has legal standing as regulated under the principle of Legitima Persona Standi in Judicio. The principle of Legitima Persona Standi in Judicio plays a crucial role in determining the parties who have the right and capacity to file lawsuits in court, particularly in assessing the legal standing of third parties. The research method used in this study is normative or doctrinal legal research. The panel of judges assessed that the opposing party, who is the legitimate wife and legal heir of the debtor, has a legal interest in the auction object. The judges also considered the opposing party's legal relationship with the disputed object, including her involvement in the collateral agreement. In its ruling, the panel of judges stated that based on the principle of Legitima Persona Standi in Judicio, the opposing party as a third party has legal standing because she demonstrates good faith, a legal relationship, and fulfills the formal requirements as an heir under Articles 830 and 1100 of the Civil Code, as well as Article 163 of the HIR (Herzien Inlandsch Reglemen. Moreover, the analysis concluded that the opposing party has a direct legal interest, possesses legal capacity . akap huku. , and E-ISSN: 2355-0406 has suffered clear and tangible losses. Therefore, the opposing party meets the criteria to be considered a party with legal standing to file an objection to the auction. Keywords: Principle. Opposition. Auction Execution. Mortgage Rights Pendahuluan Istilah kredit sudah sangat popular di kalangan masyarakat Indonesia. Mulai dari masyarakat kota hingga desa, baik dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan atas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dalam Pasal 1 ayat . menjelaskan bahwa AuKredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ay1 Dunia perkreditan tidak selalu berjalan sesuai yang Terdapat peluang resiko bagi kreditur karena debitur gagal untuk memenuhi kewajiban membayar utangnya terutama bagi debitur yang memiliki utang lebih dari satu kreditur (Multiple Kredito. Kredit bermasalah di perbankan akan dikategorikan sebagai kredit dengan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet. 2 Adanya kemungkinan tersebut membawa implikasi bahwa diperlukannya solusi hukum agar dapat memberikan suatu kepastian bagi kreditur untuk menerima pengembalian Oleh karena itu, dalam melakukan perjanjian kredit bank perlu mensyaratkan kepada debiturnya untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan atas pengembalian pinjaman. Jaminan merupakan kemampuan debitur untuk melunasi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur dengan cara kreditur menahan benda milik debitur yang mempunyai nilai ekonomis yang digunakan sebagai tanggungan atas pinjaman utang yang diterima debitur terhadap kreditur selaku penyedia dana. 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dalam Pasal 1131 yang berbunyi AuSegala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1. ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ay Adanya jaminan sebagai persyaratan dalam perjanjian kredit ini bertujuan agar debitur memenuhi kewajiban Apabila debitur lalai dengan kewajibannya maka kreditur memiliki hak untuk menjual jaminan kebendaan tersebut sebagai suatu bentuk pelunasan atas utang Jaminan yang sering digunakan dalam kegiatan perkreditan adalah jaminan kebendaan berupa tanah. Pada hakikatnya, tanah merupakan bentuk jaminan yang paling aman dengan pertimbangan nilai ekonomisnya yang relatif tinggi. 5 Dalam perjanjian Purba. Sipahutar. , & Irwansyah. Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di Jurnal Normatif, 2. , 203-211. Hlm 204. Hamzah. (ICSS 2. Protection Of Debtor Customer's Rights As Consumers In The Execution Of Mortgage Object Auction In Indonesia. Advances in Social Science. Education and Humanities Research, volume 226 . Bangkalan. Indonesia: Atlantis Press. Hlm 1307. Terok. Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, 1. Hlm 6. Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 66. Hernoko. Lembaga Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Penunjang Kegiatan Perkreditan Perbankan Nasional. Tesis. Hlm 7. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 709-718 kredit, tanah sebagai benda yang tidak bergerak dibebani hak tanggungan yang berarti tanah ini akan menjadi objek jaminan hak tanggungan. Hak Tanggungan lahir dari sebuah perjanjian yang bersifat accesoir, yang mengikuti perjanjian pokoknya yakni hutang 6 Apabila debitur merasa tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran utang tepat waktu, debitur dapat mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Niaga melalui rencana perdamaian untuk mendapatkan waktu tambahan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan cara restrukturisasi utang. Apabila dalam pengajuan rencana perdamaian, disetujui lebih dari 2/3 Kreditur konkuren dan lebih dari 1/2 jumlah kreditur separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara. Maka, akan tercapainya kesepakatan perdamaian yang akan disahkan oleh pengadilan melalui Putusan Homologasi. Dalam Praktiknya masih terdapat kreditur yang melakukan eksekusi hak tanggungan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan pengembalian dana secepat mungkin dengan melakukan perbuatan hukum berupa Lelang atau dalam bahasa asing AuBidding. Auction, atau VendutieAy dengan jenis Lelang berupa lelang eksekusi. 8 Padahal sebelumnya sudah terdapat kesepakatan rencana perdamaian yang dibuktikan dengan adanya Putusan Homologasi. Dalam kasus seperti ini, tindakan kreditur sering mendapatkan perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan, terlebih sudah terdapat Putusan Homologasi yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Niaga. Perjanjian perdamaian yang telah mendapatkan pengesahan atau homologasi mengikat para pihak . ebitor dan kredito. 9 Gugatan perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan dari pihak ketiga muncul ketika mereka merasa bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh kreditur ke KPKNL merupakan sebuah perbuatan melawan hukum karena asset yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan sudah terdaftar dalam putusan homologasi dan dilelang tanpa seizin Seringkali dalam perkara seperti ini, pihak ketiga dianggap tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan perlawanan karena dianggap hanya pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung dalam hal ini hanya debitur yang berhak mengajukan gugatan perlawanan. Dalam proses peradilan acara perdata, dikenal Asas Legitima Persona Standi In Judicio yang merupakan sebuah prinsip hukum yang dapat menentukan hak seseorang atau badan hukum untuk memperkarakan atau mengajukan gugatan mengenai suatu perkara di pengadilan. 10 Dalam kasus ini. Alm. Rizal Suryanto, pemilik sah atas PT Polowijo Gosari, selaku debitur yang digantikan oleh istrinya yaitu Maria Matthew sebagai pihak ketiga dalam perkara ini. Setelah debitur wafat, pihak ketiga merasa tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran utang debitur sesuai jangka waktu yang sudah Ferdinansyah. Tumanggor. , & Noviriska. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah. Action Research Literate, 823-832. Hlm 829. Rizky Dwinanto. Maret . Hukum Online. Retrieved from Hukum Online: https://w. com/klinik/a/tips-membuat-proposal-perdamaian-dalam-kepailitan-danpkpu-lt5e57a47ed0725/ (Diakses pada 27 September 2. Pamungkas. , & Harjono. PELAKSANAAN LELANG DARING DENGAN PENAWARAN SECARA TERTULIS TANPA KEHADIRAN PESERTA LELANG DI KPKNL SURAKARTA. Verstek, 11. , 11-20. Hlm 12. Silalahi. , & Tanjung. Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi. Undang: Jurnal Hukum, 4. , 371-401. Hlm 373. Panjaitan. Kumpulan Kaidah-Kaidah Hukum Putusan MARI Tahun 1953-2008 Berdasarkan Penggolongannya (No. Prenada Media Group. Hlm 44. E-ISSN: 2355-0406 Oleh karenanya, pihak ketiga mengajukan PKPU yang kemudian tercapai kesepakatan atas rencana perdamaian dengan dikeluarkannya Putusan Homologasi oleh Pengadilan. Namun pasca disahkannya homologasi. Kreditur tetap mengajukan permohonan lelang terhadap objek hak tanggungan ke KPKNL, padahal tidak ada unsur wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Polowijo Gosari . n casu Putusan Homologas. Kreditur selaku Terlawan I menyanggah bahwa Pihak Ketiga selaku Pelawan tidak memiliki kualitas dan tidak berhak untuk mengajukan perlawanan. Menariknya, dalam putusan ini hakim mengabulkan seluruhnya gugatan perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh pihak ketiga pasca Putusan Homologasi berpedoman pada asas legitima persona standi in judicio. Berdasarkan paparan tersebut, melalui penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implementasi Asas Legitima Persona Standi In Judicio dalam Putusan No. 4/Pdt. G/2024/PN Lmg. Metode Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif untuk memberikan deskripsi atas hasil penelitian yang telah Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah-risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan pendapat hukum. 11 Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan . tudy librar. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif . mum-khusu. , dengan menggunakan Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg sebagai bahan penelitian yang penulis kaji dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Implementasi Asas Legitima Persona Standi In Judicio Dalam Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg 1 Asas Legitima Persona Standi In Judicio Legitima Persona Standi In Judicio berasal dari Bahasa latin, yang mempunyai arti Auorang yang sah untuk berdiri di pengadilan. Ay Asas ini memiliki hubungan dengan konsep legal standing. Di Indonesia, konsep legal standing ini sering berkaitan dengan hak Menurut Harjono, dalam buku Mahkamah Konstitusi, legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa. 12 Konsep ini sangat penting bagi hakim untuk menyeleksi dan menentukan siapa saja yang memiliki hak sebagai Penggugat atau Tergugat dalam suatu perkara Selain itu, konsep ini juga digunakan sebagai acuan untuk menghindari gugatan yang tidak sah yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Legal standing terkait dengan konsep locus standi/prinsip persona standi in judicio . he concept of locus stand. , yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai wewenang hak dan Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm. Harjono. Mahkamah Konstitusi RI. Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hlm 99. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 709-718 kualitas sebagai penggugat. Menurut pendapat seseorang atau dapat diperluas menjadi badan hukum. Badan hukum . legal entities. sebagai subjek penggugat maupun tergugat 13. Prinsip legitima persona standi in judicio dan point dAointeret, point dAoaction diartikan bahwa seseorang dapat menjadi pihak dalam perkara perdata asalkan memiliki kepentingan hukum yang jelas. Kepentingan hukum tersebut harus dapat dibuktikan selama proses persidangan melalui alat bukti yang relevan. 14 Pada intinya, asas ini menegaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib memiliki kepentingan hukum yang jelas, karena tidak diperbolehkan adanya gugatan tanpa dasar kepentingan hukum. Di samping itu, terdapat Asas "Ubi Jus Ibi Remedium," yang memiliki makna "di mana terdapat hak, di situ tersedia upaya hukum. " Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak harus disertai dengan mekanisme untuk memperoleh perlindungan atau penyelesaian melalui jalur hukum. 15 Kedua asas tersebut memiliki persamaan yaitu mengatur legal standing seseorang. Selain itu. Menurut penulis, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai pihak yang memiliki legal standing, yaitu: pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung. pihak yang memiliki kapasitas hukum, artinya harus cakap hukum. dan pihak yang menerima kerugian secara jelas dan nyata. 2 Implementasi Asas Legitima Persona Standi In Judicio Terhadap Pihak Ketiga Dalam Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pasca Putusan Homologasi Dalam Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg Kasus ini bermula ketika PT. Polowijo Gosari mengajukan Permohonan Fasilitas Kredit kepada Terlawan I tertanggal 01 Oktober 2020 yang kemudian permohonan tersebut disetujui dengan ditandatanganinya Akta Perjanjian Kredit atas fasilitas kredit sebesar Rp. 814,71. (Seratus Sembilan Belas Milyar Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Empat Belas Tujuh Puluh Satu Rupia. untuk jangka waktu 12 . ua bela. terhitung sejak tanggal 29 Januari 2021, dan akan berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2022. Karena terkendala dalam melunasi kewajiban pembayaran utangnya. PT. Polowijo Gosari mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan Nomor Perkara 91/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby yang didaftarkan pada tanggal 23 Desember 2022. Setelah mengajukan rencana perdamaian. Rizal Suryanto selaku Debitur dan pemegang saham PT. Polowijo Gosari wafat yang dibuktikan dengan Akta Kematian Nomor 3674-KM-28072021-0063 tertanggal 28 Juli 2021. Rencana Perdamaian antara PT. Polowijo Gosari dan PT. Bank Raya Indonesia. Tbk. n casu Terlawan I) disahkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Putusan Homologasi menyatakan bahwa kewajiban pembayaran utang PT. Polowijo Gosari kepada PT. Bank Azizah. Legal standing lemba ga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) dalam perkara ekonomi syariAoah di pengadilan agama. Jurnal Muslim Heritage, 3. , 107-127. Hlm 115. Poesoko. Penemuan hukum oleh hakim dalam penyelesaian perkara perdata. Jurnal Hukum Acara Perdata. Adhaper, 1. , 215-237. Hlm 217. Faizal Kurniawan et al. The Principle of Balance Formulation as the Basis for Cancellation of Agreement in Indonesia. Lex Scientia Law Review , 121-156. Hlm 130. E-ISSN: 2355-0406 Raya Indonesia. Tbk. n casu Terlawan I) selaku salah satu kreditur akan jatuh tempo pada bulan Juni 2028. Setelah Putusan Homologasi dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. PT. Bank Raya Indonesia. Tbk. n casu Terlawan I) mengajukan Permohonan Lelang Hak Tanggungan kepada KPKNL . n casu Terlawan II). KPKNL . n casu Terlawan II) menetapkan jadwal pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 1 Desember 2023 yang disertai dengan Surat Nomor S-7589/KNL. 1001/2023 Tentang Penetapan Jadwal Lelang Agunan Aset/Debitur PT. Polowijo Gosari. Maria Mattew, selaku isti sah Alm. Rizal Suryanto . n casu Pelawa. menganggap hal tersebut merupakan pelanggaran atas Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor 91/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga. Sby. Atas dasar tersebut. Pelawan mengajukan Gugatan Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan ke Pengadilan Negeri Lamongan. Dalam eksepsi PT. Bank Raya Indonesia. Tbk. n casu Terlawan I) menyatakan Eksepsi Diskualifikasi bahwa Pelawan tidak memiliki hak ataupun kualitas untuk mengajukan perlawanan Lelang. Untuk mengkaji Asas Legitima Persona Standi in Judicio dalam gugatan perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang terdapat dalam Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg perlu dicermati mengenai eksepsi yang diajukan oleh Terlawan I dan Terlawan II. Dalam eksepsinya Terlawan I dan Terlawan II mengajukan keberatan : Pelawan tidak memiliki kualitas/ tidak berhak untuk mengajukan gugatan perlawanan, dengan alasan : Bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dalam Pasal 34 ayat . dan ayat . Dalam hal sebelum pelaksanaan Lelang terhadap objek hak tanggungan terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitur/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan terkait kepemilikan objek yang akan dilelang. Lelang Eksekusi objek hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, tidak dapat dilaksanakan. Pihak lain selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitur/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat . terdiri atas: ahli waris yang sah, yang dalil gugatannya mengenai proses pembebanan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah. pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan selain dokumen kepemilikan yang diikat hak tanggungan. pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pemberian hak tanggungan. Bahwa Pelawan merupakan Istri sah dari debitur/ pemilik jaminan yang mengajukan gugatan Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan gugatannya bukan mengenai proses pembebanan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa Pelawan bukan merupakan pihak yang dimaksud dalam Pasal 34. Bahwa oleh karena Pelawan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 34, maka Pelawan tidak berhak/tidak mempunyai kualitas untuk mengajukan gugatan perlawanan. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 709-718 Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia, legal standing Pelawan atau Penggugat merupakan syarat formil dalam suatu gugatan perdata. Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum atau bahkan dirugikan secara langsung oleh pihak Syarat utama agar gugatan dapat diterima oleh Pengadilan adalah terdapat kepentingan hukum yang cukup dan nyata agar gugatan dapat diterima oleh Pengadilan . oint d'interet, point dAoactio. Apabila syarat formil tersebut tidak dipenuhi, maka gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. 16 Majelis Hakim menjelaskan dalam pertimbangannya mengenai beberapa pasal yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam menentukan legal standing Pelawan, sebagai berikut : Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdat. , yang menegaskan bahwa pewarisan dapat berlangsung apabila telah terjadi kematian. Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdat. , yang menegaskan bahwa ahli waris yang bersedia menerima warisan mempunyai tanggungan untuk melunasi kewajiban pembayaran utang, hibah wasiat, dan bebanbeban lain yang mengenai jumlahnya seimbang dengan warisan yang diterima masing-masing. Pasal 163 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak ataupun mendalilkan suatu perbuatan hukum dengan maksud untuk menguatkan haknya ataupun membantah hak orang lain, maka orang tersebut harus membuktikannya. Bahwa R. Wijono Projodikoro dalam bukunya yang berjudul Hukum Kewarisan di Indonesia menjelaskan mengenai warisan yang merupakan perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup. 17 Ahli waris yang berhak untuk mendapat bagian atas harta yang ditinggalkan pewaris adalah mereka yang memiliki hubungan sedarah dengan pewaris, ataupun suami atau istri yang hidup terlama sebagaimana diatur dalam Pasal 832 KUHPer. Berdasarkan Pasal ini. Pelawan selaku Istri Sah yang masih hidup merupakan ahli waris dari Alm. Rizal Suryanto serta mempunyai hak dan kewajiban atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Dalam Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPe. yang mengatur mengenai tanggung jawab ahli waris atas utang yang ditinggalkan oleh Pewaris. Berdasarkan Pasal ini terdapat beberapa tanggung jawab yang harus ditanggung oleh ahli waris seperti mengenai pembayaran utang seimbang dengan persentase warisan yang telah diterima. Menurut J. Satrio, dalam bukunya menjelaskan bahwa oleh karena ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban pewaris, maka terdapat konsekuensi tidak adil terhadap seseorang mengingat suatu warisan belum tentu mempunyai saldo yang positif sehingga sangat memungkinkan apabila jumlah utang pewaris melebihi aktiva pewaris. Untuk itu dinamakan Auhak berpikirAy yang kemudian diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata. 18 Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila ahli Poesoko. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. Hlm. Prodjodikoro. Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Sumur. Hlm. Satrio. Hukum Waris. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Hlm. E-ISSN: 2355-0406 waris menerima warisan dari pewaris secara murni, maka ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayar seluruh utang pewaris. Majelis Hakim akan membahas materi-materi hukum yang berkaitan dengan substansi yang kemudian akan dijadikan bahan dasar untuk mempertimbangkan sengketa pokok dalam permasalahan ini. Aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini adalah bahwa Pelawan memiliki kepentingan hukum karena merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Namun, sengketa muncul ketika Terlawan I menganggap bahwa Pelawan tidak berhak dan tidak berkualitas . iskualifikasi in perso. untuk mengajukan gugatan perlawanan : Bahwa menurut Yahya Harahap, error in persona dalam hukum acara perdata dapat dikualifikasikan sebagai berikut : diskualifikasi in person. Diskualifikasi in person ini dapat terjadi ketika pelawan tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atau tidak cakap hukum. Seseorang dapat dikatakan tidak cakap hukum ketika orang tersebut masih dibawah umur atau masih berada di bawah perwalian. Bahwa berdasarkan Asas Hukum Legitima Persona Standi In Judicio, orang atau subjek hukum yang mengajukan gugatan harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup dan tidak ada gugatan yang diajukan tanpa kepentingan hukum. Pelawan harus mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang menjadi sengketa. Bahwa berdasarkan Asas Hukum Ubi Jus Ibi Remedium, di mana ada hak, disana juga terdapat kemungkinan hak bahwa subjek hukum dapat menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya apabila terdapat hak-hak yang dilanggar atau dirugikan. Asas Legitima Persona Standi In Judicio dan Ubi Jus Ibi Remedium merupakan asas yang memiliki kesamaan yang mengatur mengenai legal standing seseorang dalam mengajukan gugatan. Majelis Hakim menjadikan kedua asas tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam menilai alat bukti yang diajukan oleh Pelawan. Terlawan I, dan Terlawan II. Dari analisis tersebut, menurut pandangan penulis terdapat beberapa bukti yang dapat menunjukan adanya hubungan hukum antara Pelawan dan Terlawan I, dan Terlawan II. Jika dikaitkan dengan kasus ini, seseorang dapat dikatakan memiliki legal standing apabila pihak tersebut memenuhi beberapa kriteria penting, meliputi : Pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung. Bahwa dalam kasus ini Pihak Ketiga terbukti memiliki kepentingan hukum secara langsung karena merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Rizal Suryanto selaku debitur yang dibuktikan dengan alat bukti berupa : Fotocopy Buku Nikah atas nama Alm. Rizal Suryanto selaku debitur dengan Maria Matthew selaku Pelawan . ukti P-. Akta Kematian No. 3674-KM-28072021-0063 Tertanggal 28 Juli 2021 . ukti surat P-. Fotocopy Surat Pernyataan Waris dari Alm. Rizal Suryanto . ukti P-. Pihak yang memiliki kapasitas hukum, artinya harus cakap hukum. Harahap. Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm. Karim. Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar. jurnal komisi yudisial, 107-124. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 709-718 Dalam menjalankan kewenangannya sebagai subjek hukum, haruslah dalam kondisi cakap dan memiliki kapasitas hukum . egal capacit. 22 Dalam kasus ini, pihak ketiga . n casu Pelawa. terbukti sudah cakap hukum yang dibuktikan dengan alat bukti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3275114905760007 atas nama Maria Matthew . ukti P-. Fotocopy Buku Nikah atas nama Alm. Rizal Suryanto dengan Maria Matthew . ukti P-. Pihak yang menerima kerugian secara jelas dan nyata. Bahwa sudah jelas bahwa pihak ketiga merupakan pihak yang mengalami kerugian secara nyata. Hal tersebut dilihat dari kedudukan hukum pelawan selaku pemberi jaminan atas fasilitas kredit PT. Polowijo Gosari yang dibuktikan dengan alat bukti berupa fotocopy Surat Persetujuan dan Kuasa dari Maria Matthew kepada Rizal Suryanto tertanggal 22 Januari 2021 yang telah dilegalisasi dengan Nomor 01/LegPRK/I/2021 oleh Putri Rejeki Kasad. , selaku Notaris di Kota Tangerang Selatan . ukti T. I-. Menurut penulis, terdapat dasar hukum lain yang dapat dijadikan sebagai dasar tambahan sebagai penguat posisi pihak ketiga dalam mengajukan gugatan perlawanan lelang eksekusi hak tanggungan bahwa pihak ketiga memiliki legal standing yaitu dalam Pasal 1234 KUHPer. Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg. Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg. Pasal 83 RV. Selain itu. Berdasarkan alat bukti tersebut serta alasan-alasan yang dijadikan dasar pertimbangan hukum. Majelis Hakim menilai mengenai kedudukan Pelawan sebagai ahli waris. Berdasarkan Asas Legitima Persona Standi In Judicio Pelawan sebagai ahli waris yang merupakan pihak ketiga serta mempunyai kepentingan dalam perkara ini, maka dalam Lembaga Derden Verzet pihak Pelawan memiliki legal standing dikarenakan kepemilikan SHM yang menjadi jaminan serta Pelawan dalam perkara ini juga mengetahui serta menandatangani jaminan agunan SHM. Kesimpulan Asas Legitima Persona Standi In Judicio, menentukan siapa saja yang berhak dan berkapasitas untuk mengajukan gugatan atas suatu perkara di pengadilan. Asas ini menjadi pedoman utama dalam menilai legal standing pihak ketiga. Dalam amar Putusan Nomor 4/Pdt. G/2024/PN Lmg. Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan bahwa Pelawan, sebagai pihak ketiga, adalah pihak yang benar, beriktikad baik, dan memiliki hubungan hukum dengan Terlawan I dan Terlawan II. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Pelawan memenuhi syarat formal sebagai ahli waris sesuai dengan Pasal 830 KUHPerdata. Pasal 1100 KUHPerdata, dan Pasal 163 HIR. Selain itu. Pelawan memiliki kepentingan hukum atas objek yang dilelang, yang dibuktikan dengan alat bukti berupa dokumen pernikahan, surat pernyataan waris, dan keterlibatannya dalam persetujuan jaminan. Harvardy. Marieta, & Mauren. Kecakapan Hukum Seseorang dan Hubungannya dengan Hak Milik. https://w. org/single-post/kecakapan-hukum-seseorang-dan-hubungannya-dengan-hakmilik/. (Diakses pada 27 Desember 2. Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 237. E-ISSN: 2355-0406 References